Search This Blog

Showing posts with label kompetensi pedagogik. Show all posts
Showing posts with label kompetensi pedagogik. Show all posts

SKRIPSI PGSD KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DALAM PEMBELAJARAN SENI MUSIK KELAS V

(KODE : PENDPGSD-0040) : SKRIPSI PGSD KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DALAM PEMBELAJARAN SENI MUSIK KELAS V

contoh skripsi pgsd kelas v

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dunia berkembang begitu pesatnya. Segala sesuatu yang semula tidak dapat dikerjakan menjadi mudah dikerjakan oleh orang lain. Agar tidak tertinggal dan ditinggalkan oleh era yang berubah cepat, maka manusia sadar bahwa pendidikan itu sangat penting.
Banyak negara mengakui bahwa persoalan pendidikan merupakan persoalan yang pelik. Namun semuanya merasakan bahwa pendidikan merupakan salah satu tugas negara yang amat penting. Bangsa yang ingin maju, membangun, dan berusaha memperbaiki keadaan masyarakat. Dunia sudah mengakui bahwa pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa.
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap manusia. Dengan pendidikan, manusia mempunyai sikap bertanggung jawab dan dapat mengembangkan kemampuan dan bakat secara optimal. Oleh karena itu kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi anak usia sekolah perlu ditingkatkan, terutama pada tingkat sekolah dasar. Sekolah dasar merupakan tahap awal yang harus dilalui seseorang untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan sekolah dasar merupakan satuan pendidikan formal pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk dapat mengembangkan sikap dan kemampuan dasar bagi siswa agar dapat menyesuaikan diri di lingkungan masyarakat. Sebagaimana tercantum pada PP No. 28 tahun 2005 tentang tujuan pendidikan dasar yaitu : "Pendidikan dasar memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota, masyarakat, dan warga negara serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah".
Proses pendidikan yang ada di sekolah pada umumnya berlangsung melalui kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran yang terjadi merupakan proses belajar mengajar yang terjadi antara guru dan siswa. Guru sangat berperan penting dalam kegiatan pembelajaran, sehingga proses belajar mengajar yang berlangsung dapat mencapai tujuan dari pembelajaran.
Proses belajar mengajar merupakan proses yang mengandung serangkaian tindakan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi inilah yang menjadi syarat utama dalam berlangsungnya proses belajar mengajar, sehingga kedudukan guru sangat penting dalam mencapai tujuan Pendidikan Nasional (Usman, 2006 : 4).
Sesuai dengan UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 yaitu : Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia ini.
Guru merupakan jabatan atau profesi yang menuntut keahlian khusus. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, guru profesional harus menguasai betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan penjabatan. Sebutan guru profesional juga mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya (Djam'an, 2007 : 1.3).
Guru harus memiliki 4 Kompetensi yang dikuasai, salah satunya yaitu kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pengenalan karakteristik peserta didik, penguasaan prinsip-prinsip belajar dan teori pembelajaran, pengembangan kurikulum, pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang mendidik, serta penilaian dan evaluasi (Antonius, 2015 : 115). Berdasarkan uraian tersebut, salah satu hal yang mempengaruhi prestasi belajar siswa adalah kompetensi pedagogik guru. Keberhasilan peserta didik dalam memahami pengetahuan dalam pembelajaran dan mengembangkan potensi yang dimilikinya sangat tergantung pada kompetensi yang dimiliki oleh guru dalam mengajar.
Pembelajaran seni musik merupakan salah satu bidang seni dalam mata pelajaran SBK yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas seni pada siswa. Pembelajaran seni musik mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik dengan menyesuaikan kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas di sekolah tersebut. Dalam pembelajaran seni musik guru perlu merencanakan, memilih, serta mempersiapkan pembelajaran dengan baik agar kegiatan yang dilakukan dapat mengembangkan potensi seni yang ada dalam diri siswa. Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran guru harus mampu menggunakan variasi mengajar yang sesuai dengan tujuan, materi, serta kebutuhan siswa sehingga guru dapat melakukan evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu, penguasaan kompetensi pedagogik guru sangat berperan dalam pembelajaran seni musik tersebut, guru harus mampu memahami potensi peserta didik untuk menciptakan pembelajaran seni musik yang menarik bagi siswa, menguasai materi pembelajaran yang tercakup dalam standar isi, dan mengelola pembelajaran sesuai dengan fasilitas yang tersedia di sekolah.
Peran guru sangat menentukan keberhasilan peserta didiknya, karena guru lah yang sehari-hari secara langsung berinteraksi sepenuhnya dengan siswanya dan mengetahui perkembangan peserta didiknya. Guru sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pembelajaran di kelas semestinya mempunyai kompetensi mengajar yang mampu mengelola pembelajaran dengan baik.
Berdasarkan uraian diatas bahwa salah satu hal yang mempengaruhi prestasi belajar siswa adalah kompetensi guru. Keberhasilan peserta didik dalam memahami pengetahuan dalam pembelajaran dan mengembangkan potensi yang dimilikinya sangat tergantung pada kompetensi yang dimiliki oleh guru dalam mengajar. Berdasarkan pemantauan implementasi standar nasional pendidikan yang dilakukan oleh BSNP (2009) mengenai standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, guru yang sudah menguasai sub kompetensi pedagogik sebanyak 42%, guru telah menguasai kompetensi kepribadian sebanyak 76%, guru telah menguasai kompetensi sosial sebanyak 75%, dan guru yang telah menguasai kompetensi profesional sebanyak 39% guru.
Pentingnya seorang guru memiliki kompetensi pedagogik bertujuan agar guru mampu mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, penguasaan teori belajar dan prinsip pembelajaran, pengembangan kurikulum, pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang mendidik, pengembangan potensi peserta didik dan melakukan penilaian dan evaluasi pembelajaran. Selanjutnya guru dapat mengerti banyak model dan media pembelajaran serta dapat menguasai materi pelajaran yang akan diajarkan pada peserta didik seperti halnya dalam pembelajaran seni musik.
Berdasarkan jurnal penelitian yang dilakukan oleh Khoirul Ummah, dkk, pada tahun 2013 dengan judul penelitian "ANALISIS KOMPETENSI GURU MATEMATIKA BERDASARKAN PERSEPSI SISWA" hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi pedagogik yang dimiliki guru matematika termasuk dalam kategori baik sekali, begitu juga kompetensi profesional yang dimiliki guru matematika masuk pada kategori baik sekali. Sehingga kompetensi guru matematika tersebut sudah terpenuhi atau tercapai dengan kata lain guru matematika di sekolah tersebut kompeten dalam bidangnya.
Hasil jurnal penelitian yang dilakukan oleh Anik Widiastuti pada tahun 2012 dengan judul "KOMPETENSI MENGAJAR GURU IPS SMP DI KABUPATEN SLEMAN". Hasil penelitian menunjukkan kompetensi mengajar guru SMP di Kabupaten Sleman didominasi oleh guru yang memiliki kompetensi mengajar dalam kategori sedang. Sementara itu yang termasuk dalam kategori rendah hanya sebagian kecil dari seluruh responden yaitu sebanyak 10,96%. Hal tersebut menunjukkan bahwa guru IPS SMP di Kabupaten Sleman telah memiliki kompetensi yang memadai, karena yang tergolong dalam kategori rendah hanya sebagian kecil, yaitu 10,96% saja.
Hal tersebut dikuatkan oleh penelitian yang dilakukan oleh Irma Febrianis, dkk, pada tahun 2014 dengan judul "PEDAGOGICAL COMPETENCE-BASED TRAINING NEEDS ANALYSIS FOR NATURAL SCIENCE TEACHERS". Hasil jurnal penelitian menunjukkan bahwa kompetensi pedagogik yang dikuasai guru IPA SMP di Pekanbaru di bawah standar. Tingkat penguasaan kompetensi pedagogik guru IPA SMP Pekanbaru masih dibawah standar ideal yang minimal harus mencapai 7,0.
Berdasarkan temuan tersebut, peneliti ingin mengkaji sejauh mana kompetensi pedagogik yang dimiliki guru dalam pembelajaran seni musik kelas V SD X. Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut maka peneliti akan melakukan penelitian deskriptif dengan judul "KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DALAM PEMBELAJARAN SENI MUSIK KELAS V SD X".

TESIS KONTRIBUSI PERILAKU KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA SMP

(KODE : PASCSARJ-0316) : TESIS KONTRIBUSI PERILAKU KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA SMP (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN)


