Search This Blog

SKRIPSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA X

SKRIPSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA X

(KODE : FISIP-AN-0026) : SKRIPSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA X




BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka daerah diberi keleluasaan untuk menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. UU ini sebagai landasan hukum bagi tiap daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Masyarakat diberi peran yang lebih besar dalam pembangunan daerah. Selain itu masyarakat dituntut berkreativitas dan berinovasi dalam mengelola potensi daerah serta memprakarsai pembangunan daerah.
Sejalan dengan perkembangan kemampuan rakyat dalam pembangunan dan berkurangnya campur tangan pemerintah pusat terhadap daerah, maka pembangunan seharusnya diarahkan untuk merubah kehidupan rakyat menjadi lebih baik. Perencanaan dan implementasi pembangunan seharusnya merupakan usaha untuk memberdayakan rakyat sehingga mereka mempunyai akses terhadap sumber-sumber ekonomi.
Model pembangunan yang melibatkan masyarakat dapat juga disebut dengan model pembangunan partisipatif. Pelaksanaan pembangunan partisipatif merupakan konsekuensi logis dari tuntutan reformasi dan keterbukaan yang diinginkan oleh masyarakat sejak tumbangnya rejim orde baru, yang juga didukung oleh prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pentingnya dilaksanakan otonomi daerah, demokratisasi, partisipasi masyarakat serta desentralisasi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah.
Berdasarkan Pedoman Umum Proyek Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD) Tahun 2004, dari berbagai kebijakan dan program pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah, upaya penanggulangan kemiskinan menunjukkan hasil yang cukup menarik, yaitu berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dari 68% pada tahun 1970 menjadi hanya 11% pada tahun 1996. Namun demikian, sebagai akibat adanya krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 dan berkembang menjadi krisis multi dimensi, jumlah penduduk miskin pada tahun 1999 kembali meningkat menjadi 23,4% atau sejumlah 47,97 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 15,6 juta jiwa berada di perkotaan dan 32,33 juta jiwa di perdesaan. Di samping itu, masih ada sekitar 25% penduduk yang diperkirakan rentan terhadap kemiskinan. Hal ini berarti hampir separuh penduduk Indonesia dapat dikategorikan miskin atau rentan terhadap kemiskinan.
Kondisi tersebut digambarkan melalui komposisi dan jumlah penduduk miskin desa-kota yang sangat besar. Selain itu, berdasarkan tabel di atas juga dapat dijelaskan bahwa jumlah penduduk miskin di pedesaan cenderung lebih besar apabila dibandingkan dengan daerah perkotaan.
Salah satu akar permasalahan kemiskinan di kawasan perdesaan adalah terdapatnya ketidakseimbangan hubungan dengan kawasan perkotaan yang cenderung merugikan perdesaan. Oleh karena itu diperlukan upaya penguatan perdesaan yang menempatkan desa sebagai basis desentralisasi. Hal ini penting karena tiga alasan, yaitu :
1. Sebagian besar masyarakat Indonesia hidup di dalam komunitas pedesaan.
2. Komunitas pedesaan itu terkelompok ke dalam satuan masyarakat hukum yang memiliki pemerintahan yang otonom.
3. Desentralisasi di tingkat desa akan meningkatkan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. (www.forumdesa.org)
Meskipun Desa seharusnya menjadi basis desentralisasi dan mampu menjalankan peran sebagai self governing community, kebanyakan Desa menghadapi masalah yang akut. Pertama : Desa memiliki APBDES yang kecil dan sumber pendapatannya sangat tergantung pada bantuan yang sangat kecil pula. Kedua : Kesejahteraan masyarakat desa rendah sehingga susah bagi Desa mempunyai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang tinggi. Ketiga : Masalah itu diikuti oleh rendahnya Dana Operasional Desa untuk menjalankan pelayanan. Keempat : Tidak kalah penting bahwa banyak program pembangunan masuk ke desa, tetapi hanya dikelola oleh Dinas. Program semacam itu mendulang kritikan bahwa program tersebut tidak memberikan akses pembelajaran bagi Desa dan program itu bersifat top down sehingga tidak sejalan dengan kebutuhan Desa dan masyarakatnya. (www.forumdesa.org)
Menurut Ilham Maulana, Ketua Forum Masyarakat Labuhan Batu, data survey dari Desa Tebangan Kec.Bilah Barat dan Desa Aek Bontar Kec.Bilah Hulu yang dilakukan mulai tahun 2004 hingga 2007 menunjukkan bahwa beberapa desa yang melakukan pemberdayaan (swadaya) oleh kelompok swadaya yang tidak di program (proyek) justru berhasil dengan baik, seperti membuat kolam ikan mas, nila dan lele secara kolektif yang bisa ditularkan ke beberapa dusun lain di Bilah Barat. Pembangunan masjid, aula desa dan sekolah secara swadaya juga berhasil di Kec. Bilah Hulu dan dikerjakan sendiri. (www.bitra.or.id/news.php)
Banyak hal telah dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, akan tetapi masih menemui jalan buntu. Seperti Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Takesra, Kukesra, PDMDKE, P2KP dll, belum dapat memberikan hasil yang spektakuler. Turunnya berbagai bantuan tersebut belum ditindaklanjuti dengan manajemen program yang tepat. Untuk menciptakan keberdayaan dan kemandirian masyarakat, tidak cukup dengan stimulan dana saja. Semestinya stimulan dana tersebut dibarengi dengan kemampuan manajemen dan pengorganisasian yang baik. (Ambar Teguh Sulistiyani, 2004 : 19).
Menurut Ilham Maulana, belum berhasilnya upaya pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah seperti penyediaan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir, pembangunan sarana dan prasarana umum dan pendampingan, dikarenakan kebijakan program yang selama ini dilakukan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat (top down), di mana kebijakan tersebut mempunyai banyak kelemahan yang perlu dikoreksi secara mendasar seperti : (1) Pemberdayaan yang berindikasi KKN (2) Masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro (3) Kebijakan yang terpusat (4) Lebih bersifat karikatif (5) Memposisikan masyarakat sebagai obyek (6) Cara pandang kemiskinan yang diorientasikan pada ekonomi (7) Bersifat sektoral (8) Kurang terintegrasi (9) Tidak berkelanjutan atau mengesampingkan faktor/daya dukung lingkungan. (www.bitra.or.id/news.php)
Gerakan pembangunan selama ini sering kali bias kepentingan politik. Atmosfir semacam itu berdampak pada pelayanan publik yang tidak merata. Ada desa yang selalu mengalir dengan lancar proyek-proyek dari tahun ke tahun, atau bahkan bisa bertumpuk beberapa proyek secara bersamaan, namun ada desa yang sama sekali tidak pernah tersentuh proyek tersebut. Kondisi semacam ini di samping menciptakan kecemburuan antar masyarakat juga membangun rasa enggan, apatis, bahkan kebencian pada pemerintah bagi desa yang tidak pernah kebagian proyek tersebut. (www.forumdesa.org)
Selain itu, beban pembangunan bisa dikatakan lebih besar di kota daripada desa. Akses pelayanan publik di kota jauh lebih cepat berkembang daripada di desa dan dengan demikian pelayanan masyarakat semakin senjang dari waktu ke waktu. Strategi pembangunan semacam ini tidak akan bisa mengatasi kemiskinan struktural. Jumlah kemiskinan di desa akan selalu lebih tinggi dan urbanisasi akan terus semakin besar. Sejalan dengan permasalahan tersebut, pada tahun 2005 pemerintah mengeluarkan kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD), yang ditandai dengan terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2005, yang tujuannya lebih mengarah pada pemberdayaan desa.
Pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam pasal 68 ayat 1 huruf c, dijelaskan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa. Peraturan mengenai Alokasi Dana Desa ditindak lanjuti melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa yang intinya berisi mengenai prosedur pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
Untuk menindaklanjuti PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta SE Mendagri Nomor 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi Dana Desa, pemerintah kabupaten X pada tahun 2006 mengeluarkan Perda Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati X Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
Untuk mengatur pelaksanaan Alokasi Dana Desa secara lebih rinci, Pemerintah Kabupaten X kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati X Nomor 20 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dimana dalam Bab II Pasal 5 mengatur tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa yakni Alokasi Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa sejumlah 30% dipergunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Biaya operasional tersebut mencakup : (a) Belanja Pemerintah Desa seperti belanja barang, belanja pemeliharaan, biaya perjalanan dinas, biaya rapat, ATK dan lain-lain sebesar 20%. (b) Operasional dan tunjangan BPD terdiri dari tunjangan pimpinan dan anggota BPD, perjalanan dinas, biaya rapat dan ATK sebesar 25%. (c) Tambahan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 15%. (d) Bantuan biaya operasional Lembaga Desa yang dibentuk, diakui dan dibina oleh Pemerintah Desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LINMAS sebesar 40%. Kemudian ADD yang diterima Pemerintah Desa sejumlah 70% dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat desa ini mencakup : (a) Belanja pembangunan fisik diprioritaskan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat desa dan peningkatan pelayanan masyarakat. (b) Belanja pembangunan non fisik dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat desa.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati X Nomor 20 Tahun 2007, ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan tujuan dari ADD adalah :
1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangannya.
2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara parti sipatif sesuai dengan potensi desa.
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
4. Mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat desa.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Pemberian ADD merupakan stimulus bagi kemandirian masyarakat desa dalam melakukan pembangunan di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Bupati X, Rina Iriani, yang mengemukakan bahwa ADD dapat dijadikan stimulan untuk menggerakkan masyarakat agar berpartisipasi dalam pembangunan, karena kalau hanya mengandalkan dana pemerintah, jumlahnya sangat terbatas. Nantinya, desa yang terbesar dalam penggalian swadaya akan memperoleh penghargaan (Solopos, 30 Juli 2007 hal IX).
Dengan sudah ditetapkannya berbagai macam dasar hukum mengenai ADD diatas, maka Desa X sebagai bagian daerah di Kabupaten X berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan ADD sesuai dasar hukum yang telah ditetapkan dan pada Desa X sudah menerapkannya. Akan tetapi, dalam pelaksanaan ADD tersebut peneliti menemukan permasalahan khususnya mengenai pemberdayaan masyarakatnya.
Dalam Musrenbangdes ada usulan pembangunan dari Dusun Kabang yang tidak dimasukkan dalam APBDesa X. Usulan tersebut yaitu usulan untuk membangun jembatan yang sudah runtuh sebagian karena curah hujan yang tinggi. Jembatan tersebut merupakan akses terdekat yang menghubungkan Dusun Kabang dengan jalan utama ke Desa X. Seharusnya usulan ini bisa menjadi prioritas dalam pembangunan di Dusun Y. Hal ini seperti yang diungkapkan Bapak Suwarto selaku Perangkat Desa X sebagai berikut :
"Dalam Musrenbangdes ada usulan pembangunan dari Dusun Kabang yang tidak dimasukkan dalam APBDesa X. Usulan tersebut yaitu usulan untuk membangun jembatan yang sudah runtuh sebagian karena curah hujan yang tinggi." (Wawancara, 2/6/2008)
Selain itu, dalam pelaksanaanya, penggunaan ADD di Desa X sejumlah 70% yang dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa secara keseluruhan hanya mencakup belanja pembangunan fisik saja. Padahal dalam Peraturan Bupati X Nomor 20 Tahun 2007 dijelaskan bahwa ADD yang diterima Pemerintah Desa sejumlah 70% dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa harus mencakup belanja fisik dan belanja non fisik.
Berdasarkan permasalahan yang terkait dengan penggunaan ADD tersebut, peneliti menjadi tertarik untuk mengetahui pelaksanaan ADD di Desa X terutama mengenai pengembangan program pemberdayaan masyarakat. Apakah ADD ini hanya diposisikan sebagai dana proyek pembangunan saja (hal ini cenderung seperti transfer keuangan saja dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Desa dan seluruh pembangunan dikerjakan oleh Tim Pelaksana ADD) atau ADD diposisikan sebagai dana untuk membangun wilayahnya sekaligus untuk meningkatkan kemampuan masyarakatnya.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimana pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X ?
2. Faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X ?

C. TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan fokus permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X.
2. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X.
3. Untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh gelar kesarjanaan (S-1) Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu dan Ilmu Politik.

D. MANFAAT PENELITIAN
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten X, khususnya Pemerintah Desa di X
Diharapkan dapat menjadi masukan dan sekaligus evaluasi terhadap pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X.
2. Bagi Penulis
Karya ini dapat melatih kepekaan penulis untuk menemukan masalah dalam masyarakat serta dapat menjadi syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan (S-1) Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu dan Ilmu Politik.
SKRIPSI PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN REKRUTMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

SKRIPSI PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN REKRUTMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

(KODE : FISIP-AN-0025) : SKRIPSI PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN REKRUTMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pada dunia Internasional, Indonesia diklasifikasikan sebagai Negara berkembang, sehingga Indonesia menyadari pentingnya melaksanakan pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial. Dengan kata lain, pembangunan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyatnya. Hal ini menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.
"Pembangunan merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya".
Keberhasilan pembangunan nasional tidak terlepas dari dedikasi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik, karena dalam pelaksanaannya dibutuhkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa dan mempunyai kemampuan yang tinggi. Perwujudan aparatur Negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namun realitanya pada saat ini aparatur pemerintah pada umumnya bukan menjadi public service atau pelayan bagi masyarakat tetapi sebaliknya mereka lebih untuk dilayani oleh masyarakat. Bahkan yang lebih parah lagi para aparatur pemerintah kurang memperhatikan kepentingan masyarakat. Hal ini disebabkan karena paratur pemerintah memiliki permasalahan yang kompleks dan membutuhkan sistem keja yang professional, yang dapat dimulai dari proses rekrutmen pegawai yang lebih selektif, yang mengutamakan kualitas tanpa adanya kolusi dan nepotisme dari orang dalam.
Sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka di bidang pemerintahan sekarang ini telah terjadi perubahan yang besar sekali. Salah satu perubahan itu ialah diwujudkannya tata pemerintahan yang demokratis dan baik (democratic and good governance). Upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa selalu menjadi obsesi bagi rakyat dan pemerintah di zaman modern sekarang ini. Peristiwa dramatis yang membawa kondisi perekonomian kita terpuruk sehingga agak sulit bangkit kembali, merupakan tonggak kesadaran bagi kita semua untuk kembali menata sistem pemerintahan yang baik. Salah satu unsur pemerintahan yang perlu memperoleh perhatian dalam upaya reformasi itu ialah penataan aparatur pemerintahan yang meliputi penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan, sistem dan penataan manajemen sumber daya pegawai (PNS).
Manajemen kepegawaian di Indonesia proses kegiatannya tidak jauh berbeda dengan proses manajemen kepegawaian pada umumnya, yakni dimulai dari proses kegiatan rekrutmen, pengembangan, promosi, renumerasi, disiplin, dan pemberhentian atau pensiun. Proses kegiatan ini dilakukan oleh berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan pemerintah.
Rekrutmen sebagai suatu proses pengumpulan calon pemegang jabatan yang sesuai dengan sumber daya manusia untuk menduduki suatu jabatan dalam fungsi pemekerjaan (employee function). SDM-PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan pegawai Negeri Sipil. Meskipun sistem rekrutmen telah diatur dalam peraturan pemerintah sebagai upaya untuk menjaring SDM-PNS yang kompeten namun dalam implementasinya belum mempunyai kebutuhan yang dapat menunjang keberhasilan kinerja dan profesionalisme SDM-PNS. Kondisi SDM-PNS demikian ini antara lain disebabkan oleh perencanaan kepegawaian saat ini belum didasarkan pada kebutuhan nyata sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Rekrutmen pegawai yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintahan, belum mampu mengungkapkan kompetensi SDM-PNS sesuai dengan kebutuhan. Proses prosedur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil selama ini menurut opini yang berkembang di masyarakat, cenderung diwarnai praktik-praktik spoil, kolusi, nepotisme, daerahisme, sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas SDM-PNS.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota X berdasarkan Keputusan Walikota X Nomor 387 b Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota X mempunyai tugas pokok membantu Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan Perundang-undangan di bidang Kepegawaian. Dalam pelaksanaan rekrutmen PNS diharapkan pihak BKD Kota X dapat lebih transparan, lebih profesionalisme, adil, dan mengutamakan kualitas tanpa adanya kolusi dan nepotisme dari orang dalam yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan maupun peraturan pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan pada uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk meneliti dan membahas hal ini menjadi suatu objek penelitian. Adapun judul yang penulis ajukan adalah : "Peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus pada Badan kepegawaian Daerah Kota X)".

B. Perumusan Masalah
Untuk dapat memudahkan penelitian ini dan agar penelitian memiliki arah yang jelas dalam menginterpretasikan fakta dan data ke dalam penulisan skripsi, maka terlebih dahulu dirumuskan permasalahannya. Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : "Bagaimanakah Peranan Badan Kepegawaian Daerah Kota X dalam Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil"

C. Tujuan Penelitian
Sejauh mana penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau menjadi tujuan penelitian. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam pelaksanaan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
2. Untuk mendeskripsikan tentang pelaksanaan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.

D. Manfaat Penelitian
Yang menjadi manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
b. Bagi penulis, penelitian ini merupakan usaha untuk meningkatkan kemampuan berfikir melalui penelitian karya ilmiah dan untuk menerapkan teori-teori yang penulis telah terima selama masa perkuliahan di Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
c. Bagi pihak Badan Kepegawaian Daerah Kota X, penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk meningkatkan pelaksanaan rekrutmen pegawai Negeri Sipil.
d. Bagi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, penelitian ini akan melengkapi ragam penelitian yang telah dibuat oleh para mahasiswa dan dapat menambah bahan bacaan dan atau referensi bagi terciptanya suatu karya ilmiah.

E. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini terdiri atas latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, definisi konsep, definisi operasional, dan sistematika penulisan.
BAB II : METODE PENELITIAN
Bab ini terdiri dari bentuk penelitian, lokasi penelitian, responden, metode pengumpulan data, dan teknik analisa data.
BAB III : DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
Bab ini berisikan tentang gambaran umum lokasi penelitian di Badan Kepegawaian Daerah Kota X seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian, komposisi SDM serta visi dan misi Badan Kepegawai Daerah Kota X.
BAB IV : PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS DATA
Bab ini berisikan tentang hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan dokumentasi seperti jawaban dari informan dan data tertulis serta menganalisinya.
BAB VI : PENUTUP
Bab ini berisikan tentang kesimpulan dan saran yang diberikan penulis berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan.
SKRIPSI PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA X

