Search This Blog

KRIPSI IMPLEMENTASI REMIDIAL TEACHING DG METODE RESITASI PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SISWA KELAS XI

KRIPSI IMPLEMENTASI REMIDIAL TEACHING DG METODE RESITASI PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SISWA KELAS XI

(KODE PEND-AIS-0048) : SKRIPSI IMPLEMENTASI REMIDIAL TEACHING DG METODE RESITASI PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SISWA KELAS XI




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Di dalam sistem pendidikan Indonesia, belajar pada hakikatnya merupakan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk menghasilkan suatu perubahan, menyangkut pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan nilai- nilai. Manusia tanpa belajar, akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak lain juga merupakan produk kegiatan berfikir manusia- manusia pendahulunya.
Sebelum mempelajari secara khusus mengenai anak didik dalam kaitannya sebagaimana siswa/subjek belajar, perlu kikrannya melihat dari anak didik itu sebagai manusia. Bagaimana manusia itu bertingkah laku, apa yang menggerakkan manusia sehingga mampu mendinamisikan dirinya dalam berbagai perilaku kehidupan. Dalam hal ini, ada beberapa pandangan mengenai hakikat manusia beranggapan bahwa manusia pada hakikatnya digerakkan oleh dorongan- dorongan dari dalam dirin yang bersifat insingtif. Tingkah laku individu ditentukan dan dikontrol oleh kekuatan psikologis yang memang sejak semula sudah ada pada setiap individu.
Siswa atau anak didik adalah salah satu komponen manusiawi yang menempati posisi sentral dalam proses belajar mengajar. Sebab relevan dengan uraian diatas bahwa siswa atau anak didik yang menjadi pokok persoalan dan sebagai tumpuan perhatian. Didalam proses belajar mengajar, siswa sebagai pihak yang ingin meraih cita-cita, memiliki tujuan dan kemudian ingin mencapainya secara optimal. Siswa atau anak didik SMAN X khususnya kelas IPS itu akan menjadi faktor penentu, sehingga menuntut dan dapat mempengaruhi segala sesuatu yang diperlukan untuk mencapai tujuan belajarnya. Jadi dalam proses belajar mengajar yang diperhatikan pertama kali adalah siswa/anak didik (anak berkonotasi dengan tujuan, karena anak didiklah yang memiliki tujuan), bagaimana keadaan dan kemampuanya, baru setelah itu menentukan komponen-komponen yang lain. Apa bahan yang diperlukan, bagaimana cara yang tepat untuk bertindak, alat dan fasilitas apa yang cocok untuk mendukung, semua itu harus disesuaikan dengan keadaan/karakteristik siswa atau anak didik di SMAN X khususnya kelas IPS adalah merupakan subjek belajar. Peseta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pendidikan merupakan suatu usaha sadar yang dilakukan untuk membentuk insan yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian disiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, terampil, serta sehat jasmani dan rohani. Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan juga merupakan suatu jalan atau cara yang mengantarkan manusia untuk mencapai tujuan hidupnya. Bahkan pendidikan menjadi sebuah kewajiban yang harus dijalani manusia dalam kehidupannya.
Sebagaimana Hadits Nabi artinya : “Menuntut wajib bagi setiap orang muslim dan muslimah" (HR. Anas ibnu Malik).
Dalam dunia pendidikan dewasa ini muncul keyakinan bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien diperlukan metode yang mampu mengaktifkan peserta didik. Berangkat dari keyakinan tersebut, muncullah istilah cara belajar siswa aktif (CBSA). Maksudnya, dalam proses pembelajaran guru perlu menggunakan metode yang mampu mengaktifkan peseta didik. Sayangnya untuk mengaktifkan siswa seringkali guru hanya menggunakan metode bertanya atau metode diskusi. Padahal banyak metode pembelajaran yang dapat digunakan guru untuk mengaktifkan peserta didik, pada pembahasan kali ini penulis menggunakan metode resitasi dalam pembelajaran remedial teaching.
Berangkat dari hal ini secara tidak langsung butuh suatu target atau tujuan pembelajaran guna menanamkan nilai- nilai dalam pendidikan yang bersifat teoritis dan praktis pada pribadi peserta didik.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, tentunya pendidikan hraus ditanamkan kepada anak sejak usia dini sebagai salah satu wujud betapa pentingnya sebuah ilmu pengetahuan yang harus dimiliki bagi setiap orang. Dalam hal ini, Agama Islam sendiri sudah menjelaskan bahwa seseorang yang berilmu akan mendapatkan kemulyaan baik disisi manusia maupun Tuhannya dan Allah akan senantiasa mengangkat derajatnya sebagaimana yang difirmankan dalam surat al- Mujadalah ayat 11 yang berbunyi:
Artinya : "Allah akan meninggikan orang-orng yang beriman diantara kamu dan orang- orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat ". (Al-Mujadalah: 11).
Namun, tampaknya pelaksanaan pendidikan kita di sekolah belum sesuai dengan harapan di atas. Padahal dalam pendidikan guru merupakan figur sentral, agar guru mampu menunaikan tugasnya dengan baik, terlebih dahulu harus memahami dengan seksama hal-hal yang berhubungan dengan proses belajar mengajar. Namun pelaksanaan pendidikan kita disekolah belum sesuai dengan harapan-harapan. Para guru disekolah masih bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan mata pelajaran yang diberikannya. Mengapa demikian ? sebab, selama ini belum ada standart yang mengatur pelaksanaan proses pendidikan . Artinya, belum ada pedoman yang bisa di jadikan rujukan bagaimana seharusnya proses pendidikan berlangsung. Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua guru menyadari dan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pendidikan harus menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi agar siswa tidak merasa bosan, guru harus memiliki modal pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang disampaikan.
Kondisi seperti ini membutuhkan strategi pembelajaran yang dapat melibatkan semua peserta didik sehingga dapat saling membelajarkan melalui tukar fikiran, pengalaman maupun gagasan-gagasan. Salah satu alternatif yang bisa dipilih dalam rangka meningkatkan hasil belajar siswa yang tidak tuntas yaitu melalui remedial teaching.
Pendidikan pada masa lampau diartikan sebagai proses individual bukan proses kelompok. Pengajaran yang dilakukan guru untuk murid- muridnya diselenggarakan secara perorangan. Oleh karena itu, siswa yang mendapat kesulitan belajar di sekolah dan di rumah tidak terlalu menonjol sebab semuanya telah dapat di pecahkan oleh gurunya pada saat berlangsungnya pengajaran di sekolah.
Pada tahun 1930-an, pakar psikologi berpenpendapat bahwa kemampun (ability) itu bisa diukur dan pengelompokkan siswa bisa dilaakukan sehingga pengajaran klasikal dapat diselenggarakan. Kurikulum sebagai sarana untuk mencapai tujuan dibuat sesuai dengan kebutuhan individual dan kelompok. Konsekuenya, pada tahun 1940, program pendidikan dan pengajaran remedial mulai terorganisasi melalui kebijakan- kebijakan pemerintah dan butir- butir aspirasinya dimasukkan ke dalam UU pendidikan. Alat ukur pendidikan dibuat sedemikian rupa dengan maksud untuk mengembangkan cita- cita diatas. Gerakan pendidikan dan pengajaran remedial memberi harapan baik terhadap murid- murid yang mengalami kesulitan belajar. Apabila kesulitan belajar itu tidak ditangani secara serius, maka kegagalan akan dialami selama- lamanya.
Berkenaan dengan hal ini Depdiknas (2004) mengemukakan dua cara yang dapat ditempuh yaitu: pemberian bimbingan secara khusus dan perorangan, pemberian tugas atau perlakuan (treatment) secara khusus yang sifatnya penyederhanaan dari pelaksanaan pembelajaran.
Dalam kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran mandiri selalu dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan dalam mencapai standar kompetensi, kompetensi dasar dan penguasaan materi pembelajaran yang telah ditentukan. Secara garis besar kesulitan dimaksud dapat berupa kurangnya pengetahuan prasyarat, kesulitan memahami materi pembelajaran, maupun kesulitan dalam mengerjakan tugas-tugas latihan dan menyelesaikan soal-soal ulangan. Secara khusus, kesulitan yang dijumpai peserta didik dapat berupa tidak dikuasainya kompetensi dasar mata pelajaran tertentu. Agar peserta didik dapat memecahkan kesulitan tersebut perlu adanya bantuan. Bantuan dimaksud berupa pemberian pembelajaran remedial atau perbaikan. Untuk keperluan pemberian pembelajaran remedial perlu dipilih strategi dan langkah-langkah yang tepat setelah terlebih dahulu diadakan diagnosis terhadap kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, satuan pendidikan perlu menyusun rencana sistematis pemberian pembelajaran remedial untuk membantu mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
Belajar tuntas berasumsi bahwa didalam kondisi yang tepat semua peserta didik mampu belajar dengan baik, dan memperoleh hasil yang maksimal terhadap seluruh materi yang dipelajari. Tujuan pembelajaran harus diorganisir secara spesifik untuk memudahkan pengecekan hasil belajar.10 Strategi belajar tuntas dapat diterapkan secara tuntas sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan. Implementasi dalam pembelajaran klasikal, belajar tuntas banyak di implementasikan dalam sistem pembelajaran individual, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Sistem belajar tuntas mencapai hasil yang optimal ketika ditunjang oleh sejumlah media, baik perangkat keras (hardware), maupun perangkat lunak (software), termasuk penggunaan computer (internet) untuk mengefektifkan proses belajar.
Pada dasarnya siswa dapat dikatakan tuntas apabila telah mencapai nilai maksimal, nilai maksimal yang ditentukan oleh sekolah SMAN X yaitu 75 untuk mata pelajaran PAI. Siswa yang tidak tuntas dapat mengikuti perbaikan dengan menggunakan metode Resitasi atau penugasan secara langsung yang dilakukan diluar jam pelajaran sekolah.
Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator dalam suatu kompetensi dasar (KD) Ditetapkan antara 0%-100%. Kriteria idial untuk masing- masing idikator lebih besar dari 60 %. Namun sekolah dapat menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator yaitu 50%, 60% atau 70%. Penetapan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah dalam mengukur keberhasilan program yang dikembangkan.
Penentuan kualitas suatu lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh penilaian, penilaian-penilaian itu dilakukan untuk menilai proses pembelajaran, menilai prestasi siswa dalam suatu bidang pembelajara, menilai kemajuan lembagaitu sendiri. Penilaian proses pembelajaran yaitu menilai kegiatan pembelajaran dari awal sampai akhir pembelajaran, menilai tugas- tugas yang diberikan kepada siswa, menilai bakat siswa, dan menilai prestasi siswa dengan menilai tugas harian, ujian tengah semester (UTS), ujuan akhir semester(UAS) dan ujian naik kelas.13
Secara realita, mayoritas di lembaga pendidikan masih banyak yang kurang tepat dalam melaksanakan pembelajaran remidi. Prakteknya bisa dikatakan mengulang lagi soal yang semula belum tuntas dan itu biasa dinamakan HER. Remedial bukan HER, melainkan perbaikan nilai bagi siswa yang belum tuntas belajarnya sesuai dengan nilai ketuntasan minimal atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), dengan menggunakan strategi baru, atau menugaskan kepada siswa yang pada akhirnya bisa menjawab soal yang belum tuntas. Inilah praktek remidi yang sesungguhnya.
Oleh karena itu sekolah atau madrasah perlu menetapkan rambu-rambu kriteria standar ketuntasan belajar, sistem penilaian, pindah sekolah dan kriteria kelulusan sesuai kondisi lembagannya masing-masing. Ketuntasan belajar berisi tentang kriteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah atau madrasah.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang masalah yang diuraikan diatas, maka masalah pokok yang akan saya rumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi remedial teaching dengan menggunakan metode resitasi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) siswa kelas XI IPS di SMAN X pada tahun pembelajaran XXXX-XXXX?
2. Apa faktor pendukung dan penghambat remedial teaching dengan menggunakan metode resitasi pada mata pelajaran pendidikan agama islam (PAI) siswa kelas XI IPS di SMAN X pada tahun pembelajaran XXXX-XXXX?
3. Bagaimana hasil belajar siswa setelah menggunakan remedial teaching dengan metode resitasi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) siswa kelas XI IPS di SMAN X pada tahun pembelajaran XXXX-XXXX

C. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui implementasi remedial teaching dengan metode resitasi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) siswa kelas XI IPS di SMAN X pada tahun pembelajaran XXXX-XXXX.
2. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat remedial teaching dengan metode resitasi pada mata pelajaran pendidikan agama islam (PAI) siswa kelas XI di SMAN X pada tahun pembelajaran XXXX-XXXX.
3. Untuk mengetahui hasil belajar siswa setelah menggunakan remedial teaching dengan metode resitasi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) siswa kelas XI IPS di SMAN X pada tahun pembelajaran XXXX-XXXX.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Bagi peneliti sendiri diharapkan sebagai pengalaman berharga dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus memberikan motivasi untuk berkreasi dalam melakukan suatu karya ilmiah.
b. Bagi para guru khususnya Pendidikan Agama Islam SMAN X agar kreatif dan berjiwa inovatif dalam mendesain pembelajaran agama sehingga menarik, efektif dan efisien.
c. Bagi lembaga pendidikan diharapkan sebagai umpan balik bagi pembinaan dan mutu pendidikan sekolah khususnya dalam bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI)
Dengan adanya penelitian ini diharapkan peserta didik dapat mengimplementasikan remedial teaching dengan metode resitasi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) siswa kelas X IPS DI SMAN X pada tahun pembelajaran XXXX-XXXX.

