Search This Blog

TESIS ANALISIS TENTANG SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL DALAM WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) DAN MANFAATNYA BAGI INDONESIA

TESIS ANALISIS TENTANG SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL DALAM WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) DAN MANFAATNYA BAGI INDONESIA

(KODE : PASCSARJ-0081) : TESIS ANALISIS TENTANG SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL DALAM WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) DAN MANFAATNYA BAGI INDONESIA (PRODI : ILMU HUKUM)




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Globalisasi ekonomi telah menjadi suatu hal yang populer lebih dari satu dekade lamanya. Para politisi, staf-staf pemerintahan, para pelaku bisnis, aktivis lingkungan, ahli ekonom bahkan sampai pengacara semuanya membicarakan tentang globalisasi ekonomi. Adapun konsep mengenai globalisasi dan globalisasi ekonomi secara keseluruhan, telah banyak digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi yang sedang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Joseph Stiglitz seperti yang dikutip oleh Peter van den Bossche mendefinisikan mengenai konsep globalisasi sebagai berikut :
the closer integration of the countries and peoples of the world has been brought about by the enermous redustion of costs of transportation and communication, and the breaking down of artificial barriers to the flow of goods, capital, knowledge and (to a lesser extent) people across border
Berbicara tentang globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional yang terkesan tanpa batas, maka hal ini dikaitkan dengan masyarakat internasional sebagai pelaku ekonomi dengan kepentingan ekonominya masing-masing.
Dapat dikatakan bahwa globalisasi yang ada saat ini adalah bentuk lain yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional saat ini. Seperti pada waktu yang lalu, untuk mengatasi krisis, perusahaan multi nasional mencari pasar baru dan memaksimalkan keuntungan dengan mengekspor modal dan reorganisasi struktur produksi.
Pada tahun 1950-an, investasi asing memusatkan kegiatan penggalian sumber alam dan bahan mentah untuk pabrik-pabriknya. Tiga puluh tahun terakhir ini, perusahaan manufaktur menyebar keseluruh dunia. Dengan pembagian daerah operasi melampaui batas-batas negara, perusahaan-perusahaan tidak lagi memproduksi seluruh produk di satu negara saja. Manajemen diberbagai benua, penugasan personel tidak lagi terikat pada bahasa, batas negara dan kewarganegaraan.
Pada masa lalu bisnis internasional hanya dalam bentuk ekspor dan impor serta penanaman modal. Globalisasi menyebabkan berkembangnya saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi dunia. Manufaktur, perdagangan, investasi melewati batas-batas negara, meningkatkan intensitas persaingan. Gejala ini dipercepat oleh kemajuan komunikasi dan transportasi teknologi. Adanya perbedaan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing negara dalam rangka pembangunan negaranya masing-masing mengakibatkan adanya beberapa karakteristik negara dalam masyarakat internasional, yaitu negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang.
Seperti yang dikatakan di atas, bahwa globalisasi menyebabkan berkembangnya saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi dunia. Kecenderungan manusia untuk tidak dapat lepas dari bantuan dan pertolongan orang lain, dapat dilihat dalam interaksi kehidupan antar negara. Negara maju yang dapat dicirikan sebagai negara yang memiliki modal besar dan menguasai teknologi, tingkat pendidikan penduduknya yang tinggi dan tingkat kesejahteraan yang tinggi. Selain itu, negara berkembang dikategorikan sebagai negara dengan standar hidup yang rendah, ditandai dengan pendapatan nasional per kapita yang rendah, distribusi pendapatan nasional yang tidak merata, tingkat kemiskinan yang
tinggi, angka pendidikan dan kesehatan yang buruk dan saat ini yang menjadi tujuan negara berkembang terutama adalah pembangunan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi. Negara berkembang dengan segala keterbatasan yang dimiliki, berusaha dengan sekuat tenaga dalam rangka pembangunan ekonomi negaranya dan mensejajarkan diri dengan negara maju di dunia tidak dapat melepaskan diri dengan bantuan luar negeri. Disisi lain, kepentingan ekonomi negara maju sangat dominan dalam memperoleh pangsa pasar dunia di negara berkembang.
Mengenai keterlibatan negara berkembang dalam dunia perdagangan internasional, Supachai Panitchpakdi, seperti yang dikutip oleh Peter van den Bossche, menyatakan sebagai berikut:
"Enhanced South-South activity offers a potentially great source of expanded trade opprtunities in the coming trade. Between 1990 and 2001, South-South trade grew faster than world trade with the share of intra-developing country trade in world merchandise exports rising from 6,5 % to 10,6 %"
Dengan ketidakseimbangan posisi inilah sehingga mampu membuat negara maju memaksakan kehendaknya kepada negara berkembang dalam bentuk syarat-syarat yang harus dipenuhi bahkan menutup pasar mereka dari negara berkembang jika negara berkembang bermaksud mengadakan perjanjian ekonomi dengan negara maju dan bersaing dengan produk yang mereka hasilkan.
Disini, negara berkembang seperti tidak memiliki posisi tawar yang tinggi sebagai negara berdaulat untuk menolak syarat-syarat yang diajukan jika memang ada dampak negatif yang ditimbulkan. Selain itu, negara berkembang memiliki keterbatasan informasi yang dapat menghambat mereka dalam bernegosiasi dengan negara maju dalam bidang perdagangan. Dengan kondisi demikian, mengakibatkan negara berkembang tidak mendapatkan secara maksimal
keuntungan dari adanya suatu perjanjian internasional dalam rangka tercapainya perdagangan internasional yang adil dan merata. Sehingga wajar saja jika dikemudian hari, banyak sisi-sisi yang dikorbankan termasuk dunia perdagangan.
Mengenai hal ini, Kofi Annan seperti yang dikutip oleh Peter van den Bossche menyatakan sebagai berikut :
"Try to imagine what globalization can possibly mean to the half humanity that has never made of received a telephone call, or to the people of' Sub-Saharan Africa, who have less internet access than the inhabitans of the borough of Manhattan "
Pada sisi yang lain sektor perdagangan menjadi sangat penting peranannya bagi negara berkembang dalam pembinaan perekonomian, baik dalam konteks perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional yang menuju era perdagangan bebas yang semakin kompetitif. Hal ini menjadi sangat penting mengingat bahwa perdagangan yang terjadi tidak hanya dalam satu negara saja, tetapi juga telah melewati batas teritorial antar negara. Sehingga diperlukan suatu sistem perdagangan internasional di bawah suatu organisasi perdagangan internasional.
Saat ini, terdapat satu organisasi perdagangan internasional sebagai salah satu wujud kesepakatan internasional dalam rangka mencapai suatu sistem perdagangan internasional yang adil dan kompetitif yaitu di bawah komando organisasi World Trade Organization (untuk selanjutnya disingkat dengan WTO).
WTO sebagai organisasi Perdagangan Dunia adalah suatu organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan perdagangan dunia melalui pengurangan hambatan tarif dan non tarif serta menerapkan pemberlakukan tarif untuk perdagangan barang. Selain itu juga untuk menata sistem perdagangan dunia agar lebih efisien dan efektif. Organisasi ini juga merupakan suatu forum negosiasi bagi para anggota untuk merundingkan kepentingan nasional masing-masing negara anggota.
WTO merupakan penguatan dari General Agreements on Trade and Tariff (dan untuk selanjutnya disingkat dengan GATT) yang berdiri pada tahun 1947. GATT merupakan suatu perjanjian multilateral dimana tujuan pokoknya adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna tercapainya kesejahteraan umat manusia. GATT sendiri telah menunjukkan eksistensinya sejak setengah abad yang lalu. Selain itu, GATT telah juga memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan internasional dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional yang cukup tinggi. Terlepas dari keberhasilan tersebut, GATT sebagai organisasi dan peraturan-peraturan yang dihasilkan masih bersifat sementara.
Namun demikian dalam perjalanannya, GATT 1947 belum dapat memberikan kepuasan bagi negara-negara anggota karena GATT hanyalah merupakan sekumpulan aturan sehingga bila terjadi sengketa antar anggota tidak dapat diselesaikan karena GATT tidak memiliki badan penyelesaian sengketa.
Adapun yang menjadi keluhan mengenai kelemahan sistem penyelesaian sengketa dalam GATT tersebut antara lain:
1. Prosedur dalam mekanisme penyelesaian sengketa dianggap memakan waktu terlalu banyak. Salah satu hal yang menjadi penyebabnya adalah lamanya waktu yang diperlukan untuk menyusun panel. Selain itu, adanya berbagai perjanjian khusus yang walaupun diadministrasikan oleh GATT, akan tetapi merupakan perjanjian tersendiri dengan prosedur penyelesaian sengketa tersendiri.
Kondisi hal tersebut di atas ternyata telah menimbulkan forum shopping dimana negara yang bersengketa dapat memilih untuk mengajukan penyelesaian sengketa pada berbagai forum. Sehingga dengan demikian, proses tersebut menimbulkan waktu yang terbuang untuk memperdebatkan prosedur yang akan digunakan.
2. Adanya perbedaan paham mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang menerapkan prosedur yang terdapat dalam GATT atau prosedur yang berlaku dalam perjanjian khusus yang menimbulkan perdebatan mengenai substansi tentang prosedur.
3. Seringkali timbul kesulitan untuk mencari anggota panel yang tepat untuk suatu kasus yang timbul. Hal ini mengingat bahwa belum adanya pemahaman yang merata mengenai isu-isu dalam dunia perdagangan internasional.
4. Lambatnya pemutusan dari laporan panel yang diserahkan kepada council yang bertindak atas nama Contracting Parties.
5. Pihak yang kalah dalam sengketa dapat mencegah diterimanya laporan kepada council karena adanya aturan bahwa keputusan dalam council yang diambil dengan cara konsensus juga melibatkan negara yang bersengketa dalam proses pengambilan keputusan mengenai kasus yang sedang dibahas.
6. Adanya panelis yang dalam laporannya mengemukakan pandangannya secara tidak jelas sehingga menimbulkan keputusan yang tidak berlandaskan pada argumentasi hukum yang kuat.
7. Adanya tekanan yang tidak wajar dari suatu negara terhadap para panelis. Hal ini terjadi mengingat adanya posisi yang tidak seimbang antara negara anggota WTO itu sendiri
Selain itu, kemampuan sistem penyelesaian sengketa berdasarkan GATT dianggap tidak efektif. Hal ini disebabkan karena sistem penyelesaian sengketa berdasarkan GATT lebih menitik beratkan pada proses-proses diplomatik dan prosedur penyelesaian sengketa yang berdasarkan kekuasaan (power based procedur). Selanjutnya dikatakan bahwa peraturan-peraturan yang terdapat dalam GATT membuka kemungkinan bagi pihak yang kalah untuk menolak klaim-klaim yang diajukan tanpa adanya suatu konsekuensi tertentu.
Berikut ini sebagai contoh kasus yang pernah terjadi dimana prosedur penyelesaian sengketa berdasarkan GATT mengandung kelemahan-kelemahan dimana para pihak yang bersengketa selalu dapat menunda-nunda proses pengambilan penyelidikan oleh panel atau pengambilan keputusan oleh contracting parties.
Salah satu contoh yang jelas adalah kasus antara MEE vs Amerika Serikat dalam perkara Domestic International Soles Corporation (DISC) tahun 1973. Sebagai penggugat, Amerika Serikat meminta panel untuk menetapkan bahwa suatu prinsip dalam hukum pajak Eropa memberikan dampak subsidi ekspor sehingga bertentangan dengan pasal XVI GATT. Amerika Serikat mengakui bahwa gugatan yang diajukannya tidak realistik karena tidak semua negara pun akan membiarkan struktur perpajakannya didikte oleh suatu ketentuan dalam perjanjian internasional yang mengatur kebijakan perdagangan. Amerika Serikat mengajukan gugatan tersebut dalam rangka menguatkan pendapatnya dalam menghadapi gugatan sebelumnya yang diajukan MEE. Dalam gugatannya MEE menuduh peraturan DISC Amerika Serikat melanggar ketentuan Pasal XVI GATT. Amerika Serikat sendiri mengakui bahwa DISC, sekali pun merupakan subsidi ekspor terselubung, lebih banyak mencontoh perundang-undangan pajak Eropa yang memberikan dampak subsidi terselubung. Dalam perkara DISC ini Amerika Serikat sengaja menghubungkan satu persoalan dengan persoalan lain karena menyadari bahwa gugatan MEE tidak akan diproses tanpa menyertakan gugat balik dari Amerika Serikat. Putusan Panel baru keluar tiga tahun kemudian yaitu pada tahun 1976 dan isinya mcnyatakan bahwa baik DISC mau pun perundangan-undangan perpajakan Eropa sama-sama melanggar Pasal XVI GATT. Dalam hal ini, MEE tidak bersedia menerima kesimpulan Panel tersebut sehingga akibatnya seluruh temuan Panel harus ditinjau kembali sebelum diterima atau ditindaklanjuti oleh contracting parties. Rekomendasi Panel tersebut terus berada dalam agenda council selama enam pertemuan antara tahun 1976-1978. Council akhimya memutuskan akan menangguhkan persoalan tersebut sampai pertemuan berikutnya. Namun demikian, ternyata rnasalah ini tidak pernah diangkat kembali ke permukaan.
Dari pengalaman tersebut maka pada perundingan akhir Uruguay Round pada tahun 1994, para Menteri Perdagangan anggota GATT bersepakat untuk mendirikan suatu organisasi yang kuat yaitu WTO, yang berdiri secara resmi pada tanggal 1 Januari 1995. Dengan adanya kesepakatan Uruguay Round tersebut pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko maka dimulailah babak baru dalam hubungan perdagangan internasional, dengan demikian diharapkan agar perdagangan dunia yang bebas, adil dan terbuka dapat tercapai.
Selain itu juga dengan disepakatinya kerjasama WTO dengan organisasi internasional lainnya seperti International Monetary Fund (untuk selanjutnya disingkat dengan IMF) dan World Bank, sistem penyelesaian sengketa secara terpadu dan yang dilakukan secara reguler diharapkan dapat menjadi suatu standar mekanisme sebagai sarana tinjauan kebijaksanaan perdagangan dalam rangka meningkatkan transparansi.
Sehingga dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam perkembangan sistem perdagangan multilateral, negara-negara telah berhasil menciptakan satu kesatuan sistem penyelesaian sengketa (overall unified dispute settlement) yang mencakup semua bidang perjanjian WTO. Dengan sistem yang menyatu ini tidak ada lagi sistem penyelesaian sengketa sendiri-sendiri yang diatur oleh masing-masing bidang perjanjian.