BAB II
LANDASAN TEORI


A. Konsep Efektivitas Pelaksanaan Pembelajaran
1. Posisi Pelaksanaan Pembelajaran Dalam Administrasi Pendidikan
Administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu yang bersifat substansi maupun teknis, baik pengelolaan personal, spiritual dan material sebagai suatu rangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan (Syaiful Sagala, 2008 : 20).Sedangkan Banghart dan Trull (Syaiful Sagala, 2008 : 22) menyatakan bahwa : "Sistem kegiatan administrasi pendidikan mencangkup perencanaan dan penyediaan lingkungan fisik, perencanaan kurikulum, perencanaan sumber, program dan strategi pengajaran, kerjasama sekolah dan masyarakat, pelatihan guru dalam jabatan dan evaluasi ". Berdasarkan kutipan diatas menunjukkan bahwa administrasi pendidikan merupakan proses kerjasama orang dalam penataan dan pengelolaan sumber daya dengan menerapkan fungsi-fungsi administrasi sebagai upaya mencapai tujuan pendidikan.
Engkoswara (1999 : 26) membagi ruang lingkup atau wilayah kerja atau bidang garapan administrasi pendidikan menjadi tiga yaitu :
a. Sumber Daya Manusia (SDM), terdiri atas : peserta didik; tenaga kependidikan dan masyarakat pemakai jasa pendidikan.
b. Sumber Belajar (SB), ialah alat atau rencana kegiatan yang akan dipergunakan sebagai media diantaranya kurikulum.
c. Sumber Fasilitas dan Dana (SFD), adalah faktor pendukung yang memungkinkan pendidikan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Pengelolaan terhadap berbagai bidang tersebut bertujuan agar tujuan pendidikan secara produktif tercapai. Salah satu bidang garapan yang bersangkutan dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah pengelolaan SDM dalam hal ini adalah guru. Menurut Syaiful Sagala (2007 : 99) :
Dalam proses pendidikan guru memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam membimbing peserta didik ke arah kedewasaan, kematangan dan kemandirian, sehingga guru sering dikatakan ujung tombak pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya seorang guru tidak hanya menguasai bahan ajar dan memiliki kemampuan edukatif, tetapi harus memiliki juga kepribadian dan integritas pribadi yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi peserta didik, keluarga maupun masyarakat.
TESIS MANAJEMEN PENDIDIKAN
Guru merupakan salah satu faktor yang penting dalam upaya pencapaian produktivitas pendidikan. Oleh karena itu yang berkaitan dengan perkembangan karier guru, kesejahteraan dan peningkatan kualitas mengajar guru merupakan tanggung jawab kepala sekolah sebagai administrator sekolah. Menurut Syaiful Sagala (2007 : 88) : "Kepala sekolah orang yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelola sekolah, menghimpun, memanfaatkan, dan menggerakkan seluruh potensi sekolah secara optimal untuk mencapai tujuan". Lipham dan Hoeh (1974 : 10) mengelompokkan tugas-tugas kepala sekolah berdasarkan lima katagori, yaitu :
a. Instructional program
b. Staff personnel
c. Student personel
d. Financial and physical resources
e. School-community relationships
Kepala sekolah sebagai seorang manajemen instruksional (pembelajaran), memiliki tanggung jawab dalam mengatur kelancaran pembelajaran sehingga tercapai situasi belajar mengajar yang baik, membantu guru dalam merumuskan perbaikan pengajaran, membangkitkan kepercayaan dan mendorong guru-guru agar penuh kesadaran dan tanggung jawab berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas sekolah.
Perubahan yang dilakukan kepala sekolah akan berdampak positif pada guru, terutama dalam meningkatkan proses pembelajaran secara maksimal. Fullan (1991 : 145) menjelaskan bahwa : ".. Principals key to change....". Sedangkan Lipham dan Hoeh (1974 : 11) menyatakan bahwa :
Activities of the principal relating to the instructional program include assessing the community context for education, determination educational needs, stating educational objectives, planning and implementing instructional change, and evaluating program outcomes.
Sedangkan Bosser dan Williams (Moedjiarto, 2002 : 86) menyatakan :
Manajemen instruksional (pembelajaran) mengembangkan misi sekolah secara jelas, secara sistematis memantau kemajuan siswa. Secara aktif mengkoordinasi kurikulum, melindungi jam pelajaran dari gangguan dan menetapkan standar yang tinggi untuk guru dan siswa.
Tim peneliti dari Seattle Public School, Washington (Moerdjiarto, 2002 : 88) menguraikan :
Kepala sekolah sebagai manajemen pembelajaran, merupakan pemimpin pengajaran yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan dan mampu menggerakkan dan mengupayakan berbagai sumber untuk mencapai tujuan tersebut, sumber-sumber sarana dan prasarana serta sumber daya manusia digerakkan untuk mencapai tujuan pembelajaran sekolah.
Moerdjiarto (2002 : 81) menyatakan bahwa : "Kemampuan manajemen pembelajaran diinterpretasikan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk meningkatkan perkembangan belajar siswa. Kelancaran proses belajar mengajar menjadi titik perhatian terpenting".
Berdasarkan beberapa kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah sangat berperan dalam mengatur terlaksananya proses pembelajaran yang lancar dan efektif, sehingga mutu pendidikan dapat meningkat.

Selain itu peran kepala sekolah adalah melakukan supervisi sehingga kemampuan guru-guru meningkat dalam membimbing perkembangan siswa. Supervisi merupakan cara kepala sekolah dalam melakukan penilaian kinerja. Penilaian kinerja merupakan sistem formal yang mengukur atau menilai hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, perilaku dan hasil, apakah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan apa kendalanya. Penilaian terhadap efektivitas pelaksanaan pembelajaran merupakan kegiatan penting dalam organisasi sekolah. Hal ini berguna dalam memperoleh informasi sejauh mana tingkat efektivitas pelaksanaan pembelajaran bila dibandingkan dengan standar yang diharapkan. Dan sekaligus sebagai dasar untuk mengadakan pembinaan dan perbaikan kinerja guru, terutama dalam efektivitas pelaksanaan pembelajaran di masa yang akan datang.

2. Pengertian Pembelajaran
Kata pembelajaran adalah terjemahan dari kata instruction. Hal ini seperti yang diungkapkan Gagne (Wina Sanjaya, 2008 : 213), yang menyatakan bahwa : Instruction is a set of event that effect learners in such a way that learning is facilitated'. Oleh karena itu menurut Gagne, mengajar atau teaching merupakan bagian dari pembelajaran (instruction) di mana peran guru lebih ditekankan kepada bagaimana merancang atau mengaransemen berbagai sumber dan fasilitas yang tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan siswa dalam mempelajari sesuatu. Menurut Wina Sanjaya (2008 : 216) : "Pembelajaran itu menunjukkan pada usaha siswa mempelajari bahan pelajaran sebagai akibat perlakuan guru".
Syaiful Sagala (2008 : 61-64) mengemukakan beberapa definisi tentang pembelajaran, yaitu :
a) Pembelajaran menurut Corey (1986 : 195) adalah suatu proses dimana lingkungan seseorang secara sengaja dikelola untuk memungkinkan ia turut serta dalam tingkah laku tertentu dalam kondisi-kondisi khusus atau menghasilkan respon terhadap situasi tertentu.
b) Pembelajaran mengandung arti setiap kegiatan yang dirancang untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru.
c) Pembelajaran menurut Dimyati dan Mudjiono (1999 : 297) adalah kegiatan guru secara terprogram dalam desain instruksional, untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar.
d) Knirk dan Gustafon (1986 : 18) mengemukakan bahwa pembelajaran adalah setiap kegiatan yang dirancang oleh guru untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam suatu proses sistematis melalui tahap rancangan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Sedangkan Hamzah B. Uno (2008 : 5) mengatakan bahwa : "Pembelajaran memiliki hakikat perencanaan atau rancangan (desain) sebagai upaya untuk membelajarkan siswa". Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 menyatakan bahwa : "Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar".
Sutikno (2005 : 27-28) mengemukakan beberapa definisi tentang pembelajaran, yaitu :
a) Pembelajaran adalah usaha-usaha yang terencana dalam memanipulasi sumber-sumber belajar agar terjadi proses belajar dalam diri peserta didik (Arief S. Sadirman et al., 1990).
b) Iskandar et al. (1995) mengartikan pembelajaran sebagai upaya-upaya untuk membelajarkan siswa.
c) Pembelajaran adalah segala upaya yang dilakukan oleh pendidik agar terjadi proses belajar pada diri peserta didik.
Sedangkan Gagne & Brig (Suryosubroto, 2002 : 18) mengemukakan bahwa :
Pengajaran bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan, melainkan adanya kemampuan guru yang dimiliki tentang dasar-dasar mengajar yang baik. Instruction is the means employed by teacher, designer of materials, curriculum specialist, and promote whose purpose is to develop and organized plan top promote learning.
Dari definisi-definisi pembelajaran yang dikemukakan oleh para ahli yang disebut sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa pembelajaran adalah aktivitas dalam mengatur kegiatan belajar siswa dengan memanfaatkan lingkungan yang ada di kelas maupun di luar kelas dan memberikan stimulus, bimbingan, pengarahan yang serta dorongan kepada siswa yang dilakukan guru dalam menyampaikan pengetahuan kepada siswa, sehingga terjadi proses belajar.
TESIS PENGARUH SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH DAN MOTIVASI KERJA GURU TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SD

TESIS PENGARUH SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH DAN MOTIVASI KERJA GURU TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SD