D. Definisi Operasional
Dalam penelitian ini peneliti mengangkat judul"Implementasi remedial teaching dengan metode resitasi pada mata pelajaran pendidikan agama islam (PAI) siswa kelas XI IPS di SMAN Xpada tahun pembelajaran XXXX-XXXX".
Untuk memudahkan judul diatas maka peneliti menuliskan dalam definisi konsep di bawah ini :
1. Implementasi
Implementasi artinnya penerapan, pelaksanaan. Implementasi adalah kemampuan menggunakan materi yang telah dipelajari kedalam situasi kongkret atau nyata mencakup aktivitas pengajaran dalam bentuk interaktif antara guru dan siswa dibawah naungan sekolah.
2. Remidial Teaching
Remidial teaching atau pengajaran perbaikan adalah suatu bentuk pengajaran yang bersifat menyembuhkan atau membetulkan atau dengan singkat pengajaran yang membuat menjadi baik. Maka pengajaran perbaikan atau remedial teaching itu adalah bentuk khusus pengajaran yang berfungsi untuk menyembuhkan, membetulkan atau membuat jadi baik.
3. Metode
Cara sistematis dan terpikir secara baik untuk mencapai tujuan; prinsip dan praktek- praktek pengajaran bahasa.
4. Resitasi
Metode yang dilaksanakan secara langsung, dan penugasan ini bisa dilakukan dirumah, disekolah, diperpustakaan, dan tempat lainnya. Metode penugasan untuk merangsang anak aktif belajar baik secara individual atau kelompok. Oleh karena itu, tugas dapat dikerjakan secara individual maupun secara komunal (kelompok).
5. Pendidikan Agama Islam (PAI)
Bidang studi atau mata pelajaran yang berisi tentang agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-rasulnya untuk diajarkan kepada manusia.
6. SMAN X
Lembaga pendidikan formal tingkat menengah atas yang di tempuh setelah lulus dari tingkat menengah pertama.
Dengan penjelasan diatas, yang dimaksud dengan judul "Implementasi remedial teaching dengan metode resitasi pada mata pelajaran pendidikan agama islam (PAI) siswa kelas XI IPS SMAN X pada tahun pembelajaran XXXX-XXXX" adalah ingin mengetahui proses remedial teaching yang tujuannya yaitu memperbaiki nilai- nilai yang kurang tuntas, dan memperbaikinya dengan metode penugasan secara langsung (resitasi).

E. Alasan Memilih Judul
1. Remidial Teaching adalah suatu pembelajaran yang membuat jadi baik atau bersifat menyembuhkan dalam arti siswa yang tidak tuntas atau nilai kurang dari 75 % maka siswa tersebut mengikuti remidi (perbaikan).
2. Dengan metode resitasi guru agama di SMAN I X memakai metode tersebut, karena metode ini dianggap siswa dapat menangkap dengan cepat, metode ini bersifat santai dan menyenangkan, metode resitasi disebut juga dengan penugasan tetapi bukan pekerjaan rumah (PR).
3. Penerapan remidi dengan metode resitasi ini dapat dilakukan diperpustakaan maupun dimasjid dengan tujuan agar siswa tidak mengalami kejenuhan, guruberharap siswa dapat mendapatkan hasil yang maksimal sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang telah ditentukan.

F. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan skripsi ini penulis susun dengan menggunakan system bab demi bab. Adapun sistematika pembahasan dalam skripsi ini adalah :
BAB Pertama : Membahas tentang pendahuluan yang diuraikan menjadi sub bab : Latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, alasan memilih judul.
BAB Kedua : Merupakan bab landasan teori yang terdiri dari yang pertama tentang remedial teaching yang meliputi : pengertian remedial teaching, cara-cara yang ditempuh dalam remedial teaching, perlunya pengajaran perbaikan, hubungan remedial teaching dalam proses belajar mengajar, pendekatan dalam pengajaran remedial teaching, strategi perbaikan pengajaran. Kedua tentang metode resitasi yang meliputi : pengertian metode resitasi, langkah- langkah metode resitasi, kebaikan dan kelemahan metode resitasi, tujuan metode resitasi. Ketiga tinjauan tentang mata pelajaran pendidikan agama islam (PAI). Ke empat Hasil belajar siswa setelah menggunakan remedial teaching dengan metode resitasi pada mata pelajaran pendidikan agama islam (PAI).
BAB Ketiga : Membahas tentang metodologi penelitian meliputi : (Jenis penelitian, sasaran penelitian, jenis dan sumber data, instrument data, dan teknik analisis data) dan di akhiri dengan sistematika pembahasan.
BAB Keempat : Membahas tentang gambaran umum obyek penelitian yang meliputi: Sejarah berdirinya SMAN X, letak geografis, visi dan misi SMAN X, Sarana dan prasarana SMAN X, struktur organisasi SMAN X, keadaan guru,media pendidikan, tata tertib di SMAN X, membahas tentang penyajian data dan hasil analisa data, berisi tentang hasil penelitian yang terdiri dari penyajian data yang diperoleh dari hasil penelitian baik secara teoritis maupun empiris, yang terdiri dari penyajian data yang bersifat kualitatif dan data yang bersifat kuantitatif.
BAB Kelima : Membahas tentang kesimpulan dan saran- saran yang bersifat konstruktif supaya dapat dijadikan sebagai bahan panduan bagi yang membutuhkan, dan terakhir hal ini merupakan hasil akhir dari keseluruhan skripsi ini.
SKRIPSI IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SMPN X

SKRIPSI IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SMPN X

(KODE PEND-AIS-0047) : SKRIPSI IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SMPN X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Salah satu ciri manusia berkualitas dalam rumusan UU No. 20 Tahun 2003 di atas adalah mereka yang tangguh iman dan takwanya serta memiliki akhlak mulia. Dengan demikian salah satu ciri kompetensi keluaran pendidikan nasional adalah ketangguhan dalam iman dan takwa serta memiliki akhlak mulia.
Selama ini pendidikan hanya tampak dari kemampuan siswa menghafal fakta-fakta walaupun banyak siswa mampu menyajikan tingkat hafalan yang baik terhadap materi yang diterimanya, tetapi pada kenyataannya mereka seringkali tidak memahami secara mendalam subtansi materinya. Dampaknya, sebagian besar dari siswa tidak mampu menghubungkan antara apa yang mereka pelajari dengan bagaimana pengetahuan tersebut akan dimanfaatkan. Mereka sangat perlu untuk memahami konsep-konsep yang berhubungan dengan tempat tinggal dan masyarakat pada umumnya di mana mereka akan hidup. Siswa memiliki kesulitan memahami konsep akademik sebagaimana mereka biasa diajarkan, yaitu menggunakan sesuatu yang abstrak dan metode ceramah.
Adapun tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat tercapai melalui proses pembelajaran yang berdasarkan pada kurikulum 2004 adalah melatih cara berfikir dan bernalar, mengembangkan aktifitas kreatif, mengembangkan kemampuan memecahkan masalah, mengembangkan kemampuan menyampaikan informasi atau mengkomunikasikan gagasan. Sedangkan salah satu prinsip pengembangan dalam kurikulum 2004 adalah prinsip berpusat pada anak.
Dipandang dari tujuan pembelajaran secara prinsip pengembangan kurikulum 2004 tersebut, maka model pembelajaran kontruktifis merupakan salah satu model pembelajaran PAI yang sesuai dengan kurikulum 2004. Hal tersebut didukung dengan pendekatan konstruktifis yang berasal dari ide-ide pieget dan vygotsky. Pendekatan konstruktifis menekankan adanya prinsip terpusat pada peserta didik (student centered instruction) dan menyarankan penggunaan kelompok-kelompok belajar dalam proses pembelajaran. Artinya bahwa suatu pembelajaran hendaknya didominasi oleh aktivitas belajar siswa yang mandiri guna mengkonstruksi pengetahuan bagi diri mereka sendiri.
Dunia pendidikan dewasa ini cenderung kembali kepada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik lagi jika lingkungan diciptakan secara alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak "mengalami" sendiri apa yang dipelajarinya, bukan "mengetahuinya". Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi "mengingat" jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang. Oleh karena itu pembaharuan pendidikan harus dilakukan.
Seringkali dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam materi tidak sejalan dengan kenyataan yang dihadapi oleh siswa, minimal di tingkat lokal. Padahal proses pendidikan sesungguhnya dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia yang (minimal) sanggup menyelesaikan persoalan lokal yang melingkupinya. Artinya, setiap proses pendidikan seharusnya mengandung berbagai bentuk pelajaran dengan muatan lokal yang signifikan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga output pendidikan adalah manusia yang sanggup untuk memetakan dan sekaligus memecahkan masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat dengan life skills yang ia dapatkan di bangku sekolahnya.
Berdasarkan pengamatan, selama ini dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran guru terbiasa menggunakan metode konvensional, dimana siswa kurang terlibat secara aktif dalam kegiatan pembelajaran. Siswa cenderung hanya mendengar dan menerima penjelasan dari guru tanpa diberi kasempatan untuk mengutarakan pendapatnya secara lebih luas dan terbuka. Kondisi seperti itu tidak memberdayakan para siswa untuk mau dan mampu berbuat untuk memperkaya belajarnya (learning to do) dengan meningkatkan interaksi dengan lingkungannya. Sehingga tidak akan bisa membangun pemahaman dan pengetahuan terhadap dunia sekitarnya (learning to know). Lebih jauh lagi mereka pun tidak memiliki kesempatan untuk membangun pengetahuan dan kepercayaan dirinya (learning to be), maupun kemampuan berinteraksi dengan berbagai individu atau kelompok yang beragam (learning to live together) di masyarakat.
Maka saat ini yang seharusnya dilakukan oleh para guru Pendidikan Agama Islam adalah mengembangkan model pembelajaran yang dapat meningkatkan kompetensi peserta didik baik dalam pemahaman mengenai ajaran-ajaran agamanya, mendorong mereka untuk mengamalkannya dan sekaligus dapat membentuk akhlak dan kepribadiannya. Belajar akan lebih bermakna jika anak mengalami apa yang dipelajarinya, bukan mengetahuinya. Pembelajaran yang berorientasi terget penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat dalam jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan masalah dalam kehidupan jangka panjang. Pendekatan kontekstual (Contextual Teaching and Learning) disingkat menjadi CTL merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkannya dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui dengan diterapkan model pembelajaran kontekstual pada mata pelajaran PAI dapat meningkatkan life skills siswa kelas IX SMP Negeri X. Melalui pembelajaran kontekstual siswa dibawa ke dalam nuansa pembelajaran yang di dalamnya dapat memberi pengalaman yang berarti melalui proses pembelajaran yang berbasis masalah, penemuan (inquiry), independent learning, learning community, proses refleksi, permodelan sehingga dari proses tersebut diharapkan siswa dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya.
Pendidikan Agama Islam sebagai rumpun pelajaran mulai dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi yang sarat dengan muatan norma, nilai-nilai dan aktualisasi diri dalam kehidupan sehari-hari, sudah barang tentu menuntut adanya sejumlah kompetensi yang harus dimiliki siswa, sesuai dengan tuntutan kurikulum 2004, kompetensi yang harus dimiliki siswa mencakup tiga hal yaitu: 1) kompetensi kognitif; 2) afektif; dan 3) psikomotor. Gabungan dari tiga jenis kompetensi itu yang akan melahirkan life skills (keterampilan hidup). Tuntutan penguasaan kompetensi yang komprehensif ini akan berimplikasi pada proses pembelajaran dan penilaian.
Siswa pada kelas IX ini sebenarnya mempunyai kemampuan berfikir yang bagus, pada awal pembelajaran guru memberikan kegiatan yang bervariasi sehingga dapat melayani perbedaan individual siswa, lebih megaktifkan siswa, mendorong mengembangkan kemampuan baru sehingga menimbulkan jalinan kegiatan belajar di sekolah, rumah dan lingkungan masyarakat. Melalui pembelajaran ini, siswa menjadi responsif dalam menggunakan pengetahuan dan ketrampilan di kehidupan nyata sehingga memiliki bekal life skills yang dapat diterapkan di kehidupan sehari-harinya.

