(KODE : PENDPGSD-0028) : SKRIPSI PEMBELAJARAN BERBASIS PAKEM PADA MATA PELAJARAN IPS DI KELAS IV
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan upaya yang diusahakan oleh manusia untuk mengembangkan potensi diri agar menjadi manusia yang lebih berkualitas. Pendidikan diartikan sebagai usaha yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka membina dan mengembangkan potensi manusia agar dapat memenuhi tantangan di masa depan. Masyarakat menganggap pendidikan mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak serta dalam mengubah mutu kehidupan manusia dan bangsa. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 bab I pasal 1 angka 1 tentang sistem pendidikan nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan berfungsi sebagai sarana untuk mengolah, mengembangkan, serta memunculkan potensi yang dimiliki oleh tiap-tiap individu agar mereka menjadi individu yang berilmu, bermanfaat, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut sesuai yang tertuang pada bab II pasal 3 undang-undang pendidikan, bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tujuan pendidikan di sekolah dasar meliputi, (1). membina peserta didik agar menjadi individu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2). membantu peserta didik mengembangkan, mengolah serta memunculkan potensinya, (3). membina agar menjadi individu yang berakhlak mulia, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya.
Tujuan pendidikan dapat dicapai melalui kurikulum. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan . Kurikulum yang berlaku di Indonesia adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dalam KTSP terdapat beberapa mata pelajaran, salah satunya adalah Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 pasal 37 Ayat 1 menyebutkan bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, salah satunya wajib memuat Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Dalam kurikulum 2006, mata pelajaran IPS merupakan mata pelajaran yang mengkaji seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan isu sosial. Kawuryan (2010 : 5) menyatakan bahwa, misi utama pendidikan IPS adalah untuk membantu siswa belajar tentang masyarakat dunia di mana mereka hidup dan memperoleh jalan untuk belajar menerima realitas sosial, dan untuk mengembangkan pengetahuan, sikap, serta ketrampilan untuk membantu mengasah pencerahan manusia.
Mengacu pada pasal tersebut, mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial wajib diberikan pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Melalui mata pelajaran IPS, diharapkan peserta didik dapat menjadi generasi yang demokratis, bertanggung jawab serta berkualitas baik. Generasi yang berkualitas dapat diperoleh melalui proses pembelajaran yang baik, yaitu proses pembelajaran yang melibatkan serta memaksimalkan semua subjek dan objek di sekitarnya menjadi bagian yang ikut berperan aktif yang dapat membentuk keteladanan peserta didik dengan baik, memunculkan minat belajar, mengembangkan kreativitas peserta didik, dan dapat mewujudkan tujuan dalam pembelajaran.
Hal tersebut sesuai dengan PP. No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan bab IV pasal 19 angka 1 yang menyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Berdasarkan PP tersebut, proses pembelajaran pada satuan pendidikan seharusnya diselenggarakan secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan bagi peserta didik yang disingkat dengan PAKEM.
Menurut Asmani (2014 : 61) PAKEM merupakan strategi pembelajaran untuk mengembangkan ketrampilan dan pemahaman siswa, dengan penekanan pada belajar sambil bekerja (learning by doing). Dalam PAKEM, aktor utamanya adalah guru dan siswa, keduanya ada dalam interaksi yang dinamis dan kontekstual. Oleh karena itu, guru perlu mewujudkan situasi pembelajaran yang melibatkan seluruh siswa untuk berperan aktif dalam proses pembelajaran, memicu kreatifitas siswa, serta berusaha menciptakan pembelajaran yang menyenangkan, sehingga pembelajaran menjadi efektif.
Demikian juga dalam mata pelajaran IPS yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib di pendidikan tingkat dasar dengan cakupan materi cukup luas. Pembelajaran IPS menjadi tidak berbasis PAKEM apabila hanya berorientasi pada pemberian materi saja pada siswa. Untuk itu, guru perlu mendesain pembelajaran dengan kreatif, yaitu dengan kegiatan pembelajaran yang beraneka ragam, sehingga siswa dapat terlibat aktif dalam pembelajaran dan guru aktif mengontrol kegiatan tersebut supaya tetap kondusif, sehingga pembelajaran dapat efektif, dan peserta didik akan merasa senang ketika belajar IPS.
Fakta yang terjadi selama ini, pembelajaran di Indonesia masih banyak yang belum sesuai dengan amanat undang-undang pendidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah juga ditunjukkan oleh data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya 8 sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP) (Kompas.com 25/06/2015). Mendikbud menjelaskan bahwa 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan. Hal tersebut berdasarkan pada pemetaan Kemendikbud terhadap 40.000 sekolah pada tahun 2012, diketahui bahwa isi, proses, fasilitas, dan pengelolaan sebagian besar sekolah saat ini masih belum sesuai standar pendidikan seperti yang diamanatkan undang-undang (Kompas.com 02/12/2014 dikutip dari http://Indonesiasatu.kompas.com./read/2014/12/02/18365971/Berita.Buruk.Pendidikan.Indonesia diakses pada tanggal 17 Februari 2016 pukul 13 : 05 WIB). Hal tersebut menunjukkan bahwa, proses pendidikan di Indonesia masih kurang baik. Mengacu pada teori dan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia, maka proses pendidikan haruslah berlangsung secara aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM). Apabila PAKEM dilaksanakan secara sempurna dalam proses pembelajaran sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, maka kemungkinan besar hasil dari pembelajaran tersebut akan lebih memuaskan sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan dalam pembelajaran, tak terkecuali dalam mata pelajaran IPS.
Berdasarkan observasi awal yang peneliti lakukan saat pembelajaran IPS di kelas IV SD Gugus Gatotkaca Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, sebagian besar guru telah mengajak siswa untuk terlibat aktif dalam pembelajaran dengan menggunakan metode yang bervariasi, selain itu terdapat pula hasil karya siswa yang dipajang di dalam kelas dan terdapat pojok baca, sehingga kelas terlihat lebih menarik. Pembelajaran terlihat menyenangkan, karena siswa tidak hanya diam memperhatikan penjelasan guru tetapi aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pembelajaran. Hal ini menimbulkan keinginan bagi peneliti untuk meneliti tentang pembelajaran berbasis PAKEM pada mata pelajaran IPS kelas IV SD/
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, maka peneliti akan melakukan penelitian deskriptif dengan judul "PEMBELAJARAN BERBASIS PAKEM PADA MATA PELAJARAN IPS DI KELAS IV SD".