Search This Blog

Showing posts with label religious culture. Show all posts
Showing posts with label religious culture. Show all posts
TESIS PENGEMBANGAN RELIGIOUS CULTURE MELALUI MANAJEMEN PEMBIASAAN DIRI BERDOA BERSAMA SEBELUM BELAJAR DI SMK

TESIS PENGEMBANGAN RELIGIOUS CULTURE MELALUI MANAJEMEN PEMBIASAAN DIRI BERDOA BERSAMA SEBELUM BELAJAR DI SMK

(KODE : PASCSARJ-0283) : TESIS PENGEMBANGAN RELIGIOUS CULTURE MELALUI MANAJEMEN PEMBIASAAN DIRI BERDOA BERSAMA SEBELUM BELAJAR DI SMK (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.677 buah pulau besar dan kecil yang ditempati sebagai pemukiman penduduk. Dengan wilayah yang terpisah-pisah ini memungkinkan kelompok-kelompok masyarakat dalam satu pulau terpisah pergaulannya dengan pulau yang lain. Sehingga berkembang struktur budaya yang beraneka ragam. Pulau Bali secara geografis terletak diantara dua pulau dengan mayoritas penduduk beragama Islam, yakni pulau Jawa dan gugusan pulau Nusa Tenggara Barat (NTB). Mayoritas penduduk pulau Bali sendiri beragama Hindu, dengan demikian kemungkinan untuk terjadinya asimilasi kebudayaan semakin besar.
Berdasarkan data tersebut, bisa dipastikan bahwa pulau Bali memiliki kekayaan baik alam, maupun kebudayaan. Hal ini berimbas kepada dunia pendidikan, dimana pemerintah daerah mempunyai otonomi dalam pengelolaan peraturan pendidikan. Sebagai daerah mayoritas penduduk pemeluk agama Hindu, Bali juga dituntut merespon lebih sensitif keberadaan masyarakat lain yang berada di Bali namun memeluk agama selain Hindu. Kebijakan-kebijakannya dalam dunia pendidikan juga mempertimbangkan kebutuhan pendidikan keagamaan umat lain. Bali menjamin bahwa setiap penduduk di daerahnya telah diberikan fasilitas dan media/sarana bagi kebutuhan rohani umat lain.
Landasan hukum pemenuhan pendidikan agama bagi setiap penduduk Indonesia adalah pertama; UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu". Kedua; UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang". Ketiga; Tap MPRS No. 2 tahun 1960 menetapkan : "Pemberian pelajaran agama pada semua tingkat pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi Negeri". Keempat; Tap MPRS No. 27 tahun 1966 menetapkan bahwa "Agama, pendidikan dan kebudayaan adalah unsur mutlak dalam Nation and Character Building, sekaligus menetapkan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran pokok dan wajib diikuti oleh setiap murid/peserta didik sesuai dengan agama masing-masing".
Kelima; UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama dan seterusnya. Hal tersebut diperkuat dengan Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi "Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, raj in beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
Jaminan pemerintah terhadap pemenuhan pendidikan agama bagi setiap penduduk Indonesia teraktualisasi dalam pelaksanaan pendidikan keagamaan di sekolah. Termasuk di dalamnya adalah pemenuhan pendidikan agama Islam bagi daerah minoritas berpenduduk Muslim seperti Propinsi Bali. Pentingnya pemenuhan kebutuhan Pendidikan Agama Islam bagi penduduk Muslim minoritas di pulau Bali, sejatinya merupakan usaha internalisasi pemahaman unity in diversity (Bhinneka Tunggal Ika) dan internal diversity (perbedaan dalam internal agama) yang memang tidak bisa dihindarkan lagi. Bahkan Muhaimin menyebutkan bahwa pendidikan agama Islam pada dasarnya merupakan upaya normatif untuk membantu seseorang atau sekelompok peserta didik dalam mengembangkan pandangan hidup Islami (bagaimana akan menjalani dan memanfaatkan hidup dan kehidupan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam), sikap hidup Islami, yang dimanifestasikan dalam keterampilan hidup sehari-hari.
Pendidikan agama (Islam) di sekolah pada dasarnya berusaha untuk membina sikap dan perilaku keberagamaan peserta didik itu sendiri, bukan terutama pada aspek pemahaman tentang agama. Dengan kata lain, yang diutamakan oleh pendidikan agama (Islam) bukan knowing (mengetahui tentang ajaran dan nilai-nilai agama) ataupun doing (bisa mempraktekkan apa yang diketahui) setelah diajarkan di sekolah, tetapi justru mengutamakan being-nya (beragama atau menjalani hidup atas dasar ajaran dan nilai-nilai agama). Hal ini sejalan dengan esensi Islam adalah sebagai agama amal atau kerja (praksis). Kesadaran akan besarnya pengaruh agama bagi pembentukan warga negara telah terwujud dengan menjadikan agama sebagai mata pelajaran yang wajib bagi semua jenjang pendidikan dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Keberadaan agama sebagai mata pelajaran didukung oleh Undang-Undang 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara. Maka harapan yang muncul ialah pelajaran agama dijadikan tumpuan untuk membentuk moralitas dan kepribadian yang religius.
Moral adalah keterikatan spiritual pada norma-norma yang telah ditetapkan, baik yang bersumber pada ajaran agama, budaya masyarakat, atau berasal dari tradisi berfikir secara ilmiah. Keterikatan spiritual tersebut akan mempengaruhi keterikatan sikapnya terhadap nilai-nilai kehidupan (norma) yang akan menjadi pijakan utama dalam menentukan pilihan, pengembangan perasaan dan dalam menetapkan suatu tindakan. Seperti yang diungkapkan oleh Muhaimin bahwa pendidikan agama masih gagal disebabkan karena praktek pendidikannya hanya memperhatikan aspek kognitif semata dan mengabaikan aspek afektif dan akibatnya terjadi kesenjangan antara pengetahuan agama dan pengamalannya. Sehingga tidak mampu membentuk pribadi-pribadi bermoral, padahal inti dari pendidikan agama adalah pendidikan moral.
Dengan landasan hukum penjaminan pemenuhan penyelenggaraan pendidikan agama oleh pemerintah Indonesia, maka Bali sebagai salah satu Propinsi di Indonesia pun ikut berpartisipasi dalam rangka pemenuhan pendidikan agama tersebut yang tidak saja dilaksanakan demi pemenuhan visi dan misi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga demi melihat urgensi penyelenggaraan pendidikan agama tersebut. Namun sejalan dengan kerangka idealis bagi penyelenggaraan pendidikan agama di Bali, realitasnya bahwa sistem birokrasi otonomi daerah turut membawa andil yang besar bagi terlaksananya penjaminan pemenuhan penyelenggaraan pendidikan agama oleh pemerintah pusat. Berbagai perisiwa yang terjadi di Bali terkait dengan terganggunya keamanan dan kenyamanan daerah tersebut, salah satu penyebabnya adalah agama sebagai pemicu. Latar belakang agama sebagai kambing hitam atas terjadinya kerusuhan di Bali juga melanda seluruh negara bagian di dunia.
Penjaminan pemenuhan penyelenggaraan pendidikan agama oleh pemerintah Indonesia, dan adanya sistem birokrasi otonomi daerah menyebabkan pemerintah daerah kurang memaksimalkan perhatiannya akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan agama (selain agama Hindu) di Bali. Faktor lain bagi kurangnya pelaksanaan jaminan tersebut adalah kuantitas peserta didik pada lembaga pendidikan di bawah naungan Diknas pada semua jenjang pendidikan, terlebih pada sekolah menengah atas/kejuruan. Untuk mengatasi hal tersebut, upaya yang dilakukan pemerintah pusat adalah dengan melakukan pendataan peserta didik yang dibedakan berdasarkan latar belakang agamanya masing-masing, untuk kemudian mendapat bantuan guru Pendidikan Agama Islam dari Departemen Agama. Namun, hal tersebut juga mengalami kendala di tingkatan penerimaan secara individual.
