(KODE : PENDPGSD-0018) : SKRIPSI MANAJEMEN PEMBELAJARAN PADA SEKOLAH INKLUSI DI SD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Selain itu, pendidikan termasuk di dalam konsepsi Hak Asasi Manusia, yaitu hak atas pendidikan yang termasuk dalam wilayah hak atas ekonomi, sosial dan budaya. Dengan demikian, maka siapapun warga Negara dari berbagai budaya, kalangan ekonomi tinggi maupun rendah, baik itu yang terlahir normal maupun yang memiliki kebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus tertera dalam UU No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat (2) berbunyi : warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau social berhak memperoleh pendidikan khusus.
Suparno (2007 : 1-1) menyatakan anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang memiliki keunikan tersendiri dalam jenis karakteristiknya, yang membedakan mereka dari anak-anak normal pada umumnya.
Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) terselenggara di Sekolah Luar Biasa (SLB), namun program tersebut mengalami kendala. Istiningsih (2005 : 12-13) menyatakan bahwa pendidikan bagi anak yang berkelainan diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa (SLB). Lokasi SLB pada umumnya berada di ibu kota kabupaten. Akibatnya sebagian anak-anak berkelainan, karena faktor ekonomi terpaksa tidak disekolahkan oleh orang tuanya karena lokasi SLB jauh dari rumahnya, sedangkan SD terdekat tidak bersedia menerima karena tidak mampu melayaninya.
Memperhatikan hal tersebut di atas, dan juga guna menghindari adanya diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus, maka muncullah sekolah inklusi yang merupakan model terkini dari model pembelajaran bagi anak luar biasa yang secara formal. Kemudian ditegaskan dalam pernyataan Salamanca pada konferensi dunia tentang pendidikan berkelainan pada bulan juni 1994. Misyad (dalam Saputra : 2011) mengemukakan bahwa prinsip mendasar dari pendidikan inklusi adalah selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Abdurrahman (2003 : 27) menyatakan bahwa tujuan pendidikan tidak selamanya terprogram, terkontrol, dan terukur. Menjadikan anak-anak saling menghargai, menjalin kerjasama, menghargai pikiran dan perasaan orang lain, tenggang rasa adalah beberapa contoh dari tujuan pendidikan yang tidak selamanya terprogram, terkontrol dan terukur. Untuk mencapai tujuan pendidikan semacam itu, sering diperlukan integrasi antara anak-anak luar biasa dengan anak-anak lain pada umumnya atau yang sering disebut 'anak normal'.
Salamanca (1994 : pasal 2) menyatakan bahwa : Sekolah regular dengan orientasi inklusi ini merupakan tempat yang paling efektif untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun sebuah masyarakat inklusi dan mencapai pendidikan untuk semua; lebih jauh, sekolah tersebut memberikan pendidikan yang efektif kepada sebagian besar anak dan meningkatkan efisiensi dan pada akhirnya akan menjadi sistem pendidikan yang paling ekonomis.
UNESCO (dalam Stubs 2002 : 40 ) mengemukakan bahwa sebuah sekolah yang mempraktekkan pendidikan inklusi merupakan sekolah yang memperhatikan pengajaran dan pembelajaran, pencapaian, sikap, dan kesejahteraan setiap anak. Sekolah efektif adalah sekolah yang mempraktekkan pendidikan inklusi.
Di dalam sekolah inklusi, anak normal dan anak berkebutuhan khusus belajar di satu kelas. Menurut Smith pendidikan inklusi (2006 : 18) adalah program pendidikan yang mengakomodasi seluruh siswa dalam kelas yang sama sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, termasuk di dalamnya siswa yang berlainan.
Rencana Strategis Depdiknas tahun 2010-2014 menyatakan bahwa dalam rangka pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, program pendidikan untuk semua yang inklusi diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal dengan sistem pendidikan terbuka dan demokratis serta berkesetaraan gender agar dapat menjangkau mereka yang berdomisili di tempat terpencil serta mereka yang mempunyai kendala ekonomi dan social. Paradigma ini menjamin keberpihakan kepada peserta didik yang memiliki hambatan fisik dan mental untuk mendapatkan pendidikan yang setara.
Menurut survey yang dilakukan penulis, sekolah yang menerapkan sekolah inklusi masih sangat sedikit, hal ini disebabkan karena guru belum mempunyai keterampilan khusus untuk menangani anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus. Selain itu, manajemen pembelajaran yang diterapkan juga harus memperhatikan kebutuhan siswa secara khusus.
Dari beberapa sekolah yang menerapkan pendidikan inklusi ini, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang MANAJEMEN PEMBELAJARAN SEKOLAH INKLUSI.