Search This Blog

TESIS ANALISIS YURIDIS TERHADAP SERTIFIKASI GURU BERBASIS PORTOFOLIO

(KODE : PASCSARJ-0530) : TESIS ANALISIS YURIDIS TERHADAP SERTIFIKASI GURU BERBASIS PORTOFOLIO (PROGRAM STUDI : HUKUM)

contoh tesis hukum

BAB II
PENGATURAN SERTIFIKASI GURU BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL


A. Pengaturan Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Hampir setiap orang pernah memperoleh pendidikan, tetapi tidak semua orang mengerti makna kata pendidikan, pendidik, dan mendidik. Memahami pendidikan, ada dua istilah yang dapat mengarahkan pada pemahaman hakikat pendidikan, yakni kata paedagogie dan paedagogik. Paedagogie bermakna pendidikan sedangkan paedagogiek bermakna ilmu pendidikan atau ilmu mendidik. Tidaklah mengherankan apabila paedagogik (pedagogic) atau ilmu mendidik adalah ilmu menggunakan teori yang sistematis tentang pendidikan yang sebenarnya bagai anak sampai pada anak mencapai kedewasaannya.
Secara estimologik, perkataan paedogogie berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedogogia yang berarti pergaulan dengan anak. Paedogogos adalah hamba atau orang yang pekerjaannya menghantar dan mengambil budak-budak pulang pergi atau antar jemput sekolah. Perkataan “paid” merujuk kepada kanak-kanak, yang menjadikan sebab mengapa sebahagian orang cenderung membedakan antara pedagogi (mengajar kanak-kanak) dan androgogi (mengajar orang dewasa). Padegogi yang juga berasal dari bahasa Yunani Kuno dapat dipahami dari kata yang bermakna “anak”, dan “egogos” yang berarti membina atau membimbing. Apa yang dipraktikkan dalam pendidikan selama ini adalah konsep dari padegogi yang secara harfiah adalah seni mengajar atau seni mendidik anak-anak.
Realitasnya, pendidikan pedogogi dalam dunia modern Menurut Taksonomi Bloom membagi fungsi pembelajaran menjadi tiga area, yakni : Pertama, bidang kognitif, yakni yang berkenaan dengan aktifitas mental seperti ingatan pemahaman, penerapan, analisis, evaluasi, dan mencipta; Kedua, bidang efektif, yakni berkenaan dengan sikap dan rahasia diri; dan Ketiga, bidang psikomotor, yakni berkenaan dengan aktivitas fisik seperti keterampilan hidup.
Ketiga wilayah tersebut memiliki sifat yang berbeda, tetapi dalam situasi pembelajaran semua menjadi satu. Contohnya apabila seorang Guru ingin mengajar seorang pelajar untuk menulis, Guru tersebut harus mengajar pelajar itu cara memegang pensil (bidang psikomotor); bentuk huruf dan maknanya (bidang kognitif); dan juga harus memupuk minat untuk belajar menulis (bidang efektif). Dengan demikian hakikat pendidikan adalah “handayani” seperti yang dikemukakan oleh Ki Mohammad Said R yang memiliki arti “memberi pengaruh”. Pendidikan merupakan kumpulan dari semua proses yang memungkinkan seseorang mampu mengembangkan seluruh kemampuan (potensi) yang dimilikinya, sikap-sikap dan bentuk perilaku yang bernilai positif di masyarakat tempat yang bersangkutan berada.
Efek dari pendidikan adalah gejala perilaku dan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan dasar-dasar primer bertahan hidup, agar lebih bermakna atau bernilai. Gejala pendidikan timbul seketika ketika sekumpulan individu ingin memenuhi kebutuhan makna yang lebih tinggi atau abstrak seperti pengetahuan, nilai keadilan, kemakmuran, dan keterampilan agar terbebas dari kondisi kekurangan seperti kemiskinan, penyakit, atau kurangnya kemampuan berinteraksi dengan alam sekitarnya. Hal demikian lah yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang ditentukan sebagai berikut : 
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Tanggung jawab pemerintah dalam hal ini dimaksud untuk menjamin kualitas pendidikan nasional bagi warga negara Indonesia melalui peran Guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar. Mendidik adalah kata kunci dari pendidikan. Mengingat hal tersebut, bermakna luhur dalam proses pendidikan. Mendidik menurut Langevald adalah mempengaruhi dan membimbing anak dalam usahanya mencapai kedewasaan. Mendidik dapat membantu anak supaya cakap dalam menyelenggarakan hidupnya.
Ki Hajar Dewantara, mengatakan bahwa mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar tumbuh sebagai anggota manusia dan anggota masyarakat dan mencapai keselamatan serat kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
Mendidik memerlukan tanggung jawab yang lebih besar dari pada mengajar. Mendidik adalah membimbing pertumbuhan anak, jasmani maupun rohani dengan sengaja bukan saja untuk kepentingan pengajaran sekarang melainkan utamanya untuk kehidupan seterusnya di masa depan. Oleh sebab itu, Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (UU Sisdiknas) disebutkan dengan istilah “pendidikan” bukan “pengajaran”. Dasar pendidikan nasional termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945 yang kemudian di atur dalam Pasal 2 UU Sisdiknas, yaitu “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Plato berpendapat bahwa tujuan pendidikan yang sesungguhnya adalah memberikan penyadaran terhadap apa yang seharusnya diketahuinya yang kemudian pengetahuan tersebut harus dapat direalisasikan sendiri sehingga dapat penelitian serta mengetahui hubungan kausal yaitu alasan dan alur pikirannya. Pembahasan tujuan pendidikan merupakan sesuatu yang penting mengingat perjalanan suatu institusi penyelenggara memiliki visi yang jelas selalu dimulai dari tujuan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »