Search This Blog

Showing posts with label tesis studi pembangunan. Show all posts
Showing posts with label tesis studi pembangunan. Show all posts
TESIS PROSES PENENTUAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) : ANTARA KRITERIA FORMAL BPS DAN KETENTUAN MASYARAKAT

TESIS PROSES PENENTUAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) : ANTARA KRITERIA FORMAL BPS DAN KETENTUAN MASYARAKAT

(Kode : PASCSARJ-0011) : TESIS PROSES PENENTUAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) : ANTARA KRITERIA FORMAL BPS DAN KETENTUAN MASYARAKAT (PRODI : STUDI PEMBANGUNAN)

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Pada tanggal 1 Oktober 2005, pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri. Tingkat kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah tergolong tinggi dibandingkan dengan kenaikan-kenaikan harga BBM sebelumnya yaitu untuk bensin sebesar 87,5%, solar 104,8%, dan minyak tanah sebesar 185,7%.
Kenaikan harga tersebut berpengaruh langsung pada penurunan daya beli sebagian besar masyarakat, terutama rumah tangga yang berpendapatan rendah atau miskin. Untuk mengurangi beban tersebut, pemerintah mengeluarkan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Rumah Tangga Miskin. Program ini ditetapkan dengan dikeluarakannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Rumah Tangga Miskin (RTM).
Tujuan pemerintah melalui program BLT ini, adalah:
1) membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya;
2) mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi; dan
3) meningkatkan tanggungjawab sosial bersama.
Untuk mendukung kelancaran program tersebut, diperlukan ketersediaan data kemiskinan yang bersifat mikro1 yang menunjukkan informasi tentang siapa dan dimana rumah tangga miskin tersebut berada, agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan pendataan rumah tangga miskin tahun 2005, yang disebut dengan Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk 2005 (PSE05). Variabel yang digunakan BPS dalam menentukan ukuran kemiskinan sebanyak 14 variabel, seperti : kondisi perumahan, kemampuan daya beli, pendidikan, pekerjaan serta aset rumah tangga/keluarga.
Pada tahap awal pendataan, pemerintah mempertimbangkan agar tercipta efisiensi dalam waktu pendataan serta data yang diperoleh memiliki tingkat akurasi yang dapat diandalkan. Sehingga, dalam melakukan identifikasi awal pada penentuan rumah tangga miskin, dilibatkan ketua SLS2 (Satuan Lingkungan Setempat) atau ketua RT (Rukun Tetangga) sebagai key informan. Keterlibatan unsur masyarakat ini, karena adanya anggapan bahwa mereka ini adalah aktor di lapangan yang paling mengetahui kondisi sosial ekonomi warga yang berada di lingkungannya. Unsur masyarakat yang paling dekat dengan warga serta sebagai aparat yang menjembatani antara warga dengan aparat pemerintah. Pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah ini berupa pendekatan partisipatif (bottom-up), sebagai bentuk adanya keterlibatan aktif serta pembagian peran dan tanggung jawab di antara pelaku (Yeung and Me Gee, 1986).
Namun, yang terjadi justru diluar harapan pemerintah yaitu munculnya ketidakpuasan masyarakat setelah pencairan dana BLT pada tahap pertama. Bentuk ketidakpuasan masyarakat diungkapkan dalam berbagai bentuk mulai dari keluhan, protes atau demonstrasi, melakukan ancaman kepada aparat, hingga pengrusakan sarana yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Seperti konflik yang terjadi di Kabupaten X, masyarakat melakukan aksi protes dengan mendatangi rumah ketua RT, petugas pendata, dan kantor desa. Di kabupaten ini juga terjadi kasus pengrusakan rumah kepala desa dan kepala dusun. Di Kabupaten Bima terjadi penyegelan kantor desa selama dua hari. Di Kabupaten Tapanuli Tengah, aksi protes di salah satu desa menyebabkan terjadi penundaan pembagian kartu kompensasi BBM sampai tiga kali. Ini sebagai contoh bentuk-bentuk konflik yang terjadi di lapangan. Tindakan antisipasi pemerintah dalam meredakan gejolak sosial tersebut, dengan mengeluarkan kebijakan yaitu membuka dan menerima pendaftaran susulan (tahap kedua) bagi masyarakat yang belum terdaftar dengan membentuk posko-posko pengaduan.

1.2. Perumusan Masalah
Program BLT yang digulirkan pemerintah seharusnya dapat membantu meningkatkan kualitas hidup orang miskin, namun yang terjadi adalah konflik. Konflik dapat terjadi karena pendataan yang tidak akurat dan adanya penyimpangan dalam distribusi dana. Dalam hal pendataan, meskipun ketua SLS/RT dilibatkan sebagai key informan mengenai rumah tangga miskin, hasil pendataan tidak akurat, seperti misalnya rumah tangga miskin tidak semua tercakup dan rumah tangga yang tidak layak, masuk sebagai penerima BLT. Sedangkan penyimpangan distribusi terkait dengan kejujuran dan ketersediaan dana.
Dari permasalah tersebut, muncul pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1. Bagaimana proses pemilihan rumah tangga miskin oleh ketua RT pada saat pendataan pertama :
a. kriteria apa yang digunakan dalam pemilihan rumah tangga miskin?
b. proses penentuan kriteria dan menentukan rumah tangga miskin?
2. Jenis dan penyebab konflik yang disebabkan oleh pendataan, serta upaya-upaya apa yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut?
3. Manfaat apa yang dapat dirasakan oleh rumah tangga sasaran dengan adanya program BLT?

1.3. Tujuan dan Sasaran Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan kekeliruan dalam proses pendataan yang terjadi pada program BLT untuk mendapatkan pendataan yang lebih akurat. Namun secara spesifik tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui penentuan kriteria rumah tangga/keluarga yang diduga miskin oleh ketua RT serta proses penentuan rumah tangga/keluarga miskin.
2. Untuk mengidentifikasi konflik-konflik yang terjadi pada pencairan dana BLT tahap pertama, serta tindakan maupun upaya-upaya yang dilakuan oleh pelaku dalam menyelesaikan konflik.
3. Untuk mengetahui manfaat yang diperoleh oleh rumah tangga miskin (sasaran) dari pendistribusian dana BLT.
Sasaran penelitian sebagai berikut:
1. Memberikan masukan pada program yang serupa dalam hal penyusunan kriteria maupun proses pendataan.
2. Mengungkapkan manfaat program BLT terhadap masyarakat sebagai kompensasi pengurangan subsidi BBM.

1.4. Manfaat Penelitian
Bila tujuan penelitian dapat tercapai, maka hasil penelitian akan memiliki manfaat teoritis dan praktis :
A. Manfaat Teoritis
Bagi pengembangan Pengetahuan Studi Pembangunan, sebagai bahan kajian dalam upaya-upaya penanggulangan masyarakat miskin.
B. Manfaat Praktis
Bagi pengambil kebijakan (decision maker) :
• sebagai bahan informasi agar selalu mempertimbangkan segala aspek yang terkait dalam mengambil suatu keputusan/kebijakan, apalagi kebijakan yang dikeluarkan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat luas, seperti kebijakan dengan menaikkan harga BBM yang secara otomatis mempengaruhi kenaikan barang/jasa lainnya.
• dalam menentukan batasan miskin agar relevan dengan kondisi masyarakat miskin. Perlu kajian lebih lanjut, dengan pengembangan program baru yang lebih mewakili dan nyata dalam penanggulangan kemiskinan.

1.5. Ruang Lingkup dan Lokasi Penelitian
Ruang lingkup Penelitian :
Konflik yang terjadi dapat ditimbulkan dari poses pendataan dan proses distribusi. Dalam hal ini, fokus penelitian pada proses pendataan sampai penentuan rumah tangga/keluarga miskin sebagai penerima BLT pada tahun 2005.
Lokasi Penelitian :
Penelitian dilaksanakan di Kabupaten X, di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan X, Kecamatan X dan Kecamatan X. Sebagai sampling unit terkecil adalah Rukun Tetangga (RT) yang menjadi area penelitian yang dilakukan. Tiga kecamatan ini dipilih berdasarkan tingkat konflik yang relatif lebih menonjol dibandingkan dengan kecamatan yang lainnya.

1.6. Metoda Pengumpulan dan Analisis Data
Menurut sifat data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, digunakan pendekatan kualitatif terutama dalam pengumpulan data primer dikarenakan peneliti ingin mengetahui secara mendalam mengenai proses pelaksanaan BLT. Menurut Moleong (XXXX) penelitian kualitatif bermaksud memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, sehingga dapat digunakan untuk menggali persepsi, motivasi, penilaian, dan tindakan manusia secara holistik. Sugiyono, (XXXX) menyatakan pada penelitian kualitatif, peneliti memasuki situasi sosial tertentu, melakukan observasi dan wawancara kepada orang-orang yang dipandang tahu tentang situasi sosial tersebut. Penentuan sumber data pada orang yang diwawancarai dilakukan secara purposive, yaitu dipilih dengan pertimbangan dan tujuan tertentu.
1.6.1. Data Primer
Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam {indepth interview) yang dilakukan terhadap beberapa informan kunci, 7 (tujuh) orang ketua RT, 6 (enam) orang KSK/PKSK3, 10 orang petugas pendata (PCL4), dan 1 (satu) orang tim pengolah BPS Pusat. Juga dilakukan wawancara terhadap 7 (tujuh) orang masyarakat/tokoh masyarakat, dan 30 orang penerima BLT. Wawancara dilakukan tanggal 1 - 4 Mei XXXX dan 22-30 Agustus XXXX,
1.6.2. Data Sekunder
Data sekunder merupakan data pendukung yang diperoleh dari instansi BPS (Pusat, Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten X), terkait dengan hasil pendataan PSE05 untuk menunjang analisis data primer. Data sekunder dikumpulkan minggu ke-2 dan 3 bulan Agustus XXXX.
1.6.3. Metoda Analisis Data
Metoda analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif-kualitatif dilakukan dengan menginterpretasikan dan membandingkan berbagai fenomena yang terjadi, dengan persyaratan program kompensasi BBM dan teori-teori yang ada. Dengan demikian dapat diketahui ada tidaknya perbedaan antara kondisi faktual dengan teori-teori yang ada dan yang disyaratkan program. Selanjutnya akan dirumuskan kebijakan-kebijakan bagi peningkatan pelaksanaan program dan manfaat yang dapat diperoleh.

1.7. Sistematika Penulisan
Laporan penelitian disusun dalam lima bab, yaitu :
Bab I merupakan Pendahuluan, yang didalamnya berisi tentang latar belakang munculnya fenomena-fenomena yang terjadi dalam penentuan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), tujuan penelitian, batasan-batasan penelitian, serta sistematika penulisan.
Bab II Tinjauan Pustaka, yang berisi tentang konsep-konsep teori yang mempunyai hubungan yang terkait dengan pendataan yang akurat, pendekatan kriteria kemiskinan, konsep kemiskinan, strategi penanggulangan kemiskinan, serta preseden penanggulangan kemiskinan. Teori-teori ini yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melakukan penelitian.
Bab III berisi tentang Gambaran Umum, yang memaparkan deskripsi objek penelitian yang memberikan gambaran umum tentang lokasi penelitian dan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sampai penentuan rumah tangga/keluarga miskin sebagai penerima BLT serta pendistribusian kartu kompensasi BBM (KKB).
Bab IV tentang Analisis Penentuan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)-studi kasus di Kabupaten X, yang berisi analisis tentang proses alir informasi yang terjadi pada saat pendataan di lapangan serta penentuan penerima BLT. Selain itu dianalisis juga mengenai munculnya konflik, penyebab dan upaya penyelesaiannya serta manfaat yang diperoleh rumah tangga miskin melalui program BLT. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif.
Bab V memuat Kesimpulan dan Rekomendasi, yang berisi tentang kesimpulan dari kasus yang diteliti, rekomendasi yang ditujukan kepada pemegang kebijakan, keterbatasan studi yang dilakukan serta saran studi lanjutan.
TESIS KAJIAN KEMISKINAN PADA KOMUNITAS NELAYAN DI X DENGAN PENDEKATAN PARTICIPATORY POVERTY ASSESSMENT

TESIS KAJIAN KEMISKINAN PADA KOMUNITAS NELAYAN DI X DENGAN PENDEKATAN PARTICIPATORY POVERTY ASSESSMENT

(Kode : PASCSARJ-0010) : TESIS KAJIAN KEMISKINAN PADA KOMUNITAS NELAYAN DI X DENGAN PENDEKATAN PARTICIPATORY POVERTY ASSESSMENT (PRODI : STUDI PEMBANGUNAN)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Citra nelayan masih sangat identik dengan kemiskinan. Nelayan bahkan disebut sebagai masyarakat termiskin dari kelompok masyarakat lainnya (the poorest of the poor). Haeruman (1987) dalam Fachruddin (2005) menyebutkan bahwa kelompok nelayan merupakan golongan yang paling miskin di Indonesia. Hal senada dinyatakan oleh Winahyu dan Santiasih (1993) dalam Kusnadi (2000) yang menyebutkan bahwa dibandingkan dengan sektor pertanian sekalipun, nelayan, khususnya nelayan buruh dan kecil atau nelayan tradisional, dapat digolongkan sebagai lapisan sosial yang paling miskin.
Berbagai program telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan nelayan. Program yang bersifat umum antara lain Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Program Keluarga Sejahtera, Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), dan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sedangkan program yang secara khusus ditujukan untuk kelompok sasaran masyarakat nelayan antara lain program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PEMP) dan Program Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap Skala Kecil (PUPTSK).
Namun, secara umum program-program tersebut tidak membuat nasib nelayan menjadi lebih baik daripada sebelumnya (Fauzi, 2005). Salah satu penyebab kurang berhasilnya program-program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan nelayan adalah formulasi kebijakan yang bersifat top down. Formula yang diberikan cenderung seragam padahal masalah yang dihadapi nelayan sangat beragam dan seringkali sangat spesifik lokal (Waluyanto, 2007). Di samping itu, upaya penanggulangan kemiskinan nelayan seringkali sangat bersifat teknis perikanan, yakni bagaimana upaya meningkatkan produksi hasil tangkapan, sementara kemiskinan harus dipandang secara holistik karena permasalahan yang dihadapi sesungguhnya jauh lebih kompleks dari itu.
Seiring dengan hal tersebut, sejak tahun 1990-an munculnya gagasan mengenai kesejahteraan (well-being) sebagai penjelmaan dari kondisi tidak adanya kemiskinan. Munculnya konsep ini diikuti dengan penekanan pada bagaimana masyarakat miskin sendiri memandang kondisi mereka, yang ditunjang dengan makin populernya analisis kemiskinan yang bersifat partisipatif yakni Participatory Poverty Assessment (PPA) atau Analisis Kemiskinan Partisipastif (AKP).
Tidak ada suatu definisi yang spesifik tentang AKP. Berbagai defmisi lebih banyak mengacu pada adanya proses interaktif dan dilibatkannya masyarakat miskin, tetapi bukan pada suatu cara tertentu dalam pengambilan data. Pendekatan ini dikembangkan atas dasar argumen bahwa "orang miskinlah yang lebih tahu tentang kemiskinan mereka" (Suharyo, 2006).

1.2 Pertanyaan Penelitian
Berdasarkan hasil pengkajian BPS dan SMERU (2004), kemiskinan nelayan tersebar di seluruh pesisir Indonesia dengan persentase penduduk miskin mencapai 30,98%. Kemiskinan nelayan tersebut terjadi pula di Provinsi Jawa Barat, X, dan Lampung dengan persentase penduduk miskin masing-masing 27,20%, 18,83%, dan 25,24%. Dibandingkan dengan wilayah pesisir lainnya, khususnya Indonesia timur, ketiga provinsi tersebut sesungguhnya memiliki infrastruktur perikanan dan infrastruktur wilayah yang lebih lengkap.
Peneliti mencoba melakukan Analisis Kemiskinan Partisipastif (AKP) di ketiga provinsi tersebut, sebagai satu metode penting untuk menganalisis kemiskinan nelayan di Indonesia, di samping metode-metode lain yang telah digunakan selama ini. Lokasi yang diambil adalah komunitas nelayan di X (Jawa Barat), X (Lampung), dan X (X). X dan X mewakili WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) III Laut Jawa yang berdasarkan hasil penelitian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) tahun 2006 teridentifikasi mengalami kondisi ketersediaan sumber daya ikan yang rata-rata telah lebih tangkap (over fishing). Sedangkan X (Provinsi X) mewakili WPP IX Samudera Hindia di mana tingkat pemanfaatan sumber daya ikannya relatif lebih rendah dibanding WPP III Laut Jawa. Sementara itu, dari segi karakteristik wilayah, X mewakili karakter kota (urban), X mewakili karakter perdesaan (rural), dan X mewakili karakter semi-urban.
Pertanyaan penelitian yang diajukan adalah sebagai berikut: "bagaimanakah gambaran kemiskinan nelayan di lokasi penelitian berdasarkan kajian secara partisipatif?"
Adapun sub pertanyaan penelitian adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah persepsi nelayan miskin dalam memandang kemiskinan?
2. Bagaimanakah karaktristik kehidupan nelayan miskin?
3. Bagaimanakah usulan program penanggulangan kemiskinan yang perlu dilakukan pemerintah yang sensitif terhadap pertisipasi nelayan?

1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Berdasarkan pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan, penelitian ini bertujuan untuk memahami kemiskinan nelayan secara partisipatif sebagai sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang sensitif terhadap aspirasi nelayan dan permasalahan lokal.
Manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Sebagai bahan masukan bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang sensitif terhadap aspirasi nelayan dan permasalahan lokal.
2. Sebagai bahan masukan bagi peneliti lainnya yang berminat untuk meneliti lebih lanjut kemiskinan nelayan, khususnya dengan menggunakan Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP).

1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika dalam penulisan penelitian ini disusun dengan urutan sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, memaparkan latar belakang, pertanyaan yang ingin dijawab dalam penelitian, tujuan dan manfaat penelitian, serta sistematika penulisan.
Bab II Tinjauan Pustaka dan Kerangka Kerja Operasional, menyajikan kerangka teoritik terkait dengan penelitian dan kerangka kerja operasional yang dilakukan.
Bab III Metode Penelitian, membahas metode yang digunakan, sampel yang dipilih, cara-cara pengumpulan data, lokasi dan waktu penelitian.
Bab IV Gambaran Lokasi Penelitian, memaparkan gambaran umum dan gambaran usaha perikanan tangkap di lokasi penelitian.
Bab V Identifikasi Kemiskinan Nelayan secara Partisipatif merupakan bab utama yang membahas hasil-hasil penelitian terkait persepsi nelayan terhadap kemiskinan dan kareakteristik kemiskinan.
BAB VII Kesimpulan dan Rekomendasi, merupakan penutup tesis yang berisi kesimpulan dan rekomendasi yang diajukan.
Tesis Implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan Di Perkotaan (P2KP) Di Kecamatan X

Tesis Implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan Di Perkotaan (P2KP) Di Kecamatan X

(Kode STUDPEMBX0022) : Tesis Implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan Di Perkotaan (P2KP) Di Kecamatan X

