Search This Blog

MAKALAH PKN MASYARAKAT MADANI

MAKALAH PKN MASYARAKAT MADANI


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagai teori atau konsep, civil society sebenarnya sudah lama dikenal sejak masa Aristoteles pada zaman Yunani Kuno, Cicero, pada zaman Roma Kuno, pada abad pertengahan, masa pencerahan dan masa modern. Dengan istilah yang berbeda-beda, civil society mengalami evolusi pengertian yang berubah dari masa ke masa. Di zaman pencerahan dan modern, istilah tersebut dibahas oleh para filsuf dan tokoh-tokoh ilmu-ilmu sosial seperti Locke, Hobbes, Ferguson, Rousseau, Hegel, Tocquiville, Gramsci, Hebermas.Dahrendorf, Gellner dan di Indonesia dibahas oleh Arief Budiman, M.Amien Rais, Fransz, Magnis Suseso, Ryaas Rasyid, AS. Hikam, Mansour Fakih.
Mewujudkan masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan adab dan tradisi masyarakat local, tetapi lebih dari itu adalah membangun masyarakat yang berbudaya agamis sesuai keyakinan indvidu, masyarakat berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
Peradaban adalah istilah Indonesia sebagai terjemahan dari civilization. Asal katanya artinya kehalusan, pembawaan yang baik, tingkah laku yang baik, sopan santun, tata-susila, kemanusiaan atau kesasteraan. Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. 
Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Namun, memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih. Karena itulah untuk itu kami mencoba untuk menulusuri konsep pemikiran masyarakat tentang asas-asas masyarakat madani dengan tujuan ingin mengetahui sejauh mana masyarakat mengetahui tentang masyarakat madani.

B. Tujuan Penulisan
• Untuk menambah wawasan pengetahuan pembaca.
• Untuk membangkitkan rasa nasionalisme kebangsaan sebagai warga negara yang menganut asas pancasila.
• Untuk Mengetahui sejauh mana pandangan seseorang tentang suatu kelompok atau organisasi Indonesia dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan asas “Masyarakat Madani”.

C. Rumusan Masalah
• Apa pengertian Masyarakat Madani itu ?
• Bagaimana sejarah perkembangan masyarakat madani ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Masyarakat Madani
Wacana tentang Masyarakat Madani di Indonesia memiliki banya kesamaan istilah dan penyebutan, namun memiliki karakter dan peran yang berbeda satu dari yang lainnya. Dengan merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society) di Barat, sejumlah ahli di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud serupa: masyarakt sipil yang umumnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara yang dikenal dewasa ini. 
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, sebagaimana dikutip Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Ibrahim juga menyebutkan definisi negatif dengan melukiskan keadaan manusia yang bertentangan dengan ciri-ciri Masyarakat Madani. Lebih lanjut ia mengatakan
Kemelut yang diderita umat manusia seperti meluasnya keganasan, sikap melampaui dan tidak tasamuh kemiskinan dan kemelaratan ketidakadilan dan kebejatan sosial. Kejahilan, kelesuan intelektual serta kemuflisan budaya adalah manifestasi kritis masyarakat madani. Kemelut ini kita saksikan di kalangan masyarakat Islam, baik di Asia maupun afrika, seolah-olah umat terjerumus kepada satu kezaliman; kezaliman akibat kediktatoran atau kezaliman yang timbul dari runtuhnya atau ketiadaan order politik serta peminggiran rakyat dari proses politik.
Mengacu pada definisi ideal dan kondisi berlawanan Masyarakat Madani, menurut Ibrahim, masyarakat sipil di kawasan Asia dan Afrika masih jauh dari ciri-ciri ideal Masyarakat Madani. Masyarakat sipil di belahan dunia ini masih berkutat dengan kemiskinan, ketidakadilan ketiadaan tatanan, peminggiran politik dan kentalnya budaya tidak toleran. Dari kesimpulan Ibrahim, nampak sekali cita ideal masyarakat sipil yang hendak ia rumuskan masih bersumber pada realitas social masyarakat sipil di dunia Barat. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani mempunyai ciri-cirinya yang khas: kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling
memahami dan menghargai. Lebih lanjut Anwar Ibrahim menegaskan bahwa karakter Masyarakat madani ini merupakan "guiding ideas", meminjam istilah Malik Bennabi, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani, yaitu prinsip moral, keadilan, keseksamaan, musyawarah dan demokrasi.
Sejalan dengan gagasan Anwar Ibrahim, Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya, dalam masyarakat madani, warga Negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusian yang bersifat non-negara. Selanjutnya Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Sejalan dengan ide-ide di atas, menurut Azyumardi Azra, masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan ber-tamadun (civility). Sejalan dengan pandangan di atas, Nurcholish Madjid menegaskan bahwa makna masyarakat madani berakar dari kata "civility" yang mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima pelbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial.
Sebelum membahas wacana Masyarakat Madani di Indonesia, seyogianya kita berkenalan secara ringkas sejarah perkembangan wacana civil society di Barat.

2.2 Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani (Civil Society)
Adalah filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM) yang memandang civil society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pandangan ini merupakan fase pertama sejarah wacana civil society. Tentu saja pandangan ini telah berubah sama sekali dengan rumusan civil society yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sipil di luar dan penyeimbang lembaga negara. Mazhab pandangan Aristoteles selanjutnya dikembangkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679 SM) dan John Locke (1632-1704 SM).
Pada masa Aristoteles civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politikdan pengambilan keputusan. Istilah koinonia politike yang dikemukakan oleh Aristoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.
Berbeda dengan Aristoteles, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) menamakannya dengan societies civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Istilah yang digunakan Cicero lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisir. Rumusan Cicero ini lebih menekankan pada konsep civility atau kewargaan di satu pihak dan urbanity yakni budaya kota di lain pihak. Kota, dalam pengertian itu, bukan hanya sekedar sebuah konsentrasi penduduk, tetapi sebagai pusat kebudayaan dan pusat pemerintahan.
Rumusan civil society selanjutnya dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan John Locke (1632-1704), yang memandangnya sebagai kelanjutan dari evolusi natural society. Menurut Hobbes, sebagai entitas negara civil society mempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampu mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik) setiap warga negara.
Berbeda dengan Hobbes, menurut John Locke, kehadiran civil soci ety adalah untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara. Mengingat sifatnya yang demikian itu, civil society tidaklah absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proporsional.
Fase kedua, pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society dengan konteks sosial dan politik di Skotlandia. Berbeda dengan pendahulunya, Ferguson lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Pemahamannya ini lahir tidak lepas dari pengaruh dampak revolusi industri dan kapitalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.
Menurut Ferguson, ketimpangan sosial akibat kapitalisme harus dihilangkan, la yakin bahwa publik secara alamiah memiliki spirit solidaritas sosial dan sentimen moral yang dapat menghalangi munculnya kembali despotisme. Kehawatiran Ferguson atas semakin menguatnya sikap individulistis dan berkurangnya tanggungjawab sosial masyarakat mewarnai pandangannya tentang civil society pada fase ini. 
Fase ketiga, berbeda dengan pendahulunya, pada 1792 Thomas Paine mulai memaknai wacana civil society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga Negara, bahkan ia dianggap sebagai antitesa negara. Bersandar pada paradigma ini, peran negara sudah saatnya dibatasi. Menurut pandangan ini negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep negara yang absah, menurut mazhab ini, adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama. Semakin sempurna sesuatu masyarakat sipil, semakin besar pula peluangnya untuk mengatur kehidupan warganya sendiri.

