(KODE : PENDPGSD-0008) : SKRIPSI PERAN GURU DALAM PENDIDIKAN ANTI NARKOBA DI SD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap orang menyadari bahwa harapan di masa yang akan datang terletak pada putra putrinya. Sehingga hampir setiap orang berkeinginan agar putra putrinya kelak menjadi orang yang berguna. Oleh karena itu perlu pembinaan yang terarah bagi putra putrinya sebagai generasi penerus bangsa, sehingga mereka dapat memenuhi harapan yang di cita-citakan. Pembinaan dan pengembangan generasi muda dilakukan secara nasional, menyeluruh dan terpadu. Pembinaan dan pengembangan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemuda dan pemerintah, di mana hal itu semua bertujuan untuk meningkatkan kualitas generasi muda.
Remaja merupakan masyarakat yang akan datang. Dapat di perkirakan bahwa gambaran kaum remaja sekarang adalah pencerminan masyarakat yang akan datang, baik buruknya bentuk dan susunan masyarakat, bangunan moral dan intelektual, dalam penghayatan terhadap agama, kesadaran kebangsaan, dan derajat kemajuan prilaku dan kepribadian antara sesama masyarakat yang akan datang tergantung pada remaja sekarang.
Pembangunan Nasional di Negara Indonesia tidak akan berjalan dengan seimbang jika tidak diimbangi dengan pembinaan terhadap para remaja. Mengingat bahwa remaja adalah merupakan bagian dari masyarakat yang akan datang. Remaja adalah sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang merupakan sumber daya manusia Indonesia yang sangat berguna bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan bimbingan dan pembinaan secara intensif serta perlindungan dari segala hal yang dapat membahayakan pertumbuhan dan perkembangan baik mental, fisik dan sosial mereka dan bangsa di masa depan.
Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut terdapat banyak sekali masalah yang dijumpai dalam masyarakat dan kadang-kadang masalah tersebut dijumpai pada anak yang menyimpang pola tingkah lakunya. Bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu dalam hal ini adalah sebagai pecandu narkoba yang belum cukup umur tanpa mengenal status sosial dan ekonominya.
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para pecandu narkoba yang belum cukup umur tersebut disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang terlalu cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku pecandu narkoba yang belum cukup umur.
Sebenarnya penggunaan narkoba sudah dikenal sejak jaman dahulu yakni dalam bentuk candu yang digunakan oleh orang tua yang kebanyakan berasal dari keturunan Tionghoa.
Narkoba, selain mempunyai manfaat dalam penggunaannya terutama untuk dunia pengobatan, penelitian ilmu pengetahuan dan sebagainya, namun jauh yang lebih besar adalah bahayanya apabila digunakan tidak berdasarkan petunjuk atau dengan kata lain bila disalahgunakan. Bahayanya akan berakibat pada kematian, karena yang bersangkutan akan menjadi tergantung pada narkoba dan menjadi lemah baik secara jasmani maupun rohani, merusak etika moral, hukum, sosial dan agama.
Sebagaimana disebutkan bahwa narkoba pada dasarnya boleh dipakai atau digunakan oleh para dokter dalam kepentingan medis. Untuk kepentingan itu agama Islam memperbolehkannya karena tidak akan menimbulkan kemudaratan bagi pasien yang diobati bahkan akan memberikan kesembuhan. Tetapi pada akhir-akhir ini para remaja, orang tua, eksekutif, artis bahkan pejabat yang beragama Islam banyak yang menyalahgunakan narkoba, untuk itu agama Islam melarang keras perbuatan tersebut bahkan mengharamkannya, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ay at 90-91.
Dalam buku terbitan Badan Narkotika Nasional yang berjudul Materi advokasi Pencegahan Narkoba juga mengutip salah satu hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : "kullu muskirin khomrun wa kullu khomrin haraamun". Artinya : "setiap zat atau bahan yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram" (H.R. Abdullah Ibnu Umar r.a).
Pemerintah juga memiliki Undang-undang yang mengatur tentang Narkoba. Dalam kitab UU tentang Narkoba tersebut juga memuat hukuman pidana bagi siapa saja yang tersangkut dengan masalah narkoba. Sebagai contoh pada BAB XV Ketentuan Pidana pasal 111 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pada pasal tersebut diatas masih hanya untuk pelanggaran Narkotika Golongan I yaitu : tanaman Papaver Somniferum L, Opium, Candu, Tanaman koka, Kokain, Ganja, dan masih banyak jenis yang lainnya. Masih berat lagi bagi para pelanggar Narkotika pada golongan II dan III. Tetapi para pecandu atau yang terlibat dalam masalah narkoba ini masih sangat banyak karena masih minimnya pengetahuan tentang Narkoba, bahaya dan akibatnya.