Di samping itu terhadap aturan dan prosedur penyelesaian sengketa telah dilakukan penyempurnaan sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat lebih efektif dibandingkan dengan sistem dalam GATT 1947. Adanya perubahan sistem ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa terciptanya penyelesaian sengketa yang lebih efektif sangatlah penting bagi berfungsinya sistem perdagangan multilateral secara baik, lancar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dunia secara merata.
Hal ini seperti yang diungkapkan dalam pertemuan tingkat menteri perdagangan delapan bulan sebelum berdirinya WTO, bertemu di Marrakesh pada 15 April 1994 dalam rangka mengadopsi Marrakesh Declaration, yaitu :
"salute the historic achievement represented by the conclusion of the [Uruguay] Round, which they believe will strengthen the world economy and lead to more trade, investment, employment and income growth throughout the world".
Disisi lain, WTO sebagai suatu lembaga perdagangan multilateral yang permanen maka peranan WTO akan lebih kuat daripada GATT selama ini. Hal ini tercermin dari struktur organisasi yang melibatkan negara anggotanya sampai pada tingkat Menteri. Adapun struktur organisasi WTO, terdiri dari :
a. Ministerial Conference (Konferensi Tingkat Menteri), yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi. Forum ini secara rutin mengadakan pertemuan setiap dua tahun.
b. General Council (Dewan Umum), badan ini berada di bawah Ministerial Conference yang bertugas sebagai pelaksana harian, terdiri dari para wakil negara anggota dan mengadakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan baik untuk kegiatan di bawah Multilateral Trade Agreements maupun Plurilateral Trade Agreements.
c. Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan Barang), badan di bawah General Council yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan barang.
d. Council for Trade in Service (Dewan Perdagangan Jasa), badan di bawah General Council yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan jasa.
e. Council for Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (Dewan untuk Aspek Dagang yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual). Badan yang berada di bawah General Council ini bertugas memantau pelaksanaan persetujuan di bidang perdagangan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
f. Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa), badan ini berada di bawah Ministerial Conference yang menyelenggarakan forum penyelesaian sengketa perdagangan yang timbul diantara negara anggota.
g. Trade Policy Review Body (Badan Peninjau Kebijakan Perdagangan), badan ini berada di bawah Ministerial Conference yang bertugas menyelenggarakan mekanisme pemantauan kebijakan di bidang perdagangan.
Dengan demikian, peranan WTO sebagai suatu organisasi perdagangan multilateral, yaitu :
a. Mengadminsitrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan Uruguay Round di bidang barang dan jasa, baik multilateral maupun plurilateral serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non tarif.
b. Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui rosedur notifikasi.
c. Sebagai forum dalam menyelesaian sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
d. Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan bagi anggotanya, termasuk bagi negara-negara berkembang dalam melaksanakan Putaran Uruguay.
e. Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran konsesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatan perdagangan dunia.
Adapun sistem penyelesaian sengketa yang terdapat di WTO merupakan elemen pokok dalam menjamin keamanan dan kepastian terhadap perdagangan multilateral. Mekanisme penyelesaian persengketaan WTO sangat penting dalam rangka penerapan disiplin dan fungsi WTO secara efektif.
Perkembangan sistem penyelesaian sengketa WTO ini adalah sebuah tuntutan penyesuaian yang cukup luas dari sistem GATT yang memerlukan perubahan yang cukup luas dalam menangani perluasan kegiatan perdagangan dunia. Dalam evolusinya, sistem penyelesaian sengketa yang dikembangkan oleh GATT semakin dipusatkan pada perbaikan-perbaikan konkret yang dapat dilakukan dan dianggap perlu serta dimungkinkan untuk diterapkan. Dengan perbaikan itu maka sistem penyelesaian sengketa menjadi cukup lengkap dari segi prosedural maupun dari segi kelembagaan.
Adapun perkembangan yang menyangkut perbaikan dan penyempurnaan atas sistem penyelesaian sengketa yang terdapat dalam GATT telah semakin meningkat dan menjadi agenda pada Uruguay Round. Pada tahun 1986 yang merupakan salah satu putaran Uruguay Round, tepatnya di Punta del Este, pada pertemuan tingkat menteri telah dideklarasikan dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa, bahwa :
"In order to ensure prompt and effective resolution of disputes to the benefit of all contracting parties, negotiations shall aim to improve and strengthen the rules and the procedures of the disputes settlement process, while recognizing the contribution that would be made by more effective and enforceable GATT rules and disciplines. Negotiations shall include the development of adequate arrangement for overseeing and monitoring of the procedures that would facilitate compliance with adopted recommendations".
Adapun substansi pokok yang menyangkut perbaikan dan penyempurnaan tersebut di atas adalah tersebut di bawah ini:
a. Adanya penggunaan panel untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Hal ini berarti telah terjadi "pengukuhan" prosedur yang sifatnya lebih yuridis dalam sistem penyelesaian sengketa dengan adanya penerapan ketentuan dalam sengketa yang menggunakan third party adjudication dengan menggunakan panels of independent expert. Hal ini berbeda dengan instrumen yang digunakan dalam GATT sebelumnya bahwa proses tersebut lebih mengandung proses politis karena hanya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan atas sengketa yang terjadi dalam penyelesaian atas tiap sengketa yang ada.
b. Sejak tahun 1962, dengan hasil dari kasus yang diadukan kepada GATT oleh pemerintah Uruguay dengan laporan GATT, yaitu Uruguay's Recourse to Article XXIII, maka GATT semakin mengarahkan perhatiannya kepada masalah violation complaints dan breaches of obligations. Sehingga dengan demikian, adanya pembatasan, secara bertahap, melalui proses penyelesaian sengketa, dari jenis-jenis keluhan dalam bentuk non-violation complaints yang rumusannya terlalu samar-samar dan umum mengenai kerugian atas dampak tindakan subsidi produksi yang diterapkan oleh suatu negara.
c. Peningkatan kadar yuridis dari GATT's diplomat's jurisprudence dan "de-politisasi" dari prosedur panel antara lain dengan menggunakan temuan dari hasil panel sebelumnya, yang semakin mendekati case law dan penggunaan precedence walaupun belum sepenuhnya, dengan pengembangan hak untuk meminta dibentuknya panel, penggunaan metode customary law dalam treaty interpretation, peningkatan penggunaan ahli hukum dalam panel, dari semakin mengembangnya penerimaan adopsi laporan panel secara otomatis.
d. Adanya kejelasan waktu dalam setiap tahap proses penyelesaian sengketa.
e. Adanya kemungkinan untuk dibuatnya appellate review terhadap suatu panel report.
Selain itu, mengingat adanya kelemahan yang terdapat dalam sistem penyelesaian sengketa yang terdapat dalam GATT, WTO berusaha untuk merancang suatu sistem penyelesaian sengketa yang baru. Suatu sistem yang memperkenalkan sistem sanksi atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh tiap negara-negara anggota. Karakteristik lainnya adalah bahwa sistem penyelesaian sengketa WTO berdasarkan atas hukum (rule based system) dan adanya suatu proses yang dilegalisasikan. Oleh karena itu, hal ini dapat dikatakan bahwa sistem penyelesaian sengketa WTO memberikan suatu landasan yang lebih baik dibandingkan dengan sistem penyelesaian sengketa yang terdapat dalam GATT.
Sehingga dengan demikian, hal-hal tersebut di atas secara progresif merupakan tahap penting dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa seperti yang diterapkan oleh WTO melalui badannya yaitu Disputes Settlement Body (dan untuk selanjutnya disingkat dengan DSB) saat ini. Negara-negara anggota menaruh kepercayaan yang sangat besar pada sistem penyelesaian sengketa WTO terutama negara-negara yang tergolong dengan negara berkembang.
Hal ini terbukti dari perjalanan organisasi ini selama tujuh tahun sejak berdirinya yang telah menerima dan menyelesaikan lebih dari 250 kasus. Sebagian besar kasus yang diajukan dapat diselesaikan tanpa harus menempuh seluruh tahapan proses penyelesaian sengketa. Dalam hampir semua kasus yang diajukan ke DSB, negara responden telah dapat melaksanakan rekomendasi DSB tanpa harus dilakukan tindak lanjut berupa tindakan pemaksaan (enforcement measure).
Keberhasilan untuk menciptakan rezim multilateral di bidang perdagangan dinilai sebagai suatu hasil pencapaian yang besar. Sehingga menjadi suatu kondisi yang wajar apabila negara peserta menaruh harapan yang besar pada sistem yang baru ini. Namun demikian, penerapan sistem ini ternyata menimbulkan keluhan dari berbagai pihak terutama negara berkembang.
Merujuk pada bagian pembukaan dari WTO Agreement, telah ditegaskan bahwa:
" Recognizing that their relations in the field of trade and economic endeavour should be conducted with a view to raising standards of living, ensuring full employment and a large and steadily growing volume of real income and effective demand, and expanding the production of and trade in goods and services, while allowing for the optimal use of the world's resources in accordance with the objective of sustainable development, seeking both to protect and preserve the environment and to enhance the means for doing so in a manner consistent with their respective needs and concerns at different levels of economic development, Recognizing further that there is need for positive efforts designed to ensure that developing countries, and especially the least devel-oped among them, secure a share in the growth in international trade commensurate with the needs of
Berdasarkan hal tersebut di atas telah ditegaskan bahwa yang menjadi tujuan penting keberadaan WTO adalah dalam rangka menciptakan standar hidup yang layak, adanya hasil yang dicapai atas tiap pekerjaan yang dilakukan, adanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan efektifitas atas permintaan, ekspansi atas hasil-hasil produksi perdagangan, baik perdagangan barang maupun jasa, serta perlindungan atas lingkungan dunia. Selain itu, dalam rangka pengurangan tarif dan hambatan lainnya dalam perdagangan dunia dan untuk mengurangi diskriminasi karena adanya perbedaan kemampuan antara masing-masing negara.
Selain itu juga, telah dijelaskan dalam bagian pembukaan bahwa dalam rangka mencapai tujuan tersebut di atas, WTO wajib mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam rangka menjaga suatu kondisi yang baik atas tiap kebutuhan yang diperlukan bagi negara berkembang. Dalam bagian ini sangat ditekankan pentingnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan terintegrasinya negara berkembang, dan khususnya bagi negara yang dikategorikan sebagai negara terbelakang dalam sistem perdagangan dunia saat ini. Kedua aspek tersebut di atas tidak menjadi suatu hal yang dianggap perlu dalam GATT 1947.
Hal ini telah ditegaskan dalam pernyataan appellate-body dalam kasus US55-Shrimp :
"The language of the Preamble of the WTO Agreement demonstrates recognition by WTO negotiators that optimal use of the world's resources should be made in accordance with the objective of sustainable development. As this preambular language reflects the intentions of negotiators of the WTO Agreement, we believe it must add colour, texture and shading to our interpretation of the agreements annexed to the WTO Agreement, in this case, the GATT 1994. We have already observed that Article XX(g) of the GATT 1994 is appropriately read with the perspective embodied in the above preamble".
Seperti yang telah disebutkan di atas, WTO adalah organisasi penting dalam rangka mengadministrasikan berbagai peraturan dalam bidang perdagangan internasional. WTO juga sebagai badan yang memantau secara langsung perjanjian-perjanjian dalam bidang perdagangan diantara negara-negara anggotanya. Hal ini menjadi penting dalam rangka memastikan bahwa perdagangan internasional berjalan dengan semestinya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Selain itu, WTO juga dianggap sebagai forum dalam rangka penyelesaian sengketa perdagangan yang terjadi diantara sesama negara-negara anggotanya.
Dalam rangka untuk menjamin bahwa segala peraturan yang ada dapat berjalan secara efektif, maka keberlangsungan mekanisme penyelesaian sengketa dalam WTO adalah menjadi suatu keharusan tersendiri. Hal ini tidak hanya untuk memberikan jaminan tercapainya penyelesaian sengketa yang efektif, tetapi juga dalam rangka membuktikan kualitas dari adanya suatu perdagangan internasional, dimana setiap negara-negara anggotanya mematuhi dan melaksanakan setiap perjanjian yang disepakati bersama dalam bidang perdagangan internasional. Oleh karena itu, sistem penyelesaian sengketa WTO harus memberikan kedudukan perlindungan yang seimbang untuk semua negara-negara anggotanya.
Selain itu dikatakan bahwa yang menjadi tujuan dari sistem penyelesaian sengketa WTO adalah untuk memastikan bahwa sistem perdagangan multilateral adalah suatu sistem yang diakui dan dapat diprediksi. Oleh karena itu, dalam rangka mencapai tujuan ini, sistem penyelesaian sengketa harus dapat menyelesaikan setiap sengketa yang diajukan secara adil dan dilaksanakan tanpa adanya pihak yang diutamakan. Dalam teorinya, sistem penyelesaian sengketa WTO adalah berdasarkan atas hukum, hal ini dapat menjadi suatu jaminan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan dapat didasarkan atas hukum dan sesuai dengan klaim yang diajukan, tanpa adanya kepentingan-kepentingan ekonomi dan kekuatan politik yang dapat menekan salah satu pihak yang bersengketa.
Kemudian, hal lain yang menjadi sangat penting adalah bagaimana sistem penyelesaian sengketa WTO dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya, terutama dalam kaitannya dengan kepentingan-kepentingan negara berkembang, khususnya Indonesia. Dalam hal ini berusaha menekankan bahwa sistem penyelesaian sengketa WTO dapat dirasakan kebermanfaatannya tidak hanya bagi negara maju, tetapi juga negara berkembang khususnya Indonesia.

B. Pokok Permasalahan
Adapun dalam penelitian ini, yang akan menjadi pokok permasalahan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pengaturan khusus mengenai sistem penyelesaian sengketa WTO yang bermanfaat bagi negara-negara berkembang?
2. Bagaimanakah seharusnya pengaturan khusus mengenai sistem penyelesaian sengketa WTO dan manfaatnya bagi kepentingan nasional Indonesia ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun yang akan menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaturan khusus mengenai sistem penyelesaian sengketa WTO yang bermanfaat bagi negara-negara berkembang.
2. Untuk mengetahui pengaturan khusus yang seharusnya mengenai sistem penyelesaian sengketa WTO dan manfaatnya bagi kepentingan nasional Indonesia

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini akan sangat berguna baik untuk para praktisi maupun akademisi.
1. Kegunaan Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan akan dapat bermanfaat sebagai masukan bagi pembuat kebijaksanaan atau pembentuk hukum di bidang ekonomi dalam rangka penyempurnaan sistem yang baik dalam sengketa dagang internasional.
2. Kegunaan teoritis
Penelitian ini akan sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum dan dapat digunakan sebagai data sekunder, khususnya bagi para akademisi yang ingin melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi yang menyeimbangkan kepentingan negara maju dan negara berkembang.

E. Metodologi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum untuk memahami penerapan norma-norma hukum terhadap fakta-fakta yang tersaji yang dalam hal ini keberadaannya untuk mengubah keadaan dan menawarkan penyelesaian yang berpotensi untuk menyelesaikan setiap masalah kemasyarakatan yang konkret.
Pilihan tersebut di atas penulis pilih dalam rangka memahami penerapan norma-norma hukum yang terdapat di dalam Disputes Settlement Understanding atau konvensi internasional lainnya dalam penyelesaian sengketa melalui forum WTO-DSB. Dalam penelitian ini juga penulis lengkapi dengan analisis terhadap sengketa yang melibatkan Indonesia dalam forum penyelesaian sengketa WTO baik sebagai pihak complainant, respondent maupun third parties.
Adapun penelitian yang dilakukan adalah doktrinal dengan optik preskriptif59 yaitu penelitian untuk menemukan kaedah hukum secara hermeneutis, yaitu suatu kaedah yang akan menentukan apa yang menjadi kewajiban dan hak yuridis subyek hukum dalam situasi kemasyarakatan tertentu berdasarkan kerangka tatanan hukum yang berlaku dengan selalu mengacu kepada positivitas, koherensi, keadilan dan martabat manusia. Dalam istilah yang lain dapat juga dikatakan bahwa penelitian dengan optik preskriptif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Adapun pemilihan tersebut dilakukan untuk mengetahui pengaturan yang seharusnya dimiliki dalam DSU yang bermanfaat bagi negara-negara berkembang, khususnya Indonesia.
2. Data Yang Digunakan
Sebagai suatu penelitian hukum normatif, penelitian ini mengacu pada analisis norma hukum, dalam arti law as it is written in the books. Dengan demikian, objek yang dianalisis adalah norma hukum, yaitu mengkaji tentang Disputes Settlement Understanding yang mengatur tentang sistem penyelesaian sengketa di WTO. Selain itu, penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang dilakukan dalam rangka memperoleh data sekunder baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Dalam penelitian ini, maka akan diawali terlebih dahulu dengan melakukan inventarisasi perjanjian-perjanjian internasional dan putusan-putusan Dispute Settlement Body yang berkaitan dengan masalah tersebut di atas.
Setelah dilakukan pengkajian lebih dalam atas peraturan yang terkait tersebut di atas, maka perlu didukung dengan bahan hukum sekunder yang berupa tulisan para ahli dan bahan hukum tersier lainnya.
Data sekunder yang akan diteliti terdiri dari :
1. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat, antara lain berupa perjanjian-perjanjian internasional yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan perdagangan internasional termasuk didalamnya WTO Agreement, Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU), GATT, GATS dan perjanjian-perjanjian internasional lainnya.
2. Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer antara lain berupa tulisan atau pendapat pakar hukum mengenai masalah ekonomi dan perdagangan bebas terkait dengan penyelesaian sengketa dagang internasional.
Dalam mengumpulkan data yang digunakan untuk menyusun penelitian ini, penulis melakukan studi kepustakaan dengan membaca tulisan-tulisan yang berhubungan dengan topik yang dibahas yaitu tentang analisis sistem penyelesaian sengketa dagang internasional yang bermanfaat bagi negara-negara berkembang, khususnya Indonesia yang terdapat dalam buku-buku, tulisan-tulisan dalam jurnal internasional, surat kabar, majalah, makalah hasil seminar, dan artikel ilmiah. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan maksud memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tema penelitian ini.
3. Metode Analisis Data
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis dengan pendekatan kualitatif, yaitu berusaha untuk menganalisis suatu data secara mendalam dan menyeluruh. Pilihan atas metode tersebut agar dapat diperoleh gambaran yang menyeluruh dari fenomena hukum yang dikaji, sehingga gambaran yang dihasilkan tidak bias normatif dan juga tidak bias faktual. Sehingga dengan demikian penelitian ini akan mendapatkan jawaban dari permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

F. Sistematika Laporan Penelitian
Hasil penelitian ini akan disusun mengikuti sistematika sebagai berikut: Bab Kesatu sebagai pendahuluan akan menguraikan latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, jenis penelitian, data yang digunakan dan metode analisis data, kerangka teori dan definisi operasional serta sistematika laporan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini.
Bab Kedua akan menjelaskan mengenai pengaturan penyelesaian sengketa WTO yang diatur dalam DSU.
Bab Ketiga akan menjelaskan mengenai mengenai keberadaan WTO secara umum, sejarah dan latar belakangnya, termasuk didalamnya mengenai pengaturan khusus penyelesaian sengketa yang dianut dalam WTO Agreement yang bermanfaat bagi negara-negara berkembang pada umumnya dan khususnya sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia.
Bab Keempat akan menjelaskan mengenai bagaimana seharusnya pengaturan khusus mengenai sistem penyelesaian sengketa WTO yang sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia dengan mengambil pelajaran dari sengketa yang menghadapkan Indonesia dalam forum penyelesaian sengketa WTO.
Bab Kelima sebagai bagian penutup berisikan kesimpulan dan saran.
TESIS ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HARGA KOMODITAS MINYAK NILAM

TESIS ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HARGA KOMODITAS MINYAK NILAM

(KODE : PASCSARJ-0080) : TESIS ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HARGA KOMODITAS MINYAK NILAM (PRODI : TEKNIK INDUSTRI)




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Permasalahan
Indonesia mempunyai keunggulan komparatif (comparative advantage) sebagai negara agraris dan maritim. Keunggulan tersebut merupakan fundamental perekonomian yang perlu didayagunakan melalui pembangunan ekonomi sehingga menjadi keunggulan bersaing (competitive advantage). Dengan begitu perekonomian yang dikembangkan di Indonesia memiliki landasan yang kokoh pada sumber daya domestik, memiliki kemampuan bersaing dan berdayaguna bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selama ini, kegiatan ekonomi yang memanfaatkan keunggulan komparatif tersebut berkembang di Indonesia salah satunya dalam bentuk pembangunan pertanian yang merupakan sub sistem agribisnis. Pengalaman dimasa lalu membuktikan bahwa pembangunan pertanian saja yang tidak disertai dengan industri hulu pertanian, industri hilir pertanian serta jasa-jasa pendukung secara harmonis dan simultan, tidak mampu mendayagunakan keunggulan komparatif menjadi keunggulan bersaing di pasar. Meskipun Indonesia berhasil menjadi salah satu produsen terbesar pada beberapa komoditas pertanian dunia, tetapi Indonesia belum memiliki kemampuan bersaing di pasar internasional. Selain itu, nilai tambah yang kita raih dari pemanfaatan keunggulan komparatif tersebut masih relatif kecil, sehingga tingkat pendapatan masyarakat tetap rendah.
Di masa lalu, dengan orientasi pada peningkatan produksi, maka yang menjadi motor penggerak sektor pertanian adalah usaha tani dimana hasil usaha tani menentukan perkembangan agribisnis hilir dan hulu. Hal ini memang sesuai pada masa itu, karena target sektor pertanian masih diorientasikan untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.
Saat ini orientasi sektor pertanian telah bergeser kepada orientasi pasar. Dengan berlangsungnya preferensi konsumen yang makin menuntut atribut produk yang lebih rinci dan lengkap serta adanya preferensi konsumen akan produk olahan, maka motor sektor pertanian harus berubah dari usaha tani menjadi agroindustri. Dalam hal ini, untuk mengembangkan sektor pertanian yang modern dan berdaya saing, agroindustri harus menjadi lokomotif dan sekaligus penentu kegiatan sub-sektor usaha tani dan selanjutnya akan menentukan sub-sektor agribisnis hulu.
Ada lima alasan utama kenapa agroindustri penting untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dimasa depan, yakni karena :
a. Industri pengolahan mampu mentransformasikan keunggulan komparatif menjadi keunggulan bersaing, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing agribisnis.
b. Produknya memiliki nilai tambah dan pangsa pasar yang besar sehingga kemajuan yang dicapai dapat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian nasional secara keseluruhan.
c. Memiliki keterkaitan yang besar baik ke hulu maupun ke hilir (forward and backward linkages), sehingga mampu menarik kemajuan sektor-sektor lainnya.
d. Memiliki basis bahan baku lokal (keunggulan komparatif) yang dapat diperbaharui sehingga terjamin keberlanjutannya.
e. Memiliki kemampuan untuk mentransformasikan struktur ekonomi nasional dari pertanian ke industri dengan agroindustri sebagai motor penggeraknya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka pendekatan pembangunan ekonomi dalam rangka mendayagunakan keunggulan komparatif menjadi keunggulan bersaing perlu diubah dari pembangunan pertanian kepada pembangunan sistem agribisnis dimana pertanian, industri hulu pertanian, industri hilir pertanian serta sektor yang menyediakan jasa yang diperlukan, dikembangkan secara simultan dan harmonis.
Saat ini pengembangan agribisnis memerlukan langkah nyata untuk merangsang investasi, meningkatkan nilai tambah dan mencari pasar-pasar baru di luar negeri. Keseriusan upaya merangsang pertumbuhan tinggi di sektor pertanian adalah suatu keharusan apabila ingin mengembangkan sistem agribisnis berkerakyatan lebih modern dan lebih responsif terhadap perubahan global.
X merupakan salah satu provinsi yang banyak memiliki komoditi unggulan dan prospektif. Salah satu komoditi pertanian X yang memiliki potensi besar adalah minyak atsiri yang termasuk kedalam sub sektor agribisnis yang dihasilkan dari berbagai macam komoditi perkebunan. Salah satu tanaman penghasil minyak atsiri ini adalah nilam (Pogostemon cablin Benth.).
Minyak nilam merupakan salah satu dari beberapa jenis yang termasuk ke dalam kelompok minyak atsiri atau essential oils yang merupakan komoditi ekspor Indonesia. Minyak nilam hingga saat ini memberikan kontribusi terbesar dibandingkan jenis-jenis minyak atsiri lainnya. Hal ini dikarenakan tanaman nilam dapat tumbuh baik pada berbagai kondisi lahan yang terdapat di Indonesia. Hingga saat ini, terdapat beberapa sentra penghasil produk tanaman nilam diantaranya Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan, Bengkulu dan Jawa.
Minyak nilam merupakan salah satu komoditi ekspor yang dimiliki Indonesia yang cukup tinggi nilainya, namun demikian hal tersebut tidak bisa dirasakan manfaatnya secara signifikan di tingkat petani maupun penyuling, ditambah lagi dengan masalah tingkat permintaan dunia yang kian tak seimbang dengan pertumbuhan produksi nilam di Indonesia. Hal ini terjadi dikarenakan ditingkat petani dan penyuling belum menerapkan strategi pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran yang dapat memberikan nilai tambah pada produk tersebut sehingga seringkali terjadi kelangkaan bahan baku ataupun over supply yang pada akhirnya membuat harga minyak nilam menjadi berfluktuasi dengan nilai yang cukup drastis yang membuat banyak para petani maupun pelaku usaha produk ini memilih untuk beralih kepada komoditi yang lain.
Kendati pun demikian, minyak nilam tetap memiliki peluang ekspor yang cukup besar dan berharga bagi X sebagai salah satu sentra produksi nilam, karena hingga saat ini kedudukan minyak nilam yang berfungsi sebagai salah satu bahan baku yang digunakan pada industri kosmetik dan farmasi belum dapat tergantikan sepenuhnya oleh bahan lain yang sifatnya sintetik. Selain itu, tuntutan bagi perusahaan-perusahaan kosmetik dan farmasi untuk tetap menggunakan bahan alami sebagai harapan memberi kepuasan bagi konsumennya mempengaruhi semakin meningkatnya permintaan terhadap minyak nilam dan jenis-jenis minyak atsiri lainnya.
Menurut laporan yang dirilis pada situs salah satu eksportir minyak nilam Indonesia di Lampung, hingga saat ini terdapat lebih dari 30 brand parfum kelas dunia yang menggunakan minyak nilam, baik sebagai bahan dominannya maupun sebagai campurannya. Hal ini menunjukkan bahwa prospek ekspor untuk minyak nilam masih terbuka luas bagi Indonesia sebagai penghasil minyak nilam terbesar di dunia. Saat ini Indonesia memberikan kontribusi 80% dari keseluruhan supply untuk kebutuhan minyak nilam dunia.
Berangkat dari fakta tersebut, perlu dilakukan upaya pengembangan agroindustri minyak nilam dengan orientasi ekspor yang memberikan konsekuensi yang harus dipenuhi pada setiap proses-proses yang dilalui hingga dihasilkan produk akhir berupa minyak nilam yang dapat memenuhi standar internasional yang dapat memberikan nilai tambah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders yang terlibat pada rantai produksi komoditi ini.
Belum diterapkannya strategi pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran yang dapat memberikan nilai tambah pada komoditi minyak nilam ini perlu diketahui dan diatasi akar penyebabnya, agar peluang yang terdapat pada komoditi ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk dapat menambah devisa negara pada umumnya dan secara khusus dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, yang dalam hal ini adalah petani-petani dan para pelaku usaha dibidang agroindustri minyak nilam ini.
Selain itu, harapan agar Indonesia dapat lebih jauh bergerak dengan mengembangkan produk turunan dari minyak nilam sebagai produk yang memiliki nilai tambah yang lebih besar harus didukung oleh ketersediaan (availability) dan keberlanjutan (sustainability) bahan baku produksi berupa tanaman nilam yang melibatkan peran serta petani dan penyuling didalamnya. Tidak berhenti sampai disitu, hal penting yang perlu diperhatikan pada upaya pengembangan agroindustri ini adalah mengenai harga pada komoditi ini, yang selalu mengalami fluktuasi dengan nilai yang begitu tajam, baik di pasar internasional maupun pada tingkat nasional. Dengan fakta bahwa Indonesia merupakan penghasil minyak nilam terbesar di dunia, sudah seharusnya bagi para pelaku di bidang ini untuk dapat memiliki kekuatan tawar menawar (bargaining position) yang lebih baik. Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan karakteristik pembentukan harga minyak nilam yang didalamnya terdapat faktor country of origin, yang didalam ini Indonesia merupakan penghasil utama komoditi ini.
Fenomena terjadinya naik-turun harga komoditi minyak nilam memainkan peranan penting dalam perkembangan agroindustri komoditi ini. Banyak para pengusaha yang tidak dapat bertahan, akhirnya memberhentikan sementara atau bahkan menutup usahanya pada saat harga komoditi ini jatuh pada nilai terendah (< Rp. 150.000). Begitupun juga sebaliknya, pada saat harga komoditi ini berada pada nilai tertinggi (> Rp. 1.200.000), banyak pula bermunculan pemain-pemain baru pada bidang usaha ini, yang pada akhirnya hal ini juga menyebabkan terjadinya kembali penurunan harga komoditi ini. Hal ini merupakan tantangan bagi setiap pihak yang terlibat dalam agroindustri ini untuk dapat bertahan dalam ketidakpastian harga yang sewaktu-waktu bisa mengacam keberlangsungan usahanya. Hal ini seharusnya mendorong pihak pemerintah agar dapat memberikan perhatian yang lebih dengan melakukan tindakan-tindakan strategis yang seharusnya diambil untuk dapat mendukung berkembangnya agroindustri minyak nilam ini.

1.2. Diagram Keterkaitan Masalah
Diagram yang menggambarkan keterkaitan masalah dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

** diagram sengaja tidak ditampilkan **

1.3. Rumusan Permasalahan
Pada diagram keterkaitan masalah yang telah digambarkan di atas, terdapat dua kelompok faktor yang telah digambarkan, yakni faktor eksternal dan faktor internal, maka faktor-faktor yang dapat dipengaruhi atau dikondisikan secara langsung oleh pelaku usaha dalam rangka upaya pengembangan agroindustri minyak nilam tentu hanyalah faktor-faktor internal saja. Akan tetapi, faktor-faktor internal yang disebutkan pada diagram di atas masih bersifat terlalu umum, sehingga perlu disusun lagi menjadi faktor-faktor yang bersifat lebih spesifik yang ditentukan berdasarkan penelusuran pada penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.
Secara ringkas, masalah yang menjadi pertanyaan di dalam penelitian ini yaitu :
1. Faktor-faktor internal apa saja yang berpengaruh secara signifikan terhadap perubahan harga komoditi minyak nilam Indonesia?
2. Faktor-faktor internal apa saja yang relatif memiliki muatan pengaruh lebih besar dibandingkan dengan faktor-faktor internal lainnya?

1.4. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk :
1. Memperoleh faktor-faktor internal yang berpengaruh terhadap perubahan harga komoditas minyak nilam Indonesia.
2. Menentukan faktor-faktor internal yang relatif memiliki muatan pengaruh lebih besar dibandingkan dengan faktor-faktor internal lainnya terhadap perubahan harga komoditas minyak nilam Indonesia.

1.5. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara langsung maupun tidak langsung kepada semua pihak baik kalangan praktisi maupun akademik.
Bagi kalangan praktisi, hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan masukan dalam penentuan strategi pengembangan agroindustri minyak nilam di masa yang akan datang.
Sedangkan bagi kalangan akademik, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk penelitian lebih lanjut pada faktor-faktor yang diteliti secara lebih spesifik, ataupun sebagai analogi untuk penelitian komoditas lain khususnya pada kelompok minyak atsiri.

1.6. Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan dengan pembatasan sebagai berikut :
1. Penelitian hanya dilakukan pada faktor-faktor internal yang dianggap dapat dipengaruhi atau dikondisikan secara langsung oleh para pelaku usaha.
2. Data yang akan dikumpulkan hanya terdiri dari sentra produksi minyak nilam yang berada di X, diantaranya yaitu : 1) Kab. Garut, 2) Kab. Tasikmalaya, 3) Kab. Sumedang, 4) Kab. Majalengka dan 5) Kab. Kuningan.

1.7. Metodologi Penelitian
Topik Penelitian : Pengembangan agroindustri minyak nilam di X.
Metode yang digunakan pada penelitian ini dilakukan sesuai dengan gambar diagram alir di bawah ini :

** gambar sengaja tidak ditampilkan **

1.8. Sistematika Penulisan
Bab satu pada tesis ini berisikan latar belakang permasalahan, diagram keterkaitan masalah, rumusan permasalahan, tujuan penelitian, manfaat penelitian, ruang lingkup penelitian, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.
Bab dua pada tesis ini berisikan landasan teori mengenai definisi, kegunaan, produksi, harga, negara penghasil, sistem pemasaran dari komoditas minyak atsiri, sejarah perkembangan minyak nilam di Indonesia, kondisi agroindustri minyak nilam X saat ini, dan teori mengenai Structural Equation Modeling.
Bab tiga pada tesis ini berisikan kerangka berfikir terhadap permasalahan, langkah-langkah penelitian, pernyataan hipotesis, pengajuan model awal, pengumpulan dan pengolahan data, pengujian reliabilitas dan validitas setiap model pengukuran, pengujian kesesuaian model.
Bab empat pada tesis ini berisikan analisis pembahasan, dengan membandingkan data hasil pengolahan dengan teori untuk dapat menjawab hipotesis dan model yang telah diajukan sebelumnya.
Bab lima berisikan kesimpulan dari penelitian ini dan saran-saran untuk kemungkinan penelitian lanjutan yang memiliki topik-topik yang berkaitan dengan penelitian ini.
SKRIPSI IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN SENTRA PADA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENANAMKAN KEIMANAN PADA ANAK USIA DINI

SKRIPSI IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN SENTRA PADA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENANAMKAN KEIMANAN PADA ANAK USIA DINI

(KODE PEND-AIS-0045) : SKRIPSI IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN SENTRA PADA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENANAMKAN KEIMANAN PADA ANAK USIA DINI




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Usia lahir sampai dengan memasuki pendidikan dasar merupakan masa keemasan sekaligus masa kritis dalam tahapan kehidupan manusia, yang akan menentukan perkembangan anak selanjutnya. Masa ini merupakan masa yang tepat untuk meletakkan dasar-dasar pengembangan kemampuan fisik, bahasa, sosio-emosional, konsep diri, seni, moral, dan nilai-nilai agama (keimanan) dalam diri anak.
Hal ini sesuai dengan hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa:
Setiap anak berhak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Implementasi dari hak ini salah satunya adalah setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Layanan pendidikan bagi anak usia dini merupakan bagian dari pencapaian tujuan pendidikan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa :
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan Agama Islam merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Secara umum Pendidikan Agama Islam bertujuan untuk menumbuhkembangkan dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketakwaannya, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dari tujuan pendidikan agama Islam tersebut di atas dapat ditarik salah satu dimensi yang akan ditingkatkan dan diinginkan oleh kegiatan pembelajaran pendidikan agama Islam baik di lembaga formal seperti halnya Taman Kanak-kanak atau non formal yaitu dimensi keimanan peserta didik terhadap agama Islam.
Pada dasarnya bayi yang dilahirkan itu sudah memiliki beberapa instink, diantaranya keagamaan yang termasuk tentang keimanan. Belum terlihatnya tindak keagamaan pada diri anak karena beberapa fungsi kejiwaan yang menopang kematangan berfungsinya instink itu belum sempurna. Dengan demikian, pendidikan agama dan keimanan perlu diperkenalkan kepada anak jauh sebelum usia tujuh tahun. Artinya jauh sebelum usia tersebut nilai-nilai keagamaan dan keimanan perlu ditanamkan kepada anak sejak dini.
Nilai pendidikan keimanan pada anak merupakan landasan pokok bagi kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya karena manusia mempunyai sifat dan kecenderungan untuk mempercayai adanya Allah. Oleh karena itu, penanaman keimanan pada anak harus diperhatikan dan tidak boleh dilupakan. Sebagaimana firman Allah dalam surat ar-Rum: 30 yang berbunyi:
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah). Tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah fitrah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya" (QS. Ar-Rum : 30)
Iman menurut pengertian yang sesungguhnya ialah kepercayaan yang meresap ke dalam hati, dengan keyakinan, tidak bercampur syak dan ragu, serta memberi pengaruh pada pandangan hidup, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari.
Jadi, iman itu bukanlah semata-mata ucapan lidah, bukan sekedar perbuatan dan bukan pula hanya merupakan pengetahuan rukun iman.
Individu tanpa agama dan keimanan, laksana manusia yang tidak ada nilainya dan akarnya, manusia yang selalu bingung dan ragu-ragu yang tidak mengetahui hakikat dirinya dan rahasia ujudnya, tidak mengetahui siapa gerangan yang memakaikan pakaian hidup ini dan kenapa dipakaikan kepadanya, serta kenapa pula kelak dilepas dari dirinya pada suatu saat tertentu.
Dapat dikatakan inti dari keimanan adalah pembenaran atau pengakuan bahwa hidup ini ada yang menciptakan yaitu Allah dan yang nantinya setiap individu akan kembali kepada-Nya. Pengakuan tentang hal ini adalah sangat urgen sekali dan sesuatu yang sangat prinsipil serta harus berada di hati setiap individu.
Akidah tauhid dan keimanan yang tertanam kokoh dalam jiwa anak, maka ia akan mewarnai kehidupannya sehari-hari, karena terpengaruh oleh suatu pengakuan tentang adanya kekuatan yang menguasainya, yaitu Tuhan Allah yang maha Esa, Pencipta. Maka dari itu, akan timbul rasa takut berbuat kecuali yang baik-baik dan semakin matang perasaan ke-Tuhan-annya, semakin baik pula segala perilakunya. Jadi, penanaman aqidah iman adalah masalah pendidikan perasaan dan jiwa, bukan akal pikiran, sedang jiwa telah ada dan melekat pada anak sejak kelahirannya, maka sejak mula pertumbuhannya harus ditanamkan rasa keimanan dan akidah tauhid sebaik-baiknya.
Anak-anak memiliki dunianya sendiri. Hal itu ditandai dengan banyaknya gerak, penuh semangat, suka bermain pada setiap tempat dan waktu, tidak mudah letih, dan cepat bosan. Ia merasa tak mampu dan tidak menyenangi tindakan-tindakan yang tidak tetap dan tidak tenang. Tetapi menyukai keadaan alamiah yang merupakan ungkapan dari kebutuhan kejiwaan yang terdalam guna memahami kejadian-kejadian di sekitarnya.
Oleh karena itu, pengetahuan haruslah berkaitan dengan hidup, kecenderungan dan perasaannya. Hendaklah diberi kesan bahwa pengetahuan-pengetahuan yang disampaikan kepada mereka semata-mata untuk memecahkan kesulitan-kesulitan yang sedang dihadapi. Dengan demikian, anak bisa menerima pengetahuan-pengetahuan tersebut dengan sendirinya tanpa adanya paksaan maupun kebencian. Hal ini disebabkan pengetahuan, menurut anak-anak, adalah sesuatu yang didapatkan dimana anak tersebut belajar dan bergaul. Kepribadian mereka terbentuk dari pengarahan yang khusus ini.
Sesuai dengan pendapat Zakiyah Daradjat bahwa anak-anak bukanlah orang dewasa yang kecil, oleh karena itu, agama yang cocok untuk orang dewasa tidak akan cocok bagi anak-anak. Kalau ingin supaya agama mempunyai arti bagi anak-anak, hendaklah disajikan dengan cara yang lebih konkrit, dengan bahasa yang dipahaminya dan kurang bersifat dogmatik. Anak ingin supaya kebutuhannya untuk tahu (curiosity) dapat terpenuhi.
Selama ini, banyak lembaga Pendidikan Anak Usia Dini yang salah dalam memperlakukan anak didiknya. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk anak usia dini termasuk Taman Kanak-kanak belum mengacu betul dengan tahap-tahap perkembangan anak. Pada umumnya penyelenggaraannya difokuskan pada peningkatan akademik saja yang sifatnya kaku dan mengabaikan tahapan perkembangan anak.
Latihan-latihan agama yang dilalaikan pada waktu kecil atau diberikan dengan cara yang kaku, salah atau tidak cocok dengan anak-anak, maka waktu dewasa nanti, ia akan cenderung atau kurang perduli terhadap agama, atau kurang merasakan pentingnya agama bagi dirinya. Begitu juga sebaliknya, semakin banyak si anak mendapat latihan-latihan keagamaan waktu kecil, sewaktu dewasanya nanti akan semakin terasa kebutuhannya kepada agama.
Sesuai dengan prinsip tersebut, maka dalam rangka menanamkan keimanan pada anak, agar keimanan tersebut benar-benar dapat tertanam dalam jiwa anak sesuai dengan perkembangan jiwa keagamaannya, Taman Kanak-kanak sebagai lembaga pendidikan haruslah memperhatikan model-model pembelajaran yang benar-benar dapat diterima dengan mudah oleh anak usia dini sesuai dengan tingkat perkembangannya. Penggunaan model pembelajaran sentra yang diadopsi dari Creative Center for Childhood Research and Training (CCCRT) yang berkedudukan di Florida dimaksudkan untuk memperbaiki praktek penyelenggaraan pendidikan untuk anak usia dini yang masih banyak terjadi salah kaprah tersebut.
Model pembelajaran sentra adalah model pembelajaran yang menitikberatkan pada cara pengaturan kelas. Kelas disetting sedemikian rupa sesuai dengan aspek yang ingin dikembangkan di sentra tersebut. Proses pembelajaran secara efektif memungkinkan anak menciptakan makna serta pemahaman akan sebuah subyek pelajaran. Suatu sentra pembelajaran memberikan pengalaman belajar dan bergaul secara kooperatif yang merupakan elemen penting dalam dunia kerja sebenarnya.
Melalui penggunaan model pembelajaran tersebut, anak akan merasa comfort dalam belajar dan akan dapat melekat di dalam jiwanya hingga kelak ketika dia dewasa. Dapat diharapkan kelak ia akan tumbuh dewasa menjadi insan yang beriman kepada Allah SWT, melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dengan demikian, keimanan yang sejati bisa membentengi dirinya dari berbuat dan berkebiasaan buruk.
Sesuai dengan latar belakang masalah tersebut peneliti mencoba untuk mengetahui lebih jauh bagaimana implementasi dari pada model pembelajaran sentra pada pembelajaran pendidikan agama Islam. Maka dari itu, penulis mengadakan penelitian di salah satu Taman Kanak-kanak yang sudah menggunakan model pembelajaran sentra dalam pembelajarannya. Sesuai dengan latar belakang tersebut penulis mengangkat judul "Implementasi Model Pembelajaran Sentra pada Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Menanamkan Keimanan pada Anak Usia Dini di Taman Kanak-Kanak X."

B. Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang diangkat adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana model pembelajaran sentra di Taman Kanak-kanak X?
2. Bagaimana upaya-upaya penanaman keimanan pada anak usia dini di Taman Kanak-kanak X?
3. Bagaimana implementasi model pembelajaran sentra pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam menanamkan keimanan pada anak usia dini di Taman Kanak-kanak X?

C. Batasan Masalah
Model pembelajaran sentra pada anak usia dini, dalam penerapannya terdapat beberapa sentra yang dikembangkan sesuai dengan perkembangan anak. Adapun dalam skripsi ini karena yang dibahas adalah pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam menanaman keimanan pada anak usia dini yang dalam penerapannya adalah berpusat di sentra imtaq, agar pembahasan tidak terlalu melebar pembahasan dalam skripsi ini adalah dibatasi pada sentra imtaq saja. Selain itu, anak usia dini yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah anak yang berusia 4-6 tahun yaitu yang duduk di Taman Kanak-kanak.

