Search This Blog

TESIS PENGARUH PENGETAHUAN PEGAWAI PEMDA TTG ANGGARAN, PARTISIPASI MASYARAKAT DAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PUBLIK THD PARTISIPASI PENYUSUNAN ANGGARAN

(KODE : PASCSARJ-0043) : TESIS PENGARUH PENGETAHUAN PEGAWAI PEMERINTAH DAERAH TENTANG ANGGARAN, PARTISIPASI MASYARAKAT DAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP PARTISIPASI PENYUSUNAN ANGGARAN (PRODI : AKUNTANSI)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perubahan sistem politik, sosial, kemasyarakatan serta ekonomi yang dibawa oleh arus reformasi telah menimbulkan tuntutan yang beragam terhadap pengelolaan pemerintah yang baik (good government governance). Semangat reformasi telah mewarnai pendayagunaan aparatur negara dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara dan pembangunan, dengan mempraktekkan prinsip-prinsip good governance. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara (Lembaga Administrasi Negara, XXXX). Tuntutan ini perlu dipenuhi dan disadari langsung oleh para pelaksana pemerintahan daerah.
Dalam menciptakan good governance sebagai prasyarat penyelenggaraan pemerintah dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dan transparansi. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan pemerintahan mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBD. Transparansi anggaran adalah APBD yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi yang disajikan meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis belanja. korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan itu juga perlu di sampaikan kepada masyarakat. Selain itu good governance yang efektif menuntut adanya koordinasi yang baik, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Dalam pelaksanaannya proses penyusunan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun XXXX tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun XXXX tentang Pedoman Penyusunan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran XXXX.
Untuk mewujudkan good governance yang efektif di bidang pengelolaan keuangan daerah telah terjadi desentralisasi. Desentralisasi di sektor publik terjadi dari kepala daerah kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) dan sekretaris daerah. Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun XXXX tentang Keuangan Negara bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun rencana kerja dan anggaran dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, yang biasa disebut dengan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Anggaran berbasis kinerja yang dimaksud dalam penyusunan RKA-SKPD harus betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Untuk dapat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) berdasarkan anggaran berbasis kinerja (ABK) diperlukan pegawai yang mempunyai kemampuan analisis kinerja program. Tentu saja hal ini merupakan tanggung jawab yang besar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran untuk menyediakan sumber daya manusia yang memadahi. Agar dapat mengelola anggaran secara ekonomis, efisien, efektif dan yang benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat. Penilaian kinerja Pemerintah Daerah sangat ditentukan oleh kinerja SKPD dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah.
Penelitian yang meneliti hubungan pengetahuan anggaran dengan partisipasi penyusunan anggaran dilakukan oleh Chong (XXXX), Yuen (XXXX), Yahya (XXXX). Hasil penelitian mereka mengatakan bahwa pengetahuan mempunyai peran penting dalam memotivasi partisipasi anggaran. Mereka juga mendapati bahwa para manajer yang memiliki pengetahuan inovasi yang tinggi dan ikut serta dalam pengaturan anggaran, ternyata mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kinerja. Sedangkan penelitian yang meneliti tentang hubungan pengetahuan anggaran dengan pengawasan dan menguji adanya partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik sebagai variabel moderating dilakukan oleh Mardiasmo dan Sopanah (XXXX), Coryanata (XXXX), Werimon et.al (XXXX). Dari hasil penelitian mereka, pengetahuan anggaran berpengaruh signifikan terhadap pengawasan APBD yang dilakukan oleh dewan. Partisipasi masyarakat mampu memoderasi hubungan pengetahuan pegawai dengan pengawasan APBD yang dilakukan oleh dewan. Pengetahuan anggaran dengan transparansi kebijakan publik tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh dewan.
Berdasarkan uraian diatas, peneliti ingin mengetahui Pengaruh Pengetahuan Pegawai Pemerintah Daerah Tentang Anggaran, Partisipasi Masyarakat Dan Transparansi Kebijakan Publik Terhadap Partisipasi Penyusunan Anggaran.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya antara lain : Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai penyusun anggaran yang ada di SKPD Pemda Kabupaten X yang berjumlah 150 aparat pemerintahan, sedangkan penelitian Coryanata (XXXX) menggunakan sampel 30 anggota Komisi C DPRD di Kota Bengkulu. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Pemda Kabupaten X, sedangkan penelitian Coryanata (XXXX) dilakukan pada DPRD di Kota Bengkulu. Variabel independen penelitian ini pengetahuan pegawai tentang penyusunan anggaran, partisipasi masyarakat, transparansi kebijakan publik dan variabel dependennya adalah partisipasi penyusunan anggaran sedangkan penelitian Coryanata (XXXX) menggunakan variabel independen pengetahuan dewan tentang anggaran, variabel dependen yaitu pengawasan keuangan daerah (APBD) serta variabel pemoderating yaitu akuntabilitas, partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik.

B. Perumusan Masalah
Untuk mewujudkan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) berdasarkan anggaran berbasis kinerja (ABK) dengan memperhatikan prinsip-prinsip parti sipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas memerlukan partisipasi aktif dari aparat pemerintah daerah. Dukungan aparat pemerintah yang terlatih merupakan faktor yang sangat penting keberhasilan partisipasi penyusunan anggaran secara maksimal yang berorientasi pada pencapaian hasil kinerja. Terkait dengan tuntutan itu maka peneliti merumuskan pertanyaan, sebagai berikut ini :
1. Apakah pengetahuan pegawai tentang anggaran berpengaruh terhadap partisipasi penyusunan anggaran ?
2. Apakah partisipasi masyarakat berpengaruh terhadap partisipasi penyusunan anggaran ?
3. Apakah transparansi kebijakan publik berpengaruh terhadap partisipasi penyusunan anggaran ?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan perumusan masalah, maka tujuan penelitian ini akan dijelaskan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pegawai tentang anggaran terhadap partisipasi penyusunan anggaran.
2. Untuk mengetahui pengaruh partisipasi masyarakat terhadap partisipasi penyusunan anggaran.
3. Untuk mengetahui pengaruh transparansi kebijakan publik terhadap partisipasi penyusunan anggaran.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada beberapa pihak:
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan literatur pada pengembangan akuntansi sektor publik terutama sistem pengendalian manajemen di sektor publik.
2. Bagi pemerintah daerah Kabupaten X diharapkan menjadi masukan dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good government).

Artikel Terkait

Previous
Next Post »