Search This Blog

Showing posts with label hukum islam. Show all posts
Showing posts with label hukum islam. Show all posts
SKRIPSI KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM

SKRIPSI KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM

(KODE : ILMU-HKM-0151) : SKRIPSI KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di dalam kehidupan dalam bermasyarakat yang terdiri atas berbagai jenis manusia, ada manusia yang berbuat baik dan ada pula yang berbuat buruk. Wajar bila selalu terjadi perbuatan-perbuatan yang baik dan perbuatan yang merugikan masyarakat. Di dalam masyarakat selalu saja terjadi perbuatan jahat atau pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan undang-undang maupun norma-norma yang dianggap baik oleh masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sangsi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar peraturan hukum yang dilakukannya.
Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif atau positif maupun pasif atau negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sangsi berupa pidana bagi yang melanggar larangan itu, syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkan sangsi pidana yang diancam pada larangan pada perbuatan yang dilanggar, dan tindakan, upaya-upaya yang dilakukan negara melalui alat penegak hukumnya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim) untuk melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya menegakkan hukum tersebut.
Di dalam hukum pidana Islam tindak pidana disebut jarimah, pengertian jarimah dalam hukum pidana Islam hampir bersesuaian dengan pengertian hukum pidana Indonesia, yang diartikan dengan istilah peristiwa pidana, ini adalah rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang lainnya, terhadap mana diadakan penghukuman.
Pencurian didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan itikad tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, seperti mengambil barang dari rumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur.
Pencurian menurut syara' adalah pengambilan oleh seorang mukallaf yang balig dan berakal terhadap harta milik orang lain secara diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nisab (batas minimal) dari tempat simpanannya tanpa ada subhat barang-barang yang diambil tersebut.
Di dalam hukum Islam ada dua pencurian : pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukum hudud, pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman takzir. Pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman hudud ada dua macam : pencurian kecil (sariqah sugra) dan pencurian besar (sariqah kubra). Pencurian yang hukumannya takzir : pertama, setiap pencurian kecil atau besar yang seharusnya dijatuhi hukuman hudud, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau gugur karena ada syubhat. Misalnya, mengambil harta anak sendiri atau harta milik bersama. Kedua, mengambil harta orang lain dengan terang-terangan atau sepengetahuan korban, tanpa kekerasan atau kerelaan korban.
Pencurian kecil adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi, sedangkan pencurian besar adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa. Pencurian besar ini disebut hirabah (merampok atau melakukan gangguan keamanan).
Tentang tindak pidana pencurian, hukum Islam memandangnya sebagai tindak pidana yang berbahaya dan oleh karenanya maka hukumannya sudah ditetapkan oleh syara' yaitu hukuman potong tangan, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut : 
Artinya : "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. Al-Maidah : 38)
Dalam menjatuhkan hukuman potong tangan, para ulama mempertimbangkan harta yang dicuri bernilai secara hukum, harus tersimpan di tempat penyimpanan yang biasa dan mencapai nisab. Jika tidak mencapai nisab, maka tidak ada hukuman potong tangan tetapi diganti dengan ta'zir (hukuman).
Akan tetapi di dalam hukum positif (KUHP) hanya menghukum pelaku tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hal ini tercantum dalam pasal 362 KUH Pidana.
Mengenai hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif bukan hukum Islam, meskipun sebagian besar warga Indonesia beragama Islam, tetapi negara berlandaskan kepada Pancasila. Dalam hukum publik tidak ada pilihan lain selain harus dipatuhi dan sangsi dalam hukum publik merupakan suatu alat utama untuk memaksa orang atau seseorang mematuhi ketentuan undang-undang lebih-lebih hukum pidana yang memberikan kewajiban kepada warga negara untuk mematuhi hukum.
Perbuatan-perbuatan pidana menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum. Tegasnya, mereka merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil.
Unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 362 KUH Pidana pertama-tama harus ada perbuatan "mengambil" dari tempat di mana barang tersebut terletak. Oleh karena di dalam kata "mengambil" sudah tersimpul pengertian "sengaja", maka undang-undang tidak menyebutkan "dengan sengaja mengambil", apabila terdapat kata "mengambil" maka pertama-tama yang terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain.

B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah : 
1. Bagaimanakah kategorisasi tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ?
2. Bagaimanakah signifikansi hukum Islam dalam tindak pidana pencurian ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui : 
1. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah.
2. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah.

D. Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan skripsi ini penulis membagi menjadi beberapa bab, tiap-tiap bab terdiri dari sub bab antara lain : 
Bab I Pendahuluan
Pada bab ini meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika penelitian skripsi.
Bab II Tipologi Pencurian Besar dan Kecil
Menjelaskan tujuan umum tentang pencurian besar dan pencurian kecil serta alasan-alasan keharaman pencurian besar dan pencurian kecil.
Bab III Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam
Meliputi batasan pengertian pencurian besar dan pencurian kecil, jenis-jenis pencurian besar dan pencurian kecil, ketentuan tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian menurut hukum pidana Islam.
Bab IV Analisa Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Pencurian Besar dan Kecil
Dimulai dengan menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam tentang tindakan pidana pencurian besar dan pencurian kecil yang selanjutnya menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam dalam menggolongkan ke dalam Jarimah Hadd. 
Bab V Penutup
Pada bagian ini merupakan bab penutup yang memberikan deskripsi secara singkat yang berupa kesimpulan dan penelitian ini serta saran-saran yang sifatnya membangun serta diakhiri dengan penutup dan daftar pustaka sebagai tanggung jawab akademik.

SKRIPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENGENAI KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA

SKRIPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENGENAI KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA

(KODE : ILMU-HKM-0150) : SKRIPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENGENAI KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Setiap anak yang dilahirkan ke dunia adalah dalam keadaan suci, maka orang tua dan lingkunganlah yang akan membentuk karakternya. Apakah karakternya baik atau jelek tergantung bagaimana didikan orang tuanya dan lingkungan mana dia tinggal. Karena pada periode-periode awal kehidupannya, anak akan menerima arahan dari kedua orang tuanya. Maka tanggung jawab untuk mengarahkan anak kepada kebaikan, berada di atas pundak orang tua. Sebab periode-periode awal dari kehidupan anak merupakan periode yang paling penting dan sekaligus rentan .
Anak adalah karunia Allah Yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri. ia merupakan penerus garis keturunan yang dapat melestarikan pahala bagi orang tua sekalipun orang tua sudah meninggal. Ia adalah Amanat Allah yang wajib ditangani secara benar. Karena dalam dirinya melekat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hatinya yang suci merupakan permata tak ternilai harganya, masih murni dan belum terbentuk. Dia bisa menerima bentuk apa pun yang diinginkan dan corak manapun yang diinginkan. Jika dia dibiasakan pada kebaikan dan diajarinya, tentu ia akan tumbuh pada kebaikan dan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat. Akan tetapi, jika dia diabaikan dibiarkan seperti layaknya hewan, maka ia akan menderita dan rusak. Karena seorang anak tidak melihat kecuali orang-orang di sekitarnya dan tidak meniru kecuali orang-orang di sekitarnya pula.
Sedangkan hak yang paling mendasar dalam masalah hak asasi manusia adalah hak hidup. Hak asasi anak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak anak. Dari segi berbangsa dan bernegara anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita. Penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang.
Agar setiap anak kelak memikul tanggung jawab sebagai tunas, potensi dan generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka ia perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk hidup dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, social serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan semua itu, perlu dilakukan upaya perlindungan dan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Dalam kenyataan yang kita hadapi di tanah air sekarang, permasalahan mengenai anak sudah sangat memilukan hati dan mengkhawatirkan. Bahkan telah jatuh ke titik nadir yang paling dalam. Anak yang seharusnya dipelihara, dibina dan dilindungi malah dijadikan sebagai objek perbuatan-perbuatan tak terpuji. Misalnya yang banyak terjadi sekarang anak dimakan oleh orang tua sendiri (Bapak) untuk memuaskan nafsunya. Di jalanan, di kereta api, di bis-bis, di pasar-pasar dan pabrik anak di suruh ngamen, mengemis dan bekerja sepanjang hari untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti yang dilakukan oleh orang dewasa. Sehingga yang ada bukanlah ketentraman yang didapatkan oleh seorang anak melainkan malapetaka yang sangat mempengaruhi terhadap pertumbuhan jasmani dan rohani sang anak. Di sisi lain masyarakat belum menganggap kekerasan terhadap anak sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara bersama-sama dan masalah anak dianggap sebagai masalah pribadi dalam keluarga, bukan sebagai tanggung jawab sosial dan pemerintah.
Oleh sebab itu seorang anak harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dari seluruh aspek kehidupan. Dalam kehidupan manusia, anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial. Akibat dari belum matangnya individu anak maka sangat dibutuhkan perlindungan penuh dari orang dewasa. Dan juga perlu adanya sebuah usaha untuk membangun kesadaran masyarakat tentang masalah kekerasan terhadap anak.
Menurut pandangan syari'at Islam walaupun anak tersebut masih berada dalam kandungan adalah merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggap sebagai suatu wujud yang hidup dan wajib di jaga. Cinta kasih, mawaddah, dan rahmah yang dianugerahkan kepada sepasang suami istri (ayah dan Ibu) adalah karunia yang besar untuk satu tugas berat yaitu membangun rumah tangga dengan tugas dan peran masing-masing antara kewajiban dan hak-haknya.
Dalam pemenuhan hak anak, agar mekanisme nasional berjalan dengan baik diperlukan sinergi dari setiap komponen yang menyelenggarakan upaya-upaya kemajuan hak anak, baik dari aspek legislasi, edukasi, pengawasan, dan kebijakan, sehingga penyelenggaraan langsung pemajuan hak anak dan perlindungan anak. Upaya itu tidak akan terwujud tanpa adanya political will dari pemerintah, partisipasi aktif dari masyarakat serta peran kritis dan kontribusi dari LSM untuk merealisasikan hak anak dalam semangat desentralisasi dan otonomi daerah.
Demikian pula perundang-undangan yang ada di Indonesia tentang perlindungan anak bahwa segala kegiatan adalah untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan khusus dari kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Dunia internasional juga telah bersepakat untuk membuat sebuah aturan yang mengatur tentang perlindungan anak. Maka pada tanggal 28 November 1989 Majelis umum PBB telah mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA), setahun setelah KHA disahkan, maka pada tanggal 25 Agustus 1990 pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 dan mulai berlaku sejak 5 Oktober 1990. Dengan ikutnya Indonesia dalam mengesahkan konvensi tersebut maka Indonesia terikat dengan KHA dan segala konsekuensinya. Artinya, setiap menyangkut tentang kehidupan anak harus mengacu pada KHA dan tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan dan menghormatinya maka akan memiliki pengaruh yang negatif dalam hubungan internasional. Dalam mewujudkan pelaksanaan KHA maka pemerintah Indonesia telah membuat aturan hukum dalam upaya melindungi anak. Aturan hukum tersebut telah tertuang dalam UU No 23. TAHUN 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002. Jadi jelaslah bahwa perlindungan anak mutlak harus dilakukan karena mulai dari tingkat internasional dan nasional sudah memiliki instrumen hukum.
Dengan adanya ketentuan khusus yang berkaitan dengan seorang anak, maka sudah seyogyanya para pengasuh, baik orang tuanya atau bukan, harus memahami ketentuan baik yang ada dalam Islam ataupun perundang-undangan yang ada di Negara Indonesia ini.
Dari uraian diatas, penulis ingin mengadakan penelitian, mengenai kekerasan terhadap anak adalah sebagai suatu pelanggaran terhadap hak anak baik itu dalam perspektif hukum Islam maupun dalam UU No 23 TAHUN 2002 tentang perlindungan anak. Oleh karena itu penulis mencoba merumuskan dalam penelitian ini dengan judul : 
"PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PUSAT PELAYANAN TERPADU/PPT)" 

B. Rumusan Masalah
Berawal dari paparan latar belakang diatas, maka yang akan menjadi pokok bahasan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Bagaimana perspektif hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X ?
2. Apa saja faktor-faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X ?
3. Bagaimana upaya meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X ?

C. Tujuan Penelitian
Bertitik tolak dari permasalahan di atas, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah : 
1. Untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X 
3. Untuk mengetahui bagaimana upaya meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X

D. Sistematika Pembahasan
Dalam rangka untuk mempermudah dalam memahami dan mempelajari pembahasan yang ada dalam skripsi ini. Maka penulisan penelitian ini nantinya akan menggunakan sistematika sebagai berikut : 
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan : a) Latar Belakang Masalah, b) Rumusan Masalah, c) Tujuan Penelitian., d) Kajian Pustaka e) Kegunaan Penelitian, f) Ruang Lingkup Penelitian, g), Definisi Operasional, h) Metode Penelitian, i) Sistematika Pembahasan.
BAB II : KONSEP HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DARI KDRT
a. Rumah Tangga Dalam Pandangan Hukum Islam, b) Kewajiban dan Hak Anak kepada Orang Tua. c) Tinjauan Undang-Undang No 23 Tahun 2002.
BAB III : KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA
a) Pengertian Kekerasan. b) Macam Kekerasan c) Sebab-Sebab Timbulnya Kekerasan. d) Dampak Kekerasan Terhadap Korban. profil Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten X e). Beberapa Kasus yang Ditangani Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten X. f) Jenis Pelayanan dan Persyaratan bagi Korban . g) Alasan-alasan tentang PPT ditempatkan di rumah sakit. h) jenis-jenis pelayanan korban PPT.
BAB IV : UPAYA MEMINIMALISIR KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA
Bab ini memuat tentang : a) Analisa Hukum Islam Terhadap Penanganan Kasus Tindakan Kekerasan Terhadap Anak. b) Langkah-langkah Antisipatif terhadap timbulnya tindakan kekerasan. c). sosialisasi Undang-undang. d) Penyuluhan Agama. e) Pemberdayaan SDM Orang Tua. f). Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat.
BAB V : PENUTUP
a) Kesimpulan b) Saran-saran.

SKRIPSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

SKRIPSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

(KODE : ILMU-HKM-0149) : SKRIPSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 83 UU RI NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Peradaban manusia yang terus berkembang, selalu diikuti pula oleh pergeseran tata nilai yang ada. Kehidupan manusia yang semula penuh dengan mitos kesakralan dalam segala aspek, lama kelamaan semakin memudar seiring bangkitnya modernitas. Maka tak heran bila kemudian timbul dampak yang luar biasa dahsyat dari perubahan tersebut, baik itu yang positif maupun negatif. Salah satunya adalah fenomena kejahatan termasuk dari sekian ekses yang semakin hari jenis dan modus operandinya semakin berkembang. Selain itu, kejahatan bukan semakin jauh dari kehidupan kita, namun justru semakin dekat bahkan bisa muncul di tengah-tengah kita kapan pun dan di mana pun.
Target atau korban kejahatan pun tampaknya tidak pandang bulu, siapa saja mempunyai peluang yang sama untuk bisa menjadi korban kejahatan, termasuk anak-anak yang belum mengenal dosa sekalipun. Bahkan kejahatan terhadap anak tersebut bermacam-macam bisa berupa, penculikan, penyiksaan, penganiayaan, mempekerjakan anak di luar batas kemampuan, pelecehan seksual bahkan bisa berupa perdagangan terhadap anak.
Salah satu aspek perbudakan moderen yang memprihatinkan adalah dijadikannya kehidupan manusia sebagai komoditi perdagangan. Yakni dengan menjadikan manusia sebagai obyek perdagangan. Dan termasuk anak-anak pun tak luput menjadi korbannya. Perdagangan anak merupakan kejahatan yang dapat merugikan masa depan anak. Dalam kasus perdagangan anak, anak secara paksa direnggut dari orang tua ataupun keluarga mereka. Perdagangan anak menyebabkan terganggunya jalan pengetahuan dan nilai-nilai budaya dari orang tua kepada anaknya dan dari generasi ke generasi yang membangun pilar utama masyarakat. Di samping itu perdagangan anak dapat merusak kebutuhan dasar seorang anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan merusak hak anak untuk bebas dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
Perdagangan anak juga merupakan kejahatan berskala internasional dalam bentuk perbudakan dengan berkedok buruh migran/TKW, eksploitasi seksual, pornografi, dan pelanggaran berat hak-hak anak lainnya. Perdagangan anak yang terjadi di Indonesia selalu menempatkan posisi korban pada penderitaan ganda. Selain jadi korban, mereka dihukum secara sosial melalui stigma, pengucilan atau kriminalisasi oleh masyarakat maupun Negara.
Di Indonesia persoalan penegakan hukum mengenai kasus perdagangan anak memang terus menerus dituding. Persoalan perdagangan anak memang menjadi kasus besar di negeri ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan para korban tersebut tidak menyadari bahwa dirinya dibujuk untuk dijual karena pelakunya adalah orang-orang yang mereka percayai seperti paman, tetangga, pacar, suami, bahkan orang tua.
Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terjadi peningkatan sindikat perdagangan bayi yang angkanya lebih dari 400 bayi. Mereka diperdagangkan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya khusus wilayah Jawa Timur, jumlah anak yang diperdagangkan untuk tujuan seksual komersial diperkirakan 14 ribu orang. Diketahui pula sedikitnya 100 ribu anak dan perempuan setiap tahun menjadi korban perdagangan manusia. Tujuan perdagangan anak selain untuk prostitusi, juga perbudakan, adopsi illegal, narkoba, dan penjualan organ tubuh. Mereka bukan hanya dijual di dalam negeri tapi juga keluar negeri seperti Singapura, Malaysia, Taiwan, HongKong, Inggris, Brunei Darussalam, Jerman, dan Kanada.
Masalah perdagangan perempuan dan anak-anak merupakan masalah serius yang harus ditangani secara sungguh-sungguh. Pasalnya, persoalan perdagangan anak dan perempuan di Indonesia sedang mendapat banyak sorotan. Bahkan Indonesia dinyatakan menempati urutan terburuk di dunia bersama dengan beberapa negara lain di Asia dalam hal perdagangan anak dan perempuan. Bahkan beberapa lembaga donor telah memberi warning dengan menyatakan akan menghentikan bantuannya ke Indonesia jika tidak dapat segera memperbaiki keadaan tersebut, hal tersebut kemudian direspon oleh pemerintah dengan merumuskan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebuah undang-undang yang dirumuskan oleh pemerintah untuk menjamin hak anak yang mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Undang-undang ini mengartikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dan melarang eksploitasi ekonomi atau seksual serta kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Anak mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Oleh karena itu kondisi anak perlu diperlakukan secara khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental maupun rohaninya Karenanya, dibutuhkan perlindungan khusus untuk menyelamatkan mereka.
Perlindungan anak sebenarnya bagian yang terintegral dengan penegakan hak asasi manusia. Namun di Indonesia penegakan HAM nampaknya tidak begitu memperhatikan aspek perlindungan anak. Tingginya angka kejahatan perdagangan anak menunjukkan belum seriusnya upaya pemerintah terhadap pelaksanaan perlindungan anak. Hal tersebut sama artinya negara juga belum serius dalam menegakkan hak asasi manusia.
Deskripsi di atas tidak dapat dibayangkan begitu besar kerugian mental maupun moral yang ditimbulkan oleh kejahatan perdagangan anak tersebut. Bagaimana tidak, anak adalah aset penting dari generasi sebuah bangsa, artinya masa depan sebuah bangsa di masa mendatang sangat ditentukan oleh keberadaan mereka yang sekarang masih menjadi anak-anak. Maka aset ini perlu untuk mendapat perlindungan yang sepantasnya. Lalu bagaimana fenomena kejahatan perdagangan anak ini dalam kacamata hukum pidana Islam ?
Prinsip anak dalam konsep Islam adalah amanah dari Allah SWT kepada manusia. Artinya kehidupan anak harus senantiasa diperhatikan, dididik, dijaga, serta dilindungi keberadaannya dari kesengsaraan (baik dimensi dunia maupun akhirat). 
Jenis kejahatan perdagangan anak memang tidak dikenal sebelumnya dalam literatur pidana Islam, baik itu jenis pidana maupun sanksi hukumnya. Namun pada prinsipnya Islam melarang semua bentuk kejahatan apapun, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudharat terhadap orang lain, dalam hal ini adalah anak. Kejahatan perdagangan anak adalah kejahatan yang betul-betul mengancam eksistensi keturunan/generasi dimana dalam Islam sangat dijunjung tinggi sebagai salah satu maqasyidu al-tasyri' (tujuan ditetapkannya syari'at) yaitu menjaga dan memelihara keturunan.
Para pelaku perdagangan anak ini harus mendapat hukuman berat sesuai dengan asas keadilan yang berlaku. Hukuman dalam Islam mempunyai tujuan untuk menciptakan ketentraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap anggota masyarakat baik yang berkenaan dengan jiwa harta dan kehormatan seseorang. Selain itu hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu menjaga masyarakat dan tertib sosial. Di sisi lain pemberian suatu hukuman adalah sesuai dengan konsep tujuan syari'at hukum, yaitu merealisasikan kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan.
Kejahatan perdagangan anak ini adalah masalah serius, yang bila terlambat dalam menanganinya, maka akan semakin banyak korban berjatuhan dan akibatnya akan mengancam sebagian potensi generasi bangsa. Maka dalam hal ini upaya memberikan dukungan kepada semua pihak termasuk pemerintah terhadap penanggulangan kejahatan perdagangan anak. Bagaimana hukuman pelaku kejahatan perdagangan anak ini menurut hukum pidana Islam secara tepat dan adil. Maka secara lebih mendalam penulis akan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan berjudul : TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 83 UU RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK). Masalah pelindungan anak adalah masalah yang sangat kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara perseorangan, tetapi harus secara bersama-sama, dan penyelesaiannya menjadi tanggung jawab kita semua.

B. Perumusan Masalah
Dari uraian di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah : 
1. Bagaimana tindak pidana perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?
2. Bagaimanakah Sanksi hukum bagi Pelaku tindak pidana Perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?

C. Tujuan Penulisan Skripsi
1. Untuk mengetahui tindak pidana perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?
2. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi Pelaku tindak pidana Perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?

D. Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan skripsi ini penulis membagi pembahasan skripsi menjadi beberapa bab, tiap-tiap bab terdiri dari sub bab dengan maksud untuk mempermudah dalam mengetahui hal-hal yang dibahas dalam skripsi : 
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini meliputi : Latar belakang masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Telaah Pustaka, Metode Penelitian dan Sistematika Penulisan. Dari bab ini dapat diketahui apa yang sebenarnya melatarbelakangi perlunya pembahasan penelitian ini. Selanjutnya dapat diketahui batasan dan rumusan masalah yang relevan untuk dikaji serta tujuan dan kegunaan yang hendak dicapai. Di samping itu dapat pula dicermati metode dan pendekatan apa yang digunakan dalam penelitian ini serta sistematik penulisan.
BAB II SYARI'AT ISLAM TENTANG JARIMAH DAN HADHONAH
Dalam menjelaskan landasan teori yang akan dibahas yaitu Pengertian jarimah unsur Jarimah dan pembagiannya, Pengertian Jarimah ta'zir, macam jarimah ta'zir dan hukuman jarimah ta'zir. Serta dibahas tentang ketentuan Hadhonah dalam Islam.
BAB III KETENTUAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PASAL 83 UU RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Meliputi : Latar Belakang lahirnya UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sistematika UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta menerangkan unsur-unsur dan sanksi hukum pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BAB IV TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Dimulai dengan menganalisis bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam tentang Tindak Pidana perdagangan Anak dalam Pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap penggolongan perdagangan anak ke dalam jarimah ta'zir dan sanksi hukum dalam ketentuan pidana Pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BAB V PENUTUP
Berisi tentang Kesimpulan Saran-saran dan Penutup yang merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini.

SKRIPSI WAKAF HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

SKRIPSI WAKAF HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

(KODE : ILMU-HKM-0148) : SKRIPSI WAKAF HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Indonesia sebagai penyempurna dari peraturan perundang-undangan yang telah ada, merupakan langkah yang perlu mendapat apresiasi dari umat Islam di Indonesia. Sebab, selain sebagai penjamin kepastian hukum wakaf, undang-undang tersebut juga menjamin unifikasi (penyatuan) hukum perwakafan di seluruh Indonesia.
Terdapat dua alasan yang mendasari dibentuknya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam penjelasan Undang-Undang tersebut. Dua alasan yang dimaksud adalah : 
1. Memajukan kesejahteraan umum untuk mencapai tujuan tersebut, potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis perlu digali dan dikembangkan. Dalam hal ini di antaranya adalah wakaf, yang pada awalnya berfungsi sebagai sarana ibadah dan sosial, menjadi pranata yang memiliki kekuatan ekonomi yang diyakini dapat memajukan kesejahteraan umum.
2. Praktek yang sekarang ada pada masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien. Salah satu buktinya adalah di antara harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar, bahkan beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum.
Said Agil Al-Munawwar (mantan Menteri Agama, wakil dari Pemerintah yang berkedudukan sebagai pengusul Undang-Undang Wakaf), pernah menyatakan bahwa tujuan Undang-Undang Wakaf adalah : 
1. Menjamin kepastian hukum di bidang perwakafan.
2. Melindungi dan memberikan rasa aman bagi umat Islam sebagai Waqif.
3. Sebagai instrumen untuk mengembangkan rasa tanggung-jawab bagi para pihak yang mendapat kepercayaan mengelola harta wakaf.
4. Sebagai koridor hukum untuk advokasi dan penyelesaian kasus-kasus perwakafan yang terjadi di masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terdiri atas 11 (sebelas) bab, 61 (enam puluh satu) pasal, meliputi pengertian tentang wakaf, nazir, jenis harta wakaf, akta ikrar wakaf dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf, pengelolaan dan pengembangan, penukaran harta benda wakaf, bantuan pembiayaan badan wakaf indonesia, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Beberapa ketentuan hukum perwakafan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya, antara lain adalah terkait dengan obyek wakaf. Jika dalam PP. No. 28 Tahun 1977 obyek Wakaf terbatas berupa tanah milik, maka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terjadi perluasan obyek wakaf. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, Ayat (5) yang menyebutkan bahwa harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Waqif. Lebih lanjut dipertegas dalam Pasal 16 harta benda wakaf terdiri dari : ayat (1) benda tidak bergerak, ayat (2) benda bergerak selain uang. Ayat (3) benda bergerak yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah benda yang tidak bisa habis karena konsumsi, meliputi : (a) uang (b) logam mulia (c) surat berharga (d) kendaraan (e) hak atas kekayaan intelektual (f) hak sewa (g) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permasalahan kemudian muncul terkait keabsahan mewakafkan benda bergerak berupa hak cipta menurut perspektif hukum Islam. Sebab, fikih secara sistematik belum mengangkat hak cipta keilmuan, seperti hak paten atas merek dagang/merek perniagaan sebagai hak milik perorangan atau kelompok yang tunduk pada hukum perlindungan. Produk ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan seizin atau tanpa izin dari penemunya, justru tercatat sebagai akses perolehan pahala yang tetap berlanjut pasca kematian penemu ilmu tersebut. Selain itu, keberadaan hak cipta yang tidak berwujud (immateri) membutuhkan sebuah upaya penalaran terkait kelayakannya memasuki wilayah cakupan definisi harta benda wakaf yang telah ditetapkan oleh para Ulama Fikih. Apakah definisi benda wakaf itu mengacu pada sisi materiilnya dalam pengertian 'ain al-wakaf, ataukah mengacu pada sisi substansinya dalam pengertian manfaat dan hasilnya ? Pertanyaan kemudian berlanjut, dapatkah benda tak berwujud (immateri) seperti hak cipta yang belum dikenal di era para mujtahidin dan bahkan dalam fikih.
Berpijak pada keterangan di atas, penulis tertarik untuk melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut yang tertuang dalam bentuk skripsi dengan judul Wakaf Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia.