(KODE : PASCSARJ-0292) : TESIS PENGARUH SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH DAN MOTIVASI KERJA GURU TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SD (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Mutu pendidikan bukan ditentukan oleh megahnya bangunan sekolah, akan tetapi oleh bagaimana pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru di depan kelas, apakah guru sudah melaksanakan pembelajaran yang bermutu atau belum. Kegiatan pembelajaran yang bermutu sangat dipengaruhi oleh guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik yang harus dikuasai guru meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (2) pemahaman terhadap peserta didik; (3) pengembangan kurikulum atau silabus; (4) perancangan pembelajaran; (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran; (7) evaluasi hasil belajar; dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi lain yang juga harus dikuasai guru adalah kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sebagaimana tersebut dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan perlu diadakan untuk menjadikan guru sebagai tenaga profesional, salah satunya melalui kegiatan supervisi akademik oleh Kepala Sekolah. Supervisi akademik berfungsi untuk membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran. Untuk membuat mereka menjadi profesional tidak hanya meningkatkan kompetensinya, melalui penataran, pelatihan maupun memperoleh kesempatan untuk belajar lagi, namun perlu juga memperhatikan guru dari segi lain seperti peningkatan disiplin, pemberian motivasi, pemberian bimbingan melalui supervisi, serta pemberian insentif dan gaji yang layak. Dengan demikian guru menjadi puas dalam bekerja sebagai pendidik.
Kompetensi guru masih menjadi salah satu permasalahan dasar dari para guru di Indonesia. Masih banyak guru terutama di daerah-daerah, yang tidak lulus uji kompetensi dan sertifikasi akibat rendahnya kualitas. Hasil uji kompetensi selama tiga tahun terakhir menunjukkan kualitas guru di Indonesia sangat rendah. Banyak guru yang tidak memahami substansi keilmuan yang dimiliki maupun pola pembelajaran yang tepat untuk diterapkan kepada anak didik. 
Realita yang ada menunjukkan masih banyak guru di Kecamatan X yang dalam melaksanakan tugasnya belum menunjukkan kompetensi pedagogik yang optimal. Indikasinya antara lain dalam penyusunan Rencana Pembelajaran yang masih copy paste, penggunaan metode pembelajaran yang kurang bervariasi serta kurangnya pemanfaatan teknologi pembelajaran. Selain itu, hasil ujian kompetensi guru (UKG) juga masih rendah. 
Penguasaan kompetensi pedagogik guru SD belum sesuai harapan. Hasil UKG yang kurang memuaskan tersebut tidak hanya terjadi pada guru di Kecamatan X, namun juga berlaku umum secara nasional. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan hasil nilai uji kompetensi guru jauh dari standar. Dari penilaian pada tiga hari pelaksanaan UKG, nilai rata-rata bertengger pada angka 44,5. Nilai itu masih di bawah standar yang ditentukan sebesar 70. 
Kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X yang belum sesuai harapan juga tercermin dari prestasi belajar siswa. Nilai rata-rata dari 10 sekolah adalah 69,7 yang berarti daya serap materi yang dikuasai siswa adalah 69,7%. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) tiap-tiap sekolah berbeda sesuai dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang disusun masing-masing sekolah. Jika dikaitkan dengan konsep belajar tuntas nilai rata-rata di atas masih kurang, karena dalam penerapan konsep belajar tuntas, peserta didik menguasai sekurang-kurangnya 75% dari kompetensi yang ditetapkan.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi capaian nilai siswa SD di Kecamatan X, salah satunya adalah guru. Guru mempunyai andil yang sangat penting dalam mengelola proses pembelajaran. Capaian nilai yang belum sesuai harapan dapat menjadi cermin bahwa kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X belum optimal dan perlu ditingkatkan.
Kompetensi pedagogik guru di Kecamatan X yang belum optimal dapat dipengaruhi oleh pelaksanaan supervisi yang kurang intensif dari Kepala Sekolah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tanggal 17 April 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, salah satu dimensi kompetensi yang hams dimiliki seorang Kepala Sekolah adalah kompetensi supervisi. Supervisi tersebut mengarah pada perencanaan dan pelaksanaan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Supervisi yang diberikan oleh Kepala Sekolah melalui pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kepada guru dapat berdampak positif terhadap kompetensi pedagogik guru.
Permasalahan yang ada menyangkut supervisi akademik oleh Kepala Sekolah antara lain adalah pelaksanaan supervisi akademik yang kurang intensif. Hasil wawancara informal dengan beberapa orang kepala SD di Kecamatan X menunjukkan bahwa 8 orang kepala SD di Kecamatan X yang diwawancarai oleh peneliti secara informal menyatakan melakukan supervisi akademik pada kegiatan belajar mengajar antara 1 s/d 3 kali tiap semester. Data tersebut memang bukan data keseluruhan Kepala Sekolah di Kecamatan X, namun setidaknya dapat menjadi cermin bahwa frekuensi supervisi akademik masih rendah, karena idealnya supervisi akademik dilakukan 1 kali tiap semester untuk tiap kelas. Jadi, apabila dalam satu sekolah terdapat 6 kelas, maka idealnya supervisi akademik dilakukan 6 kali tiap semester. Rendahnya pelaksanaan supervisi akademik khususnya disebabkan oleh banyaknya tugas-tugas yang diemban Kepala Sekolah sehingga sulit meluangkan waktu untuk melakukan supervisi akademik secara intensif. Kondisi demikian jika terus berlanjut kurang memberikan iklim yang kondusif terhadap peningkatan kompetensi pedagogik para guru.
Faktor lain yang dapat pula mempengaruhi kompetensi pedagogik guru di Kecamatan X adalah motivasi kerja guru. Hal tersebut disebabkan motivasi merupakan landasan dan energi penggerak bagi seseorang dalam melakukan berbagai macam aktivitas, termasuk di dalamnya upaya guru untuk mewujudkan atau mencapai kompetensi pedagogik yang memadai. Menurut Gerungan (2002 : 141) semua pekerjaan selain membutuhkan kecakapan-kecakapan pribadi, juga membutuhkan adanya motivasi yang cukup kuat pada pribadi tersebut untuk melaksanakan pekerjaan itu dengan berhasil. Tanpa motivasi orang tidak akan berbuat apa-apa, tidak akan bergerak. Pekerjaan kerapkali dapat diselesaikan oleh orang yang bermotivasi kuat dan kecakapan sedang-sedang saja, sedangkan orang dengan kecakapan tinggi tanpa motivasi yang cukup kuat tak akan menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Menurut Syah (2008 : 63) motivasi merupakan pemasok daya untuk bertingkah laku secara terarah. Jadi apabila, seorang guru mempunyai motivasi kerja yang baik atau tinggi, maka ia akan bemsaha dengan sungguh-sungguh untuk dapat mewujudkan kompetensi pedagogik. Terlebih lagi, kompetensi pedagogik merupakan salah satu kompetensi yang hams dipenuhi untuk dapat menjadi seorang guru yang profesional.
Permasalahan menyangkut motivasi yang peneliti jumpai dari observasi di lapangan adalah masih adanya sebagian guru yang kurang memiliki motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu diindikasikan dari kurangnya kedisiplinan. Hasil pengamatan menunjukkan ada sebagian guru yang datang terlambat (datang di atas jam pukul 07.00 WIB), pulang dari tempat kerja sebelum pukul 14.00 WIB, sehingga secara keseluruhan jam kerja masih di bawah ketentuan menurut PP No. 53 Tahun 2010 yang menentukan jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu. guru juga cenderung melaksanakan tugas mengajar sebagai sebuah rutinitas dan tidak berorientasi pada upaya mewujudkan proses pembelajaran yang bermutu tinggi. Atas dasar uraian tersebut di atas, peneliti melakukan penelitian tentang PENGARUH SUPERVISI AKADEMIK DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SD DI KECAMATAN X.

B. Identifikasi dan Batasan Masalah

1. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, dapat diidentifikasikan beberapa masalah yang terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai berikut : 
a. Masih banyak guru di Kecamatan X yang dalam melaksanakan tugasnya belum menunjukkan kompetensi pedagogik yang optimal, yang dibuktikan dengan rendahnya hasil uji kompetensi guru.
b. Supervisi akademik oleh Kepala Sekolah belum sepenuhnya dilakukan secara optimal akibat banyaknya tugas Kepala Sekolah. Frekuensi supervisi hanya berkisar 1 s/d 3 kali tiap semester.
c. guru kurang menunjukkan motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, misalnya cenderung melaksanakan tugas mengajar sebagai sebuah rutinitas, kurang inovatif dan termotivasi untuk mewujudkan proses pembelajaran yang berkualitas.
2. Pembatasan Masalah
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X, sehingga perlu dibuat pembatasan masalah agar kajian penelitian dapat lebih fokus dan sistematis. Penelitian ini dibatasi pada variabel supervisi akademik dan motivasi kerja guru. Kedua variabel tersebut akan dikaji pengaruhnya terhadap kompetensi pedagogik, baik secara parsial maupun simultan.

C. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: 
1. Apakah supervisi akademik berpengaruh terhadap kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X ?
2. Apakah motivasi kerja berpengaruh terhadap kompetensi pedagogik guru ?
3. Apakah supervisi akademik dan motivasi kerja secara bersama-sama berpengaruh terhadap kompetensi pedagogik guru SD ?

D. Tujuan Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk : 
1. mengetahui pengaruh supervisi akademik terhadap kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X;
2. mengetahui pengaruh motivasi kerja terhadap kompetensi pedagogik guru SD;
3. mengetahui pengaruh supervisi akademik dan motivasi kerja secara bersama-sama terhadap kompetensi pedagogik guru.

E. Manfaat Penelitian

1. Secara teoretis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian teoritis tentang pengaruh supervisi akademik dan motivasi kerja terhadap kompetensi pedagogik guru SD dan menjadi bahan referensi bagi penelitian selanjutnya.
2. Secara Praktis
a) Bagi UPT Dinas Pendidikan Kecamatan X, dapat digunakan sebagai acuan dalam mengambil langkah kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah kerjanya.
b) Bagi Kepala Sekolah, dapat digunakan sebagai masukan tentang pentingnya pelaksanaan supervisi akademik di kelas untuk menentukan langkah apa yang harus ditempuh setelah ada temuan dari hasil supervisi.
c) Bagi guru, dapat digunakan sebagai informasi mengenai pentingnya motivasi kerja sehingga mendorong guru untuk termotivasi dalam peningkatan kompetensinya, khususnya kompetensi pedagogik.

