(KODE : FISIP-AN-0092) : SKRIPSI PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR (STUDI KASUS DI PD PASAR)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembagian daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. Dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa, sesuai ketentuan yang terkandung dalam pasal 18 undang-undang dasar 1945.
Era otonomi daerah yang secara resmi mulai diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. setiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan terhadap masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada masyarakat, seperti pajak, retribusi dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang.
Ketentuan tersebut lebih lanjut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selama ini pungutan Daerah baik berupa Pajak dan Retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Kedua Undang-Undang tersebut kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagai mana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, sehingga perlu dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana dimaksudkan merupakan sub sistem dari Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari atas beban pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu yang hams diperhatikan adalah seberapa besar total pendapatan daerah yang didapatkan dalam satu tahun anggaran. Pendapatan Asli daerah merupakan tulang punggung pembiayaan daerah, oleh karenanya kemampuan melaksanakan ekonomi diukur dari besarnya kontribusi yang diberikan oleh pendapatan asli daerah terhadap total APBD.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang membiayai penyelenggaraan pemerintah kota dan DPRD dan memenuhi atau mencukupi Anggaran Belanja Rutin, sebagai syarat sekaligus kewajiban bagi setiap daerah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang. Oleh karena itu pendapatan asli daerah dalam konsep ideal seharusnya merupakan tulang punggung bagi pendapatan daerah, sekaligus dijadikan tolak ukur kemampuan daerah dalam melaksanakan dan mewujudkan otonominya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
1. Pajak daerah
2. Retribusi daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien, maka setiap daerah hams secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran.
Provinsi X merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia dimana masih banyak terjadi beberapa masalah dalam penerimaan Retribusi Parkir yang belum dikelola secara optimal. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemerintah daerah salah satunya adalah retribusi parkir. Retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari masyarakat, dimana pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Daerah Parkir Kota X.
Permasalahan retribusi parkir khususnya di kota X seakan menjadi permasalahan yang tidak ada bayang ujungnya. Mulai dari masalah penerimaan retribusi parkir yang masih banyak menemukan kendala dalam pengelolaannya dimana masih banyak kawasan parkir yang strategis tetapi tidak terdaftar di PD. Parkir sebagai kawasan perparkiran serta permasalahan retribusi parkir di tepi jalan umum yang aturannya sangat tidak jelas dan sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang menggunakan momen tersebut untuk meraup keuntungan.
Kondisi keuangan PD Parkir Kota X sejak Tahun 2007 sampai 2010 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Namun pada Tahun 2011 target yang meningkat tetapi justru tidak tercapai. Namun meskipun target yang telah ditentukan pada tahun 2007 sampai 2010 meningkat tetapi pada tahun 2011 ketika target dinaikkan justru tidak tercapai. Hal ini dikarenakan masih banyak kawasan perparkiran yang tersebar di beberapa titik di Kota X yang tidak masuk sebagai lahan parkir di PD Parkir X. Hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Merekalah para juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin parkir dari PD Parkir X. Hal ini membuat pemungutan jasa retribusi parkir tidak berjalan efektif.
Masalah lain yang menjadi kendala dalam pemungutan jasa retribusi parkir masih belum terlaksana dengan optimal. Sesuai dengan keterangan yang dikemukakan oleh beberapa juru parkir bahwa penghasilan parkir tidak diberikan seluruhnya kepada petugas pemkot dan petugas hanya memberikan karcis yang belum tentu dihabiskan oleh juru parkir.
Berdasarkan observasi yang peneliti lakukan di berbagai tepi jalan umum yang ada di kota X seringkali kita menemui juru parkir liar yang beroperasi di X yang belum tentu berguna dalam hal membantu memarkir kendaraan padahal SK Walikota nomor 935 tahun 2006 tentang sistem perparkiran tepi jalan umum tidak mengharuskan juru parker liar, namun para juru parkir liar tetap saja marak dan belum diberi tindakan oleh pihak PD Parkir X. Yang menggelikan adalah para pengguna lahan parkir tetap -secara tidak langsung- menyuburkan praktek-praktek parkir liar dengan memberikan uang kepada mereka. Mungkin saja ini pengaruh rasa takut terhadap juru parkir tersebut. Jika demikian halnya, maka apa bedanya dengan pemalakan terhadap pemilik kendaraan. Lagi-lagi tugas dan tanggung jawab PD Parkir X dan pihak yang berwajib dipertanyakan.
Suburnya praktek pemarkiran liar ini pun sepertinya dihalalkan oleh para pemilik kendaraan jika melihat banyaknya kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut. Mungkin ini disebabkan sistem pembayaran yang dihitung per jam saat ini masih sangat membebani dan terkesan tidak manusiawi. Pembayaran yang tinggi ini juga belum diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan, tanggung jawab mengenai kerusakan dan kehilangan masih saja menjadi beban bagi para pemilik kendaraan.
Tentunya fungsi dan tanggung jawab dari pemerintah yang mengurusi masalah parkir dipertanyakan untuk menertibkan oknum-oknum juru parkir liar yang menggunakan tepi jalan di beberapa tempat-tempat keramaian tanpa pernah memperhatikan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk daerah-daerah yang memang menjadi tempat umum/public. Jika kita menilai secara subyektif, tidak mungkin hal tersebut dapat tumbuh dan bertahan subur, jika tidak ada orang dari pihak yang berwenang yang memberikan kebebasan bagi juru-juru parkir tersebut. Tentunya dengan system bagi hasil atau ada uang setoran uang kepada pihak-pihak tertentu. Yang seharusnya hal tersebut masuk ke kas daerah.
Dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota X dalam hal ini Perusahaan Daerah Parkir X diharapkan mampu memberikan kontribusi dari sektor retribusi parkir. Tugas pokok Perusahaan Daerah Parkir X adalah merencanakan, merumuskan, membina, mengendalikan, mengoptimalkan pemungutan retribusi parkir serta mengkoordinir kebijakan bidang perparkiran.
Berdasarkan latar belakang pemikiran tersebut maka penulis merasa tertarik untuk mencoba menganalisis lebih jauh dengan judul : "PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR DI KOTA X (STUDI KASUS DI PERUSAHAAN DAERAH PARKIR)".
B. Rumusan Masalah
Pokok permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana pengelolaan retribusi parkir di Perusahaan Daerah Parkir X.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan retribusi parkir di Perusahaan Daerah Parkir X.
D. Manfaat Penelitian
Dari tujuan diatas diharapkan penelitian ini dapat digunakan untuk :
1. Manfaat Akademik
Dengan mengetahui pengelolaan retribusi parkir di kota X dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diharapkan dapat memperkaya tentang teori-teori peningkatan dan pengelolaan keuangan daerah khususnya yang berhubungan dengan pengetahuan dalam bidang Administrasi dan Manajemen.
2. Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pengambil kebijakan di daerah maupun kota mengenai aspek-aspek yang berhubungan dengan pengelolaan retribusi parkir dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.