B. Identifikasi dan Batasan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas, maka pembahasan skripsi ini dapat diidentifikasi sebagai berikut : 
1. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
2. Kedudukan dan prosedur wakaf hak cipta.
3. Akibat hukum dari wakaf hak cipta.
4. Berakhirnya wakaf hak cipta.
5. Obyek wakaf hak cipt a.
6. Perspektif hukum Islam tentang wakaf hak cipta.
Agar dalam pembahasannya lebih fokus dan tidak melebar, maka perlu adanya suatu pembatasan masalah sebagai berikut : 
1. Kedudukan, prosedur dan akibat hukum dari wakaf hak cipta.
2. Perspektif hukum Islam tentang wakaf hak cipta.

C. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, rumusan masalah pada penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 
1. Bagaimana kedudukan, prosedur dan akibat hukum dari wakaf hak cipta ?
2. Bagaimana perspektif hukum Islam dan perundang-undangan terhadap wakaf hak cipta ?

D. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan pada penelitian ini berdasarkan urutan bab sebagai berikut : 
Bab kesatu merupakan pendahuluan yang memuat kerangka umum penelitian. Dalam bab ini dipaparkan latar belakang masalah, identifikasi dan batasan masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, metodologi Penelitian, sistematika pembahasan.
Bab kedua menerangkan tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, rukun wakaf, syarat wakaf, dan obyek wakaf.
Bab ketiga memaparkan pengertian hak cipta, akibat hukum hak cipta, dan berakhirnya hak cipta, obyek hak cipta, kedudukan dan prosedur hak cipta.
Bab keempat merupakan analisis dan paparan perspektif hukum islam terkait keabsahan kedudukan hak cipta sebagai obyek wakaf, prosedur hak cipta, dan akibat hukum dari wakaf hak cipta.
Bab kelima merupakan bab terakhir, menyajikan butir-butir kesimpulan yang dirangkum dari hasil analisis per bab sesuai dengan rumusan masalah, dan saran-saran yang dipandang perlu.

SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

(KODE : ILMU-HKM-0147) : SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Di zaman global seperti sekarang, perubahan dapat terjadi dalam hitungan detik. Kemajuan cara berpikir dan cara pandang manusia, adalah salah satu faktor yang membuat perubahan itu terjadi. Faktor lainnya yang mendorong terjadinya perubahan karena sesungguhnya manusia memang selalu ingin memenuhi hajat hidupnya setiap waktu. Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Anfal ayat 53 : 
(siksaan) yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri dan Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Manusia menyadari pentingnya sebuah perubahan demi memenuhi keinginan dan kebutuhannya, oleh sebab itu manusia selalu berusaha menciptakan sesuatu untuk menunjang keinginan dan kebutuhan tersebut dengan menciptakan alat. Alat-alat yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan hidup manusia itu populer dikenal dengan sebutan 'teknologi'. Secara sederhana, teknologi sebenarnya merupakan aplikasi langsung dari ilmu pengetahuan yang kita miliki. Tujuan utama dari aplikasi tersebut ialah menciptakan alat yang dapat memudahkan kerja manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Di zaman modern sekarang ini, teknologi selalu hadir di tengah-tengah peradaban dunia. Teknologi tidak lagi bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Teknologi sekarang telah menjadi trend dan life style bagi manusia sebagai bentuk ekspresi kehidupan yang lebih baik. Hal ini berbeda kondisinya ketika pada tahun 1960-an hingga 1980-an ketika inovasi terhadap teknologi hanya dapat dikembangkan pada skala perusahaan besar dan bersifat tertutup, sehingga memunculkan stigma bahwa terdapat monopoli terhadap sebuah inovasi teknologi.
Teknologi dalam bentuk apapun selalu berkembang pesat dan selalu membawa manusia pada perubahan. Perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan kehidupan manusia dari zaman primitif atau tradisional, melompat ke suatu zaman yang disebut zaman digital. Zaman digital ialah zaman yang muncul akibat adanya inovasi besar-besaran terhadap teknologi komunikasi dan informasi atau teknologi telematika (Information and Communication Technology-ICT) yang telah diakui dunia sebagai salah satu sarana dan prasarana utama untuk mengatasi masalah-masalah dunia.
Teknologi komunikasi dan informasi yang juga disebut teknologi IT ini menggunakan perangkat utama yang disebut komputer dan jaringan internet. Pada saat ini, tersedianya jaringan internet pada sistem komputer ternyata mampu menjadikan teknologi ini dapat diterima di segala lapisan kehidupan manusia, termasuk pada tingkat usaha manusia yang berskala kecil sekalipun. Hal ini menyebabkan teknologi komputer dan jaringan internet dalam dunia bisnis dapat menyebabkan perusahaan kecil sama besarnya dengan korporasi besar.
Kemunculan jaringan internet sampai pada tahap perkembangannya saat ini telah banyak menarik minat di semua generasi, khususnya generasi muda, yaitu pelajar dan mahasiswa. Para penggemar internet di tingkat generasi ini semakin marak, dan menunjukkan penggunaannya di dunia usaha pun semakin populer. Akibatnya, banyak sekali bermunculan para pengusaha-pengusaha muda yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa yang berkecimpung di bidang usaha bisnis skala kecil, yaitu wirausaha atau entrepreneur ship dengan memanfaatkan jaringan internet sebagai penunjang usahanya.
Sebagai bagian dari perkembangan dunia usaha tersebut, pengembangan teknologi jaringan internet pun tidak diam di tempat. Perkembangan jaringan internet di dunia usaha atau bisnis, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi sistem perdagangan, transaksi, dan peredaran uang manusia pada masa sekarang. Sebelum masa perkembangan komputer dan jaringan internet ini, transaksi bisnis dilakukan secara tradisional dari tangan ke tangan secara langsung, antara pembeli dan penjual yang bertatap muka, melakukan persetujuan, dan akhirnya menghasilkan kesepakatan. Para pelaku bisnis sebelumnya pun hanyalah orang-orang yang sudah memiliki gelar, berpengalaman dan profesional di bidangnya.
Namun kini dengan adanya teknologi komputer dan jaringan internet, semua keterbatasan jarak, sarana, dan waktu transaksi, dapat teratasi dengan mudah. Pelaku bisnis pun semakin beragam. Pada masa sekarang, banyak orang bisa menjual dan mendapatkan barang yang mereka inginkan, bisa mengetahui apa saja tentang berbagai produk perdagangan, dan dapat melakukan transaksi perdagangan dengan siapa saja dan kapan saja tanpa dibatasi oleh tempat, waktu, dan jarak.
Penggunaan teknologi di tingkat generasi pelajar dan mahasiswa saat ini sangatlah beragam. Salah satunya ialah pemanfaatan situs jejaring sosial yang tersedia pada jaringan internet sebagai sarana melatih kemandirian dengan jalan wirausaha. Setelah kemunculan situs jejaring sosial Facebook yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg seorang mahasiswa Harvard University pada tahun 2004, inovasi pada teknologi semakin unik. Situs jejaring sosial tersebut banyak diminati kalangan anak-anak muda ternyata bisa berubah menjadi sarana bagi mereka untuk menjadi ajang berbisnis di antara sesama mereka sendiri.
Inovasi penggunaan jaringan internet sebagai basis wirausaha tersebut didorong oleh maraknya jejaring sosial selain Facebook yang juga semakin menjamur. Jejaring sosial tersebut oleh kalangan generasi muda saat ini dinilai menghibur, unik, menarik, dan akhirnya semakin diminati hingga menjadi trend dan lifestyle mereka. Inovasi teknologi pada jejaring sosial yang paling banyak dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai sarana wirausaha ialah menggunakan situs-situs jejaring sosial tersebut sebagai “toko online” dan sarana iklan. Umumnya, hal ini dilakukan oleh mereka yang ingin atau yang telah memiliki usaha jual-beli barang (wirausaha) namun dalam lingkup usaha berskala kecil.
Pada situs online maupun jejaring sosial tersebut, barang-barang yang diperjualbelikan atau diiklankan umumnya bukan barang-barang produksi besar ataupun barang kebutuhan hidup yang sangat mendesak, seperti pada sistem perdagangan e-commerce yang memang sejak awal memiliki tujuan usaha yang lebih luas dan besar.
Barang-barang yang ditawarkan dalam kegiatan wirausaha tersebut adalah barang-barang yang sedang menjadi trend anak muda atau barang-barang produksi kecil yang banyak diminati anak muda, seperti aksesoris, jam tangan, gantungan kunci, baju-baju dan sepatu, yang hampir semuanya barang yang dibuat dan didesain sendiri. Kreativitas di kalangan pelajar dan mahasiswa ini ternyata tidak hanya sebatas pada inovasi teknologi dan jenis usaha yang mereka lakukan.
Ketika kegiatan jual beli atau wirausaha dengan menggunakan jejaring sosial oleh anak-anak muda semakin marak dan disadari oleh banyak orang yang melakukannya, akhirnya mendapat perhatian yang layak seiring dengan perkembangannya tersebut. Perkembangan dunia bisnis, dinilai semakin luas dengan bertambahnya jenis usaha dan jenis pelaku usaha di dunia bisnis skala kecil jenis ini. Oleh sebab itu dukungan masyarakat pun bermunculan terhadap kegiatan anak-anak muda tersebut. Kegiatan bisnis kecil melalui jejaring sosial ini termasuk di dalam bagian sebuah istilah yang disebut Technopreneurship, seperti yang dijelaskan pada tanggal 17 September 2011 dalam kuliah perdana bertema "Creative Technopreneurship " di Universitas Multimedia Nusantara, Jakarta. Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) pada waktu itu, Suharna Surapranata, mengatakan bahwa sebuah inovasi di bidang teknologi sangatlah penting bagi para pelaku kewirausahaan terutama di kalangan generasi muda.
Inovasi teknologi merupakan kunci sukses pada abad 21 karena ekonomi, bisnis, dan teknologi memang bukanlah hal yang dapat dipisahkan dari aktivitas manusia hingga saat ini. Manusia selalu mencari cara untuk dapat memecahkan masalah-masalah dalam hidupnya dengan lebih efektif dan efisien. Permasalahan yang ada dalam hidup manusia membuat seorang wirausahawan atau entrepreneur dapat mengidentifikasi peluang usaha yang menjanjikan melalui inovasi teknologi. Menristek juga menyatakan, bahwa inovasi teknologi dapat sukses bila disertai dengan semangat kewirausahaan yang melibatkan banyak anggota dari setiap lapisan masyarakat sehingga dapat membuka banyak lapangan kerja baru. Hal ini dapat diartikan bahwa generasi muda seperti para pelajar dan mahasiswa pun dapat turut serta dalam kemajuan inovasi teknologi melalui kegiatan wirausaha. Penjelasan Menristek tersebut diperkuat pula dengan pendapat menurut Muhammad Aulia Adnan yang mengatakan bahwa : 
More and more business are establishing a presence on the web and distributing product or promotional material in a variety of electronic forms. The ease entry into cyberspace can cause people to forget that the obligations and restrictions which apply there are similar to those which apply in the word of print communication.
Selain mendatangkan keuntungan finansial, jual beli model Technopreneurship juga layak dikaji dalam hukum Islam. Sebab di dalam hukum Islam, kegiatan muamalah, termasuk jual beli tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial semata, namun juga harus berdasarkan rukun dan syarat yang telah ditentukan untuk menghindari kerugian di salah satu atau kedua belah pihak yang berakad. Hukum-hukum Islam yang menjadi bahasan para ulama atau ahli hukum Islam disebut dengan Fikih Islam. Fikih Islam ialah permasalahan hukum umat yang diambil berdasarkan permasalahan hidup sehari-hari, kemudian diletakkan atas dasar syariat Islam.
Sejak zaman dahulu, sebagian ahli fikih telah membahas permasalahan yang belum terjadi di zamannya. Namun, hasil pembahasan permasalahan para ahli fikih tersebut ada pula yang masih dimanfaatkan pada masa-masa sesudahnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam yang disebut fikih tersebut berkembang pula sesuai dengan zaman yang dilaluinya.
Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka perkembangan inovasi teknologi di kalangan generasi pelajar dan mahasiswa yang disebut dengan Technopreneurship layak apabila dikaji dari sisi hukum Islam. Pandangan hukum Islam yang digunakan untuk menganalisis Technopreneurship adalah hukum Islam yang berasal dari ketentuan fikih yang banyak dihasilkan atau telah dibahas oleh ulama-ulama fikih yang hidup sejak awal abad 20 hingga ulama-ulama fikih yang masih ada hingga saat ini, salah satunya ialah Syaikh Sayyid Sabiq. 

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah perkembangan dan dampak jual beli model Technopreneurship hingga saat ini ?
2. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap jual beli model Technopreneurship ?

C. Batasan Permasalahan
Agar pembahasan di dalam penelitian ini tidak terlalu melebar, dalam penelitian ini dibatasi hanya membahas penggunaan teknologi dalam kegiatan jual beli yang dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Jadi, yang dimaksud Technopreneurship dalam penelitian ini ialah kegiatan wirausaha berbasis teknologi atau jual beli yang menggunakan teknologi digital pada komputer dan jaringan internet. Teknologi digital yang dimaksud dalam penelitian ini yang akan dibahas, yaitu Facebook, twitter, BlogSpot dan Kaskus. Sementara itu, fikih yang digunakan dalam penelitian ini adalah fikih dari ulama Syaikh Sayyid Sabiq. Fikih tersebut penjelasannya akan didukung pula oleh fikih-fikih karya ulama-ulama fikih lainnya, antara lain Yusuf Qardhawi, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Shaleh al-Fauzan, Ali Muhyidin Al-Qurahdaghi, dan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim dan ulama lainnya yang hidup hingga abad 21 ini. Penelitian ini juga membatasi waktu dari obyek penelitiannya, yaitu hanya meneliti fenomena Technopreneurship yang mulai marak muncul pada sekitar tahun 2010 dan 2011.

D. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan memaparkan mengenai kegiatan wirausaha dan jual beli yang berbasis teknologi jaringan internet pada situs jejaring sosial yang disebut dengan Technopreneurship. Penelitian membahas perkembangan Technopreneurship hingga saat ini, serta dampaknya di kalangan generasi muda dengan adanya mulai populer jual beli model Technopreneurship.
Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan hukum Islam. Hukum Islam yang dimaksud yaitu dari perspektif fikih yang dihasilkan oleh para ulama fikih sepanjang abad 20 dan abad 21. Fikih yang dimaksud dipergunakan untuk menganalisis mengenai kegiatan jual beli model Technopreneurship.

E. Manfaat Penelitian
Penelitian mengenai Technopreneurship dalam perspektif hukum Islam ini diharapkan akan dapat membawa beberapa manfaat. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini ada dua macam, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis.
1. Manfaat teoritis atau akademis.
Manfaat teoritis ini dapat diberikan kepada para ilmuwan atau pemerhati di bidang ekonomi, kewirausahaan dan hukum Islam pada abad ini. Lebih lanjut, penelitian ini dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang pengertian, dampak dan perkembangan Technopreneurship semenjak tahun 2010-2011, dan Technopreneurship dalam perspektif hukum Islam dari ulama-ulama kontemporer.
2. Manfaat Praktis
Manfaat praktis adalah manfaat yang dapat dipakai atau diterapkan secara langsung. Manfaat praktis yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan penelitian lain mahasiswa di bidang bisnis. Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian bagi peneliti sendiri ialah, dapat mengetahui dan membagikan pengetahuan tersebut kepada orang lain mengenai perkembangan Technopreneurship dan Technopreneurship berdasarkan perspektif hukum Islam. Manfaat lainnya yaitu menambah keilmuan bagi peneliti, terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan.

