(KODE : PASCSARJ-0295) : TESIS PENGARUH IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN PROJECT CITIZEN TERHADAP PENINGKATAN CIVIC KNOWLEDGE SISWA (PROGRAM STUDI : TEKNOLOGI PENDIDIKAN)
BAB II
KERANGKA TEORI
A. Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sejarah dan Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan, secara formal, diawali dengan munculnya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA tahun 1962. Di dalam Kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah Civics dan Pendidikan Kewarganegaraan digunakan secara bertukar-pakai. Misalnya dalam kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang digunakan sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan Civics. Di dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan konstitusi termasuk UUD NRI 1945, sedangkan di dalam kurikulum SMA 1968 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara berisikan materi terutama berkenaan dengan UUD NRI 1945 (Somantri, 2001 : 285; Winataputra dan Budimansyah, 2007 : 70). Selanjutnya dalam kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan kurikulum 1975 (Winataputra dan Budimansyah, 2007 : 70).
Jika melihat perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di atas, maka substansi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada periode-periode di atas bertumpu pada falsafah negara Pancasila dan doktrin-doktrin politik kontemporer. Namun demikian, apabila disimak lebih dalam terdapat perbedaan dalam cara mengejawantahkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar Pancasila sealur dengan orientasi dan kepentingan politik masing-masing rezim. Orientasi dan kepentingan politik rezim penguasa telah mewarnai arah, isi, misi, dan implementasi Pendidikan Kewarganegaraan pada zamannya masing-masing. Implikasinya dapat dilihat dari pendekatan pedagogisnya, yakni Pendidikan Kewarganegaraan yang cenderung bersifat dogmatis-doktriner dengan tekanan yang terlalu berlebihan pada proses penanaman nilai (Wahab, 2006 : 61; Winataputra dan Budimansyah, 2007 : 97).
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 37 dinyatakan bahwa : "Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi". Penjelasan pasal 37 ayat (1) Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Hal ini berarti bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di berbagai jenjang pendidikan harus tetap ditingkatkan dan dikembangkan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan mewujudkan warga negara yang berjiwa patriotisme dan dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan pada tingkat persekolahan mempunyai peranan penting yang strategis, di antaranya adalah memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik untuk dapat melaksanakan dengan baik apa yang menjadi hak-hak dan kewajibannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan paradigma dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, seiring dengan munculnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang mencantumkan tujuan pendidikan nasional adalah untuk : "... berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Pendidikan Kewarganegaraan dalam paradigma baru mengusung tujuan utama mengembangkan "civic competences" yakni civic knowledge (pengetahuan dan wawasan kewarganegaraan), civic disposition (nilai, komitmen, dan sikap kewarganegaraan), dan civic skills (perangkat keterampilan intelektual, sosial, dan personal kewarganegaraan) yang seyogyanya dikuasai oleh setiap individu warga negara (Winataputra, 2001 : 317-318). Ketiga komponen tersebut secara konseptual dan teoretik sejak tahun 1994 telah diajukan oleh Center for Civic Education dalam National Standards for Civics and Government (Branson, 1999 : 8-25), akan tetapi baru lebih banyak terakomodir dalam Kurikulum 2006 yang berbasis kompetensi. Hal ini bisa dilihat pada pengertian, tujuan dan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam perangkat Kurikulum 2006.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Depdiknas (2006 : 49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut :
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup Civic Education (Sumantri, 1975 : 33), antara lain : (a) Civic Education meliputi seluruh program dari sekolah; (b) Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan belajar mengajar, yang dapat menumbuhkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis dan (c) Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut, pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat objektif hidup bernegara. Sedangkan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum 2006 meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
a. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keterbukaan dan jaminan keadilan.
b. Norma, hukum dan peraturan, meliputi : Tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan- peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
c. Hak asasi manusia meliputi : Hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d. Kebutuhan warga negara meliputi : Hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
e. Konstitusi negara meliputi : Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f. Kekuasaan dan Politik, meliputi : Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
g. Pancasila meliputi : Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h. Globalisasi meliputi : Globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
Dari uraian di atas, nampak bahwa komponen yang hendak dikembangkan melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah komponen civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), komponen civic skills (keterampilan berpikir kritis, rasional, kreatif dan keterampilan berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara), civic disposition (berkembang demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia, dan berinteraksi dengan bangsa lain di era globalisasi). Hal ini mengindikasikan bahwa mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan itu diharapkan bermakna bagi kehidupan siswa.