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Kemiskinan merupakan fenomena global yang sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, dari tahun ke tahun masalah kemiskinan ini tidak kunjung surut bahkan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat serta menurunnya kondisi perekonomian negara Indonesia.
Kemiskinan merupakan masalah yang pada umumnya dihadapi hampir di semua negara-negara berkembang, terutama negara yang padat penduduknya seperti Indonesia. Dari seminar ke simposium, dari lokakarya ke semiloka, dari model topdown ke model bottom-up, dan variasinya program intervensi, pada akhirnya tetap menyisakan persoalan sepertinya tidak mampu menekan drastis angka kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah bersama yang harus ditanggulangi secara serius, kemiskinan bukanlah masalah pribadi, golongan bahkan pemerintah saja, akan tetapi hal ini merupakan masalah setiap kita warga negara Indonesia. Kepedulian dan kesadaran antar sesama warga diharapkan dapat membantu menekan tingkat kemiskinan di Indonesia.
Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) hadir untuk melaksanakan amanah Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) yang menempatkan penanggulangan kemiskinan sebagai prioritas mendesak untuk segera ditangani.
Upaya menanggulangi kemiskinan merupakan usaha yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu tertentu. Penanggulangan kemiskinan merupakan suatu proses yang tidak pernah boleh berhenti karena kemiskinan itu sendiri sangat dinamis. Dalam P2KP, masalah kemiskinan dipandang bukan suatu hal yang terjadi dengan sendirinya, melainkan karena sebagai akibat dari suatu kebijakan.
Masalah kemiskinan lebih cenderung merupakan suatu masalah kebijakan politik yang berkaitan dengan masalah kebijakan pembangunan pada umumnya (di segala bidang), baik di level atas maupun di level bawah. Dalam hal kebijakan pembangunan, tampak jelas lemahnya atau ketidakberdayaan posisi masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin atau lapis bawah (grass roots) dalam proses pengambilan keputusan.
Bagaimana program pembangunan atau penanggulangan kemiskinan dapat berhasil apabila kebijakan atau sasarannya salah. Sering terlihat kurangnya koordinasi antar program pembangunan, tetapi justru menunjukkan indikasi adanya ego sektoral antar instansi, sehingga program-program tersebut terkesan kurang saling mendukung.
Berbagai program-program intervensi tersebut, dalam kenyataannya cenderung kurang terkoordinasi dan berjalan sendiri-sendiri. Keterkaitan secara keseluruhan sangat lemah, sehingga terkadang memancing terjadinya kebingungan hingga friksifriksi antar stakeholders di daerah. Kondisi ini bahkan dipicu dengan banyaknya program-program dengan jargon pemberdayaan masyarakat dan program sektoral pusat, yang “mem-by pass” (melompati dan tidak menganggap) peran penting pemerintah daerah. Pada masa otonomi daerah, sangat ironis apabila masalah tersebut terjadi, karena di daerah otonomlah sebagai terminal titik koordinasi bertemunya aspirasi dari bawah dan kebijakan dari atas dipertemukan.
Di Indonesia program-program penanggulangan kemiskinan sudah banyak pula dilaksanakan, seperti : pengembangan desa tertinggal, perbaikan kampung, gerakan terpadu pengentasan kemiskinan. Sekarang pemerintah menangani program tersebut secara menyeluruh, terutama sejak krisis moneter dan ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997, melalui program-program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dalam JPS ini masyarakat sasaran ikut terlibat dalam berbagai kegiatan.
Sedangkan, P2KP sendiri sebagai program penanggulangan kemiskinan di perkotaan lebih mengutamakan pada peningkatan pendapatan masyarakat dengan mendudukan masyarakat sebagai pelaku utamanya melalui partisipasi aktif. Melalui partisipasi aktif ini dari masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran tidak hanya berkedudukan menjadi obyek program, tetapi ikut serta menentukan program yang paling cocok bagi mereka. Mereka memutuskan, menjalankan, dan mengevaluasi hasil dari pelaksanaan program. Nasib dari program, apakah akan terus berlanjut atau berhenti, akan tergantung pada tekad dan komitmen masyarakat sendiri.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 mengenai program penanggulangan kemiskinan, pemerintah telah melakukan intervensi percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Komponen intervensinya mencakup tiga hal yaitu bantuan modal, penyediaan prasarana/sarana, dan pendampingan masyarakat. Bantuan modal didistribusikan sebesar 20 juta rupiah per kelurahan IDT. Merasa tidak cukup, dilengkapi dengan bantuan pembangunan infrastruktur pekelurahanan melalui Pembangunan Prasarana Pendukung Kelurahan Tertinggal (P3DT) dan Program Pembangunan Jalan Poros Kelurahan (P2JPD). Penyediaan tenaga pendampingan disediakan baik untuk IDT maupun P3DT. Ini saja tidak cukup. Oleh karena itu, dengan mulai berakhirnya masa 3 tahun IDT, dikembangkanlah program yang lebih besar untuk mempercepat peningkatan sosial-ekonomi masyarakat di kelurahan (melalui Program Pengembangan Kecamatan atau PPK) dan di perkotaan (melalui P2KP).
Bersamaan dengan itu, dengan pola mirip, dilaksanakanlah program-program lain seperti P2MPD atau Community and Local Government Support, Program dalam Rangka Menanggulangi Dampak Krisis Ekonomi atau PDMDKE, dan yang terakhir adalah Jaring Pengamanan Sosial atau JPS khusus sebagai upaya penanggulangan krisis dan mencegah kemiskinan yang makin membengkak angkanya.
Belajar dari pengalaman pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di masa lalu yang masih memberikan porsi yang sangat besar kepada birokrasi, maka digulirkan intervensi ekstrim Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) yang melompati jenjang birokrasi peran Pemda. Program ini merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia melalui pinjaman Loan IDA credit yang merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat di perkotaan. Intervensinya ditekankan pada penciptaan lapangan kerja dan penyediaan dana pinjaman bergulir serta pengembangan prasarana dan sarana dasar lingkungan dengan penyediaan pendampingan pihak Konsultan Manajemen Wilayah dan Fasilitator Kelurahan (KMW dan Faskel).
Program ini memiliki beberapa tujuan, antara lain; pertama, P2KP adalah sebuah program pemberdayaan masyarakat. Utamanya ditujukan bagi masyarakat miskin di daerah perkotaan yang menerima dampak paling berat akibat krisis ekonomi. Dijelaskan pula bukan berarti masyarakat miskin pedesaan tidak diperhatikan. Tetapi masyarakat perkotaan menjadi skala prioritas utama program ini, karena mereka tidak memiliki pilihan lain selain sandaran ekonomi keluarganya. Di sisi lain menurut pemahaman penulis, masyarakat miskin perkotaan karena kondisi dan pengaruh kepentingan tertentu, memiliki peluang besar untuk melakukan gerakan massa guna memperoleh hak-hak dasar mereka. Bahkan yang paling ekstrim sekalipun. Seperti pernah terjadi, terprovokasinya gerakan anarki dalam bentuk penjarahan dan pengrusakan oleh sebagian massa daerah perkotaan sebagai akibat kecemburuan sosial dan ekonomi. Sementara masyarakat pedesaan meskipun memiliki peluang yang sama, tetapi karakter kepribadian dan lingkungan mereka yang saling berbeda, kemungkinan melakukan gerakan massa relatif sangat kecil. Kecuali provokasi bernuansa SARA, yang dilakukan secara sistematis untuk suatu kepentingan politik.
Kedua, program P2KP bukan sekedar program pemberdayaan ekonomi yang bersifat penyelamatan (rescue) atau pemulihan (recovery) yang berjangka pendek seperti program sejenis lainnya. Tetapi lebih merupakan pengentasan kemiskinan (poverty allviation) melalui pemberdayaan masyarakat (community empowerment) secara utuh, simultan, berkelanjutan dan berjangka panjang. Di dalam implementasinya, lebih diutamakan pemberdayaan dan perkuatan kelembagaan di tingkat paling bawah (kelurahan) melalui pendekatan tribina (bina lingkungan, ekonomi dan sosial). Artinya, menurut pemahaman penulis, melalui program P2KP akan digali dan dibangun kembali akan budaya serta kelembagaan tradisional yang kental akan nuansa kebersamaan dan gotong royong. Sebuah tata kehidupan yang penuh dengan nuansa silih asah, silih asih dan silih asuh (saling mendidik, mengasihi, dan membantu).
Ketiga, melalui pemberdayaan dan perkuatan kelembagaan masyarakat diharapkan bisa dikembangkan suatu proses pengorganisasian yang aspiratif, terbuka, adil dan demokratis yang mewakili kelompok usaha dari masyarakat di wilayah sasaran program. Perwujudannya adalah pembentukan kelompok-kelompok keswadayaan masyarakat di tingkat kelurahan dan kelurahan sebagai wadah usaha bersama baik di bidang ekonomi, sosial maupun untuk kegiatan lainnya. Keempat, sebagai stimulan, melalui program P2KP diupayakan dana pinjaman sebesar USD 100 juta (sekitar Rp 800 milyar) dari Bank Dunia guna membantu masyarakat miskin di daerah perkotaan yang tergabung di dalam organisasi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam rangka memberdayakan kehidupan mereka baik di bidang ekonomi melalui pengembangan usaha kecil (small scale bussiness), pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana lingkungan serta penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia dan penciptaan lapangan kerja.
Artinya, sekali lagi menurut pemahaman penulis, bantuan dan pinjaman bagi masyarakat miskin bukanlah tujuan utama program P2KP. Dana hanyalah sekedar sarana untuk membangkitkan kesadaran masyarakat sasaran akan pentingnya membangun keberdayaan.
Kelurahan sasaran P2KP di Kecamatan X adalah Kelurahan X dan Kelurahan X, dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

** BAGIAN INI SENGAJA TIDAK DITAMPILKAN **

Kualitas lingkungan perumahan dan permukiman jauh dibawah standar, dan kelayakan mata pencarian yang tidak menentu. Kondisi ini diperlukan perbaikan di segala sektor kehidupan masyarakat. Hal ini ditunjang dengan kondisi masyarakat miskin Kelurahan X pada tahun 2006 dengan jumlah penduduk 9.624 jiwa, atau 279 rumah tangga miskin. Pada tahun yang sama, jumlah penduduk di Kelurahan X 23.342 jiwa atau 721 rumah tangga miskin.
Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti dan mengetahui implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang telah dilaksanakan di Kecamatan X.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah, maka penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) di Kecamatan X.”

