(KODE : PASCSARJ-0137) : TESIS HUBUNGAN MOTIVASI KERJA, MASA KERJA, DAN KESEJAHTERAAN GURU DENGAN PROFESIONALISME GURU (PROGRAM STUDI : TEKNOLOGI PENDIDIKAN)
A. Latar Belakang Masalah
Kekuatan reformasi yang hakiki sebenarnya bersumber dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, serta memiliki visi, transparansi, dan pandangan jauh ke depan yang tidak hanya mementingkan diri dan kelompokknya, tetapi senantiasa mengedepankan kepetingan bangsa dan negara dalam berbagai kehidupan kemasyarakatan. Hal tersebut, sekarang banyak diabaikan, bahkan kualitas sumber daya manusia Indonesia rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, dari empat puluh tiga negara, hampir dalam berbagai bidang kehidupan. Indonesia berada pada urutan sepuluh terakhir. Untuk itu, dalam proses reformasi peningkatan kualitas SDM merupakan hal yang pertama dan utama.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu wahana untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut adalah pendidikan sehingga kualitas pendidikan harus senantiasa ditingkatkan. Sebagai faktor penentu keberhasilan pembangunan, dan pada tempatnyalah kualitas SDM ditingkatkan melalui berbagai program pendidikan yang dilaksanakan secara sistematis dan terarah berdasarkan kepentingan yang mengacu pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan (Imtak).
Pendidikan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa, dan merupakan wahana dalam menerjemahkan pesan-pesan konstitusi serta sarana dalam membangun watak bangsa (Nation Character Building). Masyarakat yang cerdas akan memberi nuasa kehidupan yang cerdas pula, dan secara progresif akan membentuk kemandirian. Masyarakat bangsa yang demikian merupakan investasi besar untuk berjuang ke luar dari krisis dan menghadapi dunia global.
Era reformasi yang sedang kita jalani, ditandai oleh beberapa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, politik, moneter, hankam, dan kebijakan mendasar lain. Di antara perubahan tersebut adalah lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang-Undang tersebut membawa konsekuensi terhadap bidang-bidang kewenangan daerah sehingga lebih otonomi, termasuk di bidang pendidikan.
Keinginan pemerintah, yang digariskan dalam haluan negara agar pengelolaan pendidikan diarahkan pada desentralisasi menurut partisipasi masyarakat secara aktif untuk merealisasikan otonomi daerah. Karena itu pula perlu kesiapan sekolah, sebagai ujung tombak pelaksanana operasional pendidikan, pada garis bawah. Sistem pendidikan yang dapat mengakomodasi seluruh elemen esensial diharapkan muncul dari pemerintah kabupaten dan kota sebagai penerima wewenang otonomi. Pendidikan yang selama ini dikelola secara terpusat (sentralisasi) harus diubah untuk kebijakan politik di tingkat makro akan memberi imbas terhadap otonomi sekolah sebagai subsistem pendidikan nasional (E. Mulyasa, 2003 : 3).
Dalam proses pendidikan guru memegang peran ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik yang merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan. Sebagai pengajar guru bertugas mentransfer sejumlah materi pelajaran ke siswa, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Tugas yang berat dari seorang guru dalam meningkatkan kualitas SDM tersebut hanya dapat dilakukan oleh seorang guru yang profesional dan memiliki kinerja yang optimal.
Mutu profesi (kualifikasi dan kompetensi) guru masih dirasakan rendah. Prestasi kerja guru yang diharapkan oleh semua pihak, hingga saat ini sebagian besar masih berorientasi pada penguasan teori dan hafalan, menyebabkan kemampuan siswa tidak dapat berkembang secara optimal dan utuh. Rendahnya prestasi kerja guru diprediksikan diakibatkan oleh banyak faktor, baik yang berasal dari dalam individu guru sendiri maupun dari luar yang berhubungan dengan organisasi tempat mengajar maupun yang lebih jauh adanya kebijakan pemerintah tentang pendidikan.
