Search This Blog

SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI PEMBIAYAAN PLAY STATION DI BPR SYARIAH

(KODE : HKM-ISLM-0005) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI PEMBIAYAAN PLAY STATION DI BPR SYARIAH

contoh skripsi hukum islam

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam Islam, prinsip utama dalam kehidupan umat manusia adalah Allah SWT merupakan zat yang Maha Esa. Ia adalah satu-satunya Tuhan dan Pencipta seluruh alam semesta, sekaligus Pemilik, Penguasa serta Pemelihara tunggal hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan tandingan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia bebas dari segala kekurangan, kesalahan, kelemahan, dan berbagai kepincangan lainnya serta suci dalam segala hal.
Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah Swt yang diciptakan dalam bentuk yang paling baik, sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam kehidupan di dunia, yakni melakukan tugas kekhalifahan di muka bumi dalam kerangka pengabdian kepada Sang Maha Pencipta, Allah Swt. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia diberi amanah untuk memberdayakan seisi alam raya dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh makhluk. Berkaitan dengan ruang lingkup tugas khalifah ini, Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al Hajj, 22 ayat 41 : 
Artinya : "orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka dimuka bumi ini, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar".
Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik aqidah, akhlak maupun syariah. Aqidah sebagai landasan keimanan muslim (tauhid) yang menjiwai syariah (hukum-hukum Islam) dan aturan-aturan moralitas umat (akhlak).
Aqidah dan akhlak bersifat konstan yang keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berubahnya waktu dan perbedaan tempat. Adapun syariah dibagi menjadi dua yaitu bagian ibadah yang bersifat konstan yakni tidak berubah dan bagian muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliqnya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara terus menerus tugas manusia sebagai khalifah-Nya dimuka bumi ini.
Sedangkan muamalah yang merupakan bagian dari syariah selain mengatur bidang sosial lain seperti politik, dan lain-lain juga mengatur tentang berbagai aktivitas perekonomian, mulai jual beli hingga investasi saham. Kesemua tatanan tersebut menunjukkan ajaran Islam yang secara ideologis bertujuan menciptakan kemaslahatan bagi umat Islam. Bagian muamalah ini senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Hal ini menunjukkan bahwa selain bersifat universal, bidang muamalah juga bersifat fleksibel.
Salah satu bidang muamalah yang berhubungan dengan pembahasan dalam skripsi ini adalah bidang ekonomi. Di Indonesia sendiri lembaga-lembaga keuangan yang mendukung kemajuan ekonomi telah banyak berdiri, salah satunya adalah perbankan syariah. Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Persoalan yang melatarbelakangi lahirnya perbankan syariah terutama di Indonesia adalah keprihatinan para tokoh muslim dunia dengan sistem bunga yang diterapkan oleh perbankan konvensional. Oleh karena bunga uang oleh sebagian fuqaha' dikategorikan sebagai riba yang bersifat haram, maka hal itu mendorong beberapa sarjana dan praktisi perbankan muslim di beberapa negara muslim atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Indonesia berupaya untuk menemukan sejumlah alat dan cara guna mengembangkan sistem perbankan alternatif yang sesuai dengan prinsip hukum Islam, khususnya prinsip yang terkait dengan pengharaman riba. Sistem perbankan dalam Islam tersebut didasarkan pada konsep pembagian keuntungan maupun kerugian. Prinsip yang umum adalah siapa yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, harus juga bersedia mengambil resiko. Bank akan membagi juga kerugian perusahaan jika mereka menginginkan perolehan hasil dari modal mereka.
Pada awalnya, ketika bank Islam mulai mendapat perhatian masyarakat muslim, pembiayaan yang pertama kali muncul adalah pembiayaan murabahah. Hingga saat ini pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan yang dominan bagi perbankan syariah karena pembiayaan tersebut cenderung memiliki resiko lebih kecil dan lebih mengamankan bagi para pemilik modal yakni nasabah penabung.
Transaksi murabahah merupakan transaksi yang lazim dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Murabahah merupakan suatu sistem penjualan barang yang harga jualnya lebih tinggi dibanding harga beli barang itu. Selisih tersebut merupakan keuntungan bagi penjual yang besarnya keuntungan itu disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Sedangkan murabahah menurut definisi perbankan syariah adalah suatu perjanjian pembiayaan dimana bank membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Dalam prakteknya, pembiayaan murabahah ini dilakukan dengan cara bank membeli atau memberi kuasa pada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukan nasabah atas bank, pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan atau margin untuk dibayar oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antar bank dan nasabah.
Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan, tanpa menyediakan uang tunai, sebab bank telah memberikan pembiayaan untuk pengadaan barang. Mekanisme pembiayaan ini diberikan dalam jumlah yang besar untuk keperluan pengadaan dan dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu perlu disusun proyeksi arus kas yang mencakup biaya dan pendapatan, sehingga akan diketahui jumlah dana yang tersedia. Konsep murabahah ini berdasarkan hadis Nabi : 
Artinya : Dari Suhaib ar Rumi r.a, Rasulullah bersabda : tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan yaitu jual secara tangguh, muqaradhah (murabahah), dan mencampur tepung dengan gandum untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.
Pada prinsipnya, dalam menyalurkan pembiayaan murabahah pihak bank syariah harus mempunyai keyakinan dulu terhadap kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam mengembalikan pinjaman termasuk mark up (laba). Bank syariah juga harus memperhatikan barang yang diperlukan oleh nasabah. Apakah barang tersebut termasuk barang yang diperbolehkan dalam Islam atau sebaliknya. Karena bagaimanapun juga, prinsip-prinsip Islam dalam melakukan akad harus tetap terjaga kesempurnaannya. Terkait dengan hal tersebut, para ulama' sepakat bahwa syarat barang yang dijadikan obyek dalam akad harus bersih/suci. 
Larangan memperjualbelikan barang haram tersebut bukan hanya meliputi barang yang haram karena zatnya tetapi juga karena sifatnya misalnya jual beli dengan melempar batu.
Dalam dunia perbankan syariah di Indonesia telah ada kesepakatan tidak tertulis mengenai obyek pembiayaan bank syariah. yakni, bank syariah hendaknya menghindari pembiayaan pada bidang usaha yang memproduksi barang yang dianggap makruh, dalam fiqh misalnya perusahaan rokok, yang oleh para ulama' rokok itu digolongkan benda yang makruh karena membawa mudarat yang besar dari sisi kesehatan bagi seseorang yang mengkonsumsinya.
Sehubungan dengan hal di atas, barang yang dijadikan obyek dalam pembiayaan murabahah dalam penelitian ini adalah play station. Play station sendiri merupakan seperangkat alat yang digunakan untuk permainan. Umumnya usaha semacam ini membutuhkan seperangkat alat yang disebut dengan analog controller/joystick dan juga beberapa televisi. Jenis permainan ini sangat digemari oleh anak-anak juga orang dewasa karena biaya sewa yang ditetapkan oleh pemilik play station cukup terjangkau yaitu berkisar antara Rp 2000 per jam. Dengan biaya itu penyewa play station bisa menikmati semua jenis permainan yang disediakan pemilik play station.
Dari uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBIAYAAN PLAY STATION DI BPR SYARIAH".

Artikel Terkait

Previous
Next Post »