Search This Blog

SKRIPSI PENDIDIKAN PKN PERAN GURU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) DALAM MENGEMBANGKAN CIVIC SKILL PARTICIPATION DI SMAN X

(KODE : PEND-PKN-0027) : SKRIPSI PENDIDIKAN PKN PERAN GURU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) DALAM MENGEMBANGKAN CIVIC SKILL PARTICIPATION DI SMAN X

contoh skripsi pendidikan pkn

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan dapat didefinisikan sebagai humanisasi atau upaya memanusiakan manusia. Yaitu upaya untuk membantu manusia untuk dapat berinteraksi sesuai martabatnya sebagai manusia sebab manusia menjadi manusia yang sebenarnya jika ia mampu merealisasikan hakekatnya secara total maka pendidikan hendaknya merupakan upaya yang dilaksanakan secara sadar yang bertitik tolak pada asumsi tentang hakekat manusia (Maida. 2012 : 09).
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dalam proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan meliputi pengajaran berupa keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan.
Pendidikan nasional memiliki peranan yang sangat penting bagi warga negara. Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan keterampilan kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Oleh karena itu setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dipandang sebagai mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-haknya sebagai warga negara indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan melalui Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu tidak tepat jika di dalam proses pembelajaran guru hanya menitik beratkan pada pengukuran pengetahuan saja tetapi harus menanamkan berbagai aspek kognitif, afektif dan psikomotorik secara seimbang agar dapat membentuk warganegara yang ideal Warganegara harus mempunyai beberapa kompetensi ideal, ada 3 (tiga) Kompetensi ideal seorang warganegara, Civic Knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), Civic Disposition (karakter kewarganegaraan), Civic Skill (keterampilan warganegara). Selanjutnya civic skill terdiri atas civic skill intelektual (keterampilan intelektual warganegara) dan Civic skill participation (keterampilan partisipasi warganegara).
Melalui pendidikan Kewarganegaraan (PKn) anak dapat dididik menjadi warga negara yang memiliki kompetensi ideal untuk berpartisipasi aktif di dalam masyarakat, hal ini menjadi peran utama dari pendidikan kewarganegaraan karena salah satu tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk warganegara yang dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Anak adalah warganegara hipotetis yaitu warganegara yang "belum jadi" karena masih harus dididik menjadi warganegara dewasa yang sadar akan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu masyarakat sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi di dalam kehidupan masyarakat dan negaranya (Winarno. 2009 : xi).
Partisipasi warganegara sangat penting untuk kemajuan negara indonesia yang menganut sistem demokrasi karena partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance, yakni korelasi antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat kewenangan dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi barang-barang (sumber daya publik serta sosial).
Sedangkan di dalam masyarakat terdapat hak sipil dan hak politik dengan demikian partisipasi adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat (Ginting. 2012 : 99).
Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis selalu mengandung unsur-unsur penting yang mendasar yaitu : 
1. Partisipasi warganegara dalam pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara.
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara.
4. Suatu sistem perwakilan.
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka demokrasi mengandung ciri yang mengandung patokan yaitu setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warga negara seharusnya terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui wakil pilihan mereka. Ciri lain yang tidak boleh diabaikan adanya keterlibatan atau partisipasi warganegara baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam proses pemerintahan negara (Kaelan. 2007 : 69).
Mengingat pentingnya partisipasi warganegara maka pengembangan keterampilan partisipasi warganegara (Civic skill participation) harus dilakukan secara baik dan maksimal, tentu saja ini merupakan tujuan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Namun keberhasilan pendidikan kewarganegaraan (PKn) juga bergantung pada peran guru dalam mendidik, Guru PKn pada hakekatnya merupakan komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang berperan dalam usaha pembentukan sumberdaya manusia (SDM), oleh sebab itu guru salah satu unsur di dalam pendidikan harus berperan aktif sebagai tenaga profesional sesuai tuntutan masyarakat yang semakin berkembang artinya bahwa guru bertanggung jawab untuk membawa siswanya pada suatu kecerdasan dan taraf kematangan tertentu dengan kriteria guru PKn mengetahui pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai keyakinan dan pandangan hidup bangsa memiliki nilai-nilai moral pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari (Haryati. 2005 : 109).
Guru tidak semata-mata sebagai "pengajar" yang melakukan transfer of knowledge tetapi juga sebagai pendidik yang melakukan "transfer of values" dan sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Berkaitan dengan ini sebenarnya guru mempunyai peran yang unik dan sangat kompleks dalam partisipasi belajar-mengajar, dan usahanya mengantar siswa atau anak didik ke taraf yang dicita-citakan. Oleh karena itu setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya (Sardiman A.M. 2011 : 125).
Pada pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah Kompetensi Pedagogi, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional dan kompetensi Sosial (Maida. 2012 : 15).
Dalam mendidik guru harus memperhatikan 3 (tiga) aspek yaitu : 
1. Kognitif.
Aspek kognitif adalah aspek yang menekankan pada pengetahuan siswa serta konsep-konsep ilmu yang diberikan oleh guru.
2. Afektif.
Aspek Afektif adalah aspek yang menekankan pada pembentukan kepribadian atau sikap para peserta didik.
3. Psikomotorik.
Aspek psikomotorik adalah aspek yang menekankan pada kelakuan, keterampilan dan penampilan. 
Tiga aspek tersebut harus diperhatikan oleh guru agar pembelajaran dan tujuan dari pembelajaran dapat terwujud dengan baik. Jika meninjau dari aspek di atas maka keterampilan berpartisipasi warganegara (Civic skill participation) masuk ke dalam ranah Psikomotorik, namun pada kenyataannya proses pendidikan hanya menekankan pada aspek Kognitif yaitu pemberian materi serta penanaman konsep Pendidikan Kewarganegaraan dan pada aspek afektif berupa pendidikan karakter atau penanaman nilai sedangkan aspek psikomotorik yang menekankan pada keterampilan siswa SMAN X kurang ditekankan sehingga keterampilan berpartisipasi warganegara (civic skill participation) yang dimiliki siswa tidak dapat berkembang dan diaplikasikan di dalam masyarakat, siswa akan menjadi warganegara yang pasif yang hanya mengerti serta mempunyai sifat kewarganegaraan saja sedangkan partisipasinya sebagai warganegara kurang dikembangkan. Oleh karena itu peran guru dalam mengembangkan kemampuan partisipasi warganegara (civic skill participation) yang dimiliki oleh siswa sangat penting untuk membentuk warganegara yang ideal.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »