BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pada 1 Oktober 2005, pemerintah menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka mengurangi beban subsidi. Tingkat kenaikan harga BBM kali ini tergolong tinggi dibanding kenaikan-kenaikan harga sebelumnya, yaitu bensin: 87,5%, solar: 104,8%, dan minyak tanah: 185,7%.
Keputusan ini diambil dengan latar belakang: 1) peningkatan harga BBM yang sangat tinggi di pasar dunia sehingga berakibat pada makin besarnya penyediaan dana subsidi yang dengan sendirinya makin membebani anggaran belanja negara; 2) pemberian subsidi selama ini cenderung lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat menengah ke atas; dan 3) perbedaan harga yang besar antara dalam dan luar negeri memicu terjadinya penyelundupan BBM ke luar negeri.
Kenaikan harga BBM menambah beban hidup masyarakat. Mereka tidak hanya menghadapi kenaikan harga BBM, tetapi juga kenaikan berantai berbagai harga barang dan jasa kebutuhan sehari-hari. Berbagai kenaikan tersebut menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, terlebih rumah tangga miskin. Untuk mengurangi beban tersebut, pada 10 September 2005 pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Rumah Tangga Miskin. Melalui program yang kemudian dikenal sebagai “Bantuan Langsung Tunai” (BLT) ini pemerintah menyediakan dana bantuan bagi sekitar 15,5 juta rumah tangga miskin. Besarnya dana adalah Rp100.000 per keluarga per bulan dan diberikan setiap tiga bulan.
Pada penyaluran tahap pertama yang direalisasikan sejak 1 Oktober 2005 pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 4,6 triliun. Penyaluran dana kepada rumah tangga miskin dilakukan oleh PT Pos Indonesia melalui kantor cabangnya di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaan program ini tidak ditemukan adanya acuan atau pedoman umum yang berisi penjelasan menyeluruh tentang program bagi semua pihak yang berkepentingan. Acuan yang tersedia hanya berupa buku petunjuk parsial seperti petunjuk pendataan rumah tangga miskin dan petunjuk pendistribusian Kartu Kompensasi BBM (KKB) yang persebarannya cenderung terbatas di kalangan internal BPS (Badan Pusat Statistik).
Akibatnya, terdapat perbedaan pemahaman antar pihak terkait tentang pelaksanaan program. Instansi yang berperan dalam pelaksanaan Program BLT adalah Departemen Sosial, BPS, dan PT Pos Indonesia. Pemerintah Daerah (Pemda) pada awalnya tidak dilibatkan secara serius. Namun, dengan perkembangan pelaksanaan program pihak Pemda dan seluruh jajarannya sering diminta membantu proses pencairan dana dalam rangka meredam gejolak sosial.
Di berbagai daerah, kegiatan sosialisasi program secara formal dan menyeluruh bagi pihak terkait di luar lembaga pelaksana nyaris tidak pernah dilakukan. Sosialisasi formal hanya terbatas tentang rencana kegiatan Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk 2005 (PSE05) yang dalam praktiknya merupakan pendataan keluarga/rumah tangga miskin. Sosialisasi formal untuk masyarakat luas pun tidak dilakukan. Banyak pihak mengeluhkan kurangnya sosialisasi program. Sebagai contoh, kriteria penerima BLT tidak disosialisasikan secara terbuka, bahkan instansi pemerintah di tingkat Kelurahan dan Kecamatan secara resmi tidak mengetahui besarnya target dan realisasi di daerahnya.
Di Kota X, kurangnya sosialisasi program menyebabkan aparat Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan kurang dapat membantu menjelaskan program kepada masyarakat yang bertanya atau mengadu.
Adanya kemungkinan bahwa tidak semua prosedur pendataan tersebut diikuti secara benar. Beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi yaitu : 1) Petugas BPS tidak melaksanakan verifikasi kasat mata secara menyeluruh, melainkan hanya beberapa keluarga/rumah tangga saja; 2) Petugas Pencacah tidak menghubungi Kepala Lingkungan untuk membuat daftar keluarga/rumah tangga miskin awal dan ada juga pencacah yang meminta orang lain melakukan tugasnya; 3) Pengisian formulir PSE05.RT secara langsung dari rumah ke rumah hanya dilakukan terhadap sebagian kecil rumah tangga; 4) Pertanyaan yang diajukan kepada keluarga/rumah tangga tidak lengkap, kebanyakan hanya dua hingga tiga variabel pertanyaan, seperti pekerjaan, status kepemilikan rumah, dan banyaknya anak yang sekolah.
Secara umum, penerima Bantuan Langsung Tunai adalah keluarga/rumah tangga miskin. Namun, di satu sisi masih banyak berita adanya keluarga/rumah tangga yang sama miskinnya tetapi tidak mendapatkan BLT (undercoverage). Di sisi lain, ditemukan juga beberapa keluarga/rumah tangga mampu yang menerima BLT (leakage).
