Search This Blog

Showing posts with label jual beli. Show all posts
Showing posts with label jual beli. Show all posts

SKRIPSI TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA BORONGAN

(KODE : HKM-ISLM-0007) : SKRIPSI TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA BORONGAN

contoh skripsi hukum islam

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya bahwa manusia selalu berhubungan dan membutuhkan orang lain. Salah satunya yaitu dalam bidang Muamalah, dalam hal Muamalah sendiri Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi pelaksanaan Muamalah harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Syari'at Islam.
Sesungguhnya praktek jual-beli itu telah ada lebih dahulu sebelum adanya konsepsi tentang Muamalah (ekonomi Islam), sebab usaha manusia dalam bentuk perdagangan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan manusia telah ada semenjak manusia itu ada. Baik berupa tukar menukar barang (Barter), Jual-beli maupun kegiatan Muamalah yang lain. Dan itu berkembang sesuai dengan perkembangan budaya manusia, akhirnya timbullah pikiran-pikiran untuk menerapkan kaidah-kaidah dasar tentang Muamalah (ekonomi Islam).
Karena itulah semenjak Islam datang di bumi ini, bangsa Arab ketika itu telah mempunyai adat, norma dan kaidah-kaidah Muamalah. Adapun sikap Islam terhadap kaidah-kaidah yang telah berlaku di kalangan bangsa arab itu adalah mengembangkan dan menyempurnakan mana yang sesuai dengan syari'at Islam, dan menghapuskan yang tidak sesuai dengannya. Kemudian menggantikannya dengan kaidah-kaidah yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang mengadakan transaksi.
Allah SWT telah menjadikan harta sebagai salah satu sebab tegaknya kemaslahatan manusia di dunia, untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut, Allah SWT telah mensyariatkan cara perdagangan (jual-beli) tertentu, sebab apa saja yang dibutuhkan oleh setiap orang tidak dengan mudah diwujudkan setiap saat, dan karena mendapatkannya dengan menggunakan kekerasan dan penindasan itu merupakan tindakan yang merusak, maka harus ada cara yang memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa saja yang dia butuhkan, tanpa harus menggunakan kekerasan dan penindasan, itulah perdagangan dan hukum-hukum jual-beli yang dibenarkan atau yang disyariatkan.
Maka di dalam pelaksanaan perdagangan (jual-beli) selain ada penjual, pembeli, juga harus sesuai dengan syarat rukun jual-beli, dan yang paling penting yaitu tidak adanya unsur penipuan, jadi harus suka sama suka atau saling ridha.
Anjuran untuk melaksanakan jual-beli yang baik dan benar atau harus saling suka sama suka, telah banyak disebutkan dalam Al-Qur'an. Salah satunya surat An-Nisa' ayat 29 : 
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu".
Jadi lafaz tijarah yang berarti perdagangan sebenarnya memiliki padanan dengan al-ba'i karena memang lafaz tijarah adalah nama lain dari al-ba'i yang menjadi salah satu term fiqih dalam sebuah konsep pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain).
Al-Ba'i (jual-beli) menurut terminologi adalah tukar menukar barang atau harta dengan sejenisnya dengan cara yang baik, atau juga bisa dikatakan tukar menukar barang dengan barang atau harta dengan harta dengan cara yang khusus/tertentu (akad).
Konsep ba'i sebagai salah satu bentuk kerja sama dalam sistem perekonomian Islami sangat menarik bila konsep ini dijadikan sebagai alat untuk memotret sistem perekonomian, sistem perekonomian masyarakat khususnya dalam pelaksanaan jual-beli yang dilakukan oleh masyarakat di Desa X. Kegiatan Muamalah khususnya jual-beli yang dilakukan oleh masyarakat di desa ini sangat bervariasi, guna untuk mendapatkan barang yang diinginkannya. Khususnya dalam pembahasan ini adalah jual-beli hasil pertanian, dimana mayoritas masyarakat di Desa X dalam transaksi jual-beli hasil pertanian menggunakan jual-beli dengan cara "Borongan".