TESIS STRATEGI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK PENDIDIK

TESIS STRATEGI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK PENDIDIK

(KODE : PASCSARJ-0252) : TESIS STRATEGI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK PENDIDIK (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Konteks Penelitian
Lembaga pendidikan dipandang sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan sumberdaya manusia. Pendidikan merupakan wahana ampuh untuk membawa bangsa menjadi maju dan terpandang dalam pergaulan bangsa-bangsa dan dunia internasional. Proses pendidikan dengan sengaja dilakukan untuk mencerdaskan bangsa serta mencetak generasi yang unggul. Peran pendidikan sangat urgen dalam pembangunan sumberdaya manusia yang diharapkan mampu berperan aktif dalam pembangunan nasional. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan mutu pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi : (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Satuan Pendidikan formal memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan, masing-masing dalam SNP dan standar mutu diatas SNP. Hal diatas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, pada pasal 18 ayat 1.3 :
Mutu sumberdaya manusia berkorelasi positif dengan mutu pendidikan, dan mutu pendidikan sering diindikasikan dengan kondisi yang baik, memenuhi syarat, dan segala komponen yang terdapat dalam pendidikan, termasuk pendidik serta tenaga kependidikan.
Berkaitan dengan tuntutan akan sumberdaya manusia yang tinggi adalah salah satu dari tuntutan dunia pendidikan, karena kualitas terdidik akan tergali dan dapat diasah dengan baik dengan proses pendidikan yang baik pula. Asumsi yang terbangun pada pakar pendidikan di Indonesia saat ini adalah bahwa pendidikan yang dilaksanakan bangsa Indonesia belum mampu menjawab permintaan yang besar terhadap mutu sumberdaya manusia. Bahkan Darmaningtyas dengan tegas mengatakan bahwa "Institusi pendidikan itu tidak cerdas dan tidak kritis, terbukti mereka tidak punya kepekaan terhadap masalah kritis". Asumsi-asumsi yang dinyatakan tentang buruknya kondisi mutu pendidikan di Indonesia harusnya dijawab dengan perbaikan infrastruktur dan suprastruktur pendidikan baik yang ada di bawah koordinasi departemen maupun di luar koordinasi departemen. Adanya berbagai tuntutan tersebut merupakan tugas dari lembaga pendidikan untuk dapat meningkatkan mutu pendidik sebagai salah satu komponen terpenting dalam dunia pendidikan. Ruh pendidikan sesungguhnya terletak dipundak pendidik. Bahkan, baik buruknya atau berhasil tidaknya pendidikan hakikatnya ada di tangan pendidik.
Mutu pendidikan berkaitan dengan beberapa komponen seperti input, proses, output, sarana dan prasarana serta biaya yang tersedia. Namun yang memiliki peran yang sangat penting adalah pendidik yang bermutu atau berkualitas. Sosok pendidik memiliki peranan yang strategis dalam "mengukir" peserta didik menjadi pandai, cerdas, terampil, bermoral dan berpengetahuan luas. Sehingga strategi pengembangan mutu pendidik menjadi hal yang harus diperhatikan. Menurut Sanusi Sekolah tidak saja membutuhkan penambahan sumber daya manusia tetapi juga memiliki program pengembangan sumber daya manusia (SDM). Program pengembangan bagi guru khususnya dalam upaya meningkatkan profesionalitas guru. Rasionalnya guru merupakan media utama bagi pembelajaran, yang bertanggung jawab dan memberikan sumbangan pada pengembangan potensi siswa.
Peranan pendidik sangat menentukan dalam usaha pengembangan mutu pendidikan. Untuk itu pendidik sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Pendidik mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menyiratkan bahwa pendidik sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dalam mendukung harapan itu, pemerintah Indonesia menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, pendidik wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu diantaranya adalah kompetensi.
Sebagai tenaga edukatif dalam lingkup sekolah, pendidik harus memiliki kompetensi-kompetensi dasar kependidikan. Sebab dalam interaksi pembelajaran peserta didik, seorang pendidik harus bisa melakukan demonstrasi yang hidup dan menyenangkan bagi peserta didik. Sehingga kompetensi tersebut menyebabkan pembelajaran semakin bertambah baik.
Kompetensi pendidik terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab pendidik pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut pendidik untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Terutama kompetensi pedagogik yang menjadi ruh proses pembelajaran di sekolah. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa : 
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Diantara permasalahan mengenai kompetensi pedagogik pendidik berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di MIN X menunjukkan bahwa rata-rata guru di Kota X memiliki kompetensi pedagogik dalam kategori cukup. Satu-satunya dimensi kompetensi pedagogik yang dapat dikategorikan baik adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran. Sedangkan dimensi yang lain, yang meliputi : penguasaan karakteristik anak didik, penguasaan teori dan prinsip-prinsip pembelajaran, pengembangan kurikulum mata pelajaran diampu, penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, upaya memfasilitasi pengembangan dan pengaktualisasian berbagai potensi yang dimiliki anak didik, kemampuan berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun kepada semua anak didik, kemampuan penilaian dan evaluasi, serta kemampuan melakukan tindakan reflektif dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, masih berkisar pada kategori cukup. Dengan demikian, pengembangan kompetensi pedagogik menjadi hal yang sangat urgen dalam mewujudkan pendidik yang profesional.
Kompetensi pedagogik menjadi hal yang sangat urgen dalam pembelajaran, termasuk dalam meningkatkan mutu pendidikan. Berkaitan dengan pentingnya pendidik atau guru dalam meningkatkan mutu pendidikan, Tilaar mengatakan bahwa pendidik abad 21 harus memenuhi empat kriteria yaitu : (1) mempunyai kepribadian yang matang (mature and developing personality), (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) mempunyai keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik, dan (4) mengembangkan profesinya secara kesinambungan.
Pendidik yang profesional menurut Muhaimin perlu mempunyai karakteristik yakni : (1) komitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja serta sikap continuous improvement (2) menguasai ilmu dan mampu mengembangkan serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis, melakukan internalisasi serta amaliah (implementasi) (3) memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Berdasarkan pendapat Muhaimin tersebut, peningkatan profesionalisme pendidik/pendidik harus menjadi prioritas utama pemerintah dan instansi terkait demi terwujudnya pendidik yang profesional. Beberapa pandangan tersebut sejalan dengan Oemar Hamalik bahwa pentingnya perbaikan proses pendidikan agar lebih bermutu, yaitu diawali dengan perbaikan tenaga pendidikan karena ini merupakan hal yang sangat mendasar. 
Betapapun baiknya visi, misi, kurikulum yang telah di susun oleh para ahli, ketersediaan peralatan dan biaya yang cukup untuk kebutuhan pendidikan, namun pada akhirnya keberhasilan tergantung pada kinerja dan cara mengimplementasikan dalam proses dan situasi pendidikan.
Akhir-akhir ini terjadi gelombang aksi tuntutan mengenai profesionalisme pendidik. Eksistensi pendidik menjadi bagian inheren yang tidak dapat dipisahkan dari satu kesatuan interaksi pedagogis dalam sistem pengelolaan pengajaran pendidikan (sekolah). Hal diatas sejalan dengan cita-cita yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 :
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Karena itu, sikap profesionalisme dalam dunia pendidikan (sekolah), tidak sekadar dinilai formalitas tetapi harus fungsional dan menjadi prinsip dasar yang melandasi aksi operasionalnya. Tuntutan demikian ini wajar karena dalam dunia modern, khususnya dalam rangka persaingan global, memerlukan sumberdaya manusia yang bermutu dan selalu melakukan improvisasi diri secara terus menerus. Sehingga dapat dikatakan bahwa tenaga pendidik merupakan cetak biru (blueprint) bagi penyelenggaraan pendidikan.
Seorang pendidik yang baik adalah mereka yang memenuhi persyaratan kemampuan profesional baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar atau pelatih. Di sinilah letak pentingnya standar mutu profesional pendidik untuk menjamin proses belajar mengajar dan hasil belajar yang bermutu. Terutama permasalahan disparitas mutu pendidikan yang berkaitan dengan (1) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas dan kualitas, maupun kesejahteraannya, (2) prasarana dan sarana belajar yang belum tersedia, dan bila pun tersedia belum didayagunakan secara optimal, (3) pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran, (4) proses pembelajaran yang belum efisien dan efektif; dan penyebaran sekolah yang belum merata, ditandai dengan belum meratanya partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat, seperti masih terdapat kesenjangan antara penduduk kaya dan mi skin, kota dan desa, laki-laki dan perempuan, antar wilayah.
Secara nasional pendidik yang telah berkualifikasi S1 mencapai 42.3%. pendidik yang belum berkualifikasi S1 lebih banyak mengajar di pendidikan dasar serta berada di pedesaan dan sekitar 30% masih berusia dibawah 36 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan mutu pendidik menjadi suatu keharusan mengingat standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Menjadi pendidik yang profesional tidak akan terwujud tanpa adanya upaya untuk meningkatkannya, hal ini membutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang mempunyai peran penting, dalam hal ini adalah kepala sekolah, dimana kepala sekolah merupakan pemimpin di lembaga pendidikan yang sangat penting karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah. Ketercapaian pendidik profesional sangat bergantung pada kecakapan/kemampuan manajerial kepala sekolah.
Kepala Sekolah sebagai pemimpin di lingkungan Sekolah memiliki peran penting dalam pengembangan kompetensi para pendidik di sekolah. Mengingat Kepala Sekolah sebagai top manajer pada sekolahnya adalah motor penggerak, turut menentukan berhasil atau tidaknya sekolah yang dipimpin, termasuk pengembangan kompetensi pendidik, baik sebagai educator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), pencipta iklim kerja maupun sebagai wirausahawan. Seberapa jauh kepala sekolah dapat mengoptimalkan segenap peran yang diembannya, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi/profesionalisme pendidik, dan pada gilirannya dapat membawa efek terhadap pengembangan mutu pendidikan di sekolah. 
Menurut E. Mulyasa kemampuan kepala sekolah yang mandiri dan profesional dengan kemampuan manajemen serta kepemimpinannya yang tangguh mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah. Kemandirian disini selanjutnya diperlukan terutama untuk memobilisasi sumberdaya sekolah dalam kaitannya dengan perencanaan, evaluasi program sekolah, pengembangan silabus, pembelajaran, pengelolaan ketenagaan, sarana dan sumber belajar, keuangan, pelayanan siswa, hubungan sekolah dengan masyarakat dan penciptaan iklim sekolah.
SMAN X adalah salah satu diantara beberapa sekolah yang ditetapkan menjadi sekolah rintisan kategori mandiri. Selain itu, juga merupakan suatu lembaga pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu : kurikulum pendidikan, output, kualitas pendidik, minat orang tua, bangunan gedung serta fasilitas yang ada di sekolah tersebut.
SMAN X tersebut mempunyai output yang berkualitas. Hal ini dapat dilihat bahwa sekolah tersebut beberapa kali mendapat juara di dalam beberapa kompetisi, baik ditingkat regional maupun nasional. Prestasi yang diraih tersebut memiliki korelasi dengan mutu pendidik SMAN X yang merupakan tenaga yang berkualitas, hal ini dapat dilihat bahwa pendidik yang ada merupakan lulusan sarjana yang sesuai dengan kualifikasi pendidik. Selain itu, kualitasnya juga dilihat dari prestasi yang diraih oleh siswa SMAN X, baik prestasi akademik ataupun non akademik, serta minat orang tua dalam menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut dapat dilihat bahwa tiap tahun ajaran baru pendaftar yang ada selalu dalam jumlah yang tinggi serta dari latar belakang kemampuan siswa yang termasuk siswa-siswa berprestasi di sekolah-sekolah mereka sebelumnya (SLTP). Dengan demikian, SMAN X representatif untuk dijadikan lokasi penelitian yang sesuai dengan fokus penelitian ini.

B. Fokus Penelitian
1. Bagaimana strategi manajerial yang dilakukan kepala SMAN X dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik ?
2. Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari strategi kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik di SMAN X ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian sesuai dengan fokus penelitian diatas, yakni : 
1. Untuk mendeskripsikan strategi kepala SMAN X dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik di SMAN X.
2. Untuk mendeskripsikan dampak yang ditimbulkan dari strategi kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik di SMAN X.

D. Manfaat Penelitian 
1. Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan untuk menjadi bahan kajian dan bahan penelitian selanjutnya. Terutama yang berkaitan dengan strategi kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik, bagaimana strategi yang diterapkan untuk mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik atau menambah referensi untuk pelaksanaan pengembangan kompetensi pedagogik pendidik di daerah-daerah pinggiran karena pelaksanaan strategi ini tidak bisa diseragamkan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, sehingga hal ini akan bermanfaat bagi praktisi pendidikan terutama Kepala sekolah dan para pendidik. 
2. Secara Praktis
Dapat memberikan masukan dan sumbang saran untuk semua pihak pengelola SMAN X, sebagai lokasi penelitian, dan lembaga-lembaga lain untuk memproyeksikan agenda pengembangan kompetensi pedagogik pendidik yang lebih baku dan identik dengan strategi pengembangan mutu pendidik ini sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan guna memenuhi harapan masyarakat baik masa sekarang atau yang akan datang.