2.3. Karakter Masyarakat Madani
Karaketeristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani, karateristik tersebut antara lain:
- FREE PUBLIC SPHERE
Maksudnya adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
- DEMOKRATIS
Merupakan satu entitas yang penegak wacana masyarakat madani, warga Negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas sehariannya. Jadi Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama.
- TOLERAN
Merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
- PLURALISME
Menurut Nurchalish Madjid adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaaban dan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia.
- KEADILAN SOSIAL
Maksudnya adalah keseimbangan dan pembagian yang profesional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.


BAB III
PENUTUP

Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam al-Quran, gambaran masyarakat ideal itu dinyatakan dengan “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur” (negerimu adalah negeri yang baik dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha pengampun).
Kata Madani merupakan penyifatan terhadap kota Madinah, yaitu sifat yang ditunjukkan oleh kondisi dan sistem kehidupan yang berlaku di kota Madinah pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad saw.


DAFTAR PUSTAKA

Azyumardi, Azra. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani.Jakarta: Tim ICCE UIN.

MAKALAH PKN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

MAKALAH PKN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Di dalam hiruk-pikuk masyarakat dunia termasuk di Indonesia, dewasa ini terjadi tindak criminal yang sudah membudaya dan sangat kronik.
Suatu tindakan dapat digolongkan korupsi, kalau tindakan itu merupakan penyalahgunaan sumber daya public, yang tujuannya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok .
Hasil survey (2004) Political and Economic Risk Consultancy Ltd. (PERC) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia menduduki skor 9,25 di atas India (8,90), Vietnam (8,67), dan Thailand (7,33). Artinya, Indonesia masih menjadi Negara terkorup di Asia. Apabila banyak upaya baik tingkat legislative, yudikatif, maupun eksekutif untuk memberantas korupsi, maka timbul pertanyaan apakah korupsi telah membudaya? Mampukah Sistem Pendidikan Nasional dijadikan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia?
Merujuk pada permasalahan tersebut dan fenomena yang berkembang selama ini, maka kajian ini dipikir penting untuk mendeskripsikan dan dijadikan salah satu strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Rumusan Masalah
a. Bagaimana mengatasi korupsi di lingkungan Negara maupun masyarakat?
b. Apa dampak korupsi di masyarakat?
c. Apa penyebab korupsi?

3. Tujuan 
- Salah satu upaya untuk menghilangkan budaya korupsi
- Menyadarkan masyarakat
- Mendidik generasi muda agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sehingga dapat memajukan negara


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat di bagi menjadi 3 periode, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi :
a. Orde Lama 
Dasar hukum : KUHP (awal) UU 24 tahun 1960
Antara 1951-1956 isu korupsi mulai diangkat oleh Koran local seperti Indonesi Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan Koran tersebut dibredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sostroamidjodjo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh polisi militer. 
Sebelumnya, Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan menteri penerangan cabinet Burhanuddin Harahap (cabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan direktur percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap. Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai musuh Soekarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titk awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal A.H. Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah penguasa darurat militer justru melahirkan korupsi ditubuh TNI. Jenderal nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.
Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S. Parman, M.T. Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, kepala Staffnya. Proses hukum Soeharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Soeharto ke Seskoad di bandung. Kasus ini membuat D.I. Panjaitan menolak pencalonan Soeharto menjadi ketua senat Seskoad.
b. Orde Baru
Korupsi orde baru dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
c. Era Reformasi
Dasar hukum : UU 31 tahun 1991, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi : 
- Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kepolisian
- Kejaksaan
- BPKP
- Lembaga non-pemerintah : media massa, organisasi massa (mis : ICW)

2. Model Upaya Pemberantasan Korupsi
Dengan adanya pemerintahan yang terdiri dari eksekutif dan legislative yang akan terbentuk sebagai hasil dari pemulihan umum 200, maka yang diharapkan adalah terbentuknya pemerintahan yang kuat, artinya mempunyai bargaining point terhadap pengambilan berbagai macam kebijakan pemberantasan tindak KKN sebagai Common Enemy, sama dengan apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia selama ini dengan selalu melakukan pengawasan-pengawasan social terhadap pemerintahan. Dalam menentukan langkah kebijakan yang akan dilakukan adalah : 
- Mengerahkan seluruh stakeholder dalama merumuskan visi, misi, tujuan, dan indicator terhadap makna KKN
- Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, perbaikan gaji pegawai, sanksi efek jera, pemberhentian jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi, dsb.
- Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksnakan penegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
- Melaksanakan evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
Sehingga tujuan yang diharapkan akan tercapai yaitu pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan melaksanakan seluruh langkah dengan komitmen dan integritas terutama dimulai dari kepemimpinan dalam pemerintahan sehingga apabila belum tercapai harus selalu melakukan evaluasi dan melihat kembali proses langkah yang telah ditentukan dimana kkelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.

3. Strategi Pemberantasan Korupsi melalui Pendekatan Pendidikan
Proses pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka dalah tanggung jawab moral pendidkan nasional untuk membenahi sebagai upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral, oleh sebab itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademis dari pendidikan nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak criminal korupsi, diperlukan juga aturan pendukung sebagai bagian dari system di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif dan partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU NO. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, perlu secra eksplisit ditujukan kepada pencapaian tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada dalam masyarakat. SISDIKNAS haruslah secara proactive menciptakan suatu masyarakat yang demokratis, dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan discipline, yaitu discipline dalam kehidupan bernegara dan masyarakat yang prularis dan multicultural. 

4. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan korupsi. 
a. Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
- 16 Januari mantan kapolri Rusdiharjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua karena terlibat kasus dugaan korupsi pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai dubes RI di Malaysia. Dugaan kerugian Negara sekitar 15 M. Rusdihardjo divonis 2 tahun penjara.
- 14 Februari direktur hukum BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak ditahan karena mereka menjadi tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar 100 M. mereka masing-masing dihukum 4 tahun penjara
- 10 April gubernur BI BUrhanuddin Abdullah ditahan karena diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar 100 M. dia divonis 5 tahun penjara
- 27 November Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin ditahan akibat diduga terlibat dalam pengucuran daana YPPI sebesar 100 M.
- dll.
b. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan KPK
- UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
- UU No. 28 thun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
- UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
- Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
- UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
- UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
- UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
- Peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang system manajemen sumber daya manusia KPK

5. Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Korupsi
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sector swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan, dan penipuan
a. Penyogokan : pesogok dan penerima sogok
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup, yaitu penyogok dan penerima sogok. Pada beberapa Negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan kampanye dan “uang lembek”
Pada arena politik sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi. Namun, lebih sulit lagijika diharuskan membuktikan ketiadaannya. Oleh karena itu, banyak gossip yang mengaitkan korupsi dengan seorang polisi.
c. Tindakan korupsi sebagai alat politik
Peristiwa ini sering terjadi pada kondisi para politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi.
d. Mengukur korupsi
Mengukur korupsi dalam arti atau makna statistic. Untuk membandingkan beberapa Negara secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelaku pada umumnya ingin bersembunyi. Lembaga Transparasi Internasional dan beberapa LSM terkemuka di bidang anti korupsi menyediakan tiga tolak ukr korupsi yang ditertibkan setiap tahun. Ketiga tolak ukur tersebut adalah : 
1. Indeks presepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup Negara-negara ini)
2. Barometer korupsi global (berdasar survey pandangan rakyat terhadap pengalaman mereka tentang korupsi)
3. Survei pemberi sogok yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing member sogokan. Bank dunia juga mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah indicator pemerintahan.

6. Penyebab Korupsi Merajalela di Indonesia
Di Indonesia, tindakan korupsi dapat disebabkan atau didukung oleh hal-hal berikut : 
1. Konsentrasi kekuasaan pada si pegambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratis.
2. Kurangnya transparasi pada pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye politik mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan normal
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
5. Lemahnya ketertiban hukum
6. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
7. Gaji pegawai pemerintah sangat kecil
8. Rakyat yang cuek, tidak tertarik atau mudah dibohongi, yang gagal member perhatian cukup ke pemilu
9. Tidak ada control yang cukup untuk mencegah penyuapan
10. Mental aparatur
11. dll.

7. Dampak Korupsi di Berbagai Bidang
a. Bidang Ekonomi
1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing.
2. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal. 
3. Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. 
b. Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Akibatnya, Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Hal ini tentu saja akan menimbulkan keresahan masyarakat.
2. Korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama. 
Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan). Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.

8. Dampak Korupsi Bagi Rakyat Miskin
Korupsi, tentu saja berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Sesungguhnya korupsi memiliki beberapa dampak yang sangat membahayakan kondisi perekonomian sebuah bangsa. Dampak-dampak tersebut antara lain : 
Pertama, menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002). 
Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, ia menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004. Tidak hanya itu. Gupta et al (1998) pun menemukan fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal. 
Sebaliknya, pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, maka layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.
Ketiga, sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. 
Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.
Keempat, korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama. 
Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan). 
Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Dampak negative korupsi : 
1. Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal
2. Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan
3. Korupsi merugikan rakyat luas dan menguntungkan salah satu pihak yaitu pemberi sogok

9. Pendidikan Anti Korupsi
Bangkit atau Bangkrut! Jargon tersebut menjadi salah satu yang didengungkan dalam Training of Trainer Pendidikan Anti-Korupsi (ToT PAK) untuk Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, korupsi telah mewabah hampir pada seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia. Kejahatan luar biasa ini memerlukan upaya yang luar biasa untuk memberantasnya. Salah satu upaya untuk memberantasnya adalah memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebagai pewaris masa depan.
Inilah mengapa Ditjen Dikti dan KPK membentuk tim penyusun dari perwakilan perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk membuat buku ajar yang berisi materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti-Korupsi bagi mahasiswa. Setelah buku ini rampung, diselenggarakanlah pelatihan bagi para dosen (ToT) yang akan mengampu mata kuliah PAK.
Dirjen Dikti Djoko Santoso memberikan wewenang bagi pengelola perguruan tinggi untuk menjadikan PAK sebagai pelajaran sisipan, mata kuliah pilihan ataupun wajib. Menurut Djoko, citra buruk bangsa Indonesia sebagai koruptor akan menimbulkan banyak kerugian. Ia berharap pembekalan ini mampu memberikan persepsi yang sama mengenai pengertian, penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Direktur Pendidikan Anti-Korupsi KPK Dedi Arrahim menyambut baik ToT ini. PAK menjadi elemen pendukung dalam penanaman nilai-nilai integrasi generasi muda. Dedi yakin PAK dapat menjadi salah satu upaya pencegahan tidak pidana korupsi di masa depan. “PAK dimulai dari usia dini hingga perguruan tinggi,” ujar Dedi.

10. Kerjasama antara Kemdikbud dan KPK
Sebelumnya, Kemendikbud dan KPK menandatangani nota sepahaman (MoU) untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara lebih efektif sesuai wewenang masing-masing. Penandatanganan dilakukan oleh ketua KPK Abraham Samad dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, 9 Maret 2012 lalu.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi PAK, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), pengaduan masyarakat dan pengawasan serta penertiban barang milik negara.
Selain itu di hari yang sama, Nuh juga melantik Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar. Ia berharap mantan pimpinan KPK ini mampu menciptakan iklim Anti-Korupsi di Kemdikbud. Bagi Haryono, tugas ini adalah tantangan dalam mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah. “Anti-Korupsi harus dimulai dari setiap lini, termasuk dari dalam kementerian,” ucap Haryono.


