Search This Blog

SKRIPSI PENGARUH SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) TERHADAP DANA ALOKASI UMUM (DAU) PADA PEMERINTAHAN KOTA X

SKRIPSI PENGARUH SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) TERHADAP DANA ALOKASI UMUM (DAU) PADA PEMERINTAHAN KOTA X

(KODE : EKONAKUN-0072) : SKRIPSI PENGARUH SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) TERHADAP DANA ALOKASI UMUM (DAU) PADA PEMERINTAHAN KOTA X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perubahan kepemimpinan nasional dari Orde Baru menuju Orde Reformasi, pola hubungan pemerintahan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya Indonesia menganut sistem pemerintahan yang bersifat sentralistik yang ternyata hanya menimbulkan ketidakadilan di seluruh daerah, sejak tahun 1999 diubah menjadi desentralisasi atau yang sering dikenal sebagai era otonomi daerah. Ketika otonomi daerah mulai digulirkan, harapan yang muncul adalah menjadi semakin mandiri di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing karena daerah diberikan kebebasan untuk mengelola wilayahnya sendiri. Selain itu daerah juga diberikan sumber-sumber pembiayaan kewenangan yang sebelumnya masih dipegang oleh Pemerintah Pusat di era Orde Baru. Kemandirian daerah tersebut dimanifestasikan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dan kuat.
Sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan bahwa sumber-sumber penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Penerimaan yang Sah
Gambaran citra kemandirian daerah dalam berotonomi daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut agar mampu membangun daerahnya, disamping mampu pula untuk bersaing secara sehat dengan daerah lain dalam mencapai cita-cita otonomi daerah. Untuk mengukur tingkat kemandirian daerah dapat dilakukan degan membandingkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah (APBD).
Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba BUMD, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan itu sendiri terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam upaya meningkatkan PAD, dibutuhkan suatu struktur industri yang mantap beserta objek pajak dan retribusi yang taat. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) dan berbagai bentuk transfer dari Pemerintah Pusat sebaliknya hanya bersifat suplemen bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

* tabel sengaja tidak ditampilkan *

Menurut data tabel 1.1 diatas terlihat bahwa Pajak Daerah selama tahun 2001 sampai dengan tahun 2005 mengalami peningkatan, namun pada tahun 2006 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada pos Retribusi Daerah tahun 2001 dan 2002 mengalami peningkatan namun menurun pada tahun 2003, kemudian meningkat lagi pada tahun 2004 dan 2005, setelah itu menurun lagi pada tahun 2006. Pada pos Bagian Laba BUMD dari tahun 2001 hingga 2002 mengalami peningkatan namun menurun pada tahun 2003, kemudian meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya terutama pada tahun 2006 mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Sementara pada pos PAD Lain-lain yang Sah meningkat hingga tahun 2003 kemudian pada tahun 2004 dan 2005 terus mengalami penurunan, lalu pada tahun 2006 meningkat lagi. Sedangkan untuk PAD sendiri secara total di tahun 2004 terjadi penurunan yang mencapai 20,82% namun pada tahun 2005 dan 2006 kembali mengalami peningkatan sebesar 21,73% dan 7,77%.
Tabel 1.3 menunjukkan bahwa DAU yang berasal dari pemerintah pusat setiap tahunnya menunjukkan peningkatan, walaupun pada tahun 2003-2004 tidak mengalami perubahan atau dengan kata lain nilainya tetap. Tentunya hal ini tidak diinginkan sebab DAU dan berbagai bentuk transfer dari Pemerintah Pusat lainnya sebaiknya hanya bersifat suplemen bagi Pemerintah Daerah X. Oleh karena itu, PAD harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Untuk mengurangi ketergantungan aliran dana yang diperoleh dari pemerintah pusat maka daerah harus mampu menggali sumber-sumber potensial yang berasal dari daerahnya sendiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya terjadi ketidakstabilan laju pertumbuhan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah pada Pemerintahan Kota X. Hal ini tentunya tidak diinginkan mengingat salah satu ukuran kemandirian suatu daerah di daerah otonomi adalah ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengetahui seberapa besar pengaruh sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga penulis membahasnya dalam skripsi yang berjudul: "Pengaruh Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) Pada Pemerintahan Kota X"

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulis merumuskan masalah adalah:
1. Apakah Pajak Daerah berpengaruh signifikan terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X?
2. Apakah Retribusi Daerah berpengaruh signifikan terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X?
3. Apakah Bagian Laba BUMD berpengaruh signifikan terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X?
4. Apakah Lain-lain PAD yang Sah berpengaruh signifikan terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X?
5. Apakah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba BUMD, dan Lain-lain PAD yang Sah secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X?

C. Batasan Masalah
Permasalahan dalam penelitian ini akan dibatasi pada penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba BUMD dan Lain-lain PAD Yang Sah.

D. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Daerah terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X.
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Retribusi Daerah terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X.
3. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Bagian Laba BUMD terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X.
4. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Lain-lain PAD yang Sah terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X.
5. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba BUMD dan Lain-lain PAD yang Sah secara bersama-sama terhadap Dana Alokasi Umum pada Pemkot X.
Adapun manfaat yang ingin diperoleh dari penelitian ini adalah:
1. Bagi penulis, penelitian ini bermanfaat dalam menambah wawasan dan pengetahuan tentang analisis laporan keuangan daerah dalam era otonomi daerah.
2. Memberikan masukan kepada pihak yang berwenang di dalam pengambilan keputusan penetapan skala prioritas penggalian sumber pendapatan yang bersumber dari PAD.
3. Sebagai bahan pertimbangan bagi penulis lainnya yang akan melakukan atau melanjutkan penelitian yang sejenis dengan penelitian ini.
SKRIPSI PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA X

SKRIPSI PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA X

(KODE : EKONAKUN-0071) : SKRIPSI PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pengadaan dana merupakan masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri. Dalam peningkatan dana dalam negeri, pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Masalah perpajakan bukan hanya masalah pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi masyarakat juga sangat mempunyai kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah perpajakan di Indonesia
Ditengah kondisi Indonesia saat ini yang sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor ekonomi yang mana hal ini diperparah dengan adanya krisis ekonomi di Amerika Serikat yang berdampak terhadap terciptanya krisis ekonomi global yang makin memperburuk situasi ekonomi Indonesia. Berfluktuasinya harga minyak dunia, tingginya tingkat inflasi, naiknya harga barang-barang dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, serta turunnya daya beli masyarakat telah menjadi masalah yang sangat rumit yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Kenyataanya ditengah situasi ekonomi Indonesia dewasa ini yang tidak stabil, pembangunan tetap harus berjalan dan permasalahan-permasalahan baik di bidang ekonomi ataupun di bidang lain harus segera diatasi dengan cepat dan tepat demi terciptanya kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Untuk tetap dapat bertahan dan memperbaiki kondisi ekonomi yang ada, pemerintah harus mengupayakan semua potensi penerimaan yang ada. Pada saat ini tengah digali berbagai macam potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun seiring dengan berkembangnya kemampuan analisis para praktisi ekonomi yang menyatakan bahwa mengandalkan pinjaman dari luar negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara hanya akan menjadi bumerang dikemudian hari, potensi penerimaan dari pinjaman luar negeri akan semakin dikurangi.
Berdasarkan hal tersebut maka Indonesia akan bemsaha untuk lebih meningkatkan potensi penerimaan negara dari dalam negeri, dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pajak telah memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. Menumt APBN sumber pendapatan terbanyak didapat dari sektor perpajakan meskipun masih banyak sektor lain seperti minyak dan gas bumi, serta bantuan luar negeri. Hal ini bisa dibuktikan saat negara kita dilanda krisis berkepanjangan sampai saat inipun masih diragukan apakah negara kita bisa menumbuhkan keadaan perekonomian, sektor pajak masih tetap memiliki nilai besar bahkan mengalami kenaikan serta menembus sampai pada prosentase terbesar dari sektor non migas sementara sektor non migas cendemng mengalami penumnan dan juga bantuan luar negeri yang bunganya bisa membesar seiring fluktuasi mata uang dolar terhadap mpiah. Diharapkan pemasukan dari pajak terns dinaikkan salah satunya dengan mengadakan kebijakan-kebijakan bam seperti ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi perpajakan dilaksanakan dengan cara meningkatkan jumlah pajak dan obyek pajak baru sedangkan intensifikasi perpajakan dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak, suatu misal dengan cara pengadaan penyuluhan langsung pada masyarakat, sunset policy, dan sebagainya.
Wilayah X khususnya ibukota Y memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkatkan penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan. Y sebagai salah satu kota besar di Indonesia menyumbangkan lebih kurang 100 miliar setiap tahunnya dari sektor perpajakan saja. Dengan pertumbuhan jumlah penduduk serta berkembangnya perekonomian di kota Y, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi penerimaan negara.
Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas obyek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Penerimaan dari sektor pajak terbagi menjadi dua golongan, yaitu dari pajak langsung contohnya pajak penghasilan dan dari pajak tidak langsung contohnya pajak pertambahan nilai, bea materai, bea balik nama.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut pada obyek pajak atas penghasilannya. Pajak penghasilan akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Undang-undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan adalah Undang-undang No. 36 Tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan bagi Undang-undang No. 17 tahun 2000. Undang-undang pajak penghasilan telah menetapkan sistem pemungutan pajak penghasilan secara self assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab penuh dari pemerintah untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang. Dengan sistem ini pemerintah berharap agar pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan dapat berjalan dengan lebih mudah dan lancar.
KPP Pratama X adalah salah satu Kantor Pelayanan Pajak yang telah melaksanakan sistem adminisrasi, pelayanan, maupun situasi kerja yang baik dan memiliki wilayah kerja yang luas meliputi beberapa kecamatan. Berdasarkan berbagai kondisi yang ada, tampaknya wilayah X mempunyai potensi yang cukup bagus untuk meningkatkan penerimaan pajak sesuai dengan target penerimaan yang ingin dicapai, oleh karena itu keberadaan KPP di X sangatlah penting untuk dapat meyerap semua potensi penerimaan pajak yang ada.
Dengan argumen-argumen tersebut maka penulis menetapkan judul bagi penulisan skripsinya yaitu: "Pengaruh Self Assessment System Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama X"

B. Perumusan Masalah
Sehubungan dengan latar belakang masalah maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : "Apakah NPWP dan SSP PPh Pasal 25 berpengaruh signifikan secara parsial dan simultan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama X ?"

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah NPWP dan SSP PPh pasal 25 berpengaruh signifikan secara parsial dan simultan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama X.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dihaarapkan dari penelitian ini adalah :
1. Bagi peneliti, untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis sehubungan dengan pengaruh self assessment system terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama X.
2. Bagi instansi terkait, sebagai bahan informasi pelengkap atau masukan sekaligus pertimbangan bagi pihak-pihak yang berwenang yang
berhubungan dengan penelitian ini dalam penetapan kebijakan pada pelaksanaan atau penggunaan suatu sistem pemungutan yang diterapkan pada Pajak Penghasilan untuk dapat mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
3. Bagi peneliti lainnya, sebagai bahan referensi dalam melakukan penelitian sejenis.

E. Batasan Penelitian
Untuk mengarahkan penelitian agar lebih terfokus serta sistematis maka peneliti membatasi penelitian ini pada batasan, yaitu :
1. Batasan Aspek
Aspek penelitian ini terbatas pada self assessment system yang dicirikan oleh NPWP dan SSP PPh Pasal 25 terhadap variabel penerimaan pajak penghasilan pada Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Batasan Lokasi
Batasan lokasi penelitian adalah pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama X.
SKRIPSI PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN PADA PERUSAHAAN YANG TERMASUK KELOMPOK SEPULUH BESAR MENURUT CORPORATE GOVERNANCE PERCEPTION INDEX (CGPI)

SKRIPSI PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN PADA PERUSAHAAN YANG TERMASUK KELOMPOK SEPULUH BESAR MENURUT CORPORATE GOVERNANCE PERCEPTION INDEX (CGPI)

(KODE : EKONAKUN-0070) : SKRIPSI PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN PADA PERUSAHAAN YANG TERMASUK KELOMPOK SEPULUH BESAR MENURUT CORPORATE GOVERNANCE PERCEPTION INDEX (CGPI)




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan penting pendirian suatu perusahaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pemiliknya atau pemegang saham, atau memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui peningkatan nilai perusahaan (Brigham dan Houston, 2001). Peningkatan nilai perusahaan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mampu beroperasi dengan mencapai laba yang ditargetkan. Melalui laba yang diperoleh tersebut perusahaan akan mampu memberikan dividen kepada pemegang saham, meningkatkan pertumbuhan perusahaan dan mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Hambatan-hambatan yang dihadapi perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan tersebut pada umumnya berkisar pada hal-hal yang sifatnya fundamental yaitu : (1) Perlunya kemampuan perusahaan untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien, yang mencakup seluruh bidang aktivitas (sumber daya manusia, akuntansi, manajemen, pemasaran dan produksi), (2) Konsistensi terhadap sistem pemisahan antara manajemen dan pemegang saham, sehingga secara praktis perusahaan mampu meminimalkan konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara manajemen dan pemegang saham dan (3) Perlunya kemampuan perusahaan untuk menciptakan kepercayaan pada penyandang dana ekstern, bahwa dana ekstern tersebut digunakan secara tepat dan seefisien mungkin serta memastikan bahwa manajemen bertindak yang terbaik untuk kepentingan perusahaan. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka perusahaan perlu memiliki suatu sistem pengelolaan perusahaan yang baik, yang mampu memberikan perlindungan efektif kepada para pemegang saham dan pihak kreditur, sehingga mereka dapat meyakinkan dirinya akan memperoleh keuntungan investasinya dengan wajar dan bernilai tinggi, selain itu juga harus dapat menjamin terpenuhinya kepentingan karyawan serta perusahaan itu sendiri.
Kondisi yang dihadapi perusahaan-perusahaan publik di Indonesia masih lemah dalam mengelola perusahaan. Hal ini ditunjukkan oleh masih lemahnya standar-standar akuntansi dan regulasi, pertanggungjawaban terhadap para pemegang saham, standar-standar pengungkapan dan transparansi serta proses-proses kepengumsan perusahaan. Kenyataan tersebut secara tidak langsung menunjukkan masih lemahnya perusahaan-perusahaan publik di Indonesia dalam menjalankan manajemen yang baik dalam memuaskan stakeholders perusahaan.
Dalam upaya mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, maka para pelaku bisnis di Indonesia menyepakati penerapan good corporate governance (GCG) suatu sistem pengelolaan perusahaan yang baik, hal ini sesuai dengan penandatanganan perjanjian Letter of intent (LOI) dengan IMF tahun 1998, yang salah satu isinya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan di Indonesia (Sri Sulistyanto, 2003). Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah GCG kian populer. Tak hanya populer, tetapi istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Hal itu, setidaknya terwujud dalam dua keyakinan.
Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global-terutama bagi perusahaan yang telah mampu berkembang sekaligus menjadi terbuka. Kedua, krisis ekonomi dunia, di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG. Di antaranya, sistem regulatory yang payah, standar akuntansi dan audit yang tidak konsisten, praktek perbankan yang lemah, serta pandangan Board of Directors (BOD) yang kurang peduli terhadap hak-hak pemegang saham minoritas.
Pada tahun 2001, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menerbitkan pedoman GCG. Pedoman ini bertujuan agar dunia bisnis memiliki acuan dasar mengenai konsep serta pola pelaksanaan GCG yang sesuai dengan pola internasional umumnya dan Indonesia khususnya. Melalui penerapan GCG tersebut diharapkan: (1) perusahaan mampu meningkatkan kinerjanya melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta mampu meningkatkan pelayanannya kepada stakeholders, (2) perusahaan lebih mudah memperoleh dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat meningkatkan corporate value, (3) mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan (4) pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan dividen.
Melihat akan harapan tersebut, maka kebutuhan akan pelaksanaan GCG sudah merupakan kebutuhan yang mendesak bagi suatu perusahaan. Sehingga menjadi keharusan bagi perusahaan-perusahaan untuk menerapkan dan melaksanakan GCG agar tujuan perusahaan dapat tercapai. Manfaat perusahaan menerapkan praktek GCG adalah resources yang dimiliki pemegang saham perusahaan dapat dikelola dengan baik, efisien dan digunakan semata-mata untuk kepentingan peningkatan nilai perusahaan. Semua itu dilakukan perusahaan untuk dapat maju dan bersaing secara sehat. Hal ini berarti bahwa GCG tidak saja berakibat positif terhadap pemegang saham namun bagi masyarakat luas yang berupa pertumbuhan perekonomian nasional.
Beberapa bukti empiris yang menunjukkan bahwa penerapan GCG dapat memperbaiki kinerja perusahaan antara lain: (1) Penelitian yang dilakukan oleh Winda Putri (2006) terhadap perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEJ menunjukkan corporate governance secara statistik mempengaruhi kinerja perusahaan, (2) Penelitian yang dilakukan oleh Yudha Pranata (2007) terhadap perusahaan go public di BEJ yang termasuk dalam kelompok sepuluh besar perusahaan berdasarkan indeks GCG menunjukkan bahwa penerapan GCG secara signifikan dapat meningkatkan return on equity, net profit margin dan Tobin's Q, (3) Penelitian yang dilakukan oleh Ridwan Frediawan (2008) terhadap PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) menunjukkan bahwa penerapan GCG yang dilakukan perusahaan tersebut mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan yang dapat dilihat dari meningkatnya rasio return on asset. Namun ada penelitian lain yang dilakukan oleh Irene Dumasi Siahaan (2008) terhadap sepuluh perusahaan sektor keuangan yang listing di BEI menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang tidak signifikan antara penerapan GCG terhadap kinerja keuangan perusahaan yang diukur dengan economic value added.
Mengacu pada hasil-hasil penelitian empiris yang telah dilakukan, walaupun ada ketidakkonsistenan tampak bahwa bukti empiris tersebut menunjukkan betapa pentingnya penerapan GCG dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Dalam kaitan ini maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai "Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Yang Termasuk Kelompok Sepuluh Besar Menurut Corporate Governance Perception Index (CGPI)". Kinerja keuangan perusahaan dalam penelitian ini diproksi dengan return on investment, return on equity dan net profit margin.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: apakah penerapan GCG berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan secara parsial?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan GCG terhadap kinerja keuangan perusahaan secara parsial.

D. Manfaat Penelitian
Dengan dilakukannya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat:
1. bagi peneliti, untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai pengaruh penerapan GCG di Indonesia; khususnya pengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan,
2. bagi peneliti lainnya, dapat dijadikan bahan referensi guna penelitian selanjutnya yang sejenis,
3. bagi akademisi, dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan mengenai penerapan GCG di Indonesia, khususnya pengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan (return on investment, return on equity, dan net profit margin),
4. bagi investor, dapat memberikan bahan masukan untuk pengambilan keputusan mengenai investasi pada perusahaan yang telah menerapkan GCG.
SKRIPSI PENGARUH DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TERHADAP UPAYA PAJAK DAERAH PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI X

SKRIPSI PENGARUH DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TERHADAP UPAYA PAJAK DAERAH PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI X

