(KODE : PENDPGSD-0043) : SKRIPSI PGSD PELAKSANAAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS GURU SDN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Manusia yang berkualitas adalah manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Tanpa pendidikan maka manusia sulit untuk menjalani kehidupan. Oleh karena itu, pendidikan harus terus mengalami peningkatan kualitas agar mampu menghadapi tantangan sesuai tuntutan perkembangan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dapat ditempuh melalui berbagai upaya, yaitu melalui pembenahan isi kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana belajar, dan peningkatan kompetensi guru. Akan tetapi, dari sekian banyak upaya tersebut, peningkatan kualitas pembelajaran melalui peningkatan kualitas pendidik tetap menduduki posisi yang sangat strategis (Masnur Muslich, 2011 : 4). Hal ini didukung oleh studi yang dilakukan John Hattie (Marselus R. Payong, 2011 : 2) yang menyatakan bahwa prestasi belajar siswa ditentukan oleh sekitar 49% dari faktor karakteristik siswa sendiri dan 30% berasal dari faktor guru. Oleh karena itu, mutu pendidikan berkaitan erat dengan kualitas pendidik.
Guru berkualitas adalah guru yang memenuhi kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D4 dan memiliki kompetensi. Hal ini sesuai dengan syarat pendidik yang tercantum dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik meliputi : 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi profesional, 3) kompetensi kepribadian, dan 4) kompetensi sosial.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, keprofesionalan guru harus dikembangkan. Kompetensi yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah kompetensi profesional. Oleh karena itu, adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni akan diiringi perkembangan kompetensi profesional.
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, kompetensi profesional dijabarkan ke dalam lima kompetensi inti, yakni : 1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, 2) menguasai standar kompetensi, kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu, 3) mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, 4) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, dan 5) mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Salah satu kompetensi inti dari kompetensi profesional yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
Berdasarkan Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian secara berkelanjutan meliputi : 1) pengembangan diri, 2) publikasi ilmiah, dan 3) karya inovatif. Salah satu kegiatan publikasi ilmiah adalah publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Oleh karena itu, secara tidak langsung guru diwajibkan untuk melaksanakan penelitian. Salah satu bentuk penelitian yang paling sederhana dan biasa dilakukan oleh guru adalah penelitian tindakan kelas atau yang sering disebut dengan PTK. Penelitian tindakan kelas merupakan kegiatan penelitian yang paling dekat dengan guru karena penelitian tindakan kelas dilakukan dengan maksud untuk memperbaiki proses pembelajaran yang telah dilakukan di kelas.
Guru perlu melaksanakan penelitian tindakan kelas. Hal ini didasari alasan apabila guru melaksanakan penelitian tindakan kelas maka : 1) akan terjadi peningkatan kompetensi guru dalam mengatasi masalah pembelajaran yang menjadi tugas utamanya, 2) akan terjadi peningkatan sikap profesional guru, 3) akan terjadi perbaikan dan/atau peningkatan kinerja belajar dan kompetensi siswa, 4) akan terjadi perbaikan dan/atau peningkatan kualitas proses pembelajaran di kelas, 5) akan terjadi perbaikan dan/atau peningkatan kualitas penggunaan media, alat bantu belajar, dan sumber belajar lainnya, 6) akan terjadi perbaikan dan/atau peningkatan kualitas prosedur dan alat evaluasi yang digunakan untuk mengukur proses dan hasil belajar siswa, 7) akan terjadi perbaikan dan/atau pengembangan pribadi siswa di sekolah, dan 8) akan terjadi perbaikan dan/atau peningkatan kualitas penerapan kurikulum (Masnur Muslich, 2011 : 11).
Berdasarkan berita yang dikabarkan dalam Kedaulatan Rakyat, 4 Maret 2009, di Yogyakarta, terdapat kasus guru memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk dapat naik jabatan. Pemalsuan PAK mengindikasikan bahwa sebagian guru di Yogyakarta memilih cara yang instan untuk dapat naik jabatan dan enggan melaksanakan penelitian sebagai salah satu syarat memperoleh angka kredit. Indikasi keengganan melaksanakan penelitian juga terjadi pada guru-guru di SD Negeri X.
Berdasarkan observasi yang dilakukan peneliti di SD Negeri X, tidak semua guru SD Negeri X melaksanakan penelitian, khususnya penelitian tindakan kelas. Hal ini mengindikasikan keengganan untuk melaksanakan penelitian juga dialami oleh guru di SD Negeri X. Jumlah guru di SD Negeri X sebanyak 10 orang, dari 10 orang guru tersebut hanya empat orang guru yang melaksanakan penelitian tindakan kelas. Jadi, persentase guru SD Negeri X yang melaksanakan penelitian tindakan kelas hanya sebesar 40%.
Semua guru SD Negeri X sebenarnya diwajibkan untuk melaksanakan penelitian tindakan kelas karena SD Negeri X telah menyelenggarakan Program Penelitian Tindakan Kelas. Tujuan diselenggarakannya program ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan SD Negeri X. Selain bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, program penelitian tindakan kelas ini juga dimaksudkan untuk menaikkan jabatan guru-guru di SD Negeri X agar keprofesionalannya meningkat.
Program penelitian tindakan kelas di SD Negeri X telah berjalan selama 2 tahun. Jumlah guru yang melaksanakan penelitian tindakan kelas ditargetkan 100%, tetapi kenyataan di lapangan jumlah guru yang melaksanakan penelitian tindakan kelas hanya 40%. Output yang dihasilkan hanya sebanyak tujuh buah. Dari ke tujuh buah output tersebut, yang lulus uji Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) hanya satu buah. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan guru SD Negeri X dalam membuat karya ilmiah hasil pelaksanaan penelitian tindakan kelas masih kurang baik.
Output penelitian tindakan kelas yang dihasilkan oleh guru di SD Negeri X masih kurang maksimal. Hal ini disebabkan karena tidak semua guru di SD tersebut melakukan penelitian. Padahal dalam proses belajar mengajar di kelas pasti ada permasalahan yang menghambat keterlaksanaannya. Sebagian besar guru di SD Negeri X tidak berupaya melaksanakan penelitian untuk mencari penyebab dan solusi dari permasalahan tersebut. Melaksanakan penelitian merupakan salah satu indikator pengembangan kompetensi profesional guru, tetapi tidak semua guru SD Negeri X melaksanakan penelitian sehingga dapat disimpulkan bahwa sebagian besar kompetensi profesional guru SD Negeri X belum berkembang dengan baik.
Berdasarkan hasil pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Program penelitian tindakan kelas yang diselenggarakan di SD Negeri X belum terlaksana dengan semestinya. Oleh karena itu, perlu kajian tentang bagaimana pelaksanaan penelitian tindakan kelas guru SD Negeri X.