SKRIPSI PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA X

(KODE : FISIP-AN-0024) : SKRIPSI PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Untuk membangun basis yang kuat bagi demokrasi, partisipasi rakyat, keadilan, dan pemerataan pembangunan sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang berbeda-beda, pemerintah bersama lembaga legislatif mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Unsur penting dalam kedua undang-undang ini adalah bahwa penguasa daerah (gubernur, bupati, walikota) harus lebih bertanggungjawab kepada rakyat di daerah. Kecuali itu pemerintah daerah mendapat otonomi yang lebih luas dalam membiayai pembangunan daerah berdasarkan prioritas anggaran mereka sendiri. Dengan demikian diharapkan akan lebih terbuka ruang bagi aparat di daerah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan berdasarkan kebutuhan yang senyatanya.
Ada beberapa hal yang menjelaskan mengapa selama ini banyak kebijakan, program, dan pelayanan publik kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat sehingga kurang mendapat dukungan secara luas. Pertama, para birokrat kebanyakan masih berorientasi pada kekuasaan bukannya menyadari peranannya sebagai penyedia layanan kepada masyarakat. Budaya paternalistik yang memberikan keistimewaan bagi orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan birokrat tersebut juga mengakibatkan turunnya kualitas pelayanan publik. Kedua, terdapat kesenjangan yang lebar antara apa yang diputuskan oleh pembuat kebijakan dengan apa yang benar-benar dikehendaki masyarakat (Wahyudi Kumorotomo, 2005 : 7).
Kondisi yang mengungkung para birokrat yang sekian lama selalu tunduk kepada pimpinan politis dan kurang mengutamakan pelayanan publik tersebut berpengaruh negatif terhadap akuntabilitas birokrasi publik. Oleh sebab itu, di samping implementasi peraturan perundangan yang konsisten diperlukan pula reorientasi pejabat publik agar benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Mekanise checks and balances harus terus dikembangkan diantara lembaga-lembaga pemerintah daerah yang ada, dan yang tidak kalah penting seluruh komponen dalam masyarakat hendaknya lebih berani untuk terus menerus menyuarakan aspirasi mereka kepada birokrasi publik (Wahyudi Kumorotomo, 2005 : 9).
Fenomena-fenomena di masa lalu telah melahirkan konsep pembangunan yang sedikit berbeda di masa sekarang. Pembangunan yang cenderung mengarah pada sentralisasi kekuasaan dan pengambilan keputusan dari atas ke bawah (top-down) kini mulai diminimalkan, dan muncul konsep pembangunan alternatif yang menekankan pentingnya pembangunan berbasis masyarakat (community based development), yang bersifat bottom up dan menggunakan pendekatan lokalitas yaitu pembangunan yang menyatu dengan budaya lokal serta menyertakan partisipasi masyarakat lokal bukan memaksakan suatu model pembangunan dari luar (Zubaedi, 2007 : 10). Prinsip pelayanan publik harus dilaksanakan oleh jenjang pemerintahan yang sedekat mungkin kepada rakyat. Itu berarti pemerintah desa adalah sebagai ujung tombak pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat karena pemerintah desa merupakan tingkat pemerintahan terkecil yang berhadapan langsung dengan rakyat.
Desa berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah :
"kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ini mengandung makna bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai dengan kewenangan asli maupun yang diberikan, yang menyangkut peranan pemerintah desa sebagai penyelenggara pelayanan publik di desa dan sebagai pendamping dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang melibatkan masyarakat di tingkat desa. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, pemerintah desa memiliki sumber-sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam mendukung proses pelaksanaan pembangunan di setiap desa adalah adanya kepastian keuangan untuk pembiayaannya. Penetapan pembiayaan pembangunan dapat berasal dari berbagai sumber seperti dari pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu untuk menunjang pembangunan di wilayah pedesaan, pemerintah pusat mengarahkan kepada beberapa kabupaten untuk melakukan pengalokasian dana langsung ke desa dari APBD-nya. Kebijakan pengalokasian dana langsung ke desa ini disebut sebagai kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD), yang di tingkat nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/60/SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 68 ayat 1 poin c, disebutkan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa. Jadi, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten. Adapun tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
Pemerintah mengharapkan kebijakan Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan sekaligus memelihara kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya Alokasi Dana Desa, desa memiliki kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten X merupakan salah satu dari beberapa kabupaten yang merencanakan dan melaksanakan kebijakan ADD. Pelaksanaan ADD di Kabupaten X ini didasarkan pada realita bahwa sebagai pilar otonomi daerah, desa semakin membutuhkan pendanaan yang seimbang untuk menjalankan peran yang lebih konkrit dalam pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten X berharap dengan adanya alokasi dana ke desa, perencanaan partisipatif berbasis masyarakat akan lebih berkelanjutan, karena masyarakat dapat langsung terlibat dalam pembuatan dokumen perencanaan di desanya dan ikut merealisasikannya.
Desa X yang terletak di Kecamatan X bagian dari wilayah Kabupaten X merupakan salah satu desa yang tergolong berhasil dalam melaksanakan Alokasi Dana Desa tahap pertama . Keberhasilan pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X ditunjukkan dengan tercapainya tujuan dari kebijakan ini. Salah satu wujud pencapaian tujuan Alokasi Dana Desa di Desa X yaitu terealisasikannya kegiatan yang didanai (baik fisik, ekonomi, sosial) sesuai dengan prosedur pelaksanaan dan dokumen perencanaan yang disepakati dalam Musrenbangdes X pada tanggal 20 November XXXX.
Dari pemaparan tersebut diketahui bahwa indikator keberhasilan pencapaian tujuan dalam pelaksanaan ADD di Desa X selain ditunjukkan dengan terealisasikannya kegiatan yang didanai sesuai dokumen perencanaan, juga ditunjukkan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan mulai dari sosialisasi, perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Bahkan kebijakan ini sedikit memberikan dampak terhadap pendapatan asli desa (PADes). Selanjutnya Bapak Eko selaku salah satu Tokoh Masyarakat di Desa X menambahkan bahwa :
"Keberhasilan pelaksanaan ADD di desa ini tak lepas dari peranan pemdes sendiri dan tim teknis dalam membangun kerjasama dengan masyarakat desa. Menurut pengamatan saya, banyak perubahan yang terlihat, yang paling jelas karena saya sendiri seorang petani, dengan ADD infrastruktur pertanian menjadi lebih baik. Diiringi dengan perbaikan sistem pengairan dan pola tanam, maka hasil panen menjadi lebih baik. Kami, para petani lebih antusias dalam menggarap sawah, karena hasil panen meningkat maka pendapatan petani juga ikut meningkat." (Wawancara 25/05/2008)
Pemaparan kedua tokoh di atas merupakan sebagian kecil informasi yang memberikan gambaran kepada peneliti sejauhmana ADD berhasil dilaksanakan sesuai dengan rencana dan manfaatnya cukup dirasakan oleh kelompok sasaran/masyarakat di Desa X, sampai akhirnya peneliti memutuskan untuk melakukan penelitian ADD di Desa X.
Pemilihan lokasi penelitian di Desa X ini didasarkan pada alasan, pertama, Desa X merupakan desa yang telah sukses melaksanakan ADD tahap pertama sehingga proses keberhasilannya dapat menjadi contoh bagi desa lain yang belum berhasil; dan kedua, Tim Teknis ADD tingkat desa sebagai penanggungjawab operasional kegiatan ADD benar-benar terbentuk, terbukti dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa X Kecamatan X Kabupaten X Nomor 412.5/09/XXXX tentang Pembentukan Tim Teknis Alokasi Dana Desa (ADD) . Tim Teknis ADD juga telah berfungsi sebagaimana mestinya membangun kerjasama dengan masyarakat untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana proses pelaksanaan ADD, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa yang mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan ADD tersebut.

B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut di atas maka dapat disimpulkan rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X pada ?
2. Faktor-faktor apa yang mendukung keberhasilan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan fokus permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X.

D. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut diatas maka manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Menambah wawasan bagi khasanah Ilmu Pengetahuan Sosial pada umumnya dan Ilmu Administrasi Negara pada khususnya.
2. Dapat memberikan masukan bagi Pemerintah Desa X mengenai pelaksanaan ADD Tahap I dalam program pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung di Desa X, untuk penyempurnaan pelaksanaan ADD pada tahun berikutnya.
3. Manfaat pribadi bagi peneliti adalah untuk memenuhi persyaratan akademis meraih gelar kesarjanaan pada program studi Ilmu Administrasi Negara, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sekaligus sebagai pembelajaran untuk melakukan penelitian lebih dalam.
SKRIPSI PEMBERDAYAAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT

SKRIPSI PEMBERDAYAAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT

(KODE : FISIP-AN-0023) : SKRIPSI PEMBERDAYAAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT




BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar belakang masalah
Reformasi dilakukan untuk mewujudkan aparatur negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fiingsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan, dengan mempraktekkan prinsip-prinsip good governance. Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam memberantas praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan pelayanan yang prima sebagaimana diharapkan masyarakat. Agar harapan tersebut dapat menjadi kenyataan maka dituntut adanya suatu sikap aparatur yang baik, integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi.
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat pemerintahan di daerah diharapkan dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan dengan lebih baik dari sebelumnya sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Namun dibalik itu semua telah muncul suatu pemikiran yang positif yaitu munculnya ide serta tentang pemikiran dasar yang menimbulkan reformasi total dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan utama dari reformasi adalah untuk menciptakan masyarakat sipil (civil society) dalam kehidupan pemerintahan, bermasyarakat dan bernegara yang memiliki nilai-nilai good governance serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sikap keterbukaan, kejujuran dan keadilan yang berorientasi kepada rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
Terdapat beberapa persoalan utama yang merupakan bagian dari sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang efeknya masih dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang hidup pada masa sekarang ini, yang sekaligus merupakan indikator penyebab terjadinya krisis multidimensi yang masih melanda bangsa Indonesia hingga saat ini. Ketika permasalahan tersebut diidentifikasi, maka ujung dari permasalahan tersebut bermuara kepada terjadinya pendangkalan partisipasi rakyat dalam program pembangunan daerah serta semakin melemahnya posisi nilai tawar rakyat dalam hal perencanaan dan pengambilan keputusan yang melibatkan kehidupan rakyat. Rakyat bukan dijadikan sebagai subjek dalam kehidupan demokrasi dan juga bukan menjadi subjek didalam pembangunan.
Kelurahan merupakan dasar dari satuan pemerintahan yang terkecil dari suatu komunitas pemerintahan negara. Sehingga boleh dikatakan bahwa keberhasilan dalam melakukan pembangunan juga tergantung dari sejauh mana partisipasi masyarakat setempat beserta aparatur pemerintahan kelurahan dalam perencanaan pembangunan tersebut. Dalam arti masyarakat harus ikut berpartisipasi dan diberi kepercayaan dan kewenangan yang cukup dalam mengurusi rumah tangga kelurahannya, sehingga bisa mandiri dan sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut.
Selain sebagai pelaksana dan perencana program pembangunan, maka para aparatur pemerintah kelurahan juga berperan sebagai pelayan masyarakat dalam urusan-urusan administrasi dan kependudukan yang menjadi wewenang dari pihak kelurahan. Namun hingga saat ini pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, terkadang masih sulit untuk dapat diakses langsung oleh masyarakat dan prosedur yang terkadang berbelit-belit dan sering menyulitkan masyarakat ketika harus mengurus surat atau izin tertentu di kelurahan, biaya yang tidak jelas serta terjadinya pungutan liar (pungli), saat ini menjadi cerminan rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia.
Dimana ini juga merupakan bagian akibat dari berbagai program pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, namun saat ini masih jauh sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Selain itu juga ada kecenderungan ketidak adilan didalam pelayanan yang diberikan, dimana masyarakat yang tergolong miskin akan sulit untuk mendapat pelayanan yang baik dan berkualitas dari pihak kelurahan. Sebaliknya masyarakat yang memiliki uang akan lebih mudah dalam menyelesaikan urusannya. Untuk itu, apabila ketidakmerataan dan ketidakadilan ini terus terjadi, maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang berbahaya dalam kehidupan berbangsa. Potensi ini antara lain terjadinya disintegrasi bangsa, perbedaan yang lebar antar yang kaya dan miskin dalam konteks untuk memperoleh pelayanan, peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada tahapan tertentu dapat merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2005 tentang Pemerintah Kelurahan yang merupakan dasar dalam menuju masyarakat yang berkembang yaitu kelurahan tidak lagi menjadi level administrasi, tidak lagi menjadi bawahan daerah tetapi menjadi masyarakat yang mandiri. Sehingga setiap masyarakat yang berada pada lingkungan kelurahan berhak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan kepentingannya sendiri. Disini harus dipahami bahwa kelurahan merupakan suatu kesatuan hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan melayani semua kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya menuju kesejahteraan.
Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
a. Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
b. Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparatur kelurahan dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
c. Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
d. Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat.
e. Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
f. Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.
Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki :
a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah kelurahan menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Perencanaan pembangunan didaerah kelurahan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam keberhasilan seluruh program pembangunan. Karena itu upaya untuk memperkuat dan memberdayakan pemerintah ditingkat kelurahan merupakan langkah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sebagai tujuan dalam program pembangunan kelurahan.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang terus berkembang serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan internasional yang secara langsung akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di negara kita, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan kelurahan yang tangguh dan didukung oleh sistem dan mekanisme kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan kelurahan harus benar-benar siap dan mampu untuk mengelola setiap potensi yang ada dalam lingkungan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Pemerintah kelurahan juga harus cepat dan tanggap dalam memperhatikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan warga masyarakatnya. Diharapkan dengan terciptanya pemerintahan kelurahan yang tangguh dan mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mewujudkan program-program pembangunan yang terencana secara efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Konsep pemberdayaan pemerintah kelurahan ini dapat dilaksanakan melalui program peningkatan kualitas atau kemampuan aparat pemerintahan setempat. Hal ini sangat penting mengingat kelurahan atau desa merupakan unit pemerintahan yang terkecil dalam tata pemerintahan yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan langsung berhubungan dengan masyarakatnya. Dengan demikian diharapkan bahwa aparat pemerintahan khususnya pada tingkat kelurahan dapat meningkatkan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat.
Sekarang ini kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah mengalami penurunan kualitas dan perlu diadakan perbaikan, bila dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas, responsivitas, kesamaan perlakuan (tidak diskriminatif) maka pelayanan yang diberikan masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat dan masih memiliki berbagai kelemahan.
Pemerintah Kelurahan X disini berperan dalam perencanaan program pembangunan didaerah harus mampu berkoordinasi dan bekerjasama dengan masyarakat dan mampu menampung segala aspirasi masyakat, agar dapat mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai "Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan Dalam Rangka Pelayanan Masyarakat (Studi Pada Pemerintah Kelurahan X)".

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dikemukakan perumusan masalah dalam makalah ini, yaitu :
"Bagaimana Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk Memberdayakan Pemerintahan Kelurahan Dalam Rangka Pelayanan Masyarakat di Kelurahan X".

1.3. Tujuan Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan untuk memberdayakan Pemerintahan Kelurahan X dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Untuk mengetahui sejauh mana efektifitas kinerja Pemerintahan Kelurahan X dalam usaha membangun daerahnya.

1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan penulis dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mencari khasanah ilmiah tentang upaya-upaya pemberdayaan Pemerintah Kelurahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Sebagai bahan referensi atau masukan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dalam Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan.
3. Dapat dijadikan bahan referensi atau informasi ilmiah dalam penulisan karya ilmiah dan penelitian tentang Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan.
4. Untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat didalam pembangunan daerah kelurahan.
SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN X

SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN X

(KODE : FISIP-AN-0022) : SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Peranan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu organisasi. Pemanfaatan SDM secara efektif merupakan jalan bagi suatu organisasi untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan pertumbuhan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, kekuatan organisasi ditentukan oleh orang-orang yang mendukung organisasi tersebut, baik pada tingkat top, midle maupun lower. Pada dasarnya organisasi bukan saja mengharapkan SDM yang mampu, cakap dan terampil, tetapi yang terpenting mereka mau bekerja giat dan berkeinginan untuk mencapai hasil kerja yang optimal. Kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan SDM tidak ada artinya bagi organisasi, jika mereka tidak mau bekerja dengan keras dengan menggunakan kemampuan, kecakapan dan ketrampilan yang dimilikinya. Apabila orang-orang tersebut bekerja secara profesional sesuai dengan kemampuan dan keahliannya yang dipengaruhi oleh motivasi mereka, maka organisasi akan mencapai tujuannya dan berkembang pesat.
Pegawai Negeri Sipil merupakan Sumber Daya Aparatur Negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dirasakan semakin penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadapan modren, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan memerlukan orang-orang yang selalu mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri.
Pembangunan Nasional mengisyaratkan kepada seluruh elemen masyarakat akan pentingnya meningkatkan produktivitas di segala bidang agar tercapainya pemerataan pembangunan. Keberhasilan sebuah produktivitas kerja juga akan dipengaruhi oleh pengelolaan dan pemberdayaan sumber-sumber daya (berupa finansial, fisik, manusia, dan teknologi) dalam organisasi, baik organisasi yang bersifat formal dan non formal. Dengan meningkatkan produktivitas kerja yang diharapkan akan tercapai tujuan dari organisasi serta dapat meningkatkan barang atau jasa yang dihasilkan dari organisasi tersebut.
Produktivitas kerja pegawai adalah kemampuan pegawai untuk menghasilkan barang atau jasa yang dilandasi oleh sikap mental yang mempunyai semangat untuk bekerja keras dan berusaha memiliki kebiasaan untuk melakukan peningkatan perbaikan. Pada hakekatnya, produktivitas merupakan pandangan hidup dan sikap mental yang selalu berusaha untuk meningkatkan mutu kehidupan, bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari kemarin.
Faktor yang mempengamhi produktivitas kerja pegawai salah satunya adalah dengan menumbuhkan motivasi kerja di kalangan pegawai. Motivasi adalah suatu pendorong bagi pegawai untuk mau bekerja dengan giat dan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Motivasi timbul dengan adanya beberapa kebutuhan yang tidak terpenuhi sehingga menimbulkan tekanan dan rasa ketidakpuasan tersendiri sehingga mendorong terciptanya produktivitas kerja pegawai yang tinggi.
Sumber daya manusia yang tersedia dalam organisasi memiliki kemampuan berkembang tanpa batas. Kemampuan manusia juga dapat ditingkatkan dengan memberikan motivasi yang tepat. Dan dapat dilihat dengan jelas bahwa organisasi hanya akan berhasil mencapai tujuan dan sasarannya apabila semua komponen organisasi tersebut berupaya menampilkan kerja yang optimal agar tercapainya produktivitas dan salah satunya dengan motivasi yang baik.
Namun, masalah akan timbul pada saat pegawai/staf dari organisasi yang sebenarnya memiliki potensi yang baik untuk mengerjakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya namun tidak melaksanakan tugas tersebut dengan baik dikarenakan banyak faktor yang mempengamhinya diantaranya karena rasa malas atau karena tidak mengetahui secara jelas tugas pokok dan fungsinya sehingga menyebabkan pegawai tersebut kurang profesional.
Sebagai contoh, yang dikemukakan oleh Muchdarsyah Sinungan dalam bukunya (2000 : 2), di suatu unit lembaga pemerintahan misalnya, sekitar 25% dari pegawai, baik tingkat atas, menengah atau tingkat bawah, benar-benar bekerja keras dengan memanfaatkan semua waktu kerja yang ada. Ada diantara mereka yang terpaksa bekerja lembur karena mengejar batas waktu penyelesaian kerja atau selalu dikerja "dead line". Sementara itu 75% pegawai tidak memanfaatkan jam kerja yang ada, bahkan cenderung untuk mengurangi jam kerja. Banyak diantara pegawai tersebut yang mengisi waktu kerjanya dengan duduk-duduk ngobrol, menelpon keluarga atau teman, ataupun izin ke luar kantor untuk urusan-urusan yang tidak berkaitan dengan tugas pekerjaannya.
Melihat permasalahan diatas, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh organisasi adalah dengan pemberian motivasi kepada pegawai. Motivasi pegawai ini tergantung pada kekuatan dari motivasi itu sendiri. Dorongan ini menyebabkan mengapa pegawai itu berusaha mencapai tujuan, baik secara sadar maupun tidak sadar. Dorongan ini juga yang menyebabkan pegawai berperilaku, memperbaiki dan meningkatkan kinerja, sehingga produktivitas kerjapun meningkat. Memotivasi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti paksaan dan hukuman, imbalan, penghargaan dan pujian, dan menciptakan kompetisi, tujuan dan harapan yang jelas realistis serta mudah dicapai.
Kantor Kecamatan X merupakan salah satu organisasi pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah Kabupaten X. Maka untuk menjamin terlaksananya seluruh tugas-tugas sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh organisasi tersebut diperlukan produktivitas kerja pegawai yang tinggi dengan memberikan motivasi kerja kepada para pegawai secara profesional.
Berdasarkan kenyataan yang penulis amati dilapangan bahwa kurang maksimalnya dan kurang produktifnya pekerjaan pegawai di Kantor Kecamatan X dalam melakukan tugasnya. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya pegawai yang melaksanakan tugasnya kurang profesional, seperti kurang memahami tugas dan fungsinya (tupoksi), masih adanya pegawai yang sering menunda-nunda pekerjaan, terlambat masuk kerja, pulang lebih awal, kurang memanfaatkan waktu kerja dengan baik, pada jam kerja tidak ada di kantor dengan alasan yang tidak jelas, adanya anggapan bahwa kerja sebagai aparatur pemerintah tidak perlu bekerja secara maksimal karena gaji sudah ditetapkan jumlahnya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, adanya pandangan bahwa "pintar bodoh pendapatan sama" sehingga para pegawai tidak mau menunjukkan keahliannya karena itu akan menyusahkan diri sendiri sebab merekalah yang akan selalu ditugaskan menyelesaikan pekerjaan di kantor tersebut. Hal ini juga dipertegas di Ekspose Camat Kecamatan X dalam rangka Penilain Kecamatan Terbaik Kabupaten X Tahun 2010, dimana Camat X menyampaikan bahwa "Pegawai pada umumnya hanya melakukan pelanggaran-pelanggaran ringan seperti terlambat datang, pulang sebelum waktunya, keterlambatan melaksanakan tugas dan lain sebagainya. Pegawai yang melakukan pelanggaran ini hanya diberikan tegoran secara lisan dengan cara memanggil yang bersangkutan secara langsung dan menerangkan pelanggaran yang dilakukannya, serta menasehati agar tidak mengulanginya kembali”. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi produktivitas kerja pegawai karena pegawai kurang memiliki motivasi untuk melakukan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Hal inilah yang mendorong penulis untuk meneliti lebih jauh tentang produktivitas kerja pegawai yang salah satunya dipengaruhi oleh motivasi kerja para pegawai, dimana dengan membandingkan teori-teori yang berkaitan dengan motivasi, produktivitas kerja pegawai dan teori pengaruh motivasi terhadap produktivitas kerja pegawai, membandingkan antara teori dengan empiris/kenyataan yang terjadi di Kantor Kecamatan X.
Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Pengaruh Motivasi Terhadap Produktivitas Kerja pada Kantor Kecamatan X".

