Search This Blog

Showing posts with label sikap bahasa. Show all posts
Showing posts with label sikap bahasa. Show all posts
TESIS INTERFERENSI DAN SIKAP BAHASA ASING DALAM PENULISAN NAMA BADAN USAHA SWASTA

TESIS INTERFERENSI DAN SIKAP BAHASA ASING DALAM PENULISAN NAMA BADAN USAHA SWASTA

(KODE : PASCSARJ-1155) : TESIS INTERFERENSI DAN SIKAP BAHASA ASING DALAM PENULISAN NAMA BADAN USAHA SWASTA (PROGRAM STUDI : LINGUISTIK)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan masyarakat dapat mempengaruhi perubahan bahasa. Era globalisasi merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya perubahan bahasa. Mudahnya informasi yang diperoleh, baik melalui media cetak, elektronik, maupun interaksi sosial dapat menyebabkan terjadinya perubahan bahasa. Adanya kontak antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lain dapat memungkinkan terjadinya interferensi bahasa. Dengan demikian, salah satu perubahan bahasa adalah adanya interferensi bahasa.
Sejalan dengan itu, Alwasilah (1985:132) mengatakan bahwa setiap bahasa akan mengalami perubahan selama bahasa itu masih dipakai. Seringkali perubahan ini tidak kita sadari. Salah satu faktor yang mengakibatkan terjadinya perubahan bahasa karena pengaruh pemakaian bahasa lain. Hal ini sesuai dengan makna interferensi yang berarti adanya saling mempengaruhi antar bahasa. Pengaruh ini biasanya terlihat dalam peminjaman kosa kata dari bahasa lain.
Zabadi (2009:2) dalam makalahnya yang disampaikan pada Seminar Nasional di Hotel Grand Antares X, menyatakan masyarakat Indonesia yang berada dalam situasi kedwibahasaan sehingga memungkinkan terjadinya alih kode (code-switching), campur code (code-mixing), atau interferensi (interference). Di dalam keadaan seperti inilah bahasa Indonesia yang mereka pakai sering tidak lagi baik dan benar berdasarkan ukuran pemakaian kaidah bahasa Indonesia. Gejala ini menyebabkan perubahan situasi tindak tutur dari penggunaan bahasa daerah ke nasional, nasional ke daerah, nasional ke asing, atau asing ke nasional.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan bangsa sehingga mengakibatkan adanya multibahasa. Di samping itu bangsa Indonesia tergolong bangsa yang terbuka terhadap pengaruh budaya bangsa asing. Adanya multibahasa bahasa dan pengaruh budaya bangsa asing dapat mengakibatkan kontak bahasa antara bahasa yang satu dengan bahasa lain sehingga tidak terelakkan terjadi interferensi bahasa.
Kota X merupakan kota besar yang tidak menutup kemungkinan terjadinya interferensi bahasa. Masyarakat Kota X termasuk masyarakat bilingual dan multilingual yang dapat mengakibatkan adanya interferensi bahasa. Di dalam pengamatan sepintas ada kecenderungan masyarakat kota besar, termasuk Kota X, menggunakan bahasa asing, baik dalam bahasa lisan maupun tulisan. Begitu pula halnya interferensi bahasa tidak hanya terjadi pada bahasa lisan tetapi bahasa tulisan. Tidak dapat dipungkiri bahwa interferensi bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia sangatlah tinggi, baik pada tataran fonologi, morfologi, maupun sintaksis. Contoh interferensi pada tataran fonologi antara lain singkatan ‘acc’ diucapkan [a-se-se] seharusnya dalam bahasa Indonesia diucapkan [a-c-c], singkatan ‘ac’ diucapkan [a-se] seharusnya dalam bahasa Indonesia [a-c]. Singkatan acc dan ac merupakan interferensi dari bahasa asing, yaitu bahasa Inggris. Ada pula bahasa Indonesia yang ter interferensi fonologi bahasa asing, contohnya ‘kecapnya kecap abc’ di mana pengucapan ‘a-b-c’ diucapkan dengan [a-b-se,] seharusnya [a-b-c]. Contoh pada tataran morfologi adalah nama badan usaha perhotelan antara lain ‘Garuda Hotel’ seharusnya ‘Hotel Garuda’, dan ‘Hotel Grand Angkasa’ seharusnya ‘Hotel Angkasa Agung’. Contoh lain, Rumah Makan ACC. Banyak orang mengucapkannya Rumah Makan [a-se-se]. Contoh pada tataran sintaksis banyak terlihat pada penggunaan bahasa di tempat umum, seperti ‘No Smoking’ yang memiliki padanan dalam bahasa Indonesianya adalah ‘Dilarang Merokok’
Di samping itu, dalam sejarah pemberian Anugerah Bahasa bernama Adibahasa yang diberikan oleh Pusat Bahasa, ternyata Provinsi Y tidak pernah mendapatkannya. Hal ini disebabkan Provinsi Y, khususnya Kota X, dinyatakan tidak tertib dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam surat-menyurat kedinasan maupun penulisan nama badan usaha. Khususnya, pemakaian bahasa pada nama badan usaha, masih banyak yang menggunakan bahasa asing.
Hal tersebut sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan Balai Bahasa X. Syarfina, dkk. (2009:61) menyebutkan masyarakat Kota X banyak melihat kata/istilah asing pada papan nama, papan reklame, nama gedung, spanduk dan lain-lain. Sebenarnya, mereka kurang bangga dengan banyaknya penggunaan kata asing di Kota X atau di sekitar tempat tinggalnya. Walaupun mereka suka menggunakan kata/istilah asing, mereka setuju pemerintah mengimbau para usahawan dan masyarakat menggunakan kata dari bahasa Indonesia untuk menamai papan nama atau papan reklame.
Data di atas menunjukkan bahwa interferensi bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia tidak dapat dihindari. Tingginya interferensi bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia mengakibatkan melemahnya jatidiri bahasa Indonesia. Hal itu karena interferensi bahasa akan mengakibatkan penyimpangan kaidah bahasa Indonesia, baik kaidah fonologi, morfologi, maupun sintaksis. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengindonesiaan bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini merupakan pertaruhan harga diri bahasa Indonesia, seperti diungkapkan Badudu (1995:19) dengan adanya interferensi tersebut, kadang-kadang menguntungkan bahasa Indonesia, namun ada juga yang merugikan karena menyimpang dari struktur bahasa Indonesia.
Sejalan dengan itu, dalam UUD 1945, Pasal 36, menyebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Hal ini berarti bahasa Indonesia harus dipelihara dan setiap warga negara wajib turut membinanya. Secara kelembagaan, pemerintah mendirikan Pusat Bahasa sebagai lembaga resmi untuk melakukan pembinaan bahasa Indonesia, seperti dengan membuat Rancangan Undang-Undang Kebahasaan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ruang lingkup kebahasaan terdiri dari lima bab. Bagian kesatu, Umum tertuang dalam pasal 25; bagian kedua, Penggunaan Bahasa Indonesia tertuang dalam pasal 26-40; bagian ketiga, Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, tertuang dalam pasal 41-43; bagian keempat, Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia tertuang dalam pasal 44; bagian kelima, Lembaga Kebahasaan tertuang dalam pasal 45.
Selanjutnya undang-undang yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia pada nama badan usaha terdapat dalam pasal 36 ayat 3 berbunyi, “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks, perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”
Jika diamati saat ini, adanya kecenderungan penulisan papan nama badan usaha swasta di Kota X menggunakan bahasa asing, baik dalam tataran fonologi, gramatikal, leksikal, dan semantik. Secara kualitatif, penulisan nama badan usaha dideskripsikan dan dianalisis berdasarkan peraturan yang berlaku dalam penggunaan bahasa asing di Indonesia. Hal ini disebabkan kecenderungan menggunakan bahasa asing pada nama badan usaha memiliki alasan tersendiri bagi pengusaha.
Secara kuantitatif, penggunaan bahasa yang ter interferensi tersebut bergantung pada sikap bahasa pengusaha yang senang menggunakan bahasa asing, meniru jenis usaha lain, mengikuti tren masa kini, tidak mengetahui padanan bahasa asing dalam bahasa Indonesia, memudahkan masyarakat dalam mengingat nama usaha, tuntutan zaman dan teknologi, memiliki nilai prestise, dan mengundang ketertarikan konsumen. Oleh karena itu, penyelidikan faktor yang menyebabkan interferensi dari segi usia dan penghasilan, jenis kelamin, pendidikan, dan keturunan menjadi bagian dari kajian ini. Dengan demikian, penggunaan bahasa asing di wilayah Indonesia, khususnya Kota X, sebagai kajian interferensi menemukan alat bukti yang konkret dalam usaha penertiban bahasa asing di tempat umum, sekaligus usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dalam penulisan nama badan usaha, kawasan, dan bangunan serta nama dan merek dagang.
Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan penelitian yang berkaitan dengan interferensi dan sikap bahasa asing pengusaha dalam penulisan nama badan usaha swasta di Kota X.