B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari masalah di atas maka permasalahan pokok yang akan dikaji dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana implementasi model pembelajaran kontekstual pada mata pelajaran PAI di SMP Negeri X ?
2. Apa faktor-faktor pendukung model pembelajaran kontekstual pada mata pelajaran PAI di SMP Negeri X ?
3. Apa faktor-faktor penghambat model pembelajaran kontekstual pada mata pelajaran PAI di SMP Negeri X ?

C. Batasan Masalah
Untuk menghindari melebarnya rumusan masalah, maka peneliti membatasi pada masalah penerapan model pembelajaran kontekstual pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan model pembelajaran ini yang dilihat dari proses pembelajaran PAI yang dilaksanakan di SMP Negeri X .

D. Tujuan Penelitian
Dengan berpijak dari permasalahan diatas maka tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui Implementasi Model Pembelajaran Kontekstual pada mata pelajaran PAI di SMP Negeri X
2. Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung model pembelajaran kontekstual pada mata pelajaran PAI di SMP Negeri X
3. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat model pembelajaran kontekstual pada mata pelajaran PAI di SMP Negeri X

E. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian Implementasi Model Pembelajaran Kontekstual pada mata pelajaran PAI dalam meningkatkan Life Skills siswa di SMP Negeri X adalah:
1. Sebagai bahan kajian bagi para pendidik untuk dapat diterapkan dalam pembelajarannya demi kemajuan kegiatan belajar mengajar
2. sebagai bahan pertimbangan bagi para guru agar dapat ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas peseta didik
3. Sebagai khazanah baru dalam ilmu pengetahuan khususnya dalam ilmu pendidikan.
4. Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan yang penulis peroleh di bangku pendidikan terutama di perguruan tinggi.

F. Definisi Istilah
Untuk menghindari kesalahfahaman terhadap pengertian dan maksud dari judul penelitian ini, maka penulis akan menguraikan pengertian dan maksud dari judul penelitian ini, diantaranya adalah:
a. Implementasi : Pelaksanaan
b. Model Pembelajaran Kontektual : Konsep belajar yang mengkaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari.
c. Pendidikan Agama Islam : Mata pelajaran tentang agama Islam yang ada dan menjadi kurikulum di SMP Negeri X

G. Sistematika Pembahasan
Adapun sistematika pembahasan penelitian ini disajikan dalam bentuk berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Meliputi latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah dan sistematika pembahasan.
BAB II : LANDASAN TEORI
Meliputi tinjauan model pembelajaran kontekstual dalam pembelajaran, yang meliputi : definisi pembelajaran kontekstual, teori yang melandasi pembelajaran kontekstual, prinsip pembelajaran kontekstual, komponen-komponen pembelajaran kontekstual, karakteristik pembelajaran kontekstual, faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam pembelajaran kontekstual, tahapan dan langkah-langkah pembelajaran kontekstual, penilaian pembelajaran kontekstual. Tinjauan tentang pendidikan agama islam, yang meliputi : pengertian pendidikan agama islam, dasar pendidikan agama islam, fungsi pendidikan agama islam, tujuan pendidikan agama islam. Dan implementasi model pembelajaran kontekstual pada mata pelajaran pendidikan agama islam.
BAB III : METODOLOGI PENELITIAN
Meliputi pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis data penelitian, sumber data penelitian, teknik mendapatkan informan, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, keabsahan data.
BAB IV : LAPORAN HASIL PENELITIAN
Meliputi penyajian data, sejarah berdirinya sekolah, visi dan misi sekolah, letak geografis sekolah, sarana dan prasarana sekolah, keadaan guru dan non guru serta siswa, struktur organisasi sekolah, program kerja sekolah. Analisis data yang meliputi tiga pokok permasalahan didalam rumusan masalah.
BAB IV : PENUTUP
Meliputi kesimpulan dan saran berkenaan dengan penelitian, kemudian dilanjutkan dengan daftar pustaka, dan lampiran-lampiran.
SKRIPSI IMPLEMENTASI METODE BERMAIN DALAM MENGEMBANGKAN KREATIVITAS ANAK DI PLAY GROUP X

SKRIPSI IMPLEMENTASI METODE BERMAIN DALAM MENGEMBANGKAN KREATIVITAS ANAK DI PLAY GROUP X

(KODE PEND-AIS-0046) : SKRIPSI IMPLEMENTASI METODE BERMAIN DALAM MENGEMBANGKAN KREATIVITAS ANAK DI PLAY GROUP X




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam beberapa bidang perkembangan telah terjadi perubahan radikal dalam sikap terhadap pentingnya penyesuaian pribadi dan sosial anak-anak ketimbang dalam bermain. Perubahan sikap ini bukan hanya saja terjadi dikalangan para ilmuan tetapi juga di kalangan orang awam. Sejak peralihan abad sekarang telah terjadi perubahan sikap yang radikal terhaadap bermain sebagai hasik studi ilmiah mengenai apa saja yang dapat disumbangkan bermain bagi perkemmbangan anak.
Para ilmuan telah menunjukkan bahwa bermain merupakan pengalaman belajar yang berharga, karena ketika bermain anak dapat mendorong imajinasi anak dan mengeluarkan ide-ide yang tersimpan di dalam dirinya. Anak mengekspresikan pengetahuan yang ia miliki tentang dunia dan kemudian juga sekaligus bisa mendapatkan pengetahuan baru, dan semua dilakukan dengan cara yang menggembirakan hatinya. Tidak hanya pengetahuan tentang dunia yang ada dalam pikiran anak yang terekspresikan lewat bermain, tetapi juga hal-hal yang ia rasakan, ketakutan-ketakutan dan kegembiraannya. Orang tua juga dapat menemukan kesan-kesan dan harapan anak terhadap orang tuanya dan keluarganya.
Permainan merupakan gejala umum, baik di dunia hewan maupun kalangan masyarakat seperti lingkungan anak-anak, pemuda, dan orang dewasa. Permaian merupakan kesibukan yang dipilih sendiri tanpa ada unsur paksaaan, tanpa di desak oleh rasa tanggung jawab permainan tidak mempunyai tujuan permainan terletak dalam permainan itu sendiri dan dapat di capai pada waktu bermain. Jadi secara umum permainan adalah sesuatu yang menyenagkan dan menghibur, yang tidak memiliki tujuan ekstrinsik dan tujuan praktis. Permainan tersebut bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.
Kesadaran akan pentingnya pendidikan anak usia dini saat ini semakin marak dimana-mana selin masyarakat luas, pemerintah pun tampaknya cukup memberikan perhatian yang serius dalam hal ini Play Group merupakn awal dari pengenalan dengan situasi lingkungan yang ada di masyarakat umum di luar keluarga. Play Group merupakan suatu lembaga yang di samping memberikan kesempatan bermain sambil belajar dan sekaligus mendidik anak untuk mandiri, bersosialisasi dan memperoleh berbagai keterampilan anak. Dan di Play Group inilah anak-anak bisa bersosialisasi dengan anak yang lain dan mengekspresikan bakat atau kreativitasnya. Pendidikan dalam Play Group diberikan secara terpadu dan harmonis yang selaras dengan perkembangan anak didik.
Sesuai dengan penelitian sementara yang di lakuakan penulis di Play Group X. Bahwa Metode Pembelajaran (Bermain sambil Belajar), metode yang dipergunakan dalam kelompok bermain adalah metode belajar aktif yang memiliki persyaratan yang diantaranya adalah membuat anak aktif dan banyak terlibat dan juga memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan kreativitas. Dan di Play Group X, juga menggunakan metode Beyond Center and Circle Time (BCCT). Metode BCCT atau di sebut dengan SELLING (sentra dan lingkaran) adalah sebuah metode pengajaran yang menempatkan sisiwa pada posisi yang proposional. Motode Seling dirancang dalam bentuk sentra-sentra. Misalnya : sentra Alam, bermain peran mikro, bermain peran makro, rancang bangun, persiapan dan masih banyak lagi permainan yang ada didalam metode BCCT. Dan anak adalah dunia bermain maka selayaknya konsep pendidikan untuk anak usia dini dirancang dalam bentuk bermain. Intinya bermain adalah belajar, dan belajar adalah bermain.
Sekolah telah mengakui nilai bermain yang mendidik dengan mencakup permainan dan olah raga, drama, seni suara dan seni rupa yang teratur dalam kurikulum. Pada era globalisasi ini banyak permainan yang diciptakan dengan menggunakan teknologi yang canggih maksudnya agar meningkatkan kreativitas anak, akan tetapi masih bannyak para orang tua yang belum memanfaatkan bahkan mengabaikan permainan sebagai media untuk meningkatkan kreativitas anak. Ini sering terbukti seringnya orang tua melarang anaknya untuk bermain akan tetapi ada juga yang sudah memanfaatkannya.
Kreatifitas merupakan daya/kemampuan manusia untuk menciptakan sesuatu. Kemampuan ini dapat terkait dengan bidang seni maupun ilmu pengetahuan. Menurut seorang psikologi terkenal, Erick Erickson, masa usia tiga setengah tahun hingga enam tahun adalah masa penting bagi seorang anak untuk mengembangkan kreativitasnya. Erikson mengatkan bahwa masa ini adalah masa pembentukan sikap intiative versus guilt(inisiatif dihadapkan pada rasa bersalah). Anak-anak yang mendapatkan lingkungan pengasuhan dan pendidikan yang baik, akan mampu menembangkan sikap kreatif, antusias untuk bereksplorasi, bereksprimen, berimajinasi, serta berani mencoba dan mengambil resiko.
Sesuai dengan metode-metode pembelajaran Kelompok Bermain yang memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan kreativitas, maka berarti kreativitas itu bisa tampil dini dalam kehidupan anak dan terlihat pada saat ia bermain, karena ketika bermain anak berimajinasi dan mengeluarkan ide-ide yang tersimpan di dalam dirinya. Anak mengekspresikan pengetahuan yang dia miliki tentang dunia dan kemudian juga sekaligus bisa mendapatkan pengetahuan baru, dan semua dilakukan dengan cara menggembirakan hatinya. Dan bermain juga menambah daya ingat dan kesempatan menalar, inilah sebabnya bermain dapat membantu penyelesaian diri yang baik dalam kehidupan karena anak belajar mengatasi masalah sehari-hari dari hasil bermain tersebut namun demikian mekanisme permainan yang dapat merangsang kreativitas anak belum di ketahui secara jelas.
Dan program pembelajaran disesuaikan dengan usia, minat, kemampuan, bakat, dan tingkat perkembangan yang berbeda-beda pada setiap anak secara individual. Program pembelajaran dapat dikembangkan oleh lembaga pendidikan untuk memberikan kesempatan anak berpartisipasi aktif melalui kegiatan permainan (menyentuh, mengenal, mencoba benda-benda dan sejenisnya), dan program pembelajaran juga memberikan pengalaman nyata bagi anak sehuingga anak termotivasi dan memperoleh pengalaman belajar bermakna.
Para psikolog dan para pakar lainnya telah menyadari betapa pentingnya kreativitas bagi individu maupun masyarakat, mengapa kreativitas begitu bermakna dalam hidup dan mengapa kreativitas perlu dipupuk sejak dini dalam diri anak.
Pertama, karena berkreasi orang dapat mewujudkan dirinya, dan perwujudan diri merupakan kebutuhan pokok pada tingkat tertinggi dalam kehidupan manusia. Kreativitas merupakan manifestasi dari individu yang berfungsi sepenuhnya.
Kedua, kreativitas atau berfikir kreatif sebagai kemampuan untuk melihat bermacam-macam kemungkinan penyelesaian terhadap suatu masalah, merupakan bentuk pemikiran yang sampai saat ini masih kurang mendapat perhatian dalam pendidikan. Di sekolah yang terutama dilatih adalah penerimaan pengetahuan, ingatan, dan penalaran.
Ketiga, bersibuk diri secara kreatif tidak hanya bermanfaat bagi diri pribadi dan bagi lingkungan tetapi juga memberikan kepuasan kepada individu.
Keempat, kreativitaslah yang memungkinkan manusia meningkatkan kulitas hidupnya. Dalam era pembangunan ini kesejahteraan dan kejayaan masyarakat dan negara bergantung pada sumbangan kreatif, berupa ide-ide baru, penemuan-penemuan baru, dan ternologi baru. Untuk itu mencapai hal itu perlulah sikap, pemikiran, dan perilaku kreatif dipupuk sejak dini.
Oleh karena itu, pengembangan kreatifitas sejak usia dini, tinjauan dan penelitian-penelitian tentang proses kreativitas, kondisi-kondisinya, serta cara-cara yang dapat memupuk, merangsang dan mengembangkannya sangat penting.
Untuk itu sebagai bahan skripsi, penulis mengangkat judul sekripsi yang berkaitan dengan "Implementasi Metode Bermain Dalam Mengembangkan Kreativitas Anak Di Play Group X".

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka perumusan masalah yang dilakukan oleh peneliti adalah:
1. Bagaimana Peran Metode Bermain Dalam Mengembangkan Kreativitas Anak di Play Group X.
2. Bagaimana Kreativitas Anak-Anak di Play Group X.
3. Bagaimana Penerapan Metode Bermain Dalam Mengembangkan Kreativitas Anak di Play Group X.

C. Tujuan Penelitian
Peneliti ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui bagaimana "Peran Metode Bermain Dalam Mengembangkan Kreativitas Anak Di Play Group X".
2. Mengetahui Kreativitas Anak-Anak di Play Group X.
3. Mengetahui Penerapan Metode Bermain Dalam Mengembangkan Kreativitas Anak di Play Group X.

D. Manfaat Penelitian
1. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan dan menambah ilmu pengetahuan serta wacana khususnya bagi yang berkaitan dengan pendidikan anak usia dini yang menggunakan sistem play group (kelompok bermain).
2. Secara praktis, penelitian ini diharapakan dapat menambah wawasan yang luas dalam penerapan metode bermain terhadap perkembangan kreativitas anak usia dini, sehingga peran bermain terhadap perkembangan kreativitas anak usia dini semakin berkembang baik di perkotaan maupun di pedesaan.
3. Secara umum, penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat, dorongan dan wawasan bagi masyarakat, orang tua dan guru agar lebih memperhatikan pendidikan anak usia dini di dalam pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, daya cipta dan menumbuhkam daya pikir bagi anak usia 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.

E. Definisi Operasional
Definisi operasional ini sangat penting di cantumkan, dengan maksud untuk menghindari perbedaan pengertian atau kekurang jelasan maknanya dan adanya kesalapahaman dalam memahami judul "Implementasi Metode Bermain Dalam Mengembangkan Kreativitas Anak Di Play Group X", agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam memahami dan menginterpretasi maksud judul yang penulis harapkan maka penulis menegaskan beberapa istilah yang ada sebagai berikut :
1. Metode
Menurut Asmuni Syukir adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentag cara-cara atau jalan yang di tempuh untuk mencapai tujuan dengan hasil yang efektif dan efisien.
2. Bermain
Bermain adalah dunia kerja anak usia dini dan menjadi hak setiap anak untuk bermain, tanpa dibatasi usia. Melalui bermain, anak dapat memetik berbagai manfaat bagi perkembangan aspek fisik, motorik halus/ketrampilan berbagai kecerdasan, bahsa dan sosial emosional, disiplin dan bahkan pengembangan konsep diri anak. Maka setiap pendidik harus memperhatikan 3 hal prinsip pendidikan anak.
Tiga prinsip dalam dunia anak (Bermain sambil Belajar)
a. Ceria/Bahagia/senang
b. Manfaat/Berguna/Bermakna
c. Aman/Nyaman
3. Kreatifitas
Saat membahas kretifitas, kita sering hanya merujuk pada hasil karya para seniman besar, seperti lukisan karya Van Gogh, musik Mozart, Soneta Shakespeare. Walaupun para maestro ini menunjukkan kreativitas dan bakat luar biasa. Tidak berarti kurang kreatif. Hanya saja, seiring dengan perjalanan hidup, kemampuan kita berhubungan dengan bakat kreatif kita cenderung hilang.
Jadi kreatifitas adalah kemampuan seseorang untuk menghasilkan komposisi, produk, atau gagasan apa saja yang pada dasarnya baru dan sebelumnya tidak dikenal pembuatnya. Ia dapat berupa kegiatan imajinatif atau sintesis pemikiran yang hasilnya bukan hanya rangkuman.
4. Play Group
Play Group atau Kelompok Bermain adalah merupakan salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan luar sekolah dengan mengutamakan kegiatan bermain untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.

F. Batasan Masalah
Untuk menghindari kerancuan masalah atau pembahasan tentang Implementasi Metode Bermain Dalam Mengembangkan Kreativitas Anak Di Play Group X".
Penulis akan memberikan batasan-batasan, adapun pembatasan masalahnya adalah :
Pembatasan masalah disini adalah apa saja metode-metode yang di gunakan dalam mengembangkan kreativitas di Play Group X.

G. Metode Penelitian
Dalam sebuah penelitian, metodologi penelitian adalah salah satu hal yang penting. Secara garis besar metodologi penelitian dapat dikatakan sebagai sesuatu strategi umum yang di pakai dalam proses pengumpulan data dan analisis data yang bermanfaat untuk menjawab persoalan yang ada dalam sebuah penelitian. Dengan demikian dalam sebuah penelitian harus menggunakan metode yang tepat untuk hasil penelitian yang maksimal.
1. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yang berarti suatu pendekatan penelitian yang dihasilkan data deskriptif. Penelitian ini merupakan alat pengumpulan data utama dengan menggunakan tehnik observasi, interview dan dokumentasi.
Sebagaimana Bogman dan Taylor menyatakan bahwa peneltian kualitatif adalah penelitina yang mengahsilkan action deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari subyek yang di amati. Pendekatan ini melihat keseluruhan latar belakang subyek penelitian secara menyeluruh (holistik).
Adapun bentuk penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian sekedar untuk menggambarkan suatu variabel yang berkanaan dengan masalah yang diteliti tanpa mempersoalkan hubungan antar variabel.
Penelitian ini menggunakan kualitatif dikaernakan oleh adanya data yang didapat adalah data kualitatif yaitu hanya menggambarkan adanya kondisi lapangan.
2. Sumber Data
Sumber data adalah subyek dari mana data dapat diperoleh. Sumber data juga disebut dengan merespon atau orang yang menjawab pertanyaan peneliti, baik pertanyaan tertulis maupun lisan. Dalam hal penelitian ini sumber data terdiri dari:
a. Data primer adalah data pokok yang merupakan sumber dalam penelitian yaitu bagaimana peran dan metode bermain di Play Group X dalam memajukan atau mempermudah perkembangan kreativitas anak.
b. Data sekunder adalah untuk memperkuat dan mendukung data yang diperoleh dari data primer. Data sekunder tersebut yaitu: para guru pendidik, dokumen/arsip, dan yang lainnya.
3. Instrumen Penelitian
Penelitina kualitatif ini bersifat alamiah, maka pengumpulan datanya bergantung pada peneliti sebagai alat pengumpul data. Hal itu disebabkan karena orang sebagai instrumen memiliki senjat dapat memberikan keputusan yang secara lues dapat digunakannya. Peneliti dituntut untuk memahami bagaiman para subyek berpendapat, berfikir, berprilaku sesuai dengan apa yang diamatinya dan senantiasa dapat menilai keadaan serta dapat menilai keadaan serta dapat mengambil keputusan.
Sebagaimana yang dikatakan bahwa instrumen adalah alat pada waktu peneliti menggunakan metode, maka untuk memperoleh data yang benar-benar valid dan obyektuf, harus memakai instrumen yang dapat diketahui validitasnya dan reabilitasnya, sudah barang tentu hal ini disesuaikan dengan metode yang digunakan. Dengan demikian di samping peneliti sebagai instrumen utama, alat pengumpul data lain tetap tidak dapat diabaikan seperti, pedoman wawancara (garis besar pertanyaan), pensil, kertas dan lainnya, semua tetap di gunakan.
4. Tehnik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam kegiatan penelitian mempunyai tujuan untuk mengungkapkan fakta mengenai variabel yang diteliti. Untuk menentukan data-data yang tepat dan valid dalam pengumpulan data dalam penelitian ini, penulis menggunakan beberapa metode, antara lain sebagai berikut.
a. Metode Observasi
Observasi merupakan suatu penelitian yang dijalankan secara sistemati dan sengaja diadakan dengan menggunakan alat indra (terutama mata) atas kejadian-kejadian yang langsung dapat ditangkap pada waktu kejadian itu terjadi. Oleh karena observasi dilakukan dengan menggunakan alat indra maka agar observasi dapat berhsil dengan baik, salah satu hal yang harus terpenuhi ialah bahwa alat indra harus dipergunkan dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu observasi bertujuan untuk mencari data tentang kondisi anak-anak, kejadian yang ada di Play Group X, proses pembelajarannya, metode apa saja yang digunakan di Play Group X dan lain-lain. Jadi penulis akan lebih mudah untuk menyajikan data yang sesuai dengan kondisi pada saat itu.
b. Metode Dokumentasi
Yaitu tehnik pengumpulan data yang diperoleh dari benda-benda tertulis seperti buku-buku, jurnal, dokumen, catatan-catatan dan sebagainya. Penulis menggunakan metode dokumentasi ini bertujuan ingin mencari data-data apa saja yang dapat mendukung hasil dari penelitian yang penulis lakukan dan data yang menunjukkan sebuah kemajuan dalam hal berkreativitas di Playgroup X.
c. Metode Wawancara atau Interview
Menurut S. Margono, interview adalah alat pengumpulan informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan pula. Ciri utama interview adalah kontak langsung antara pencari informasi (interview) dan sumber informasi (interview).
Pelaksanaan metode ini, penulis ingin mendapatkan data secara langsung melalui wawancara dengan pihak sekolah atau kepada guru-guru di Play Group X. Tentang perkembangan siswa, prestasi siswa, hal-hal apa saja yang bisa membantu perkembangan kreativitas anak, pendapat-pendapat para guru dan gambaran umum obyek penelitian di Play Group X.
5. Tehnik Analisis Data
Setlah semua data terkumpul, langkah selanjutnya adalah menganalisis data yang diperoleh. Dalam penelitian, peneliti menggunakan diskriptif komperatif yaitu analisis yang dilakukan dalam bentuk laporan yang menggamberkan tentang proses pelayanan Play Group yang dapat mengembangkan kreativitas anak. Dan menjalankan penerapan metode-metode Play Group sehingga anak didik dapat lebih mudah berkreasi sesuai dengan dan daya pemikirannya dan kemampuan dalam berkreasi.

H. Sistematika Pembahasan
Agar dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang keseluruhan skripsi ini dan pembaca mudah untuk membaca bagian yang di perlukan dalam skripsi ini, berikut penulis kemukakan sistematika pembahasannya sebagai berikut:
Bab pertama, merupakan pendahuluan yang mencakup latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, batasan masalah, metode penelitian dan sistematika.
Bab kedua, merupakan kajian teori, yang meliputi sub bab A, membahas tinjauan tentang peran metode bermain dalam mengembangkan kreativitas anak yang terdiri dari : pengertian bermain, pengaruh bermain, manfaat bermain, fungsi bermain, jenis-jenis bermain, syarat-syarat bermain, tahapan bermain, pengertian kreatifitas, penemuan kreativitas, kondisi yang mempengaruhi kreatvitas, faktor-faktor yang meningkatkan kreativitas, ciri-ciri individu yang kreatif dan ciri-ciri kepribadian kreatif.
Bab ketiga, adalah tentang laporan hasil penelitian yang terdiri dari latar belakang obyek penyajian data dan analisa data yang diperoleh peneliti saat melakukan penelitian.
Bab keempat, adalah tentang kesimpulan dari bebrapa penjelasan dan saran-saran.
SKRIPSI PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

SKRIPSI PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

(KODE ILMU-HKM-0059) : SKRIPSI PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Praktik pencucian uang bukan hal asing lagi di dunia internasional, bahkan dunia telah sepakat untuk mencegah dan memberantasnya dengan cara mengadakan kerjasama internasional dalam berbagai forum. Indonesia mengikuti perkembangan pencucian uang tersebut dengan bergabung dalam badan-badan atau organisasi internasional. Undang-undang Anti Pencucian Uang Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah diundangkan pada tanggal 17 April 2002 melalui Lembaran Negara No. 30 tahun 2002. Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi rancangan undang-undang anti pencucian uang pada tanggal 25 Maret 2002, satu tahun setelah diajukan pertama kali ke DPR pada bulan Juni 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 dengan adanya undang-undang tersebut yang pada intinya membuat pencucian uang sebagai suatu tindak terpisah dan tersendiri.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 masih mengandung beberapa kelemahan (loopholes) yang cukup mendasar, antara lain: pertama, kriminalisasi perbuatan pencucian uang yang multi interpretatif, adanya duplikasi penyebutan unsur-unsur, dan banyaknya unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan sehingga menyulitkan dalam hal pembuktian. Kedua, kurang sistematis dan tidak jelasnya klasifikasi perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi berikut bentuk-bentuk sanksinya. Ketiga, masih terbatasnya pihak pelapor (reporting parties) yang hams menyampaikan laporan kepada PPATK termasuk jenis pelaporannya. Keempat, perlunya pengukuhan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (know your customer principle) oleh seluruh pihak pelapor. Kelima, terbatasnya instrumen formal untuk melakukan deteksi dan penyitaan aset hasil kejahatan. Keenam, terbatasnya pihak yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ketujuh, keterbatasan kewenangan dari PPATK.
Beberapa kelemahan dan kendala legislasi tersebut akan menjadi sorotan dan perhatian dari komunitas internasional, yaitu FATF, APG, IMF, dan world bank dalam mengevaluasi kepatuhan terhadap Indonesia terhadap standar internasional yang disepakati bersama, yaitu 40+9 FATF recommendations Apabila hasil evaluasi yang dilakukan oleh komunitas internasional tersebut bernilai negatif, akan merusak reputasi Indonesia di mata internasional sehingga tidak tertutup kemungkinan Indonesia kembali dianggap sebagai negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sehubungan dengan hal-hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak bumk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40+9 FATF recommendations" serta ketentuan anti money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).
Seorang pelaku kejahatan kemungkinan dapat melarikan diri ke luar negeri begitu juga dengan pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan berharap bahwa ia tidak dapat diadili oleh negara asalnya. Tidak semudah itu seseorang pelaku lari dengan mudah, karena suatu negara kemungkinan telah membuat perjanjian ekstradisi terlebih dahulu. Praktek negara-negara dalam melakukan penyerahan penjahat pelarian tidak semata-mata tergantung pada adanya perjanjian tersebut. Hubungan baik dan bersahabat antara dua negara dapat lebih memudahkan dan mempercepat penyerahan penjahat pelarian. Bahkan masing-masing pihak akan membiarkan wilayahnya dijadikan sebagai tempat pelarian dan mencari perlindungan bagi penjahat-penjahat dari negara musuhnya. Dengan demikian kesediaan menyerahkan penjahat pelarian bukanlah didasarkan pada kesadaran bahwa orang yang bersangkutan patut diadili dan dihukum. Demikian pula memberikan perlindungan kepada seorang atau beberapa orang penjahat pelarian bukan pula karena didorong oleh kesadaran bahwa orang yang bersangkutan patut untuk dilindungi.
Apabila hubungan kedua negara yang semula bersahabat berubah menjadi permusuhan, maka kerja sama saling menyerahkan penjahat pelarian bisa berubah menjadi saling melindungi penjahat pelarian. Di samping itu pula praktek-praktek penyerahan penjahat pelarian belum didasarkan atas keinginan untuk bekerja sama dalam mencegah dan memberantas kejahatan. Hal ini mengingat kehidupan masyarakat umat manusia pada jaman kuno masih jauh lebih sederhana jika dibandingkan dengan masyarakat sekarang ini. Kemajuan-kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkembangnya pemikiran-pemikiran baru dalam bidang politik, ketatanegaraan dan kemanusiaan turut pula memberikan warna tersendiri pada ekstradisi ini.
Ekstradisi ternyata merupakan sarana untuk dapat mengadili dan menghukum si pelaku kejahatan oleh negara locus delicti atau negara yang memiliki yurisdiksi atas kejahatannya itu. Dengan demikian sekaligus rasa keadilan dari si korban atau anggota masyarakat dapat dipulihkan. Para pelaku kejahatan yang mempunyai niat untuk melarikan diri ke negara lain mungkin akan berpikir dua kali di dalam melaksanakan niatnya itu, sebab dia akan merasa dibayang-bayangi oleh ekstradisi.
Berdasarkan hal itu tentunya kejahatan pencucian uang menjadi persoalan yang rumit dalam perjanjian ekstradisi, memang setiap negara dalam perjanjian ekstradisi telah menetapkan kerjasama dalam beberapa tindak pidana yang telah diatur dalam isi perjanjian tersebut. Kerumitan dalam proses pembuktian pencucian uang ini ditambah dengan pelaku kejahatan yang melarikan diri menyebabkan sulitnya mengungkapnya baik masih tahap penyelidikan maupun penyidikan. Supaya orang-orang semacam ini tidak terlepas dari tanggung jawabnya atas kejahatan yang dilakukannya, maka diperlukan kerja sama untuk mencegah dan memberantasnya. Sebab pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang hanya dilakukan oleh negara-negara secara sendiri-sendiri, dalam hal-hal tertentu tidak bisa dipertahankan lagi terlebih pada masa abad teknologi sekarang ini.
Oleh karena negara-negara yang memiliki yurisdiksi terhadap si pelaku kejahatan tidak bisa menangkap secara langsung di wilayah negara tempat si pelaku kejahatan itu berada, negara-negara tersebut dapat menempuh secara legal untuk dapat mengadili dan menghukum si pelaku kejahatan itu. Apabila suatu negara melindungi pelaku kejahatan pencucian uang yang memang sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi, secara tidak langsung menjadikan wilayahnya sebagai gudang tempat penampungan para pelaku kejahatan tersebut.
Dalam pergaulan internasional maupun nasional, dimana tersangkut kepentingan umum atau negara pada satu pihak dan kepentingan individu pada lain pihak, masalahnya adalah mencari keseimbangan antara keduanya itu. Pokok persoalannya adalah bagaimana mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang dengan segala akibatnya demi ketenteraman dan ketertiban umat manusia, tetapi harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
Perjanjian ekstradisi telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tanggal 27 April 2007. Suatu prestasi diplomasi yang cukup baik dilihat dari kacamata betapa lama harus menunggu untuk menandatangani perjanjian ekstradisi tersebut. Ini karena keengganan Pemerintah Singapura menandatanganinya, dengan berbagai alasan.
Salah satu sebabnya adalah sistem hukum yang berbeda dan penegakan hukum di Indonesia yang belum memadai dan tidak konsisten. Menyusul prestasi diplomasi ini meski pelaksanaannya konon baru tahun depan pemerintah Indonesia, khususnya lembaga-lembaga penegak hukum, perlu segera membenahi sistem hukum, dan perlu konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai orang-orang, baik tersangka atau terpidana yang buron dan diserahkan kepada pemerintah Indonesia, ternyata lolos dari tuntutan hukum, entah karena kurang bukti, suap, ketidakprofesionalan, dana kurang atau keengganan para penegak hukum dan birokrasi menegakkan hukum dalam memberantas korupsi.
Terganjalnya ekstradisi Hendra Rahardja oleh pemerintah Australia adalah karena alasan diskriminasi terhadap etnis China di Indonesia, peraturan-peraturan hukum yang diskriminatif dan peristiwa Mei 1998. Hal-hal seperti inilah yang harus diantisipasi. Belum lagi kepentingan nasional Indonesia harus ditonjolkan selain mengektradisi para buronan (fugitives) juga adalah kepentingan mengembalikan aset negara yang dibawa raib para tersangka, terpidana, baik eks debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun tindak pidana korupsi lainnya. Tanpa pengembalian aset negara ini perjanjian ekstradisi kedua negara tidak banyak manfaatnya dan hanya merupakan macan kertas saja.
Dalam konteks APBN yang defisit dan negara memerlukan dana untuk pembangunan, pengembalian aset negara dan uang negara ini sangat penting. Semua ini harus tercermin dalam mutual legal assistance antara kedua negara. Persoalannya sekarang, adakah niat tersebut di kalangan penegak hukum dan birokrasi? Bagaimana dengan fakta pentransferan uang Tommy Suharto di Bank Paribas, London, ke rekening Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia? Bagaimana dengan konsistensi penegakan hukum di dalam negeri yang dikenal dengan "tebang pilih?".
Bilamana orang- orang yang diekstradisi sebagian besar lolos dari tuntutan hukum, maka Pemerintah Singapura akan kecewa dan akan meninjau kembali manfaat perjanjian tersebut. Jadi yang paling utama dan penting pascapenandatanganan perjanjian ekstradisi itu adalah pembenahan ke dalam, khususnya pembenahan penegakan hukum, konsistensi penegakan hukum, pembenahan sistem hukum yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.13
Persoalan-persoalan seperti inilah yang masih mengganjal pemerintah Indonesia. Memang penting menarik aset negara dan uang negara yang raib di luar negeri, tetapi aset negara dan uang negara di dalam negeri juga masih banyak yang perlu dicari. Seperti, misalnya, keberhasilan Kejaksaan Agung mendapatkan aset Edi Tanzil berupa berhektare-hektare tanah di dalam negeri.

B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana pengaturan tindak pidana pencucian uang dalam hukum positif di Indonesia?
2. Bagaimana urgensi perjanjian ekstradisi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang
melarikan diri ke luar negeri?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan yang diinginkan dalam penulisan ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang merupakan hukum positif dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003.
2. Untuk mengetahui urgensi perjanjian ekstradisi dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan manfaat dari penulisan ini ialah:
1. Secara Teoritis
a) Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan mengetahui bentuk-bentuk hubungan perjanjian ekstradisi sebagai upaya penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pada khususnya.
b) Menambah informasi pengetahuan yang lebih konkret bagi usaha perkembangan hukum pidana, terutama sebagai upaya memperkecil tindak pidana pencucian uang.
2. Secara Praktis
Dapat memberi masukan kepada lembaga-lembaga yang terkait dalam pengambilan kebijakan terhadap tindak pidana pencucian uang baik eksekutif, yudikatif dan legislatif agar dapat diperoleh solusi dalam penegakan hukum pidana khususnya dengan meningkatkan perjanjian ekstradisi kepada negara-negara lain.

D. Keaslian Penulisan
Sepanjang informasi yang diperoleh dari penelusuran literatur dan bahan-bahan kepustakan lainnya, belum terdapat judul yang sama dengan skripsi yang diangkat pada judul skripsi ini.
Judul-judul yang ada tentang tindak pidana pencucian uang tidak ada yang menyentuh materi pokok dalam bahasan skripsi ini yaitu tentang Perjanjian Ekstradisi Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh sebab itu judul pada skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan-aturan ilmiah. Apabila di kemudian hari ternyata ditemukan judul yang sama maka akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
2. Data dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder. Data sekunder yang dimaksud penulis adalah sebagai berikut.
1) Bahan hukum primer, antara lain:
a. norma atau kaedah dasar
b. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang
c. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekstradisi
2) Bahan hukum sekunder berupa buku yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan buku yang berkaitan dengan ekstradisi. Dan juga berupa artikel, hasil-hasil penelitian, laporan-laporan dan sebagainya.
3) Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang mencakup bahan yang memberi petunjuk-petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, seperti kamus umum, kamus hukum, majalah, jurnal ilmiah, serta bahan-bahan di luar bidang hukum yang relevan dan dapat digunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini.
3. Metode Pengumpulan Data
Dalam penulisan skripsi ini metode yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data adalah metode library research (penelitian kepustakaan), yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, majalah, dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini.
4. Analisis Data
Analisis data yakni dengan analisis secara kualitatif. Data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini.

G. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini terdiri dari latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan pustaka yang terdiri dari pengertian tindak pidana pencucian uang; objek pencucian uang; pengertian ekstradisi; unsur-unsur ekstradisi, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Dalam bab ini dibahas mengenai perumusan tindak pidana pencucian menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, perbuatan pidana lain yang termasuk dalam tindak pidana pencucian uang dan juga proses pencucian uang tersebut.
BAB III URGENSI PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG MELARIKAN DIRIKE LUAR NEGERI
Dalam bab ini dibahas mengenai adanya hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang, perjanjian ekstradisi sebagai upaya kerjasama dengan negara lain dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang melarikan diri ke luar negeri.
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam bab ini penulis menyampaikan pendapat berupa kesimpulan dari seluruh skripsi ini yang merupakan rangkuman dari pembahasan dan juga penulis menyampaikan berupa saran-saran dari permasalahan skripsi ini.
DAFTAR PUSTAKA
SKRIPSI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN X

SKRIPSI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN X

(KODE ILMU-HKM-0058) : SKRIPSI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Arus reformasi telah berhasil menumbangkan rezim orde baru. Dimana pada masa orde baru kekuasaan pemerintah cenderung otoriter. Faktor keruntuhan orde baru selain karena kekuasaan yang otoriter juga dipicu oleh masalah ekonomi dan juga karena terjadinya perubahan dalam masyarakat. Terutama perubahan sosial yang didorong oleh kemajuan teknologi informasi komunikasi yang menghasilkan suatu tuntutan demokratisasi, transparasi, keterbukaan, dan hak asasi manusia.
Berbagai dampak dari krisis tersebut muncul sebagai jalan terbukanya reformasi di seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satunya adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah kabupaten/kota agar terwujud suatu Indonesia baru, Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih sejahtera. Hal ini wajar karena intervensi pemerintah pusat yang terlalu besar dimasa lalu menyebabkan inisiatif dan prakasa daerah cenderung mati sehingga menimbulkan berbagai masalah dalam mendorong proses pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah.
Dalam rangka otonomi daerah di mana kewenangan cenderung dimiliki oleh kabupaten/kota, harapan dan tuntutan masyarakat tentang keadilan dalam penyelenggaraan kehidupan di ekonomi, politik, sosial budaya, penegaan hukum, dan penghargaan atas hak asasi manusia tidak bisa ditawar-tawar. Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, maka otonomi daerah merupakan salah satu upaya strategis yang memerlukan pemikiran yang matang (mature), mendasar, dan berdimensi jauh ke depan. Pemikiran itu kemudian dirumuskan dalam kebijakan otonomi daerah yang sifatnya menyeluruh dan dilandasi prinsip-prinsip dasar demokrasi, kesetaraan, dan keadilan disertai oleh kesadaran akan keanekaragaman/kemajemukan (H.A.W Widjaja, 2004:99).
Untuk dapat melaksanaan otonomi daerah diperlukannya perubahan dalam penyelengaraan pemerintahan di Indonesia, dari sentralisasi pemerintahan bergeser ke arah desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Hal ini telah terwujud dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan dasar dari pelaksanaan otonomi daerah.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga semakin luas, termasuk di dalamnya perencanaan dan pengendalian pembangunan dan juga penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan pengembangan pembangunan daerah, diharapakan dapat menciptakan masyarakt yang adil, makmur dan sejahtera. Tapi dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan keteraturan dan ketertiban daerahnya agar tercipta kondisi yang nyaman bagi seluruh masyarakat.
Salah satu potensi pengembangan pembangunan daerah adalah usaha di sektor informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). Yang apabila diolah dengan baik maka akan memberikan kontribusi yang besar dalam aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, retribusi dari sektor perdagangan ini dapat dijadikan sumber pendapatan asli daerah yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah yang nantinya akan dapat menambah pendapatan daerah. Dalam melihat fenomena keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di daerah kabupaten X ternyata keberadaannya dapat dijadikan sebagai salah satu potensi bagi pembangunan daerah yang pengembangannya juga harus diimbangi dengan keteraturan dan ketertiban agar keberadaanya tidak merugikan pihak lain.
Kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu faktor yang menimbulkan persoalan baik dalam masalah ketertiban, lalulintas, keamanan, maupun kebersihan disetiap daerah termasuk juga di X Berbagai permasalahan terkait dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) banyak bermunculan yang ternyata merugikan masyarakat dan juga pemerintah daerah sendiri seperti rasa tidak nyaman karena keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak pada tempatnya (menggunakan ruang publik untuk berjualan) sehingga menggangu kegiatan masyarakat sehari-hari. Bagi pemerintah daerah sendiri keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mempunyai izin usah dari pemerintah daerah ternyata dapat menghambat jalannya pelaksanaan penarikan retribusi yang harusnya dapat menjadi pemasukan daerah. Selain itu ada juga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan bangunan tempat usahanya secara permanen yang sekaligus digunakan untuk tempat tinggal, hal ini juga bisa mendatangkan kesulitan bagi pemerintah daerah dalam menghadapi sikap dan kemauan para Pedagang Kaki Lima (PKL) ketika suatu saat akan ditata, karena mereka memiliki berbagai alasan kuat mengapa mereka menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengelola dan menanggulangi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahannya tersebut berdasarkan potensi dan kemampuan yang dimiliki. Sehingga dengan munculnya fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) dan segala akibatnya yang sekarang mulai melanda kabupaten X dan juga untuk melindungi, memperdayakan, mengendalikan dan membina kepentingan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam melakukan usaha agar berdaya guna serta dapat meningkatkan kesejahteraannya serta untuk melindungi hak-hak pihak lain dan atau kepentingan umum di kabupaten X maka ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten X Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Walaupun telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), akan tetapi dalam kenyataan di lapangan tidak sejalan dengan apa yang diharapkan karena masih saja banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya yang akhirnya akan menimbulkan masalah sosial dan lingkungan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Dari latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk meneliti dan menyusun dalam sebuah penelitian hukum dengan judul :
"PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN X NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN X (Studi Kasus di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)"

B. Perumusan Masalah
Sebagai usaha untuk melakukan penelitian yang lebih terarah dan mendalam serta agar lebih mudah memperoleh jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis berpijak pada masalah-masalah sebagai berikut, yaitu:
1. Bagaimana pelaksanaan peraturan daerah kabupaten X Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima?
2. Apa saja kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten X Nomor 13 Tahun 2006 tentang penataan Pedangang Kaki Lima dan upaya apa saja yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam mengatasi kendala tersebut?

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
b. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten X Nomor 13 Tahun 2006 tentang penataan Pedangang Kaki Lima dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam mengatasi kendala tersebut.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan bagi mahasiswa dalam meraih gelar kesarjanahaan dalam ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas X.
b. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi Penulis terhadap penerapan teori-teori yang telah diperoleh di meja kuliah.

D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Dalam melakukan penelitian ini penulis berharap :
a. Dapat memberi sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan hukum administrasi negara pada khususnya.
b. Dapat digunakan sebagai bahan acuan dan bahan referensi di bidang karya ilmiah yang dapat menambah ilmu pengetahuan.
2. Manfaat Praktis
a. Dapat dijadikan bahan referensi dan masukan bagi peneliti berikutnya.
b. Dapat memberikan suatu informasi mengenai penataan pedagang kaki lima.
c. Dapat memberikan manfaat yang dapat digunakan sebagai bahan dan sumbangan pikiran bagi pihak-pihak yang terkait.

E. Metode Penelitian
Penelitian merupakan terjemahan dari research yang artinya mencari; mencari jawaban; sedangkan metode adalah alat yang di gunakan untuk mencari jawaban. Menurut Soerjono Soekanto, untuk memperoleh data dan informasi serta penjelasan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pokok masalah, diperlukan suatu pedoman penelitian. Metodologi pada hakekatnya adalah memberikan pedoman tentang cara-cara seorang ilmuwan mempelajari, menganalisis, dan memahami lingkungan-lingkungan yang dihadapi.
Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang berusaha mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam masyarakat dengan maksud untuk mengetahui gejala-gejala lain (Soerjono Soekanto, 1986:10).
2. Sifat Penelitian
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau hipotesa agar dapat membantu dalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam penyusunan teori-teori baru (Soerjono Soekanto,1986:10).
3. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan penulisan adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang dimaksud untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variable yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti.
4. Tempat Penelitian
Tempat penelitian dilakukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kabupaten X (Sub Dinas Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten X). Alasan pemilihan tempat tersebut karena urusan pemerintah daerah dalam pembinaan dan penataan serta pengawasan ada pada dinas tersebut.
5. Jenis Data
a. Data Primer
Yaitu data yang diperoleh langsung dalam penelitian di lapangan dari sumber-sumber primer, yaitu sumber asli yang memuat informasi atau data yang berguna dan berhubungan dengan permasalahan.
b. Data Sekunder
Yaitu data yang diperoleh penulis dari sejumlah dokumen, bahan kepustakaan, laporan, hasil penelitian yang terdahulu yang berwujud laporan serta peraturan perundang-undangan.
6. Sumber Data
a. Sumber Data Primer
Yang menjadi sumber data primer penulis adalah semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (perda) tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam hal ini penulis mengkhususkan pada beberapa pegawai/staff Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kabupaten X (Sub Dinas Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten X) ditambah dengan beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL).
b. Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh tidak secara langsung dari masyarakat melainkan dari bahan dokumen, peraturan perundangan-undangan, laporan, arsip, literature, dan hasil penelitian lainnya yang mendukung sumber data primer (Soerjono Soekanto,1986:12).
7. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti dalam melakukan penelitian hukum ini adalah :
a. Studi Lapangan Wawancara
Yaitu teknik pengumpulan data dengan cara penelitian langsung yang dilakukan
penulis di lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Studi lapangan ini penulis lakukan dengan cara wawancara. Wawancara merupakan cara yang digunakan untuk memperoleh keterangan secara lisan melalui proses tanya jawab secara langsung kepada sumber data primer mengenai masalah yang diteliti.
Teknik wawancara yang digunakan penulis adalah teknik wawancara tidak terarah
yang sering juga disebut sebagi wawancara tidak terkendali atau wawancara tidak terpimpin, atau wawancara tidak berstruktur. Yang pada intinya penulis dalam melakukan wawancara tidak didasarkan pada daftar pertanyaan yang telah dibuat sebelumnya atau tanpa berpedoman pada daftar pertanyaan, disini penulis hanya meminta penjelasan dan pengarahan kepada yang diwawancarai, yang semua diserahkan kepada yang diwawancarai, dan penulis hanya menambahkan pertanyaan-pertanyaan yang dianggap belum terjawab atau menanyakan hal-hal yang belum dipahami saja. Tapi dalam pelaksanaan wawancara penulis tetap memberikan batasan-batasan tentang masalah apa yang harus diterangkan oleh responden.
b. Studi Pustaka
Dalam studi pustaka ini penulis menggunakan data berupa perundang-undangan serta mengumpulkan berbagai macam berita dari internet dan surat kabar terkait dengan PKL. Selain itu penulis juga membaca dan mempelajari buku-buku literature, kamus dan bahan pustaka lainnya.
8. Teknik Analisis Data
Menurut Soerjono Soekanto, metode (analisis) kualitatif adalah suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilaku yang nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Dengan kata lain bahwa seorang peneliti yang menggunakan metode kualitatif tidaklah semata-mata bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran belaka, akan tetapi juga untuk memahami kebenaran tersebut (Soerjono Soekanto, 1986:250). Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif. yaitu dengan mengumpulkan data, mengklasifikasikan, menghubungkan dengan teori yang berhubungan dengan masalah kemudian menarik kesimpulan untuk menentukan hasilnya. Setelah data terkumpul dan dipandang cukup lengkap, maka penulis mengolah dan menganalisis data dengan memisah-misahkan data menurut katagori masing-masing kemudian ditafsirkan dalam usaha mencari jawaban masalah penelitian.
Di dalam penelitian kualitatif proses analisis biasanya dilakukan secara bersamaan dengan proses pelaksanaan pengumpulan data. Tiga komponen utama yaitu :
a. Reduksi data
Kegiatan yang bertujuan mempertegas, memperpendek, membuat fokus. Membuang hal-hal yang tidak penting yang muncul dari catatan dan pengumpulan data. Proses ini berlangsung terus menerus sampai laporan akhir penelitian selesai.
b. Penyajian data
Sekumpulan informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilaksanakan yang meliputi berbagai jenis matrik, data, gambar, dan sebagainya.
c. Penarikan Kesimpulan/verifikasi
Memahami arti dari berbagai hal, meliputi berbagai hal yang ditemui dengan melakukan pencatatan-pencataan peraturan, pernyataan-pernyataan, konfigurasi-konfigurasi yang mungkin, alur sebab akibat, kemudian menarik kesimpulan (HB. Sutopo, 2002:91-93).

