Search This Blog

Showing posts with label penyaluran kredit. Show all posts
Showing posts with label penyaluran kredit. Show all posts
SKRIPSI APLIKASI MANAJEMEN KREDIT DALAM MENJAGA EFEKTIFITAS PENYALURAN KREDIT PADA PEGADAIAN SYARIAH

SKRIPSI APLIKASI MANAJEMEN KREDIT DALAM MENJAGA EFEKTIFITAS PENYALURAN KREDIT PADA PEGADAIAN SYARIAH

(KODE : EKONMANJ-0124) : SKRIPSI APLIKASI MANAJEMEN KREDIT DALAM MENJAGA EFEKTIFITAS PENYALURAN KREDIT PADA PEGADAIAN SYARIAH



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi suatu bangsa memerlukan pengaturan pengolahan sumber-sumber ekonomi yang tersedia secara terarah dan terpadu serta pemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan mempunyai peran yang strategis dalam menggerakkan perekonomian suatu negara. Oleh karena itu lembaga keuangan bank maupun non bank sebagai suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermediary dan juga sekaligus sebagai agent of development.
Lembaga keuangan atau financial institution adalah suatu badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial asset) atau tagihan-tagihan (claims) seperti saham, obligasi, dengan asset riel misalnya gedung, peralatan, dan bahan baku. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat berharga (Slamet, 1995 : 5). Lembaga ini juga merupakan salah satu alat untuk membantu kelancaran pembangunan ekonomi dari suatu negara seperti Indonesia saat ini, dengan jalan turut serta membantu pengaturan peredaran uang dan perkreditan.
Peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat dan kegiatan ekonomi yang disponsori penuh oleh pemerintah membutuhkan modal yang tidak sedikit, tentunya ini semua dapat dipenuhi dengan modal yang disediakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang berupa kredit maupun penyertaan modal. Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary adalah perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak yang kekurangan dana (unit deficit) bagi seluruh lapisan masyarakat penyimpanan dana maupun masyarakat penerima kredit (Sinungan, 1992 : 3).
Hadirnya pegadaian sebagai sebuah lembaga keuangan formal di Indonesia, yang bertugas menyalurkan pembiayaan dengan bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan sistem gadai merupakan suatu hal yang perlu disambut positif. Sebab dengan adanya lembaga tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik lintah darah, ijon dan/atau pelepas uang lainnya. Namun dalam suatu kenyataan yang ada dan telah berkembang di lingkungan lembaga pegadaian saat ini, menunjukkan adanya beberapa hal yang dipandang memberatkan bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari praktik pelaksanaan gadai itu sendiri yang secara ketat menentukan adanya bunga gadai. Bunga tersebut harus dibayarkan tepat pada waktunya, sebab jika pembayarannya terlambat maka akan dikenakan pembayaran bunga dua kali lipat dari kewajibannya. (Mohammad, dkk, 2003 : 3)
Pada tanggal 16 Desember 2003, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia mengeluarkan fatwa, bahwa pembungaan uang yang dilakukan oleh bank konvensional, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnya, termasuk salah satu bentuk riba dan haram hukumnya, oleh karena itu umat Islam dianjurkan untuk memilih lembaga keuangan yang tidak berbasis bunga (Tempointeraktif, 2004). Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah (Agung, 2005 : 5).
Sebagaimana halnya institusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW.
Perum Pegadaian dengan meluncurkan sebuah produk gadai yang berbasiskan prinsip-prinsip syariah memberikan beberapa keuntungan pada masyarakat yaitu cepat praktis dan menentramkan. Cepat karena hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk prosesnya, praktis karena persyaratannya mudah, jangka waktu fleksibel dan terdapat kemudahan lain, serta menentramkan karena sumber dana berasal dari sumber yang sesuai dengan syariah begitupun dengan proses gadai yang diberlakukan (Natalia, 2009 : 7).
Sebagai salah satu unit layanan gadai yang berbasis syariah, pegadaian syariah memerlukan strategi pengaturan dan pengalokasian dana dengan baik dalam merealisasikan penyaluran kredit yang sesuai dengan nilai Islam, Undang-undang dan Peraturan pemerintah. Oleh karena itu manajemen kredit adalah aspek yang penting dalam proses pengelolaan dan pengaturan kredit yang dilakukan secara professional. Manajemen meliputi berbagai bidang yang secara agregat merupakan koordinasi dari tiap-tiap fungsi yang ada, sehingga tingkat profitabilitas dapat diperoleh sesuai dengan tujuan dan harapan perusahaan tersebut.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka tertuang pemikiran dan keinginan untuk menyusun skripsi tentang manajemen kredit pada pegadaian syariah, sehingga peneliti menetapkan untuk menyusun skripsi dengan judul "APLIKASI MANAJEMEN KREDIT DALAM MENJAGA EFEKTIFITAS PENYALURAN KREDIT PADA PEGADAIAN SYARIAH".

B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari permasalahan yang telah diuraikan diatas, peneliti merumuskan masalahnya sebagai berikut : 
1. Bagaimana penerapan dan pengembangan manajemen kredit pada pegadaian syariah guna menjaga efektivitas penyaluran kredit di Pegadaian Syariah Cabang X ?
2. Faktor apa saja yang menunjang dan menghambat dalam merealisasikan kredit di Pegadaian Syariah Cabang X ?

C. Tujuan Penelitian
Sejalan dengan fokus penelitian diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Untuk memahami penerapan dan pengembangan manajemen kredit pada pegadaian syariah guna menjaga efektivitas penyaluran kredit di Pegadaian Syariah Cabang X.
2. Untuk memahami faktor-faktor yang menunjang dan menghambat dalam merealisasikan kredit di Pegadaian Syariah Cabang X.

D. Batasan Penelitian
Dalam penelitian ini yang berjudul Aplikasi Manajemen Kredit dalam Menjaga Efektivitas Penyaluran Kredit pada Pegadaian Syariah (Studi pada Pegadaian Syariah Cabang X) peneliti membatasi penelitian hanya tentang penerapan manajemen kredit dalam menjaga efektivitas penyaluran kredit serta faktor-faktor yang menunjang dan menghambat dalam merealisasikannya.

E. Manfaat Penelitian
1. Bagi Peneliti
a. Menambah wawasan dan pengetahuan lebih dalam tentang operasional pegadaian syariah, khususnya tentang pengelolaan manajemen kredit.
b. Mengembangkan pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah dengan realitas yang terjadi sebenarnya.
2. Bagi Pembaca
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi wacana dan menambah khasanah pengetahuan tentang manajemen keuangan bagi masyarakat luas, khususnya tentang manajemen kredit.
b. Dapat dijadikan masukan bagi pembaca yang ingin menjadikan penelitian ini sebagai rujukan.
3. Bagi Lembaga Pegadaian Syariah
Dapat dijadikan bahan masukan bagi lembaga pegadaian syariah dalam pengelolaan manajemen kredit, khususnya dalam menjaga efektivitas penyaluran kredit agar kredit macet dapat dihindari.