Masalah semacam itu terjadi, disebabkan rendahnya kesadaran pluralism dan multikultural bagi masyarakat sekitar, tentu saja kurangnya sosialisasi di tingkat yang lebih atas, yakni pendidikan di Indonesia pada umumnya. Pelaksanaan pendidikan agama pada lingkungan sekolah pun kemudian menjadi overlapping dengan konsep pluralism dan multikultural. Untuk menyamakan pelaksanaan pendidikan agama yang sesuai standar mutu proses belajar mengajar dengan wilayah lain di Indonesia, sangat sulit dilakukan. Sebab, mau tidak mau, waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar PAI juga harus mengalami adaptasi dengan situasi dan kondisi daerah sekitarnya. Maka tenaga praktisi pendidikan dan pihak lain yang concern dan peduli terhadap perkembangan pendidikan agama Islam di Bali-lah yang kreatif, inovatif, dan jeli dalam usahanya untuk mensejajarkan kualitas PAI dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Sebagai salah satu cara membumikan pluralism dan multikultural, maka pengembangan budaya agama di sekolah dirintis sebagai arah dan implementasi pendidikan agama (Islam) di bumi Bali. Hal ini menjadi hal yang sedemikian penting mengingat betapa rawannya tindak kriminalitas, kerusuhan dan intrik-intrik yang terjadi dengan ras sebagai penyebab utamanya. Setelah melakukan refleksi dari hasil pengamatan selama mengajar dari berbagai sekolah menengah atas di Kabupaten X, maka penulis tertarik meneliti gagasan pengembangan budaya agama di sekolah yang dimulai dengan merekonstruksi beberapa kebiasaan berlatar kultur sekolah setempat.
Ruang lingkup budaya agama (religious culture) di sekolah meliputi kebiasaan mengucapkan salam, memakai busana Muslim (memakai jilbab bagi siswi Muslim), membaca Al Quran sebagai rutinitas awal sebelum dimulainya proses belajar mengajar, terciptanya kebiasaan shalat duha, kebiasaan shalat berjamaah, budaya tawaddlu', budaya bersih, budaya toleransi (tasamuh), budaya jujur, dan lain sebagainya. Hampir semua sekolah menerapkan medan budaya religious culture tersebut. Terlebih di sekolah yang berlokasi dengan penduduk mayoritas Muslim. Sehingga religious culture yang tercitrakan merujuk pada satu agama yakni Islam. Hal tersebut tidak berlaku pada daerah dengan minoritas Muslim. Sebagaimana diungkapkan Zainuddin bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural ditinjau dari pelbagai aspeknya, baik etnis, bahasa, budaya, maupun agama. Beliau menambahkan bahwa pluralitas merupakan realitas dan keniscayaan bagi masyarakat Indonesia.
Sedangkan agama sendiri menurut Riaz Hassan merupakan sistem keyakinan individu yang melibatkan emosi-emosi dan pemikiran-pemikiran dan diwujudkan dalam tindakan-tindakan keagamaan (upacara, ibadat, dan amal ibadat) yang bersifat pribadi maupun kelompok yang melibatkan sebagian atau seluruh masyarakat. Suparlan mengatakan, agama dilihat dari sudut kebudayaan adalah agama sebagai sistem simbol suci yang ada dalam kebudayaan, serta bagaimana sistem simbol-simbol suci tersebut digunakan sebagai pedoman dalam menghadapi lingkungan sehari-hari.
Merujuk pada pernyataan Zainuddin bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural, maka dalam konteks setting sosial, Salie Abraham menjelaskan bahwa Propinsi Bali masuk dalam kategori pluralisme kontekstual (contextual pluralism). Propinsi Bali, lebih khusus lagi Kabupaten X dengan mayoritas penduduk Hindu, termasuk ke dalam wilayah dengan kategori pluralism kontekstual, menyebabkan banyak medan budaya agama (religious culture space) hanya bisa dilakukan sebagai kultur pada tingkatan akhlak. Sedangkan pada tingkatan fiqih namun terintegrasi kepada wilayah akhlak bisa terlihat dalam kultur sekolah melalui pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar. Pembiasaan diri tersebut masih berpijak pada agama mayoritas, yakni Hindu, mengingat Bali khususnya Kabupaten X merupakan kategori pluralism kontekstual seperti yang telah disebutkan di atas.
Selama bertahun-tahun, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah di Bali (khususnya Kabupaten X), selalu dimulai dengan kebiasaan melakukan doa bersama. Hal tersebut dilakukan di berbagai tempat, baik dilakukan di lapangan bersama seluruh Civitas Akademika sekolah maupun dilaksanakan di kelas-kelas. Mereka semua membaca trisandya dan bagi pemeluk agama lain di tempat yang sama dipersilahkan untuk menundukkan kepala dan membaca doa sesuai dengan kepercayaan masing-masing sebagai wujud penghormatan terhadap pemeluk agama mayoritas. Akibat dari kultur seperti ini yang dilakukan selama bertahun-tahun sebagai sebuah kebiasaan, maka peserta didik yang beragama selain Hindu menjadi terdoktrin dengan trisandya.