Peningkatan profesionalisme guru merupakan upaya untuk membantu guru yang belum memiliki kualifikasi profesional menjadi profesional. Dengan demikian peningkatan kemampuan profesional guru merupakan bantuan atau memberikan kesempatan kepada guru melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian, bantuan profesionalisme hanya sekedar bantuan, sehingga yang harus lebih berperan aktif adalah guru sendiri. Artinya gurulah yang seharusnya termotivasi untuk meminta bantuan kepada yang berwenang untuk mendapatkan pembinaan. Bantuan yang diberikan juga merupakan bantuan profesional, yang tujuan akhirnya adalah menumbuhkembangkan profesionalisme guru (E. Mulyasa, 2008 : 13)
Setiap individu memiliki kebutuhan yang kemudian mendorong keinginan untuk berusaha bagaimana caranya agar dapat memenuhi kebutuhan. Dalam upaya memenuhi kebutuhan guru untuk memiliki profesional, guru terdorong untuk bekerja lebih baik, motivasi kerja guru tidak lain merupakan proses yang dilakukan untuk menggerakan guru agar perilaku guru dapat diarahkan pada upaya-upaya yang nyata untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dengan motivasi yang dimiliki oleh guru, maka profesionalisme guru dapat dtingkatkan (Hamsah B Uno, 2007 : 71)
Profesionalisme guru dapat tercipta manakala guru memiliki pengalaman kerja yang cukup, semakin lama seorang guru menjalankan tugasnya, maka semakin banyak pengalaman yang dimilikinya. Pengalaman kerja guru sejalan dengan masa kerja yang dimiliki oleh guru, semakin banyak masa kerja yang dimiliki guru tentunya semakin banyak pula pengalaman lapangan yang dimilikinya. Pengalaman guru sangat bermanfaat untuk mengetahui persamaan dan perbedaan anak didik. Tugas guru untuk melayani orang yang beragam memerlukan kesabaan dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik. Pengalaman guru tersebut secara alami akan meningkatkan profesi guru dalam menjalin hubungan dengan anak didik (Soetjipto, 2007 : 52)
Satu hal yang tidak kalah penting untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah peningkatan kesejahteraan, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menjamin kesejahteraan guru seperti yang disebutkan dalam Pasal 14 antara lain : (1) memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimul dan jaminan kesejahteraan sosial, (2) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, (3) memperoleh perlindungan dalam menghasilkan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Dengan adanya kesejahteraan guru seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut diharapkan guru memiliki profesional yang tinggi.
Profesionalis guru telah banyak dilakukan, namun pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai kendala, baik di lingkungan depdiknas, maupun di lembaga pencetak guru. Kendala yang melekat di Depdiknas misalnya, adanya gejala kekurangseriusan dalam menangani permasalahaan pendidikan, seperti juga menangani masalah guru. Gejala tersebut antara lain adanya ketidaksinambungan antara berbagai program peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas guru yang ditangani oleh berbagai direktorat di lingkungan depdiknas, serta adanya fokus dalam peningkatan kualitas guru, sehingga terkesan berputar-putar di tempat (Mulyasa, 2008 : 7)
Dari uraian di atas, maka dalam penelitian ini akan mengkaji hubungan motivasi kerja, masa kerja, dan kesejahteraan terhadap profesionalisme guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan X.
B. Perumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang yang ada dan untuk mempermudah dalam proses penulisan selanjutnya, maka masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah terdapat hubungan antara motivasi kerja dengan profesionalisme guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan X ?
2. Apakah terdapat hubungan antara masa kerja dengan profesionalisme guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan X ?
3. Apakah terdapat hubungan antara kesejahteraan guru dengan profesionalisme guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan X ?
4. Apakah terdapat hubungan antara motivasi kerja, masa kerja, dan kesejahteraan guru dengan profesionalisme guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan X ?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan :
1. Untuk mengetahui adanya hubungan antara motivasi kerja dengan profesionalisme guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan X.
2. Untuk mengetahui adanya hubungan antara masa kerja dengan profesionalisme guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan X.
3. Untuk mengetahui adanya hubungan antara kesejahteraan guru dengan profesionalisme guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan X.
4. Untuk mengetahui adanya hubungan antara motivasi kerja, masa kerja, dan kesejahteraan guru dengan profesionalisme guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan X.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan dengan harapan dapat bermanfaat :
1. Bagi Sekolah Dasar di di Kecamatan X, dengan diketahuinya faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru, maka dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan, terutama hal-hal yang berkaitan dengan faktor-faktor yang dapat meningkatkan profesionalisme guru.
2. Bagi pihak lain, meskipun sederhana dapat menambah khasanah pustaka yang bermanfaat serta sebagai acuan untuk melakukan penelitian lanjutan di masa yang akan datang.