Perlunya perhatian khusus bagi pecandu narkoba yang belum cukup umur khususnya dalam hal pendidikan dan kesehatan yang melibatkan aparat kepolisian dan pihak sekolah yang bertujuan menghilangkan ketergantungan pecandu narkoba dan mengantisipasi adanya pecandu baru yang belum cukup umur.
Usaha penanggulangan penyebaran narkoba oleh Polresta X yang dilakukan lewat berbagai razia, operasi dan penggerebekan. Tetapi semua yang sudah dilaksanakan oleh Polresta X tersebut tidak memberikan hasil yang maksimal. Sebaliknya, semakin lama jumlah pecandu narkoba yang belum cukup umur malah semakin meningkat.
Dalam hasil wawancara peneliti dengan narasumber dari salah satu anggota Sat Reskoba Polresta X yang menangani kasus tentang narkoba. Beliau menyatakan bahwa saat ini di Indonesia dalam kurun waktu dua tahun sudah tercatat ada sekitar sepuluh anak usia sekolah dasar yang terdeteksi telah terlibat dalam obat-obatan terlarang tersebut. Untuk di wilayah kota X sampai saat ini belum terdeteksi anak usia sekolah dasar yang menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa sebenarnya sudah ada anak usia sekolah dasar yang sudah menggunakan obat-obatan terlarang tersebut, tetapi tidak ada yang melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini adalah Sat Reskoba Polresta X.
Kerja sama antara aparat kepolisian dengan pihak sekolah (SD Negeri X) dalam mengatasi masalah kenakalan remaja yang imbasnya pada pemakaian obat-obatan terlarang khususnya narkoba adalah sangat perlu untuk dilaksanakan. Karena masalah narkoba dan penyalah gunaan obat-obatan terlarang harus kita hadapi bersama secara realistis. Yaitu dengan cara memberikan informasi yang lengkap tentang narkoba dan obat-obatan terlarang khususnya kepada generasi muda selaku penerus cita-cita bangsa dan kepada masyarakat pada umumnya.
Salah satu penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba adalah, kurangnya pendidikan dan informasi tentang bahaya narkoba baik di kalangan orang tua, masyarakat, pelajar maupun anak-anak. Saat ini masih banyak orang tua yang tidak menyadari pengaruh dan bahaya narkoba. Dalam berbagai bentuk, narkoba dapat menjadi berbagai ancaman yang sangat mengerikan bagi siapa saja, terutama bagi pelajar baik di lingkungan rumah, lingkungan bermain maupun lingkungan sekolah.
Kota X merupakan salah satu kota yang banyak disoroti oleh masyarakat khususnya bidang pendidikannya. Karena di kota ini terdapat banyak sarana pendidikan, mulai dari Play Group, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar hingga Sekolah Tinggi yang kebanyakan merupakan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mempunyai akreditasi baik bahkan sangat baik. Sangat ironi sekali jika kota X yang terkenal dengan sebutan kota pendidikan diwarnai dengan berbagai permasalahan dari dampak narkoba terutama bagi para peserta didik dan mahasiswa sebagai para generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Dalam kehidupan psikis anak terdapat pola kegiatan yang maju dan meningkat seperti yang sering terlihat pada tingkah laku atau ulah seorang anak yang mencampakkan alat permainannya yang baru dibelikan kepadanya beberapa hari yang lain. Pada anak itu timbul perasaan bosan dan alat permainan itu tidak menarik lagi. Ia ingin alat permainan yang baru. Hal tersebut di atas merupakan perwujudan bahwa pada usia ini peserta didik memiliki rasa bosan yang temponya cepat. Dan ia memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar terhadap sesuatu yang baru ia kenal.
Dengan demikian pada usia ini kita selaku pendidik harus dapat mengarahkan para peserta didik kita untuk tidak terjerumus pada barang-barang atau sesuatu yang dapat merusak masa depan mereka. Dengan melalui pendidikan dan bimbingan serta arahan yang baik, kita akan menjauhkan mereka pada hal-hal yang membahayakan masa depannya.