SKRIPSI NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA

SKRIPSI NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA

(KODE : ILMU-HKM-0146) : SKRIPSI NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan. Allah telah mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang, sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi ke generasi. Jaminan kelangsungan hidup itu sebagaimana telah disebutkan dalam Firman Allah swt : 
Artinya : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Ia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan menjadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".
Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan. Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan.
Dalam syari'at Islam, aturan tentang adanya pencatatan nikah baik dalam al-Qur'an maupun al-Sunnah pada mulanya memang tidak diatur secara konkrit. Lain halnya dengan ayat muamalat (mudayanah) yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatkan. Namun, sesuai perkembangan zaman dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan, Islam di Indonesia mengatur pencatatan perkawinan melalui perundang-undangan dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Melalui pencatatan perkawinan, suami istri akan memiliki akta nikah sebagai bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka suami atau istri dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah sirri dan sebagian ada yang menyebutnya nikah agama atau nikah di bawah tangan. Namun sampai saat ini, sebagian ulama dan masyarakat umumnya masih belum memiliki kesamaan rumusan yang menimbulkan perbedaan persepsi terhadap nikah sirri. Secara normatif, ada yang menilai bahwa praktik nikah sirri itu sah dan dapat menimbulkan hikmah positif, sebaliknya ada yang menilai tidak sah dan dapat menimbulkan implikasi negatif. Dan apabila dilihat dari perspektif hukum positif dan norma sosial, nikah sirri dianggap sebagai suatu deviasi atau penyimpangan.
Di kalangan masyarakat ada yang berasumsi bahwa istilah "nikah sirri" dan "nikah di bawah tangan" tersebut sama artinya. Maka, terlebih dahulu perlu mengidentifikasikan pengertian kedua istilah tersebut untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kerancuan istilah yang menyebabkan kesalahpahaman. Dari segi etimologi, kata "sirri" berasal dari bahasa Arab, yang artinya harfiyahnya "rahasia". Jadi, nikah sirri artinya nikah rahasia (secret marriage). Menurut terminologi fiqih Maliki, nikah sirri ialah : "Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat."
Sedangkan menurut Mahmud Syalthut yang dikutip oleh Dadi Nurhaedi, Nikah sirri merupakan jenis pernikahan di mana dalam akadnya tidak dihadiri oleh para saksi, tidak dipublikasikan (I'lanu nikah), tidak tercatat secara resmi dan suami istri tersebut hidup secara sembunyi-sembunyi dan hanya mereka berdua yang mengetahuinya.
Para Fuqoha' sepakat bahwa nikah sirri seperti itu tidak sah (batal) karena tidak ada kesaksian. Namun apabila para saksi telah berjanji untuk merahasiakan dan tidak mempublikasikannya, para Fuqoha' sepakat bahwa hukumnya makruh dan mengenai keabsahannya masih kontroversial. Suatu pernikahan tidak disebut sirri dan sah menurut syari'at apabila dalam akad nikah dihadiri oleh para saksi dan dipublikasikan. Dalam hal kesaksian, ada yang berasumsi bahwa keberadaan para saksi dalam akad nikah itu berarti telah keluar dari sirri dan kesaksian itu berarti terang-terangan. Jadi, akad nikah yang disebabkan adanya wasiat atau pesan kepada para saksi untuk merahasiakannya tidak mempengaruhi sah dan tidaknya suatu akad nikah. Ada juga yang berasumsi bahwa akad nikah yang tidak dihadiri para saksi maupun para saksi hadir namun disertai pesan untuk merahasiakannya, maka akad nikah tersebut dianggap batal dan makruh.
Pendapat Syalthut di atas diangkat dari fenomena sosial Mesir atau Timur Tengah. Dalam konteks Indonesia, konsep nikah sirri telah mengalami pergeseran arti dan berbeda dengan yang dimaksud oleh fiqih. Nikah sirri yang dipahami selama ini adalah nikah yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah serta diketahui banyak orang, tetapi tidak dicatatkan.
Sedangkan menurut Miftah Faridl, nikah sirri bisa berarti nikah yang telah memenuhi syarat dan rukun sesuai ketentuan syari'at Islam, tetapi tidak dicatatkan kepada pencatat nikah atau nikah sesuai dengan ketentuan syari'at Islam dan dicatatkan, tetapi tidak dipublikasikan. Konsep nikah sirri seperti itu sah secara agama sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari'at Islam, namun tidak sah menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan nikah tersebut masih terdapat kekurangan, yaitu sesuai pesan Nabi SAW agar nikah itu dipublikasikan, diwalimahkan, dan disebarluaskan kepada keluarga dan tetangga.
Menurut Masjfuk Zuhdi, nikah di bawah tangan muncul sejak diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada tanggal 2 Januari 1974 yang berlaku secara efektif tanggal 1 Oktober 1975. nikah di bawah tangan adalah nikah yang dilakukan tidak menurut undang-undang perkawinan, dan nikah yang dilakukan tidak menurut hukum dianggap nikah liar, sehingga tidak mempunyai akibat hukum berupa pengakuan dan perlindungan hukum. Dan pada dasarnya nikah di bawah tangan adalah kebalikan dari nikah yang dilakukan menurut hukum, dan nikah menurut hukum adalah yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Pernikahan sebagai suatu perbuatan hukum mempunyai akibat-akibat hukum bagi suami, istri dan anak yang dilahirkan. Akibat hukum yang timbul dari pernikahan tersebut antara lain mengenai penyelesaian harta bersama, sah atau tidaknya seorang anak, pencabutan kekuasaan orang tua, asal-usul anak, penguasaan anak, biaya pendidikan anak, kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri, dan kewarisan.
Untuk terlaksana dan sahnya perkawinan, maka pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan : "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dan sebagai perbuatan hukum diperlukan adanya kepastian hukum, maka pasal 2 ayat (2) menyebutkan : "Tiap-Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Sedangkan dalam KHI Pasal 4 menyebutkan bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".
Mengenai pengertian yuridis tentang sahnya suatu perkawinan ada yang berpendapat bahwa sahnya suatu perkawinan semata-mata hanya harus memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tersebut, yakni dilaksanakan menurut ketentuan syari'at Islam dengan memenuhi syarat dan rukunnya secara sempurna, sedangkan mengenai pencatatan nikah, bukan sebagai syarat sah nikah, tetapi hanya kewajiban administratif. Pendapat yang lain, bahwa sahnya suatu akad nikah harus memenuhi ketentuan Undang-Undang perkawinan Pasal 2 ayat (1) mengenai tata cara agama dan Pasal 2 ayat (2) mengenai pencatatan nikah. Jadi, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tersebut merupakan syarat kumulatif, yaitu bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut syari'at Islam disertai pencatatan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN).20 Perkawinan inilah yang kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan secara efektif tanggal 1 Oktober 1975 terkenal dengan sebutan "nikah di bawah tangan".
Namun, mengapa nikah di bawah tangan masih banyak dipraktikkan ?, apakah motif yang melatarbelakanginya sehingga merahasiakan pernikahannya ? Untuk mengungkap fakta dan makna praktik nikah tersebut, karena persoalan ini merupakan fenomena sosial, maka cukup proporsional jika didekati dengan kajian sosiologis. Karena itulah guna mencari informasi yang faktual dari pelaku nikah di bawah tangan dan orang-orang yang melakukan pemaknaan terhadap kasus ini, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian lapangan dari realitas sosial untuk memperoleh informasi seobyektif mungkin tentang nikah di bawah tangan. Dalam hal ini, penulis mengadakan penelitian di Desa X yang disinyalir masih banyak terdapat praktik nikah di bawah tangan, sehingga penulis akan membahas skripsi ini dengan judul : "NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA (STUDI KASUS DI DESA X)".

B. Permasalahan
Dengan mencermati berbagai permasalahan yang berkaitan dengan nikah di bawah tangan, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : 
1. Bagaimanakah praktik nikah di bawah tangan yang terjadi di Desa X ?
2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya nikah di bawah tangan di Desa X ?
3. Bagaimanakah hukum nikah di bawah tangan menurut hukum Islam dan hukum positif ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : 
1. Untuk mengetahui praktik nikah di bawah tangan yang terjadi di Desa X.
2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya nikah di bawah tangan di Desa X.
3. Untuk mengetahui hukum nikah di bawah tangan menurut hukum Islam dan hukum positif.

D. Sistematika Penulisan Skripsi
Dalam penulisan skripsi tersusun sistematika penulisan. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut : 
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini menggambarkan isi dan bentuk penelitian yang meliputi : Latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan skripsi, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan skripsi.
BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG PERKAWINAN
Dalam bab ini memuat gambaran umum tentang pernikahan, antara lain mengenai : Pengertian dan dasar hukum perkawinan, Rukun dan syarat perkawinan dan Pencatatan Perkawinan.
BAB III : PELAKSANAAN NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA DI DESA X 
Bab ini meliputi keadaan desa tersebut, bagaimana praktik nikah di bawah tangan di desa tersebut, dan faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan tersebut.
Bab IV : ANALISIS NIKAH DI BAWAH TANGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA DI DESA X 
Dalam bab ini merupakan pemaparan bagian-bagian dari analisa secara umum yang meliputi analisis Hukum Positif dan Hukum Islam, serta faktor-faktor penyebab nikah di bawah tangan di Desa X.
BAB V : PENUTUP
Bab ini meliputi : kesimpulan, saran, penutup.