Tidak ada ketentuan yang mengatur penggunaan dana BLT. Artinya, penerima dapat menggunakan dana untuk keperluan apa pun. Dalam kenyataannya, umumnya penerima menggunakan dana BLT untuk membeli beras dan minyak tanah, membayar listrik dan biaya kontrak rumah, serta melunasi utang. Selain itu, ada juga beberapa penerima yang menggunakan dana untuk biaya kesehatan dan sekolah. Hanya sedikit yang memanfaatkan dana untuk modal usaha.
Setelah pembagian KKB dan pencairan dana, banyak anggota masyarakat mengajukan keberatan karena tidak memperoleh BLT. Padahal mereka telah didata atau selama ini termasuk keluarga/rumah tangga miskin dalam program penanggulangan kemiskinan lainnya. Mereka datang ke Kepala Lingkungan, Kantor Lurah, Kantor Camat, hingga Kantor Walikota/Gedung DPRD. Alhasil, di lapangan proses penyaluran BLT ini menyisakan cerita panjang dan menyesakkan.
Pada masa pencairan BLT, terjadi antrean panjang para penerima BLT di Kantor Pos. Bahkan ada di beberapa daerah terjadi tindak kekerasan seperti warga yang mengamuk dan membakar kantor. Begitu hebohnya kekisruhan penyaluran BLT ini sehingga hal tersebut mengalihkan perhatian dari upaya-upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat miskin yang sebelumnya menjadi fokus dana kompensasi BBM.
Dilihat dari sudut kemanusiaan penyaluran dana kompensasi BBM kepada keluarga miskin merupakan tindakan yang wajar, karena yang paling terkena dampak kenaikan harga BBM adalah kelompok ini. Pemerintah telah memberikan rasa kepedulian kepada keluarga miskin. Daya beli masyarakat secara keseluruhan mengalami penurunan karena harga barang naik sementara pendapatan tidak naik.
Jika harga BBM saja yang naik mungkin tidak begitu dipermasalahkan, namun yang menjadi persoalan adalah kenaikan harga yang juga ikut naik seiring dengan kenaikan harga BBM tersebut, seperti kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok dan sebagainya. Keadaan tersebut diperburuk lagi dengan menurunnya tingkat ekonomi masyarakat. Masyarakat harus bersabar karena kenaikan pendapatan yang akan terjadi memerlukan waktu. Tidak tertutup kemungkinan kenaikan pendapatan itu tidak punya arti apabila persentasenya lebih kecil dari persentase kenaikan harga rata-rata.
Pemerintah pada saat itu sedang mengalami kesulitan keuangan. Inilah yang harus dimaklumi masyarakat untuk setuju pada kenaikan harga BBM. Tetapi seberapa parah kesulitan keuangan itu tidak diketahui oleh masyarakat umum karena tidak dibuka oleh pemerintah. Namun dari situasi tersebut masyarakat menduga kesulitan keuangan pemerintah sudah sedemikan parahnya.
Anggaran yang dipakai untuk kegiatan pembangunan fisik sangatlah kecil. Sebagian besar penerimaan negara dipergunakan untuk membiayai lembaga dan aparatur pemerintah dan sebagian lainnya untuk membayar cicilan dan bunga utang luar negeri. Dapat dipahami akan terbatasnya keuangan negara saat itu, hanya saja pemerintah tidak terbuka kepada masyarakat. Kenaikan harga BBM merupakan salah satu cara bagi pemerintah untuk mengurangi beban di dalam anggaran. Namun kenaikan tersebut berdampak pada kenaikan harga-harga lainnya.
Masyarakat sebenarnya tidak mempersoalkan kenaikan harga atas barang apa pun jika hubungan fungsional antara harga dengan pendapatan berjalan seiring. Artinya kenaikan harga barang bersamaan dengan kenaikan pendapatan masyarakat. Namun yang menjadi persoalan adalah jika fungsi ini tidak berjalan seiring. Harga-harga naik tetapi pendapatan tidak naik, atau kenaikan pendapatan lebih lambat dari kenaikan harga sehingga daya beli masyarakat terus melemah dan tingkat kesejahteraan menjadi turun.
Di samping itu kepincangan pendapatan masyarakat sangatlah tinggi sehingga mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial. Pemerintah kesulitan untuk mengharmoniskan hubungan antara harga dan pendapatan. Keadaan tersebut merupakan produk dari perencanaan serta pelaksanaan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah pada masa sebelumnya. Pemerintah tidak memperhatikan potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat dan negara. Perencanaan dan kebijakan ekonomi tidak didasarkan pada potensi ekonomi daerah dan tidak didasarkan pada dorongan multiflier effects tetapi didasarkan pada pertambahan demand dan kemajuan teknologi. Perencanaan dan kebijakan ekonomi lebih berwawasan sentralistik tanpa memperhatikan kepentingan ekonomi daerah yang multiflier effect-nya cukup tinggi.
