Search This Blog

Showing posts with label pembacaan akta. Show all posts
Showing posts with label pembacaan akta. Show all posts
TESIS ANALISA YURIDIS MENGENAI SANKSI YANG DIATUR DALAM UU NO 30 TH 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MENGENAI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA

TESIS ANALISA YURIDIS MENGENAI SANKSI YANG DIATUR DALAM UU NO 30 TH 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MENGENAI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA

(KODE : PASCSARJ-0239) : TESIS ANALISA YURIDIS MENGENAI SANKSI YANG DIATUR DALAM UU NO 30 TH 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MENGENAI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA (PROGRAM STUDI : KENOTARIATAN)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Permasalahan
Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip Negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Menurut Jimly Asshiddiqie, agar terdapat perlindungan, kepastian, dan ketertiban, harus terdapat kegiatan pengadministrasian hukum yang tepat dan tertib. Hal ini juga diperlukan untuk menghindari terjadinya hubungan hukum yang cacat dan dapat merugikan subjek hukum maupun masyarakat. Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, antara lain bahwa, lalu lintas hukum dalam kehidupan bermasyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat.
Dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia untuk peradilan perdata, sebagaimana tercantum dalam pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya dalam tesis ini disingkat dengan KUH Perdata) terdapat alat bukti tulisan sebagai salah satu alat bukti yang dapat diajukan dalam persidangan. Selanjutnya dalam pasal 1867 KUH Perdata ditentukan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan yang otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. Lebih lanjut mengenai definisi akta otentik terdapat dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi "Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya."
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuhi mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Akta otentik menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Ketentuan mengenai akta otentik yang terdapat dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pejabat umum, namun hal tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya dalam tesis ini disingkat dengan UUJN). Pasal 1 angka 1 UUJN menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Kemudian kedudukan akta notaris sebagai akta otentik dirumuskan dalam pasal 1 angka 7 UUJN yang menyatakan bahwa akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Adapun akta otentik itu menurut pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kepada pihak-pihak yang membuatnya suatu pembuktian yang sempurna, artinya bahwa apa yang tersebut dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar.
Kewenangan notaris untuk membuat akta otentik lebih lanjut diatur dalam pasal 15 UUJN, dalam pasal 15 ayat (1) ditentukan bahwa : 
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dari definisi Notaris yang terdapat dalam pasal 1 dan kewenangan Notaris dalam pasal 15 ayat (1) UUJN tersebut dapat disimpulkan bahwa tugas pokok dari Notaris adalah membuat akta-akta otentik kecuali untuk akta-akta tertentu yang secara tegas disebut dalam undang-undang ditugaskan kepada pejabat lain yang berwenang, misalnya pejabat pada catatan sipil yang berwenang membuat akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian. Dengan demikian wewenang Notaris untuk membuat akta otentik merupakan wewenang yang bersifat umum, sedangkan wewenang pejabat lain yang bukan Notaris dalam membuat akta otentik adalah bersifat khusus.
Demikian kewenangan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuhi dan mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu tidak semua orang dapat diangkat menjadi Notaris, hanya orang yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UUJN yang dapat diangkat sebagai Notaris, hal ini diatur dalam pasal 3 UUJN. Berdasarkan pasal tersebut, syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah : 
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
g. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap jabatan dengan jabatan Notaris.
Apabila persyaratan tersebut diatas telah terpenuhi, maka layaklah orang tersebut untuk diangkat sebagai Notaris dan dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris harus memenuhi ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban dan memperhatikan larangan-larangan yang diatur dalam Undang-Undang agar akta yang dibuatnya menjadi otentik. Mengenai kewajiban-kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya diatur dalam pasal 16 UUJN. Salah satu kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah membacakan akta yang dirumuskan dalam pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh Penghadap, saksi, Notaris." Kemudian UUJN mengatur bahwa kewajiban pembacaan akta oleh Notaris dapat dikecualikan apabila penghadap menghendaki tidak mau dibacakan, karena telah membaca sendiri dan mengetahui serta memahami isi akta. Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (7) UUJN yang berbunyi : 
Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan, jika penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Kemudian dalam pasal 16 ayat (8) ditentukan bahwa jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan. Dari rumusan pasal 16 ayat (1) huruf l, pasal 16 ayat (7), dan pasal 16 ayat (8) UUJN tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pengecualian mengenai kewajiban Notaris untuk membacakan akta, yaitu dalam hal jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena telah dibaca sendiri dan mengetahui serta paham mengenai isi akta tersebut, maka Notaris tidak wajib membacakannya asalkan dinyatakan dalam penutup akta, serta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris pada setiap halaman minuta akta.