F. Sistematika Penulisan Hukum
Untuk menpermudah dalam pembahasan dan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai keseluruhan isi skripsi, penulis menjabarkan dalam bentuk sistematika skripsi sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini, penulis mengemukakan mengenai latar belakang masalah yang merupakan hal yang mendorong penulis melakukan penelitian yang disertai dengan rumusan masalah, tujuan penelitia, manfaat penelitian dan juga diuraikan mengenai metode penelitian yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian yang tepat dan terarah agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini diuraikan tentang teori-teori kepustakaan yang melandasi penelitian serta mendukung dan berhubungan dengan masalah yang diangkat. Tinjauan pustaka dalam penulisan ini meliputi tinjauan tentang otonomi daerah, tinjauan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tinjauan tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam bab pembahasan penulis berusaha menerangkan bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), problematika-problematika dalam pelaksanaanya dan juga tindakan-tindakan atau cara yang dilakukan untuk mengatasinya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Sub Dinas Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten X).
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
Pada bab ini diuraikan tentang pokok-pokok yang menjadi kesimpulan dari penelitian ini, yang tentu saja berpedoman pada hasil penelitian. Selain itu penulis juga memberikan saran-saran berdasarkan permasalahan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
SKRIPSI LEMBAGA EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KEJAHATAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

SKRIPSI LEMBAGA EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KEJAHATAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

(KODE ILMU-HKM-0057) : SKRIPSI LEMBAGA EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KEJAHATAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini masalah ekstradisi muncul lagi ke permukaan dan ramai dibicarakan di kalangan masyarakat luas, terutama karena semakin lama semakin banyak pelaku kejahatan yang melarikan diri dari suatu negara ke negara lain, atau kejahatan yang menimbulkan akibat pada lebih dari satu negara, ataupun yang pelakunya lebih dari satu orang dan berada terpencar di lebih dari satu negara.. Dengan perkataan lain, pelaku dan kejahatannya itu menjadi urusan dari dua negara atau lebih. Kejahatan-kejahatan semacam inilah yang disebut dengan kejahatan yang berdimensi internasional. Akan tetapi, ekstradisi sebagai suatu lembaga hukum, masih belum banyak diketahui isi dan ruang lingkupnya. Namun demikian, istilah ekstradisi yang dikalangan masyarakat luas diidentikkan dengan penyerahan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke suatu negara kepada negara yang memintanya, boleh dikatakan sudah umum dikenal.
Dalam era globalisasi masyarakat internasional seperti sekarang ini dengan didukung oleh kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi, timbulnya kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional ini akan semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Untuk mengatasinya tidaklah cukup hanya dilakukan oleh negara secara sendiri-sendiri, tetapi dibutuhkan kerjasama yang terpadu baik secara bilateral maupun multilateral.
Salah satu lembaga hukum yang dipandang dapat menanggulangi kejahatan yang berdimensi internasional ini adalah ekstradisi. Oleh karena itu tidaklah mengherankan, jika timbul suatu kasus kejahatan yang berdimensi internasional, lembaga ekstradisi juga muncul ke permukaan, seolah-olah ekstradisi ini sebagai lembaga hukum yang ampuh untuk menyelesaikannya.
Di dalam lapangan hukum nasional dan internasional, masalah ekstradisi bukan lagi merupakan hal yang baru khususnya bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus-kasus pidana pelarian, baik yang dilakukan oleh seseorang di negara lain (asing) yang kemudian melarikan diri menghindar dari ancaman hukuman dan masuk ke negara lain, atau masuk ke negara kita.
Dewasa ini lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini sebenarnya telah menduduki tempat yang cukup mapan. Hal ini terbukti dari bentuk-bentuk hukum yang mengaturnya, baik berbentuk perjanjian-perjanjian internasional yang bilateral, multilateral maupun berbentuk peraturan perundang-undangan nasional negara-negara. Bahkan pada tanggal 14 Desember 1990, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor 45/117 tentang model Treaty on Extradition, yang walaupun hanya berupa model hukum saja, jadi belum merupakan hukum internasional positif, tetapi dapat dijadikan sebagai model oleh negara-negra dalam membuat perjanian-perjanjian tentang ekstradisi. Kini hampir semua negara di belahan bumi ini sudah mengenal lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini.
Secara umum ekstradisi dapat diartikan sebagai proses penyerahan seorang tersangka atau terpidana karena telah melakukan suatu kejahatan, yang dilakukan secara formal oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang memeriksa dan mengadili penjahat tersebut.
Setiap negara yang berdaulat mempunyai hak untuk meminta ekstradisi atas seseorang yang dianggap telah melakukan kejahatan di dalam wilayah negaranya dan sebaliknya negara tersebut juga mempunyai kewajiban untuk menyerahkan seseorang yang dimintakan ekstradisi oleh negara lain atau negara peminta sepanjang semua itu memenuhi azas-azas dan persyaratan yang berlaku.
Meskipun sudah banyak terdapat perjanjian-perjanjian internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional tentang ekstradisi, ternyata semua itu menganut azas-azas dan kaidah-kaidah hukum dengan isi dan jiwa yang sama. Bahkan dalam prakteknya, ada negara-negara yang bersedia mengekstradisikan seorang pelaku kejahatan meskipun kedua negara itu belum terikat pada perjanjian ekstradisi atau mungkin juga belum memiliki peraturan perundang-undangan nasional tentang ekstradisi. Dalam menyelesaikan kasus ekstradisi tersebut, mereka berpegang pada azas-azas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi yang sudah dianut secara umum dan merata oleh bagian terbesar negara-negara di dunia. Oleh karena itulah lembaga ekstradisi ini sudah diakui dan diterima oleh para sarjana hukum internasional sebagai hukum kebiasaan internasional (international costumary law).
Ekstradisi merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih yang bersifat bilateral atau terkadang multilateral dan hanya berlaku bagi pihak yang meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.
Dengan demikian konsekuensi dari adanya perjanjian ekstradisi itu harus terlebih dahulu terdapat hubungan diplomatik antara kedua negara. Indonesia sendiri telah beberapa kali mengadakan perjanjian ekstradisi dan telah meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut seperti dengan Malaysia pada tahun 1974, dengan Philipina pada tahun 1976, dengan Thailand pada tahun 1978, dengan Australia pada tahun 1994, dengan Hongkong pada tahun 2001 dan baru-baru ini Indonesia juga menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada tanggal 27 april 2007.
Hukum internasional mengakui bahwa pemberian atau prosedur ekstradisi paling tepat diserahkan kepada hukum nasional dan tidak, misalnya, merintangi negara-negara untuk membuat undang-undang yang menghalang-halangi penyerahan pelaku-pelaku kejahatan oleh mereka, apabila tampak bahwa permintaan ekstradisi dibuat untuk mengadili pelaku kejahatan itu atas dasar ras-nya, agamanya, atau pandangan-pandangan politiknya, atau pun andaikata ia dituduh untuk hal-hal ini pada pengadilan yang sesungguhnya oleh pengadilan negara yang memintanya.
Adapun maksud dan tujuan ekstradisi adalah untuk menjamin agar pelaku kejahatan berat tidak dapat menghindarkan diri dari penuntutan atau pemidanaan, karena sering kali suatu negara yang wilayahnya dijadikan tempat berlindung oleh seorang penjahat tidak dapat menuntut atau menjatuhkan pidana kepadanya semata-mata disebabkan oleh beberapa aturan teknis hukum pidana atau karena tidak adanya yurisdiksi atas penjahat tersebut.
Tindak kejahatan serta akibat-akibatnya tidak hanya menjadi urusan para korban dan kelompok masyarakat sekitarnya saja, tetapi sering melibatkan negara-negara bahkan kadang-kadang merupakan persoalan umat manusia. Sehingga untuk pencegahan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama antara negara-negara. Hubungan baik dan bersahabat antara dua negara atau lebih, dapat mempermudah dan mempercepat penyerahan penjahat pelarian.
Sebaliknya jika tidak ada hubungan baik antara negara maka dapat dipastikan akan mempersulit penyerahan penjahat pelarian. Bahkan masing-masing pihak akan membiarkan wilayahnya dijadikan sebagai tempat pelarian dan mencari perlindungan bagi penjahat-penjahat dari negara musuhnya. Dengan demikian kesediaan menyerahkan penjahat pelarian bukanlah didasarkan pada kesadaran orang yang bersangkutan patut diadili dan dihukum. Demikian pula memberikan perlindungan pada seorang atau beberapa orang penjahat pelarian, bukan pula karena didorong oleh kesadaran bahwa orang yang bersangkutan patut untuk dilindungi.
Penyerahan pelaku kejahatan pelarian ini tidak terpaku pada hubungan baik antar negara saja tetapi juga harus didasarkan pada perjanjian ekstradisi yang telah ada sebelumnya. Dalam hal tidak adanya perjanjian, maka pemberian ekstradisi bergantung hanya pada azas resiprositas atau azas kepantasan (courtesy).
Perjanjian ekstradisi tidak hanya merupakan suatu perjanjian dalam mana suatu pihak mencoba semua jalan kemungkinan untuk mencapai hasil maksimum, tetapi lebih merupakan suatu usaha kerja diantara dua negara atau lebih yang bersahabat yang sama-sama memiliki keinginan untuk memberantas kejahatan. Karena itu pada dasarnya ditekankan bahwa tidak ada seorang penjahat pun yang akan lolos dari penuntutan. Pertimbangan-pertimbangan rasional berikut ini telah ikut menentukan hukum dan praktek ekstradisi:
a. Kehendak bersama semua negara untuk menjamin bahwa kejahatan serius tidak akan dibiarkan tanpa penghukuman. Sering suatu negara yang di wilayahnya telah berlindung seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mengadili atau menghukumnya hanya karena kaidah teknis hukum pidana atau karena tidak memiliki yurisdiksi. Oleh karena itu untuk menutup celah-celah pelarian pelaku-pelaku tindak pidana, hukum internasional memberlakukan dalil "aut punere aut dedere", yaitu pelaku tindak pidana harus dihukum oleh negara tempatnya mencari perlindungan atau diserahkan kepada negara yang dapat dan mengkehendaki penghukuman terhadapnya.
b. Negara yang di wilayahnya terjadi tindak pidana adalah yang paling mampu mengadili pelaku tindak pidana itu karena bukti-bukti yang diperluas lebih banyak terdapat disana dan bahwa negara tersebut mempunyai kepentingan yang paling besar untuk menghukum pelaku tindak pidana serta memiliki fasilitas-fasilitas yang paling banyak untuk memastikan kebenaran. Dari hal tersebut maka hal yang paling benar dan hal yang paling tepat adalah kepada negara teritorial itulah pelaku tindak pidana yang mencari perlindungan ke luar negeri itu harus diserahkan. Dalam abad komunikasi yang sangat mudah untuk mengadakan perjalanan dari suatu negara ke negara lain maka fasilitas ini dinikmati tidak hanya oleh warga negara yang baik, tetapi juga oleh unsur-unsur penjahat yang sering kali dengan cepat mengambil keuntungan, sedangkan sebaliknya badan penegak hukum mengalami kesulitan untuk menangkap dan mengadili penjahat-penjahat tersebut, karena yurisdiksi dan wewenang yang terbatas dari negaranya. Karena itu kerjasama diantara negara-negara tetangga sangatlah diperlukan.
Untuk mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, dalam rangka pemberantasan kejahatan terutama dalam masalah ekstradisi dapat dilakukan dengan mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan. Adanya suatu perjanjian ekstradisi akan memperlancar pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik.
Dengan semakin sering timbulnya kasus-kasus tentang ekstradisi dalam pergaulan internasional, dapatlah menunjukkan kepada kita bahwa kasus ekstradisi perlu mendapat tempat dan perhatian yang khusus dalam hubungan internasional.

B. Perumusan Masalah
Permasalahan adalah pernyataan yang menunjukkan adanya jarak antara rencana dan pelaksanaan, antara harapan dan kenyataan, juga antara das sollen dan Jossein.
Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka tulisan ini bermaksud untuk membahas permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana praktek pelaksanaan ekstradisi yang dilakukan oleh pemerintah negara Republik Indonesia jika terdapat pelaku kejahatan di dalam wilayah negara Republik Indonesia?
2. Bagaimana pula kedudukan orang yang diekstradisikan?
3. Sejauhmanakah ekstradisi tersebut benar-benar berfungsi sebagai sarana untuk mencegah dan memberantas kejahatan?
4. Kemudian dampak apa sajakah yang dapat ditimbulkan dari praktek ekstradisi ini terhadap hubungan negara-negara?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dengan dilakukannya penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui prosedur atau pelaksanaan ekstradisi diantara negara-negara yang telah saling melakukan perjanjian ekstradisi terutama pelaksanaan ekstradisi di Indonesia.
2. Untuk mengetahui kedudukan dari seorang pelaku kejahatan yang diekstradisi dalam hukum internasional.
3. Untuk mengetahui sampai dimana peranan ekstradisi ini dalam mencegah dan memberantas kejahatan.
4. Dan untuk mengetahui dampak apa saja yang dapat ditimbulkan ekstradisi terhadap hubungan negara-negara.
Adapun manfaat dari penulisan ini terdiri dari 2 hal, yaitu :
1. Manfaat Subjektif
Penulisan ini bermanfaat bagi penulis untuk memenuhi syarat kelulusan Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas X, tempat penulis menuntut ilmu.
2. Manfaat Objektif
Penulisan ini bertujuan untuk menerapkan hukum internasional yang telah dipelajari guna menjawab permasalahan apakah ekstradisi benar-benar dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencegah dan memberantas kejahatan.

