Search This Blog

Showing posts with label ideologi nasional. Show all posts
Showing posts with label ideologi nasional. Show all posts
MAKALAH PANCASILA - PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

MAKALAH PANCASILA - PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Benarkah pancasila masih bisa dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia, falsafah atau pandangan hidup? Ataukah hanya sekedar mitos belaka yang kini makin keras mengejawantahkannya dalam kehidupan sehari-hari? Dengan latar belakang diatas sehingga pembahasan in sangat penting untuk di kaji, diketahui dan dipahami oleh khalayak mahasiswa lebih-lebih mahasiswa UAD fakultas ekonomi yang nantinya terjun ke zona publik.

1.2 Rumusan Masalah
- Apa maksud pancasila sebagai ideologi nasional?

1.3 Sistematika Penulis
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pancasila
Pancasila adalah ideologi negara indonesia sehingga pancasila begitu di sanjung dan dimonumentalkan dalam rona perjuangan negara yang berbentuk republik ini. Andai saja pancasila bisa tersenyum, tertawa, menangis dan bersedih layaknya manusia pada umumnya maka tak khayal kalau sang pancasila akan menangis histeris. Karna tidak bisa dipungkiri lagi bahwa orang semakin tidak peduli terhadap pancasila. Maksudnya ada atau tidak adanya pancasila bukan menjadi persoalan.

2.2 Keberagaman Tafsir
Bagaimana tafsir pancasila yang bisa mengejawantah dalam ranah perkembangan kekinian. Ini bisa dilihat dari teori mutakhir menurut Coleman dan Fukuyama. Bahwa Pancasila katanya bisa menjadi jaminan untuk saling percaya antar anak bangsa, gotong royong atau solidaritas. Semuanya itu bisa masuk dalam bingkai nilai trust (kebenaran). Semacam resep penggerak kemajuan bangsa menuju kemoderenan sebagaimana yang telah dicapai bangsa yang lebih dulu maju: Jepang, Jerman, USA dan negara-negara maju lainnya

2.3 Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Filsafat merupakan suatu nilai atau kebenaran yang dijadikan keyakinan atau pandangan hidup suatu bangsa. Bagi suatu bangsa, kebenaran ini menjadi dijadikan dasar negara atau ideologi negara.
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita, gagasan, konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. 
Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu termasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan ke dalam ilmu politik atau political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menganggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. 
Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperative dan memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia. 
Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai ideologi, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terkait dengan cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperative dan memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi punya sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia dapatlah disebut sebagai ideologi nasional atau lebih tepat ideologi negara. Artinya Pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan masyarakat tertentu.
Dalam ideologi terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut. Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntungkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat bangsa menjadikan nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.


BAB III
PENUTUP

Karena itu, pancasila sebagai perekat bangsa dan sebuah ideologi, dengan penafsiran terbuka masih mampu sebagai jembatan multikultur. Tentu saja dengan membuat penafsiran baru akan semakin memberi nuansa pemikiran yang bisa mempersatukan dalam perbedaan dan membedakan dalam konteks kebersamaan. Karena itu ideologi pancasila bukan lagi sebagai sesuatu yang patut ditinggalkan karena dia bukan mitos yang semakin atos. Wallahu a’lam.
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA

DR. Kaelani, M.S, pendidikan pancasila, cetakan ke delapan, penerbit Offset, Yogyakarta
Sumaatmadja, Nursid, dkk (2007). Konsep Dasar IPS. Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.