Pembacaan akta merupakan bagian terpenting dalam proses pembuatan akta Notaris, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan umum UUJN, yaitu : 
Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, Tan Thong Kie memberikan pendapatnya tentang manfaat pembacaan akta, diantaranya : 
1. Pada saat-saat terakhir dalam proses meresmikan (verlijden) akta, Notaris masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan-kesalahannya sendiri yang sebelumnya tidak terlihat, karena bisa saja terdapat kesalahan-kesalahan fatal atau yang memalukan.
2. Para penghadap diberi kesempatan untuk bertanya apa yang kurang jelas bagi mereka.
3. Memberi kesempatan kepada Notaris dan para penghadap pada detik-detik terakhir sebelum akta selesai diresmikan dengan tanda tangan mereka, para saksi, dan Notaris, mengadakan pemikiran ulang, bertanya, dan jika perlu mengubah bunyi akta.
Menurut Penulis, kewajiban Notaris untuk membacakan akta merupakan suatu keharusan, mengingat Notaris merupakan jabatan kepercayaan, kepercayaan masyarakat terhadap Notaris adalah salah satu bentuk wujud nyata kepercayaan masyarakat terhadap hukum, oleh sebab itu notaris dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk dan terikat dengan peraturan-peraturan yang ada yakni Undang-undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kode Etik Notaris dan Peraturan Hukum lainnya. Janganlah pernah sekalipun menodai kepercayaan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada jabatan Notaris.
Pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) UUJN terdapat dalam bab III, bagian kedua yang mengatur mengenai kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya. Menurut Penulis, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi. Sanksi-sanksi merupakan bagian yang penting di dalam hukum. Menurut Habib Adjie dalam bukunya Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, adanya sanksi-sanksi tersebut dimaksudkan agar Notaris dapat bertindak benar sehingga produk Notaris berupa akta otentik dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak yang membutuhkannya.
Ketentuan yang mengatur mengenai sanksi dalam UUJN diatur dalam bab tersendiri, yaitu bab XI mengenai ketentuan sanksi, yang terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu pasal 84 dan pasal 85. Sanksi yang terdapat dalam pasal 84 dan pasal 85 UUJN ini, merupakan sanksi terhadap Notaris berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris. Artinya ada persyaratan tertentu atau tindakan tertentu yang tidak dilakukan atau tidak dipenuhi oleh Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, berupa kewajiban dan larangan yang tercantum dalam UUJN, Kode Etik Notaris, perilaku Notaris yang dapat merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris. 
Tindakan pelanggaran atas kewajiban dan larangan bagi Notaris tersebut dapat mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta batal demi hukum yang dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris sebagaimana diatur dalam pasal 84, serta pada pasal 85 UUJN disebutkan bahwa tindakan pelanggaran atas sejumlah pasal dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Apabila masyarakat yang menggunakan jasa Notaris merasa dirugikan atas suatu tindakan dari Notaris tersebut melapor pada Majelis Pengawas yang kemudian atas tindakan pelanggaran tersebut dikenai sanksi oleh Majelis Pengawas berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Akan tetapi, dari ketentuan dalam pasal 84 dan pasal 85 UUJN tidak ditemukan adanya sanksi apabila ketentuan mengenai pembacaan akta yang diatur dalam UUJN tidak dipenuhi. Ketentuan pembacaan akta ini diatur dalam Bab III, bagian kedua UUJN yang mengatur mengenai kewajiban, yaitu dalam pasal 16 ayat (1) huruf l, pasal 16 ayat (7), dan pasal 16 ayat (8) UUJN. Padahal, menurut ketentuan dalam pasal 16 ayat (8), apabila salah satu syarat dalam pasal 16 ayat (1) huruf l dan 16 ayat (7) tidak dipenuhi, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Hal tersebut merupakan sanksi perdata terhadap akta yang telah dibuat oleh Notaris. Sedangkan sanksi terhadap Notaris sendiri apabila tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) huruf l ataupun pasal 16 ayat (7) UUJN, tidak diatur dalam pasal 85 UUJN. Hal ini dapat memunculkan anggapan bahwa apabila Notaris tidak memenuhi ketentuan pembacaan akta yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf l ataupun pasal 16 ayat (7) UUJN, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan (pasal 16 ayat (8) UUJN), sedangkan terhadap Notaris yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun, karena tidak diatur dalam pasal 84 dan pasal 85 UUJN.
Degradasi akta otentik menjadi akta dibawah tangan seperti yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (8) UUJN tentu dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat pengguna jasa Notaris. Sedangkan dalam pasal 84 dan pasal 85 UUJN tidak diatur mengenai sanksi terhadap Notaris yang tidak memenuhi ketentuan pembacaan akta yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) dan pasal 16 ayat (7) UUJN. Namun ternyata dalam prakteknya terdapat Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (8) UUJN, seperti kasus yang terdapat dalam putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : 01/B/Mj.PPN/VIII/2010, dan terhadap Notaris tersebut oleh Majelis Pengawas Notaris dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Oleh karena itu Penulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam tesis ini mengenai bagaimana sebenarnya pelaksanaan pembacaan akta yang diatur dalam UUJN, apa akibatnya jika akta Notaris tidak dibacakan, serta bagaimana sebenarnya UUJN mengatur mengenai sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembacaan akta tersebut.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Analisa Yuridis Mengenai Sanksi yang Diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Notaris yang Tidak Memenuhi Ketentuan Mengenai Kewajiban Pembacaan Akta