D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui model pembelajaran sentra pada anak usia dini di Taman Kanak-kanak X.
b. Untuk mengetahui upaya-upaya penanaman keimanan pada anak usia dini di Taman Kanak-kanak X.
c. Untuk mendeskripsikan implementasi model pembelajaran sentra pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam menanamkan keimanan pada anak usia dini di Taman Kanak-kanak X.
2. Kegunaan Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah:
a. Manfaat teoritis bahwa hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dalam bidang pendidikan dan dapat menyumbangkan bangunan khazanah perkembangan ilmu pengetahuan.
b. Manfaat sosial praktis, maksudnya hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan atau masukan bagi semua pihak yang berkepentingan terutama bagi institusi pendidikan Islam.

E. Definisi Operasional
Untuk menghindari agar tidak ada kesalahan dalam memahami skripsi ini, maka perlu adanya penjelasan dan penegasan pokok istilah yang ada dalam judul skripsi ini, dengan perincian sebagai berikut:
1. Implementasi
Implementasi merupakan suatu proses penerapan ide, kelayakan atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan, maupun nilai dan sikap.
2. Model Pembelajaran Sentra
Model : Contoh, pola, acuan, ragam
Pembelajaran : Proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut, banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal yang datang dalam diri individu, maupun faktor eksternal yang datang dari lingkungan.
Sentra : merupakan area kegiatan yang dirancang di dalam atau di luar kelas, berisi berbagai kegiatan bermain dengan bahan-bahan yang dibutuhkan dan disusun berdasarkan kemampuan anak serta sesuai dengan tema yang dikembangkan dan dirancang terlebih dahulu.
Jadi model pembelajaran sentra adalah model pembelajaran yang berpusat pada anak yang dilaksanakan melalui pendekatan bermain sambil belajar secara aktif dan kreatif di sentra-sentra pembelajaran dengan menggunakan basis pijakan untuk pengembangan diri seoptimal mungkin sesuai dengan kebutuhan, dan potensi anak.
Sesuai dengan definisi tersebut indikator model pembelajaran sentra adalah :
a. Pembelajarannya berpusat pada anak yang disesuaikan dengan potensi mereka.
b. Pengaturan kelas yang menyenangkan sesuai dengan aspek yang dikembangkan.
c. Proses pembelajarannya memungkinkan anak menciptakan makna serta pemahaman akan sebuah subyek pelajaran karena dilaksanakan dengan bermain sambil belajar
d. Menggunakan basis pijakan
e. Memberikan pengalaman belajar dan bergaul secara kooperatif
3. Pendidikan Agama Islam
Bimbingan terhadap pertumbuhan jasmani dan rohani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.
4. Menanaman Keimanan
Menanamkan adalah (perbuatan, cara dan sebagainya). Keimanan adalah berasal dari kata iman yang diberi awalan ke dan akhiran an. Iman menurut bahasa, artinya membenarkan dengan hati adanya petunjuk-petunjuk Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad untuk seluruh manusia. Sedang menurut istilah, iman adalah at-tashdiq bi al-jinan wa al-qaulu bi al-lisan wa al-'amalu bi al-arkan (membenarkan dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta mengerjakan dengan anggota badan).
Adapun yang dimaksud menanamkan keimanan dalam skripsi ini adalah usaha yang dilakukan oleh pendidik dalam memberikan atau mengenalkan pendidikan keimanan pada anak usia dini yaitu mengenalkan anak dengan dasar-dasar iman, mengenalkan pada anak akan Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul, hari akhir (siksa kubur), qadha' dan qadar. Selain itu juga mengajarkan dasar-dasar syari'at yang agung seperti ibadah, shalat, puasa, zakat, haji, akhlak, perundang-undangan, hukum, dan lain-lain. dengan menggunakan model pembelajaran sentra.
5. Anak Usia Dini
Anak usia dini adalah kelompok manusia yang berusia 0-6 tahun (di Indonesia berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Sedangkan menurut pakar pendidikan anak yaitu kelompok manusia yang berusia 0-8 tahun.
Adapun yang dimaksud anak usia dini dalam skripsi ini adalah kelompok manusia yang berusia antara 4-6 tahun yang belajar di Taman kanak-kanak.
6. Taman Kanak-kanak X
Taman kanak-kanak adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun.
Dari pengertian di atas, maka yang dimaksud judul penelitian ini adalah mendeskripsikan suatu model pembelajaran pada anak usia dini dalam menyampaikan materi pendidikan agama Islam, dilakukan melalui bermain sambil belajar yang menyenangkan pada ruangan kelas yang khusus didesain dengan suasana religius (sentra imtaq) yang kegiatan pembelajarannya difokuskan pada anak dengan menggunakan pijakan-pijakan untuk mengatur perkembangan anak dengan mengambil contoh di Taman Kanak-kanak X

F. Metode Penelitian
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan prosedur penelitian yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang bisa diamati. Di samping itu, penelitian ini dilakukan dalam situasi yang wajar (natural setting) dan menekankan pada deskripsi alamiah.
Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, artinya penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi pada saat sekarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Dalam penelitian deskriptif kualitatif ini, penulis menggunakan jenis "case study" atau studi kasus, yang dimaksudkan dengan studi kasus adalah penyelidikan yang mendalam dari suatu individu, kelompok, atau institusi. Studi kasus merupakan tipe pendekatan dalam penelitian kepada suatu kasus yang dilakukan secara intensif, mendalam, mendetail dan komprehensif.
2. Tahapan Penelitian
Dalam pendekatan penelitian ini, ada beberapa tahapan penelitian, yang mana tahapan-tahapan itu merupakan gambaran mengenai keseluruhan perencanaan, penafsiran data dan penulisan laporan penelitian. Dalam hal ini peneliti sependapat dengan Dofland dan Booman yang menggunakan tahapan-tahapan sebagaimana berikut:
a. Tahapan Pra Lapangan
Tahapan pra lapangan adalah orientasi untuk memperoleh gambaran mengenai latar belakang penelitian dengan melakukan grand tour observation. Kegiatan ini dilakukan untuk menyusun rancangan penelitian, mengurus perizinan, menjajaki dan menilai keadaan lapangan penelitian, memilih dan memanfaatkan informan, menyiapkan perlengkapan penelitian, dan persoalan etika lapangan.
b. Tahapan Pekerjaan Lapangan
Pada tahap ini, peneliti memasuki lapangan dan mengumpulkan data serta dokumen. Perolehan data kemudian dicatat dengan cermat, menulis peristiwa-peristiwa yang diamati. Pada tahap ini pula peneliti melakukan penelitian dengan segala perangkat yang diperlukan dalam penelitian tersebut, yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pengambilan data untuk memperoleh data tentang sejarah dan profil sekolah, visi dan misi serta motto, sarana dan prasarana, struktur organisasi, kurikulum, keadaan guru, siswa dan staff, proses belajar dan mengajar (model pembelajaran sentra), budaya sekolah dan kondisi lingkungan sekitar.
c. Tahapan Analisa Data
Setelah peneliti mendapatkan data dari lapangan, kemudian peneliti menyajikan dan menganalisa data tersebut dengan mendeskripsikan data yang telah diproses secara apa adanya sehingga dapat diperoleh kesimpulan dari hasil penelitian.
3. Subyek Penelitian
Subyek penelitian adalah sumber tempat memperoleh keterangan penelitian atau dengan kata lain dinyatakan sebagai seseorang atau sesuatu yang mengenainya ingin diperoleh keterangan. Dalam penelitian ini, penulis memilih subyek penelitian di Taman Kanak-kanak X dikarenakan Taman Kanak-kanak ini adalah salah satu Taman Kanak-kanak yang berbasis Islam dan mempunyai bargaining position dengan Taman Kanak-kanak lain di X. Hal yang terpenting adalah Taman Kanak-kanak X ini dalam pembelajarannya menerapkan model pembelajaran sentra.
4. Jenis dan Sumber Data
a. Jenis Data
Data yang diperoleh dalam penelitian ini dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
1) Data Kualitatif, yaitu data yang hanya dapat diukur secara tidak langsung.37Dalam hal ini data yang dimaksud sejarah dan profil sekolah, visi dan motto serta logo, sarana dan prasarana, struktur organisasi, keadaan guru dan siswa, kurikulum, proses pembelajaran, lingkungan sekitar Taman Kanak-kanak X.
2) Data kuantitatif, adalah data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung karena berupa angka-angka. Adapun data yang dimaksud adalah: data tentang jumlah guru, siswa, karyawan, jumlah sarana dan prasarana, dan data lainnya yang berbentuk angka.
b. Sumber Data
Sumber data adalah subyek dari mana data dapat diperoleh. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah:
1) Library Research
Yaitu data yang diperoleh dari literatur-literatur yang ada baik dari buku, majalah, surat kabar, jurnal, internet, dan referensi yang lain yang sesuai dengan judul.
2) Field Research
Mencari data dengan cara terjun langsung pada obyek penelitian yang bertujuan untuk mencari data konkret tentang segala sesuatu yang diselidiki. Adapun pada penelitian ini, peneliti menggunakan sumber data berupa:
a) Person yaitu sumber data yang bisa memberikan data berupa jawaban lisan melalui wawancara. Adapun sumber tersebut terdiri dari kepala sekolah, wakasek, waka kurikulum, waka sarana dan pra sarana, guru, orang tua, dan siswa.
b) Place yaitu sumber data yang bisa menyajikan tampilan berupa keadaan diam bergerak, di mana keadaan keduanya merupakan obyek untuk penggunaan metode observasi. Diam misalnya kondisi sekolah beserta sarana dan prasarananya. Bergerak misalnya aktifitas kinerja dan kegiatan belajar dan mengajar.
c) Paper yaitu simbol data yang menyajikan data-data berupa huruf, angka, gambar, atau simbol-simbol yang lainnya, sumber data ini digunakan pada metode dokumentasi.
5. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah cara yang dilakukan seorang penulis untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian. Adapun teknik yang dipakai dalam mengumpulkan data adalah:
a. Observasi
Yaitu suatu cara pengambilan data melalui pengamatan dan pencatatan dengan sistematis fenomena-fenomena yang diselidiki secara langsung ataupun tidak langsung. Dari teknik ini penulis menggunakannya untuk memperoleh data tentang implementasi model pembelajaran sentra pada pembelajaran pendidikan agama Islam dalam menanamkan keimanan pada anak usia dini di Taman Kanak-kanak X yang berada pada sentra imtaq. Untuk menggali data menggunakan IPD (Instrumen Penggalian Data) dengan alatnya yaitu check list.
b. Interview
Interview adalah suatu proses tanya jawab yang berlangsung secara lisan di mana dua orang atau lebih bertatap muka atau mendengar secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan.
Teknik interview digunakan penulis untuk mendapatkan informasi antara lain:
1) Wawancara kepala sekolah dan wakil kepala sekolah tentang sejarah dan profil sekolah, visi dan misi serta motto, sarana dan prasarana, struktur organisasi, kurikulum, keadaan pendidik, siswa.
2) Wawancara dengan guru mengenai implementasi pembelajaran sentra pada pembelajaran pendidikan agama Islam pada sentra imtaq dalam menanamkan keimanan pada anak usia dini meliputi materi yang diajarkan, proses pembelajarannya, sarana pendukungnya serta evaluasinya.
3) Wawancara dengan orang tua siswa mengenai kondisi siswa dalam hal keimanan dan ketaqwaan yang tercermin melalui perilakunya sehari-hari.
Pedoman wawancara sendiri secara garis besarnya terbagi atas dua macam yaitu:
1) Wawancara tidak berstruktur
Yaitu pedoman wawancara yang memuat garis besar yang akan ditanyakan.
2) Wawancara berstruktur
Yaitu pedoman wawancara yang sudah tersusun secara teliti.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti kali ini, peneliti menggunakan pedoman wawancara yang berbentuk "semi structured" yaitu penulis mula-mula menanyakan sederetan pertanyaan yang sudah berstruktur kemudian satu persatu diperdalam dengan mengorek keterangan lebih lanjut. Dengan demikian, jawaban yang diperoleh bisa meliputi semua variabel, dengan keterangan yang lengkap dan mendalam. Interview ini dilakukan untuk memperoleh data mengenai sejarah berdirinya, letak geografis Taman Kanak-kanak X, model pembelajaran sentra pada pembelajaran pendidikan agama Islam dalam menanamkan keimanan pada anak usia dini yang dilakukan kepada guru sentra dan pengurus sekolah yang bersangkutan.
c. Dokumentasi
Yang tidak kalah pentingnya dari teknik pengumpulan data lainnya adalah dokumentasi. Dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel atau catatan transkrip, buku-buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, leger, agenda, dan lain-lain.
Metode ini digunakan oleh peneliti untuk memperoleh data tentang gambaran umum obyek penelitian meliputi sejarah berdirinya, letak geografis, jumlah guru, susunan pengurus, dan sebagainya.
6. Teknik Analisa Data
Analisa data merupakan bagian yang amat penting dalam suatu penelitian, sebab dari hasil analisis inilah dapat dijadikan jawaban dalam memecahkan masalah dalam penelitian. Analisisnya adalah dengan menggunakn analisis deskriptif. Dalam penelitian kualitatif, proses analisis data di mulai sejak pengumpulan data sedang berlangsung.
Proses analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik yang dilakukan Miles dan Huberman. Adapun dalam penerapannya adalah sebagai berikut:
a. Analisis selama pengumpulan data
Kegiatan analisis data ini dapat di mulai setelah penulis memahami fenomena sosial yang sedang diteliti, sedangkan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1) Menetapkan fokus penelitian (rumusan masalah)
2) Menyusun temuan-temuan sementara berdasarkan data yang telah terkumpul.
3) Pembuatan rencana pengumpulan data berikutnya berdasarkan temuan-temuan pengumpulan data sebelumnya.
4) Penetapan sasaran pengumpulan data (informan, situasi, dokumen dan lain-lain).
b. Reduksi data
Dalam reduksi data ini penulis memilih data-data yang telah diperoleh selama melakukan proses penelitian. Hal ini bisa dilakukan dengan menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang data yang tidak perlu dan mengorganisasikan data sehingga kesimpulan finalnya dapat diverifikasi.
c. Penyajian data
Langkah ini dapat dilakukan dengan menyajikan sekumpulan informasi yang tersusun dan memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan. Hal ini dilakukan dengan alasan data-data yang diperoleh selama proses penelitian kualitatif biasanya berbentuk naratif, sehingga memerlukan penyederhanaan tanpa mengurangi isinya.
d. Menarik kesimpulan (verifikasi)
Kegiatan analisis berikutnya yang penting adalah menarik kesimpulan dan verifikasi. Mulai dari mencari pola, tema, hubungan, permasalahan, hal-hal yang sering timbul, dan sebagainya. Dari data tersebut diambil kesimpulan serta memverifikasi data tersebut dengan cara menelusuri kembali data yang telah diperoleh.
7. Teknik Keabsahan Data.
Agar data dapat dipertanggungjawabkan, maka dalam penelitian kualitatif memerlukan metode pengecekan keabsahan data. Dalam hal ini peneliti merasa perlu mengadakan pemeriksaan keabsahan data.
Adapun cara-cara yang digunakan peneliti untuk memperoleh keabsahan data tersebut antara lain:
a. Ketekunan atau keajekan pengamatan.
Ketekunan atau keajegan pengamatan berarti mencari secara konsisten interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitan dengan proses analisis yang konstan atau tentatif. Mencari suatu usaha membatasi berbagai pengaruh. Mencari apa yang dapat diperhitungkan dan apa yang tidak dapat diperhitungkan.
Ketekunan pengamatan ini bertujuan untuk menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan penelitian dengan kata lain peneliti menelaah kembali data-data yang terkait dengan fokus peneliti, sehingga data tersebut dapat dipahami dan tidak diragukan.
b. Trigulasi.
Trigulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data memanfaatkan sesuatu yang lain. Di luar data itu untuk keperluan pengecekan sebagai pembanding terhadap data itu. Teknik trigulasi yang paling banyak digunakan aialah pemeriksaan melalui sumber lain.
Dalam hal ini peneliti memeriksa data-data yang diperoleh dari subyek penelitian, kemudian data tersebut peneliti bandingkan dengan data dari luar yaitu dari sumber lain. Sehingga keabsahan data tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