Di samping itu, pada waktu-waktu tertentu dimana agama Hindu melakukan ritual keagamaan pada hari-hari besar keagamaannya, umat agama lain tentu saja berperan serta, karena kebijakan sekolah mengacu pada kebijakan pemerintah daerah tidak pernah menyentuh kebijakan pendidikan pada momen-momen keagamaan seperti itu bagi pemeluk agama lain. Setiap bulan pada tanggal 15 (penanggalan tahun Saka), oleh umat Hindu Bali biasa diperingati sebagai hari raya purnama. Pada hari tersebut seluruh umat Hindu melakukan persembahyangan di Pura. Tak terkecuali di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten X. SMKN X pun menyelenggarakan doa bersama di Pura sebagai wujud memperingati hari raya purnama. Warga SMKN X diharuskan memakai pakaian adat umat Hindu, mereka melakukan persembahyangan sebelum pembelajaran dengan mengambil waktu yang lebih lama daripada rutinitas pembiasaan doa bersama sebelum belajar di SMKN X. Tiga sampai empat jam pertama dikosongkan untuk berdoa bersama di Pura.
Kebiasaan yang dilakukan seperti di atas, menjadi sebuah hidden indoktrinasi yang bias pluralism dan multikultural. Kebiasaan yang membawa Membaca tantra atau mantra tertentu yang berasal dari Weda, sebagai wujud doa verbal bagi umat Hindu yang dilakukan tiga kali sehari yaitu pagi, siang dan sore hari.
Bercermin dari apa yang telah diuraikan di atas, penulis menjadi tertarik untuk melakukan kajian lebih mendalam tentang pengembangan religious culture melalui manajemen pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar di sekolah. Efektifitas pendidikan agama Islam yang diinternalisasikan dalam pengembangan religious culture dilakukan melalui pembiasaan berdoa bersama sebelum memulai aktifitas pembelajaran di sekolah. Pengembangan budaya agama melalui pembiasaan diri berdoa bersama merupakan hal yang biasa terjadi di wilayah-wilayah Indonesia selain Bali. Dan pembiasaan diri tersebut tidak hanya dilakukan pada saat memulai aktifitas pembelajaran di sekolah tetapi juga ketika mengakhiri pembelajaran, bahkan pada momen-momen tertentu. Namun, hal tersebut tidak terjadi di sekolah-sekolah di Bali. Tidak semua sekolah menerapkan pembacaan doa sebelum dan setelah aktifitas pembelajaran, termasuk di SMKN X.
Pentingnya melakukan pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar di sekolah karena sekolah adalah tempat untuk belajar dan mengembangkan diri, sedangkan doa adalah pengait spiritual antara manusia, Tuhan dan usahanya dalam hidup salah satunya adalah belajar. Belajar menurut Hilgard dan Bower dalam bukunya Theories of Learning yang dikutip oleh Ngalim Purwanto mengatakan bahwa belajar berhubungan dengan perubahan tingkah laku seseorang terhadap suatu situasi tertentu yang disebabkan oleh pengalamannya yang berulang-ulang dalam suatu situasi. Bahkan menurut Thursan Hakim belajar adalah suatu proses perubahan di dalam kepribadian manusia, dan perubahan tersebut ditampakkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku seperti peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku seperti peningkatan kecakapan, pengetahuan, sikap, kebiasaan, pemahaman, keterampilan, daya pikir dan kemampuan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disintesiskan bahwa belajar adalah perubahan serta peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku seseorang di berbagai bidang yang terjadi akibat melakukan interaksi terus menerus dengan lingkungannya. Jika di dalam proses belajar tidak mendapatkan peningkatan kualitas dan kuantitas kemampuan, dapat dikatakan bahwa orang tersebut mengalami kegagalan di dalam proses belajar. Sedangkan aktifitas doa merupakan bagian dari proses komunikasinya manusia kepada Pencipta-nya. Bagi masyarakat yang beragama, berdoa merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan kelompok. Dimana tujuan berdoa diantaranya adalah memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT, agar selamat dunia akhirat, untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT, meminta perlindungan Allah SWT dari setan yang terkutuk.