SKRIPSI PERAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MI

SKRIPSI PERAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MI

(KODE : PENDPGSD-0009) : SKRIPSI PERAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MI



BAB I
PENDAHULUAN 

A. Konteks Penelitian
Sebagian besar masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kemampuan pendidikan untuk merubah nasib mereka, terutama masa depan putra-putrinya. Hal ini dapat dilihat dengan cara para orang tua zaman sekarang mengajak putra-putri mereka ikut bekerja mencari uang. Ditambah lagi pernyataan putra-putri mereka sendiri yang lebih suka mencari uang dibandingkan dengan duduk di dalam kelas untuk mencari ilmu. Perlu digaris bawah bahwa pernyataan di atas hanya sebagian dari masyarakat, karena ada sebagian lainnya yang mengatakan sebaliknya.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa pendidikan sangat penting, pendidikan dapat membawa kehidupan mereka lebih baik, pendidikan dapat membuat masa depan putra-putrinya lebih cerah dan lebih baik dari keadaan orang tua mereka. Sebagian yang lain ini berusaha sekuat tenaga untuk bisa menyekolahkan putra-putrinya, dan ditambah juga dengan keinginan dari putra-putrinya sendiri untuk selalu dapat mengenyam pendidikan hingga pada tingkat pendidikan yang paling tinggi.
Masyarakat yang sangat peduli dengan pendidikan terkadang bisa sangat selektif terhadap lembaga pendidikan. Orang tua yang menginginkan pendidikan yang terbaik untuk putra-putrinya selalu memilih sekolah yang memberikan fasilitas terbaik untuk menunjang pendidikan anaknya agar sesuai dengan harapan orang tua mereka. Setelah mendapatkan sekolah yang sesuai dengan harapan orang tua, maka kepercayaan orang tua sepenuhnya diserahkan pada pihak sekolah untuk bisa membuat masa depan putra-putri mereka menjadi sangat cerah.
Kepercayaan sangat penting di dalam kehidupan, terutama dalam dunia pendidikan. Karena kepercayaan masyarakat merupakan kekuatan sekolah, jika suatu masyarakat sudah tidak percaya maka suatu sekolah bisa saja tidak mendapat seorang siswa pun dan berakhir ditutup oleh pemerintah. Untuk menjaga kepercayaan ini maka sekolah harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat dipercaya oleh masyarakat. Sehingga kejadian seperti pada alinea pertama di atas tidak akan terjadi. Masyarakat tidak akan pernah puny a fikiran untuk tidak percaya dengan kekuatan pendidikan dalam merubah nasib mereka dan putra-putri mereka.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pendidikan bukan karena tidak ada alasan. Ketidakpercayaan mereka memiliki alasan yang terkadang sangat mencengangkan, yakni karena kualitas pelayan pendidikan di lembaga pendidikan di sekitar sangat rendah. Sehingga banyak yang beranggapan bahwa pendidikan merupakan suatu masalah yang sangat penting bagi setiap bangsa yang sedang membangun.
Usaha untuk melakukan perbaikan dibidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar suatu bangsa dapat maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana-prasarana pendidikan, dan lain-lain. Hal ini tidak lain dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa dan terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas, pasal 3. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Untuk mencapai tujuan di atas, suatu lembaga pendidikan formal memiliki indikator keberhasilan pendidikan yaitu keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar, artinya antara kegiatan guru dengan kegiatan siswa terdapat keterpaduan. Bagaimana siswa belajar dipengaruhi oleh bagaimana guru mengajar. Dan Salah satu usaha untuk mengoptimalkan pembelajaran adalah dengan memperbaiki pengajaran yang dilakukan oleh guru, karena pengajaran adalah suatu system terpenting pendidikan, maka perbaikannya pun harus mencakup keseluruhan komponen dalam sistem pengajaran tersebut.
Komponen-komponen pendidikan yang terpenting adalah tujuan, materi, evaluasi dan pendidik. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengajaran yang dilakukan oleh guru, maka guru harus memiliki dan menguasai perencanaan pengajaran, melaksanakan kegiatan pengajaran yang telah direncanakan dan melakukan evaluasi terhadap hasil dari proses pengajaran.
Kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan dari pengajaran. Karena hal ini merupakan sesuatu yang erat kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang mendidik. Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, memiliki peran yang sangat banyak dalam tumbuh kembang siswa-siswinya.
Saat ini upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan yakni dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang dalam pemberlakuannya unsur paling penting adalah faktor guru. Selain dalam mengaplikasikannya dibutuhkan kemampuan guru yang sangat profesional, suatu kurikulum memang memerlukan kualitas guru yang baik, agar sistem dalam kurikulum dapat berjalan dengan maksimal. Oleh karena itu, guru diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Kompetensi merupakan salah satu syarat terpenting guru yang harus dipenuhi. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang guru, maka ia tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak berbuah manis. Sehingga jalan satu-satunya adalah membangun kompetensi yang kokoh bagi guru yang belum memiliki kompetensi. Dalam pembangunan kompetensi guru tidak berjalan sendiri, karena guru adalah salah satu anggota sebuah organisasi kependidikan maka pemimpin dari organisasi tersebut harus ikut campur. Keikutsertaan pemimpin organisasi terhadap pengembangan kemampuan anggotanya bukan sesuatu yang melanggar etika, namun sebuah keharusan, seorang pemimpin bertanggungjawab atas anggota-anggotanya.
Pemimpin organisasi pendidikan adalah kepala sekolah/madrasah. Kepala madrasah adalah seorang pendidik, managerial, administrator, pemimpin, inovator, motivator dan supervisor yang diharapkan dapat mengelola lembaga pendidikan serta mampu membawa lembaganya ke arah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, ke arah perkembangan yang lebih baik dan dapat menjanjikan masa depan yang gemilang.
Salah satu peran kepala madrasah yakni melakukan suatu usaha untuk membantu para guru dalam meningkatkan pertumbuhan pribadi dan jabatannya dan juga para staf madrasah lainnya agar anak didik dapat belajar secara lebih baik dalam situasi proses mengajar secara lebih efektif dan efisien. Sehingga pengembangan kompetensi pada diri seorang harus didukung oleh adanya peran kepala madrasah yang efektif dan efisien. Dan jika seorang guru yang mengalami kesulitan untuk mengembangkan kompetensi dirinya ada yang membantu dirinya untuk mengembangkannya.
Dengan kata lain peranan kepala madrasah sangat penting dalam peningkatan kompetensi yang dimiliki seorang guru terutama dalam lingkup kompetensi pedagogik. Selain karena memiliki banyak peran kepala sekolah juga memegang tanggung jawab terhadap anggota-anggotanya seperti halnya ketua sebuah organisasi.
Pada Madrasah X kepala Madrasah sedang berusaha membantu meningkatkan kompetensi guru dengan mendaftarkan para guru-gurunya untuk mengikuti sertifikasi dan juga meminta guru yang belum memiliki title S-1 untuk segera mengambilnya dan menyelesaikannya, agar kompetensi-kompetensi guru tercapai seutuhnya oleh seluruh guru di MI X. Dari uraian di atas ini menunjukkan bahwa kepala madrasah di MI X, menjalankan peranannya sebagai kepala madrasah dan para staf gurunya juga memberikan respon yang diharapkan.
Sehubungan dengan beberapa pernyataan di atas penulis ingin mengangkat sebuah penelitian yang berkaitan dengan yang sudah diuraikan di atas, yakni mengenai kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogic guru yang akan peneliti urai lebih mendalam dan terperinci. Peneliti mengambil judul "PERAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DI MI X".

B. Fokus Penelitian
Berdasarkan dari uraian di atas maka penulis merumuskan fokus penelitian sebagai berikut : 
Bagaimana peran kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru di MI X ?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : 
Mengetahui peran kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru di MI X khususnya upaya, peran dan faktor pendukung dan penghambat kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru.

D. Manfaat Penelitian
1. Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, informasi, dan sekaligus menambah daftar perbendaharaan referensi bacaan ilmiah tentang peranan kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru sekaligus faktor yang mendukung dan menghambat peranan kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru.
2. Praktis
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi : 
a. Kepala Madrasah
Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi kepala madrasah yang ingin meningkatkan kompetensi pedagogik guru di sekolahnya.
b. Guru
Hasil Penelitian ini dapat menjadi masukan bagi guru untuk lebih memperhatikan kompetensi pedagogik yang dimiliki, dan bisa menjadi bahan untuk mengevaluasi diri sendiri sebelum dievaluasi oleh kepala madrasah.
c. Madrasah
Hasil penelitian ini dapat meningkatkan kompetensi pedagogik guru di madrasah khususnya untuk kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru di sekolahnya.
d. Peneliti Lain
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dalam penelitian sejenis dengan substansi yang sama pada latar yang sama untuk lebih memperkuat temuan dalam penelitian ini.

SKRIPSI ANALISIS KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN KESIAPAN GURU SMA DALAM MENDUKUNG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

SKRIPSI ANALISIS KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN KESIAPAN GURU SMA DALAM MENDUKUNG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

