Isi :
HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. LATAR BELAKANG, B. PERUMUSAN MASALAH, BAB II PEMBAHASAN, 1. PENGERTIAN NARKOBA, 2. PENGGOLONGAN NARKOBA, 3. JENIS-JENIS NARKOBA, 4. BERBAGAI CARA ORANG MENYALAHGUNAKAN NARKOBA, 5. FAKTOR YANG MENDORONG SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA, 6. DAMPAK/AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA, 7. APA YANG MENYEBABKAN SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA, 8. CIRI-CIRI PENYALAHGUNA NARKOBA, 9. REMAJA YANG BERESIKO TINGGI MENYALAHGUNAKAN NARKOBA, 10. APAKAH NARKOBA BISA MELUPAKAN MASALAH, 11. PERAN ORANGTUA AGAR ANAKNYA BEBAS NARKOBA, 12. APA YANG DILAKUKAN BILA ANAK ANDA TERLIBAT NARKOBA, 13. CARA MENGATAKAN TIDAK PADA NARKOBA, 14. CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI NARKOBA, 15. CARA MENGHADAPI TEMAN YANG KETERGANTUNGAN NARKOBA, BAB III PENUTUP, A. KESIMPULAN, B. SARAN, DAFTAR PUSTAKA.
Rangkuman :
1. PENGERTIAN NARKOBA
Istilah NARKOBA adalah singkatan dari NARkotika, psiKOtropika dan BAhan Adiktif lainnya. Pengertian lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a. NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
b. PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
c. BAHAN ADIKTIF LAINNYA adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
d. MINUMAN BERALKOHOL adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian ataupun secara sintetis yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.
2. PENGGOLONGAN NARKOBA
Karena bahaya ketergantungan, penggunaan, dan peredaran Narkoba diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penggolongan jenis-jenis Narkoba berikut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Narkotika
1) Narkotika golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh : heroin, kokain dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
2) Narkotika golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin dan metadon.
3) Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein.
b. Psikotropika
1) Psikotropika golongan I : amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (ekstasi), LSD dan STP.
2) Psikotropika golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi. Contoh : amfetamin, metamfetamin (shabu), fensiklidin dan ritalin.
3) Psikotropika golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak dipergunakan dalam terapi, Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam.
4) Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi, Contoh : diazepam, klobozam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, Pil BK/KopIo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dll).