(KODE : PEND-PKN-0029) : SKRIPSI PENDIDIKAN PKN PERAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai implementasi dari amanat Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998, menyebabkan terjadinya pergeseran kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintah pusat secara prinsip, bertanggung jawab untuk menjaga kesatuan nasional, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan bertanggung jawab secara keseluruhan dalam pengelolaan perekonomian nasional. Sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat (public services) di daerahnya.
Pada hakekatnya, otonomi merupakan pelaksanaan konsep berbagi kekuasaan (power sharing) dalam mengelola kehidupan kebangsaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Power sharing lebih mengutamakan pada aspek pendelegasian kewenangan ke daerah yang diwujudkan dalam bentuk political aspect (aspek politik-kekuasaan negara), dan administrative aspect (aspek administrasi negara). Pendelegasian kewenangan dalam bentuk political aspect berwujud pada keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Sedangkan pendelegasian kewenangan dalam bentuk administrative aspect berwujud pada kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi (Rasyid, 2000 : 32).
Berbagai isu permasalahan dan prospek penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki nilai strategis yang sangat penting untuk segera ditindaklanjuti dengan upaya-upaya penyelesaian yang kongkrit, transparan dan akuntabel berdasarkan kesepakatan diantara berbagai pihak yang berkepentingan, sehingga praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah selalu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah dan dapat menjamin terwujudnya paradigma kepemerintahan daerah yang baik (good governance).
Secara substansial, otonomi daerah sesungguhnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan kehidupan demokrasi, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Tujuan itulah sesungguhnya yang merupakan perwujudan good governance (Fernanda, 2004 : 21).
Gerakan reformasi nasional di segala bidang pada hakekatnya sejalan dan dilandasi oleh paradigma demokratisasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik. Kepemerintahan yang baik adalah tata penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara bangsa yang memiliki karakteristik ataupun memiliki prinsip-prinsip : (a) partisipasi masyarakat, (b) supremasi hukum (rule of law), (c) transparansi, daya tanggap (responsif), (d) berorientasi konsensus, (e) kesetaraan dalam bentuk kesejahteraan, hak dan kewajiban, dan gender, (f) efektivitas dan efisiensi, (g) akuntabilitas, (h) bervisi strategis, dan (i) keseluruhannya harus dapat diwujudkan secara terpadu dan saling berkaitan satu dengan lainnya. Dengan otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk good governance ( Dwiyanto, 2002 : 77 ).
Pemerintahan daerah pada hakekatnya adalah sub-sistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit, pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan. Agar maksud penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta daya saing daerah dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan, maka pengawasan sebagai instrumen dalam manajemen organisasi pemerintahan harus berjalan dan terlaksana secara optimal.
Optimalisasi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selain untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pada setiap lini pemerintahan dibentuk lembaga pengawasan internal pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan, yang dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah. Lembaga pengawasan internal pemerintah adalah lembaga yang dibentuk dan secara inheren merupakan bagian dari sistem pemerintahan, yang memiliki tugas pokok dan fungsi dibidang pengawasan. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Inspektorat provinsi, Kabupaten/kota.
Ismail Mohamat, seperti yang dikutip oleh Pontas R. Siahaan menyatakan peran dan fungsi lembaga pengawasan eksternal (BPK) dan Aparat Lembaga Pengawasan Internal (APIP) meskipun sangat berbeda, tetapi keduanya saling mengisi dan melengkapi. Keduanya merupakan unsur-unsur penting yang diperlukan dan tidak saling menggantikan untuk terselenggaranya ”good governance” dalam manajemen pemerintahan negara. Lembaga pengawasan internal pemerintah diperlukan untuk mendorong terselenggaranya manajemen pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien pada tiap tingkatan pemerintahan, mulai dari presiden, menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen, gubernur dan Bupati/walikota. Pengawasan internal tidak hanya dilakukan pada saat akhir proses manajemen saja, tetapi berada pada setiap tingkatan proses manajemen. Perubahan paradigma pengawasan internal yang telah meluas dari sekedar ”watchdog” (menemukan penyimpangan) ke posisi yang lebih luas yaitu pada efektivitas pencapaian misi dan tujuan organisasi, mendorong pelaksanaan pengawasan ke arah pemberian nilai tambah yang optimal (Siahaan, 2004 : 6)
Lembaga pengawasan internal pemerintah dalam lingkungan pemerintahan provinsi dan Kabupaten/kota adalah Inspektorat provinsi, Kabupaten/kota. Inspektorat adalah lembaga perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan dalam wilayah dan jajaran pemerintah, yang secara organisatoris dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab kepada kepala daerah (gubernur, Bupati/walikota).
Dengan kedudukan Inspektorat yang demikian, maka independensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan akan sulit dilakukan. Karena dengan posisi yang demikian, pengaruh dan intervensi dari kepala daerah tidak dapat dihindari, sehingga terkesan bahwa Inspektorat provinsi, Kabupaten/kota merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk melengkapi syarat formal kelembagaan perangkat daerah, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terkesan lebih melindungi dan mengamankan kebijakan dan kepentingan pribadi kepala daerah daripada melaksanakan pemerintahan daerah di bidang pengawasan. Anggapan ini barangkali ada benarnya, karena banyak penyimpangan dan kejanggalan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terindikasi merugikan kepentingan masyarakat luas belum (tidak) tertangani dan teratasi dengan baik. Hal itu menunjukkan, bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah belum terlaksana dengan optimal.
Optimalisasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah belum terlaksana sebagaimana seharusnya, selain karena faktor-faktor tersebut di atas, juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, diantaranya faktor ketersediaan sumber daya manusia, faktor anggaran, dan faktor komitmen (”political will”) gubernur, bupati/walikota selaku atasan langsung yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komitmen kepala daerah sangat penting dan menentukan untuk mewujudkan optimalisasi fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena secara organisatoris Inspektorat propinsi, Kabupaten/kota adalah lembaga perangkat daerah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan bertanggungjawab kepada kepala daerah. Sehingga akan sulit bagi Inspektorat provinsi, Kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dengan optimal apabila tidak didukung oleh kepala daerah. Kendala-kendala pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diuraikan di atas juga terjadi dan dialami oleh Inspektorat Kabupaten X, sehingga menghambat dan menyulitkan Inspektorat Kabupaten X untuk melaksanakan pengawasan dengan optimal.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka pada kesempatan ini penulis yang sekaligus adalah putra daerah asli Kabupaten X tertarik untuk melakukan penelitian dengan membahas dan memilih judul penelitian tentang : "PERAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN X".