Search This Blog

Showing posts with label anak luar nikah. Show all posts
Showing posts with label anak luar nikah. Show all posts

SKRIPSI STATUS KEPERDATAAN ANAK DI LUAR NIKAH DARI NIKAH SIRRI MELALUI PENETAPAN ASAL USUL ANAK

(KODE : HKM-ISLM-00010) : SKRIPSI STATUS KEPERDATAAN ANAK DI LUAR NIKAH DARI NIKAH SIRRI MELALUI PENETAPAN ASAL USUL ANAK


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian
Salah satu persoalan kontroversial yang dihadapi umat Islam di Indonesia saat ini adalah nikah sirri. Pada tahun 2004, Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Agama RI, menyusun Counter Legal Drafting Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) yang mencoba memberikan regulasi tentang model perkawinan ini. Setelah tidak ada perkembangan selama enam tahun, pada tahun 2010, pemerintah melalui Kementerian Agama menyusun draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama dibidang perkawinan yang mencantumkan pasal pemidanaan bagi pelaku nikah sirri.
Bagi sebagian masyarakat, nikah sirri dipandang merugikan hak-hak perempuan karena tidak ada jaminan dan perlindungan hukum terhadap pelaku dan segala sesuatu yang terjadi di dalamnya dari negara. Berbeda halnya dengan ratusan santriwati di Probolinggo, Jawa Timur yang merepresentasikan kaum perempuan muslim, mereka justru menolak adanya regulasi ini. Bagi mereka, nikah sirri tidak selamanya merugikan kaum perempuan dan dapat dijadikan solusi menanggulangi tingginya angka perzinaan.
Nikah sirri telah dipraktikkan dan membudaya di sejumlah daerah. Pelaku nikah sirri ini terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, baik dilihat dari segi usia, status sosial, tingkat pendidikan, tingkat ekonomi dan sebagainya. Di wilayah Jawa Barat, tepatnya di desa Sinarancang, sebagian besar penduduknya menikah secara sirri dan telah dipraktekkan secara turun temurun. Di desa ini, terdapat 1.200 pasangan dari 2.000 pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak dicatatkan. Menariknya, aparatur desa juga melakukan praktik nikah sirri. 
Nikah sirri juga marak dilakukan warga Kabupaten Pasuruan. Menurut data dari Islamic Center for Democracy, Human Right and Empowerment, jumlah pasangan yang menikah secara sirri di Kabupaten Pasuruan mencapai 4 (empat) ribu pasangan. Terbanyak di Kecamatan Rembang, pasangan nikah sirri mencapai 2 (dua) ribu pasangan. Warga Pasuruan menganggap biasa nikah sirri, sehingga generasi berikutnya juga mengikutinya. Sedangkan di wilayah Kabupaten Malang, pada tahun 2010 sebanyak 87 pasangan yang tidak memiliki akta perkawinan dari 26 Kecamatan mengajukan permohonan itsbat nikah dan berperkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Menurut Mukhasonah, perilaku nikah sirri di atas memiliki latar belakang yang berbeda-beda, seperti biaya yang lebih murah, prosedurnya cepat, menghindari perzinaan, ingin poligami, salah satu pihak ada yang masih menempuh jenjang pendidikan, atau rintangan dari orang tua. Meskipun demikian, ada faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi membudayanya nikah sirri, seperti persoalan ekonomi.
Konsep nikah sirri di Indonesia umumnya dipersepsikan sebagai suatu pernikahan berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama Islam tetapi belum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut persepsi para pelakunya, secara legal formal hukum Islam (fikih), perkawinan mereka dapat dinyatakan sah. Meskipun dalam perspektif negara perkawinan ini termasuk tidak sah karena tidak dicatatkan pada lembaga yang berwenang.
Jika dilihat dari kenyataan yang ada di masyarakat, fenomena nikah sirri merupakan salah satu model perkawinan yang bermasalah dan cenderung mengutamakan kepentingan-kepentingan subyektif. Model perkawinan juga menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti tidak jelasnya status perkawinan, status anak, atau adanya kemungkinan pengingkaran terhadap perkawinan. Hal ini disebabkan tidak adanya bukti otentik yang menunjukkan telah terjadi perkawinan yang sah. Padahal Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah [2] : 282, yang secara implisit menerangkan akan urgensi pencatatan perkawinan. Logikanya, apabila dalam persoalan hutang saja Allah memberikan ketentuan agar dicatat, maka pada persoalan yang penting dan sakral seperti perkawinan tentu ada anjuran kuat untuk melakukan pencatatan untuk menghindari adanya penipuan dan dampak negatif lainnya.
Dampak negatif juga dialami oleh anak dari nikah sirri. Mereka dapat dengan mudah diingkari oleh orang tuanya dan sangat berpotensi mendapat perlakuan buruk bahkan eksploitasi karena tidak ada jaminan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya dalam keluarga. Menurut data penelitian tim ahli Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di lima daerah pantai utara  (pantura) menunjukkan bahwa anak hasil nikah sirri rentan menjadi korban eksploitasi, seperti untuk pelacuran dan perdagangan anak. Atau pada kasus yang lain anak yang dilahirkan dari nikah sirri dititipkan kepada orang tua atau nenek di kampung dengan jaminan kesehatan yang relatif rendah dan mereka menderita gizi buruk. Sekitar 70 persen pasangan yang bercerai dan merebutkan kuasa asuh anak berasal dari pasangan nikah sirri. Situasi ini tentu berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, kedudukan anak-anak yang terlahir dari perkawinan sirri secara yuridis dapat dikategorikan sebagai anak di luar nikah. Sebab dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa Asal usul seseorang hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan, anak yang terlahir dari nikah sirri tidak dapat memperoleh akta kelahiran. Karena salah satu syarat pengajuan akta kelahiran yang berupa buku nikah, untuk menunjukkan sahnya perkawinan orang tuanya tidak dapat dipenuhi. Akte kelahiran memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sehari-hari, karena dapat dijadikan dasar untuk membuat kartu keluarga, KTP,, paspor, pendaftaran sekolah, dan urusan lainnya.
Jika dipersamakan dengan anak di luar nikah, maka nasab anak dari perkawinan sirri yang hanya dihubungkan kepada ibunya dan keluarga ibunya saja, tidak kepada bapaknya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa hanya perempuan yang menanggung pemenuhan kebutuhan dari anak dan laki-laki memiliki kebebasan dari tanggung jawab secara hukum, baik terhadap istri maupun anak-anaknya. Jika ada kepatuhan hanya sebatas kesadaran moral saja.
Apabila hal ini terjadi maka bertentangan dengan ajaran Islam tentang keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak setiap individu. Keadilan sendiri merupakan sendi utama dalam berbagai lapangan kehidupan, seperti hukum, ekonomi, sosial, budaya, politik, akidah, maupun ideologi serta merupakan sumber ketentraman dan kedamaian bagi umat manusia. Menurut Abdul Manan, keadilan dipandang sebagai kebijakan tertinggi dalam pergaulan hidup dan selalu ada dalam segala manifestasinya yang beraneka ragam.
Persoalan-persoalan di atas juga dialami oleh sejumlah pasangan suami-istri yang melakukan nikah sirri di Kabupaten X. Berdasarkan hasil pra-research yang dilakukan peneliti di Pengadilan Agama Kabupaten X, didapatkan informasi bahwa pasangan yang menikah secara sirri kesulitan mengurus akte kelahiran anak-anaknya, meskipun mereka telah melakukan nikah ulang di hadapan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal ini disebabkan tanggal yang tercantum dalam buku nikah tidak sesuai dengan tanggal kelahiran atau usia anak.
Meskipun telah banyak penelitian mengenai anak di luar nikah dari perkawinan sirri, tidak terlalu banyak yang membahas tentang perubahan status keperdataannya melalui upaya hukum yang sebenarnya diberikan oleh Undang-Undang. Pada pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
Sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman, Pengadilan Agama Kabupaten X memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan penetapan asal usul anak di wilayah yurisdiksinya. Berdasarkan Data LIPA Pengadilan Agama Kabupaten X dari tahun 2006 hingga tahun 2011 telah tercatat 72 kasus penetapan asal usul anak yang diterima oleh Pengadilan Agama dan dari semua perkara tersebut, dapat dikabulkan semuanya, sebagaimana yang akan penulis uraikan pada paparan data skripsi berjudul : “STATUS KEPERDATAAN ANAK DI LUAR NIKAH DARI NIKAH SIRRI MELALUI PENETAPAN ASAL USUL ANAK” ini.