Berbagai permasalahan yang ditemukan pada saat itu adalah akumulasi dari berbagai permasalahan ekonomi masa lalu, sementara pemerintah tidak mampu mengatasinya secara tepat sehingga membawa perekonomian kepada suatu keadaan stagflasi. Keadaan stagflation sebenarnya sudah terlihat sebagai pertanda perekonomian dalam keadaan lampu kuning. Tingkat pertumbuhan melemah (stagnation) sementara inflasi (inflation) tinggi dan pengangguran terus bertambah.
Selama tiga dekade berbagai upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui penyediaan kebutuhan dasar seperti pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir melalui sistem kredit, pembangunan prasarana dan pendampingan, penyuluhan sanitasi dan sebagainya. Namun ternyata kemiskinan belum dapat dientaskan, bahkan jumlah penduduk miskin semakin bertambah. Persentase jumlah penduduk miskin di Indonesia lebih parah dibandingkan pada tahun 1980, persentase penduduk miskin tercatat 28,6 % sedangkan tahun XXXX mencapai 29,7 % atau di atas 72 juta yang jumlahnya dua kali lipat dibandingkan dengan penduduk miskin tahun XXXX yaitu 36,56 juta orang.
Patut dipertanyakan kenapa hal tersebut terjadi. Selain faktor naiknya harga BBM yang berperan besar terhadap naiknya jumlah penduduk miskin sampai dua kali lipat untuk tahun XXXX, faktor lain yang mungkin mempengaruhi adalah serangkaian cara dan strategi penanggulangan kemiskinan yang dilakukan, lebih berorientasi material, sehingga keberlanjutannya sangat tergantung pada ketersediaan anggaran dan komitmen pemerintah.
Tidak mungkin menciptakan sumber daya manusia yang baik jika belenggu kemiskinan masyarakat melekat. Ketika rakyat tidak lagi mampu untuk mencukupi kebutuhan minimal akibat pendapat rill tidak cukup maka yang terpikir oleh keluarga adalah memberdayakan mereka bekerja apa saja tanpa pernah berpikir memberdayakan mereka melalui lembaga-lembaga pendidikan formal dan nonformal. Keluarga akan membiarkan anak-anak mereka yang usia sekolah menjadi gembel, pengamen atau pengemis di pinggir-pinggir jalan, sementara pemerintah sibuk menghimbau wajib belajar. Akibat buruknya adalah munculnya generasi yang mudah putus asa, generasi yang minder, generasi yang tidak punya wawasan, generasi yang miskin jiwanya dan tidak siap menghadapi tantangan. Dan lebih celaka lagi generasi ini akan menjadi penonton dan penderita ketika setiap jengkal tanah yang mestinya menghidupi mereka dirampas oleh kapitalis yang tidak punya hati nurani.
Kemiskinan merupakan masalah utama pembangunan yang sifatnya kompleks dan multi dimensional. Persoalan kemiskinan bukan hanya berdimensi ekonomi tetapi juga sosial, budaya, politik bahkan juga ideologi. Secara umum kondisi kemiskinan tersebut ditandai oleh kerentanan, ketidakberdayaan, keterisolasian, dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhannya. Karena sifat kemiskinan yang multi dimensi tersebut, maka kemiskinan telah menyebabkan akibat yang juga beragam dalam kehidupan nyata, antara lain: (i) secara sosial ekonomi dapat menjadi beban masyarakat, (ii) rendahnya kualitas dan produktivitas masyarakat, (iii) rendahnya partisipasi masyarakat, (iv) menurunnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, (v) menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan (vi) kemungkinan merosotnya mutu generasi yang akan datang. Semua indikasi tersebut merupakan kondisi yang saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Harapan untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi masih dimungkinkan, sepanjang pemerintah mampu menciptakan terobosan melalui berbagai kebijakan ekonomi (perbaikan pada sektor bisnis, investasi dan perpajakan) dan kebijakan publik (perbaikan di bidang pelayanan, keamanan dan prasarana).
1.2. Perumusan Masalah
Belajar dari pengalaman di masa lalu, pelaksanaan penyaluran dana kompensasi subsidi BBM selalu menghadapi berbagai permasalahan. Oleh karena itu, diperlukan pengkajian dan penelitian terhadap pelaksanaan Program BLT guna mencari jalan keluar dari berbagai kendala dan kelemahan di lapangan.
Disamping itu perlu dianalisis mengenai keberhasikan dari Program BLT tersebut sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penaggulangan kemiskinan. Berangkat dari hal tersebut, maka penulis ingin merumuskan masalah yang akan dikaji melalui suatu penelitian dengan melihat persoalan pada: “Bagaimana pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi rumah tangga miskin?” dengan mengambil lokasi penelitian di Kelurahan X Kecamatan X Kota X.
1. 3. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran aktual tentang pelaksanaan penyaluran dana BLT sebagai bahan pembelajaran untuk pengambilan kebijakan selanjutnya bagi pemerintah. Selain itu, penelitian ini dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan cakupan yang lebih komprehensif dan representatif.
Secara spesifik, penelitian ini bertujuan :
1. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan X Kecamatan X Kota X.
2. Untuk mengevaluasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi rumah tangga miskin.