(KODE : PEND-PKN-0023) : SKRIPSI PENDIDIKAN PKN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP HAK ANAK MENURUT UU NO. 1 TH 1974 DAN UU NO. 23 TH 2002
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Maraknya pelanggaran hukum terhadap hak-hak anak sekarang ini menjadi perdebatan yang luas oleh khalayak ramai, ada orang tua yang tega menggauli anaknya sendiri ada pula orang tua yang tega menjual bahkan menikahkan anak yang masih di bawah umur karena alasan-alasan yang sebenarnya tidak dapat diterima oleh anak, hal ini membuktikan bahwa kurang adanya kesadaran hukum dari orang tua maupun masyarakat terhadap hak anak yang mana kesadaran itu sendiri menurut Sudikno Mertokusumo merupakan sesuatu tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain.
Anak sebagai generasi muda, merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan mempertahankan, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu, Anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi dan seimbang. Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai Subyek Hukum di tentukan dari bentuk dan si stem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. (UU No. 23 Tahun 2002).
Dalam Hukum Positif Indonesia yang mengatur tentang Perkawinan tertuang dalam UU No. l Tahun 1974 menyatakan bahwa "Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Bagi Perkawinan tersebut tentunya di perbolehkan bagi mereka yang telah memenuhi batasan usia untuk melangsungkan perkawinan seperti dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. l Tahun 1974 yang berbunyi "Batasan usia untuk melangsungkan perkawinan itu pria telah berusia 19 (Sembilan belas) Tahun dan wanita telah mencapai usia 16 (Enam belas) Tahun". Secara eksplisit ketentuan tersebut di jelaskan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan oleh calon pengantin prianya yang belum berusia 19 tahun atau wanitanya belum berusia 16 tahun disebut sebagai "Perkawinan di bawah umur". Bagi perkawinan di bawah umur ini yang belum memenuhi batas usia perkawinan, pada hakikatnya di sebut masih berusia muda (anak-anak) yang ditegaskan dalam Pasal 81 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002, "Bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dikategorikan masih anak-anak termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila melangsungkan perkawinan tegas di katakan adalah perkawinan di bawah umur.
Hal semacam ini merupakan suatu pemangkasan kebebasan hak anak dalam memperoleh Hak hidup sebagai remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembang dan berpotensi secara positif sesuai apa yang di garis bawahi agama. Jika anak masih berusia muda bisa dikatakan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak seperti yang telah di jelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002, dalam ayat itu di jelaskan bahwa "Barang siapa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan hubungan persetubuhan dengannya atau orang lain maka ia dapat di pidanakan atau di denda sedikitnya 60 juta", jadi jelas bagi orang tua berkewajiban mencegah adanya perkawinan di bawah umur.
Namun kenyataannya perkawinan di bawah umur merupakan peristiwa yang di anggap wajar dan lazim dalam masyarakat Indonesia, tidak terkecuali pula bagi masyarakat di Desa X, yang di huni sekitar 8958 penduduk. Adanya penelitian terdahulu juga membuktikan bahwa terjadinya perkawinan di bawah umur banyak di pengaruhi oleh faktor rendahnya pendidikan seseorang dan adanya anggapan bahwa wanita pada dasarnya selalu berada di dapur, mereka mengemban tugas untuk melayani suami dan mendidik anak .
Pemikiran di atas tentu sangat kontras dengan perkembangan IPTEK saat ini dan seolah menjadi hal yang menarik perhatian, karena bagaimanapun pemikiran semacam ini nyatanya mampu mengikis serta mematahkan semangat anak untuk berkarya dan berkembang, baik secara fisik, mental maupun sosial sesuai dengan tingkat kematangannya.
Orang tua kurang menyadari bahwa pemaksaan kehendak terhadap anak adalah bentuk diskriminasi dan eksploitasi, hal ini melanggar hak anak termasuk melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat pentingnya kesadaran hukum masyarakat tentang perkawinan di bawah umur terhadap hak anak, serta akibat yang akan di timbulkan atas pelanggaran tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP HAK ANAK MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN UU NO.23 TAHUN 2002".