1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui:
a. Implementasi P2KP pada daerah penerima program tersebut.
b. Manfaat dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan P2KP di Kecamatan X.

1.4. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat :
a. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap teori-teori dan konsep-konsep tentang efektivitas implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dan kemiskinan.
b. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun stakeholder lainnya terhadap implementasi P2KP pada keluarga miskin.
Tesis Hubungan Kemampuan Manajerial Aparat Pemerintah Desa Dengan Pembangunan Desa (Studi Pada Desa-Desa Di Kecamatan X Kabupaten X Propinsi X)

Tesis Hubungan Kemampuan Manajerial Aparat Pemerintah Desa Dengan Pembangunan Desa (Studi Pada Desa-Desa Di Kecamatan X Kabupaten X Propinsi X)

(Kode STUDPEMBX0021) : Tesis Hubungan Kemampuan Manajerial Aparat Pemerintah Desa Dengan Pembangunan Desa (Studi Pada Desa-Desa Di Kecamatan X Kabupaten X Propinsi X)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, semakin menguatkan posisi daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan di segala bidang, karena semua yang menyangkut kemajuan daerah diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada daerah, terutama Kabupaten dan Kota sebagai titik berat otonomi daerah.
UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah secara normatif mengatur tentang desa sebagai unit organisasi pemerintah terendah, yang sebelumnya pada UU No. 5 Tahun 1979 bercorak sentralistik. Pergeseran perubahan yang menonjol pada UU No. 22 Tahun 1999 maupun UU No. 32 Tahun 2004, terletak pada filosofi yang digunakan, yaitu keanekaragaman dalam kesatuan sebagai kontra konsep dari filosofi keseragaman yang digunakan dalam UU No. 5 Tahun 1979.
Dalam kerangka otonomi daerah, salah satu komponen yang masih perlu dikembangkan adalah wilayah pedesaan. Eksistensi desa memiliki arti penting dalam proses pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan, karena desa memiliki “hak otonomi”, yaitu hak untuk mengatur dan mengurus secara bebas rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat istiadat masyarakat setempat. Dengan demikian, pembangunan pedesaan menuju terciptanya desa yang mandiri tidak dapat dilakukan secara uniform dan stereotifikal untuk seluruh bangsa/negara.
Merujuk pada konsep pengembangan development from bellow, yang menekankan proses penyelenggaraan pembangunan pada optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan keahlian setempat, maka konsepsi pembangunan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk. Hal ini berarti surplus wilayah dikembalikan ke wilayah untuk mendiversifikasi ekonomi wilayah. Meskipun konsep wilayah lebih luas maknanya dibanding definisi desa, pusat perhatian konsep ini tetap menekankan pada elemen terkecil suatu wilayah untuk mengembangkan ekonomi wilayah yang lebih luas, dimana desa merupakan elemen terkecil dari sistem wilayah. Salah satu bentuk dari aplikasi konsep development from bellow adalah agropolitan development, sebagai konsep pembangunan wilayah yang memiliki basis perekonomian pertanian. Prasyarat yang dibutuhkan dalam implementasi konsep pembangunan ini adalah sistem pemerintahan yang demokratis dan tidak terlalu sentralistik. Prasyarat tersebut sejalan dengan apa yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, terutama di era otonomi daerah seiring dengan pemberlakuan UU No. 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk mewujudkan kemandirian pelaksanaan pembangunan yang berbasis pada wilayah pedesaan, dituntut keterlibatan sosiokultural yang ada dalam masyarakat. Hal ini semakin membuka peluang bagi masyarakat desa untuk memanfaatkan nilai-nilai budaya serta pranata sosial setempat demi mewujudkan keberhasilan pembangunan di desanya masing-masing. Melalui otonomi desa, terbuka kesempatan yang luas untuk mengetahui sumber daya, masalah, kendala serta memperbesar akses setiap warga desa untuk berhubungan langsung dengan pemimpinnya, atau sebaliknya bagi pemimpin dapat mengetahui kebutuhan desa secara tepat. Pembangunan desa dengan demikian merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dari masyarakat, oleh masyarakat serta untuk masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf kehidupan yang layak.
Karakteristik pembangunan desa memiliki sifat yang multidimensional menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat di desa. Dari sudut pemerintahan, pembangunan desa dioperasionalisasikan melalui berbagai sektor dan program yang saling terkait dan pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan bantuan dan bimbingan pemerintah. Pada realitasnya, mayarakat desa sampai saat ini tetap memiliki berbagai keterbatasan sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya modal. Kerjasama yang dibangun antara pemerintah dengan mayarakat akan menciptakan pola hubungan yang serasi dalam proses pelaksanaan pembangunan di pedesaan.
Pembangunan pedesaan, identik dengan pembangunan di sektor pertanian, karena sebagian besar mata pencaharian penduduk bergerak di sektor pertanian, meskipun dalam prakteknya di lapangan, karakteristik budaya masyarakat pedesaan di Indonesia sangat beragam. Mubyarto (2000), membagi tipologi desa berdasarkan mata pencahariannya, yakni desa persawahan, desa perkebunan, desa perternakan, desa industri kecil dan menengah, desa jasa dan perdagangan, serta desa perladangan. Fenomena yang sama juga dijumpai di wilayah Kabupaten X. Berdasarkan data statistik, wilayah Kecamatan X yang menjadi lokasi penelitian, sebagian besar masyarakatnya bergerak di sektor pertanian, yakni terdapat sekitar 41,72% (BPS Kecamatan X dalam Angka, 2007:19).
Secara tradisional, peranan sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi dipandang pasif dan bahkan hanya dianggap sebagai unsur penunjang semata (Todaro, 1998:432). Fenomena ini dijumpai dalam sejarah pembangunan di Indonesia selama pemerintahan Orde Baru, yang menjadikan sektor pertanian sebagai sektor pendukung proses industrialisasi. Peranan sektor pertanian dianggap sebagai sumber tenaga kerja dan sumber bahan baku murah demi perkembangan sektor-sektor industri yang diharapkan mampu mengejar ketertinggalan ekonomi yang dialami oleh bangsa Indonesia. Akibat dari marginalisasi konsep pembangunan wilayah pedesaan selama pemerintahan Orde Baru, menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat desa yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tuntas.
Beberapa persoalan yang dihadapi masyarakat di pedesaan antara lain kurangnya sarana dan prasarana, banyaknya pengangguran, kualitas gizi yang masih rendah, aparatur desa belum berfungsi dengan baik, lokasi desa yang terisolisasi dan terpencar, keterampilan penduduk yang rendah, tidak seimbangnya antara jumlah penduduk dengan luas wilayah pertanian, kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan, ketidakseimbangan struktural ataupun keterbalakangan pendidikan dan lain sebagainya.
Hal menonjol dilihat dari aspek pemerintahan adalah pelaksanaan organisasi pemerintahan desa yang belum secara optimal berjalan dengan baik, sehingga pertumbuhan dan perubahan sosial di desa relatif lambat, bahkan kemacetan sistem tidak dapat dihindarkan. Untuk melakukan perubahan sosial masyarakat desa, dibutuhkan perencanaan yang baik dalam pembangunan desa yang mampu mengangkat serta mengembangkan potensi lokal masyarakat di pedesaan.
Dalam perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa mempunyai peran penting dan strategi dalam perencanaan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam UU No. 32 Tahun 2004, memungkinkan setiap desa memiliki sebuah lembaga yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Lembaga ini bisa berupa lembaga adat atau lembaga kemasyarakatan desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 1999, disebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan ini merupakan mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Konsep perencanaan pembangunan di wilayah pedesaan menjadi demikian penting, karena akan menentukan arah pembangunan di suatu desa. Selain itu, menjadi kewajiban pemerintah desa untuk menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Aspirasi masyarakat dapat ditampung dengan cara melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses perencanaan pembangunan desa bersama pemerintah desa, yaitu Kepala Desa beserta perangkatperangkatnya.
Untuk mencapai hasil maksimal pembangunan, dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga selesainya pembangunan, yang kata kuncinya diperlukan pengelolaan secara sistematik. Dalam konteks ini, sistem manajemen pemerintahan sebagai perangkat integral dan melekat dengan pengelolaan pembangunan desa berfungsi untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan itu, aspek kemampuan aparat pemerintahan desa sebagai penentu dan penyelenggara menajemen pemerintahan desa harus dapat menciptakan nilai keadilan dalam proses pembangunan desa. Nilai keadilan itu berkaitan dengan pemenuhan hal-hak warga negara yang harus terlayani secara menyeluruh oleh pemerintah desa. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pembangunan desa dibutuhkan kemampuan manajerial aparat pemerintah desa yang handal dalam usaha memberikan kepuasan bagi masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan desa sesuai tujuan keberadaan institusi pemerintahan sebagai organisasi publik.
Secara empirik penerapan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan pada desa-desa di wilayah Kecamatan X, belum berjalan secara optimal. Fenomena ini dapat dilihat dari pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek (DURP) yang seharusnya direncanakan oleh pemerintah desa dan BPD atas usul masyarakat desa, ternyata hanya dibuat oleh Kepala Desa dan aparat kecamatan. Proses pelaksanaan pembangunan juga tidak mengikutsertakan masyarakat. Pelaksana kegiatan dilakukan Kepala Desa dan aparat kecamatan tanpa mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat desa. Begitu pula pada aspek pengawasan hasil pembangunan, tidak pernah diperiksa oleh BPD, tetapi diperiksa oleh pihak kecamatan. Dengan demikian sejauh ini pelaksanaan pembangunan desa masih didasarkan atas kemauan dan keinginan Kepala Desa dan pihak kecamatan, belum atas dasar pertimbangan keinginan dan kemauan masyarakat desa.
Fenomena di atas menguatkan asumsi bahwa kemampuan manejerial aparat pemerintah desa dalam mengelola manajemen permintahan desa masih sangat rendah, bahkan aktivitas manajemen tidak dilaksanakan oleh aparat pemerintah desa. Kondisi ini, dapat menyebabkan kualitas pengelolaan manajemen pemerintah desa yang menunjang keberhasilan pembangunan desa menjadi rendah. Padahal pembangunan desa yang merupakan keterpaduan antar berbagai kebijakan pemerintah dengan partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat, perlu didukung dengan kemampuan aparatur pemerintah dalam menciptakan iklim keterpaduan yang serasi dan berkesinambungan dalam memanfaatkan segala sumber daya di desa untuk didayagunakan dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
Dalam kaitan itu, implikasi tingkat keberhasilan pembangunan desa, yang diukur dari tingkat taraf hidup masyarakat, ternyata masih sangat rendah. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa juga terlihat sangat rendah serta kurangnya kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri dalam menjaga dan melestarikan hasil-hasil pembangunan desa. Atas dasar kondisi objektif di atas, salah satu kunci keberhasilan organisasi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa, terletak pada kemampuan manajerial aparat pemerintah desa. Untuk itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut seberapa besar hubungan kemampuan manajerial aparat pemerintah desa dengan pembangunan desa di Kecamatan X Kabupaten X.

