BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi membawa banyak perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia tercinta. Salah satu dari sekian banyak reformasi yang membawa kepada suatu perubahan adalah reformasi hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yang lebih dikenal dengan "Otonomi Daerah". Walaupun istilah otonomi daerah bukanlah hal yang baru karena sudah ada seiring dengan Undang-Undang Dasar 1945. Otonomi daerah saat ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun XXXX dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Daerah. Pemberlakuan kedua Undang-Undang ini berkonsekuensi pada perubahan pola pertanggungjawaban daerah atas dana yang dialokasikan. Pola pertanggungjawaban horizontal (horizontal accountability) kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Otonomi daerah pada hakekatnya adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Bastian (XXXX:2) menyatakan bahwa otonomi daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah berkaitan dengan pengelolaan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah tersebut. Otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah memberikan informasi yang transparan dan akuntabel. Dalam konsep otonomi daerah maka diperlukan :
1. Pemberdayaan masyarakat.
2. Demokratisasi dalam arti pemberian tanggung jawab kepada seluruh masyarakat.
3. Peluang untuk mempercepat perolehan kesejahteraan masyarakat secara merata.
4. Peningkatan mutu layanan birokrasi.
5. Peningkatan mutu pengawasan melalui legislatif.
Pengendalian dan perencanaan juga berperan dalam keberhasilan otonomi daerah, Yuwono dkk, (XXXX:4) menyatakan bahwa sistem pengendalian manajemen merupakan salah satu aspek manajemen yang berperan dalam pengendalian seluruh aktivitas organisasi agar sesuai dengan perencanaan yang dilakukan secara sistematis. Keberhasilan pelaksanaan kewenangan daerah sangat bergantung pada kemampuan membiayai kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam wewenang. Daerah yang mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) yang besar akan memperoleh pendapatan yang relatif besar dibandingkan dengan daerah yang tidak mempunyai SDA.
Sebagai konsekuensi di dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah kabupaten dituntut untuk mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangannya. Hal ini menandakan bahwa daerah harus berusaha untuk mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan tolak ukur bagi daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah. Pada prinsipnya semakin besar sumbangan PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menunjukkan semakin kecil ketergantungan daerah kepada pusat. Kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten X selama lima tahun terakhir yaitu periode tahun XXXX sampai dengan XXXX dapat dilihat pada Tabel 1.1 dibawah ini :
* TABEL SENGAJA TIDAK DITAMPILKAN *
Mardiasmo dkk, (XXXX:3-4) menyatakan bahwa sisi pendapatan, kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya secara berkesinambungan masih lemah. Bahkan masalah yang sering muncul adalah rendahnya kemampuan pemerintah daerah untuk menghasilkan prediksi pendapatan daerah yang akurat, sehingga belum dapat dipungut secara optimal. Dalam hal ini penelitian akan meneliti pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Daerah sebagai salah satu kriteria kesiapan pemerintah Kabupaten X di dalam melaksanakan otonomi daerah.
Dari fenomena di atas dalam kontes otonomi daerah, semestinya kemampuan untuk menyelenggarakan otonomi tersebut ditunjukkan dengan peranan Pendapatan Asli Daerah yang signifikan di dalam membiayai Belanja Daerahnya yang tercermin pada kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD daerah yang bersangkutan. Melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD daerah Kabupaten X, maka penulis tertarik untuk mengetahui pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Daerah di Kabupaten X.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan fenomena yang telah diuraikan pada latar belakang, maka masalah yang hendak diteliti dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Apakah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah berpengaruh terhadap Belanja Daerah di Kabupaten X ?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui apakah ada pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah terhadap Belanja Daerah di Kabupaten X.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1. Bagi peneliti, Hasil penelitian ini bermanfaat sebagai pelatihan intelektual, mengembangkan wawasan berfikir yang dilandasi konsep ilmiah khususnya ilmu akuntansi sektor publik
2. Bagi praktisi, Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah kabupaten X dan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Bagi akademik, Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk menambah wacana dalam perkembangan ilmu akuntansi sektor publik.
1.5 Originalitas Penelitian
Penelitian ini merupakan replikasi dan konstruksi pemikiran yang terdapat pada penelitian-penelitian sebelumnya. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada daerah penelitian, waktu penelitian, lokasi serta karakteristik sosial ekonomi dan sumber daya alamnya.