Dalam kehidupan pribadi, kita berdoa setelah selesai sholat, atau sembahyang, sebelum dan setelah belajar atau bekerja, dan lain sebagainya. Berdoa sebelum belajar yang biasanya dilakukan oleh siswa di SMKN X, menjadi salah satu metode pengembangan religious culture di sekolah. Di samping itu, kegiatan berdoa bersama sebelum belajar merupakan bagian dari proses pembelajaran pendidikan keagamaan. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi salah satu kepustakaan bagi kehidupan religious culture di sekolah, mengingat Bali termasuk kategori plural kontekstual dimana umat Islam sebagai minoritas. Penelitian tindakan sekolah melalui pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar dengan cara memisahkan ruang dan tempat berdasarkan latar belakang agama dan kepercayaan siswa ini penting dilakukan mengingat komunitas SMKN X yang terdiri dari beragam pemeluk agama.
Penulis menyadari betapa besar kendala merekonstruksi kebiasaan yang menjadi kultur sekolah di Bali khususnya di SMKN X. Dan apabila upaya merekonstruksi kebiasaan tersebut melalui manajemen pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar di sekolah bisa dilaksanakan, maka hal ini menjadi penelitian pertama dalam upaya pengembangan religious culture di Kabupaten X dan di Propinsi Bali. Maka atas dasar pengembangan religious culture berbasis pendidikan multikultur dan plural di sekolah, peneliti meneliti sekaligus merekonstruksi kultur sekolah dalam upaya sosialisasi pluralism, multikultural dan mensistemikkan budaya agama di sekolah.
Penelitian tindakan sekolah ini juga ingin melihat apakah dampak yang terjadi pada perubahan tingkah laku pada siswa ketika diberlakukan pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar pada skala mikro. Dan untuk melihat pengaruh yang terjadi pada lingkungan sekolah dalam skala makro.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, peneliti melakukan penelitian tindakan sekolah dengan memfokuskan penelitian pada pengembangan religious culture melalui manajemen pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar di SMKN X.

B. Fokus Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka peneliti memfokuskan penelitian pada "Pengembangan Religious Culture melalui Manajemen Pembiasaan Diri Berdoa Bersama sebelum Belajar di SMKN X". Fokus tersebut dijabarkan dalam beberapa sub fokus sebagai berikut : 
1. Bagaimanakah pengembangan religious culture di SMKN X melalui manajemen pembiasaan diri berdoa sebelum belajar di sekolah ?
2. Apakah dampak pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar di sekolah terhadap perilaku siswa di SMKN X ?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk : 
1. Memahami dan mendeskripsikan pengembangan religious culture di SMKN X melalui manajemen pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar di sekolah.
2. Memahami dan mendeskripsikan bagaimana metode pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar di sekolah dapat mengembangkan religious culture di SMKN X.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian tindakan sekolah yang dilakukan peneliti dalam pengembangan religious culture melalui manajemen pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar di SMKN X ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi beberapa pihak, baik secara teoritis maupun praktis. Sehingga manfaat yang diharapkan diantaranya : 
1. Teoritis
a. Pengembangan ilmu manajemen pendidikan terutama berkenaan dengan masalah penelitian tindakan sekolah untuk merubah kultur sekolah menuju kepada pengembangan religious culture di sekolah yang memberikan implikasi praktis bagi penyelenggaraan pendidikan sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efisien, efektif dan produktif.
b. Diharapkan dapat menjadi pegangan, rujukan atau sebagai masukan bagi para pendidik, praktisi pendidikan, pengelola lembaga pendidikan yang memiliki kesamaan karakteristik.
c. Sebagai bahan referensi bagi peneliti-peneliti lain yang akan melaksanakan penelitian serupa di masa yang akan datang. Juga sebagai pembanding sehingga memperkaya temuan-temuan penelitian dan membuka peluang bagi ditemukannya teori-teori baru yang berkaitan dengan hal tersebut.
2. Praktis
Memberikan informasi kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan dan warga sekolah tentang pentingnya pengembangan religious culture melalui pembiasaan diri berdoa bersama sebelum belajar di SMKN X, yang pada gilirannya berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, perubahan perilaku siswa, dan perubahan kultur sekolah berbasis multikultural untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan sekolah dan masyarakat (stakeholders).
3. Peneliti
Penelitian ini diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan dan dapat dijadikan panduan untuk mengadakan penelitian selanjutnya terlebih tentang pengembangan religious culture di daerah yang mempunyai karakteristik sama dengan Kabupaten X, dimana Bali merupakan daerah dengan kategori plural kontekstual.