G. Sistematika Pembahasan
Agar penelitian ini dapat dipahami secara utuh dan berkesinambungan, maka perlu disusun sistematika pembahasan sebagai berikut:
Bab I : Merupakan bab pendahuluan yang mencakup latar belakang masalah, rumusan masalah dan batasan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab II : Pada bab ini akan dibahas mengenai kajian teori yang memaparkan tentang A. Pengertian model pembelajaran sentra, landasan model pembelajaran sentra, prinsip dasar model pembelajaran sentra, karakteristik model pembelajaran sentra, macam-macam sentra dalam modelpembelajaran sentra, B. Pembelajaran Pendidikan Agama Islam meliputi pengertian pendidikan agama Islam, landasan pendidikan agama Islam, kegunaan dan fungsi pendidikan Islam, tujuan pendidikan Islam, ruang lingkup pendidikan Islam, pendidikan Islam di Taman Kanak-kanak C. Keimanan meliputi pengertian keimanan, indikator keimanan pada anak, faktor yang mempengaruhi penanman keimanan pada anak, peranan keimanan dalam kehidupan anak. D. Anak usia dini meliputi pengertian tentang anak usia dini, karakteristik perkembangan anak usia dini (TK).
Bab III : Pada bab ini akan disajikan hasil penelitian yang meliputi A. Gambaran obyek penelitian meliputi letak geografis, struktur kelembagaan, visi, misi dan logo, program pembelajaran, materi pembelajaran, pendekatan pembelajaran, keadaan siswa, guru, sarana dan prasarana. B. Penyajian Data meliputi model pembelajaran sentra di Taman Kanak-kanak X, upaya-upaya penanaman keimanan pada anak usia dini di TK X, implementsi model pembelajaran sentra pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam menanamkan keimanan pada anak usia dini di TK X. C. Analisis Data meliputi analisis model pembelajaran sentra di TK X, upaya penanaman keimanan pada anak usia dini di TK X, implementasi model pembelajaran sentra pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam menanamkan keimanan pada anak usia dini di TK X.
Bab IV : Merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran dari hasil penelitian.
SKRIPSI PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DALAM MEMPERSIAPKAN ANAK KE JENJANG SEKOLAH FORMAL

SKRIPSI PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DALAM MEMPERSIAPKAN ANAK KE JENJANG SEKOLAH FORMAL

(KODE PEND-AIS-0044) : SKRIPSI PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DALAM MEMPERSIAPKAN ANAK KE JENJANG SEKOLAH FORMAL




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu kegiatan universal dalam kehidupan manusia. Karena pada hakikatnya, pendidikan merupakan usaha manusia untuk memanusiakan manusia itu sendiri, yaitu untuk membudayakan manusia.
Meskipun pendidikan merupakan suatu gejala yang umum dalam setiap kehidupan masyarakat, namun perbedaan filsafat dan pandangan hidup yang dianut oleh masing-masing bangsa atau masyarakat dan bahkan individu menyebabkan perbedaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan tersebut. Dengan demikian selain bersifat universal pendidikan juga bersifat nasional. Sifat nasionalnya akan mewarnai penyelenggaraan pendidikan itu.
Life long education, kalimat yang sering kita kenal sejak dulu sampai sekarang, yang artinya "Pendidikan sepanjang hayat", dalam ajaran agamapun juga disebutkan “Tuntutlah ilmu mulai dari ayunan sampai ke liang lahat". Semua itu menjelaskan bahwa pendidikan telah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia.
Pentingnya pendidikan tidak hanya untuk disuarakan dan disiarkan melalui kalimat dan jargon, namun perlu langkah nyata dalam kehidupan. Kita realisasi keberadaan anasir-anasir pendukung terhadap tercapainya suatu tuntutan terhadap pentingnya pendidikan. Kebijakan-kebijakan dalam sistem pendidikan harus memenuhi unsur aktualisasi dan berdaya guna. Konsep pendidikan sepanjang hayat menjadi panduan dalam meninggikan harkat dan martabat manusia. Anak-anak bangsa ini tidak boleh tertinggal dengan bangsa lainnya di dunia. Oleh karena itu, pendidikan sejak dini harus ditanamkan kepada mereka.
Salah satu kebijakan pemerintah di sektor pendidikan yang mendukung pendidikan sepanjang hayat adalah diakuinya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). PAUD adalah pendidikan yang cukup penting dan bahkan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan generasi yang cerdas dan kuat. PAUD merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. Karena pada waktu manusia lahir, kelengkapan organisasi otak yang memuat 100-200 milyar sel otak siap dikembangkan serta diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan potensi tertinggi. Periode sensitif perkembangan otak manusia terjadi pada interval umur 3-10 bulan. Para ahli menemukan bahwa perkembangan otak manusia mencapai kapasitas 50% pada masa anak usia dini. Para ahli menyebut usia dini sebagai usia emas atau golden age. Anak-anak Indonesia tidak hanya mengenal pendidikan saat masuk Sekolah Dasar, tetapi telah lebih dulu dibina di PAUD. Sebagaimana tertulis pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 28 yang menjelaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan melalui 3 jalur yaitu: Pertama, jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat; Kedua, jalur pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat dan ketiga, jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan
PAUD berfungsi membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya. Agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yang berbunyi:
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab ".
Salah satu jalur terselenggaranya PAUD adalah jalur pendidikan non formal. PAUD jalur non formal adalah pendidikan yang melaksanakan program pembelajaran secara fleksibel sebagai upaya pembinaan dan pengembangan anak sejak lahir sampai berusia 6 tahun yang dilaksanakan melalui Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan bentuk lain yang sederajat.
Penyelenggaraan PAUD non formal memiliki manfaat yang tidak sedikit, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani serta mengembangkan bakat-bakatnya secara optimal. Selain itu juga memberikan bimbingan yang seksama agar anak-anak memiliki sifat-sifat, nilai-nilai dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. oleh karena itu usaha untuk mendorong bentuk PAUD non formal terus menerus jadi perhatian kita semua khususnya pemerintah.
Karena sampai sekarang ini, rancangan peraturan pemerintah tentang PAUD yang mengatur pendidikan usia dini, ternyata belum terlaksana dengan baik. Salah satu indikator yang menentukan tinggi rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia, adalah Human Development Index (HDI). Berdasarkan HDI kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia masih tergolong rendah, di mana pada tahun 2005 Indonesia berada pada urutan ke-109 dari 174 negara sebagai responden. Sedangkan negara ASEAN lainnya seperti Singapura berada pada peringkat 22, Brunei Darussalam peringkat 25, Malaysia peringkat 56, Thailand peringkat 67 dan Filipina peringkat 77.
Berdasarkan kenyataan tersebut perlu adanya upaya-upaya cerdas dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, yang dapat dimulai sejak usia dini, karena usia dini merupakan periode awal dari perkembangan setiap individu, dengan demikian pendidikan yang diterimanya merupakan pendidikan awal yang akan mendasari pendidikan selanjutnya.
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas SDM bagi anak usia dini adalah dengan menawarkan program-program di luar program yang umumnya dijalankan, khususnya pada Kelompok Bermain (KB), dengan cara yang tepat dan sesuai dengan perkembangan anak. Paling utama dengan cara bermain baik melalui nyanyian, drama maupun rekreasi. Tidak ada paksaan untuk mengikuti salah satu kegiatan.
Namun, faktor ekonomi adalah salah satu yang menjadi penyebab terhambatnya pendidikan. Pendidikan yang murah merupakan salah satu cara agar pendidikan usia dini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan pemikiran dan pernyataan tersebut di atas, penulis memandang bahwa program PAUD merupakan hal penting dalam mempersiapkan anak ke jenjang Sekolah formal. Berangkat dari pemikiran inilah penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang "Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Mempersiapkan Anak ke Jenjang Sekolah Formal (Di Play Group X)". Karena Play Group tersebut adalah salah satu Play Group Islam yang unggul di antara Play Group lain yang ada di kota X.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah, maka kami rumuskan masalah yang akan menjadi fokus penelitian pada penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana program PAUD di Play Group X dalam mempersiapkan anak ke jenjang Sekolah Formal?
2. Bagaimana upaya mempersiapkan anak ke jenjang Sekolah Formal di Play Group X?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada rumusan masalah penelitian di atas, maka tujuan penelitian adalah:
1. Untuk mengetahui Bagaimana program PAUD di Play Group X dalam mempersiapkan anak ke jenjang Sekolah Formal.
2. Untuk mengetahui bagaimana upaya mempersiapkan anak ke jenjang Sekolah Formal di Play Group X.

