(KODE : PASCSARJ-0531) : TESIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SERTIFIKASI DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (PROGRAM STUDI : ILMU PEMERINTAHAN)
BAB II
KAJIAN PUSTAKA DAN KERANGKA PEMIKIRAN
A. Kajian Pustaka
1. Penelitian Terdahulu
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya oleh Ruhmaniyati, mengenai Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2007 : Studi Kasus di Provinsi Jambi, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat diketahui bahwa :
“Secara umum hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai beberapa kelemahan. Koordinasi horizontal antar lembaga masih terkendala, sosialisasi program bervariasi, dan informasi yang disampaikan belum menyeluruh; jumlah kuota antar wilayah studi tidak sebanding dengan jumlah guru yang memenuhi persyaratan; dalam jumlah terbatas terdapat indikasi penyimpangan penetapan guru peserta; terdapat laporan penyimpangan pembuatan portofolio; peserta yang lulus belum menerima nomor registrasi dan hanya sedikit yang sudah memperoleh sertifikat pendidik; dan pembayaran tunjangan profesi tersendat.”
Begitu pula dengan penelitian yang dilakukan oleh Sudarman (2007) mengenai Persepsi Guru Sekolah Dasar Terhadap Program Sertifikasi Guru di Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Sebagai dasar tentang Penguatan Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Guru. Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa batas nilai kelulusan sertifikasi guru dalam jabatan dirasakan oleh guru sangat berat. Hasil perhitungan skor nilai secara kasar dan diasumsikan mendapatkan penilaian maksimal, perolehan skor nilai antara 500 - 600. Dari hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa rendahnya perolehan skor nilai yang dicapai oleh guru disebabkan oleh rendahnya kinerja guru.
2. Implementasi Kebijakan
“Implementasi merupakan terjemahan dari kata “implementation”, berasal dari kata kerja “to implement”, mengandung arti (1) membawa ke suatu hasil (akibat), melengkapi dan menyelesaikan; (2) Menyediakan saranan (alat) untuk melaksanakan sesuatu, memberikan yang bersifat praktis terhadap sesuatu; (3) menyediakan atau melengkapi dengan alat.”
Implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan administratif yang dilakukan setelah suatu kebijakan ditetapkan/disetujui. Hubungan implementasi kebijakan dengan tujuan kebijakan yang akan dicapai adalah dengan menyatakan :
“Implementasi kebijakan sebagai suatu tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang disarankan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan sebelumnya.”
Ndraha berpendapat bahwa : “Konsep implementasi kebijakan lebih luas ketimbang sekedar konsep pelaksanaan”. Dalam konsep implementasi kebijakan terkandung pengaturan dan pengelolaan lebih lanjut kebijakan (manajemen kebijakan) sedangkan yang dimaksud dengan pelaksanaan kebijakan adalah pelaksanaan operasional.
Implementasi kebijakan merupakan alat administrasi, dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik bekerjasama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan. Implementasi pada posisi yang lain merupakan fenomena kompleks yang dapat dipahami sebagai proses, keluaran maupun hasil.
Pelaksanaan kebijakan merupakan langkah yang sangat penting dalam proses kebijakan, tanpa pelaksanaan, suatu kebijakan hanyalah merupakan sebuah dokumen yang tidak bermakna dalam kehidupan masyarakat. Implementasi dipandang sebagai proses interaksi antara tujuan yang telah ditetapkan dan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan “Implementation may be viewed as process of interaction between the setting of goal and action geared to achieving them”, implementasi kebijakan sebagai suatu mata rantai yang menghubungkan titik awal “setting of goal” dengan titik akhir “achieving them”
Kebijakan merupakan tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan. Sedangkan menurut Fidrick Pengertian Kebijakan adalah :
“Suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan”
Sedangkan definisi kebijakan menurut Harold D. Laswell dalam Islamy, mengartikan kebijakan adalah “A Projected program of goals, value and practices” (suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah).
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut, kebijakan diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam upaya pencapaian tujuan tertentu.
Konsekwensi dari tindakan suatu kebijakan tidak pernah diketahui secara penuh, oleh karena itu memantau suatu tindakan kebijakan merupakan suatu keharusan. Jika tindakan A dilakukan pada waktu t1, maka hasil O akan muncul pada t2.
Kebijakan pemerintah yang mendasari Sertifikasi Guru adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Di dalam pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 11). Sertifikasi pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Beban belajar pendidikan profesi untuk guru pada satuan pendidikan TK dan SD atau yang sederajat adalah 18 sampai 20 satuan kredit semester. Sedangkan untuk satuan pendidikan setingkat SMP dan SMA atau yang sederajat adalah 30 sampai 40 satuan kredit semester.