D. Keaslian Penulisan
Skirpsi ini berjudul "Lembaga Ekstradisi Sebagai Sarana Untuk Mencegah dan Memberantas Kejahatan Ditinjau dari Hukum Internasional".
Penulisan skripsi tentang ekstradisi telah beberapa kali dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas X dengan judul yang bervariasi, salah satunya adalah Penerapan Hukum Tentang Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan atas Hak-Hak Azasi Manusia Ditinjau dari Sudut Hukum Internasional. Adapun persamaan dengan penulisan ini adalah bahwa objek penulisan sama-sama mengenai pelaksanaan ekstradisi. Perbedaannya adalah pada penulisan terdahulu yang dijadikan bahan penulisan adalah pelaksanaan ekstradisi dalam memberi jaminan atas hak-hak azasi manusia. Sedangkan dalam penulisan ini yang dijadikan bahan penulisan adalah mengenai ekstradisi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa penulisan ini berbeda dengan penulisan yang sebelumnya.

E. Tinjauan Pustaka
Dalam hukum internasional suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka pelaku kejahatan kepada negara asing, karena adanya prinsip soverignity bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya. Karena ketiadaan kewajiban internasional tersebut dan keinginan untuk mengadili pelaku kejahatan dari negara lain telah membentuk suatu jaringan persetujuan atau perjanjian ekstradisi, kebanyakan negara di dunia telah menandatangani perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara lainnya.
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara lain yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan sesuatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Dari definisi ini dapatlah dikemukakan beberapa unsur penting yang harus dipenuhi agar dapat disebut ekstradisi, yaitu:
1. Ekstradisi adalah merupakan penyerahan orang yang diminta yang dilakukan secara formal, jadi harus melalui cara atau prosedur tertentu.
2. Ekstradisi hanya bisa dilakukan apabila didahului dengan permintaan untuk menyerahkan dari negara-peminta kepada negara-diminta.
3. Ekstradisi bisa dilakukan baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya atau bisa juga dilakukan berdasarkan azas timbal balik apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Dalam hal ini praktek negara-negar berbeda-beda. Ada negara-negara yang bersedia menyerahkan orang yang diminta walaupun sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Ada negara-negara yang tidak bersedia menyerahkan orang yang diminta apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak.
4. Orang yang diminta bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh atau terdakwa dan bisa juga sebagai terhukum.
5. Maksud dan tujuan ekstradisi adalah untuk mengadili orang yang diminta atau menjalani masa hukumannya.
Pada tanggal 18 Januari 1979 telah diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 1979 Nomor 2, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi yang menggantikan Koninklijk Besluit 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tentang Uitlevering van Vreemdelinger (penyerahan orang asing). Hal ini dilakukan mengingat peraturan itu adalah hasil legislatif dan pemerintah Belanda pada waktu yang lampau dan ditetapkan lebih dari 90 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 dikeluarkan, karena itu sudah barang tentu peraturan tersebut tidak sesuai lagi dengan tata hukum dan dengan perkembangan Negara Republik Indonesia yang merdeka.
Oleh karena itu peraturan tersebut dicabut dan disusun suatu Undang-Undang Nasional yang mengatur tentang ekstradisi orang-orang yang disangka telah melakukan kejahatan di luar negeri melarikan diri ke Indonesia, ataupun untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan dengan putusan Pengadilan.
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pembuatan perjanjian dengan negara-negara asing maupun untuk menyerahkan seseorang tanpa adanya perjanjian.
Keputusan tentang permintaan ekstradisi bukanlah keputusan badan yudikatif tapi merupakan keputusan badan eksekutif, oleh sebab itu pada taraf terakhir terletak dalam tangan Presiden, setelah mendapat nasihat yuridis dari Menteri Kehakiman berdasarkan penetapan Pengadilan.
Permintaan ekstradisi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman oleh pejabat yang berwenang di negara asing melalui saluran diplomatik. Permintaan ekstradisi tersebut hams disertai dengan dokumen yang diperlukan antara lain mengenai identitas, kewarganegaraan, uraian tentang tindak pidana yang dituduhkan, surat permintaan penahanan. Bagi orang yang dicari karena hams menjalani pidananya disertai lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan dan surat tersebut disertai bukti-bukti tertulis yang sah yang diperlukan.
Apabila ada alasan-alasan yang mendesak sebelum permintaan ekstradisi diajukan, pejabat yang berwenang di Indonesia dapat menahan sementara orang yang dicari tersebut atas permintaan negara peminta. Mengenai penahanan itu berlaku ketentuan dalam Hukum acara Pidana Indonesia. Apabila dalam waktu yang cukup pantas permintaan ekstradisi tidak diajukan , maka orang tersebut dibebaskan.
Seperti telah diterangkan diatas untuk menentukan dapat tidaknya orang itu diserahkan, Presiden mendapat nasihat yuridis dari Menteri Kehakiman yang didasarkan pada penetapan Pengadilan. Cara pemeriksaan di Pengadilan ini tidak mempakan pemeriksaan peradilan seperti peradilan biasa, tetapi Pengadilan mendasarkan pemeriksaannya kepada keterangan tertulis beserta bukti-buktinya dari negara peminta yang diajukan oleh Jaksa dengan disertai pendapatnya.
Setelah memeriksa keterangan serta syarat-syarat yuridis yang diperlukan untuk ekstradisi maka Pengadilan menetapkan apakah orang yang bersangkutan dapat diekstradisikan atau tidak. Dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 ditegaskan :
1. Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
2. Jika orang yang dimintakan ekstradisinya tidak diambil pada tanggal yang ditentukan, maka ia dapat dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan bagaimanapun juga ia wajib dilepaskan sesudah lampau 30 (tiga puluh) hari.
3. Permintaan ekstradisi berikutnya terhadap kejahatan yang sama, setelah dilampauinya waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden.
Ketentuan-ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak azasi yang bersangkutan. Yang dimaksud kejahatan yang sama dalam ayat ini adalah kejahatan yang dimintakan ekstradisinya dalam ayat-ayat sebelumnya. Waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ayat ini adalah waktu yang dimaksudkan dalam ayat (2) di atas. Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambil maupun negara yang diminta untuk menyerahkan orang yang bersangkutan, negara dimaksud wajib memberitahukan kepada negara lainnya dan kedua negara akan memutuskan bersama tanggal yang lain untuk pengambilan dan penyerahan yang dimaksud.
Ekstradisi tumbuh dan berkembang dari praktek negara-negara yang lama-kelamaan berkembang menjadi hukum kebiasaan. Dari praktek dan hukum kebiasaan inilah negara-negara mulai merumuskannya didalam perjanjian-perjanjian internasional tentang ekstradisi, baik yang bilateral maupun multilateral, disamping menambahkan ketentuan-ketentuan baru, sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Tetapi satu hal patut untuk dicatat bahwa sampai saat ini masih belum terdapat sebuah konvensi ekstradisi yang berlaku secara universal. Oleh karena itu mungkin akan timbul anggapan bahwa perjanjian-perjanjian ekstradisi bilateral dan multilateral tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Anggapan ini meskipun mengandung nilai kebenaran, tetapi tidak seluruhnya benar, karena banyak perjanjian-perjanjian ekstradisi yang memiliki kesamaan-kesamaan dalam pengaturan mengenai berbagai pokok masalah. Bahkan pokok-pokok masalah yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi, terdapat pula didalam perundang-undangan ekstradisi.
Dasar-dasar yang sama ini diikuti terus oleh negara-negara baik dalam merumuskan perjanjian-perjanjian ekstradisi maupun dalam perundang-undangan ekstradisi. Atau dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa dasar-dasar yang sama ini telah diterima dan diakui sebagai azas-azas yang melandasi ekstradisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi hanya diatur ekstradisi secara pasif dan tidak memuat ketentuan-ketentuan mengenai cara mengajukan permohonan ekstradisi oleh Pemerintah Indonesia kepada negara lain.
Mengenai jenis-jenis kejahatan yang pelakunya dapat diserahkan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 memakai metode enumeratif dengan memperinci setiap kejahatan yang pelakunya dapat diserahkan dalam suatu daftar yang dilampirkan pada Undang-Undang tersebut.
Suatu perjanjian ekstradisi harus mencantumkan secara spesifik tindak pidana apa saja yang pelakunya dapat diekstradisi. Tindak pidana yang di luar perjanjian ekstradisi, pelakunya tidak dapat diekstradisi. Hal inilah yang menjadi kesukaran dalam pelaksanaan ekstradisi. Terlebih, perkembangan kategori baru tindak pidana tidak dapat dipungkiri.
Dimuatnya azas-azas umum ekstradisi dalam Undang-Undang tersebut merupakan suatu kemajuan karena bagaimanapun juga azas-azas umum tersebut dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak-hak azasi orang-orang yang diekstradisikan (extraditable person).
Bagaimanapun juga dengan adanya ketentuan-ketentuan ekstradisi dalam Undang-Undang nasional maka cukuplah landasan hukum bagi pemerintah untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara lain dalam rangka kerjasama internasional di bidang pemberantasan kejahatan.
Sehubungan dengan kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dicapai oleh umat manusia, maka fasilitas di bidang transportasi dan komunikasi yang semakin meningkat tidak hanya digunkan oleh penduduk dunia yang baik, tetapi digunakan pula oleh para pelaku kejahatan yang dengan cepat ingin mendapat keuntungan. Seorang yang melakukan kejahatan dengan cepat dapat menghindarkan penuntutan atau pemidanaan dengan jalan melarikan diri ke negara lain.
Sebagai suatu contoh dapat dikemukakan kasus "Earl Ray alias Sneyd Case", seorang yang dituduh membunuh Dr. Martin Luther King, Jr. la menembak Dr King di Memhis, tenessee, amerika Serikat pada tanggal 14 April 1968 dan dalam beberapa jam Ray-sneyd berusaha melarikan diri dari Tenessee dan akhirnya ditangkap di London, Inggris pada tanggal 8 juni 1968. agar Ray-Sneyd dapat dipidana di negaranya Amerika Serikat, maka ia hams diekstradisikan. Untuk itu perlu ada permohonan dari pemerintah Amerika Serikat kepada Pemerintah Inggris.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh umat manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi diikuti pula oleh perkembangan di bidang sosial yang antara lain mewujudkan diri dalam bentuk kejahatan yang berdimensi internasional sehingga pemberantasannya pun dewasa ini merupakan masalah yang memerlukan kerjasama internasional.

F. Metode Penulisan
1. Bentuk Penelitian
Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah melalui metode penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan studi kepustakaan (library research) yang berhubungan dengan penulisan ini. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan ekstradisi.
2. Alat Pengumpulan Data
Mated skripsi ini diambildari data-data sekunder yang dimaksud yaitu :
a. Bahan hukum Primer
Yaitu bahan hukum yang mengikat, terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Malaysia, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1976 tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Philipina, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Thailand, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Australia.
b. Bahan hukum Sekunder
Yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti : buku-buku tentang ekstradisi dan peraturannya, Jurnal-jurnal, majalah dan surat kabar serta media internet seperti www.goggle.com, www.legalitas.org., www.kompas.com.
c. Bahan hukum tertier
Yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum sekunder seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia. 3. Analisis Data
Data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif.

G. Sistematika Penulisan
Untuk memberikan ganbaran yang utuh dan sistematis mengenai isi dari skripsi ini maka isi dan kerangka skripsi ini disusun secara sistematiika sebagai berikut:
Bab I : Didalam pendahuluan penulis menguraikan latar belakang yang memberikan alasan mengapa penulis memilih permasalahan yang tercakup dalam skripsi ini. Dalam bab ini juga dikemukakan tujuan dari penulisan yang dimaksud sebagai suatu sasaran yang hendak dicapai dari skripsi ini, disamping itu dikemukakan juga metode penulisan yang kemudian diakhiri dengan sistematika dari penulisan skripsi ini secara keseluruhan.
Bab II : Didalam bab ini penulis menguraikan tentang pengertian dan ruang lingkup ekstradisi, sejarah dan perkembangan ekstradisi, beberapa syarat ekstradisi, serta azas-azas dalam ekstradisi.
Bab III : Dalam bab ini dikemukakan tentang perjanjian internasional tentang ekstradisi, perundang-undangan nasional tentang ekstradisi, hak dan kewajiban negara dalam menyerahkan orang yang diminta, dan penyerahan orang yang diekstradisi berdasarkan kesediaan secara timbal-balik.
Bab IV : Bab ini merupakan bagian yang menganalisa bagaimana pelaksanaan ekstradisi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan kejahatan. Dalam bab ini penulis menguraikan tentang kejahatan yang dapat diekstradisi, pelaksanaan ekstradisi bagi pelaku kejahatan pada negara-negara, kedudukan terhadap orang yand diekstradisi dalam hukum internasional, dan dampak ekstradisi terhadap hubungan negara-negara.
Bab V : Bab ini merupakan bagian penutup dari skripsi ini. Didalamnya terdapat kesimpulan dari tujuan penulisan skripsi ini dan diakhiri dengan saran-saran penulis setelah menguraikan permasalahan yang timbul sesuai dengan judul skripsi.