B. Perumusan Masalah
Arikunto menyatakan bahwa dalam suatu penelitian, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka peneliti haruslah merumuskan masalah dengan jelas. Perumusan masalah juga diperlukan untuk mempermudah menginterpretasikan data dan fakta yang diperlukan dalam suatu penelitian.
Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan di awal adalah :
1. Bagaimana Motivasi Kerja Pegawai di Kantor Kecamatan X Kabupaten X ?
2. Bagaimana Produktivitas Kerja Pegawai di Kantor Kecamatan X Kabupaten X ?
3. Bagaimana Pengaruh Motivasi Terhadap Produktivitas Kerja pada Kantor Kecamatan X ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian tentu mempunyai orientasi atau tujuan yang hendak dicapai. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui motivasi kerja para pegawai di Kantor Kecamatan X Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui produktivitas kerja di Kantor Kecamatan X Kabupaten X
3. Untuk mengetahui pengaruh motivasi terhadap produktivitas kerja di Kantor Kecamatan X.
Adapun manfaat dari Penelitian ini adalah :
1. Secara subjektif, penelitian ini bermanfaat untuk melatih, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, sistematis dan metodologi penulis dalam menyusun suatu wacana baru dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan,
2. Secara akademis, penelitan bermanfaat sebagai karya tulis untuk menyelesaikan studi tingkat Sarjana di FISIP sekaligus menjadi referensi bagi perpustakaan Departemen Ilmu Administrasi Negara dan kalangan yang tertarik untuk melakukan kajian penelitian dimasa yang akan datang dalam bidang ini.
3. Secara praktis, hasil yang dituangkan dalam skripsi ini diharapkan dapat menjadi salah satu inspirasi bagi pimpinan organisasi dalam mengambil kebijakan-kebijakan untuk memotivasi para pegawai agar dapat meningkatkan produktivitas kerja di Kantor Kecamatan X serta sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang membutuhkannya.

D. Sistematika Penulisan
Sistematika yang disusun dalam rangka memaparkan keseluruhan hasil penelitian ini secara singkat dapat diketahui sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Kerangka Teori, Hipotesis, Definisi Konsep, Definisi Operasional dan Sistematika Pelaporan.
BAB II : METODE PENELITIAN
Berisikan tentang Bentuk Penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi dan Sampel, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Pengukuran Skor, Alat Pengambilan Data dan Teknik Analisa Data.
BAB III : GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
Menguraikan tentang karakteristik lokasi penelitian berupa sejarah berdirinya organisasi, struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, serta visi dan misi organisasi.
BAB IV : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Menguraikan hasil penelitian yang diperoleh selama berlangsungnya penelitian. Keseluruhan data yang telah diperoleh akan disajikan dalam bab ini dan dianalisa berdasarkan teknik analisa data yang digunakan.
BABV : PENUTUP
Bab ini berisikan kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran yang membangun bagi objek penelitian.
SKRIPSI PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR

SKRIPSI PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR

(KODE : FISIP-AN-0021) : SKRIPSI PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR




BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang Masalah
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas juga mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan (yang telah dibahas di atas).
Para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pimpinan terutama yang berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya. Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :"bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu : "urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas".
Selanjutnya, tugas dan fungsi Polri tersebut, diperinci pada pasal 12, meliputi 9 hal yakni :
1. Pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor
2. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan
4. Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas
6. Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
7. Pendidikan berlalu lintas
8. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
9. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan berorientasi pada kewenangan (authority). Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang lalu lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat, berkolerasi erat dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan kejahatan secara terpadu.
Polri sebagai administrasi negara atau administrasi publik yang berorientasi pada pelayanan untuk menuju pelayanan Polri yang prima yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat mengangkat citra serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat negara khususnya Polri, memerlukan berbagi pembenahan. Pembenahan tersebut antara lain mencakup bidang administrasi.
Pelayanan kepada publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan khususnya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X diantaranya adalah memberikan pelayanan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kepada masyarakat.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendarakan bermotor. BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Fungsi SIM :
- Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seorang pengendara
- Sebagai alat bukti telah menempuh ujian ketrampilan mengemudi dan teori
- Sebagai sarana dan upaya paksa dalam hal bila terjadi pelanggaran lalu lintas
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi Teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. BPKB dapat disamakan sebagai certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identifikasi dan kepemilikan yang telah didaftar. STNK diterbitkan oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 (tiga) instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT. Jasa Raharja. STNK berfungsi :
- Sebagai sarana perlindungan masyarakat
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
- Sebagai deteksi guna membentuk langkah selanjutnya jika terjadi pelanggaran
- Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau biasa disebut plat nomor dibuat untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor yang berlalu-lintas di jalan umum. Biasanya setelah membeli kendaraan, disertai dengan STNK, BPKB, dan TNKB (Plat Nomor), terbuat dari bahan plat aluminium ketebalan 1 mm dengan dua baris tulisan, baris pertama menunjukkan huruf kode wilayah, angka nomor polisi, dan huruf akhir seri wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku. Ukuran plat nomor untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 adalah 250 x 105 mm, untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah 395 x 135 mm. Garis pembatas antara baris pertama dan baris kedua lebarnya 5 mm. Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda cetakan lambang Polisi Lalu Lintas dan pada bagian sisi kanan dan kiri bertuliskan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan plat nomor.
Warna plat nomor ditentukan sesuai penggunaannya, ditetapkan sebagai berikut :
- Kendaraan pribadi : Warna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan umum : Warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
- Kendaraan milik pemerintah : Warna dasar merah dengan tulisan putih.
- Kendaraan untuk transportasi dealer : Warna dasar putih dengan tulisan merah.
- Kendaraan Corps Diplomatik : Warna dasar putih dengan tulisan hitam.
- Kendaraan Staff Operasional Corps Diplomatik : Warna dasar hitam dengan tulisan putih berformat khusus.
Registrasi kendaraan bermotor berkaitan erat dengan scientific crime investigation, maupun kesatuan data base finger print untuk kepentingan identifikasi pemiliki SIM, juga memiliki kaitan dengan investigasi kriminal. Demikian juga dalam hal manajemen operasional lalu lintas, Polri menjadi bagian yang penting dan menentukan guna terwujudnya sistem transportasi publik yang aman, nyaman dan lancar.
Karakteristik tugas dan fungsi lalu lintas bersentuhan langsung dengan masyarakat, menimbulkan konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran berbagai kontrol eksternal. Hal tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya transparansi, akuntabilitas, maupun pelayanan publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good government (pemerintahan yang bersih).
Sistem administrasi yang dipakai adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam bahasa Inggris one roof system, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari Samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota.
Seiring dengan peningkatan profesionalisme kepolisian, tuntutan ke arah perbaikan kinerja dan citra kepolisian sebagai pelayan masyarakat telah menjadi agenda reformasi kepolisian. Daya kritis masyarakat sipil terhadap kinerja dan citra kepolisian adalah cerminan kuatnya aspirasi dan tuntutan atas hak-hak masyarakat. Dengan demikian seluruh pembahasan di atas, penulis akan memberikan gambaran tentang "Peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kendaraan Bermotor)".

1.2. Perumusan Masalah
Untuk memberikan arah bagi jalannya suatu penelitian, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan hal-hal yang akan menjadi permasalahan dalam penelitian. Disamping itu masalah dapat muncul karena keragu-raguan tentang keadaan sesuatu, sehingga ingin diketahui keadaannya secara mendalam dan efektif.
Beranjak dari uraian diatas, maka penulis mencoba membuat perumusan masalah yakni : "Bagaimanakah peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)?"

1.3. Tujuan Penelitian
Sejauh mana penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau menjadi tujuan penelitian. Dengan kata lain tujuan penelitian adalah untuk memperjelas dan menghindari terjadinya kesimpangsiuran. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : "Bagaimana peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)”?

1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X merupakan sumbangan pemikiran dan kerangka acuan untuk dimanfaatkan dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
2. Dapat memajukan pelayanan Polisi lalu lintas sehingga kerumitan dan persoalan dapat terjawab baik dari pihak kepolisian ataupun masyarakat.
3. Memberikan sumbangan pemikiran dan informasi bagi masyarakat dan perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
4. Memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas X.
SKRIPSI PERANAN PROFESIONALISME KERJA PEGAWAI DALAM PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS PELAYANAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK DI KECAMATAN X)

SKRIPSI PERANAN PROFESIONALISME KERJA PEGAWAI DALAM PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS PELAYANAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK DI KECAMATAN X)

(KODE : FISIP-AN-0020) : SKRIPSI PERANAN PROFESIONALISME KERJA PEGAWAI DALAM PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS PELAYANAN PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK DI KECAMATAN X)




BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Dalam era globalisasi dewasa ini salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah adalah bagaimana menampilkan aparatur yang profesional, memiliki etos kerja yang tinggi, keunggulan kompetitif, dan kemampuan memegang teguh etika birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan memenuhi aspirasi masyarakat serta terbebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Tantangan tersebut merupakan hal yang beralasan mengingat secara empirik masyarakat di daerah menginginkan agar aparat pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya dapat bekerja secara optimal yang akhirnya dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.
Tumpuan dan harapan itu lebih tertuju pada aparatur pemerintah daerah mengingat mereka merupakan wakil dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dituntut aparatur pemerintah yang profesional, hal ini merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pentingnya profesionalisme aparatur pemerintah sejalan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa : "Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan”.
Profesionalisme sangat ditentukan oleh kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan menurut bidang tugas dan tingkatannya masing-masing. Hasil dari pekerjaan itu lebih ditinjau dari segala segi sesuai porsi, objek, bersifat terus-menerus dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun serta jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang relatif singkat (Suit Almasdi, 2000 : 99). Hal di atas dipertegas kembali oleh Thoha (2000 : 1) bahwa untuk mempertahankan kehidupan dan kedinamisan organisasi, setiap organisasi mau tidak mau harus adaptif terhadap perubahan organisasi. Birokrasi yang mampu bersaing dimasa mendatang adalah birokrasi yang memiliki sumberdaya manusia berbasis pengetahuan dengan memiliki berbagai keterampilan dan keahlian.
Salah satu harapan masyarakat (selaku konsumen pelayanan) adalah menginginkan pelayanan yang adil dan merata. Bentuk pelayanan yang adil dan merata, hanya dimungkinkan oleh kesiapan psikologis birokrat pemerintah yang senantiasa menyesuaikan diri dengan perubahan sosial (social change) dan dinamika masyarakat sebagai sasaran pelayanannya. Dalam konteks ini pelayanan menjadi kewajiban dan tanggungjawab birokrasi dalam mengadopsi perubahan dan kebutuhan sosial yang berdasarkan atas profesionalisme dan nilai-nilai kemanusian. Mengingat sangat pentingnya eksistensi Sumberdaya Manusia dalam bidang kegiatan pemerintahan disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur, khususnya pegawai negeri. Oleh karena itu setiap aparatur dituntut untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya secara profesional. Namun dalam kenyataannya hal tersebut tidaklah mudah untuk terbentuk dengan sendirinya. Banyak hal yang terjadi malah sebaliknya, dimana banyak aparatur pemerintah daerah kurang mampu dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah dengan kredibilitas yang tinggi, sehinggga proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi relatif kurang optimal.
Tugas pokok Pemerintah pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga dengan Pemerintahan Kecamatan yang merupakan ujung tombak pertama dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dalam melayani masyarakat, pemerintah Kecamatan juga tidak terlepas dari permasalahan yang berkenaan dengan kondisi pelayanan yang relatif belum memuaskan. Hal ini terutama berkaitan dengan baik buruknya sumber daya aparatur pemerintah yang profesional.
Salah satu kerja birokrasi dapat dilihat dari bagaimana birokrasi tersebut dalam hal ini Kecamatan bekerja sama dengan Kepala Desa melaksanakan tugasnya dalam mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat. Dalam hal ini Kantor Kecamatan X sebagai unsur pelaksana Pemda Kabupaten Y merupakan lembaga birokrasi yang memiliki tugas kewenangan dibidang pelayanan publik antara lain, registrasi KTP dan Kartu Keluarga (KK). KTP merupakan suatu hal yang dekat dengan masyarakat dan dapat dikatakan pembuatan KTP ini pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakatnya, KTP meski kelihatannya sepele tetapi merupakan unsur penting dalam administrasi kependudukan. Alasannya adalah karena menyangkut masalah legitimasi seseorang dalam eksistensinya sebagai penduduk dalam suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1997 pasal yang berbunyi setiap penduduk yang berusia 17 tahun atau pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat-syarat seseorang berhak mempuyai KTP salah satunya adalah apabila sudah genap 17 tahun dan bagi yang berstatus menikah tapi usianya belum mencapai 17 tahun juga berhak mempunyai KTP.
Dari data yang diperoleh dari kantor Kecamatan X tata cara pembuatan pembuatan atau perpanjangan KTP adalah hams mengajukan permohonan tertulis kepada camat dengan menggunakan formulir yang disediakan dilampiri persyaratan surat pengantar dari Kepala desa dan pas photo, pengesahan dari desa, pengesahan dari Kecamatan kemudian ke Cacatan Sipil.
Melalui prosedur dan persyaratan seseorang berhak memiliki KTP, namun kenyataannya masih banyak yang telah memenuhi syarat tetapi belum mempunyai KTP dari data kependudukan yang diperoleh dari Kantor Camat X.
Adapun perbedaan jumlah tersebut, kemungkinan disebabkan oleh lambannya aparatur serta berbelit-belitnya proses yang dilalui dalam pengurusan KTP tersebut, serta kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai besarnya biaya dalam pengurusan KTP, atau kalaupun biaya dalam pembuatan KTP tadi sudah ditetapkan dalam pengumuman perda, namun dalam realisasinya biaya pembuatan KTP sering berbeda dengan apa yang tercantum dalam peraturan. Hal ini bisa saja disebabkan karena kesalahan faktor minimnya dukungan fasilitas pengadaan atau fasilitas kerja pemerintah, yang mana masih dominan manual dalam pengerjaan tugas. Akibat hal-hal tersebut diatas harus diakui secara perlahan-lahan akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kinerja pemerintah. Untuk menghempang hal tersebut, maka pemerintah harus lebih responsif dan akuntabel guna memberikan pelayanan yang prima dan dapat memuaskan masyarakat.
Maka dengan demikian pelayanan publik dapat ditafsirkan sebagai tanggung jawab pemerintah atas kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan publik atau masyarakat yang mengandung adanya unsur-unsur perhatian dan kesediaan serta kesiapan dari pelaksana pelayanan tersebut. Untuk itu aparat pemerintah tentunya lebih meningkatkan keterampilan atau keahlian dan semangat yang tinggi sebagai pelayan publik, sehingga pelayanan dapat secara maksimal diterima dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Berdasarkan uarian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai "Peranan Profesionalisme Kerja Pegawai Dalam Pelayanan Publik" dan penelitian ini akan dilaksanakan pada Instansi Pemerintah Kecamatan X Kabupaten Y.
Dengan memperhatikan penjelasan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji masalah profesionalisme dihubungkan dengan pelayanan publik. Hal ini dapat dituangkan dalam bentuk tulisan skripsi yang berjudul : "Peranan profesionalisme Kerja Pegawai Dalam Pelayanan Publik (Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Di Kecamatan X).

1.2 Perumusan Masalah
Untuk dapat memudahkan dalam penelitian ini dan agar penelitian ini memiliki arah yang jelas dalam menginterpretasikan fakta dan data ke dalam penulisan skripsi maka saya merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : "Bagaimanakah peranan profesionalisme kerja pegawai dalam pelayanan publik ?" (Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Di Kecamatan X)

1.3 Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui peranan Profesionalisme Kerja Pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk di Kecamatan X.
2. Untuk mengetahui pelayanan yang diberikan oleh aparatur Kecamatan X sudah memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat.

1.4 Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi manfaat penelitian ini adalah :
1. Secara Subyektif Sebagai suatu sarana untuk melatih dan mengembangkan kemampuan berpikir dalam menulis karya ilmiah tentang profesionalisme kerja pegawai dan pelayanan publik.
2. Secara Praktis. Sebagai masukan /sumbangan pemikiran bagi Kantor Kecamatan X dalam memberikan pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional.
3. Secara Akademis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kepustakaan Departemen Ilmu administrasi Negara dan bagi kalangan penulis lainnya yang tertarik dalam bidang ini.

1.5 Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, defmisi konsep, definisi operasional dan sistematika penulisan.
BAB II METODE PENELITIAN
Bab ini terdiri dari bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi dan sample, teknik pengumpulan data, teknik penentuan skor dan teknik analisa data.
BAB III DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
Bab ini berisi gambaran umum tentang objek atau lokasi penelitian yang relevan dengan topik penelitian.
BAB IV PENYAJIAN DATA
Bab ini berisi hasil data yang diperoleh dari lapangan dan atau berupa dokumen yang akan dianalisis.
BAB V ANALISA DATA
Bab ini berisi tentang uraian data-data yang diperoleh setelah melaksanakan penelitian.
BAB VI PENUTUP
Bab ini memuat kesimpulan dan saran dari hasil penelitian yang dilakukan.
SKRIPSI IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN X (STUDI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL)

SKRIPSI IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN X (STUDI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL)

(KODE : FISIP-AN-0019) : SKRIPSI IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN X (STUDI PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL)




BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Indonesia mempakan salah satu negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat besar. Sebagai negara kepulauan, penduduk Indonesia memiliki persebaran yang tidak merata. Berbagai masalah yang mempakan akibat dari persebaran penduduk yang tidak merata kerap kali muncul dan mendesak pemerintah untuk dapat sesegera mungkin bertindak untuk mengambil sebuah kebijakan.
Disamping itu, faktor pertumbuhan penduduk yang besar dengan persebaran tidak merata serta rendahnya kualitas penduduk juga menjadi sumber permasalahan yang berkaitan dengan kependudukan di Indonesia. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tidak merata serta tanpa diimbangi dengan pencapaian kualitas SDM yang tinggi mengakibatkan muculnya berbagai permasalahan-permasalahan kependudukan yang antara lain adalah : kemiskinan, kesehatan, pengangguran.
Menyikapi berbagai permasalahan itu pemerintah bemsaha memperoleh data tentang kependudukan di Indonesia yang akurat untuk mampu membuat pemetaan yang tepat guna menanggulangi masalah kependudukan baik di tingkat lokal dan nasional. Data tersebut diperlukan untuk mampu membuat sebuah program dalam rangka : pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk, pemerataan persebaran penduduk. (http : //www.crayonpedia.org/mw)
Tetapi hingga saat ini perolehan data kependudukan di Indonesia masih sangat tergantung pada hasil sensus dan survei atau data administrasi yang diperoleh secara periodik dan masih bersifat agregat (makro). Kebutuhan data mikro penduduk untuk identifikasi calon pemilih pemilu, penyaluran dana jaringan pengaman sosial, bantuan untuk penduduk miskin, beasiswa untuk wajib belajar dan kegiatan perencanaan pembangunan dirasakan masih belum akurat karena tidak diperoleh dengan cara registrasi. Atas dasar pertimbangan tersebut maka diperlukan petunjuk pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk.
Pengelolaan pendaftaran penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa/kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk, hingga setiap warga terdaftar secara administrasi sebagai warga negara Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan benar dan cepat agar penduduk sebagai pelanggan merasa dapat pelayanan yang memuaskan.
Sebagai salah satu langkah untuk membantu berbagai pekerjaan mengenai pendaftaran kependudukan yang sesuai dengan berbagai standar yang diperlukan maka pemerintah mulai membuat sebuah kebijakan dengan mengadakan program yang dahulu dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) yang dibuat sekitar tahun 1996. SIMDUK adalah sebuah kebijakan yang diterapkan di daerah kabupaten/kota, dan ditujukan untuk menangani status kependudukan dengan segala perubahannya. SIMDUK itu sendiri merupakan suatu aplikasi untuk mengelola data kependudukan daerah yang meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Sensus Penduduk, dan Demografi Penduduk. Aplikasinya dapat digunakan untuk mengelola data kependudukan pada kecamatan atau kelurahan yang lokasinya terpisah, akan tetapi karena didasarkan pada basis internet maka dapat dikumpulkan di satu titik yaitu Internet Data Center. (www.telematika.co.id/?link=dtl&38)
Pada pelaksanaannya di lapangan ternyata didapati berbagai kelemahan SIMDUK sebagai sebuah sistem untuk mengelola data kependudukan. Dimana masih banyak terdapat pemalsuan identitas karena disebabkan kurang detailnya data-data mengenai penduduk. Seperti yang terdapat di ibukota Jakarta, ditemukannya berbagai identitas ganda dengan nomor identitas yang berbeda pula. (www.okezone.com)
Berdasarkan berbagai evaluasi terhadap kebijakan SIMDUK ini pemerintah merasa perlu menggantinya dengan sebuah kebijakan yang baru. Kebijakan baru itu tentunya juga lebih menjawab segala kebutuhan yang diperlukan untuk melengkapi data kependudukan. Untuk membantu berbagai pekerjaan mengenai pendaftaran kependudukan yang sesuai dengan berbagai standar yang diperlukan maka pemerintah merumuskan sebuah kebijakan baru yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). SIAK merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi dibidang kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi dan juga membantu bagi petugas dijajaran Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kependudukan didalam menyelenggarakan layanan kependudukan.
SIAK bisa menjadi solusi dari masalah kependudukan yang ada. Dengan adanya pengelolaan data secara online maka kelemahan-kelemahan pengolahan data secara konvensional dapat ditekan. SIAK sendiri memberikan banyak manfaat antara lain, hasil perhitungan dan pengelolaan data statistik tersebut dapat digunakan sebagai bahan perumusan dan penyempurnaan kebijakan, strategi dan program bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di bidang kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk, serta kepentingan pembangunan lainnya. (http://www.ampmulti.com/index.php/siak)
Pada dasarnya sistem administrasi kependudukan merupakan sub sistem dari sistem administrasi negara, yang mempunyai peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan pada pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan, pemenuhan data statistik kependudukan secara nasional, regional, dan lokal serta dukungan terhadap pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 13 tentang Nomor Induk Kependudukan maka pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan abru yang tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2007 yang memuat tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Di Kabupaten X sendiri program ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2009. X merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan sistem ini. Perda Nomor 2 Tahun 2009 berisi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten X. Salah satu latar belakang dibuatnya sistem ini tentunya untuk mampu melakukan pemetaan yang tepat tentang komposisi penduduk X, kepadatan penduduk, masalah kemiskinan yang dihadapi penduduk di pelosok, serta melihat kemajuan apa yang telah mampu dicapai oleh pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan kesehatan X. Tentunya tujuan ini perlu koordinasi dengan dinas lain yang bersangkutan. SIAK diharapkan mampu memberikan Nomor Induk Penduduk yang telah terdaftar di Depdagri untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah guna melihat permasalahan penduduk yang ada serta menjaga agar proyek pembangunan di daerah memang telah tepat sasaran. Namun hingga saat ini masih ada masyarakat X yang belum memiliki nomor induk penduduk tersebut, sehingga masih banyak masyarakat yang belum masuk hitungan ataupun perkiraan dapat dibantu oleh pemerintah. Selain itu masyarakat yang terdapat di wilayah pelosok Kabupaten X sering kali belum terjangkau pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah seperti kesehatan dan pendidikan sehingga belum tercapai standar pelayanan minimal yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (http://www.hariansib.com)
Berdasarkan pemaparan diatas, penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang implementasi program SIAK secara langsung di lapangan yang meliputi tahapan-tahapannya, manfaat, permasalahan dan hasil yang diperoleh oleh masyarakat. Oleh karena itu penulis mengangkatnya ke dalam sebuah penelitian yang berjudul Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X.

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dikemukakan, maka perumusan masalah dari penelitian ini adalah : "Bagaimana Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X?"

1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan jawaban terhadap perumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, yakni untuk :
1. Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami dalam Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten X.

1.4 Manfaat Penelitian
Penelitian ini akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun manfaat tersebut adalah :
1. Manfaat secara ilmiah
Untuk menambah khasanah pengetahuan ilmiah didalam studi administrasi dan pembangunan umumnya dan pembangunan bidang pelayanan publik pada khususnya dengan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
2. Manfaat secara praktis
Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut :
a. Dapat dijadikan sebagai kontribusi terhadap pemecahan permasalahan yang terkait dengan operasional Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
b. Sebagai masukan baru bagi para penulis maupun dalam literatur perpustakaan yang berkaitan dengan masalah-masalah studi administrasi dan pembangunan.
3. Manfaat secara akademis.
Sebagai salah satu syarat dalam penyelesaian studi strata-1.

1.5 Sistematika Penulisan
Bab I : Pendahuluan
Bab ini memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, defenisi konsep, defenisi operasional, dan sistematika penulisan.
Bab II : Metode Penelitian
Bab ini memuat bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi, dan sampel penelitian, teknik pengumpulan data, dan teknik analisa data.
Bab III : Deskripsi Lokasi Penelitian
Bab ini menguraikan tentang gambaran atau karakteristik lokasi penelitian.
Bab IV : Penyajian Data
Bab ini memuat hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan dokumentasi yang akan dianalisa, serta memuat pembahasan atau interpretasi dari data-data yang disajikan pada bab sebelumnya.
Bab V : Analisa Data
Bab ini berisi analisa dari hasil dilapangan dan dokumentasi.
Bab VI : Penutup
Bab ini memuat kesimpulan dan saran atas hasil penelitian yang telah dilakukan.
SKRIPSI PTK UPAYA PENINGKATAN MOTIVASI ANAK TK DALAM PEMBELAJARAN GERAK KASAR MELALUI PENERAPAN PERMAINAN BERNYANYI (SINGING GAMES)

SKRIPSI PTK UPAYA PENINGKATAN MOTIVASI ANAK TK DALAM PEMBELAJARAN GERAK KASAR MELALUI PENERAPAN PERMAINAN BERNYANYI (SINGING GAMES)

(KODE : PTK-0083) : SKRIPSI PTK UPAYA PENINGKATAN MOTIVASI ANAK TK DALAM PEMBELAJARAN GERAK KASAR MELALUI PENERAPAN PERMAINAN BERNYANYI (SINGING GAMES)




