Search This Blog

Showing posts with label fiqh. Show all posts
Showing posts with label fiqh. Show all posts

SKRIPSI HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

(KODE : HKM-ISLM-00014) : SKRIPSI HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

contoh skripsi hukum islam

BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang Masalah
Allah SWT menciptakan manusia berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain, perbedaan yang mendasar dari manusia ialah diciptakannya manusia berlainan jenis kelamin, begitu juga dengan tingkah laku atau prilaku manusia juga berbeda-beda. Antara manusia yang satu dengan manusia yang lain terjalin suatu hubungan interaksi social. Selain perbedaan jenis kelamin dan prilaku, manusia juga menganut agama yang berbeda pula. Selain agama Islam, Indonesia juga mempunyai beraneka ragam agama dan kepercayaan sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat Indonesia menganut agama selain Islam. Dari berbagai macam agama yang terdapat di Indonesia, hanya enam agama yang diakui oleh negara Indonesia, ialah : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agama masing-masing dan untuk beribadat menurut Agama dan kepercayaannya". Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa negara Indonesia memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing individu.
Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tersirat adanya sebuah kemerdekaan manusia untuk melakukan sesuatu baik dalam konteks hubungan komunikasi maupun sampai pada sebuah perkawinan antar agama. Sekali lagi hal ini sangat memungkinkan melihat berbagai macam agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, tidak menutup kemungkinan kita akan sering menjumpai terjadinya proses perkawinan beda agama diantara orang-orang yang berbeda keyakinan. 
Perkawinan seperti ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan selebritis. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka tidak lagi didasarkan pada satu akidah agama, melainkan mereka hanya berdasarkan pada cinta. Seolah-olah cinta semata yang menjadi dasar suatu perkawinan. Perkawinan beda agama bisa dilakukan antara : Seorang pria muslim dengan wanita musyrik, seorang pria muslim dengan wanita ahlul kitab dan seorang wanita muslimah dengan pria non muslim. Ketiga bentuk perkawinan ini mempunyai akibat hukum yang berbeda.
Perkawinan beda agama sebagai fakta sosial sebenarnya sudah ada sejak zaman permulaan Islam muncul di pelataran Makkah dan Madinah. Namun dalam perkembangan selanjutnya, perkawinan tersebut mengalami banyak hambatan-hambatan. Negara sebagai institusi resmi memberikan hambatan yang cukup serius terhadap praktek perkawinan beda agama. 
Begitu pula agama Islam sebagai salah satu institusi yang juga mempunyai andil dalam perkawinan memberikan berbagai macam penafsiran yang kesemuanya ternyata berujung pada dua kutub, yaitu pendapat yang membolehkan dan pendapat yang tidak membolehkan. Perkawinan beda agama dalam agama Islam menjadi persoalan yang tak pernah berujung pada satu kesepakatan, kehadirannya senantiasa menempati dua kutub. Kedua-duanya mempunyai dalil yang sama-sama berasal dari al-Qur'an sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Terjadinya perbedaan pendapat tentang perkawinan beda agama karena perkawinan tersebut berhubungan dengan akidah dan hukum.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa perkawinan antara seorang muslim dan non muslim tidak diperbolehkan, sebagaimana terdapat dalam pasal 40 ayat (c) "dilarang perkawinan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam". Selain itu, dalam pasal 44 juga disebutkan bahwa "seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam".
Meskipun terdapat aturan yang tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, akan tetapi fenomena yang ada masih banyak kalangan masyarakat Indonesia yang masih melakukan perkawinan seperti itu. Dari perkawinan tersebut tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan berbagai permasalahan dari segi hukum, seperti dalam masalah kewarisan.
Fenomena perkawinan beda agama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia mempunyai akibat hukum dalam hal kewarisan. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat, sehingga hukum kewarisan mempunyai peranan penting dalam ruang lingkup kehidupan manusia. Ini semua disebabkan karena setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya dan merupakan peristiwa hukum yang lazim disebut dengan meninggal dunia. Meninggalnya seseorang dalam suatu keluarga akan menimbulkan akibat hukum tentang bagaimana cara pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal. Pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia diatur dalam hukum kewarisan. Jadi, hukum kewarisan dapat dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia.
Perkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan dari perkawinan tersebut terjadi saling mewarisi antara suami-istri. Perkawinan beda agama juga mempunyai keterkaitan dengan adanya hak kewarisan pada setiap pasangan. Hubungan antara kerabat yang berbeda agama dalam kehidupan sehari-hari hanya terbatas pada pergaulan serta hubungan baik dan tidak termasuk dalam hal pelaksanaan agama seperti hukum waris. Dalam al-Qur'an memang tidak terdapat petunjuk yang pasti tentang hak kewarisan antara orang yang berbeda agama. Sedangkan perkawinan beda agama telah dijelaskan dalam al-Qur'an dan bahkan perkawinan tersebut ada yang dihalalkan, yaitu perkawinan dengan wanita ahli kitab. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 5 : 
Artinya : "Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari wanita-wanita ahli kitab sebelum kamu."
Selain melalui proses perkawinan, warisan bisa diperoleh melalui hubungan kekerabatan. Yang dimaksud dengan hubungan kekerabatan disini ialah hubungan darah atau famili dan hubungan tersebut ditentukan pada saat adanya kelahiran. Hubungan kekerabatan dengan hubungan perkawinan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, karena seorang anak mempunyai hubungan kekerabatan dengan kedua orang tuanya apabila anak tersebut lahir dari hasil atau akibat perkawinan yang berlaku antara kedua orang tuanya. Dengan demikian, anak tersebut bisa mewarisi harta peninggalan kedua orang tuanya.
Berdasarkan surat al-Maidah : 5 diatas, Allah menghalalkan atau membolehkan menikahi wanita ahli kitab. Dengan dibolehkannya perkawinan tersebut, tidak menutup kemungkinan anak yang dilahirkan bisa mewarisi harta kedua orang tuanya. Akan tetapi dalam hukum kewarisan Islam, orang kafir tidak bisa mewarisi harta orang Islam, begitu juga dengan orang Islam tidak bisa mewarisi harta orang kafir. Sebagaimana sabda Nabi SAW : 
Artinya : "seorang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim". (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadis diatas merupakan larangan saling mewarisi antara orang yang berbeda keyakinan. Mengacu pada hadis diatas, maka anak juga tidak bisa mewarisi harta orang tuanya yang beda agama.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis melakukan kajian tentang waris yang diberi judul HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI ATAS EKSISTENSI ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM WARIS ISLAM).