(KODE : HKM-ISLM-0006) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERDA KAB KEDIRI TENTANG SEWA TUNGGU TANAH BENGKOK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia akan selalu mencari dan berusaha agar kebutuhannya terpenuhi. Hal itu dapat dilakukan dengan bekerja pada orang atau berusaha sendiri sesuai dengan kemampuan dan bakat yang dimiliki yaitu dengan bermuamalah. Muamalah adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia. Hubungan itu bisa terjadi dalam segala bidang, termasuk perekonomian. Salah bentuk muamalah adalah sewa menyewa dan ini sering dilakukan di masyarakat.
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa atau carter kendaraan dan Iain-lain.
Sewa menyewa dalam bahasa arab di istilahkan dengan Al-ijarah. Menurut pengertian hukum Islam, sewa menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa adalah pengambilan manfaat sesuatu benda. Jadi, dalam hal ini bendanya sama sekali tidak berkurang. Dengan perkataan lain terjadinya sewa menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut.
Di dalam istilah hukum Islam, orang yang menyewakan disebut mu'ajir. Sedangkan orang yang menyewa disebut mu'tajir. Benda yang disewakan diistilahkan dengan ma'jur, dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang disebut ajrah atau ujrah.
Sewa menyewa sebagaimana perjanjian lainnya, merupakan perjanjian yang bersifat konsensus (kesepakatan). Perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum, yaitu pada saat sewa menyewa berlangsung. Apabila akad sudah berlangsung, pihak yang menyewakan wajib menyerahkan barang kepada penyewa. Dengan diserahkannya manfaat barang atau benda maka penyewa wajib pula menyerahkan uang sewanya.
Defenisi ijdrah dalam syara' adalah akad atas manfaat yang dibolehkan, yang berasal dari benda tertentu atau yang disebutkan ciri-cirinya, dalam jangka waktu yang diketahui, atau akad atas pekerjaan yang diketahui dan dengan bayaran yang diketahui.
Sewa menyewa tanah dalam hukum perjanjian Islam dapat dibenarkan baik tanah untuk pertanian atau untuk bangunan atau kepentingan lainnya. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal perjanjian sewa menyewa tanah antara lain sebagai berikut, "untuk apakah tanah tersebut digunakan ?" apabila tanah digunakan untuk lahan pertanian, maka harus diterapkan dalam perjanjian jenis apakah tanaman yang harus ditanam ditanah tersebut. Sebab jenis tanaman yang ditanam akan berpengaruh pula terhadap jumlah uang sewanya.
Keanekaragaman tanaman dapat juga dilakukan asal orang yang menyewa atau pemilik mengizinkan tanahnya ditanami apa saja yang dikehendaki penyewa, namun lazimnya bukan jenis tanaman tua atau keras. Apabila dalam sewa menyewa tanah tidak dijelaskan kegunaan tanah, maka sewa menyewa yang diadakan dinyatakan batal (fasid). Sebab kegunaan tanah perjanjian, dikhawatirkan akan melahirkan persepsi yang berbeda antara pemilik tanah dengan penyewa dan pada akhirnya akan menimbulkan persengketaan.
Desa X merupakan salah satu desa di kabupaten Kediri yang masyarakatnya mayoritas bekerja dibidang pertanian begitu juga dengan perangkat desanya yang sering disebut dengan nama Pamong (Panutan Momong). Tetapi kebutuhan akan lahan pertanian tidak di imbangi dengan luas kepemilikan lahan bagi penggarap tanah sehingga mereka mencari jalan agar kebutuhan untuk bercocok tanam terpenuhi, salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan menyewa tanah yang disewakan dan cocok untuk tanaman yang akan mereka tanam.
Namun terlepas dari itu semua setiap orang yang mendapat jabatan sebagai pamong harus dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya. Dalam menjabat sebagai pamong mereka tidak mendapat gaji atau upah dari pemerintah pusat maupun daerah, mereka hanya mendapat jatah tanah bengkok dari desa berupa tanah sawah atau ladang yang luasnya disesuaikan dengan luas tanah kas desa serta jabatan masing-masing pamong desa tersebut, yang tempat letak tanahnya juga berbeda-beda tetapi masih dalam satu desa. Jika jabatan sebagai pamong sudah tidak disandang dikarenakan pensiun atau dicopot dari jabatan maka bengkok tersebut diambil oleh desa dan menjadi tanah kas desa. Tanah bengkok yang didapat oleh pamong statusnya hanya sebagai hak memiliki manfaat atas tanah tersebut.
Dalam konteks hukum pertanahan, hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya. Perkataan "menggunakan" mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu digunakan untuk kepentingan bangunan (non pertanian), sedangkan perkataan "mengambil manfaat" mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu digunakan untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan, misalnya untuk kepentingan pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.
Tidak semua pamong dapat bercocok tanam dengan baik sehingga mereka lebih merasa untung jika bengkoknya disewakan. Namun dikarenakan menjabat sebagai pamong dan tanah bengkok bukan milik sendiri tentunya ada aturan- aturan dan tatacara menyewakan bengkok tersebut agar tidak disalahgunakan. Peraturan-peraturan tersebut tercantum dalam PERDA yang setiap daerah berbeda dan PERDES yang tentunya merujuk pada peraturan di atasnya.
Jumlah Pamong di Desa X sebagai pelaku sewa tunggu tepatnya 5 orang dan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa, sehingga hal tersebut tidak sesuai seperti yang diamanatkan di dalam PERDA No. 6 Tahun 2006 pasal 23 ayat 3 huruf a. Lama masa sewanya juga lebih dari 2 tahun dengan sistem pembayaran tunai setelah harga dan lama masa sewa disepakati maka uang diberikan. Namun di dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan tanah tersebut akan ditanami tanaman apa saja dan si penyewa tidak bisa langsung mengerjakan tanah tersebut dikarenakan masih ada tanaman milik si penyewa pertama yang masih memiliki hak atas tanah tersebut. Inilah yang disebut penduduk desa sebagai sewa tunggu.
Salah satu faktor pamong desa menyewakan tanah bengkoknya adalah karena hasil yang didapat kurang mencukupi kebutuhan sehari-hari dan merasa kurang mampu untuk bercocok tanam. Dengan alasan itulah pemilik tanah mencari calon penyewa tanahnya dan menawarkan tanahya untuk disewakan. selain itu kadang penyewa datang sendiri kepada pemilik tanah.
Sewa menyewa merupakan suatu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kehidupan hidup manusia adapun yang dimaksud dengan sewa menyewa adalah menyerahkan atau memberikan manfaat benda kepada orang lain dengan ganti pembayaran. Penyewa memiliki manfaat benda yang disewa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam naskah perjanjian.
Dalam hal ini, dipilihnya sewa tunggu tanah bengkok untuk dijadikan sebagai objek penelitian yang berdasarkan kenyataan yang ada, terlihat begitu pentingnya pembahasan permasalahan tersebut, sehingga menarik untuk diteliti. Dalam penelitian kali ini peneliti menggunakan, suatu penelitian dan pengamatan secara intensif terhadap praktek yang dijalankannya. Dengan tema : "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERDA TERHADAP SEWA TUNGGU TANAH BENGKOK DI DESA X KABUPATEN KEDIRI".