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi masalah pokok penelitian ini adalah "apakah terdapat hubungan antara kemampuan manajerial aparat pemerintahan desa dengan pembangunan desa di Kecamatan X Kabupaten X?". Secara rinci yang menjadi masalah penelitian ini diuraikan dalam poin-poin pertanyaan berikut:
1. Bagaimana kemampuan manajerial aparat pemerintahan desa di Kecamatan X Kabupaten X?
2. Bagaimana tingkat pembangunan desa di Kecamatan X Kabupaten X?
3. Apakah terdapat hubungan kemampuan manajerial aparat pemerintahan desa dengan pembangunan desa di Kecamatan X Kabupaten X?

1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis hubungan antara kemampuan manajerial aparat pemerintahan desa dengan pembangunan desa di Kecamatan X Kabupaten X. Secara rinci tujuan penelitian ini dijabarkan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tingkat kemampuan manajerial aparat pemerintahan desa di Kecamatan X Kabupaten X.
2. Untuk mendeskripsikan tingkat pembangunan desa di Kecamatan X Kabupaten X.
3. Untuk menjelaskan dan menganalisis hubungan kemampuan manajerial aparat pemerintahan desa dengan pembangunan desa di Kecamatan X Kabupaten X.

1.4 Kegunaan Penelitian
1. Secara akademis, hasil penelitian ini berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terutama dalam studi pembangunan dan pemerintahan di wilayah pedesaan yang mandiri dan mempertimbangkan kualitas taraf hidup masyarakat.
2. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten X, dalam meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan desa melalui kemampuan manajerial dalam menunjang pembangunan desa.
3. Hasil penelitian ini juga berguna bagi para peneliti yang berminat pada kajian sejenis.
Tesis Kinerja Pemerintah Kelurahan Dalam Program Pemberdayaan Kelurahan (Studi Pada Kelurahan X Kecamatan X)

Tesis Kinerja Pemerintah Kelurahan Dalam Program Pemberdayaan Kelurahan (Studi Pada Kelurahan X Kecamatan X)