B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas maka dirumuskan beberapa masalah yang berkaitan dengan judul penelitian, yaitu : 
1. Bagaimanakah pelaksanaan pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai pembacaan akta ?
2. Apa akibat jika akta Notaris tidak dibacakan ?
3. Apa sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban dari permasalahan yang diajukan, yaitu : 
1. Untuk mengetahui pelaksanaan pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai pembacaan akta.
2. Untuk mengetahui akibat jika akta Notaris tidak dibacakan.
3. Untuk mengetahui sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

D. Metode Penelitian
Untuk memudahkan pelaksanaan penelitian ini agar didapat hasil yang memuaskan diperlukan suatu metode. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum umum dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian yuridis normatif ini merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, yaitu UUJN dan didukung oleh data yang diperoleh dari kepustakaan.
Adapun tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat evaluatif, artinya penelitian yang memberikan penilaian atas kegiatan atau program yang telah dilaksanakan. Berdasarkan tipe penelitian evaluatif ini Penulis memberikan penilaian dan pendapat hukum mengenai ketentuan pembacaan akta yang diatur dalam UUJN.
Metode penelitian yuridis normatif ini menggunakan data Sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan. Data sekunder yang digunakan adalah yang memiliki relevansi dengan masalah penelitian. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah studi dokumen yaitu mengumpulkan data untuk memperoleh data sekunder dengan cara menggali sumber-sumber tertulis baik dari perpustakaan, maupun literatur yang relevan dengan materi penelitian..
Adapun jenis bahan hukum yang digunakan sebagai sumber untuk memperoleh data sekunder adalah berupa : 
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat bagi individu dan masyarakat yang dapat membantu dalam penelitian yang dilakukan, seperti : 
1) UUJN tentang Jabatan Notaris;
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4) Kode Etik Notaris;
5) Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan informasi atau hal-hal yang berkaitan dengan isi bahan hukum primer serta implementasinya, misalnya : 
1) Artikel Ilmiah;
2) Buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti;
3) Makalah pertemuan ilmiah;
4) Tesis dan Disertasi.
c. Bahan hukum tersier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus.
Setelah semua data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh maka akan ditarik suatu kesimpulan dari semua data dan bahan-bahan tersebut, yang kemudian akan disusun, dianalisa secara kualitatif yakni analisa yang dilakukan tidak menggunakan uji statistik, tetapi dengan melakukan penilaian terhadap data-data yang ada dengan bantuan literatur atau bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

TESIS PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS SEBAGAI SYARAT OTENTISITAS AKTA

TESIS PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS SEBAGAI SYARAT OTENTISITAS AKTA

