Search This Blog

SKRIPSI PENDIDIKAN PKN UPAYA GURU PKN DALAM MENANAMKAN NILAI-NILAI ANTI KORUPSI DI SMP

(KODE : PEND-PKN-0010) : SKRIPSI PENDIDIKAN PKN UPAYA GURU PKN DALAM MENANAMKAN NILAI-NILAI ANTI KORUPSI DI SMP

contoh skripsi pendidikan pkn

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Secara sederhana korupsi dapat di artikan suap, atau suka menerima uang sogok, atau dengan kata lain menyelewengkan uang atau barang milik perusahaan atau negara. Kata korupsi tidak asing lagi bagi bangsa Indonesia, hampir setiap hari dalam beberapa tahun terakhir, korupsi selalu menghiasi berbagai surat kabar di indonesia.
Dalam struktur pemerintah negara indonesia terdapat lembaga yang mengenai pemberantas korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun lembaga itu belum cukup maksimal membasmi tindak pidana korupsi di indonesia. Untuk itu perlu ada dukungan dari lembaga lain untuk memberantas atau mencegah terjadinya korupsi.
Negara indonesia, merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, baik yang ada di daratan maupun yang ada di lautan dan juga mempunyai keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya. Namun hal yang demikian tidak menjamin rakyatnya sejahtera. Pengalaman menunjukkan para pemimpin, pelaku usaha maupun legislator dan politisi di negara yang tidak amanah, mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan mengeruk sumber daya alam sehingga rakyat banyak menderita. Dari tahun ke tahun tidak heran jika tindak pidana korupsi menjadi topik utama baik di media masa maupun elektronik, karena korupsi masalah besar.
Korupsi telah menjadi problema yang serius bagi bangsa indonesia, indonesia yang dahulu di kenal sebagai negara yang terbaik dengan jujur dan berakhlak baik, tetapi semua itu dinodai oleh orang-orang korupsi bahkan Indonesia menjadi negara terkorupsi se Asia.
Korupsi merupakan akar dari banyak permasalahan seperti kebijakan yang salah, kemiskinan, pengangguran, disia-siakannya kekayaan alam yang melimpah dan pada akhirnya membuat negara kita menjadi terbelakang bila di bandingkan dengan negara-negara lain yang jauh lebih miskin sumber daya alam (Kwik Kian, 2006 : vii).
Undang-undang dan aturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi telah disahkan pada dan diberlakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga telah membentuk badan resmi negara dan pengesahan Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahkan resmi negara mempunyai kewenangan luas meliputi : kewenangan pendidikan, penuntutan dengan tujuan meningkatkan daya guna hasil guna upaya pemberantasan korupsi (KPK, 2006; 6).
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar dan terancam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Munib, 2007 : 143).
Perbuatan korupsi adalah lebih mengarah pada kesadaran yang salah, salah satu yang efektif untuk menguraikan atau mencegah perbuatan korupsi adalah dengan menciptakan kesadaran sejak dini kepada warga negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.
Pendidikan budi pekerti adalah salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran bagi warga negaranya agar tidak melakukan perbuatan korupsi. Pendidikan budi pekerti bisa di lakukan di sekolah-sekolah, pendidikan yang paling efektif di lakukan adalah di sekolah-sekolah, karena setiap tingkah laku peserta didik dapat di pantau guru selama masih dalam lingkup sekolah dan guru cukup waktu untuk memantau.
Karena sekolah adalah tempat yang rasa sangat efektif untuk menumbuhkan nilai-nilai moral yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila adalah dengan memberi pendidikan budi pekerti, sehingga peserta didik yang nantinya akan menjadi penerus bangsa di harapkan akan mempunyai keyakinan seseorang bertindak atas dasar pilihannya dan budi pekerti yang baik, seperti kejujuran bisa di percaya menghormati orang lain dan mengendalikan diri. Dengan adanya kesadaran tentang pentingnya berbuat jujur menghargai orang lain, mengendalikan diri serta menjaga kepercayaan orang lain.
Salah satu mata pelajaran di sekolah yang menanamkan aspek moral yang sesuai dengan nilai pancasila adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter, yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Secara praktis penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam pendidikan kewarganegaraan pada siswa bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku anti korupsi. Harapannya sebagai anggota masyarakat, siswa mampu menentukan nilai-nilai moral menjadi pegangan dalam memilih nilai yang sesuai dengan norma yang telah ada yang mencerminkan perilaku anti korupsi.
Di SMP Negeri X cara guru PKn dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui metode ceramah, saat menyampaikan materi berlangsung guru memberikan suatu selingan cerita atau realita masalah yang berkaitan dengan materi sehingga siswa terpancing untuk berpikir dan berpendapat. Guru juga menggunakan metode diskusi hal ini diharapkan untuk menunjang terjadinya keaktifan siswa dalam belajar. Dalam hal ini juga menggunakan sumber dari buku paket, LKS dan surat kabar untuk menyampaikan materi.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »