(KODE : FISIP-AN-0094) : SKRIPSI PERANAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DALAM PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Pekerjaan juga dapat dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan kemampuan diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga bagi dirinya, keluarganya, dan lingkungannya. Oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri setiap manusia yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada kenyataannya di Indonesia hal tersebut masih menjadi permasalahan yang disebabkan oleh banyaknya jumlah tenaga kerja Indonesia yang tidak terserap oleh lapangan kerja yang tersedia di Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai jumlah penduduk terbesar ke-3 di dunia setelah negara China dan India. Melimpahnya jumlah penduduk merupakan aset penting yang menguntungkan bagi pembangunan suatu bangsa. Penduduk berperan sebagai subjek pembangunan dan dengan jumlah penduduk yang besar berperan sebagai tenaga kerja yang akan melakukan pembangunan. Hal tersebut akan menjadi suatu masalah apabila jumlah penduduk yang besar tersebut tidak disesuaikan dengan jumlah lapangan kerja yang memadai.
Sebagai akibat atas tingginya pertumbuhan angkatan kerja di satu sisi dan rendahnya pertumbuhan lapangan kerja di sisi lain akan menimbulkan tingginya tingkat pengangguran. Sukirno (1981 : 170) memberikan penggolongan jenis-jenis pengangguran, yaitu : (1) Pengangguran terbuka meliputi pengangguran frictional (pengangguran normal), yaitu dimana tenaga kerja keluar dari tempat kerjanya dengan harapan akan memperoleh pendapatan dan status sosial serta fasilitas yang lebih baik di tempat lain. (2) Pengangguran struktural sebagai akibat pemutusan hubungan kerja. (3) Pengangguran teknologi sebagai akibat penggantian tenaga manusia dengan mesin-mesin yang lebih modern. (4) Pengangguran cyclical timbul sebagai akibat penyusutan salah satu sektor pekerjaan. (5) Pengangguran tidak kentara yaitu pengangguran musiman dan tenaga kerja yang setengah menganggur.
Masih tingginya jumlah pengangguran dan masalah kesempatan kerja di dalam negeri yang semakin penting dan mendesak untuk menjadi perhatian pemerintah. Masalah ketenagakerjaan harus tetap menjadi prioritas. Bila melihat penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 210 juta orang, permasalahan yang mungkin muncul dari meledaknya jumlah pengangguran adalah mulai dari masalah sandang, pangan, papan, bahkan mungkin naiknya angka urbanisasi, hingga kriminalitas.
Pengangguran merupakan masalah utama yang sulit untuk mendapatkan titik temu. Berdasarkan statistik ketenagakerjaan, bahwa masalah krusial yang dihadapi oleh pasar kerja Indonesia sampai saat ini adalah masalah pengangguran. Oleh karena itu dalam mengatasi pengangguran ini dituntut adanya perhatian dan campur tangan pemerintah yang lebih jauh demi kesejahteraan masyarakat. Peluang untuk memecahkan masalah ini hanya bisa dilahirkan dengan pembangunan yang secara sadar, nyata dan efektif. Hal tersebut diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan serta meratakan seluruh pendapatan masyarakat. Perluasan kesempatan kerja dan penggunaan tenaga kerja yang produktif akan memberikan imbalan dan penghargaan yang layak serta mempunyai peranan yang menentukan pertumbuhan ekonomi dan sosial jangka panjang.
Masalah sumber daya manusia merupakan salah satu masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang dalam rangka pembangunan. Pembangunan suatu bangsa memerlukan aset pokok yang disebut dengan sumber daya (resources), baik sumber daya alam (natural resources) maupun sumber daya manusia (human resources). Sumber daya manusia merupakan potensi sumber daya yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan, karena jika hanya dengan sumber daya alam dan modal tanpa ada sumber daya manusia yang memadai dan terarah, maka tidak akan menghasilkan output sebagai wujud dari suatu proses pembangunan.
Melihat penjelasan tersebut, maka dalam rangka mengurangi pengangguran dilaksanakan suatu pengembangan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan itu maka Pemerintah melakukan usaha untuk memperluas kesempatan kerja salah satunya dengan program AKAN (Antar Kerja Antar Negara) yang melibatkan pihak swasta yaitu PPTKIS (Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Program AKAN memberikan banyak manfaat bagi Negara dan masyarakat terutama dalam hal ekonomi. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Luar Negeri bukan hanya penting sebagai subyek yang melakukan segala kegiatan pembangunan, akan tetapi juga penting karena pendapatan yang mereka peroleh dari pekerjaan akan memberikan pemasukan Negara dengan adanya devisa. Nantinya devisa tersebut akan digunakan sebagai modal peningkatan kesejahteraan TKI. Memperluas kesempatan kerja ke luar negeri akan memberikan peluang yang besar untuk perkembangan masyarakat serta mengurangi jumlah pengangguran.
Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya migrasi TKI ke luar negeri. Disamping faktor penarik yang ada di luar negeri yang menjanjikan upah yang lebih tinggi daripada di Indonesia, maka faktor yang paling berpengaruh adalah faktor pendorong yang ada di dalam negeri, yaitu belum terpenuhinya salah satu hak dasar warga Negara yang paling penting yaitu pekerjaan seperti yang telah disebutkan dalam UU 1945 pasal 27 ayat 2. Bekerja di luar negeri menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Mencermati minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, maka pengusaha pengerah jasa tenaga kerja pun muncul di tengah masyarakat dalam bentuk badan usaha. Sepintas kelihatannya untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri tidaklah terlalu rumit, justru pandangan dan pendapat seperti inilah yang menjadi problematikanya yaitu para calon tenaga kerja Indonesia belum sepenuhnya memahami apa yang menjadi kewajiban dan haknya bila bekerja di luar negeri. Besarnya jumlah TKI yang bekerja di luar negeri di satu sisi mempunyai nilai positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun di sisi lain mempunyai nilai negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dalam hal ini peran pemerintah sangat penting melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dalam proses penyaluran TKI ke luar negeri dapat berjalan dengan baik dan diharapkan dapat menghindarkan permasalahan-permasalahan yang diantaranya calo, pelanggaran yang dilakukan PPTKIS.
Oleh karena itu, masyarakat hams jeli dalam memilih PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang akan membantu segala hal tentang penempatannya di luar negeri. Setiap PPTKIS hams memiliki izin resmi dari yang berwenang. Demikian pula halnya untuk daerah Kabupaten X, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten X sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang penempatan TKI ke luar negeri secara aktif melaksanakan kegiatan penyaluran TKI bersama-sama PPTKIS. Agar penempatan kerja ke luar negeri di Kabupaten X tidak menjadi illegal diperlukan PPTKIS yang resmi bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten X. Jumlah PPTKIS yang telah resmi terdaftar dan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten X adalah sebanyak 78 PPTKIS yang tersebar di wilayah Sumatera Utara.
PPTKIS sangat berperan penting dalam pelaksana proses penempatan TKI ke luar negeri. PPTKIS bertanggung jawab kepada TKI yang ditempatkan sejak dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal. Untuk menjadi TKI hams melalui PPTKIS yang nantinya juga berkewajiban melindungi dan menempatkan TKI mulai dari pemberangkatan sampai dengan kepulangan ke daerah asal TKI.
Pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri sebagai landasan pemerintah tingkat Provinsi/Kabupaten untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja ke luar negeri di wilayahnya masing-masing. Peranan dari Pemerintah sangat penting untuk meningkatkan kualitas TKI serta dapat menciptakan kepercayaan masyarakat dalam penempatan TKI ke luar negeri. Demikian inilah yang menjadi tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten X agar dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara benar agar permasalahan yang merugikan TKI dapat dihindari. Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan judul "PERANAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DALAM PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI".
B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah sangat penting agar diketahui arah jalannya suatu penelitian dan untuk lebih memudahkan penelitian. Hal ini sejalan dengan pendapat yang menguraikan bahwa agar penelitian dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka penulis harus merumuskan masalahnya sehingga jelas dari mana harus memulai, kemana harus pergi dan dengan apa (Arikunto, 2001 : 17).
Berdasarkan dari uraian pada latar belakang tersebut, maka penulis dalam melakukan penelitian ini merumuskan masalah sebagai berikut : "Bagaimana Peranan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten X dalam penempatan TKI ke Luar Negeri ?"
B. Tujuan Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan tentu mempunyai tujuan yang hendak dicapai dalam proses penelitiannya. Adapun tujuan yang Penulis harapkan dapat dicapai melalui penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana peranan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten X dalam penempatan TKI ke Luar Negeri dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
2. Untuk mengetahui masalah atau kendala yang dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten X dalam penempatan TKI ke Luar Negeri.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Secara subjektif, penelitian ini merupakan wahana untuk melatih dan mengembangkan pengetahuan dan wawasan dalam meningkatkan kemampuan berpikir melalui karya ilmiah berdasarkan kajian-kajian teori dan aplikasi yang diperoleh dari Ilmu Administrasi Negara.
2. Secara akademis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam menambah kajian maupun referensi bagi mahasiswa yang tertarik terhadap penelitian ini dengan objek yang sama.
3. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten X dalam penempatan TKI ke Luar Negeri.