Jual-beli Cara "Borongan" ini bermula ketika seorang pedagang atau penjual ingin mendapatkan barang yang akan dijualnya nanti, maka mereka para penjual mencari barang dagangannya itu dengan cara melakukan akad jual-beli dengan cara "borongan", jadi sekali akad dan sekali pengambilan saja, ini bisa dicontohkan semisal; ada pedagang membeli buah alpukat milik petani, maka pedagang itu akan mengambil buah alpukat yang ada dipohon semuanya sampai habis, karena menggunakan cara "borongan", seperti yang kita ketahui umumnya buah-buahan itu belum tentu matangnya (masaknya) secara bersamaan. Bagaimana kedudukan buah yang masih hijau (kecil) tersebut. Padahal dalam aturan Muamalahnya sudah dijelaskan bahwa jual-beli buah yang belum nampak atau masih kecil hukumnya adalah tidak sah (fasid), seperti sabda Rasulullah Saw, yang diriwayatkan oleh 'Abdullah bin 'Umar r.a : 
Artinya : Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar r.a. : Rasulullah Saw. Pernah bersabda, "Jangan menjual buah kurma sebelum jelas masak (bebas dari kemungkinan busuk atau kena hama) dan jangan menjual kurma basah dan kurma kering”.
Kenapa Rasulullah melarang memperjualbelikan sesuatu yang belum nampak masaknya, karena hal itu bisa mengakibatkan pertengkaran diantara mereka (penjual dan pembeli).
Pelaksanaan dari jual-beli dengan Cara "borongan" di yang lain yaitu; menjual tanaman kacang tanah yang masih belum diketahui barangnya. Kharijah bin Zaid bin Tsabit berkata bahwa Zaid bin Tsabit tidak menjual buah-buahan dari tanahnya sebelum muncul sehingga seseorang dapat membedakan buah yang kuning dari yang merah (matang). Jadi apabila muncul maka tandanya tanaman tersebut sudah memasuki umur tua atau sudah waktunya untuk dipanen.
Kedua masalah diatas adalah beberapa macam jual-beli dengan cara "borongan" yang kebanyakan dilakukan oleh masyarakat di Desa X, yang mana pelaksanaan dari transaksi jual-beli dengan cara "borongan" sebenarnya masih diperdebatkan, karena adanya unsur "spekulasi" (perkiraan saja), Jadi kebenarannya masih perlu dibuktikan. Padahal yang kita ketahui bahwa sistem jual-beli yang baik adalah barangnya bisa diketahui atau jelas, bermanfaat dan saling menguntungkan satu sama lain serta tidak adanya penipuan. Seperti Hadist Shahih Bukhari : 
"Diriwayatkan dari (Abdullah bin umar) r.a : Seseorang menemui Nabi Saw, dan berkata bahwa ia selalu dicurangi dalam pembelian. Nabi Saw, bersabda kepadanya agar pada waktu membeli (sesuatu) mengatakan, "Tidak ada penipuan". (ia mempunyai hak untuk mengembalikan barang yang dibelinya apabila ternyata cacat, rusak, tidak sesuai dengan janji si penjual, dan sebagainya).
Dalam hadist diatas Nabi Muhammad SAW. bersabda bahwa jual-beli yang mengandung unsur penipuan hendaknya ditinggalkan dan barang yang cacat atau rusak hendaknya dikembalikan pada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Apakah pelaksanaan jual-beli hasil pertanian dengan Cara "borongan" di Desa X itu terjadi dari kebiasaan/tradisi atau memang ada dalam aturan perniagaan/strategi perdagangan Islami. Persoalan selanjutnya adalah mengapa masyarakat di desa ini yang notabene ke-lslamannya sangat kuat masih saja terjebak pada praktek-praktek perekonomian Islami yang masih diragukan kebenarannya. Jawaban inilah yang ingin dicari dalam penelitian fenomena kasus di atas, maka penulis tergugah untuk mengadakan penelitian yang akan penulis tuangkan dalam bentuk skripsi yang berjudul : TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA "BORONGAN".

SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

(KODE : ILMU-HKM-0147) : SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Di zaman global seperti sekarang, perubahan dapat terjadi dalam hitungan detik. Kemajuan cara berpikir dan cara pandang manusia, adalah salah satu faktor yang membuat perubahan itu terjadi. Faktor lainnya yang mendorong terjadinya perubahan karena sesungguhnya manusia memang selalu ingin memenuhi hajat hidupnya setiap waktu. Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Anfal ayat 53 : 
(siksaan) yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri dan Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Manusia menyadari pentingnya sebuah perubahan demi memenuhi keinginan dan kebutuhannya, oleh sebab itu manusia selalu berusaha menciptakan sesuatu untuk menunjang keinginan dan kebutuhan tersebut dengan menciptakan alat. Alat-alat yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan hidup manusia itu populer dikenal dengan sebutan 'teknologi'. Secara sederhana, teknologi sebenarnya merupakan aplikasi langsung dari ilmu pengetahuan yang kita miliki. Tujuan utama dari aplikasi tersebut ialah menciptakan alat yang dapat memudahkan kerja manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Di zaman modern sekarang ini, teknologi selalu hadir di tengah-tengah peradaban dunia. Teknologi tidak lagi bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Teknologi sekarang telah menjadi trend dan life style bagi manusia sebagai bentuk ekspresi kehidupan yang lebih baik. Hal ini berbeda kondisinya ketika pada tahun 1960-an hingga 1980-an ketika inovasi terhadap teknologi hanya dapat dikembangkan pada skala perusahaan besar dan bersifat tertutup, sehingga memunculkan stigma bahwa terdapat monopoli terhadap sebuah inovasi teknologi.
Teknologi dalam bentuk apapun selalu berkembang pesat dan selalu membawa manusia pada perubahan. Perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan kehidupan manusia dari zaman primitif atau tradisional, melompat ke suatu zaman yang disebut zaman digital. Zaman digital ialah zaman yang muncul akibat adanya inovasi besar-besaran terhadap teknologi komunikasi dan informasi atau teknologi telematika (Information and Communication Technology-ICT) yang telah diakui dunia sebagai salah satu sarana dan prasarana utama untuk mengatasi masalah-masalah dunia.
Teknologi komunikasi dan informasi yang juga disebut teknologi IT ini menggunakan perangkat utama yang disebut komputer dan jaringan internet. Pada saat ini, tersedianya jaringan internet pada sistem komputer ternyata mampu menjadikan teknologi ini dapat diterima di segala lapisan kehidupan manusia, termasuk pada tingkat usaha manusia yang berskala kecil sekalipun. Hal ini menyebabkan teknologi komputer dan jaringan internet dalam dunia bisnis dapat menyebabkan perusahaan kecil sama besarnya dengan korporasi besar.
Kemunculan jaringan internet sampai pada tahap perkembangannya saat ini telah banyak menarik minat di semua generasi, khususnya generasi muda, yaitu pelajar dan mahasiswa. Para penggemar internet di tingkat generasi ini semakin marak, dan menunjukkan penggunaannya di dunia usaha pun semakin populer. Akibatnya, banyak sekali bermunculan para pengusaha-pengusaha muda yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa yang berkecimpung di bidang usaha bisnis skala kecil, yaitu wirausaha atau entrepreneur ship dengan memanfaatkan jaringan internet sebagai penunjang usahanya.
Sebagai bagian dari perkembangan dunia usaha tersebut, pengembangan teknologi jaringan internet pun tidak diam di tempat. Perkembangan jaringan internet di dunia usaha atau bisnis, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi sistem perdagangan, transaksi, dan peredaran uang manusia pada masa sekarang. Sebelum masa perkembangan komputer dan jaringan internet ini, transaksi bisnis dilakukan secara tradisional dari tangan ke tangan secara langsung, antara pembeli dan penjual yang bertatap muka, melakukan persetujuan, dan akhirnya menghasilkan kesepakatan. Para pelaku bisnis sebelumnya pun hanyalah orang-orang yang sudah memiliki gelar, berpengalaman dan profesional di bidangnya.
Namun kini dengan adanya teknologi komputer dan jaringan internet, semua keterbatasan jarak, sarana, dan waktu transaksi, dapat teratasi dengan mudah. Pelaku bisnis pun semakin beragam. Pada masa sekarang, banyak orang bisa menjual dan mendapatkan barang yang mereka inginkan, bisa mengetahui apa saja tentang berbagai produk perdagangan, dan dapat melakukan transaksi perdagangan dengan siapa saja dan kapan saja tanpa dibatasi oleh tempat, waktu, dan jarak.
Penggunaan teknologi di tingkat generasi pelajar dan mahasiswa saat ini sangatlah beragam. Salah satunya ialah pemanfaatan situs jejaring sosial yang tersedia pada jaringan internet sebagai sarana melatih kemandirian dengan jalan wirausaha. Setelah kemunculan situs jejaring sosial Facebook yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg seorang mahasiswa Harvard University pada tahun 2004, inovasi pada teknologi semakin unik. Situs jejaring sosial tersebut banyak diminati kalangan anak-anak muda ternyata bisa berubah menjadi sarana bagi mereka untuk menjadi ajang berbisnis di antara sesama mereka sendiri.
Inovasi penggunaan jaringan internet sebagai basis wirausaha tersebut didorong oleh maraknya jejaring sosial selain Facebook yang juga semakin menjamur. Jejaring sosial tersebut oleh kalangan generasi muda saat ini dinilai menghibur, unik, menarik, dan akhirnya semakin diminati hingga menjadi trend dan lifestyle mereka. Inovasi teknologi pada jejaring sosial yang paling banyak dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai sarana wirausaha ialah menggunakan situs-situs jejaring sosial tersebut sebagai “toko online” dan sarana iklan. Umumnya, hal ini dilakukan oleh mereka yang ingin atau yang telah memiliki usaha jual-beli barang (wirausaha) namun dalam lingkup usaha berskala kecil.
Pada situs online maupun jejaring sosial tersebut, barang-barang yang diperjualbelikan atau diiklankan umumnya bukan barang-barang produksi besar ataupun barang kebutuhan hidup yang sangat mendesak, seperti pada sistem perdagangan e-commerce yang memang sejak awal memiliki tujuan usaha yang lebih luas dan besar.
Barang-barang yang ditawarkan dalam kegiatan wirausaha tersebut adalah barang-barang yang sedang menjadi trend anak muda atau barang-barang produksi kecil yang banyak diminati anak muda, seperti aksesoris, jam tangan, gantungan kunci, baju-baju dan sepatu, yang hampir semuanya barang yang dibuat dan didesain sendiri. Kreativitas di kalangan pelajar dan mahasiswa ini ternyata tidak hanya sebatas pada inovasi teknologi dan jenis usaha yang mereka lakukan.
Ketika kegiatan jual beli atau wirausaha dengan menggunakan jejaring sosial oleh anak-anak muda semakin marak dan disadari oleh banyak orang yang melakukannya, akhirnya mendapat perhatian yang layak seiring dengan perkembangannya tersebut. Perkembangan dunia bisnis, dinilai semakin luas dengan bertambahnya jenis usaha dan jenis pelaku usaha di dunia bisnis skala kecil jenis ini. Oleh sebab itu dukungan masyarakat pun bermunculan terhadap kegiatan anak-anak muda tersebut. Kegiatan bisnis kecil melalui jejaring sosial ini termasuk di dalam bagian sebuah istilah yang disebut Technopreneurship, seperti yang dijelaskan pada tanggal 17 September 2011 dalam kuliah perdana bertema "Creative Technopreneurship " di Universitas Multimedia Nusantara, Jakarta. Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) pada waktu itu, Suharna Surapranata, mengatakan bahwa sebuah inovasi di bidang teknologi sangatlah penting bagi para pelaku kewirausahaan terutama di kalangan generasi muda.
Inovasi teknologi merupakan kunci sukses pada abad 21 karena ekonomi, bisnis, dan teknologi memang bukanlah hal yang dapat dipisahkan dari aktivitas manusia hingga saat ini. Manusia selalu mencari cara untuk dapat memecahkan masalah-masalah dalam hidupnya dengan lebih efektif dan efisien. Permasalahan yang ada dalam hidup manusia membuat seorang wirausahawan atau entrepreneur dapat mengidentifikasi peluang usaha yang menjanjikan melalui inovasi teknologi. Menristek juga menyatakan, bahwa inovasi teknologi dapat sukses bila disertai dengan semangat kewirausahaan yang melibatkan banyak anggota dari setiap lapisan masyarakat sehingga dapat membuka banyak lapangan kerja baru. Hal ini dapat diartikan bahwa generasi muda seperti para pelajar dan mahasiswa pun dapat turut serta dalam kemajuan inovasi teknologi melalui kegiatan wirausaha. Penjelasan Menristek tersebut diperkuat pula dengan pendapat menurut Muhammad Aulia Adnan yang mengatakan bahwa : 
More and more business are establishing a presence on the web and distributing product or promotional material in a variety of electronic forms. The ease entry into cyberspace can cause people to forget that the obligations and restrictions which apply there are similar to those which apply in the word of print communication.
Selain mendatangkan keuntungan finansial, jual beli model Technopreneurship juga layak dikaji dalam hukum Islam. Sebab di dalam hukum Islam, kegiatan muamalah, termasuk jual beli tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial semata, namun juga harus berdasarkan rukun dan syarat yang telah ditentukan untuk menghindari kerugian di salah satu atau kedua belah pihak yang berakad. Hukum-hukum Islam yang menjadi bahasan para ulama atau ahli hukum Islam disebut dengan Fikih Islam. Fikih Islam ialah permasalahan hukum umat yang diambil berdasarkan permasalahan hidup sehari-hari, kemudian diletakkan atas dasar syariat Islam.
Sejak zaman dahulu, sebagian ahli fikih telah membahas permasalahan yang belum terjadi di zamannya. Namun, hasil pembahasan permasalahan para ahli fikih tersebut ada pula yang masih dimanfaatkan pada masa-masa sesudahnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam yang disebut fikih tersebut berkembang pula sesuai dengan zaman yang dilaluinya.
Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka perkembangan inovasi teknologi di kalangan generasi pelajar dan mahasiswa yang disebut dengan Technopreneurship layak apabila dikaji dari sisi hukum Islam. Pandangan hukum Islam yang digunakan untuk menganalisis Technopreneurship adalah hukum Islam yang berasal dari ketentuan fikih yang banyak dihasilkan atau telah dibahas oleh ulama-ulama fikih yang hidup sejak awal abad 20 hingga ulama-ulama fikih yang masih ada hingga saat ini, salah satunya ialah Syaikh Sayyid Sabiq. 