(KODE : EKONAKUN-0069) : SKRIPSI PENGARUH DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TERHADAP UPAYA PAJAK DAERAH PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan otonomi daerah yang ditandai dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (dalam perkembangannya kedua regulasi ini diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004 dan UU No 33 tahun 2004) menjadi babak baru terkait dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Daerah (kabupaten dan kota) diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola berbagai sumber daya yang dimiliki. Daerah diharapkan mengalami percepatan pertumbuhan ekonomi (peningkatan kesejahteraan masyarakat). Peningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal lebih cepat terwujud dan pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja (kemampuan) keuangan daerah. Hal ini berarti, idealnya pelaksanaan otonomi daerah harus mampu mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, daerah menjadi lebih mandiri, yang salah satunya di indikasikan dengan meningkatnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal pembiayaan daerah. Salah satu kendala yang dihadapi dalam implementasi otonomi daerah adalah adanya disparitas (kesenjangan) fiskal antar daerah.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah pusat memberikan bantuan (transfer) kepada pemerintah daerah, salah satunya pemberian Dana Alokasi Umum (DAU). Daerah yang mempunyai kemampuan fiskal rendah akan mendapatkan DAU dalam jumlah yang relatif besar, sebaliknya daerah yang mempunyai kemampuan fiskal tinggi akan mendapat DAU dalam jumlah yang kecil. Pemberian DAU ini diharapkan benar-benar dapat mengurangi disparitas fiskal horizontal, daerah mempunyai tingkat kesiapan fiskal yang relatif sama dalam mengimplementasikan otonomi daerah. Daerah diharapkan mampu mengalokasikan sumber dana ini pada sektor-sektor produktif yang mampu mendorong adanya peningkatan investasi di daerah dan juga pada sektor yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kontribusi publik terhadap pajak (misal : membayar pajak atau retribusi). Kemandirian daerah menjadi semakin tinggi seiring dengan meningkatnya kapasitas fiskal daerah, dan pada gilirannya tanggungan pemerintah untuk memberikan DAU bisa lebih dikurangi.
Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa dalam perkembangannya daerah tidak menunjukkan adanya peningkatan kemandiran. Penelitian Susilo dan Adi (2007), serta Setiaji dan Adi (2007) memberikan fakta empirik tidak adanya peningkatan kontribusi {share) PAD terhadap belanja daerah. Daerah justru lebih mengandalkan sumber pendanaan lain dalam pembiayaan. Abdullah dan Halim (2003) memberikan bukti bahwa DAU mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap belanja daerah daripada pengaruh PAD terhadap belanja daerah. Daerah cenderung mempertahankan penerimaan DAU dikarenakan jumlahnya yang sangat besar daripada mengupayakan peningkatan pendapatan sendiri. Adi (2007) memberikan indikasi kurang seriusnya daerah dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki, lebih mengandalkan penerimaan DAU yang bersifat hibah. Bisa jadi sebagai pertimbangan praktis upaya ini lebih dipilih daripada meningkatkan PAD secara signifikan, namun disisi lain sebagai konsekuensinya DAU yang diterima menjadi lebih kecil. Dengan kata lain pemberian DAU ini justru memberikan dampak negatif terhadap peningkatan upaya pajak (tax effort) daerah. Pemberian DAU yang semula bertujuan untuk mengurangi disparitas horizontal, justru menjadi disinsentif bagi daerah untuk mengupayakan peningkatan kapasitas fiskal. Upaya pajak menjadi lebih rendah, harapan adanya peningkatan kemandirian daerah justru menjadi semakin jauh.
Demikian juga dengan kondisi pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi X, belum ada satupun pemerintah daerah yang mampu untuk mengelola keuangan daerahnya tanpa bantuan pemerintahan diatasnya, ditandai dengan besarnya penerimaan daerah yang bersumber dari transfer pemerintah pusat. Contoh kasus seperti di Kabupaten Y tahun 2005 memperoleh Dana Alokasi Umum sebesar Rp 188.714.000.000, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 8.000.000.000, upaya pajaknya sebesar 0.921964456. Pada tahun 2006 jumlah DAU sebesar Rp 303.501.000.000, DAK sebesar Rp 32.378.383.000, upaya pajaknya sebesar Rp 0.716681908. Tahun 2007 jumlah DAU yang diterima sebesar Rp 344.516.000.000, DAK sebesar Rp 39.038.000, upaya pajaknya sebesar Rp 0.473153896. Upaya pajak dapat dihitung dengan membandingkan realisasi anggaran PAD dan Anggaran PAD. Berdasarkan contoh kasus diatas terlihat penerimaan DAU dan DAK dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, tetapi disisi lain tidak diikuti oleh peningkatan upaya pajak. Hal ini tidak sesuai dengan harapan bahwa pemberian DAU untuk mengatasi disparitas fiskal horizontal. Daerah cenderung bergantung pada DAU yang jumlahnya sangat besar daripada mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerahnya. Kenyataannya, belum semua pemerintah daerah mampu mengalokasikan sumber penerimaan ini sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan kemampuan daerah dalam mengembangkan wilayahnya melalui peningkatan pembangunan dan investasi. Pemberian DAU yang seharusnya menjadi stimulus peningkatan kemandirian daerah, justru direspon berbeda oleh daerah. Daerah pada akhirnya tidak menjadi lebih mandiri, bahkan semakin bergantung pada bantuan dana dari pemerintah pusat.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul:
"PENGARUH DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP UPAYA PAJAK DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI X"

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti membuat hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini adalah : "Apakah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berpengaruh signifikan secara parsial dan simultan terhadap Upaya Pajak {Tax Effort) Daerah pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi X?"

C. Batasan Penelitian
Batasan-batasan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. batasan aspek dalam penelitian ini, hanya terhadap akuntansi keuangan daerah saja untuk menjelaskan pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Upaya Pajak Daerah.
2. objek penelitian adalah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi X

D. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berpengaruh signifikan secara parsial dan simultan terhadap upaya pajak daerah pada Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi X.

E. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis, penelitian ini bermanfaat untuk menambah wawasan tentang pengaruh Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus terhadap upaya pajak daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi X.
2. Bagi Pemerintah Daerah, penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dalam hal penggunaan keuangan daerah dengan optimal.
3. Bagi peneliti lain, penelitian ini diharapkan menjadi referensi untuk melakukan penelitian lainnya yang sejenis.
SKRIPSI PENGARUH DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) TERHADAP BELANJA LANGSUNG PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

SKRIPSI PENGARUH DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) TERHADAP BELANJA LANGSUNG PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

(KODE : EKONAKUN-0068) : SKRIPSI PENGARUH DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) TERHADAP BELANJA LANGSUNG PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa lepas dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Otonomi daerah adalah hasil dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi. Hal ini harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratisasi, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara suatu pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik
Kebijakan pemerintah Indonesia tentang otonomi daerah, yang mulai dilaksanakan secara efektif tanggal 1 Januari 2001, merupakan kebijakan yang dipandang secara demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi pemerintahan yang sesungguhnya. Desentralisasi sendiri mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah (Pramela, 2009).
Otonomi daerah yang diberikan kepada daerah merupakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab (Soekarwo, 2003:93). Dalam pelaksanaan otonomi tersebut pemerintah daerah harus memiliki wewenang dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, serta didukung oleh perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta antara provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan persyaratan dalam sistem pemerintahan daerah. Dalam konteks desentralisasi, daerah provinsi memiliki wewenang sebagaimana pemerintah pusat. Wewenang tersebut antara lain adalah melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota dan keputusan kepala daerah.
Reformasi anggaran dalam konteks otonomi memberikan paradigma baru terhadap anggaran daerah yaitu bahwa anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan umum, yang dikelola dengan berdaya guna dan berhasil guna serta mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran. Anggaran daerah merupakan rencana keuangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan publik. Lingkungan anggaran menjadi relevan dan penting di lingkungan pemerintah daerah karena hal ini terkait dengan dampak anggaran terhadap kinerja pemerintah yaitu sehubungan dengan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan penelitian di bidang anggaran pada pemerintah daerah menjadi relevan dan penting.
Masyarakat mengharapkan adanya peningkatan pelayanan di berbagai sektor terutama sektor publik dalam era desentralisasi fiskal. Peningkatan layanan publik ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik bagi investor untuk membuka usaha di daerah. Harapan ini tentu saja dapat terwujud apabila upaya serius dari pemerintah untuk memberikan fasilitas pendukung (investasi). Konsekuensinya, pemerintah perlu untuk memberikan alokasi belanja yang lebih besar untuk tujuan ini, dalam hal ini erat kaitannya dengan belanja langsung. Desentralisasi fiskal di satu sisi memberikan kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan daerah, tetapi disisi lain memunculkan persoalan bam, dikarenakan tingkat kesiapan fisakal daerah yang berbeda-beda.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat akan mentransfer dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari pajak dan sumber daya alam. Di samping dana perimbangan tersebut, pemerintah daerah mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan, dan Iain-lain pendapatan. Kebijakan penggunaan semua dana tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Seharusnya dana transfer dari pemerintah pusat diharapkan digunakan secara efektif dan efisien oleh pemerintah daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan penggunaan dana tersebut sudah seharusnya pula secara transparan dan akuntabel. Pemerintah dalam perkembangannya memberikan dana perimbangan untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal dan adanya kebutuhan pendanaan daerah yang cukup besar. Salah satu komponen dana perimbangan tersebut adalah dana alokasi umum.
Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Berkaitan dengan perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah, adanya konsekuensi penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, terjadi transfer yang cukup signifikan di dalam APBN dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang secara leluasa dapat menggunakan dana ini untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Pendapatan Asli Daerah merupakan cermin kemandirian suatu daerah dan penerimaan murni daerah yang merupakan modal utama bagi daerah dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. Dalam menjalankan otonomi daerah kabupaten/kota di X dituntut untuk mampu meningkatkan PAD yang merupakan tolak ukur terpenting bagi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah.
Hampir semua provinsi dan kabupaten dan kota di Indonesia memiliki masalah ketimpangan fiskal. Provinsi X yang terdiri atas 19 kabupaten/kota merupakan salah satu provinsi yang memiliki masalah ketimpangan fiskal dalam sumber pendanaan dari PAD pada beberapa kabupaten dan kota. Ketimpangan fiskal dalam hal ini daerah tidak mampu mencukupkan belanja dan biaya daerah melalui sumber pendanaan asli daerah secara murni. Dengan demikian, tingkat ketergantungan pemerintah daerah cukup tinggi terhadap pemerintah pusat.
Fenomena utama dari penelitian ini adalah untuk melihat seberapa besar kontribusi DAU dan PAD terhadap Belanja Langsung. Total DAU dan PAD di provinsi X terus meningkat dari tahun ke tahun dan bersamaan dengan itu terjadi pula peningkatan belanja langsung.

* tabel sengaja tidak ditampilkan

Melihat semakin meningkatnya jumlah DAU dan PAD dari tahun ke tahun yang diiringi dengan peningkatan belanja langsung yang ada di provinsi X maka penulis ingin melihat apakah peningkatan DAU dan PAD tersebut berpengaruh terhadap peningkatan belanja langsung.
Terkait dengan hal ini, Sihite (2009) melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui apakah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mempunyai pengaruh terhadap belanja langsung dengan sampel pemerintahan kab/kota di X. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa secara parsial DAK, PAD dan DBH masing-masing berpengaruh signifikan positif terhadap belanja langsung sedangkan secara simultan ketiga variabel independen berpengaruh positif terhadap belanja langsung secara bersama-sama. Penelitian terdahulu memiliki keterbatasan dimana penggunaan sampel penelitian hanya terbatas pada kab/kota di X. Oleh karena keterbatasan penelitian terdahulu tersebut, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian replikasi dengan mengambil sampel pada pemerintahan kab/kota di X.
Berdasarkan uraian diatas penulis merasa tertarik untuk membuat suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul "Pengaruh Dana Alokasi Umum Dan Pendapatan Asli Daerah Terhadap Belanja Langsung Pemerintah Kabupaten/Kota Di X."

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah penelitian yang akan dibahas adalah : "Apakah Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah berpengaruh terhadap Belanja Langsung secara simultan maupun parsial di Pemerintah Kabupaten/Kota di X?"

C. Batasan Penelitian
Batasan dalam penelitian ini bertujuan untuk membatasi cakupan penelitian, yaitu:
a. Batasan aspek dalam penelitian ini, hanya mencakup Akuntansi Keuangan Daerah saja dengan melihat DAU, PAD dan Belanja Langsung sebagai salah satu kriteria kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota di X dalam melaksanakan otonomi daerah.
b. Batasan lokasi dalam penelitian ini adalah hanya pada 10 Kabupaten/Kota di X.

D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah berpengaruh terhadap Belanja Langsung secara simultan maupun parsial di Pemerintahan Kabupaten/Kota di X.
2. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini antara lain :
a. Bagi Peneliti, untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang pengaruh dana alokasi umum dan pendapat asli daerah terhadap belanja langsung di Pemerintah Kabupaten/Kota di X.
b. Bagi kabupaten dan kota, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan untuk melihat kemampuan daerah mengelola sumber daya dan untuk digunakan membiayai aktivitas Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun APBD.
c. Bagi peneliti lainnya, dapat menjadi bahan referensi dalam melakukan penelitian sejenis.

E. Kerangka Konseptual dan Hipotesis
1. Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual merupakan sistensi atau ekstrapolasi dari tinjauan teori yang mencerminkan keterkaitan antar variabel yang diteliti dan merupakan tuntunan untuk memecahkan masalah penelitian serta memmuskan hipotesis. Jadi kerangka konseptual berguna dalam menjelaskan tentang alasan atau argumentasi yang menjadi dasar perumusan variabel penelitian dan merupakan tempat peneliti memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan variabel atau pun masalah yang ada dalam peneliti.
Penelitian ini menggunakan dua variabel independen yaitu DAU (X1) dan PAD (X2) serta satu variabel dependen yaitu belanja langsung (Y). DAU dan PAD merupakan sumber dana yang mencirikan otonomi daerah yang sesungguhnya yang di alokasikan sebagian untuk belanja langsung.
2. Hipotesis Penelitian
Hipotesis menurut Erlina (2007:41), menyatakan hubungan yang diduga secara logis antara dua variabel atau lebih dalam hubungan preposisi yang dapat diuji secara empiris. Berdasarkan tinjauan pustaka dan kerangka konseptual yang diuraikan sebelumnya dapat dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut:
H1 : DAU berpengaruh terhadap Belanja Langsung Pemerintah Kabupaten/Kota di X
H2 : PAD berpengaruh terhadap Belanja Langsung Pemerintah Kabupaten/Kota di X.
H3 : DAU dan PAD secara bersama-sama berpengaruh terhadap Belanja Langsung Pemerintahan Kabupaten/Kota di X.
SKRIPSI ANALISIS PENGARUH PEMBERLAKUAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA TERHADAP KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN X

SKRIPSI ANALISIS PENGARUH PEMBERLAKUAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA TERHADAP KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN X

(KODE : EKONAKUN-0067) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH PEMBERLAKUAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA TERHADAP KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Otonomi daerah di Indonesia yang didasarkan pada undang-undang nomor 22 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 33 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dengan sistem pemerintahan desentralisasi sudah mulai efektif dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Undang-undang tersebut merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi pemerintah yang sesungguhnya.
Desentralisasi melahirkan otonomi daerah yang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan dan lebih mendekatkan fungsi pemerintahan kepada masyarakat. Kebijakan otonomi daerah yang dirancangkan pemerintah pusat tangal 1 januari 2001 menciptakan terbentuknya pemerintah daerah otonom di Indonesia yang diharapkan mampu meningkatkan percepatan pembangunan dalam usaha pencapaian tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur. Sebagaimana yang telah dikemukan oleh Bratakusumah dan Solihin (2004) :
"Bahwa setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi disertai dengan pengalihan sumber daya manusia, dan saran serta pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan kewenangan tersebut. Untuk itu sangat dibutukan regulasi dalam manajemen keuangan pemerintah yang profesional".
Dengan diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 nuansa akuntansi mulai diperkenalkan dalam sistem manajemen keuangan daerah. Secara beruntun, pemerintah dalam rangka reformasi manajemen keuangan daerah mengeluarkan PP.No 105 Tahun 2005 Tentang Pengolahan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah sekaligus memberlakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Pendekatan Kinerja.
Melalui PP.No 105 Tahun 2000 dan Kepmendagri No.29 Tahun 2002 yang sekarang telah diganti menjadi Permendagri No. 13 tahun 2006, Pemerintah melakukan perubahan-perubahan besar. Perubahan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa terjadi perubahan mendasar dalam PP No. 105 tahun 2000 terutama dalam sistem penganggaran dari sistem tradisional menjadi sistem anggaran berbasis kinerja (performance based budget) yang diikuti perubahan dalam bentuk dan struktur APBD. Selain itu, laporan Pertanggungjawaban kepala daerah yang dahulunya menggunakan instrumen tunggal yaitu nota perhitungan APBD diubah menjadi laporan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan keuangan daerah yang terdiri dari empat instrumen, yaitu neraca, laporan arus kas, laporan perhitungan APBD dan nota Perhitungan APBD.
Perubahan juga dapat dilihat pada Anggaran Rutin Pembangunan Pemerintahan daerah Kabupaten X sebelum dan sesudah menggunakan sistem anggaran berbasis kinerja pada tahun 2001 (sebelum) dan 2003 (sesudah) yang tersaji pada tabel 1.2 sebagai berikut:

* tabel sengaja tidak ditampilkan *

Analisis prestasi dalam hal ini adalah kinerja dari pemerintah daerah itu sendiri dapat didasarkan pada kemandirian dan kemampuannya untuk memperoleh, memiliki, memelihara dan memanfaatkan keterbatasan sumbersumber ekonomis daerah untuk memenuhi seluas-luasnya kebutuhan masyarakat di daerah. Konsep kinerja pemerintah daerah yang merupakan otonom daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).
Proses penyusunan anggaran sektor publik umumnya disesuaikan dengan peraturan lembaga yang lebih tinggi. Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lahirlah tiga paket perundang-undangan, yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang telah membuat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturan keuangan, khususnya Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Kemudian, saat ini keluar peraturan bam yaitu PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang akan menggantikan Kepmendagri nomor 29 tahun 2002.
Dalam reformasi anggaran tersebut, proses penyusunan APBD diharapkan menjadi lebih partisipatif. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 pasal 17 ayat 2, yaitu dalam menyusun arah dan kebijakan umum APBD diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat, berpedoman pada rencana strategis daerah dan dokumen perencanaan lainnya yang ditetapkan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasioanal dibidang keuangan daerah. Selain itu sejalan dengan yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang perimbangan keuangan negara akan pula diterapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik agar penggunaan anggaran tersebut bisa dinilai kemanfaatan dan kegunaannya oleh masyarakat.
Undang-undang Nomor 17 menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai. Untuk mendukung kebijakan ini perlu perlu dibangun suatu sistem yang dapat menyediakan data dan informasi untuk menyusun APBD dengan pendekatan kinerja. Anggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Adapun kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik, tetapi dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 tersebut masih banyak pemerintah daerah yang mengalami kesulitan karena kurangnya pelatihan dan pendampingan dari pemerintah pusat. Hal tersebut dapat mengindikasikan bahwa belanja aparatur lebih tinggi dibandingkan dengan belanja publik. Rencananya tahun depan Permendagri 13/2006 sudah akan mulai efektif dilaksanakan.
Peneliti memilih judul pemerintahan daerah kabupaten X sebagai Objek penelitian karena telah diterapkannya sistem anggaran berbasis kinerja di pemerintah ini. Sistem ini hendaknya semakin baik hingga dapat sejalan dengan peningkatan kinerja pemerintahan. Tetapi masih terdapat pertentangan tujuan dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja. Anggaran yang disusun sangat erat kaitannya dengan publik (masyarakat). Pemerintahan daerah dituntut untuk mampu mengelolah keuangannya dengan prinsip pengukuran kinerja (value for money). Hal ini penting untuk dievaluasi mengingat sudah banyaknya peraturan tertulis yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat sampai pada kebijakan pemerintah daerah itu sendiri. Realisasi dari anggaran berbasis kinerja diharapkan mampu menghilangkan pandangan negatif masyarakat mengenai kinerja pemerintahan daerah. Kondisi ini menarik bagi peneliti untuk mencari tahu Apakah Pemberlakuan Anggaran Berbasis Kinerja Berpengaruh Terhadap peningkatan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten X.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: "apakah pemberlakuan anggaran berbasis kinerja mempunyai pengaruh terhadap kinerja keuangan daerah kabupaten X?"

C. Batasan Penelitian
Kinerja keuangan pemerintahan daerah bisa dinilai dari aspek finansial dan non finansial. Dalam penelitian ini hanya dianalisis berdasarkan aspek non finansial yaitu Kinerja manajerial dengan menganalisis SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terdapat pada Pemerintahan Daerah X.

D. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan rumusan masalah, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaruh Pemberlakuan Anggaran Berbasis Kinerja Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten X.

E. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu:
1. Bagi Penulis
Penelitian ini bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan penulis dalam bidang akuntansi, khususnya yang berkaitan dengan pemberlakukan anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan daerah.
2. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten X
Penelitian ini dapat menjadi bahan informasi dan sebagai tambahan bahan referensi juga perbaikan kinerja keuangan dimasa yang akan datang.
3. Bagi Fakultas Ekonomi Universitas X
Sebagai bahan referensi dan bacaan untuk pengembangan penelitian selanjutnya.
4. Bagi Pihak Lain
Sebagai bahan perbandingan yang berguna dalam menambah pengetahuan, khususnya yang berminat dengan pembahasan mengenai pengaruh anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan Pemerintah daerah.
TESIS SINERGI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

TESIS SINERGI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(KODE : PASCSARJ-0107) : TESIS SINERGI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PRODI : MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK)




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sampai saat ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah di Indonesia masih menghadapi permasalahan kemiskinan yang bersifat multidimensional. Kemiskinan menjadi sebab dan akibat dari lingkaran setan (vicious cyrcle)-rangkaian permasalahan pengangguran, rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia, dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut digambarkan dengan masih tingginya jumlah penduduk miskin dan jumlah pengangguran terbuka, serta masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (Indonesia) Indonesia dibanding mayoritas negara-negara lain. Kualitas sumber daya manusia ditandai oleh indeks pembangunan manusia (IPM) atau human development index (HDI). Indeks pembangunan manusia merupakan indikator komposit status kesehatan yang dilihat dari angka harapan hidup saat lahir, taraf pendidikan yang diukur dengan angka melek huruf penduduk dewasa dan gabungan angka partisipasi kasar jenjang pendidikan dasar, menengah, tinggi, serta taraf perekonomian penduduk yang diukur dengan pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita dengan paritas daya beli.
Merujuk data dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, perkembangan jumlah penduduk miskin, jumlah pengangguran, dan indeks pembangunan manusia (IPM) di Indonesia antara tahun 2004-2009 sebagai berikut:

* Tabel sengaja tidak ditampilkan *

Berdasarkan data dalam Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas, P3AKB) Kota X Nomor 511.1/662/VIII/2009 tentang Permohonan Alokasi Raskin Bulan Agustus 2009; dan data Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota X, diketahui bahwa Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima raskin : tahun 2008 sebanyak 26.521 KK, tahun 2009 sebanyak 22.729 KK dan tahun 2010 sebanyak 21.954 KK yang terdiri dari 11.251 rumah tangga hampir miskin, 7.135 rumah tangga miskin, dan 3.568 rumah tangga sangat miskin. Merujuk data dari Bappeda Kota X dan Bapermas, P3AKB Kota X, bahwa jumlah penduduk miskin di Kota X pada tahun 2009 mencapai 104.988 jiwa, ditambah jumlah gakin di Panti Sosial, Diffabel, total penduduk miskin di Kota X sebanyak 106.389 jiwa.
Untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia, berbagai program penanggulangan kemiskinan telah digulirkan oleh Pemerintah sejak era Orde Baru hingga saat ini. Beberapa program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang pernah dilaksanakan yaitu : Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Industri Kecil (KIK), Kredit Candak Kulak (KCK), Inpres Desa Tertinggal (IDT), Padat Karya, Jaring Pengaman Sosial- Program Daerah Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (JPS-PDMDKE), Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD), P4K, TPSP-KUD, Unit Ekonomi Desa dan Simpan Pinjam (UEDSP), Pengembangan Kawasan Terpadu, Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP).
Dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (Kabinet Indonesia Bersatu I), Pemerintah menetapkan salah satu prioritas dan arah kebijakan pembangunan untuk menanggulangi kemiskinan. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009, khususnya berkaitan dengan agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satu sasarannya yaitu : menurunkan jumlah penduduk miskin menjadi 8,2% dan pengurangan pengangguran menjadi 5,1% dari total angkatan kerja pada tahun 2009.
Pemerintah meluncurkan tiga kelompok (kluster) program penanggulangan. Dalam materi presentasi Deputi Menkokesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (2008) yang berjudul "Harmonisasi Program-Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat" dan Buletin Sambung Hati 9949 edisi bulan November 2009, terdapat tiga kluster program untuk penanggulangan kemiskinan yaitu :
1. Program-Program dalam kluster program Bantuan dan Perlindungan Sosial. Kelompok program ini bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Program ini dianalogikan dengan pemberian ikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya seperti kaum miskin, lansia, korban bencana dan konflik, penyandang cacat, komunitas adat terkecil, yang jumlahnya 19,1 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) secara nasional. Program-program dalam Kluster ini meliputi : Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin), Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) atau Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan untuk Pengungsi/Korban Bencana, Bantuan untuk Penyandang Cacat dan Bantuan untuk Kelompok Lansia. Bantuan untuk Penyandang Cacat diberikan kepada penyandang cacat permanen, dalam arti tidak dapat menghidupi diri sendiri dan sepenuhnya tergantung kepada orang lain dalam melakukan aktivitas. Pemerintah memberikan bantuan dana jaminan sosial bagi penyandang cacat berat dengan indeks Rp 300.000 per orang per bulan selama 12 bulan. Bantuan pelayanan dan jaminan sosial lansia terlantar diberikan kepada masyarakat yang tidak berdaya secara fisik, ekonomi, dan sosial. Bantuan Lansia dikirim lewat PT POS Indonesia dan para pendamping bertugas mengantar dana bantuan tersebut kepada penerima yang berhak. Pemerintah memberikan bantuan dana jaminan sosial bagi Lansia dengan indeks Rp 300.000 per orang per bulan selama 12 bulan. Anggaran dan Sasaran Program-Program Bantuan dan Perlindungan Sosial tercantum dalam tabel berikut :
2. Program-Program Pemberdayaan Masyarakat. Kluster ini diibaratkan sebagai kail, dimana pemerintah melaksanakan program-program yang tergabung dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. PNPM Mandiri yang diluncurkan pemerintah pada 30 April 2007. Melalui Program ini dibangun infrastruktur seperti jalan kampung, jembatan, irigasi, air bersih, sarana pendidikan, sarana kesehatan, bantuan dana bergulir untuk usaha, unit ekonomi produktif (UEP), simpan pinjam perempuan (SPP) dan sebagainya. Anggaran PNPM Mandiri tahun 2007 sebesar Rp 2,794 triliun, tahun 2008 sebesar Rp 5,924 triliun, dan tahun 2009 sebesar Rp 7,647 triliun. Tahun 2008 untuk PNPM Penguatan mencakup 3,999 kecamatan dan 47.954 desa dan Sasaran 500.000 RTSM di Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur. 700.000 RTSM 13 provinsi. Enam provinsi tambahan adalah NAD, Sumatera Utara, DIY, Banten, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Selatan.
3. Program UMKM untuk Kemandirian Masyarakat. Dalam upaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah melaksanakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kluster ini diibaratkan sebagai perahu, di mana UMKM mendapat kredit usaha dari bank-bank milik negara yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin dan Bank BTN. Hingga Oktober 2009 KUR yang telah disalurkan sebesar Rp 8.332.161.000.000 dengan jumlah nasabah 2.236.926 orang. Pada tahun 2008, KUR menciptakan lapangan kerja untuk 4,59 juta orang. Pada tahun 2009 diperkirakan akan membuka lapangan kerja untuk 6 juta orang.
Alokasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu : pada tahun 2004 mencapai Rp 19 triliun, tahun 2005 meningkat 26.3 % menjadi Rp 24 triliun, tahun 2006 meningkat 70.8 % menjadi Rp 41 triliun, tahun 2007 meningkat 24.4% menjadi Rp 51 triliun dan tahun 2008 meningkat 13.7 % menjadi Rp 58 triliun dan tahun 2009 meningkat 12 % menjadi 66,2 triliun.
Berbagai program penanggulangan kemiskinan dengan dukungan peningkatan anggaran untuk pengentasan kemiskinan yang cukup signifikan sejak tahun 2004 hingga tahun 2009, mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di Indonesia walaupun tidak secara drastis. Tingkat kemiskinan yang pada tahun 2007 sebesar 16,58 persen, pada tahun 2008 sudah menurun menjadi sebesar 15,42 persen, pada tahun 2009 tingkat kemiskinan menurun lagi menjadi 14,15 persen. Tetapi, target yang ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2004-2009 untuk menurunkan jumlah penduduk miskin menjadi 8,2% pada tahun 2009 tidak tercapai.
Dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono (Kabinet Indonesia Bersatu II), Pemerintah tetap menetapkan salah satu prioritas dan arah kebijakan pembangunan untuk menanggulangi kemiskinan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, sasaran bidang penanggulangan kemiskinan dan pemerataan pembangunan adalah menurunkan tingkat kemiskinan menjadi sebesar 8-10% pada akhir 2014.
Untuk mencapai sasaran tersebut, arah kebijakan dan prioritas program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan Pemerintah tahun 2010-2014 dalam tabel berikut yaitu : Pertama, meningkatkan pertumbuhan pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dan efektif menurunkan kemiskinan. Kedua, Meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan dalam rangka mempercepat penurunan kemiskinan. Ketiga, meningkatkan efektivitas pelaksanaan penurunan kemiskinan di daerah khususnya daerah tertinggal dan korban bencana.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, kelompok program penanggulangan kemiskinan terdiri dari kelompok program : berbasis bantuan dan perlindungan sosial, berbasis pemberdayaan masyarakat, dan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
Untuk menanggulangi kemiskinan di Kota X, beberapa program Pemerintah Pusat yang dilaksanakan antara lain : Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri-Perkotaan (PNPM Mandiri Perkotaan), Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (PPFM-BLPS) atau dikenal dengan Kelompok Usaha Bersama Ekonomi (KUBE), dan Padat Karya Produktif serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah saat ini, Pemerintah Daerah berperan besar untuk menanggulangi kemiskinan. Pemerintah Daerah dengan didukung stakeholders dan masyarakat, dapat mengembangkan prakarsa untuk menyusun berbagai kebijakan dan melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah juga dapat berperan dengan menyediakan dana atau program pendamping untuk pelaksanaan program-program dari Pemerintah Pusat.
Beberapa program berbasis pemberdayaan masyarakat yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota X meliputi : Program bantuan perbaikan/rehap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH); Sanitasi Masyarakat (Sanimas); Bantuan operasional Posyandu Balita dan Lansia; Kegiatan pendidikan ketrampilan, pembangunan tempat usaha, pinjaman modal bergulir untuk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM); Solo Techno Park; Pengembangan Wisata Kuliner-Galabo, alokasi Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) dan Program Terpadu Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Gender (P2MBG).
Program-program pemberdayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Kota X yang dilaksanakan di tingkat kelurahan meliputi : PNPM Mandiri Perkotaan, BLPS- P2FM (KUBE), Bantuan Rehap RTLH, P2MBG, Padat Karya Produktif dan DPK.
Untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan dalam rangka mempercepat penurunan kemiskinan, salah satunya melalui sinkronisasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, serta harmonisasi antar pelaku. Berbagai program pemberdayaan masyarakat dari Pemerintah dan Pemerintah Kota X memerlukan sinergi baik dalam tataran kebijakan, kelembagaan dan implementasi program. Penanggulangan kemiskinan memerlukan perubahan yang cukup sistemik dan menyeluruh, namun penanganannya selama ini cenderung parsial sektoral, tidak terintegrasi, dan belum sinergis.
Dalam dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Di Kota X (2008:3), disebutkan : tindakan penanganan kemiskinan menghadapi permasalahan dan tantangan, antara lain : 1) Indikator atau tolok ukur kriteria penduduk miskin masih banyak perbedaan diantara beberapa SKPD, sehingga data yang dihasilkan juga berbeda. 2) Belum sepenuhnya memberdayakan masyarakat. 3) Terjadi salah sasaran. 4) Tidak optimalnya pengelolaan dana. 5) Usaha yang dipilih tidak berorientasi pasar. 6) Distribusi dana kurang mendasarkan pada kebutuhan nyata. 7) Belum terpadunya pelaksanaan kegiatan. 8) Mental dan perilaku, pola ketergantungan pada bantuan dan lemahnya motivasi untuk melakukan usaha produktif. 9) Perilaku budaya masyarakat yang senang menerima bantuan sehingga apabila ada pendataan untuk bantuan jumlah masyarakat miskin selalu bertambah. 10) Program yang bergulir di masyarakat setelah selesai tidak ada mekanisme monitoring dan evaluasinya. 11) Lemahnya koordinasi masing-masing SKPD saat menyusun intervensi kemiskinan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penelitian tentang Sinergi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Di Kota X relevan dan menarik untuk dilakukan. Program-program pemberdayaan masyarakat yang diteliti mencakup : PNPM Mandiri Perkotaan, KUBE, Bantuan Rehap RTLH, P2MBG, dan DPK.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisa sinergi kebijakan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kota X. Secara terperinci, permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini yaitu :
1. Bagaimana kebijakan dan kelembagaan yang mendukung sinergi dalam penanggulangan kemiskinan di Kota X ?
2. Bagaimana bentuk-bentuk sinergi dalam implementasi program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di tingkat kelurahan di Kota X?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan :
1. Mendeskripsikan kebijakan dan kelembagaan yang mendukung sinergi dalam penanggulangan kemiskinan di Kota X.
2. Mendeskripsikan dan menganalis bentuk-bentuk sinergi dalam implementasi program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di tingkat kelurahan di Kota X.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu:
1. Manfaat Praktis.
Memberikan rekomendasi untuk sinergi dalam penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di tingkat kelurahan di Kota X.
2. Manfaat Akademik.
Mengembangkan pengetahuan tentang sinergi dalam inplementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan yang mendasarkan pada kajian teori governance dan teori kolaborasi collaboration. Teori governance merupakan basis teori untuk menjelaskan dan menganalisa sinergi peran antar pelaku (aktor) kebijakan penanggulangan kemiskinan. Teori kolaborasi untuk menjelaskan dan menganalisa bentuk-bentuk sinergi.