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Bahwa sampai saat ini pemerintah Indonesia masih belum tegas dalam menangani korupsi. Itu dapat dilihat dari hukuman yang dijatuhkan pada terpidana korupsi dengan uang yang telah mereka korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pemerintah masih belum sebanding dengan perbuatan mereka. Dan dengan adanya bisnis strategis dapat membuka peluang besar untuk korupsi.

2. Saran
Dari kelompok kami dapat menyarankan bahwa seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi. Undang-undang yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar korupsi tidak lagi menjadi budaya di negara ini.

3. Daftar Pustaka
- www.google.com
- ms.wikipedia.org
- id.wikipedia.org
- www.sinarbaru.com
- Ganeca Exact, KTSP, Kelas X
- Yudhistira, Kurikulum 2006, Kelas X
- Yudhistira, Kurikulum 2010, Kelas X

MAKALAH HAM DALAM ISLAM

MAKALAH HAM DALAM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki individu/manusia dari lahir dan kehadirannya dalam kehidupan masyarakat. Sedang tujuan HAM diantaranya adalah menyamakan hak-hak manusia di depan hukum, melindungi harkat dan martabat manusia, melindungi kebebasan manusia dalam beragama, berfikir, memiliki harta benda, berusaha dan memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal, serta mewujudkan persamaan dan keadilan manusia.
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat manusia. Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia. 
Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda :  "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya :  "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai rasulullah ?" Beliau menjawab :  "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim). Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya.
Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2 :  267).

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana HAM menurut konsep barat?
2. Bagaimana HAM menurut konsep Islam?
3. Macam HAM dalam Islam?


BAB II
HAM DALAM ISLAM

A. HAM Menurut Konsep Barat
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua : 
a. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti :  hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
b. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti :  hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya  : 
1. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya :  hak beragama, hak sosial dan berserikat.
2. Pembagian hak menjadi tiga :  hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
3. Pembagian hak menjadi dua :  kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial. 

B. HAM Menurut Konsep Islam 
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda :  "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. 
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. 
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman :  
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22 :  4)
Kesimpulan  : 
• Sudah dimiliki sejak sejak dalam kandungan
• Sesuai dengan nilai universal dan kemanusiaan
• Tujuannya terarah pada aspek material dan spiritual
• Seimbang antara HAM, KAM, TAM
• Beragama adalah hak yang paling asasi
• Kewajiban yang paling asasi adalah melaksanakan ibadah formal
• Hak dan kewajiban harus dipertanggungjawabkan besok kepada Allah di hari kiamat
• Hak dan kewajiban harus menjunjung nilai-nilai kemanusia, keadilan dan persamaan derajat di hadapan Allah 

C. Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM 
Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain :  
1. Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya :  "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18 :  29)
2. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata :  ‘adl, qisth dan qishas. 
3. Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya :  "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5 :  32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
4. Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya :  "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49 :  13)
5. Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan :  "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18 :  110). 
Kesimpulan HAM dalam Al-Qur’an :  
• Memuliakan manusia sebagai ciptaan Allah
• Persamaan harkat dan martabat
• Tidak ada paksaan dalam agama
• Musyawarah sebagai jalan menyelesaikan masalah
• Mempunyai hak yang sama dalam masyarakat
• Berhak menyatakan pendapat baik lesan/tulisan
• Pemberitahuan terlebih dahulu sebelum hukum dijatuhkan
• Melindungi privasi 

D. Macam-Macam HAM
1. Hak-Hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4 :  1, QS. 3 :  195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5 :  32, QS. 2 :  179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi :  "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah :  "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10 :  99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49 :  9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan :  "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2 :  256). Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. 
Firman Allah :  "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5 :  42). 
Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya-selama mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah :  "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5 :  7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda :  "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist :  "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah  : 
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah :  "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2 :  188). 
Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw :  "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw :  "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24 :  32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4 :  34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2 :  228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah :  "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy :  3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24 :  27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya.
Dia berkata :  "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw :  "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw : "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah :  "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9 :  6).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4 :  79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt :  "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4 :  148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw :  "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda :  "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan : "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan hak.
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. 
Sabda nabi saw :  "Hak muslim terhadap muslim ada lima :  menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid :  25, Al-A’raf :  157 dan An-Nisa :  5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw :  "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan : "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli :  "Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu."

E. Realisasi HAM dalam Islam
Islam diturunkan sebagai pembawa rahmat ke seluruh alam, termasuk kepada kaum perempuan. Nila-nilai fundamental yang mendasari ajaran Islam seperti perdamaian, pembebasan, dan egalitarianisme (ajaran bahwa manusia yang berderajat sama memiliki takdir yang sama pula), termasuk persamaam derajat antara lelaki dan perempuan banyak tercermin dalam ayat-ayat al-Qur’an; kisah-kisah tentang peran penting kaum perempuan dizaman Nabi Muhammad SAW. Seperti Siti Khodijah, Siti Aisyah, dan lain-lain telah banyak ditulis. Begitu pula tentang sikap beliau yang menghormati kaum perempuan dan memperlakukannya sebagai mitra dalam perjuangan.
Namun dalam kenyataan, dewasa ini dijumpai kesenjangan antara ajaran Islam yang mulia tersebut dengan kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari. Khusus tentang kesederajatan antara lelaki dan perempuan, masih banyak tantangan dijumpai dalam merealisasikan ajaran ini, bahkan di tengah masyarakat Islam sekalipun. Kaum perempuan masih tertinggal dalam banyak hal dari mitra lelaki mereka. 
Dengan mengkaji data dan mencermati fakta yang menyangkut kaum perempuan seperti tingkat pendidikan mereka, derajat kesehatan, partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan, tindak kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual dan perkosaan, ekspoitasi terhadap tenaga kerja perempuan, dan sebagainya. Kita dapat menyimpulkan betapa masih memprihatinkannya status kaum perempuan.
Al-Qur’an tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Tuhan, lelaki dan perempuan mempunyai derajat yang sama. Namun masalahnya terletak pada implementasi atau operasionalisasi ajaran tersebut. Banyak faktor seperti lingkungan budaya, dan tradisi yang patriarkat, sistem (termasuk sistem ekoniomi dan politik) suatu sikap dan perilaku individual yang menentukan status kaum perempuan dan ketimpangan gender tersebut.
Allah SWT menciptakan alam dan seisinya beraneka ragam termasuk di dalamnya manusia, lelaki dan perempuan. Di antara semua makhluk-Nya, manusia diciptakan dalam bentuk yang terbaik (ahsani taqwim) dan dengan kedudukan yang paling terhormat, sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an, Dan telah Kami muliakan anak Adam, … dan Kami utamakan mereka melebihi sebagian besar dari makhluk yang Kami ciptakan. (QS. Al-Israa [17] :  70). Ini merupakan perwujudan sifat kemuliaan manusia (al-karamah al-insaniyyah), yang tercermin pada kenyataan bahwa manusia memiliki akal, perasaan, dan menerima petunjuk. Dengan kemuliaan ini, manusia disiapkan untuk menjalankan dua misi sekaligus. Pertama, manusia adalah hamba (‘abid) yang fungsinya adalah mengabdi kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat … Dan tiadalah Aku ciptakan manusia dan jin kecuali untuk menyembah-Ku. Kedua, manusia adalah wakil atau pelaksana kekuasaan (khalifah) Allah di muka bumi. Untuk fungsi ini manusia diberi kekuasaan mengelola, mengolah, dan memanfaatkan bumi dan seisinya.
Peran sebagai wakil Allah (khalifah) untuk mengelola dunia yang dipercayakan kepada manusia, baik lelaki maupun perempuan, membawa konsekuensi. Pertama, manusia secara kodrati akan senantiasa berusaha untuk berkembang, baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga dapat memperoleh manfat yang sebesar-besarnya dari pengelolan mereka terhadap bumi ini. Kedua, ada perbedaan yang bersifat kodrati antara lelaki dan perempuan karena peran yang berbeda, dan dengan saling melengkapi anatara lelaki dan perempuan maka terjadi sinergi untuk memperoleh manfaat yang maksimal. Ketiga, karena hakikat kemuliaan manusia (al-karamah al-insaniyyah) dan karena mengemban misi sebagai khalifah di bumi, maka ada serangkaian hak asasi yang menjadi hak manusia, yang integral dan inheren serta tidak terpisahkan dari kemanusiaan itu sendiri. Keempat, bagi perempuan, karena mereka mengemban peran-peran tertentu, maka selain memiliki hak asasi secara umum yang berlaku bagi lelaki dan perempuan, merka juga memiliki hak-hak khusus yang memungkinkan terlaksananya peran yang dipercayakan kepadanya.
Tentang penciptaan lelaki dan perempuan itu sendiri, al-Qur’an mengatakan bahwa salah satu kebesaran Allah adalah diciptakannya manusia berpasangan, lelaki dan perempuan.
Dan di antara ayat-ayat-Nya yang menandai kekuasan-Nya ialah bahwa Dia menciptakan dari jenismu sendiri pasangan (istri-istri) supaya kalian dapat hidup tenang tentram bersamanya dan diciptakan-Nya antara kalian (suami-istri) cinta dan kasih sayang. Sungguh yang demikian itu adalah petunjuk bagi kaum yang menggunakan pikirannnya (QS. Al-Rum [30] 21).
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu nafs, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya lahir menyebarlah banyak lelaki dan perempuan (QS. Al-Nisa [4] :  1).
Hai umat manusia, sungguh telah Kami jadikan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal (QS. Al-Hujurat [49] :  13)
Dari ayat-ayat tersebut, jelaslah bahwa lelaki dan perempuan diciptakan dengan maksud agar mereka hidup tenang dan tenteram, agar saling mencintai dan mengasihi, agar lahir dan menyebar banyak lelaki dan perempuan, dan agar saling mengenal. Ayat-ayat tesebut mangindikasikan hubungan yang resipokal atau timbal balik antara lelaki dan perempuan. Tidak satu pun yang mengindikasikan adanya superioritas suatu jenis atas jenis lainnya.
Kesenjangan antara ajaran islam dengan kenyataan memang sangat besar. Karena pandangan syari’at sudah menjadi patokan tunggal semenjak berabad-abad lamanya. Tidak seperti zaman abad pertama hingga keempat Islam, ketika syari’at diletakkan dalam imbangan yang pas dengan tauhid. Sekarang tauhid tidak berfungsi. Tauhid saja akan susah tanpa syari’at. Terlalu berat pada syari’at akibatnya cara penanganan hubungan antar manusia dalam islam sangat normatif, termasuk masalah kedudukan perempuan. Pendekatannya harus di buat tidak terlalu berat pada satu sisi.
Upaya mengubah pandangan masyarakat, khususnya kaum laki-laki terhadap perempuan, ada yang bersifat radikal (revolusioner), ada pula yang bersifat evolusioner (evolutif). Perubahan evolutif ditempuh dengan membuat counter discourses, misalnya dengan melakukan latihan-latihan atau forum analisis gender dikalangan ibu-ibu atau bapak sebagai penyadaran praktis. Penyadaran tadi diharapkan akan mendesakkan perubahan pada tatanan institusi dan pada level kehidupan masyarakat.
Upaya penyadaran ini dimaksudkan untuk mengubah persepsi yang nanti akan mengarah pada perubahan institusi. Pendekatan revolusioner dilakukan oleh satu atau dua orang yang sudah sadar, kemudian memaksa perubahan institusi. Dari situ kemudian diharapkan adanya perubahan kesadaran secara masif, penyadaran evolutif ditempuh dengan meninjau kembali ajaran-ajaran yang diskriminatif dan membelenggu perempuan dalam konteks sejarah, sehingga bisa ditempatkan secara proporsional dan benar. Sebab sebenarnya ajaran agama membawa misi pembebasan.


DAFTAR PUSTAKA

Search engine google
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html
http://www.fahmina.or.id/artikel-a-berita/artikel/906-realisasi-ham-dalam-islam.html

MAKALAH PENERAPAN AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN

MAKALAH PENERAPAN AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Masalah seputar agama belakangan ini mulai mencuat kembali kepermukaan banyak persepsi persepsi yang menyimpang dan bisa saja menyesakan bagi umat Islam itu sendiri maka dalam makalah ini saya berusaha mengambil benang merah ataupun garis besar dalam menyikapi masalah persepsi, perbandingan dan penerapan agama Islam di kehidupan kita.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan penegasan istilah seperti dikemukan di atas, maka pokok permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah : 
a). Pengertian Agama Islam ?
b). Apa dan Bagaimana Agama Islam ?
c). Studi Kasus Penerapan Agama Islam dalam kehidupan ?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah : 
a. Sebagai tugas membuat makalah agama dengan tema aplikasi Islam dalam kehidapan seharihari
b. Sebagai penambah pengetahuan dan wawasan khususnya bagi penulis umumnya bagi pembaca
c. Menjadi bahan kajian pokok yang bisa menjadi landasan kehidupan Islam Dalam Kehidupan 


BAB II 
PENGERTIAN AGAMA ISLAM

Ada 2 sisi untuk memahami pengertian agama Islam, yaitu sisi kebahasaan dan sisi peristilahan : 
a. Menurut ilmu bahasa (Etminologi)
Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu kata salima yang berarti selamat, sentosa dan damai dan dari kata tersebut dibentuk kata aslama, yuslimu, lslaman yang berarti memeliharakan kekeadaan selamat dan sentosa, dan berarti juga menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat.
b. Menurut istilah (Terminologi)
Islam merupakan suatu agama yang ajaran-ajaranya di wahyukan Tuhan kepada masyarakat/manusia melalui seseorang manusia Nabi Muhammad SAW. Islam hakikatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan dari satu segi, tetapi mengenai berbagai segi kehidupan manusia.
Islam adalah agama yang seluruh para Nabi dan rasul yang pernah di utus oleh Allah SWT kepada bangsa-bangsa dan suku-suku manusia. Islam itu agama yang dibawa oleh Nabi Adam As, Nabi Ibrahim As, Nabi Yakub As, Nabi Isa As, dan Nabi-Nabi yang lainnya. Islam di bawa oleh Nabi Ibrahim As seperti di jelaskan dalam Al-Qur'an : 
“Dan Ibrahim telah Mewasiatkan Ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'qub. (Ibrahim berkata) : "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, Maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam". (QS.A1-Baqarah, 2 : 132). 
Pengakuan Nabi Yusuf As dalam sebuah doanya menunjukan bahwa Islam adalah agamanya : 
“Ya Tuhanku, Sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebahagian kerajaan dan telah mengajarkan kepadaku sebahagian ta'bir mimpi. (ya Tuhan) Pencipta langit dan bumi. Engkaulah pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam Keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh” (QS. Yusuf, 12 : 101)
Islam juga adalah agama yang di bawa oleh Nabi Isa As, seperti di jelaskan dalam ayat yang berbunyi : 
“Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani lsrail) berkatalah dia : "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?" Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab : "Kamilah penolong-penolong (agama) Allah, Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa Sesungguhnya Kami adalah orang-orang yang berserah diri” (QS.Ali Imran, 3 : 52)
Dengan demikian maka jelaslah bahwa Islam adalah agama Allah SWT yang di wahyukan kepada Rasul-Rasul-Nya untuk diajarkan kepada manusia. Dibawa secara berantai (Estafet) dari satu generasi ke generasi selanjutnya dari satu angkatan ke angkatan berikutnya. Islam adalah rahmat, hidayah, dan petunjuk bagi manusia dan merupakan manifestasi dari sifat rahman dan Rahim Allah SWT.
Meski demikian belum tentu Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW dan Islam yang di bawa Nabi yang lain sama persis di karenakan Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW Universal, menyeluruh ataupun Global untuk semua umat manusia dan merupakan penyepurnaan dari Islam yang di bawa oleh Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Islam yang di bawa sebelum Nabi Muhammad SAW masih bersifat minoritas3 bukan global dan menyeluruh seperti Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Kesempurnaan ajaran Islam juga dapat di jumpai dari sikapnya yang memandang manusia secara wajar yakni memperlakukan manusia sesuai dengan fitrah4 manusia memerlukan makan, minum, teman bergaul, pakaian, hubungan seksual, harta benda, tempat tinggal, keturunan, dll.
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam, tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab5kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya (QS. Ali Imran, 5 : 19)
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripada-Nya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imran, 5 : 85)
Islam yang di bawa oleh rasul terakhir, Muhammad SAW, berisi tentang pengakuan eksistensi syariat-syariat terdahulu, pelurusan syariat yang sudah melenceng jauh, serta penyempurnaan syariat tersebut hingga akhir zaman. Agama Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad itulah yang tetap berlaku hingga sekarang dan masa yang akan datang, yaitu agama yang di turunkan Allah SWT, yang terangkum dalam Al Qur'an dan As sunnah berupa perintah-perintah, larangan-larangan, petunjuk-petunjuk, untuk kesejahterahaan dan kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat.
Tujuan Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah rahmat bagi seluruh alam. Firman Allah SWT : “Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al-Anbiya, 21 : 107)


BAB III
APA DAN BAGAIMANA ISLAM

Pertanyatan ini mungkin yang sering muncul di benak kita semua dalam kehidupan ini. Untuk itu maka penulis akan menjelaskan bagaimana Islam pada zaman dahulu dan Islam zaman sekarang dan juga kedudukan agama Islam di anatara agama lain.

A. Sejarah Awal Islam 
Muhammad Bin Abdullah lahir pada tahun 571 M, dia hidup di tengah masyarakat arab yang jahiliyah. Jahiliyah disini bukan berarti mereka bodoh atau tidak berpengetahuan, namun jahiliyah disini di maksudkan bahwa mereka tak bermoral. Suka mabuk mabukan, judi, dan menyembah berhala. Menginjak dewasa beliau menikah dengan Khadijah binti Khuwailid, seorang janda yang juga merupakan saudagar kaya raya pada masa itu. Pada usia 40 tahun, beliau menyendiri di Gua Hira untuk merenungkan keadaan kaumnya. Beliau merasa gelisah dengan kelakuan kaumnya yang amoral pada saat itu.
Pada tahun 611 M, saat beliau sedang menyendiri di Gua Hira. Datanglah Malaikat Jibril menyampaikan wahyu pertama kepadanya, dan sejak saat itu ia resmi diangkat sebagai rasul. Nabi akhir zaman, yang akan memperbaiki kondisi moral masyarakat yang bobrok serta mengajarkan tauhid kepada kaumnya.
Awalnya Nabi Muhammad berdakwah secara sembunyi-sembunyi, karena takut dengan ancaman kaumnya yang sangat teguh memegang kepercayaan nenek moyang, yaitu menyembah berhala. Namun setelah turunnya perintah untuk berdakwah terang-terangan, Nabi mulai berdakwah secara terang-terangan pada kaumnya. Beliau di tertawakan, diejek, dianggap orang gila dan mengalami perlakuan buruk dari kaumnya.
Meski mendapat tentangan keras dari kaum Quraisy, namun ajaran islam yang dibawa Nabi Muhammad terus berkembang luas. Pengikutnya semakin banyak, namun sering mendapat siksaan dari kaum Quraisy yang tidak suka dengan Nabi. Banyak budak yang mati syahid saat mempertahankan keyakinannya terhadap Allah, mereka disiksa sampai meninggal. Berbagai kecaman, dan siksaan terhadap pengikut Nabi SAW tidak menggoyahkan iman mereka. Malah semakin teguh. Nabi sendiri pun tak luput dari kekerasan mereka, Nabi pernah dilempari abtu saat berdakwah di daerah Thaif. Nabi juga pernah dilumuri kotoran saat beliau shalat di Ka’bah. Beliau juga pernah ditawari wanita cantik dan harta kekayaan yang banyak agar beliau menghentikan dakwahnya. Namun Nabi tetap bergeming, ia akan tetap berdakwah sampai islam berkembang luas atau ia mati karenanya.
Demi keselamatan para pengikutnya, maka Nabi meyuruh mereka Hijrah ke Madinah. Sedangkan beliau sendiri pergi berhijrah setelah semua pengikutnya sampai di Madinah. Disinilah kaum muslimin di sambut oleh penghuni Madinah, mereka bersama-sama bergotong royong membangun Masjdi Nabawi di Madinah.
Meski mereka bahagia hidup di Madinah, namun kaum muslimin masih merindukan kampung halaman mereka di kota Mekkah. Akhirnya Nabi menaklukkan kota Mekkah pada tahun ke-8 kenabian, maka islam pun semakin berkembang pesat. Berbagai peperangan melawan orang kafir di lalui Nabi demi tetap mempertahankan islam. Nabi tidak saja menjadi pemimpin agama, namun juga menjadi pemimpin negara yang adil dan bijaksana.Akhirnya Nabi meninggal pada tahun 11 H, di usia 63 tahun. Dan dimakamkan di Madinah, sepeninggal beliau islam terus berkembang pesat dan maju, sehingga melampaui peradaban bangsa-bangsa lain di masanya.

B. Islam Masuk Ke Indonesia
Pada tahun 30 Hijriah atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. 
Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.Lambat laut penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. 
Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H/1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H/1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. 
Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H/1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. 
Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.Sampai dengan abad ke-8 H/14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H/14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Temate. 
Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu/Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. 
Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil 'alamin. Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. 
Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. 
Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah-terutama Belanda menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.
Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. 
Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu/Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. 
Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah.
Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki Utsmani.Kedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi'i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. 
Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. 
Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar).

C. Kedudukan Islam Diantara Agama Lain
Harus di akui agama sebelum Islam seperti Yahudi dan Nasrani berasal dari Tuhan tetapi dalam sejarahnya agama-agama tersebut sudah tidak lagi memelihara lagi kemurniannya. Islam tidak mengingkari nilai-nilai agama dan kebenaran-kebenaran agama lain.
Akan tetapi menyatakan pengikutnya-pengikutnya yang kemuadian memalsukan kebenaran tersebut dengan ide-ide mereka sendiri. Misalnya saja dalam ajaran Agama Nasrani yang di bawa oleh Nabi Isa As, pada mulany agama ini mengakuibahwa yang wajib di sembah hanyalah Allah SWT. Namun dalam perkembangan selanjutnya mereka menganti Tuhannya dengan dokrin Trinitas. Dalam Al Qur'an orang yang menyatakan dan mempercayai dokrin tersebut itu ialah orang yang kafir sesuia dengan surat Al-Maidah 5 : 73 : 
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan : "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", Padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. 
Oleh karena itulah Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW untuk mensucikan kembali agama-Nya. Masing-masing agama sebelum Islam memperlihatkan aspek tertentu dari kebuthan yang sama, tetapi dengan penekanan yang berbeda sesuia dengan kebutuhan manusia dan massanya atau dengan rasnya. Islamlah agama yang di peruntukan seluruh umat manusia dengan manifestasi kebenaran yang paling menyeluruh, serta memberikan metode yang lengkap dan keseimbangan yang sempurna.
Kenyataan lain tentang hubungan Islam dengan agama lain ialah kronologi yang telah di tetapkan dalam Al Qu’an, bahwa Islam adalah penerus dari agama-agama yang Nabi-Nabinya termasuk dalam keluarga Ibrahim (Abraham). Tradisi Yahudi yang bermula dari Ishak (Isaac) anak Ibrahim yang berakhir pada Yesus (Isa As) yang merupakan Nabi terakhir dari silsilah dari keluarga tersebut, sedangkan Muhammad SAW, merupakan keturunan Ibrahim yang lain, yakni melalui Ismail (Ishmael). 
Nabi-Nabi lain dari silsilah Nabi Adam juga di isyaratan dalam Al Qur’an tidak disebutkan dengan tegas kecuali Nuh (Noah). Tetapi karena Al Qur’an dengan jelas menyatakan bahwa bagi setiap kelompok manusia, Allah mengirimkan seorang rasul untuk membimbing mereka maka bagi seorang muslim tidak dapat mengingkari kebenaran-kebenaran agama-agama lain yang tidak termasuk dalam tradisi Ibrahim. Apa yang telah di katakana dalam agama tesebut telah di palsukan, firman Allah telah bercampur dengan kata kata manusia, dan keaslian bentuknya telah tidak ada lagi.
Dengan demikian penjelasan singkat mengenai kedudukan Islam di antara agama-agama lain, sekaligus mengungkapkan sebab-sebab yang mendasar (Historical Background) mengapa Allah SWT mengutus rasul terakhir Nabi Muhammad SAW, sepeninggal Nabi Isa As yaitu dengan membawa ajaran Islam yang telah di sempurnkan dari ajaran-ajaran yang telah mengalami distorsi. 


BAB IV 
STUDI KASUS

Untuk mengetahui penerapan Islam dalam kehidupan manusia mari kita sama sama mempelajari studi kasus berikut ini : 
Prof. Paul Ehrenfest, salah seorang ilmuan dalam ilmu fisika yang terkenal pada zamannya. Ketika Prof. Kohnstamm membuka tahun ajaran baru Nutseminarium yang ia pimpin di Amsterdam, ia membuka orasinya dengan memperingati seorang koleganya yang akrab. Paul Ehrenfest, seorang guru besar ilmu fisika yang kebetulan baru meninggal dengan cara yang amat mengejutkan dunia ilmu pengetahuan pada saat itu.
Prof. Paul Ehrenfest amat dicintai oleh teman sejawatnya sebagai sahabat yang setia, di hormati dan disayangi oleh mahasiswa-mahasiswa sebagai pemimpin dan bapak dalam ilmu fisika. Guru besar tesebut meninggal dengan cara bunuh diri, setelah terlebih dahulu membunuh anak semata wayangnya yang amat dicintainya. Siapa yang tidak heran ???, terkejut ?? sedih ??? mendengar peristiwa yang sangat tragis tersebut.
Prof. Paul Ehrenfest di kenal sebagai sosok terpelajar, seorang intelektual, berasal dari keluarga baik -baik dan memperoleh pendidikan terbaiknya di tempat kelahirannya. Ketajaman otaknya yang luar biasa mampu mengali rahasia ilmu melebihi pencapaian manusia yang lain di zamannya. Dari seorang yang sebatas mencari dan menerima ilmu, sang professor sanggup untuk mengupas, meretas, menonleh dan menguak rahasia-rahasia ilmu pengetahuan untuk kemudian di hidangkan kepada dunia luar, kepada orang banyak, menjadi perangkat baru untuk menyambung dan meneruskan pekerjaannya.
Prof. Paul Ehrenfest pun di kenal mempunyai karakter yang baik, lingkup pergaulannya dengan orang-orang yang baik dan belum pernah melakukan suatu pekerjaan yang tidak baik. Tetapi mengapa ia melakukan sesuatu perbuatan yang lebih buas dan lebih ganas dari perbuatan seorang penjahat sekalipun ?
Membunuh anak semata wayangnya dan setelah itu membunuh dirinya sendiri. Meski ada satu rahasia dari kehidupanya yang tidak di ketahui oleh dunia luar.
Dari surat yang di tinggalkan untuk teman sejawatnya yang paling akrab, Prof. Kohnstamm, terkuaklah misteri di balik perbuatan sang professor yang menggemparkan itu ternyata bukan di landasi oleh nafsu sesaat, tanpa perencanaan yang matang dan terfikir lama. Perbuatan tersebut berasal dari suatu pergolakan rohani yang telah mengendap dalam alam bawah sadarnya, yang tak dapat di selesaikan dengan lautan ilmu pengetahuan yang ada padanya.
Sang mahaguru kehilangan tujuan dalam hidupnya (Meaningless). Pendidikan yang ia terima sejak kecil dan pergaulan dengan orang sekelilingnya telah menbekas dalam jiwanya bahwa pokok dan tujuan dalam hidup yang sebenarnya adalah meraih ilmu pengetahuan yang setunggi-tingginya. Baginya tidak ada yang lebih baik dari ilmu pengetahuan, tak ada yang tersembunyi dalam ilmu pengetahuan dan ilmu pengetahuan berada di atas segala-galanya. Me ski harus mengorbankan segenap jiwa, raga, dan waktu.
Akan tetapi lambat laun sang professor merasa masih ada hajat rohani yang tidak dapat di puaskan dengan ilmu pengetahuan. Semakin ia memperdalam ilmu, semakin ia kehilangan tempat berpijak, apa yang ia yakini kemarin benar maka keesokan harinya menjadi salah. Terus dan terus begitu.
Alhasil, rohaninya haus dan dahaga, butuh pegangan yang kuat, sandaran yang kokoh, sesuatu yang mutlak dan kekal. Tempat menyangkutkan sauh bila di timpa gelombang kehidupan, tempat bernaung yang teduh bila datang pancaroba rohani. Kesemuanya itu tak mungkin didapatkan hanya semata mengandalkan dalil, ratusan aksioma dan hipotesis yang di dapatkannya dengan ilmu pengetahuan.
Prof. Paul Ehrenfest memiliki seorang anak. Ia berharap kelak anaknya dapat meneruskan pekerjaaanya dan menyambung tenaganya. Untuk itu, sekuat tenaga ia didik anaknya dengan sesempurna mungkin, sayang kenyataan berbicara lain, prestasi anaknya tak sesuai harapan sang professor.
Sebagai seorang profesor, sudah tidak syak lagi, ia tidak akan membiarkan keadaan anaknya begitu saja. Uang untuk membayar dokter bukanlah masalah. Dokter ahli banyak tersebar di tempat kediamannya. Kalaupun tidak ada yang cocok yang jauhpun akan di hampirinya. Untuk melukiskan bagaimana keadaan batinya pada waktu itu, ia menyatakan dalam salah satu suratnya ke Prof. Kohnstamm : "Mirfelt das Golt Vertraeun, Religion ist notig. Aber went sie nich moglich ist, der kann eben zugrunde gehen". (Yang tidak ada pada saya ialah kepercayaan kepada Tuhan. Agama adalah perlu tetapi barang siapa tidak mampu memilih agama, ia mungkin binasa lantaran itu, yakni bila ia tidak bisa beragama).
Rohnya berkehendak penyembahan kepada Tuhan, ingin dan rindu untuk mempunyai Tuhan akan tetapi jalannya tak kunjung di temukan. Itulah gambaran batin seseorang yang terlahit atheis. Kisah Prof. Paul Ehrenfest ini semakin membuktikan bahwa agama agama mempunyai fungsi dan peranan tersendiri yang tak ternilai harganya dalam kehidupan tak terkecuali agama Islam agama yang selama ini kita anut. Untuk apa kita pintar ataupun jenius dalam suatu bidang ilmu pengetahuan tetati tak beragama akibatnya rohani kita akan selalu lapar, hiduppun gelisah karena tak ada pegangan yang kuat seperti Allah SWT tempat kita bernaug dan tempat kita meminta, tempat kita mengadu dan memohon pertolongan.
Untuk itu marilah kita berpegang teguh kepada agama Islam karena orang yang beragama bisa mengotrol dirinya sendiri, tak kan berbuat perbuatan tercela, dan tentu saja tak Galau Lagi...
Sekian Makalah ini saya buat mohon maafbila banyak kekurangan sesungguhnya kesalahan hanya milik saya sebagai penulis dan kelebihan hanya miliik Allah SWT.

Wassalam..


DAFTAR PUSTAKA

Alim Muhammad, Upaya Pembentukan dan Kepribadian Muslim, Bandung : Rosda Karya, 2006.
Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai Aspeknya, Jilid I, Jakarta : UI Press, 1979.
Muhaimin, Problematika Agama Dalam Kehidupan Manusia,Jakarta : Kalam Mulia, 1989.
http://syafii.wordpress.com/2007/05/11/sejarah-islam-di-indonesia
http://sejarah.kompasiana.com/2012/01/29/sekedar-review-sejarah-kehidupan-beragama-nabimuhammad-saw