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Usia prasekolah yang berlangsung antara empat sampai enam tahun merupakan masa awal yang penting bagi anak untuk merasakan bermain. Mengingat usia prasekolah merupakan usia bermain, maka bermain dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan aspek-aspek perkembangan anak seperti aspek kognitif, sosial, emosi, bahasa dan motorik. Hal inilah yang menjadikan bermain sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa. Dengan bermain, manusia diberikan kesempatan untuk merasakan kegembiraan dan kepuasan emosional.
Taman Kanak-kanak (TK) yang dilukiskan sebagai taman yang paling indah banyak yang telah berubah menjadi taman penuh dengan tuntutan dan tugas-tugas yang membebani anak. Ketidaksesuaian kegiatan yang ada di TK dengan tugas perkembangannya membuat anak menjadi jenuh dan bosan. Akibatnya, anak sering malas untuk pergi ke sekolah karena anak merasa sekolah merupakan tempat yang membuat mereka jenuh dan bosan. Waktu yang seharusnya digunakan untuk bermain menjadi terkikis dan anak harus belajar secara formal. Hal ini menyebabkan dunia bermain sebagai sarana belajar yang menyenangkan bagi anak menjadi berkurang.
Anak usia TK yang berada pada masa lima tahun pertama yang disebut the golden years merupakan masa emas perkembangan anak. Pada masa tersebut anak mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengoptimalkan segala aspek perkembangannya, termasuk keterampilan geraknya. Artinya, keterampilan gerak mempakan perkembangan unsur kematangan dan pengendalian gerak tubuh. Ada hubungan yang saling mempengaruhi antara kebugaran tubuh, keterampilan gerak dan kontrol gerak. Keterampilan gerak anak usia TK tidak akan berkembang tanpa adanya kematangan kontrol gerak (Santoso, 2002 : 1).
Taman Kanak-kanak (TK) sebagaimana diatur dalam UUD No. 20 tahun 2003 dan diungkapkan dalam pasal 28 merupakan bentuk pendidikan anak usia dini yang terdapat di jalur formal (Hapidin, 2007 : 1.4). Sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini, TK mengelola anak usia empat sampai enam tahun. Jika ditelusuri lebih mendalam makna TK maka akan sampailah pada pengertian taman yang mengandung makna filosofis bahwa TK merupakan taman yang indah, tempat anak-anak bermain sehingga anak mempunyai teman yang banyak dan bersosialisasi.
Dari hasil pengamatan di beberapa TK, anak diarahkan untuk menguasai kemampuan akademik, sehingga seringkali keterampilan gerak anak pada usia ini diabaikan atau bahkan dilupakan oleh orang tua, pembimbing atau guru itu sendiri. Keterampilan gerak kasar anak usia TK masih dirasakan belum lengkap atau memadai, yang berakibat pada keterampilan gerak kasar anak menjadi kurang variatif dan berkembang. Hal itu lebih disebabkan belum pahamnya mereka terhadap keterampilan gerak kasar yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan anak usia TK.
Berdasarkan hasil pengamatan sementara, salah satu kasus yang terjadi di TK penulis menemukan permasalahan bahwa pembelajaran gerak kasar anak TK kurang bervariasi dan berkembang. Di TK pembelajaran gerak kasar anak hanya dilatih pada kegiatan-kegiatan tertentu saja seperti pada waktu berolahraga dan bermain bebas di luar kelas. Selain itu kurang variasinya permainan yang menggunakan nyanyian yang dapat meningkatkan motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar, hal ini terlihat dalam proses pembelajarannya, aktivitas duduk lebih banyak dilakukan oleh anak.
Pembelajaran gerak yang dilaksanakan di lapangan (TK) kenyataannya cenderung hanya menuntut anak untuk mengikuti gerakan-gerakan yang monoton dalam setiap kegiatannya, seperti saat berolahraga gerakan yang dilakukan kurang variatif yang mengakibatkan dalam kegiatan pengembangan gerak yang selama ini ada di TK belum mampu melibatkan seluruh anak. Anak yang mengikuti gerakan dalam olahraga hanya berkisar 70-80%. Hal ini dikarenakan pembelajaran gerak yang diberikan menjenuhkan, sehingga anak dalam melakukan aktivitas geraknya tidak secara sungguh-sungguh dan kurang optimal. Dampak yang teramati adalah rendahnya kualitas kemampuan gerak anak. Hal ini sangat boleh jadi karena ruang gerak bagi anak semakin terbatas dan permainan bernyanyi (singing games) yang memerlukan aktivitas fisik khususnya gerak kasar jarang dilakukan.
Opini masyarakat tentang kelangsungan pembelajaran gerak di lembaga pendidikan selanjutnya (formal) relatif rendah mutunya. Kiram (1997 : 1) yang dikutip dari Arifin (1999 : 1) mengungkapkan bahwa :
Hal ini terbukti dari hasil penelitian secara nasional diketahui bahwa 45,9% pelajar usia 16-19 tahun, memiliki tingkat kesegaran jasmani dalam kategori kurang dan kurang sekali. Selanjutnya juga terungkap bahwa 37% pelajar usia 13-15 tahun, memiliki tingkat kesegaran jasmani kurang dan kurang sekali, sementara itu hasil penelitian tersebut juga memperlihatkan bahwa, tidak satu persenpun pelajar yang berusia 13-19 tahun memiliki tingkat kesegaran jasmani dalam kategori baik sekali. Hanya 11% pelajar usia 16-19 tahun, dan 14,8% pelajar berusia 13-15 tahun yang memiliki tingkat kesegaran jasmani dalam kategori baik.
Permasalahan tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab antara lain : faktor anak, metode dan media yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Kondisi pembelajaran gerak di TK menuntut guru untuk lebih kreatif dalam mengembangkan keterampilan mengajar, sehingga dapat menarik perhatian anak dan merangsang motivasi belajar gerak anak untuk mengikuti proses pembelajaran gerak secara sungguh-sungguh. Anak yang memiliki motivasi belajar gerak akan mempunyai dorongan dalam dirinya baik berupa gairah, kesenangan dan semangat untuk belajar, sehingga tujuan pembelajarannya pun akan tercapai dengan baik. Masalahnya adalah bagaimana cara memotivasi anak agar mempunyai keinginan untuk belajar gerak dengan sungguh-sungguh dan tidak lagi menganggap belajar gerak sebagai kegiatan yang tidak penting dan membosankan.
Melihat kenyataan tersebut, penulis merasa perlu adanya perubahan strategi pembelajaran di kelas. Untuk itu penulis mencoba meneliti penerapan permainan bernyanyi (singing games) pada anak usia Taman Kanak-kanak (untuk meningkatkan motivasi dalam pembelajaran gerak kasar).
Menurut Djiwandono (2002 : 329) dalam Dimyati dan Mudjiono (2006 : 80) motivasi adalah : Salah satu prasyarat yang penting dalam belajar. Motivasi belajar merupakan kekuatan mental yang mendorong terjadinya belajar. Motivasi dipandang sebagai dorongan mental yang menggerakkan dan mengarahkan perilaku manusia termasuk perilaku belajar. Dalam motivasi terkandung adanya keinginan yang mengaktifkan, menggerakkan, menyalurkan dan mengarahkan sikap dan perilaku individu belajar.
Menurut Delphie dalam Arifin (1999 : 19), belajar gerak (motor learning) merupakan studi tentang proses keterlibatan dalam memperoleh dan menyempurnakan keterampilan gerak (motor skills). Keterampilan gerak sangat terikat dengan latihan dan pengalaman individu yang bersangkutan. Belajar gerak khusus dipengaruhi oleh berbagai bentuk latihan, pengalaman, atau situasi belajar gerak manusia.
Gerak kasar merupakan keterampilan yang bercirikan gerak yang melibatkan yang melibatkan kelompok otot-otot besar sebagai dasar utama gerakannya. Dikatakan demikian karena seluruh tubuh biasanya berada dalam gerakan yang besar, menyeluruh, penuh dan nyata (Singer : 1980, Malina dan Bouchard : 1991 dalam Ma'mun dan Saputra, 1999 : 67).
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar adalah melalui permainan bernyanyi (singing games). Permainan bernyanyi (singing games) ini dapat mengembangkan keterampilan gerak kasar anak. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Solehuddin (2000 : 95) bahwa bernyanyi dapat membantu membangun keterampilan-keterampilan gerak. Bernyanyi dapat disajikan dalam bentuk permainan (singing games) adalah menyenangkan buat anak. Nyanyian-nyanyian permainan yang melibatkan gerakan-gerakan tubuh otot besar membuat anak bernyanyi dengan sehat dan berolahraga dengan senang. Melalui kegiatan ini diharapkan motivasi anak dalam belajar gerak meningkat dan mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.
Sheppard dalam Dewanto (2007 : 113) mengemukakan tentang penelitian yang dilakukan pada 60 orang di Dusseldorf. Hasilnya ditemukan bahwa perubahan fisik pada struktur dan bentuk otak yang disebabkan oleh pembuatan musik secara aktif, terutama terjadi pada orang-orang yang mulai belajar musik sebelum usia 7 tahun.
Weiberger (1996) dalam jurnal MUSICA (Djohan, 2003 : 133) melaporkan bahwa efek menyanyi pada anak normal dalam penelitian jangka panjang dengan menggunakan metode pendidikan musik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan motor dan kognitif pada anak yang mengikuti program musik.
Beranjak dari permasalahan yang telah dipaparkan di atas, penulis merasa perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar melalui permainan bernyanyi (singing games). Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis merumuskan judul "UPAYA PENINGKATAN MOTIVASI ANAK TK DALAM PEMBELAJARAN GERAK KASAR MELALUI PENERAPAN PERMAINAN BERNYANYI (SINGING GAMES)"

B. Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis bermaksud mencoba melakukan penelitian dengan sumber data anak TK X kelompok A. Permasalahan mendasar dalam penelitian ini adalah rendahnya motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar karena kurang bervariasinya metode dan media pembelajaran.
Dari permasalahan di atas, dapat dirinci rumusan masalah secara operasional sebagai berikut :
1. Bagaimana kondisi motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar di TK X dilihat dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi pembelajaran sebelum diterapkannya permainan bernyanyi (singing games) ?
2. Bagaimana penerapan permainan bernyanyi (singing games) di TK X untuk meningkatkan motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar dilihat dari perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran ?
3. Bagaimana motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar di TK X setelah diterapkannya permainan bernyanyi (singing games) ?

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang penerapan permainan bernyanyi (singing games) untuk meningkatkan motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui kondisi objektif motivasi anak TK X dalam pembelajaran gerak kasar.
b. Untuk mengetahui penerapan permainan bernyanyi (singing games) dalam rangka meningkatkan motivasi anak TK X dalam pembelajaran gerak kasar.
c. Untuk mengetahui peningkatan motivasi anak TK X dalam pembelajaran gerak kasar setelah diterapkannya permainan bernyanyi (singing games).

D. Manfaat Penelitian
Dari informasi yang didapat, diharapkan penelitian ini mempunyai manfaat sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi informasi bagi pengembangan karya tulis ilmiah lain di bidang Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan konsep dan prinsip baru tentang penerapan permainan bernyanyi (singing games) untuk meningkatkan motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi Peneliti
Sebagai penambah wawasan/ilmu pengetahuan tentang motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar pada umumnya, dan bagaimana menerapkan permainan bernyanyi (singing games) untuk meningkatkan motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar.
b. Bagi Guru
Diharapkan hasil dari penelitian ini akan memberikan masukan bagi guru dalam menerapkan variasi permainan bernyanyi (singing games) dalam meningkatkan motivasi anak dalam pembelajaran gerak kasar.
c. Bagi Peneliti Selanjutnya
Dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut bagi peneliti selanjutnya mengenai hal yang sama secara lebih mendalam.