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah perkembangan dan dampak jual beli model Technopreneurship hingga saat ini ?
2. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap jual beli model Technopreneurship ?

C. Batasan Permasalahan
Agar pembahasan di dalam penelitian ini tidak terlalu melebar, dalam penelitian ini dibatasi hanya membahas penggunaan teknologi dalam kegiatan jual beli yang dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Jadi, yang dimaksud Technopreneurship dalam penelitian ini ialah kegiatan wirausaha berbasis teknologi atau jual beli yang menggunakan teknologi digital pada komputer dan jaringan internet. Teknologi digital yang dimaksud dalam penelitian ini yang akan dibahas, yaitu Facebook, twitter, BlogSpot dan Kaskus. Sementara itu, fikih yang digunakan dalam penelitian ini adalah fikih dari ulama Syaikh Sayyid Sabiq. Fikih tersebut penjelasannya akan didukung pula oleh fikih-fikih karya ulama-ulama fikih lainnya, antara lain Yusuf Qardhawi, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Shaleh al-Fauzan, Ali Muhyidin Al-Qurahdaghi, dan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim dan ulama lainnya yang hidup hingga abad 21 ini. Penelitian ini juga membatasi waktu dari obyek penelitiannya, yaitu hanya meneliti fenomena Technopreneurship yang mulai marak muncul pada sekitar tahun 2010 dan 2011.

D. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan memaparkan mengenai kegiatan wirausaha dan jual beli yang berbasis teknologi jaringan internet pada situs jejaring sosial yang disebut dengan Technopreneurship. Penelitian membahas perkembangan Technopreneurship hingga saat ini, serta dampaknya di kalangan generasi muda dengan adanya mulai populer jual beli model Technopreneurship.
Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan hukum Islam. Hukum Islam yang dimaksud yaitu dari perspektif fikih yang dihasilkan oleh para ulama fikih sepanjang abad 20 dan abad 21. Fikih yang dimaksud dipergunakan untuk menganalisis mengenai kegiatan jual beli model Technopreneurship.

E. Manfaat Penelitian
Penelitian mengenai Technopreneurship dalam perspektif hukum Islam ini diharapkan akan dapat membawa beberapa manfaat. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini ada dua macam, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis.
1. Manfaat teoritis atau akademis.
Manfaat teoritis ini dapat diberikan kepada para ilmuwan atau pemerhati di bidang ekonomi, kewirausahaan dan hukum Islam pada abad ini. Lebih lanjut, penelitian ini dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang pengertian, dampak dan perkembangan Technopreneurship semenjak tahun 2010-2011, dan Technopreneurship dalam perspektif hukum Islam dari ulama-ulama kontemporer.
2. Manfaat Praktis
Manfaat praktis adalah manfaat yang dapat dipakai atau diterapkan secara langsung. Manfaat praktis yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan penelitian lain mahasiswa di bidang bisnis. Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian bagi peneliti sendiri ialah, dapat mengetahui dan membagikan pengetahuan tersebut kepada orang lain mengenai perkembangan Technopreneurship dan Technopreneurship berdasarkan perspektif hukum Islam. Manfaat lainnya yaitu menambah keilmuan bagi peneliti, terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan.