Search This Blog

Showing posts with label skripsi ilmu hukum. Show all posts
Showing posts with label skripsi ilmu hukum. Show all posts
SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)

SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)

(KODE : ILMU-HKM-0145) : SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dampak globalisasi menciptakan dunia usaha semakin kompetitif, kosmopolit (kesejagatan) dan munculnya berbagai macam inovasi baru. Aspek globalisasi yang mendatangkan perhatian cukup besar dari para pakar adalah apa yang berkaitan dengan globalisasi ekonomi, karena pentingnya ekonomi di masa kita sekarang ini dan pengaruhnya terhadap politik nasional, dan internasional. Dampak globalisasi terhadap ekonomi sangat jelas dapat dilihat oleh semua orang yang pengaruhnya sangat dirasakan oleh produsen, konsumen, pasar dan distributor.
Untuk mengantisipasi kondisi yang demikian, salah satu upaya yang ditempuh manusia adalah dengan bekerja dan berusaha. Bekerja dan berusaha, termasuk berwirausaha, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ajaran Islam, karena keberadaannya sebagai khalifah di bumi dan membawanya ke arah yang lebih baik. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Hud (11) ayat 61 : 
Artinya : “Dia (Allah) telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya". (QS. Hud 11. Ayat : 61)
Islam telah mengatur ekonomi secara spesifik. Hal ini dimaksudkan agar umatnya dapat melakukan kegiatan ekonomi tidak keluar dari aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT. Bentuk dan jenis kegiatan ini bermacam-macam, diantaranya jual beli (bai'), gadai (rahn), perseroan dagang (syirkah), pinjam-meminjam ('ariyah), penggarapan tanah (muzaro'ah dan mukhabaroh) dan sebagainya. Islam membebaskan kepada pemeluknya untuk melakukan kerja sesuai dengan minat dan bakatnya, atau sesuai dengan keahliannya, namun juga harus dalam koridor hukum dan aturan yang telah ditetapkan.
Bentuk dari kerja dan usaha manusia baik perseorangan maupun kelompok dan kelembagaan adalah salah satunya dengan mengadakan kerjasama atau kemitraan (musyarakah) dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam menjalankan perusahaan.
Sedemikian pentingnya kerjasama di dunia global itu, hingga tidak ada lagi orang, lembaga atau perusahaan yang berhasil dengan bekerja sendiri tanpa bekerja sama dengan pihak lain. Namun perlu disadari bahwa kerjasama baru bisa mendatangkan keuntungan, kemajuan, dan keselamatan bagi kedua belah pihak, bila keduanya menjalankan hak dan kewajibannya dalam kerjasama itu, di samping adanya komitmen yang tinggi dalam memelihara kerjasama yang telah terjalin.
Dalam melakukan suatu usaha tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, apalagi untuk meraih kesuksesan, perlu adanya proses yang panjang di samping dibutuhkan keuletan, kesabaran dan lain sebagainya. Banyak perusahaan yang pailit bahkan gulung tikar oleh sebab pemilik perusahaan yang tidak memilki semangat bertahan (survive) dan keuletan terhadap rintangan dan derasnya persaingan bisnis, serta kurangnya kesabaran dalam menghadapi dan menyikapi segala hal yang mungkin atau bahkan sering terjadi dalam berbisnis, seperti sikap terhadap beraneka ragam perilaku konsumen yang tidak selalu menyenangkan hati, promosi yang tidak efektif, mitra bisnis yang bermasalah dan sebagainya. Intinya semua itu membutuhkan sikap-sikap positif untuk menghadapi segala permasalahan yang muncul dalam berbisnis. Namun demikian ada banyak perusahaan yang berkembang pesat baik dalam skala nasional maupun internasional. Meskipun tingkat persaingan usaha semakin lama semakin ketat, namun selalu ditemukan perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti jasa, transportasi, rumah makan, dan lainnya. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang sedang melakukan ekspansi dalam dan luar negeri.
Tingkat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu perusahan tidak bisa lepas dari berbagai macam faktor yang mempengaruhinya. Di antara faktor yang banyak itu dapat dikelompokkan ke dalam dua faktor besar yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal misalnya produk atau jasa yang ditawarkan, sumber day a manusia termasuk sikap mental pengusaha dan pekerjanya, finansial, alam dan lainnya yang dimiliki. Sedangkan faktor eksternal adalah besarnya pasar, perkembangan ekonomi, sosial, politik (lokal maupun global), tingkat persaingan dan sebagainya.
Salah satu faktor yang sangat berpengaruh dan mutlak diperlukan adalah seberapa besar jaringan (network) yang dimiliki oleh perusahaan (katakan kalau itu adalah sebuah perusahaan). Secara sederhana bisa kita ibaratkan sebuah jaringan usaha adalah jaring laba-laba. Semakin besar jaring laba-laba, maka kemungkinan mendapatkan tangkapan (mangsa) juga lebih besar. Demikian juga jika semakin besar jaringan (network) yang dimiliki oleh sebuah perusahaan maka kemungkinan untuk sukses lebih besar, karena peluang dan kesempatan akan jauh lebih terbuka. Dapat dicontohkan apabila Seorang pengusaha memiliki relasi bisnis maupun non-bisnis seperti pejabat, politisi, hakim, pengacara dan lain-lain kemungkinan akan sukses semakin besar. Relasi bisnis berguna untuk mengembangkan bisnisnya sehingga perusahaan akan semakin besar dan bonafid. Perusahaan juga kemungkinan akan menghadapi persoalan-persoalan yang menyangkut hukum, pembebasan tanah, sengketa, dan kasus lain yang -tanpa melihat tendensi baik atau buruknya cara yang digunakan -membutuhkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Dengan memiliki relasi di berbagai bidang, maka dengan lebih mudah seorang pengusaha melancarkan usahanya menuju kesuksesan.
Bagi usaha kecil yang mempunyai modal mepet, membutuhkan lompatan besar untuk menjadi besar. Dengan mengadakan kerjasama atau membuat network dengan orang lain atau badan usaha lain tentu persoalan modal atau dana akan lebih terbantu.
Salah satu bentuk kerjasama yang populer di era sekarang ini adalah bentuk kerjasama yang sering disebut dengan franchising/ waralaba. Usaha kecil kadangkala dapat tumbuh melalui suatu kinerja yang dikenal sebagai franchise. Dalam pengaturannya, perusahaan yang berhasil memberi wewenang kepada seseorang atau sekelompok kecil usahawan untuk menggunakan namanya dan produknya, dengan pertukaran sejumlah prosentase keuntungan hasil penjualannya. Perusahaan pendiri meminjamkan ahli-ahli penjualan dan reputasinya, sedangkan usahawan yang menerima bantuan waralaba ini mengusahakan outlet-nya secara individu, dan menanggung urusan keuangan dan resiko saat melakukan ekspansi.
Meskipun memasuki usaha waralaba agak lebih mahal dibanding memulai usaha sejak dari awal, tetapi biaya operasional waralaba lebih kecil dan kemungkinan gagal juga lebih kecil. Hal ini karena sebagian keuntungan skala ekonomi yang diperoleh waralaba, berasal dari periklanan, distribusi dan pelatihan. Di samping itu juga terdapat beberapa mitos, bahwa orang yang memasuki dunia bisnis waralaba akan sukses, karena bisnis ini adalah bisnis yang aman, penerima waralaba berada dalam bisnisnya sendiri dan senantiasa didukung oleh pemberi waralaba.
Waralaba memang sedemikian kompleks, dan jauh bertebaran sehingga orang tidak mempunyai gambaran yang tepat mengenai usaha ini. Di Amerika Serikat diperkirakan ada sekitar 535.000 usaha waralaba pada tahun 1992, termasuk dealer mobil, pom bensin, restoran, real estate, hotel dan motel serta usaha laundry. Ini meningkat 35 persen dibanding tahun 1970. Kenaikan penjualan outlet waralaba antara tahun 1975 dan tahun 1990 jauh melampaui outlet yang non-waralaba, dan bisnis waralaba diduga menyerap sekitar 40 persen angka penjualan ritel di Amerika Serikat pada tahun 2000.
Directory Franchise Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi 10 Franchise Indonesia (2002) mengungkapkan; bahwa di Indonesia sampai Mi 2001 terdapat 230 waralaba asing dan 42 waralaba local, dengan perbandingan 5 : 1. Pada tahun sekarang dan akan datang diperkirakan bisnis sistem franchise/waralaba juga akan semakin banyak. Perusahaan lokal sampai perusahaan asing berebut untuk mencari pangsa pasar di negeri kita ini. Kita mengenal adanya Mc Donald, Pizza Hut, Coca - Cola, Kentucky Fried Chicken, CFC, Es lilin 77, Indomaret, dan tidak ketinggalan adalah Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo. Semua bentuk usaha di atas adalah menerapkan sistem franchise/waralaba.
Ada banyak cara untuk membuka usaha, ada banyak pula jalan dan strategi yang bisa ditempuh para pengusaha supaya bisnisnya bisa bergulir. Bisa dengan cara konvensional, yakni mengembangkan usaha sendiri tanpa perlu melakukan perkongsian, yang penting bisa mengaktualisasikan jiwa kewirausahaannya. Seperti halnya mahasiswa yang ingin menambah uang sakunya dengan cara jualan nasi kucing di malam hari, atau jualan buku di kampus ketika ada momen -momen tertentu. Ada juga orang yang membuat toko di rumahnya dan berjualan barang-barang kelontong. Semuanya itu adalah contoh bisnis dengan cara konvensional.
Bisnis menjual nama besar perusahaan atau merek yang sukses, rupanya cukup ampuh menggoda para pelaku bisnis untuk memilih model waralaba. Pihak pemilik merek (franchisor) tidak perlu repot-repot menyediakan modal untuk ekspansi. Sementara, pihak yang memakai merek (franchisee) juga tidak perlu kerja keras membangun merek yang biasanya memakan waktu cukup lama dan biaya yang relatif besar. Bisa dibayangkan apabila memasang iklan di TV, dalam durasi sekian detik saja memakan biaya ratusan bahkan miliaran rupiah. Belum lagi sosialisasi kepada masyarakat tentang produknya itu tentu tidak hanya satu atau dua kali, tetapi harus berulang kali dan terus - menerus agar mendapatkan tempat tersendiri di hati masyarakat. Dengan mengadakan kerjasama melalui bisnis waralaba, maka pihak franchisor akan berkewajiban mensosialisasikan produknya sehingga pihak franchisee tidak perlu bersusah payah untuk bersosialisasi. Jadi di sini dapat dilihat bahwa antara keduanya terjadi hubungan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme).
Waralaba sebenarnya adalah bagian dari strategi marketing seperti halnya retailing, multilevel marketing, direct selling, dan sebagainya, yang semuanya bertujuan untuk memperluas jaringan usaha. Ada benang merah yang membedakan antara waralaba dengan strategi marketing lainnya, yaitu terdapat mekanisme hubungan kemitraan yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Rumah Makan "Ayam Bakar Wong Solo" merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan lokal yang menerapkan sistem Waralaba. Ketertarikan Puspo Wardoyo sebagai pendiri Rumah Makan Wong Solo ini tak lepas dari prospek warung makannya yang semakin diminati oleh konsumen dan keinginannya untuk mendirikan cabang, bukan hanya di kota Medan, melainkan juga di kota-kota lain. Karena hal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka Puspo melirik bisnis waralaba, dan ternyata setelah beberapa tahun, bisnisnya semakin melaju pesat. Ada sekitar 40 outlet lebih tersebar di Indonesia bahkan di luar negeri. Keberadaannya yang semakin berkembang, tentunya tidak lepas dari dua faktor di atas, yaitu faktor intern dan faktor ekstern.
Ada faktor yang sangat penting dalam hubungannya dengan mengadakan bisnis waralaba ini, yaitu akad perjanjian. Sebenarnya akad perjanjian ini tidak hanya terdapat dalam bisnis waralaba saja, melainkan harus ada dalam setiap kerjasama (bisnis). Harus ada kesepakatan yang jelas antara para pihak agar tidak terjadi perselisihan atau tindakan wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak.
Pengalaman menunjukkan banyak sekali kerjasama yang telah membawa pelakunya menuju kemajuan dan perkembangan yang sangat pesat. Namun banyak pula kerja sama yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan menekan pihak lain, jika bukannya akan menghancurkan keduanya. Itulah sebabnya masalah kerjasama, terutama dalam dunia perusahaan menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk dibicarakan dan dikaji secara mendalam.
Penulis, dalam hal ini, tertarik untuk membahas masalah perjanjian (akad), karena mau tidak mau, hal ini menjadi sangat penting demi kemaslahatan antar pihak yang melakukan kerjasama dan menghindarkan terjadinya ketidakadilan serta cacat hukum. Penulis memfokuskan kajian ini dan mengambil obyek bisnis waralaba Warung Makan "Ayam Bakar Wong Solo", yaitu perjanjian waralaba antara Puspo Wardoyo sebagai pemilik merek dagang dengan Dicky Margono Budi sebagai pembeli merek dagang. Penulis menitikberatkan permasalahan kerjasama ini ditinjau dari hukum Islam, melihat bahwa rumah makan "Wong Solo" menggunakan brand Islam untuk menilai produknya (halalan thayyiban) dan telah mengklaim dirinya menggunakan kaidah-kaidah Islam (syari'ah), diantaranya adalah Wong Solo wajib menginfakkan sepuluh persen dari hasil outlet untuk kepentingan umat, dan setiap outlet yang akan menjalankan operasinya setiap hari diawali dengan pemberian mau'idlah kepada karyawan, agar pengetahuan tentang agama lebih dimengerti dan betul-betul menjadi ciri khas "Wong Solo". Para karyawan wanitanya pun diharuskan memaki jilbab.
Ketika pertama kali penulis melakukan pra-riset di rumah makan "Wong Solo", penulis merasakan adanya hal yang cukup berbeda, mulai dari sambutan yang ramah, suasana yang Islami dan ruangan yang bernuansa jawa yang indah. Ini merupakan salah satu strategi dalam menarik konsumen dan upaya dakwah untuk mensosialisasikan islam melalui bisnis.
Di antara para pembeli waralaba "Wong Solo" adalah bukan semuanya berasal dari kalangan orang asing, artinya mereka sebelumnya tidak ada hubungan bahkan tidak kenal dengan Puspo ataupun "Wong Solo", tetapi ada kalangan yang berasal dari teman-teman beliau ketika kecil dulu. Bahkan ada sopir pribadi beliau yang ikut memiliki saham di outlet yang berada di Sragen.
Meskipun praktek bisnis waralaba telah berkembang pesat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, namun dalam Islam sendiri belum ada kepastian hukum mengenai praktek waralaba yang dibolehkan, yang ada hanyalah mengkiyaskan dengan praktek bisnis yang telah dilakukan oleh rasul maupun yang disetujui oleh rasul, itu pun dalam kerangka yang amat sederhana, sedangkan sekarang ini muncul dan berkembang berbagai macam bisnis yang belum bahkan sama sekali berbeda dengan apa yang ada pada zaman dulu. Apalagi kalau berbicara masalah kontrak atau akad yang dibuat, tentu akan didapati bermacam-macam akad yang dibuat berdasarkan kepentingan masing-masing, meskipun telah ada peraturan negara yang mengaturnya. Namun sekali lagi itu hanya merupakan garis-garis besar yang perlu ditafsirkan lagi ketika berhadapan dengan dunia praktis.
Berpijak pada hal inilah penulis ingin mengetahui bagaimana praktek bisnis waralaba yang dijalankan oleh Wong Solo, serta bagaimanakah Hukum Islam melihat hal tersebut.

B. Rumusan masalah
Untuk membuat permasalahan menjadi lebih spesifik dan sesuai dengan titik tekan kajian, maka harus ada rumusan masalah yang benar-benar fokus. Ini dimaksudkan agar pembahasan dalam karya tulis ini, tidak melebar dari apa yang dikehendaki. Dari latar belakang yang telah disampaikan diatas, ada beberapa rumusan masalah yang bisa diambil : 
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian bisnis Waralaba (Franchising) Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo dalam kaca mata Hukum Positif Indonesia ?
2. Bagaimana landasan hukum Islam terhadap konsep perjanjian bisnis waralaba (Franchising) yang dijalankan oleh Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo ?

C. Tujuan Penelitian
Sejalan dengan permasalahan di atas, maka dalam menyusun skripsi ini ada beberapa tujuan yang hendak dicapai penulis, di antaranya sebagai berikut : 
1. Untuk mengetahui praktek pelaksanaan akad perjanjian bisnis Waralaba di Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo.
2. Untuk mengetahui landasan hukum konsep bisnis waralaba Pada Warung Makan Ayam Bakar Wong Solo.

D. Sistematika Penulisan
Sebagai jalan untuk memahami persoalan yang dikemukakan secara runtut atau sistematis maka penulis membuat sistematika penulisan sebagai berikut : 
Bab I terdiri dari Pendahuluan, Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Metode Penelitian, Telaah Pustaka dan, Sistematika Penulisan. 
Bab II yaitu tentang Teori Akad dalam Islam, yang terdiri dari sub bab : terminologi akad dan Dasar Hukumnya, Syarat dan Rukun Akad, obyek akad, tujuan akad, Hal yang Membatalkan Akad, Tinjauan Umum tentang Waralaba, dan Konsep Syirkah Sebagai Bentuk Awal dari Waralaba. 
Bab III yaitu membahas tentang Perjanjian Waralaba (Franchising) Rumah Makan Wong Solo, dengan sub bab profil Wong Solo dan Prosedur bisnis waralaba Wong Solo. 
Bab IV, penulis akan memaparkan Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Waralaba (Franchising) Rumah Makan Wong Solo. Di dalamnya akan dibahas tentang Pelaksanaan Perjanjian Wong Solo dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Bisnis Waralaba (Franchising) Rumah Makan Wong Solo serta Analisis Penerapan Hukum Islam Dalam Praktek Waralaba (Franchising) Rumah Makan Wong Solo. 
Bab V yang berisi Penutup, yang terdiri atas sub bab Kesimpulan, Saran-Saran dan Penutup.

SKRIPSI KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

SKRIPSI KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

(KODE : ILMU-HKM-0144) : SKRIPSI KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Secara alamiah manusia tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi yang tujuannya adalah untuk memudahkan kehidupannya, secara alamiah pula manusia tidak mungkin dilepaskan dari hukum yang tujuannya adalah menjaga eksistensi keberadaannya. Bagi manusia, teknologi tanpa disertai dengan hukum akan berakibat pada kekacauan (Chaos), yang pada gilirannya akan merusak pada kehidupan manusia itu sendiri. Sebaliknya hukum yang semata-mata membatasi kemajuan teknologi akan memasung keberadaban manusia. Di sinilah perlunya keseimbangan antara hukum dan teknologi.
Perkembangan teknologi informasi yang melanda dunia dewasa ini tidak dapat dihindari dan tidak dapat dipungkiri pula, bahwa perkembangan tersebut mempengaruhi tatanan aktifitas manusia. Kurang diimbangi dengan pemahaman yang baik dan memadai mengenai teknologi khususnya dalam perspektif hukum. Hal ini disebabkan, penekanan yang digunakan dewasa ini sangat Technology Minded (mengandalkan teknologi), padahal idealnya kita harus melihatnya secara holistik dengan berbagai sudut pandang tentunya, baik dari sudut teknologi, hukum, bisnis, maupun sosial. Sehingga transformasi teknologi dan industri yang kita harapkan dapat terlaksana.
Internet dengan berbagai kelebihannya ternyata banyak pula diperdebatkan. Perdebatan-perdebatan yang muncul ke permukaan, misalnya mengenai istilah-istilah hukum yang terkait dengan telematika itu sendiri, pendekatan apakah yang digunakan untuk menjawab perdebatan-perdebatan semacam ini apakah pendekatan formulatif atau aplikatif. Kemudian masalah pembuktian data elektronik, yang baru dikenal dalam sistem hukum kita yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, masalah yuridiksi tentang pembajakan hak intelektual di internet dan permasalahan-permasalahan lainnya.
Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai "bisnis besar masa depan" (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju, tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.
Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang bersifat tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik yang pada awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian, tetapi akhirnya dapat diterima sebagai perbuatan pidana. Kenyataan saat ini yang berkaitan dengan kegiatan cyber tidak lagi sesederhana itu, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara. Aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik bagi pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik baru saja terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia. Dalam kenyataannya data yang dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, di sadap, di palsukan dan di kirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat. Teknologi informasi telah menjadi instrument efektif dalam perdagangan global.
Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk masalah-masalah keperdataan, karena saat ini transaksi e-commerce (perniagaan secara elektronik) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Contoh kongkrit adalah untuk membayar zakat, atau berkorban pada saat Idul Adha, atau memesan obat-obatan yang bersifat sangat pribadi, orang cukup melakukannya melalui internet. Bahkan untuk membeli majalah orang juga dapat membayar tidak dengan uang, tapi cukup dengan mendebit pulsa telepon seluler melalui fasilitas SMS. Pernyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang telematika berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukan hak cipta dan paten baru di bidang teknologi informasi.
Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitasnya, terutama dalam pemanfaatan informasi. Akan tetapi, fenomena tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang cyber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengategorikan sesuatu dengan ukuran kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan dan objek perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan cyber sangat berdampak nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus diklasifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum yang nyata.
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua adalah pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum.
Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Selain itu, perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya juga jenis kegiatan-kegiatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, terutama kaitannya dengan proses pembuktian tindak pidana (factor yuridis). Apalagi penggunaan komputer untuk tindak kejahatan itu memiliki karakteristik tersendiri atau berbeda dengan kejahatan yang dilakukan tanpa menggunakan komputer (konvensional). Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti ataupun barang bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi, tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Kemudahan yang diperoleh melalui internet tentunya tidak menjamin jaminan bahwa aktifitas yang dilakukan di media tersebut adalah aman dan tidak melanggar norma. Di situlah kita harus jeli dalam melihat permasalahan yang berkembang di dalam masyarakat. Pengaturan cyber law Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Seperti di Asia Tenggara, Indonesia merupakan Negara yang bam memiliki perundang-undangan yang khusus mengenai cyber law. Salah satu isu dari cyber law yang semakin marak akhir-akhir ini adalah cybercrime atau kejahatan yang memiliki keterkaitan erat dengan teknologi informasi. Kejahatan yang terjadi melalui jaringan publik (internet) merupakan salah satu konsekuensi negatif dari suatu dunia yang tidak mengenai batas yurisdiksi. Kejahatan yang dikenal sebagai cybercrime ataupun computer crime Indonesia sebenarnya masih dapat ditangani dengan perundang-undangan pidana Indonesia yang masih berlaku (KUHP). Namun seringkali timbul pertanyaan mengenai relevansi pengaturan tersebut dengan jenis tindak pidana yang berkembang sekarang. 
Perbuatan melawan hukum di dunia cyber sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional, Indonesia saat ini baru merefleksikan diri dengan Negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau Negara maju seperti Amerika Serikat dan Negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi hukum cyber ke dalam hukum positif nasionalnya.
Salah saru implikasi teknologi informasi yang saat ini menjadi perhatian adalah pengaruhnya terhadap eksistensi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) disamping terhadap bidang-bidang lain seperti transaksi bisnis (elektronik) kegiatan e-government(sistem informasi pemerintah), dan Iain-lain, Kasus-kasus terkait dengan pelanggaran hak cipta dan merek melalui sarana internet dan media komunikasi lainnya adalah contoh yang marak terjadi saat ini.
Pembuktian tentang benar tidaknya melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting secara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan, bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar, untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formil.
Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan, sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat.
Indonesia sama dengan Belanda dan negara-negara Eropa Kontinental yang lain, menganut bahwa hakim lah yang menilai alat bukti yang di ajukan dengan keyakinan nya sendiri dan bukan dari juri seperti Amerika Serikat dan Negara-negara Anglo Saxon, Di Negara-negara tersebut, belakangan juri yang umum nya terdiri dari orang awam itulah yang menentukan salah tidak nya seorang terdakwa. Sedangkan hakim hanya memimpin sidang dan menjatuhkan pidana.
Hukum pembuktian, yang tercantum dalam buku IV (keempat) dari Burgelijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengandung segala aturan pokok pembuktian dalam perdata, pembuktian dalam BW semata-mata hanya berhubungan dengan perkara saja, ada beberapa definisi yang di kemukakan oleh para sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan, menurut Pitlo pembuktian adalah suatu cara yang dilakukan oleh suatu pihak atas fakta dan hak yang berhubungan dengan kepentingannya, menurut Subekti yang dimaksud dengan membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil ataupun dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu persengketaan.
Berkenaan dengan bukti surat, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1867 KUHPer dikenal dengan pembagian katagori "tertulis" yakni : a) Akta otentik dan b) Akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktian dengan akta otentik lebih kuat dibanding dengan akta di bawah tangan karena mempunyai kekuatan, pembuktian formil, pembuktian mengikat, dan pembuktian keluar. Hal ini mengingat bahwa dalam pasal 1868 KUHPer dinyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat menurut bentuk undang-undang, oleh dan di hadapan seorang pegawai umum yang berwenang di tempat itu.(contoh akta jual beli tanah). dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008, menyatakan akan keabsahan alat bukti yang bersifat elektronik yaitu terangkum dalam Bab III pasal 5 ayat 1 : "Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah". dan pasal 5 ayat 2 : "informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagamana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia". Dalam pada pasal itu ada yang membahas tentang "informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah " di sini dapat digarisbawahi bahwa yang merupakan alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan seperti apa yang dimaksudkan dengan pasal 1868 tersebut yaitu sama dengan akta otentik, hal ini diperinci oleh pasal 16 ayat 1 point (b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu "Dapat melindungi ketersediaan keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut".
Pembuktian dalam hukum acara pidana agak berbeda dengan pembuktian dalam acara perdata, di mana dalam acara pidana pembuktian bersifat materiil sedangkan untuk acara perdata bersifat formil. Oleh karena itu, sekiranya dicurigai terhadap alat bukti telah dipalsukan. Persidangan acara perdata akan menunggu diputuskannya dulu kasus pidana tersebut, Dalam hukum acara perdata pembuktian formil yang dimaksud pada pokok nya adalah cukup membuktikan adanya suatu peristiwa hukum yang memperlihatkan hubungan hukum dari para pihak.
Alat bukti dahulu diatur dalam pasal 295 HIR yang macam nya sebagai berikut : 
a. Keterangan saksi/kesaksian-kesaksian
b. Surat-surat
c. Pengakuan
d. Petunjuk/isyarat-isyarat
Lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, Alat-alat bukti yang dikenal hukum acara pidana adalah : 
a. Surat
b. Keterangan saksi
c. Petunjuk
d. Keterangan ahli, dan
e. Sumpah 
Sementara itu, untuk acara perdata pasal 164 HIR (Herizein Inlands Reglement), atau RIB (Reglement Indonesia yang Diperbarui) staatsblaad 1941 No. 44 dan 1866 KUHPer adalah (a) Surat, (b) Pengakuan, (c) Persangkaan, (d) Bukti saksi, dan (e) Sumpah. Berdasarkan hal tersebut, Jika kita cermati keberadaan suatu informasi yang dihasilkan oleh suatu sistem informasi elektronik bersifat netral, yakni sepanjang sistem tersebut berjalan baik tanpa gangguan, input dan output yang dihasilkan terlahir sebagaimana mestinya.
Sehubungan dengan standar penyelenggaraan sistem informasi yang baik, maka secara tidak langsung akan dibedakan dengan dua jenis kekuatan pembuktian, valid dan tidak valid, atau layak atau tidak untuk di percaya. Hal ini akan mengarah kepada aspek akuntabilitas dari penyelenggaraan sistem itu sendiri, jika ia memenuhi kriteria standar, sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh para pihak, Sistem telah dapat dijamin sebagaimana mestinya dan output informasi dapat dinyatakan valid dan otentik secara substansial sehingga informasi tekstual tersebut dapat diakui di persidangan dan layaknya diterima paling tidak sebagai alat bukti surat atau bukti tulisan.
Ternyata pemerintah Indonesia dengan serius akan menindaklanjuti ke setiap website (situs informasi) untuk selalu menjaga norma-norma dan etika dalam penggunaan fasilitas dunia maya (cyber space) ini terlihat dari berbagai situs-situs yang oleh pemerintah Indonesia di blokir, dengan hal tersebut, banyak pengguna Internet menganggap situs resmi pemilik saham.
Salah satu konsep pembuktian dalam hukum islam adalah adanya alat bukti petunjuk (karinah) dan keterangan saksi (syahadah). Dari teori tersebut akan terlihat jelas bagaimana hukum pidana islam ternyata sudah mempunyai alur sistem pembuktian hingga zaman kemajuan dalam teknologi.
Dalam berbagai kasus cybercrime di Indonesia seperti sejumlah pemuda dari Medan yang memasang iklan  di web yang sangat terkenal "yahoo" yaitu dengan menjual mobil mewah Ferrari dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Steven Haryanto seorang hacker dari Bandung ini sengaja dengan membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia (BCA). Dani Hermansyah tahun 2004 melakukan deface (perubahan pada tampilan ataupun penambahan materi pada suatu website yang dilakukan oleh hacker) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id. Yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dan terakhir adalah kasus Erick Jazier Adriansjah yang menyebarkan berita bohong mengenai lima Bank yang mengalami krisis likuiditas dengan menyebarkan lewat e-mail, faks dan pesan pendek kepada sejumlah kantor dan nasabah. Semua pelaku tersebut diatas ditangkap oleh kepolisian dengan petunjuk.
Dari berbagai permasalahan diatas maka penulis sangat tertarik untuk membahas akan permasalahan tersebut dengan membuat skripsi dengan judul. "KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"

B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Berawal dari banyaknya permasalahan yang ada dalam pembahasan tentang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, maka penulis membatasi ruang lingkup skripsi ini hanya pada beberapa pokok masalah terpenting saja baik dari segi Normatif yaitu : hanya membahas tentang kekuatan bukti-bukti elektronik yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan hukum Islam, Serta peraturan lain yang di anggap relevan, Maupun dari segi aplikasinya atau penerapan pasal-pasal tersebut dalam tatanan hukum pidana Indonesia saat ini.
Untuk mencapai hasil yang maksimal, perlu adanya rumusan-rumusan masalah sebagai berikut : 
1. Apa yang dimaksud dengan Pembuktian elektronik ?
2. Bagaimanakah kekuatan alat bukti elektronik tersebut dalam hukum positif ?
3. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap alat bukti elektronik tersebut ?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 
1. Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan alat-alat bukti elektronik dalam hukum positif dan hukum Islam
2. Untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat-alat bukti elektronik dalam proses peradilan serta dampaknya bagi kehidupan manusia
3. Memperoleh gambaran relevansi Normatif dari Perundang-undangan yang mengatur masalah alat-alat bukti elektronik.
Sedangkan manfaat dari penulisan skripsi ini adalah : 
a. Segi Teoritis
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya mengenai pandangan hukum positif dan hukum Islam tentang alat-alat bukti Elektronik yang terus berkembang di Indonesia.
b. Segi Praktis
Mengetahui bagaimana korelasi pasal-pasal dalam hukum positif dan hukum Islam mengenai implementasi penerapan alat bukti elektronik di peradilan. 

D. Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini dibagi dalam lima bab yang terdiri dari sub-sub bab sebagai berikut : 
BAB I Merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II Menguraikan beberapa masalah yang berkaitan dengan tinjauan umum tentang alat-alat bukti elektronik, sistem pembuktian, dan alat-alat bukti dalam kaedah hukum positif dan hukum islam .
BAB III Dalam bab ini penulis membahas tentang pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara pidana, sekilas tentang elektronik, alat bukti elektronik, modus operandi kejahatan dunia maya (cyber crime), penyidikan tindak pidana, dan berbagai kebijakan/ peraturan alat bukti elektronik.
BAB IV Dalam bab ini penulis menguraikan kajian hukum yang berkaitan tentang, Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Positif. Kekuatan alat bukti elektronik dalam hukum islam, Pendapat para imam mazhab berkaitan dengan alat bukti elektronik. Dan pendapat penulis berkaitan dengan kekuatan alat bukti elektronik.
BAB V Merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran 

SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA

SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA

(KODE : ILMU-HKM-0143) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan yang agung lagi sempurna dalam segala ciptaan-Nya, dan manusia adalah mahluk ciptaan-Nya yang sempurna, yang dianugerahi akal budi guna mengarungi dan menjaga kehidupan ini, jelas mempunyai hajat dasar sebagai makhluk hidup untuk tetap survive. Sebagian dari hajat dasar itu adalah respirasi, nutrisi, sekresi, dan reproduksi dalam mempertahankan kehidupan ini dengan keturunan.
Dalam aktifitas reproduksi ini, berkaitan dengan kebutuhan seksual, Allah tidak hanya menciptakan organ-organnya yang sempurna dan memberikan kenikmatan karunia-Nya. Namun seiring dengan hal itu Allah SWT memberikan aturan dan batas-batasan yang tegas dalam proses pemenuhannya, sehingga akan tercapai kualitas hidup yang lebih baik.
Hal itu dikarenakan oleh hubungan seksual merupakan hubungan yang menyenangkan dan melengkapi kehidupan manusia. Tindakan seksualitas dalam al-Qur'an bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhinya adalah dengan jalan pernikahan yang sah, dan barang siapa mencari yang selain itu maka ia termasuk orang yang melampaui batas.
Salah satunya adalah kasus pemerkosaan yang banyak menimpa kaum perempuan. Kasus-kasus pemerkosaan ini telah menjadi suatu masalah yang cukup memprihatinkan, yang lebih menyedihkan lagi kasus pemerkosaan ini tidak hanya menimpa perempuan dewasa saja, akan tetapi anak-anak perempuan masih di bawah umur yang menjadi korbannya. Kasus ini terjadi karena pelaku mempunyai kelainan seksual, yang mana seseorang kecenderungan seksual terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, dan kasus seperti ini biasa disebut dengan pedofilia.
Pornografi biasa didefinisikan secara negatif, yaitu sebagai cara atau tindakan seksual yang tidak memiliki makna spiritual dan tidak berdasarkan perasaan halus, tidak memiliki konteks dengan masalah medis dan keilmuan umumnya, atau lebih jauh merupakan penggambaran dorongan erotis tidak untuk tujuan estetika.
Dalam rumusan lain, pornografi dilihat sebagai obyek yang menampilkan cara atau tindakan seksual secara terbuka yang dipandang menyimpang oleh khalayak. Sedangkan pencabulan berada dalam konteks etika dan hukum (legal). Dalam bahasa hukum di Indonesia, disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran kesusilaan, kegiatan yang berkaitan aspek komunitas antara lain mencangkup nyanyian, pidato, tulisan, gambar atau barang, sedangkan sifat kejahatan dan pelanggaran kesusilaan itu antara lain menyinggung rasa susila, tidak patut bagi kesopanan, membangkitkan nafsu birahi.
Kriteria kejahatan dan pelanggaran kesusilaan pada dasarnya bersifat relatif. Dengan menyinggung rasa susila atau tidak patut bagi kesopanan atas suatu materi informasi, dengan sendirinya sangat tergantung pada penafsiran, bukan suatu pembuktian empiris. Sedangkan akibat yang ditimbulkannya adalah membangkitkan nafsu birahi, terlebih lagi bersifat relatif dan subyektif.
Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisme industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah sosial. Maka adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern yang hyper kompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka dan eksternal sifatnya, maupun yang tersembunyi dan internal dalam batin sendiri, sehingga banyak orang mengembangkan pola tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma umum, atau berbuat semau sendiri, demi kepentingan sendiri dan mengganggu atau merugikan orang lain. Perilaku menyimpang ini salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang biasa diistilahkan pedofilia.
Tindak pidana pedofilia secara eksplisit tidak diatur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus dipahami tentang arti pedofilia sendiri yang di mana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu dilindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu : 
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya".
Bahwa bagi pelaku tindak pidana pedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 yaitu : 
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sebelum hadirnya undang-undang No 23 tahun 2002 para pelaku pedofilia dijerat dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 64 tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun, hal ini dipandang oleh banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku. Prof Dr LK Suryani Sp.Kj mencontohkan soal kasus serupa di Pengadilan Negeri Singaraja pada tahun 2002. Menurut dia, lemahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Manara, terpidana 8 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap puluhan anak di Pantai Lovina, Singaraja, menyebabkan ada kecenderungan pelaku-pelaku yang belum tertangkap dan terungkap melakukan hal serupa. Tidak lama kemudian, seorang mantan diplomat Australia Brown William Stuart alias Tony terlibat kasus pedofilia pada tahun 2004. Untung keputusan hakim sungguh melegakan. Tony divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura dan akhirnya ditemukan gantung diri hanya berselang 13 jam setelah divonis. itu merupakan kasus pedofilia pertama yang diputus dengan menggunakan UU No 23/2002.
Dari latar belakang di atas maka perlu adanya perlindungan anak secara konkrit baik substansial, struktural maupun kultural yang diharapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hak-hak dasar dan kebebasan-kebebasan dasar dari sejak lahir sampai dewasa akan semakin mantap sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan Negara. Dari uraian diatas, penyusun berinisiatif mengangkat, mengembangkan dan menjadikannya sebagai karya tulis yang akan meninjau persoalan hukum pidana pedofilia dalam hukum Islam.

B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dapat dirumuskan sebagai berikut : 
Bagaimana kriteria dan pertanggungjawaban tindak pidana pedofilia menurut hukum pidana Islam ?

C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan Penelitian
a. Ingin mendeskripsikan kriteria dan pertanggungjawaban tindak pidana pedofilia dalam hukum pidana Islam.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai sumbangan bagi pengembangan hukum Islam dan hukum positif, khususnya yang berkenaan dengan tindak pidana pedofilia.
b. Untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk memerangi tindak kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual.
c. Dapat menjadi wacana atau rujukan bagi penelitian berikutnya.

D. Sistematika Pembahasan
Rangkaian pembahasan pada skripsi ini tersusun dalam lima bab. Pada bab pertama, sebagaimana lazimnya dimulai dengan pendahuluan yang berisi Latar belakang masalah, yang memaparkan secara ringkas hal-hal yang menjadi latar belakang munculnya masalah pedofilia dan sanksi terhadap pelakunya, yang dilanjutkan dengan pokok masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka yang memaparkan isi dari buku-buku yang menjadi referensi penelitian ini, kemudian kerangka teori, metode penelitian serta sistematika pembahasan.
Pembahasan dimulai pada bab kedua, pada bab ini dijelaskan mengenai gambaran umum tentang pedofilia, yang meliputi pengertian dan dasar hukumnya, kriteria tindak pidana pedofilia dan kemudian bagaimana pertanggungjawabannya dalam hukum pidana Indonesia. 
Pada bab ketiga menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai zina, dan sanksi atau hukuman bagi pelaku zina.
Pada bab keempat akan menguraikan analisa penulis mengenai tindak pidana pedofilia dari segi kriteria tindak pidana pedofilia dalam Hukum pidana Islam. Kemudian analisis dari segi sanksi terhadap pelaku tindak pidana pedofilia dalam hukum pidana Islam.
Bab kelima penutup, yang berisi kesimpulan sebagai hasil dari analisis masalah, saran dan masukan sebagai catatan atas masalah dan bisa digunakan sebagai bahan referensi bagi pihak-pihak yang terkait maupun untuk penelitian selanjutnya. 

SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

(KODE : ILMU-HKM-0142) : SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hukum Islam dan syari'at Islam mengatur semua aspek kehidupan, etika, dan sosial, dan meliputi perkara-perkara pidana maupun perdata. Syari'at bersifat komprehensif, mencakup seluruh aktifitas manusia, menentukan hubungan manusia dengan Tuhan dan dengan sesama manusia. Hubungan dengan sesama manusia adalah dengan bermuamalah, salah satu diantara ajaran Islam kepada umatnya dalam bermuamalah ialah tentang hak milik.
Islam mengakui hak milik pribadi dan menjadikan dasar bangunan ekonomi. Itu akan terwujud apabila ia berjalan pada porosnya dan tidak keluar dari batasan Allah, diantaranya adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal yang disyariatkan dan mengembangkannya dengan jalan yang halal yang disyariatkan pula. Karena itulah hak tersebut wajib dilindungi, salah satu hak yang wajib dilindungi yaitu hak cipta, yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta yang orisinal dan bermanfaat digolongkan sebagai harta yang sangat berharga. Indonesia dikenal sebagai salah satu 'surga' peredaran barang-barang bajakan dan ilegal. Segala barang bajakan dan tiruan dapat ditemukan dengan mudah di negeri ini. Di banyak pusat perniagaan aneka produk bajakan alias palsu seperti : barang elektronik, buku, kaset musik, film, software, hingga obat sekalipun dijual bebas. Tak heran, jika Indonesia pada 2007 tercatat berada di urutan lima besar negara dengan tingkat pembajakan dan pelanggar terbesar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Potensi kerugian dari praktik tersebut sangatlah besar. Untuk produk software (perangkat lunak) saja, berdasarkan data International Data Corporation (IDC), potensi penghasilan yang raib mencapai 544 juta dolar AS per tahun. Sebetulnya, langkah penertiban dan penindakan kerap dilakukan. Nyatanya, praktik pembajakan masih tetap saja dilakukan.
Padahal secara yuridis, Indonesia cukup produktif dalam membuat perangkat undang-undang khususnya Tentang Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya UU hak cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982 mengatur tentang Hak Cipta. Saat ini pengaturan tentang hak cipta dapat kita temukan dalam Undang-Undang yakni : UU No. 19 tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta, UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Adanya beberapa ketentuan dari perundang-undangan di atas dinyatakan bahwa Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap hak Kekayaan Intelektual khususnya dibidang Hak Cipta. Dibentuknya beberapa undang-undang tersebut sebagai hukum yang berlaku di Indonesia dan untuk melindungi hak cipta. Namun Dalam enam bulan, yakni selama Januari-Juni 2009, sebanyak 146 kasus telah disidik polisi," Sementara itu, terhadap pelanggaran hak cipta yang menggunakan sarana optical disk, telah ditindak sebanyak 128 kasus, dengan 138 tersangka dan barang bukti sebanyak 385.659 keping CD, termasuk 47.126 keping CD porno. Dari 128 kasus itu, sebanyak 21 kasus sudah P-21, sedangkan sebanyak 107 kasus masih dalam proses.
Atas keprihatinan terhadap perlindungan hak cipta, maka aparat dan masyarakat harus memiliki kesadaran bersama dari mulai penegak hukum sampai pada pelaku ekonomi atau masyarakat bawah terhadap pentingnya perlindungan terhadap hak cipta. Salah satu dari mereka adalah lembaga para ulama yang ada di Indonesia, yakni Majelis Ulama Indonesia. Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang terdiri dari berbagai ulama dan cendikiawan muslim, lewat ketua komisi fatwa MUI, KH. Ma'ruf Amin, secara resmi mengumumkan fatwa tentang haramnya produk-produk bajakan. Hal ini Termaktub dalam fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yang ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H. 29 Juli 2005 M.
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Dalam hal ini melihat penduduk Indonesia adalah mayoritas beragama Islam, maka dengan jelas dikatakan bahwa umat Islam wajib mengambil sesuatu itu dari yang halal, bukan dari hasil memalsu.
Seperti disebutkan dalam firman Allah SWT, dalam surat An-Nisa ayat 29, yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Inti dalil diatas dijelaskan bahwa larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan hak orang lain.
Sampai disini perlindungan terhadap hak cipta sama pentingnya dengan perlindungan ekonomi, terutama dalam bidang perdagangan. Kasus-kasus terkait dengan pelanggaran hak cipta dan merek melalui sarana internet dan media komunikasi lainnya adalah contoh yang marak terjadi saat ini. Disamping memberikan manfaat, tingginya pengguna teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan hasil temuan yang ditemukan oleh para penemu hak kekayaan intelektual. Karya-karya intelektual berupa program komputer dan objek-objek hak cipta yang ada di media internet dengan sangat mudah dilanggar, dimodifikasi dan digandakan. Selain itu objek HKI lainnya, seperti merek juga menjadi objek pelanggaran terus-menerus di internet, hal yang terakhir ini bahkan seringkali berkembang menjadi perbuatan persaingan tidak sehat.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk skripsi mengenai Bagaimana pandangan Fatwa MUI terhadap layanan foto copy buku berhak cipta. Serta Untuk mengetahui ketentuan hukum Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelanggaran hak cipta.

B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang diatas, penulis mengemukakan beberapa permasalahan yang memerlukan pembahasan yang mendalam. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah : 
1. Bagaimana latar belakang lahirnya Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ?
2. Bagaimana pengaruh Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan ini diharapkan penulis mampu mengkaji dan memberi jawaban secara jelas dari kedua permasalahan diatas, yaitu : 
1. Untuk mengetahui latar belakang lahirnya Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual copy buku berhak cipta, kemudian membuat kesimpulan akhir berdasarkan data-data yang telah diperoleh dan telah diolah.
2. Untuk mengetahui pengaruh Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta.

D. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dan mengetahui dalam penulisan skripsi ini, maka penulis menyusun sistematikanya sebagai berikut : 
BAB I : Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : Pada bagian ini akan dibahas tentang hak milik dan hak cipta dalam hukum Islam yang didalamnya akan dibahas tentang pengertian, sebab-sebab, serta macam-macam kepemilikan dalam hukum Islam.
BAB III : Merupakan pembahasan tentang Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dalamnya dibahas mengenai profil lembaga MUI, pengertian fatwa, pelaksanaan fatwa tentang HKI dalam kasus layanan foto copy buku berhak cipta, dalam bab ini juga dicantumkan tentang isi dari Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
BAB IV : Berisi tentang Analisis latar belakang lahirnya fatwa MUI Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dan pengaruh fatwa MUI terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta.
BAB V : Merupakan bagian penutup dari rangkaian penulisan skripsi yang penulis buat, yang akan diuraikan tentang kesimpulan seputar penulisan skripsi, saran-saran yang berkaitan dengan penulisan skripsi, dan penutup. 

JUDUL SKRIPSI ILMU HUKUM

JUDUL SKRIPSI ILMU HUKUM


JUDUL SKRIPSI ILMU HUKUM

  • (KODE : ILMU-HKM-0001) : SKRIPSI ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG 
  • (KODE : ILMU-HKM-0002) : SKRIPSI ANALISIS BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN PEKERJA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN KERJA PADA DINAS KEBAKARAN KOTA X 
  • (KODE : ILMU-HKM-0003) : SKRIPSI ANALISIS PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI KAPAL LAUT MENGGUNAKAN SISTEM CONTAINER (STUDI KASUS DI PT. X) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0004) : SKRIPSI ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN DIPLOMATIK ORGANISASI INTERNASIONAL DAN NEGARA MENURUT SUMBER HUKUM INTERNASIONAL 
  • (KODE : ILMU-HKM-0005) : SKRIPSI EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA 
  • (KODE : ILMU-HKM-0006) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PROSPEK PROYEK MEKANISME PEMBANGUNAN BERSIH (MPB) DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA 
  • (KODE : ILMU-HKM-0007) : SKRIPSI KODE SUMBER WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA STUDI KASUS WEBSITE X 
  • (KODE : ILMU-HKM-0008) : SKRIPSI PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI X) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0009) : SKRIPSI PENENTUAN PENCIPTA ATAS LAGU 23 JULI DAN PENYELESAIAN SENGKETANYA (STUDI KASUS SENGKETA ANTARA PIHAK THOMAS “GIGI” DAN DJ RIRI MELAWAN PT. RAPI FILMS) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0010) : SKRIPSI PENERAPAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA 
  • (KODE : ILMU-HKM-0011) : SKRIPSI PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEJAK BERLAKUNYA KEPPRES NOMOR 55 TAHUN 1993 DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II X 
  • (KODE : ILMU-HKM-0012) : SKRIPSI PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB MANAJER INVESTASI DALAM PENGELOLAAN REKSA DANA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF - STUDI KASUS DI PT. BNI SECURITIES 
  • (KODE : ILMU-HKM-0013) : SKRIPSI PERANAN PENYIDIK DALAM MEMBANTU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOBA (STUDI DI POLRES X) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0014) : SKRIPSI PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT KOTA X) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0015) : SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PADA MALAM HARI DI MINIMARKET X 
  • (KODE : ILMU-HKM-0016) : SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KARTU TELEPON SELULER INDOSAT (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0017) : SKRIPSI PERUBAHAN PERJANJIAN KERJA TERHADAP STATUS PEKERJA WAKTU TERTENTU SETELAH KENAIKAN UPAH (STUDI KASUS PT. X) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0018) : SKRIPSI STUDI TENTANG BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA INDONESIA TERHADAP PROTES MALAYSIA DAN SINGAPURA DALAM MASALAH KABUT ASAP KEBAKARAN HUTAN DI PROPINSI RIAU 
  • (KODE : ILMU-HKM-0019) : SKRIPSI TINJAUAN TENTANG PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA KOTA X) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0020) : SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENAHANAN ATAS AUNG SAN SUU KYI OLEH PEMERINTAH MYANMAR MENURUT INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS 
  • (KODE : ILMU-HKM-0021) : SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PHEDOFILIA 
  • (KODE : ILMU-HKM-0022) : SKRIPSI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI BAGI KORBAN PERDAGANGAN ANAK PEREMPUAN DENGAN TUJUAN UNTUK DILACURKAN DI KOTA X 
  • (KODE : ILMU-HKMX0023) : TESIS EKSISTENSI KEBIJAKAN DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERSIH BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME 
  • (KODE : ILMU-HKMX0024) : TESIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA X YANG BERORIENTASI BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT DALAM MENUNJANG OTONOMI DAERAH 
  • (KODE : ILMU-HKMX0025) : TESIS PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI RUTAN KLAS I KOTA X
  • (KODE : ILMU-HKMX0026) : TESIS PEMBAHARUAN HUKUM SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN EKSISTENSI BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PELAYANAN HUKUM
  • (KODE : ILMU-HKMX0027) : TESIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETUGAS PEMASYARAKATAN DI DALAM UNDANG-UNDANG RI NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
  • (KODE : ILMU-HKMX0028) : TESIS MENJAGA KERAHASIAAN BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN NASABAH
  • (KODE : ILMU-HKMX0029) : TESIS PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA KETENTUAN PIDANA DI LUAR KUHP
  • (KODE : ILMU-HKMX0030) : TESIS PELAKSANAAN CUTI MENJELANG BEBAS (CMB) BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0031) : SKRIPSI PERAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM RANGKA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN X
  • (KODE : ILMU-HKM-0032) : SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA X UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN GELANDANGAN DI KOTA X
  • (KODE : ILMU-HKM-0033) : SKRIPSI PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DIKAPAL TERHADAP RESIKO BAHAYA DI LAUT PADA PT. PELAYARAN INDONESIA ( PELNI ) X
  • (KODE : ILMU-HKM-0034) : SKRIPSI PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI SEPEDA MOTOR DI DEALER X KABUPATEN X
  • (KODE : ILMU-HKM-0035) : SKRIPSI PELAKSANAAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT OLEH PT. PELNI CABANG X
  • (KODE : ILMU-HKM-0036) : SKRIPSI UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH KABUPATEN X
  • (KODE : ILMU-HKM-0037) : SKRIPSI PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) KOTA X
  • (KODE : ILMU-HKM-0038) : SKRIPSI PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN X KABUPATEN X
  • (KODE : ILMU-HKM-0039) : SKRIPSI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA X DALAM PEMBINAAN GELANDANGAN DI KOTA X
  • (KODE : ILMU-HKM-0040) : SKRIPSI KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA JAMINAN DI PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT X 
  • (KODE : ILMU-HKMX0041) : TESIS ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT WIRA USAHA TANPA AGUNAN PADA PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK CABANG X 
  • (KODE : ILMU-HKM-0042) : SKRIPSI KARTU KREDIT SEBAGAI BAGIAN DARI KREDIT TANPA AGUNAN (DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERJANJIAN) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0043) : SKRIPSI PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DENGAN KORBAN DIBAWAH UMUR MENURUT UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK 
  • (KODE : ILMU-HKM-0044) : SKRIPSI PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK DI PENGADILAN NEGERI X DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK 
  • (KODE : ILMU-HKM-0045) : SKRIPSI EFEKTIFITAS PERDA NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA X NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA X 
  • (KODE : ILMU-HKM-0046) : SKRIPSI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN X NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK REKLAME DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH 
  • (KODE : ILMU-HKM-0047) : SKRIPSI IMPLEMENTASI WEWENANG KEPOLISIAN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PENGAMBILAN SIDIK KAKI DALAM RANGKA PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0048) : SKRIPSI PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA (KROON GETUIGE) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PERSIDANGAN (STUDI KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI PENGADILAN NEGERI X)
  • (KODE : ILMU-HKM-0049) : SKRIPSI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (KAJIAN PERKEMBANGAN BENTUK DAN JENIS PEMIDANAAN DI PENGADILAN NEGERI X)
  • (KODE : ILMU-HKM-0050) : SKRIPSI PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DALAM KUHP DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
  • (KODE : ILMU-HKM-0051) : SKRIPSI ANALISIS TERHADAP KETENTUAN HUKUM PIDANA FORMIL DALAM UU NO. 25 TAHUN 2003 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSIFAT PENYIMPANGAN DARI KETENTUAN KUHAP
  • (KODE : ILMU-HKM-0052) : SKRIPSI ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN DIPLOMATIK ORGANISASI INTERNASIONAL DAN NEGARA MENURUT SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
  • (KODE : ILMU-HKM-0053) : SKRIPSI EKSISTENSI PERADILAN IN ABSENTIA DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA DAN RELEVANSINYA DENGAN HAK TERDAKWA UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0054) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN (WOMEN TRAFFICKING)
  • (KODE : ILMU-HKM-0055) : SKRIPSI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI RUMAH SAKIT X)
  • (KODE : ILMU-HKM-0056) : SKRIPSI KEDUDUKAN DAN PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENYELENGGARAAN KAWASAN TERTIB DI KOTA X
  • (KODE : ILMU-HKM-0057) : SKRIPSI LEMBAGA EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KEJAHATAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
  • (KODE : ILMU-HKM-0058) : SKRIPSI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN X NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN X
  • (KODE : ILMU-HKM-0059) : SKRIPSI PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
  • (KODE : ILMU-HKM-0060) : SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TENTANG ABORSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0061) : SKRIPSI IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0062) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
  • (KODE : ILMU-HKM-0063) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PENYELENGGARAAN KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG BERPOTENSI TINDAK PIDANA
  • (KODE : ILMU-HKM-0064) : SKRIPSI TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008
  • (KODE : ILMU-HKM-0065) : SKRIPSI PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  • (KODE : ILMU-HKM-0066) : SKRIPSI PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN 
  • (KODE : ILMU-HKM-0067) : SKRIPSI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KASUS ILLEGAL LOGGING DALAM RANGKA MELESTARIKAN FUNGSI LINGKUNGAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0068) : SKRIPSI PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI DINAS TENAGA KERJA
  • (KODE : ILMU-HKM-0069) : SKRIPSI PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU
  • (KODE : ILMU-HKM-0070) : SKRIPSI ANALISIS PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
  • (KODE : ILMU-HKM-0071) : SKRIPSI ANALISIS STATUS DAN KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
  • (KODE : ILMU-HKM-0072) : SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI X)
  • (KODE : ILMU-HKM-0073) : SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0074) : SKRIPSI ANALISIS TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TERBATAS TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO.31 TAHUN 1999
  • (KODE : ILMU-HKM-0075) : SKRIPSI DISPENSASI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PA X)
  • (KODE : ILMU-HKM-0076) : SKRIPSI IDENTIFIKASI PELANGGARAN KAMPANYE DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH PANWASLU, KPU, DAN POLRI PADA PEMILU CALON LEGISLATIF
  • (KODE : ILMU-HKM-0077) : SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BUPATI DALAM PENEGAKAN PERDA NO 6 TH 1993 TENTANG KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEINDAHAN TERHADAP PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
  • (KODE : ILMU-HKM-0078) : SKRIPSI IMPLEMENTASI PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0079) : SKRIPSI KAJIAN TENTANG PELAKSANAAN SURAT PANGGILAN GHOIB YANG DILAKUKAN OLEH PA X
  • (KODE : ILMU-HKM-0080) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN PA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO 3 TH 2006 TENTANG PERUBAHAN UU NO 7 TH 1989
  • (KODE : ILMU-HKM-0081) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR DI PN X
  • (KODE : ILMU-HKM-0082) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
  • (KODE : ILMU-HKM-0083) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENDAFTARAN USAHA WARALABA DALAM RANGKA PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA KECIL
  • (KODE : ILMU-HKM-0084) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI X DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
  • (KODE : ILMU-HKM-0085) : SKRIPSI PELAKSANAAN EKSEKUSI DENDA UANG TILANG PERKARA PELANGGARAN LALU-LINTAS OLEH KEJAKSAAN NEGERI X
  • (KODE : ILMU-HKM-0086) : SKRIPSI ANALISA YURIDIS MENGENAI DUALISME KEWENANGAN MENGADILI TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  • (KODE : ILMU-HKM-0087) : SKRIPSI ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KETERLIBATAN WANITA DALAM PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
  • (KODE : ILMU-HKM-0088) : SKRIPSI ANALISIS PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT PADA PT BANK X
  • (KODE : ILMU-HKM-0089) : SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERAN BANK INDONESIA (BI) DALAM UPAYA PENYELAMATAN BANK GAGAL
  • (KODE : ILMU-HKM-0090) : SKRIPSI CSR YG DILAKUKAN BANK X KEPADA MASYARAKAT SEKITARNYA
  • (KODE : ILMU-HKM-0091) : SKRIPSI EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TH 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PN X
  • (KODE : ILMU-HKM-0092) : SKRIPSI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
  • (KODE : ILMU-HKM-0093) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM TENAGA GURU HONORER PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA MENURUT UU NO 43 TH 1999 TTG POKOK2 KEPEGAWAIAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0094) : SKRIPSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI DARI PERSPEKTIF UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
  • (KODE : ILMU-HKM-0095) : SKRIPSI KEDUDUKAN BUKTI SURAT ELEKTRONIK (EMAIL) DARI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
  • (KODE : ILMU-HKM-0096) : SKRIPSI KEDUDUKAN PT. JAMSOSTEK SEBAGAI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SETELAH ADANYA UU NO.40 TAHUN 2004
  • (KODE : ILMU-HKM-0097) : SKRIPSI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
  • (KODE : ILMU-HKM-0098) : SKRIPSI LARANGAN GRATIFIKASI DALAM RANGKA GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI BUMN BERDASARKAN UU NO 31 TH 1999 JO UU NO 20 TH 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  • (KODE : ILMU-HKM-0099) : SKRIPSI PELACURAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI (STUDI KASUS DI POLSEK X)
  • (KODE : ILMU-HKM-0100) : SKRIPSI PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DPRD KAB X DALAM PEMBENTUKAN PERDA
  • (KODE : ILMU-HKM-0101) : SKRIPSI PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA DALAM KAITANYA DENGAN ASPEK NORMA KERJA DI X POST
  • (KODE : ILMU-HKM-0102) : SKRIPSI PELAKSANAAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  • (KODE : ILMU-HKM-0103) : SKRIPSI PELAKSANAAN KOORDINASI HORIZONTAL ANTARA KEJAKSAAN DENGAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PRA PENUNTUTAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0104) : SKRIPSI PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PN X
  • (KODE : ILMU-HKM-0105) : SKRIPSI PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA YG MEMPEROLEH CUTI MENJELANG BEBAS DAN PEMBEBASAN BERSYARAT
  • (KODE : ILMU-HKM-0106) : SKRIPSI PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA WANITA DI LAPAS KLAS II.A WANITA X
  • (KODE : ILMU-HKM-0107) : SKRIPSI PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MARTABAT HAKIM PN X DALAM HAL TERJADI CONTEMPT OF COURT DALAM PROSES PERADILAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0108) : SKRIPSI PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK TERHADAP PEMBERIAN KREDIT DENGAN AGUNAN BERUPA TANAH (STUDI KASUS BANK X)
  • (KODE : ILMU-HKM-0109) : SKRIPSI PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM MENGUNGKAP TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN
  • (KODE : ILMU-HKM-0110) : SKRIPSI PEMBERDAYAAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008
  • (KODE : ILMU-HKM-0111) : SKRIPSI PEMBERDAYAAN PEMERINTAHAN DESA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN OTONOMI DESA
  • (KODE : ILMU-HKM-0112) : SKRIPSI PEMERIKSAAN TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN DENGAN MENERAPKAN PSIKOLOGI KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN PASAL 52 DAN 117 KUHAP
  • (KODE : ILMU-HKM-0113) : SKRIPSI PENANGANAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM PERSPEKTIF UU NO 23 TH 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT
  • (KODE : ILMU-HKM-0114) : SKRIPSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA OLEH ANAK DI WILAYAH POLDA X
  • (KODE : ILMU-HKM-0115) : SKRIPSI PENERAPAN UU NO 23 TH 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK
  • (KODE : ILMU-HKM-0116) : SKRIPSI PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK DI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN THE BASEL CORE PRINCIPLES FOR EFFECTIVE BANKING SUPERVISION
  • (KODE : ILMU-HKM-0117) : SKRIPSI PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP TINGKAT KESEHATAN BANK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KEPENTINGAN NASABAH BPR
  • (KODE : ILMU-HKM-0118) : SKRIPSI PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN CARA MEDIASI OLEH PENGADILAN NEGERI X
  • (KODE : ILMU-HKM-0119) : SKRIPSI PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI KAMPUNG X KELURAHAN X OLEH KANTOR PERTANAHAN X
  • (KODE : ILMU-HKM-0120) : SKRIPSI PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA MENURUT PERMA NO 1 TAHUN 2008
  • (KODE : ILMU-HKM-0121) : SKRIPSI PERAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
  • (KODE : ILMU-HKM-0122) : SKRIPSI PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  • (KODE : ILMU-HKM-0123) : SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DALAM MASALAH PENAHANAN DI TINGKAT PENYIDIKAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0124) : SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI SEKTOR PERIKANAN BERDASARKAN UU NO 13 TH 2003
  • (KODE : ILMU-HKM-0125) : SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGAWASAN TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN YG BEKERJA MALAM HARI OLEH DISNAKERTRANS KAB X
  • (KODE : ILMU-HKM-0126) : SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN
  • (KODE : ILMU-HKM-0127) : SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT DALAM PEMBELIAN MELALUI ELECTRONIC COMMERCE DI BCA
  • (KODE : ILMU-HKM-0128) : SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA DI MALAM HARI
  • (KODE : ILMU-HKM-0129) : SKRIPSI PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PILOT (KAPTEN TERBANG) ATAS TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT UDARA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009
  • (KODE : ILMU-HKM-0130) : SKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
  • (KODE : ILMU-HKM-0131) : SKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DITINJAU DARI UU NO 23 TH 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KUHP
  • (KODE : ILMU-HKM-0132) : SKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA
  • (KODE : ILMU-HKM-0133) : SKRIPSI PERTIMBANGAN HAKIM DLM MENJATUHKAN PUTUSAN THD TINDAK PIDANA PENCABULAN DG KORBAN ANAK-ANAK
  • (KODE : ILMU-HKM-0134) : SKRIPSI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI DENGAN MEDIATOR HAKIM PENGADILAN NEGERI
  • (KODE : ILMU-HKM-0135) : SKRIPSI STUDI KOMPARASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI KUHP DAN UU RI NO. 21 TH 2007
  • (KODE : ILMU-HKM-0136) : SKRIPSI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS KETERLAMBATAN DAN ATAU KERUSAKAN DALAM PENGIRIMAN PAKET BARANG MELALUI JALUR DARAT (STUDI DI PT X)
  • (KODE : ILMU-HKM-0137) : SKRIPSI TINJAUAN TENTANG PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN PENCABULAN MENURUT UU NO 23 TH 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
  • (KODE : ILMU-HKM-0138) : SKRIPSI TINJAUAN TERHADAP KONSTRUKSI HUKUM DAKWAAN DALAM PENUNTUTAN PERKARA ABORSI DAN IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA
  • (KODE : ILMU-HKM-0139) : SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI OLEH PARAMEDIS
  • (KODE : ILMU-HKM-0140) : SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PEMILU DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARANYA DALAM PERSFEKTIF UU NO 10 TH 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
  • (KODE : ILMU-HKM-0141) : SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING MENURUT PP NO.63 TAHUN 2008
  • (KODE : ILMU-HKM-0142) : SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : ILMU-HKM-0143) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : ILMU-HKM-0144) : SKRIPSI KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : ILMU-HKM-0145) : SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : ILMU-HKM-0146) : SKRIPSI NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : ILMU-HKM-0147) : SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : ILMU-HKM-0148) : SKRIPSI WAKAF HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : ILMU-HKM-0149) : SKRIPSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 83 UU RI NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK) 
  • (KODE : ILMU-HKM-0150) : SKRIPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENGENAI KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA
  • (KODE : ILMU-HKM-0151) : SKRIPSI KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM


SKRIPSI PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU

SKRIPSI PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU

(KODE : ILMU-HKM-0069) : SKRIPSI PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia menimbulkan perubahan yang fundamental terhadap Hukum Acara Pidana. Dikatakan demikian karena KUHAP lebih memberikan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Guna mewujudkan penghargaan terhadap harkat dan martabat hak-hak asasi manusia tersebut diterapkan beberapa asas yang mendasari hal-hal tersebut. Adapun asas-asas tersebut antara lain :
- Asas Legalitas yaitu apabila terdapat cukup bukti, maka setiap perkara harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku, artinya apabila terdapat cukup bukti maka perkara harus diselesaikan.
- Asas Praduga Tak Bersalah yaitu setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib dianggap tak bersalah sebelum adanya keputusan Hakim yang tetap.
- Asas Keseimbangan yaitu setiap penegak hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban umum.
- Asas Deprensial Fungsional yaitu asas yang memberikan pembagian yang tegas fungsi masing-masing penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Asas Koordinasi yaitu asas berupa adanya fungsi pengawasan bagi penegak hukum dan pelaksanaan tugasnya.
- Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi yaitu diberikannya ganti rugi dan rehabilitasi bagi setiap orang yang menjalani pemeriksaan dalam perkara pidana yang didalamnya terjadi kekeliruan dalam pemeriksaan perkara.
Diantara asas tersebut salah satunya adalah asas praduga tak bersalah. sebagaimana dinyatakan bahwa asas ini adalah seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagai tindak lanjut dari asas ini adalah adanya ketentuan yang menyatakan bahwa semua pihak yang tersangkut perkara pidana boleh mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara. Hal ini mengigat bahwa tidak semua orang yang tersangkut dalam perkara pidana mampu untuk memahami hal-hal yang terkait dalam perkara yang dihadapinya
Dalam kaitannya dengan pemberian bantuan hukum, tersangka atau terdakwa mempunyai hak-hak tertentu. Hak-hak tersangka atau terdakwa dalam kaitannya pemberian Bantuan Hukum diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 60 sampai dengan 68 KUHAP. Ketentuan Pasal 60 KUHAP mengatur tentang seorang tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan lainnya dengan tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan untuk usaha memperoleh bantuan hukum. Adapun hak-hak tersangka atau terdakwa adalah sebagai berikut :
1. Seorang tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantara penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak saudara dalam hal yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan.
2..Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima surat dari penasehat hukumnya dan sanak saudara.
3. Tersangka atau terdakwa berhak menerima kunjungan dari rohaniawan. Tersangka atau terdakwa berhak diadili dalam persidangan yang terbuka unutuk umum.
4.Tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.
5. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani pembuktian.
6. Tersangka atau terdakwa berhak mengajukan banding atau kasasi kecuali putusan bebas.
7. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kesalahan pemeriksaan pidana.
Peran penasehat hukum tentunya sangat penting dalam melindungi dan membela hak-hak pelaku tindak pidana dalam proses persidangan di Pengadilan. Dalam penggunaan jasa Advokat juga tentunya membutuhkan biaya, tetapi tidak semua pelaku tindak pidana mampu menyewa jasa Penasehat hukum sendiri, karena sering kali suatu kejahatan dilakukan oleh orang yang tidak mampu dengan dalih mencukupi kebutuhan hidupnya, bagaimana mungkin orang yang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya saja tidak mampu apalagi membayar jasa Advokat. Apalagi jika tindak pidana yang dilakukan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
Mengingat bahwa tidak setiap orang itu mampu secara ekonomi dalam kehidupannya, maka KUHAP menyatakan tentang mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum untuk mendampinginya dalam hal mereka melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHAP.
Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasehat hukum terhadap pelaku tindak pidana diancam hukuman diatas lima tahun. Berdasarkan dengan ketentuan tersebut tentunya setiap pelaku tindak pidana yang diancam dengan hukuman diatas lima tahun wajib di dampingi penasehat hukum. Apabila pelaku tindak pidana tersebut tidak mampu membayar penasehat hukum tentunya pengadilan berkewajiban untuk menunjuk penasehat hukum guna mendampingi pelaku tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dan menyusunnya dalam bentuk skripsi sengan judul : "PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri X)".

B. Perumusan Masalah
Dalam suatu penelitian, perumusan masalah merupakan hal yang penting, agar dalam penelitian dapat lebih terarah dan terperinci sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X ?
2. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian merupakan hal-hal yang hendak dicapai oleh penulis melalui penelitian yang berhubungan dengan perumusan masalah. Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a. Mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X.
b. Mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X.
2. Tujuan Subyektif
1. Memberikan sedikit sumbangsih terhadap perkembangan ilmu pengetahuan hukum khususnya Hukum Acara Pidana.
2. Memperoleh salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan.

D. Manfaat Penelitian
Setiap penelitian harus dipahami dan diyakini bagi pemecahan masalah yang diselidikinya. Manfaat penelitian dapat ditinjau dari dua segi yang saling berkaitan yaitu segi teoritis dan praktis. Adapun manfaat dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis.
a. Merupakan salah satu sarana bagi penulis untuk mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan skripsi guna melengkapi persyaratan untuk mencapai gelar kesarjanaan di bidang Ilmu Hukum.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya dan bidang pemberian bantuan hukum pada khususnya.
c. Untuk lebih mendalami teori-teori yang telah penulis peroleh selama menjalani kuliah strata satu di Fakultas Hukum serta memberikan sumbangan pemikiran yang dapat dijadikan data sekunder bagi penelitian berikutnya.
2. Manfaat Praktis
a. Dapat memberikan suatu data dan informasi tentang sistem cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi seorang terdakwa.
b. Dengan penulisan skripsi ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang Ilmu Hukum sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya.
c. Untuk mencocokkan bidang keilmuan yang selama ini diperoleh dalam teori-teori dengan kenyataan dalam praktek.

E. Sistematika Penulisan Hukum
Sistematika penulisan ini akan diuraikan secara sistematis keseluruhan isi yang terkandung dalam skripsi ini. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini dipaparkan adanya latar belakang masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika skripsi yang digunakan dalam penelitian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini berisi tentang kerangka teoritik dan kerangka pemikiran kerangka teoritik berisi Pengertian Bantuan Hukum,pihak-pihak yang dapat memberikan bantuan hukum, sejarah perundang-undangan tentang bantuan hukum di Indonesia serta prosedur pemberian bantuan hukum secara Cuma-cuma.
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini berisi hasil penelitian yang berupa paparan kasus berupa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang kurang mampu serta adanya pembahasan mengenai bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X dan hambatan yang ditemui dalam pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X
BAB IV PENUTUP
Pada bab terakhir ini merupakan Simpulan dari hasil penelitian dan saran.
DAFTAR PUSTAKA