(KODE : PENDMIPA-0090) : SKRIPSI ANALISIS KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN KESIAPAN GURU SMA DALAM MENDUKUNG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kurikulum merupakan hal penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan perkembangan peserta didik, kebutuhan pembangunan nasional, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Kurikulum yang digunakan sekarang yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dinilai masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. KTSP dinilai belum tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global (Kemendikbud 2012). Standar penilaian KTSP dinilai belum mengarah pada penilaian berbasis kompetensi. Hal tersebut bertentangan dengan penjelasan pasal 35 UU nomor 20 Tahun 2003 bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Permasalahan pendidikan yang muncul membuat Kemendikbud menilai perlu dikembangkan kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013. Pengembangan kurikulum 2013 dilakukan karena adanya tantangan internal maupun tantangan eksternal (Kemendikbud 2013a). Tantangan internal terkait tuntutan pendidikan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan dan faktor perkembangan penduduk Indonesia. Tantangan eksternal berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogik, serta berbagai fenomena negatif yang mengemuka. Hasil analisis PISA menunjukkan hampir semua siswa Indonesia hanya menguasai pelajaran sampai level 3 saja, sementara negara lain banyak yang sampai level 4, 5, bahkan 6 (Kemendikbud 2013b). Selain itu, fenomena negatif akibat kurangnya karakter yang dimiliki peseta didik menuntut pemberian pendidikan karakter dalam pembelajaran. Pernyataan tersebut didukung persepsi masyarakat bahwa pembelajaran terlalu menitikberatkan pada kognitif, beban siswa terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.
Perubahan kurikulum memiliki tujuan meningkatkan rasa ingin tahu dan keaktifan siswa. Bahan uji publik Kurikulum 2013 menjelaskan standar penilaian kurikulum baru selain menilai keaktifan bertanya, juga menilai proses dan hasil observasi siswa serta kemampuan siswa menalar masalah yang diajukan guru sehingga siswa diajak berpikir logis. Elemen perubahan Kurikulum 2013 meliputi perubahan standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, dan standar penilaian (Kemendikbud 2012). Standar kompetensi lulusan dibedakan menjadi domain yaitu sikap, ketrampilan, dan pengetahuan. Rancangan Kurikulum 2013 menyebutkan adanya pengurangan mata pelajaran di tingkat SD dan SMP. Perubahan lain yaitu penambahan jam pelajaran, komponen kurikulum seperti buku teks dan pedoman disiapkan pemerintah, adanya integrasi mata pelajaran IPA dan IPS di tingkat SD, serta rencana penjurusan lebih awal di tingkat SMA.
Perubahan KTSP menjadi Kurikulum 2013 mengundang berbagai pendapat dari berbagai pihak. Pihak yang kurang sependapat dengan perubahan kurikulum menganggap perubahan terlalu tergesa-gesa. Evaluasi penerapan kurikulum sebelumnya (KTSP) penting lebih dahulu dilakukan agar dapat menjadi panduan menyusun serta implementasi kurikulum baru. Fakta di sekolah menunjukan banyak guru belum sepenuhnya mengimplementasikan KTSP, namun sekarang harus mengimplementasikan Kurikulum 2013 yang memiliki prinsip mengintegrasikan banyak materi. Hasil observasi yang dilakukan ditemukan banyak guru yang belum mengenal mengenai kurikulum baru. Sebagian besar guru mengetahui perubahan kurikulum justru dari media massa atau media online. Kurangnya keterlibatan guru dalam sosialisasi Kurikulum 2013 membuat berbagai pihak menganggap implementasi Kurikulum 2013 tidak akan berjalan mulus.
Di sisi lain, pihak yang mendukung perubahan kurikulum menganggap perubahan tersebut perlu untuk memenuhi tantangan perkembangan zaman. Bila kurikulum tidak diubah, lulusan yang dihasilkan adalah lulusan usang yang tidak terserap di dunia kerja (Kemendikbud 2012). Selain itu pemerintah melakukan beberapa hal untuk menanggapi permasalahan dalam implementasi kurikulum baru. Pemerintah melakukan uji publik melalui dialog tatap muka di beberapa daerah, secara online di website Kemendikbud, dan secara tertulis yang dikirim ke beberapa perguruan tinggi dan dinas pendidikan. Selanjutnya, diadakan sosialisasi di berbagai kota besar mengenai implementasi kurikulum 2013. Berdasarkan hasil uji publik yang dilakukan 29 November-25 Desember 2012 menunjukkan bahwa sebagian besar responden menyetujui implementasi kurikulum 2013. Sebanyak 71 % responden menunjukan setuju terhadap justifikasi dan SKL kurikulum 2013. Selain itu sebanyak 81 % responden menyetujui mengenai penyiapan guru dalam implementasi kurikulum 2013.
Berbagai pendapat yang berkembang dengan adanya perubahan kurikulum menunjukkan bahwa guru memegang peran penting dalam perubahan kurikulum. Sebaik apapun kurikulum yang dibuat, jika guru yang menjalankan tidak memiliki kemampuan yang baik, maka kurikulum tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Yusuf (2007) menyatakan dalam implementasi KTSP, kesiapan sekolah mencakup kesiapan materiil dan non materiil. Kesiapan tersebut meliputi kesiapan perangkat kurikulum, sarana prasarana sekolah, kesiapan anggaran pendidikan, dan terakhir kesiapan guru. Hal tersebut sedikit berbeda dengan kesiapan dalam implementasi kurikulum 2013 yang tidak berdasarkan tingkat satuan pendidikan. Sisdiknas (2012) menyatakan sedikitnya ada dua faktor besar dalam keberhasilan kurikulum 2013. Faktor penentu pertama yaitu kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dengan kurikulum dan buku teks. Faktor penentu kedua yaitu faktor pendukung yang terdiri dari tiga unsur, yaitu : (i) ketersediaan buku sebagai bahan ajar dan sumber belajar yang mengintegrasikan standar pembentuk kurikulum; (ii) penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan; dan (iii) penguatan manajemen dan budaya sekolah.
Kurikulum baru menuntut guru untuk melaksanakan pembelajaran yang berbasis tematik integratif. Guru juga dituntut untuk tidak hanya memiliki kompetensi profesional, namun juga harus memiliki kompetensi pedagogik, sosial, dan kepribadian. Kurikulum 2013 juga menuntut guru untuk melakukan pembelajaran berbasis pendekatan sains. Kompetensi pedagogik guru perlu untuk diketahui karena kompetensi tersebut berkaitan dengan pengembangan kurikulum serta proses pembelajaran yang dilakukan di dalam kelas. Selain itu, dalam kompetensi pedagogik, guru dituntut untuk memahami karakteristik peserta didik, sehingga guru dapat menerapkan pendidikan karakter secara spontan dalam setiap proses pembelajaran agar siswa dapat memenuhi kompetensi sikap. Setelah diketahui mengenai kompetensi pedagogik guru, diharapkan dapat menjadi acuan untuk penelitian lanjutan mengenai kompetensi lain yaitu kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mengetahui faktor penentu keberhasilan kurikulum yang pertama mengenai kesesuaian kompetensi pendidik khususnya kompetensi pedagogik terhadap Kurikulum 2013 serta kesiapan guru melaksanakan perubahan dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada pembelajaran Biologi maka perlu dilaksanakan analisis kesesuaian kompetensi pedagogik guru dan kesiapan guru Biologi dalam mendukung implementasi Kurikulum 2013.

B. Fokus Penelitian
Untuk memberikan kejelasan dan menghindari penafsiran yang salah pada penelitian, maka fokus penelitian ini diuraikan sebagai berikut :
1. Kompetensi pedagogik guru
Kompetensi pedagogik yang menjadi fokus penelitian adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran yang terdiri dari pemahaman terhadap siswa, perencanaan, implementasi pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan mengaktualisasikan segenap potensi siswa (PP RI nomor 19 tahun 2005). Kompetensi pedagogik yang diteliti disesuaikan dengan Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan potensi guru.
2. Kesiapan guru
Kesiapan guru yang menjadi fokus penelitian adalah pemahaman guru terhadap Kurikulum 2013. Pemahaman guru mengenai Kurikulum 2013 dapat menunjukkan seberapa besar kesiapan guru mengimplementasikan Kurikulum 2013. Pemahaman guru yang diteliti meliputi pengetahuan mengenai alasan pengembangan, aktualisasi informasi, struktur dan strategi pengembangan, dan respon terhadap perubahan kurikulum menjadi Kurikulum 2013.

C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan fokus penelitian, permasalahan dalam penelitian ini sebagai batasan penelitian adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana kesesuaian kompetensi pedagogik yang dimiliki guru biologi dengan tuntutan dalam implementasi Kurikulum 2013 ?
2. Bagaimana kesiapan guru mengimplementasikan Kurikulum 2013 dalam pembelajaran Biologi ?

D. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Mendeskripsikan kesesuaian kompetensi pedagogik yang dimiliki guru biologi dengan tuntutan dalam implementasi Kurikulum 2013.
2. Menganalisis kesiapan guru mengimplementasikan Kurikulum 2013 dalam pembelajaran Biologi.

E. Manfaat Penelitian
Manfaat yang ingin dicapai dari penelitian antara lain.
1. Bagi Dinas Pendidikan
Memberikan informasi mengenai kesesuaian kompetensi guru dan kesiapan guru mengimplementasikan Kurikulum 2013 dalam pembelajaran. Informasi tersebut diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan dan menetapkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah setempat.
2. Bagi Guru
Memberikan bahan masukan pada guru untuk meningkatkan kemampuan profesional dalam pembelajaran dan kompetensi sesuai tuntutan Kurikulum 2013.
3. Bagi Peneliti
Memberikan informasi dan pengetahuan tentang kesiapan dan kesesuaian kompetensi guru terhadap tuntutan Kurikulum 2013. Sehingga dapat menjadi bahan acuan atau dasar penelitian lanjutan mengenai kesesuaian, kompetensi dan kesiapan guru terhadap tuntutan Kurikulum 2013. 