(Kode STUDPEMBX0020) : Tesis Kinerja Pemerintah Kelurahan Dalam Program Pemberdayaan Kelurahan (Studi Pada Kelurahan X Kecamatan X)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Otonomi Daerah yang sedang berlangsung saat ini merupakan suatu hal yang baru bagi setiap daerah di Indonesia, oleh karena otonomi yang dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut lebih memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengekspresikan dirinya menuju arah berkembang melalui pemberdayaan masyarakat daerah itu sendiri. Hal tersebut tentunya mengembalikan masyarakat daerah kepada penemuan dirinya masing-masing dengan ciri dan kemampuannya masing-masing, setelah terbelenggu dengan penyeragaman yang selama ini terjadi oleh rezim yang ada.
J. Kaloh (2002) menyatakan, pada dasarnya di era otonomi daerah fungsi pemerintahan meliputi tiga hal yaitu pelayan kepada masyarakat (service); membuat pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation); dan pemberdayaan (empowering). Selanjutnya Sadu Wasistiono (2000) menyatakan salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, oleh karena itu organisasi pemerintah sering pula disebut sebagai “pelayanan masyarakat” (public service).
Otonomi Daerah yang sarat dengan isu strategi berupa kelembagaan, sumber daya manusia berupa aparatur pelaksana, jaringan kerja serta lingkungan kondusif yang terus berubah merupakan sebuah tantangan bagi Kelurahan X untuk menanggapi serta mensiasatinya dengan tanggap dan cepat agar tidak ketinggalan dari kelurahankelurahan lainnya dalam memacu gerak pembangunan.
Dengan demikian diperlukan kinerja yang lebih intensif dan optimal dari bagian organisasi demi optimalisasi bidang tugas yang diembannya. Kinerja suatu organisasi sangat penting, oleh karena dengan adanya kinerja maka tingkat pencapaian hasil akan terlihat sehingga akan dapat diketahui seberapa jauh pula tugas yang telah dipikul melalui tugas dan wewenang yang diberikan dapat dilaksanakan secara nyata dan maksimal.
Kinerja organisasi yang telah dilaksanakan dengan tingkat pencapaian tertentu tersebut seharusnya sesuai dengan misi yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan tugas yang diemban. Dengan demikian kinerja (performance) merupakan tingkat pencapaian hasil atau the degrees of accomplishment (Keban,1995). Sehubungan dengan tuntutan pembangunan di era otonomi, Pemerintah Kota X mengambil kebijakan “Program Pemberdayaan Kelurahan”. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Instruksi Walikota X Nomor:141/1417/INST, tentang Tugas dan Tanggung Jawab Camat dalam Membina dan Mengawasi Program Pemberdayaan Kelurahan di Kota X dan Instruksi Walikota X Nomor:141/079/INST, tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Kelurahan dalam Pemberdayaan Kelurahan di Kota X.
Kelurahan sebagai organisasi pemerintahan yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan kota khususnya otonomi daerah, dimana kelurahan akan terlibat langsung dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan serta pelayanan. Dikatakan sebagai ujung tombak karena kelurahan berhadapan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu kelurahan harus mampu menjadi tempat bagi masyarakat untuk diselesaikan atau meneruskan aspirasi dan keinginan tersebut kepada pihak yang berkompeten untuk ditindak lanjuti. Disamping itu peran kelurahan di atas menjembatani program-program pemerintah untuk disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat dipahami dan didukung oleh masyarakat.
Dengan begitu luas dan kompleksnya permasalahan yang ada di Kota X, seperti dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ditambah dengan pembangunan yang harus dilakukan Pemerintah Kota X, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Maka baik visi, misi dan fungsi Kota X mengkondisikan perlunya suatu upaya Pemberdayaan Masyarakat, salah satunya adalah “Program Pemberdayaan Kelurahan”.
Dalam pelaksanaan “Program Pemberdayaan Kelurahan” di Kota X, kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mensukseskan program ini. Hal tersebut dapat dilihat dengan dikeluarkannya Instruksi Walikota X Nomor: 141/079/INST, tentang tugas dan tanggung jawab kepala kelurahan dalam Program Pemberdayaan Kelurahan di Kota X untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti:
1. Kebersihan
2. Keamanan
3. Ketertiban
4. Pembinaan Masyarakat
5. Pelayanan Masyarakat
Berangkat dari kondisi di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa aparat kelurahan memiliki tanggungjawab yang besar dalam pencapaian hasil maksimal dari program pemberdayaan ini. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan dan mencapai tujuan tersebut diperlukan kemampuan dan kinerja aparat yang maksimal. Kinerja aparat kelurahan menjadi faktor yang sangat penting bagi implementasi pelaksanaan pemberdayaan kelurahan ini. Hal ini sejalan dengan pendapat Orsbone dan Gaebler (1992) yang menyatakan bahwa persoalan utama yang dihadapi oleh pemerintah dewasa ini bukan terletak pada apa yang dikerjakan tetapi terletak pada bagaimana mengerjakan.
Dalam melaksanakan pemberdayaan pihak pemerintah kelurahan harus terlebih dahulu melihat semua faktor kemungkinan yang ada, baik itu kesempatan, peluang maupun tantangan serta hambatan apa yang ada dalam era otonomi ini serta pemberdayaan yang akan dibuat haruslah pula dapat menjawab serta memenuhi kehendak pelanggan yaitu masyarakat di kelurahan yang memerlukan pelayan secara optimal agar tercipta suatu keadaan yang menggambarkan good governance di kelurahan X. Untuk itu diperlukan pula aparat birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan dan responsif yang tinggi serta berdisiplin, komitmen dan bertanggungjawab serta accountability dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur pelayananan terhadap organisasi publik. Ini sangat penting bagi birokrat dalam pelaksanaan misi tugasnya agar dapat terwujud tujuan ke arah keberhasilan, yaitu berupa pemenuhan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Berdasarkan kondisi di atas maka penulis tertarik melakukan sebuah penelitian dengan judul “Kinerja pemerintah kelurahan dalam program pemberdayaan kelurahan (Studi pada Kelurahan X, Kecamatan X)”.

1.2. Perumusan Masalah
Berangkat dari permasalahan dan identifikasi masalah yang menjadi latar belakang kajian ini, maka untuk menjawab permasalahan penelitian ini diperlukan pertanyaan yang akan berguna bagi arah dan langkah penelitian dalam bentuk pertanyaan. Adapun rumusan masalah yang diajukan adalah: “Bagaimanakah kinerja Pemerintah Kelurahan X dalam Program Pemberdayaan Kelurahan?”

1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini secara umum adalah teridentifikasinya pelaksanaan program pemberdayaan kelurahan, dan secara khusus adalah untuk mengetahui: Kinerja Pemerintah Kelurahan dalam Program Pemberdayaan Kelurahan di Kelurahan X.