Menurut islam pendidikan adalah pemberi corak hitam putihnya perjalanan hidup seseorang. Sebab manusia diciptakan dalam keadaan suci (fitrah) bersih dari segala daya-daya yang ada. Dan pendidikan berlangsung seumur hidup semenjak dari buaian hingga ajal datang (al Hadits).
Sebagaimana Islam mewajibkan kepada umatnya untuk menuntut ilmu, pemerintah juga mewajibkan kepada warga negaranya untuk menempuh pendidikan. Kunci utama terbentuknya sumber daya manusia yang kompeten dalam membangun suatu bangsa adalah pendidikan. Dalam undang-undang Indonesia no 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional telah disebutkan bahwa :
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Berkaitan dengan uraian di atas, maka penulis terdorong untuk menyusun skripsi dengan judul "PERAN GURU DALAM PENDIDIKAN ANTI NARKOBA DI SD NEGERI X".
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa peran guru SD Negeri X dalam pelaksanaan pendidikan anti narkoba ?
2. Bagaimana cara guru dalam memasukkan Pendidikan Anti Narkoba dalam pendidikan di sekolah ?
3. Berapa persen kah peserta didik di SD Negeri X dapat memahami Pendidikan Anti Narkoba ?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Dengan memperhatikan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui sejauh mana peran guru SD Negeri X dalam pelaksanaan Pendidikan Anti Narkoba.
2. Untuk mengetahui cara guru dalam memasukkan Pendidikan Anti Narkoba dalam pendidikan di sekolah.
3. Untuk mengetahui berapa persen peserta didik dapat memahami Pendidikan Anti Narkoba.
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Bagi Orang Tua/Wali Peserta Didik
Dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya bagi orang tua/wali dari peserta didik khususnya dalam hal pengetahuan tentang NARKOBA dan bahayanya. Selain itu dengan penelitian ini diharapkan akan dapat membantu para orang tua/wali peserta didik dalam memberikan informasi kepada anaknya tentang bahaya NARKOBA sedini mungkin.
2. Bagi Instansi Sekolah (SD Negeri X)
Dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyediaan fasilitas dan pemberian dukungan untuk layanan bimbingan dan konseling khususnya masalah narkoba.
3. Bagi Universitas
Dapat memberikan informasi dan pengetahuan serta referensi yang relevan tentang narkoba dan bahayanya bagi pihak yang terkait dalam bidang akademis Universitas. Sehingga diharapkan di kemudian hari ada kerja sama antara pihak Universitas dengan Polresta Kota X untuk bersama-sama dalam upaya menangani kasus-kasus narkoba bagi para pecandu serta upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kota X dan sekitarnya.
4. Bagi Penulis
Sebagai latihan penulis untuk menyusun karya tulis ilmiah dan rasa kepedulian sosial terhadap perkembangan pendidikan, mengingat latar belakang pendidikan penulis adalah berbasis pendidikan.
D. Sistematika Pembahasan
Pendahuluan adalah bab pertama dari skripsi ini. Bab pertama ini berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, ruang lingkup pembahasan serta sistematika pembahasan. Uraian pada bab satu ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang isi keseluruhan skripsi serta metode pendekatan yang digunakan dalam pembahasannya.
Pada BAB II Kajian Pustaka akan dijelaskan mengenai tinjauan kepustakaan dari pendidikan anti narkoba, pengertian, dasar dan tujuan pendidikan anti narkoba, peran Polresta X dalam rangka pembinaan dan penyuluhan terhadap pecandu narkoba. Pembahasan pada bab dua ini dimaksudkan sebagai konsep dasar dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.
Dalam BAB III ini berisi tentang metodologi penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam meneliti suatu objek permasalahan. Meliputi : lokasi penelitian, jenis penelitian, data dan sumber data, analisis data dan sebagainya.
Pada BAB IV berisi uraian tentang data dan temuan yang diperoleh dengan menggunakan metode dan prosedur yang diuraikan dalam bab tiga. Dalam bab ini peneliti telah menemukan hasil penelitian dan membahas usaha guru Madrasah Ibtidaiah dan Polresta X dalam Pendidikan Anti Narkoba.
BAB yang terakhir dalam skripsi ini adalah BAB V yaitu berisi tentang kesimpulan dari keseluruhan pembahasan skripsi dan juga saran dari peneliti kepada lembaga yang menjadi objek penelitian juga kepada masyarakat pada umumnya.