SKRIPSI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU

SKRIPSI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU

(KODE : PG-PAUD-0065) : SKRIPSI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan hal terpenting bagi kehidupan manusia. Pendidikan adalah suatu hal yang sangat diprioritaskan, karena pendidikan merupakan kewajiban yang berlangsung sepanjang hayat, selama seseorang masih hidup dan berakal sehat. Oleh karena itu dengan adanya pendidikan dapat menghasilkan manusia yang memiliki kemampuan berpikir logis, bersikap kritis, berinisiatif, unggul, dan kompetitif selain menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan dasar. Pendidikan bisa memberikan peluang yang besar bagi manusia untuk berkembang menjadi diri yang lebih baik lagi.
Masa kanak-kanak merupakan fase yang paling subur dalam menanamkan kreativitas yang mapan dan arahan yang bersih dalam jiwa dan sepak terjang anak. Potensi anak sudah tersedia dalam diri anak yang masih lugu dan polos yang belum terkontaminasi dengan lingkungan luar. Pada masa ini orang tua dapat memaksimalkan pendidikan anak dengan sebaik-baiknya, harapan besarnya untuk keberhasilan anak di masa mendatang. Menurut Nugraha (2006 : 62) anak akan berkembang menjadi remaja dan menjadi dewasa yang tahan dalam menghadapi berbagai macam tantangan. Seiring berjalannya waktu, pendidikan senantiasa mengalami dinamika yang membawa perubahan yang sangat signifikan, dengan berkembangnya pendidikan yang sangat luas maka perilaku anak juga harus diimbangi dengan sosial emosi yang baik, selain itu agama juga yang harus ditanamkan pada diri anak. Sehingga anak akan mempunyai pedoman untuk melangkah.
Dalam memudahkan pendidikan anak, maka diperlukan guru yang mempunyai kompetensi yang baik. Sosok guru yang ideal adalah guru yang mempunyai empat kompetensi dasar, kompetensi ini merupakan kompetensi yang paling utama bagi guru. Empat kompetensi yang paling dasar dan utama yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial. Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. "Teacher Is The Heart Of Quality Education." Ungkapan ini mengisyaratkan bahwa guru merupakan salah satu indikator yang menentukan kualitas pendidikan. Bagus tidaknya kualitas pendidikan akan terlihat dari kinerja dan kompetensi guru sebagai pendidik yang melaksanakan proses pembelajaran.
Kompetensi pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik. Kompetensi pedagogik ini sangat penting yang berkenaan dengan pembelajaran. Menurut Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 : 62 kompetensi pedagogik guru terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti seperti disajikan berikut ini; kemampuan menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu; menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki; berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar; memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; serta melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kemampuan pedagogik menurut Suparno (2002 : 52) disebut juga kemampuan dalam pembelajaran atau pendidikan yang memuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembangannya, mengerti beberapa konsep pendidikan yang berguna untuk membantu siswa, menguasai beberapa metodologi mengajar yang sesuai dengan bahan dan perkembangan siswa, serta menguasai sistem evaluasi yang tepat dan baik yang pada gilirannya semakin meningkatkan kemampuan siswa. Dengan mengerti hal-hal itu guru akan mudah mengerti kesulitan dan kemudahan anak didik dalam belajar dan mengembangkan diri dan guru akan lebih mudah membantu anak didik untuk berkembang.
Untuk itu, guru perlu menguasai beberapa teori tentang pendidikan terlebih pendidikan di jaman modern ini. Oleh karena sistem pendidikan di Indonesia lebih dikembangkan ke arah pendidikan yang demokratis, maka teori dan filsafat pendidikan yang lebih bersifat demokratis perlu didalami dan dikuasai. Dengan mengerti bermacam-macam teori pendidikan, diharapkan guru dapat memilih mana yang paling baik untuk membantu perkembangan anak didik. Karena guru berperan untuk memberikan gambaran serta contoh yang nyata supaya para peserta didik tidak berfikir secara angan-angan yang ada di pikiran mereka saja, dan harapannya para peserta didik dapat memahami apa yang disampaikan oleh guru.
Guru dalam proses belajar mengajar merupakan faktor kesuksesan setiap usaha pendidikan, karena guru merupakan komponen yang paling terpenting. Guru mempunyai peranan dalam memberikan motivasi kepada siswa, karena motivasi berperan sangat penting dalam kegiatan utamanya dalam proses belajar. Guru merupakan sosok yang dapat digugu dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki karisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Menurut Uno (2010 : 17) seseorang yang ingin menjadi guru yang baik maka sudah seharusnya dapat selalu meningkatkan wawasan pengetahuan akademis dan praktik melalui jalur berjenjang atau pelatihan yang bersifat in service training dengan rekan-rekan sejawatnya. Peran guru sangat dominan, dimana guru merupakan pengelola ruang, waktu, serta alat dan media pembelajaran sesuai dengan cara yang dikehendakinya.
Peran guru juga tidak bisa tergantikan dengan siapa pun atau apa pun, sekalipun dengan teknologi canggih. Keberhasilan ataupun kualitas faktor pendidikan tidaklah bisa terlepas dari peran guru. Menurut Hoyyima, 2010 : 58 peran guru yang berkualitas sangatlah dominan bagi terwujudnya pendidikan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, faktor pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata dalam upaya meningkatkan perwujudan kesejahteraan dalam masyarakat di suatu daerah. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai-nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
Menurut Uno (2010 : 22) guru dituntut untuk berperan aktif dalam merencanakan suatu pembelajaran dengan memerhatikan berbagai kompetensi dalam sistem pembelajaran yang meliputi; membuat dan merumuskan teknologi informasi dan teknologi; menyiapkan materi yang relevan dengan tujuan; merancang metode yang disesuaikan dengan siswa; menyediakan sumber belajar, media, dalam hal ini guru sebagai mediator. Jadi bisa disimpulkan bahwa guru diharapkan bisa merancang dan mempersiapkan semua komponen agar berjalan dengan efektif dan efisien.
Mutu pendidikan guru juga mempengaruhi dan menentukan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan merupakan fokus perubahan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2009 Pasal 29 menyatakan bahwa pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana S1. (b) latar belakang pendidikan tinggi pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, pendidikan Psikologi dan (c) sertifikasi pendidikan PAUD.
Menurut Hoyyima (2010 : 36) dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut guru (pendidik) dan tenaga kependidikan mempunyai peranan menentukan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Untuk itu kualitas pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus ditingkatkan. Kompetensi guru tersebut perlu terus dikembangkan secara terprogram, berkelanjutan melalui suatu sistem pembinaan yang dapat meningkatkan kualitas profesional guru. Dalam pengertian yang lebih substantif kompetensi merupakan gambaran hakikat perilaku seseorang.
Identifikasi kebutuhan pengembangan guru saat ini sudah banyak mendapat perhatian, baik oleh para ahli pendidik maupun oleh para administrator pendidikan dalam berbagai tingkat wewenang dan tanggung jawab dalam sektor pendidikan. Perhatian itu wajar diberikan mengingat pentingnya peranan lembaga pendidikan guru, baik pre-service maupun in-service, dalam rangka mempersiapkan dan menyediakan calon-calon guru. Pemerintah juga memandang bahwa guru merupakan media yang sangat penting artinya dalam kerangka dan pengembangan bangsa. Oleh karena itu, pengembangan diri harus selalu dikembangkan untuk meningkatkan kualitas diri dalam mendidik putra-putri bangsa yang akan menjadi pemimpin negeri.
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran sehingga pada akhirnya guru berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai.
Namun, kenyataan di lapangan kompetensi pedagogik guru sering tidak dipahami dan dimengerti oleh sebagian guru, tidak sedikit guru yang hanya mengajar saja tanpa mau tahu apa itu kompetensi dasar yang harus dimiliki. Sehingga guru tidak maksimal dalam pengorganisasian kelas, pengelolaan kelas, penggunaan metode belajar mengajar, penggunaan teori-teori pembelajaran, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Selain itu, kenyataan yang ada pada saat ini banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi dan banyak para guru yang tidak mendapatkan pendidikan, pendampingan serta pelatihan tentang bagaimana teknik kompetensi pedagogik. Akibatnya, dapat menurunkan mutu dan kualitas pembelajaran atau pendidikan, untuk itu guru harus segera mendapatkan berbagai pelatihan maupun pendampingan dengan menganalisis kebutuhan apa saja yang diperlukan guru untuk mengembangkan kompetensi pedagogik itu sendiri.
Selain itu, diperlukan analisis kebutuhan para guru tentang pengembangan kompetensi pedagogik guru yang meliputi kesadaran guru dalam dipahami kompetensi pedagogik guru tentang penguasaan terhadap materi perkembangan peserta didik, teori-teori belajar, pengembangan kurikulum, teknik evaluasi, penguasaan terhadap model-model dan metode pengajaran, adalah perlu, di samping penguasaan terhadap mata pelajaran dan iptek yang berkaitan dengan pengajaran. Untuk mendukung hal tersebut skripsi ini disusun untuk memetakan kebutuhan pengembangan kompetensi pedagogik para guru. Berdasarkan uraian diatas maka peneliti tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul : IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU (STUDI DESKRIPTIF GURU TK).

B. Pembatasan Masalah
Berdasarkan berbagai masalah yang telah dikemukakan. Peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi pedagogik. Peneliti melakukan batasan masalah, agar pembahasan masalah tidak terlalu luas untuk diteliti.
Batasan masalah dalam skripsi ini yakni pada kebutuhan pengembangan kompetensi pedagogik yang berhubungan dengan guru dalam melaksanakan pembelajaran. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh guru. Oleh karena itu, setiap guru diharapkan mampu mengembangkan kompetensi pedagogik.

C. Penegasan Istilah
Berdasarkan pembahasan diatas, maka perlu adanya pembatasan masalah dalam judul penelitian ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pembahasan selanjutnya dijelaskan sebagai berikut : 
1. Kebutuhan
Kebutuhan merupakan hal penting bagi kehidupan manusia untuk mempertahankan hidup serta untuk memperoleh kesejahteraan dan kenyamanan.
2. Kompetensi pedagogik guru
Kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengajar yang dilakukan secara bertanggung jawab dan layak.

D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang ada dan agar dalam penelitian ini tidak terjadi kerancuan, maka penulis dapat membatasi dan merumuskan permasalahan yang akan di angkat dalam penelitian ini. 
1. Bagaimana gambaran kompetensi pedagogik guru TK di Kecamatan Kota X ?
2. Apakah yang menjadi kebutuhan pengembangan kompetensi pedagogik guru TK di Kecamatan Kota X ?

E. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk : 
1. Mengetahui tentang gambaran kompetensi pedagogik guru TK di Kecamatan Kota X.
2. Mengetahui kebutuhan pengembangan kompetensi pedagogik guru TK di Kecamatan Kota X.

F. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan konsep dan teori mengenai pengembangan kompetensi pedagogik.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi sekolah
Memberikan sumbangan positif dalam mengembangkan kompetensi pedagogik guru untuk meningkatkan pembelajaran yang ada di TK.
b. Bagi guru
Sebagai masukan bagi para guru agar dapat mengembangkan kompetensi pedagogik guru dan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing guru.
c. Bagi penulis
Menambah pengalaman, wawasan, dan untuk bekal peneliti sebagai pendidik yang selalu mengamalkan ilmu pengetahuan. Sebagai bahan masukan berupa informasi kepada mahasiswa agar dapat menambah perbendaharaan kepustakaan tentang identifikasi kebutuhan untuk mengembangkan kompetensi pedagogik guru TK supaya diterapkan ketika mengajar nantinya dan mengaplikasikannya pada kehidupannya kelak.

SKRIPSI STUDI DESKRIPTIF TENTANG KINERJA GURU TK YANG TELAH MENDAPATKAN SERTIFIKASI DITINJAU DARI KOMPETENSI PEDAGOGIK, KEPRIBADIAN, PROFESIONAL DAN SOSIAL

SKRIPSI STUDI DESKRIPTIF TENTANG KINERJA GURU TK YANG TELAH MENDAPATKAN SERTIFIKASI DITINJAU DARI KOMPETENSI PEDAGOGIK, KEPRIBADIAN, PROFESIONAL DAN SOSIAL

(KODE : PG-PAUD-0059) : SKRIPSI STUDI DESKRIPTIF TENTANG KINERJA GURU TK YANG TELAH MENDAPATKAN SERTIFIKASI DITINJAU DARI KOMPETENSI PEDAGOGIK, KEPRIBADIAN, PROFESIONAL DAN SOSIAL