1.4. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat:
a. Secara praktis sebagai masukan bagi Pemerintah dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pelayanan dan pemberdayaan.
b. Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat dijadikan menambah khasanah pengetahuan di bidang pemberdayaan dan menjadi acuan oleh penelitian lain yang berhubungan dengan pemberdayaan dan kinerja pemerintah.
Tesis Pengelolaan Keuangan Daerah Perspektif Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pada Pemerintah Kota X

Tesis Pengelolaan Keuangan Daerah Perspektif Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pada Pemerintah Kota X

(Kode STUDPEMBX0019) : Tesis Pengelolaan Keuangan Daerah Perspektif Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pada Pemerintah Kota X

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kebijakan-kebijakan pemerintah pusat terutama kebijakan dalam keuangan negara haruslah melibatkan pemerintah daerah. Sebab, kinerja dan pengelolaan keuangan daerah saat ini menduduki posisi penting dalam strategi pemberdayaan pemerintah daerah terlebih lagi dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dan mewujudkan desentralisasi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Tuntutan terhadap pengelolaan keuangan rakyat (publik money) secara baik merupakan issue utama yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintahan yang bersih (clean goverment), dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel.
Dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagai pengganti Kepmen No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Regulasi aturan-aturan tersebut dirasakan sangat menyulitkan dalam hal pelaksanaannya karena di samping butuh waktu untuk mempelajari sekaligus memahami, kendala berikutnya adalah adanya aturan-aturan pelaksanaan yang belum dikeluarkan, baik itu turunan dari undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah itu sendiri sampai sekarang belum diwujudkan, tapi pemerintah tentunya tidak boleh hanya menunggu dengan tidak melaksanakan aturan yang ada. Kalau hal ini dilakukan sudah pasti apabila ada pemeriksaaan, maka akan menjadi temuan tentunya. Perubahan-perubahan aturan yang demikian cepat akan banyak menimbulkan masalah-masalah dalam hal pengelolaan keuangan daerah terutama pada pertanggungjawaban akhir kegiatan.
Akhirnya yang sangat merasakan dampaknya adalah masyarakat di daerah pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, akibat dari banyaknya peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh regulator tapi kemudian diperbaharui, dicabut, diganti kembali sehingga tidak ada kepastian hukum. Hal ini juga mengakibatkan resiko bisnis di Indonesia dan khususnya di daerah-daerah, menimbulkan banyak problem, salah satunya adalah problem institusi-institusi kunci lemah dalam memberikan kepastian hukum.
Perubahan-perubahan pada aturan pelaksanaan inilah yang sangat merepotkan pada tatanan implementasi di Pemerintah Kota X karena perubahan-perubahan aturan tersebut. Namun, upaya untuk itu Pemerintah Kota X melakukan pelatihan-pelatihan dan menghadirkan para ahli keuangan untuk mengatasi ketidak pahaman aparatur pemerintah di masing-masing unit kerja yang ada.
Regulasi yang baik adalah penting, sebab diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance), sehingga dalam pembuatan aturan-aturan pelaksanaan harus juga professional dan bertanggung jawab, jadi tidak hanya pihak-pihak yang akan melaksanakan saja yang harus mematuhi atau mengikuti aturan-aturan tapi pihak regulator atau pembuat aturan tidak mau mendengar, melihat dan memperhatikan best practice sekaligus diadakan uji publik dahulu, setelah itu baru diimplementasikan. Sehingga tidak membuat aparatur di daerah menjadi bingung. Hal ini dapat dimaklumi karena aparatur pemerintah daerah baru memahami dan melaksanakan aturan yang diberlakukan tahun anggaran 2003 (Kepmendagri No. 29 Tahun 2002) kemudian pada tahun anggaran 2004 harus berubah total mengikuti aturan Permendagri No. 13 tahun 2006.
Masih banyaknya daerah, termasuk aparatur Pemerintahan Kota X, yang belum memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No. 13 Tahun 2006 yang menjadi salah satu kendala implementasi penyusunan anggaran tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Tetapi masalah ini tidak akan berlangsung lama, asalkan setiap daerah memiliki komitmen untuk segera mengimplementasikannya.
Berbicara mengenai kebijakan pengelolaan keuangan daerah tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan pada konsekuensi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Terbitnya Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-undang No. 22 tahun 1999 memberikan warna baru landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pada Undang-undang No. 32 tahun 2004 tersebut bertumpu pada upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Inti perubahan yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan daerah dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menyangkut penjabaran terhadap hak dan kewajiban daerah dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance, pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota X dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan daerah meliputi seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban. Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dengan memperhatikan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 pengelolaan keuangan daerah dapat dibagi menjadi:
1. Penyusunan dan Penetapan APBD
Anggaran sebagai perencanaan dan perwujudan pengelolaan keuangan daerah merupakan alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Penyusunan dan penetapan APBD dimaksudkan sebagai pedoman tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka pencapaian tujuan.
2. Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan APBD merupakan tindak lanjut dari perencanaan APBD yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Realisasi pelaksanaan APBD selama semester pertama harus dilaporkan dan dibuat kembali untuk pelaksanaan semester selanjutnya. Perubahan dan penyesuaian dalam pelaksanaan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut : perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum daerah, keadaan yang mengharuskan terjadinya pergeseran anggaran, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran berjalan.
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kota X merupakan salah satu upaya konkrit pemerintah daerah dalam mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan disusun dan disajikan tepat waktu dengan bentuk dan isi yang sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005.
Sebagai perwujudan akuntabilitas laporan maka Laporan Keuangan diaudit oleh lembaga independen (dalam hal ini adalah BPK) sebelum disampaikan kepada DPRD dan pihak yang memerlukan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota X nyatanya masih dijumpai kendala-kendala sebagai berikut :
1. Peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang-undang belum seluruhnya diterbitkan.
2. Masih belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai.
3. Belum optimalnya sinkronisasi jadwal penyusunan antara APBN, APBD Propinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.
4. Transparansi penetapan formula pengalokasian dana-dana di luar DAU belum nyata (daerah kesulitan menentukan asumsi penerimaan untuk tahun yang akan datang).
5. Banyaknya dana dari pusat yang langsung diberikan kepada berbagai instansi sementara pemerintah Kabupaten/Kota tidak diberitahu berapa alokasi dana yang diberikan maupun peruntukannya.
Dengan melihat kendala di atas Pemerintah Kota X melakukan upayaupaya sebagai berikut :
1. Membentuk kerjasama dengan instansi terkait untuk mengadakan pelatihan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
2. Mengikuti pelatihan dan workshop mengenai perkembangan peraturan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun lembaga keuangan lainnya.
3. Mengupayakan adanya informasi sedini mungkin dari Pemerintah Pusat agar prediksi penerimaan daerah yang masuk ke dalam APBD makin realistis.
4. Meningkatkan koordinasi antar instansi untuk memonitor dan melaporkan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggungjawabnya.
Melihat pentingnya pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, serta untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan yang dilakukan pada Pemerintah Kota X tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian yang berjudul : Pengelolaan Keuangan Daerah Perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No. 13 Tahun 2006 pada Pemerintah Kota X.”

1.2 Perumusan Masalah
Dari uraian di atas, sehubungan terjadinya permasalaha-permasalahan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No. 13 Tahun 2006, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah:”Bagaimana Pengelolaan Keuangan Daerah Perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No. 13 Tahun 2006 pada Pemerintah Kota X.”

1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Adapun tujuan penelitian adalah :
a. Untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut Perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No. 13 Tahun 2006 pada Pemerintah Kota X.
b. Untuk melihat apa saja yang terjadi sehubungan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut Perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No. 13 Tahun 2006 pada Pemerintah Kota X.
Adapun manfaat penelitian adalah :
a. Sebagai wahana untuk menambah dan pengembangan pegetahuan dalam membuat suatu karya tulis ilmiah.
b. Sebagai bahan informasi dan masukan bagi Pemerintahn Kota X dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No. 13 Tahun 2006.
c. Sebagai bahan informasi bagi peneliti selanjutnya dalam meneliti permasalahan yang sama dimasa yang akan datang.