D. Kegunaan Penelitian
Dengan tercapainya tujuan penelitian di atas maka manfaat yang diharapkan yaitu sebagai berikut:
1. Dengan penelitian ini, akan menambah pengetahuan dan pengalaman peneliti khususnya yang berkenaan dengan masalah pendidikan.
2. Salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana pendidikan Islam.
3. Sebagai langkah terapan dari ilmu yang peneliti dapatkan dari bangku kuliah, sehingga dapat menjadi masukan dalam menyelesaikan skripsi.

E. Definisi Operasional
Untuk memudahkan pemahaman terhadap topik judul penelitian ini, penulis menegaskan per istilah yaitu:
Program : Adalah rancangan yang akan dilaksanakan.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) : Adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
Mempersiapkan : Adalah menyediakan, mengatur (membereskan) segala sesuatu (untuk), menyelesaikan, mengerjakan hingga selesai, mengadakan sesuatu untuk membentuk (mengurus dan sebagainya), mengusahakan supaya bersiap, memberi perintah seperti bersiap sedia.
Anak : Adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Jenjang : Adalah tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.
Sekolah : Adalah lembaga untuk belajar dan memberi pelajaran, waktu atau pertemuan ketika murid-murid diberi pelajaran.
Formal : Adalah formil, resmi, sah, secara teratur, dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan adat kebiasaan. Yang dimaksud Sekolah Formal di sini adalah lembaga yang digunakan untuk proses belajar mengajar bagi anak usia Taman Kanak-kanak atau Raudlotul Athfal (RA) dan yang lain yang sederajat.
Jadi yang dimaksud dengan judul di atas adalah rancangan kegiatan PAUD dalam mempersiapkan anak ke jenjang pendidikan sekolah formal, yang pada penelitian ini lebih menitikberatkan pada Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudlatul Athfal (RA) dan yang lain yang sederajat.

F. Metode Penelitian
Metode adalah merupakan salah satu faktor yang terpenting dan sangat menentukan dalam penelitian hal ini disebabkan karena berhasil tidaknya suatu penelitian tergantung metode yang digunakan.
Suatu hal yang harus diingat oleh seorang peneliti tentang banyaknya metode yang akurat dalam artian dapat digunakan untuk memecahkan suatu masalah.
Agar peneliti dapat memenuhi kriteria ilmiah maka cara-cara yang digunakan untuk mengumpulkan data sampai analisis data, diusahakan tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan metode yang ada.
Sesuai dengan perubahan metode dan prosedur penelitian ini, maka akan dibahas tentang jenis penelitian, populasi, jenis data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif (qualitative research) adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendiskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Penelitian kualitatif bersifat induktif maksudnya peneliti membiarkan permasalahan-permasalahan muncul dari data atau dibiarkan terbuka untuk interpretasi. Data dihimpun dengan pengamatan yang seksama, mencakup deskripsi dalam konteks yang mendetil disertai catatan-catatan hasil wawancara yang mendalam, serta hasil analisis dokumen dan catatan-catatan.
Penelitian kualitatif berbeda dengan penelitian kuantitatif yang bertolak dari pandangan positivisme. Penelitian kualitatif berangkat dari filsafat konstruktivisme, yang memandang kenyataan itu berdimensi banyak, interaktif dan menuntut interpretasi berdasarkan pengalaman sosial. penelitian kualitatif mempunyai dua tujuan utama, yaitu pertama, menggambarkan dan mengungkap (to describe and explore) dan kedua menggambarkan dan menjelaskan (to describe and explain).
2. Obyek Penelitian
Adapun obyek penelitian Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Mempersiapkan Anak ke Sekolah Formal ini akan dilakukan di Play Group X. Karena Play Group tersebut adalah salah satu Play Group Islam yang unggul di antara Play Group lain yang ada di kota X.
3. Informan
Informan adalah orang yang memberikan informasi. Dalam penelitian kualitatif, peneliti melakukan wawancara yang berterus terang artinya tidak sembunyi yakni informan penelitian mengetahui betul untuk kepentingan apa informasi yang ia berikan.
Sebagai informan dalam penelitian ini dapat diperoleh dari:
a. Kepala Sekolah yaitu untuk memperoleh data-data tentang sejarah berdirinya Play Group X dan program-program PAUD di Play Group X.
b. Dewan guru untuk memperoleh data-data tentang upaya program-program PAUD di Play Group X dalam
mempersiapkan anak ke jenjang Sekolah Formal.
c. Wali murid Play Group X untuk memperoleh data-data tentang upaya mempersiapkan anak ke jenjang Sekolah Formal.
4. Metode Pengumpulan Data a. Metode Interview
Interview atau wawancara adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara tanya jawab untuk memperoleh keterangan dalam sebuah penelitian yang dilakukan antara pewawancara dengan responden sambil bertatap muka. Interview ini penulis tujukan kepada perangkat sekolah dan wali murid atau masyarakat untuk memperoleh data tentang sejarah berdirinya Play Group X, bentuk-bentuk program Play Group X, dan upaya mempersiapkan anak ke jenjang Sekolah Formal di Play Group X.
b. Metode Observasi
Observasi sering disebut sebagai metode pengamatan yang artinya memperhatikan sesuatu dengan menggunakan mata (secara langsung). Dan untuk mendapatkan observasi secara sistematis peneliti harus mempunyai latar belakang tentang obyek penelitian, mempunyai ancer-ancer teori dan sikap yang objektif. Di antara hal-hal yang perlu diobservasi antara lain: letak geografis, keadaan siswa, guru dan pegawai serta sarana prasarana yang ada di Play Group X.
c. Metode Dokumentasi
Berasal dari kata dokumen yang artinya barang-barang tertulis, di dalam melaksanakan metode ini peneliti mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan transkrip, internet, notulen rapat, surat kabar, majalah, agenda, dokumen, buku-buku, dan peraturan-peraturan. Metode ini digunakan untuk mengumpulkan dokumen yang ada pada lembaga atau instansi yang terkait atau bahan-bahan yang tertulis yang bertalian dengan situasi latar belakang obyek penelitian dan ini sebagai pelengkap. Di antara dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain: sejarah berdirinya Play Group X, program-program Play Group X, letak geografis, visi dan misi, struktur organisasi, keadaan siswa, guru dan pegawai serta sarana prasarana Play Group X.
5. Teknik Analisis Data
Setelah semua data terkumpul yang dilakukan adalah analisis data, proses analisis data merupakan salah satu usaha untuk merumuskan jawaban dan pertanyaan dari perihal perumusan-perumusan dan pelajaran adalah hal-hal yang kita peroleh dari obyek penelitian.
Tujuan dari analisis data ini adalah untuk mencari kebenaran dari data-data yang telah diperoleh, sehingga dari sini bisa ditarik kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan 3 tahapan, yaitu: reduksi data, display data, verifikasi data dan mengambil kesimpulan
a. Reduksi data
Reduksi data diawali dengan menerangkan, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting terhadap isi dari suatu data yang berasal dari lapangan. Sehingga data yang telah direduksi dapat memberikan gambaran yang lebih tajam tentang hasil pengamatan. Dengan begitu, dalam reduksi ini ada proses Living in dan Living out, maksudnya data yang terpilih adalah Living in dan data yang terbuang (tidak terpakai) adalah Living out.
b. Display data
Display data merupakan proses menampilkan data secara sederhana dalam bentuk kata-kata, kalimat, naratif, tabel, matrik dan grafik dengan maksud agar data yang telah dikumpulkan dikuasai oleh peneliti sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan yang tepat.
c. Verifikasi dan simpulan (verification and conclusion)
Dalam tahap akhir, simpulan tersebut harus dicek kembali (diverifikasi) pada catatan yang telah dibuat oleh peneliti dan selanjutnya ke arah simpulan yang mantap. Mengambil simpulan merupakan proses penarikan intisari dari data-data yang terkumpul dalam bentuk pernyataan kalimat yang tepat dan memiliki data yang jelas. Penarikan simpulan bisa jadi diawali dengan simpulan tentatif yang masih perlu disempurnakan. Setelah data masuk terus-menerus dianalisis dan diverifikasi tentang kebenarannnya, akhirnya di dapat simpulan akhir lebih bermakna dan lebih jelas.
Simpulan adalah intisari dari temuan penelitian yang menggambarkan pendapat-pendapat terakhir yang berdasarkan pada uraian-uraian sebelumnya atau keputusan yang diperoleh berdasarkan metode berpikir induktif atau deduktif. Simpulan akhir yang dibuat harus relevan dengan fokus penelitian, tujuan penelitian, dan temuan penelitian yang sudah dilakukan pembahasan.
Demikian pekerjaan mengumpulkan data bagi penelitian kualitatif harus langsung diikuti dengan pekerjaan menuliskan, mengedit, mengklasifkasi, mereduksi dan menyajikan data serta menarik kesimpulan sebagai analisis data kualitatif.

G. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan digunakan untuk mempermudah pembahasan dan penganalisisan sehingga tersusun secara kronologis, dan untuk menghindari variabel-variabel yang tidak bisa terkontrol yang akibatnya menimbulkan jawaban yang subjektif. Adapun sistematika tersebut adalah sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan, yang berisi tentang beberapa aspek yang berkaitan dengan soal penulisan ini, dari latar belakang masalah, diangkat rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan
BAB II : Kajian teori, terdiri dari: (a) Tinjauan tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang meliputi: pengertian PAUD, landasan PAUD, fungsi dan tujuan PAUD, karakteristik anak usia dini dan prinsip-prinsip PAUD, (b) Tinjauan tentang Program PAUD dalam mempersiapkan anak ke jenjang sekolah formal yang meliputi: bentuk-bentuk program PAUD dan upaya program PAUD dalam mempersiapkan anak ke jenjang sekolah formal.
BAB III : Laporan hasil penelitian meliputi: (a) Gambaran umum obyek penelitian yang meliputi: sejarah berdirinya Play Group X, letak geografis, visi dan misi, struktur organisasi, keadaan siswa, guru, dan pegawai serta sarana prasarana. (b) Penyajian data, dan (c) Analisis data.
BAB IV : Penutup yang meliputi: kesimpulan yang diambil dari permasalahan yang telah dibahas, juga disampaikan saran-saran sebagai masukan agar yang baik dapat dipertahankan dan yang kurang dapat diperbaiki.