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru tidak hanya diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, tetapi juga kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi professional. Sertifikasi menjadi terobosan untuk mendongkrak mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.
Survei yang dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi terhadap kinerja guru menyatakan bahwa kinerja guru yang sudah lolos sertifikasi belum memuaskan. Hal ini terlihat pada guru TK Kabupaten X yang telah mendapatkan sertifikasi bekerja dengan pola lama.
Guru TK di Kabupaten X yang telah lolos sertifikasi rentang waktu 2007 sampai dengan 2010 sebanyak 17 orang. Dari sekian guru yang telah tersertifikasi ternyata masih ada guru yang belum melaksanakan pekerjaan dengan professional. Hal ini terlihat (dari hasil pengamatan dan diskusi kecil dengan rekan-rekan guru) masih ada guru yang sering terlambat dalam menunaikan kewajibannya. Begitu juga dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah masih banyak guru yang asal-asalan dalam membimbing dan mengarahkan para siswanya. Pembelajaran pun masih monoton dan tidak kreatif.
Hasil survei itu memperkuat dugaan sebagian masyarakat bahwa program ini bisa berkecenderungan menjadi "proyek" formalitas. Sertifikasi guru yang berdampak pada kenaikan tunjangan ternyata belum berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas pendidikan dan guru. Sertifikasi yang bertujuan untuk standarisasi kualitas guru berubah menjadi ajang mendapatkan kenaikan tunjangan semata, sekedar formalitas dengan menunjukkan portofolio yang mereka dapat dengan cara cepat.
Motivasi kerja yang tinggi justru ditunjukkan guru-guru di berbagai jenjang pendidikan yang belum lolos sertifikasi. Harapan mereka adalah segera lolos sertifikasi berikut memperoleh uang tunjangan profesi (http://suaraguru.wordpress.com). Hasil survei tersebut memperkuat dugaan sebagian besar masyarakat yang menyebut "proyek" program sertifikasi guru itu sekadar formalitas. Para guru yang belum tersertifikasi terlihat bekerja keras (dengan berbagai cara sampai pada cara-cara instan) demi mendapatkan sertifikasi guru. Lebih dari itu, tujuan lainnya adalah memperoleh tunjangan profesi yang jumlahnya lumayan besar.
Kerja keras guru tersebut ternyata hanya berlaku saat akan mengikuti sertifikasi. Tapi, pasca sertifikasi, kemampuan dan kualitas guru sama saja. Dengan kata lain, ada atau tanpa sertifikasi, kondisi dan kemampuan guru sami mawon atau sama saja. Tidak ada perubahan dan peningkatan signifikan pada kualitas diri dan pembelajaran di sekolah. Mengapa itu terjadi ?
Jika merujuk pedoman yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sertifikasi merupakan upaya peningkatan kualitas guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan mereka. Diharapkan, program itu meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi (TP) sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu berlaku bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun yang bukan atau non-PNS.
Namun, ada beberapa catatan kritis yang perlu terus dikemukakan sebagai pengingat. Pertama, sertifikasi berpotensi menjadi komersialisasi sertifikat. Para guru hanya berorientasi pada selembar sertifikat/portofolio. Bahkan, para guru berani membayar berapa pun untuk ikut kegiatan seminar atau workshop pendidikan, meski hasilnya tak sesuai dengan harapan. Tujuan asasi sertifikasi, yakni meningkatkan kualitas dan kompetensi guru, akhirnya memudar.
Kedua, bermunculan berbagai lembaga penyedia jasa seminar atau workshop awu-awu. Mereka mencari para guru yang "gila" akan sertifikat sebagai lampiran dalam portofolio. Bahkan, tidak sedikit lembaga penyedia sertifikasi instan yang memanfaatkan antusiasme guru yang berorientasi pada selembar sertifikat. Tapi, kegiatan riil nya tidak jelas. Makelar-makelar pendidikan pun tumbuh subur di tengah kebutuhan para guru mendapatkan sertifikat atau portofolio. Kegiatan yang dilakukan penyedia jasa tersebut hanya formalitas, bahkan berorientasi materi. Bagi penyelenggara, yang penting dapat memberikan sertifikat yang dibutuhkan para guru.
Ketiga, selama ini sertifikasi guru hanya didominasi dan dimonopoli guru PNS. Sedangkan guru swasta cenderung dianaktirikan. Seharusnya, pemerintah bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam kebijakan sertifikasi. Guru swasta mempunyai hak sama untuk mendapatkan sertifikasi guna meningkatkan kualitas dan kompetensi, juga tunjangan.
Keempat, ternyata kebijakan sertifikasi bagi guru cenderung berorientasi pada harapan kenaikan tunjangan, bahkan sekadar formalitas yang ditunjukkan dengan sebuah portofolio. Kadang portofolio itu juga bermasalah dalam pengajuannya (manipulasi dan instanisasi). Portofolio bisa saja dipermainkan oleh guru yang hanya mengejar kenaikan tunjangan. Dengan begitu, tujuan awal sertifikasi, yaitu menghasilkan standardisasi dan kualifikasi guru yang kapabel dan kredibel, pudar. Penilaian terhadap kualitas dan kompetensi guru yang diwujudkan dalam portofolio tersebut berpotensi subjektif.
Kelima, sertifikasi guru yang berdampak pada kenaikan tunjangan ternyata belum berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas pendidikan dan guru. Sertifikasi yang bertujuan standardisasi kualitas guru berubah menjadi ajang mendapatkan kenaikan tunjangan saja. Sudah beberapa kali gaji tunjangan guru dinaikkan, tapi hasil dan kinerja mereka masih rendah saja. Uang miliaran rupiah yang dikeluarkan untuk program sertifikasi itu bisa sia-sia karena tak berbekas pada peningkatan kualitas pendidik dan pengajaran.
Berdasar data Depdiknas, sampai 2010 sudah ada sekitar 400.450 guru yang masuk program sertifikasi. Di antara jumlah tersebut, yang sudah dinyatakan lulus 361.460 guru. TP tidak serta-merta bisa dimiliki semua guru. Meski, pemberian TP tidak dihentikan -dalam hal ini Depdiknas berencana tetap mengevaluasi secara ketat program tersebut. Tahun ini Depdiknas bakal mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan untuk memantau kinerja guru seiring dengan dilaksanakannya sertifikasi (http://suaraguru.wordpress.com).
Dalam implementasinya, dinas pendidikan kabupaten/kota bertanggung jawab penuh dan akan langsung memantau kinerja peserta sertifikasi. Jika memang guru tak memenuhi kewajiban, TP bisa dihentikan. Selain itu, bila dalam pemantauan guru tersertifikasi memiliki kinerja rendah, tidak tertutup kemungkinan TP-nya dihentikan. Dengan kata lain, TP bakal terus diberikan kepada guru tersertifikasi dengan kinerja yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Sekjen Depdiknas Dodi Nandika, nanti TP diberikan berdasar kinerja (http://suaraguru.wordpress.com).
Akhirnya, dinas pendidikan didorong untuk memperbaiki dengan lebih maksimal agar program sertifikasi mampu melahirkan kualitas dan profesionalitas guru yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan, tak sekadar guru memperoleh tunjangan materi.
Kebijakan dan program sertifikasi guru itu perlu diawasi lebih ketat agar tidak menjadi formalisme atau sekadar ajang mendapatkan TP. Apalagi, terjadi manipulasi dokumen ataupun portofolio. Karena itu, para guru yang telah mendapatkan sertifikasi perlu dipantau terus-menerus, apakah memiliki kapasitas dan kompetensi yang sebenarnya dalam mengajar. Yang lebih penting lagi adalah peningkatan nilai produktivitas guru dalam mengajar dan berkarya sehingga sertifikasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas guru dan pendidikan (http://suaraguru.wordpress.com).
Ada satu hal yang mungkin terabaikan-untuk tidak mengatakan terlupakan-pasca sertifikasi. Entah disadari atau tidak yang jelas bahwa proses ini sangat penting untuk keberlanjutan dan keberlangsungan profesionalitas masing-masing guru. Proses itu bernama evaluasi kinerja pasca guru disertifikasi.
Penulis menganggap bahwa sertifikasi bukanlah akhir dari pencapaian tertinggi seorang guru dalam pengajarannya. Ia hanyalah sarana bagi guru agar senantiasa secara konsisten menjaga dan meningkatkan kecakapan seorang pendidik, dan pemerintah memberi maslahat tambahan berupa penghasilan di atas rata-rata.
Bolehlah ini disebut penghargaan atas jasa-jasa seorang guru, namun itu saja tidak cukup karena jika kita kembali pada konsep awal mengenai sertifikasi, kita mesti tahu bahwa hal ini dimaksudkan agar guru bisa tenang dan profesional dalam proses transfer of knowledge dan pemahaman moralitas bagi anak-anak didiknya. Karena boleh jadi, bagi sebagian guru, sertifikasi adalah garis finis sehingga tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas personal masing-masing guru setelahnya.
Sertifikasi bukan hadiah, ia adalah penghargaan atas integritas kedirian seorang pendidik, dan ada tanggung jawab moral untuk memacu diri pasca sertifikasi. Sebagai penutup ada baiknya dicamkan perkataan Vina Barr, seorang guru teladan di Florida yang berucap "Kami bukan hanya guru, kami adalah seniman pendidikan, kami melukis pikiran orang-orang muda" (http://edukasi.kompasiana.com).
Dari berbagai uraian diatas, penulis termotivasi untuk melakukan penelitian, untuk mengetahui kompetensi kinerja guru TK yang telah mendapatkan sertifikasi di Kabupaten X, khususnya pada proses kegiatan belajar mengajar.

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka dapat diidentifikasikan sebagai berikut : 
1. Masih terdapatnya persoalan dimana kinerja guru yang telah mendapatkan sertifikasi dalam perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi pembelajaran, serta kinerja guru dalam disiplin tugas belum optimal.
2. Rendahnya kinerja yang dimiliki para guru yang telah mendapatkan sertifikasi sehingga loyalitas kerja guru kurang memuaskan. 

C. Pembatasan Masalah
Agar pembahasan tidak terlalu luas, maka perlu adanya pembatasan masalah. Untuk itu penulis membatasi masalah pada kinerja guru ditinjau dari kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, kompetensi sosial.

D. Rumusan Masalah
Dari pembatasan masalah di atas, penulis menganggap perlu adanya perumusan masalah agar pembahasannya terarah dan tidak meluas. Dengan demikian perumusan masalahnya adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana Kinerja Guru TK Di Kabupaten X yang telah tersertifikasi ?
2. Bagaimana Kompetensi Guru TK Di Kabupaten X yang telah tersertifikasi ?

E. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang ada maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja guru TK yang telah mendapatkan ditinjau dari kompetensi di Kabupaten X.

F. Manfaat Penelitian
Penelitian ini akan mengungkapkan bagaimana kinerja guru TK yang telah tersertifikasi di Kabupaten X. Adapun hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi : 
1. Universitas Negeri X, khususnya program Sarjana, Fakultas Ilmu Pendidikan Jurusan Pendidikan Guru PAUD sebagai wujud pelaksanaan dari salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Pendidikan.
2. Sebagai langkah terapan dari ilmu yang diperoleh peneliti dari bangku kuliah, untuk dijadikan masukan dalam menyelesaikan skripsi. 
3. Pemerintah, hasil penelitian ini akan memberikan masukan pada pemerintah untuk lebih memperhatikan dan meningkatkan kualitas kebijakannya.
4. Hasil penelitian diharapkan dapat dipergunakan sebagai masukan, sehingga dapat membantu guru dalam melangsungkan pelaksanaan kebijakan sertifikasi.