(KODE : PASCSARJ-0238) : TESIS PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS SEBAGAI SYARAT OTENTISITAS AKTA (PROGRAM STUDI : KENOTARIATAN)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembacaan akta oleh Notaris merupakan suatu syarat dari otentisitas suatu akta. Pembacaan akta juga merupakan salah satu dari syarat verlijden dari suatu akta (Pasal 28 Peraturan Jabatan Notaris), serta merupakan kewajiban dari Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Pembacaan akta yang merupakan kewajiban ini ternyata menimbulkan persepsi bukan menjadi sesuatu yang wajib. Hal ini disebabkan karena adanya aturan pada Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi dan Notaris. Adanya kelonggaran pada kewajiban Notaris dalam pembacaan akta inilah yang melatarbelakangi penelitian ini.
Telah dipahami bersama bahwa peran dan tanggung jawab Notaris sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Notaris dan produk aktanya dapat dimaknai sebagai upaya Negara dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat, demikian sebagaimana ternyata dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berbunyi : 
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Profesi Notaris adalah pekerjaan yang unik. Kewenangannya untuk membuat akta otentik diberikan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, Notaris dianggap menjalankan sebagian kekuasaan Negara. Oleh karena itu sudah sepatutnyalah seorang Notaris harus melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab sebagai pejabat Negara.
Akta otentik, sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuhi, berperan penting dalam setiap hubungan hukum dalam masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, perbankan, kegiatan sosial dan lain sebagainya, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat, seiring dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum di berbagai sektor. Akta otentik juga menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, yang diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa.
Pembacaan akta oleh Notaris merupakan keharusan dalam setiap pembuatan akta otentik. Menurut Pasal 28 Staadblad Nomor 3 Tahun 1860 dan Pasal 16 ayat (1) huruf 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pembacaan ini merupakan bagian dari verlijden atau peresmian akta (pembacaan dan penandatanganan). Oleh karena akta tersebut dibuat oleh Notaris, maka harus dibacakan juga oleh Notaris yang bersangkutan. Tidak dilakukan oleh orang lain seperti asisten atau pegawai Notaris.
Apabila notaris sendiri melakukan pembacaan dari akta itu, para penghadap di satu pihak mempunyai jaminan, bahwa mereka menandatangani apa yang mereka dengar sebelumnya dibacakan oleh Notaris dan di lain pihak para penghadap dan juga Notaris memperoleh keyakinan, bahwa akta itu benar-benar berisikan apa yang dikehendaki oleh para penghadap.
Jika dihubungkan dengan fungsi akta otentik tersebut dalam pembuktian, maka terlihatlah bahwa memang sesungguhnya dalam pembuatan akta oleh Notaris yang merupakan akta otentik harus demikian. Hal ini juga untuk melindungi para pihak yang terkait dalam pembuatan akta tersebut, termasuk Notaris sendiri, apabila terjadi sengketa atau gugatan atas perbuatan hukum dalam akta tersebut di kemudian hari.
Pelanggaran terhadap tidak dibacakannya akta oleh Notaris sendiri kepada para penghadap akan dikenakan sanksi seperti yang tercantum pada Pasal 28 ayat (5) Staadblad Nomor 3 Tahun 1860 yaitu akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan, atau dengan kata lain akta akan kehilangan otentisitasnya. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, hal ini tercantum dalam Pasal 84 yang menyatakan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris termasuk tidak membacakan aktanya sendiri akan mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris tersebut.
Pengaturan kewajiban pembacaan akta oleh Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dapat menimbulkan persepsi seakan-akan pembacaan akta oleh Notaris sudah tidak menjadi wajib karena adanya aturan dalam Pasal 16 ayat (7) UUJN, yang bunyinya sebagai berikut : 
Pembacaan akta sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf 1 tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membacanya sendiri, mengetahui dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Jika dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas, tidak berlebihan kiranya dikhawatirkan menjadi celah bagi Notaris untuk tidak melakukan kewajibannya dalam membacakan akta. Dengan demikian apabila Notaris dalam menjalankan tugasnya membuat akta otentik, tidak membacakan akta tersebut dengan berdasarkan Pasal 16 ayat (7) UUJN tersebut, apa yang terjadi dengan keotentikan aktanya ? Sedangkan sudah diketahui bahwa Undang-Undang mengatur bahwa apabila dalam pembuatan akta tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, kekuatan pembuktiannya akan menjadi akta di bawah tangan.
Pentingnya aturan yang jelas dalam Undang-Undang kenotariatan sangat diperlukan demi terciptanya kepastian dan tidak menimbulkan salah penafsiran dan keraguan dalam pelaksanaannya. Sehingga diharapkan tidak menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik dan tidak bertanggung jawab.

B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, pokok-pokok permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini adalah sebagai berikut : 
1. Bagaimana seharusnya para Notaris mengartikan dan menyikapi aturan pembacaan akta yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (7) UUJN ?
2. Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya apabila tidak dibacakan ?

C. Metode Penelitian
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu.
Dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menelaah asas-asas hukum dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat preskriptif.
Sedangkan pendekatan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, dikarenakan pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang lebih banyak dilakukan pada data sekunder yang terdapat di perpustakaan.
Adapun alat pengumpulan data yang dipergunakan adalah meliputi : 
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat khususnya di bidang kenotariatan.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu buku, artikel-artikel dari berbagai majalah dan media berita lainnya tentang kenotariatan.
3. Bahan hukum tersier, yaitu kamus mengenai istilah-istilah hukum sebagai penunjang untuk mendapatkan data mengenai masalah yang akan dibahas.
Untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan dari hasil penelitian, penulis menggunakan pendekatan kualitatif yang disajikan dalam bentuk penelitian deskriptif analisis yaitu mencari jawaban atau solusi dari permasalahan yang diteliti.

D. Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan
Bab ini merupakan pengantar untuk memasuki bab-bab selanjutnya yang menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah pokok. Bab ini dibagi menjadi empat sub bab, yaitu pertama latar belakang yang merupakan latar belakang penulis membahas hal tersebut. Kedua pokok, Ketiga metode penelitian yang digunakan, Keempat sistematika penulisan.
BAB II Pembahasan
Bab ini meliputi tiga sub bab yaitu landasan teori, analisa pembahasan hukum.
BAB III Penutup
Bab ini berisi simpulan dan saran.