Search This Blog

SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON DI RESTORAN MCDONALD

(KODE : HKM-ISLM-00016) : SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON DI RESTORAN MCDONALD

contoh skripsi hukum islam

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupan di masyarakat. Dalam kehidupannya manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin hidup, tanpa bantuan orang lain. Antara satu dengan yang lainnya pasti ada ikatan saling ketergantungan, yaitu saling bantu membantu dan saling menerima atau memberikan andil kepada sesamanya. Mereka saling bermu'amalah untuk memenuhi hajat hidup dan untuk mencapai kemajuan dalam hidupnya.
Dalam rangka memenuhi hajat hidup yang bersifat materiil itulah masing-masing mengadakan ikatan yang berupa perjanjian-perjanjian atau akad-akad. Seperti jual beli, sewa-menyewa, syirkah dan sebagainya, yang semuanya itu tercakup dalam muamalah.
Apabila bicara mengenai transaksi jual beli, apakah praktek jual beli itu sudah sesuai dengan syari'ah Islam atau belum. Hal ini dilakukan agar menggeluti dunia usaha itu dapat mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan jual beli itu menjadi sah atau tidak. Dalam ajaran islam hubungan manusia dalam masyarakat agar tidak terjadi saling merugikan harus dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat. Karena itu, setiap praktek muamalah harus dijalankan dengan memelihara nilai-nilai keadilan dan menghindarkan unsur-unsur penganiayaan serta unsur-unsur penipuan.
Masalah muamalah senantiasa berkembang, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesulitan-kesulitan hidup pada suatu pihak disebabkan intervensi-intervensi dari pihak lain.
Salah satu bentuk perwujudan dari muamalah yang disyariatkan oleh Allah SWT adalah jual beli. Dalam hal itu jual beli dalam islam menentukan aturan-aturan seperti yang telah diungkapkan oleh para ulama fiqih baik mengenai syarat, rukun, maupun bentuk-bentuk jual beli yang tidak diperbolehkan. Semua itu dalam prakteknya harus dikerjakan secara konsekuen dan ada manfaatnya bagi yang bersangkutan. Namun demikian, dalam kaitannya dengan praktek jual beli terdapat penyimpangan dari aturan yang ada. Karena setiap manusia semenjak lahir dan sepanjang hidupnya, perlu akan bantuan orang lain dan tidak sanggup berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang makin bertambah. Jual beli adalah salah satu cara mudah untuk saling tukar menukar kebutuhan. Karena jual beli merupakan kebutuhan dalam kehidupan manusia, maka Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi. Firman Allah SWT, surat Al-Baqarah ayat 275 : 
Artinya : "Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba".
Dan sebagaimana disebutkan juga dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : 
Artinya : "Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwasanya Nabi SAW ditanya, apa pencarian yang lebih baik? Jawabnya : bekerja seseorang dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli yang bersih." (Diriwayatkan oleh Bazzar dan disahkan oleh Hakim)
Islam menghalalkan jual-beli karena sangat diperlukan masyarakat. Namun demikian dalam pelaksanaannya diperlukan aturan-aturan yang kokoh yang harus dipelihara untuk menjamin muamalah yang baik. Maka jual-beli tidaklah sempurna melainkan adanya ijab dan qabul, adanya dua akid yang sama-sama mampu bertindak atau dua orang yang diwakilkan, adanya ma'qud 'alaihi yang diketahui oleh kedua belah pihak, juga barang yang memberi manfaat dan tidak diharamkan syara'. Disamping itu berkaitan dengan prinsip jual-beli, maka unsur kerelaan antara penjual dan pembeli adalah yang utama. Islam merupakan agama yang memberi cara hidup terpadu mengenai aturan-aturan dan sistem untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem spiritual maupun sistem perilaku ekonomi dan politik. Adanya kebebasan pasar dalam menentukan harga yang selaras dengan penawaran dan permintaan adalah salah satu contoh dari aspek perilaku ekonomi.
Di dalam perkembangan dunia bisnis banyak persaingan yang semakin ketat menjadi tantangan maupun ancaman bagi pelaku usaha agar dapat memenangkan persaingan perusahaan dalam usahanya untuk memenangkan persaingan, mempertahankan pasar yang dimiliki dan merebut pasar yang sudah ada, dituntut untuk mempunyai kemampuan mengadaptasi strategi usahanya dan lingkungan yang terus-menerus berubah dan berkembang. Setiap pelaku bisnis dituntut untuk mempunyai kepekaan terhadap perubahan yang terjadi, serta mampu memenuhi dan menanggapi setiap tuntutan pelanggan yang terus berubah. Banyak perusahaan harus menempatkan orientasi kepada kepuasan pelanggan sebagai tujuan utama.
Mc Donald's sebagai restoran Internasional berada pada Negara yang memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Salah satunya Mc Donald's di Indonesia sudah menghadapi persaingan dari restoran cepat saji lokal maupun dari cabang-cabang perusahaan lainnya yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, terkait dengan budaya Mc Donald's juga menyesuaikan produk-produk yang di pasarkan dengan budaya Negara tersebut. Maka dengan persaingan restoran cepat saji yang sangat ketat Mc Donald's mengemas restoran cepat sajinya agar konsumen mendapatkan pengalaman tak biasa ketika membeli produk-produk Mc Donald's. Langkah awal yang dilakukan dengan meluncurkan slogan "Mana Lagi Selain di McD", untuk menunjukkan bahwa pelanggan akan mendapatkan experience lebih dibandingkan makan ditempat lain. Salah satunya bisa memesan suatu produk dan langsung bisa diantar. Biasanya kalau lewat sistem pemesanan itu harus melalui telepon.
Di dalam sistem pemesanan yang terjadi di Mc Donald's ketika akad pesanan sudah terjadi dan memesan suatu produk yang diinginkan oleh customer setelah menyebutkan perinciannya berdasarkan pesanannya, maka pesanan segera diantar dalam waktu 30 menit (dalam radius atau jarak 2 kilo dari store yang bersangkutan). Prepare produk 90 detik terhitung dari customer menutup telepon melalui call center 14045 Jakarta. Setelah customer menerima pesanan maka terjadilah transaksi, dalam hal ini ternyata ada kesenjangan antara yang diharapkan dengan apa yang terjadi, yaitu salah satunya customer membatalkan pesanannya di tengah jalan (setelah sampai alamat customer) dengan membatalkan pesanan dikarenakan produk ada yang kurang atau tidak sesuai yang dipesan, dan akibatnya akan dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Maka dalam hal ini menurut pengamatan penulis ternyata ada unsur antara praktek dan teori tidak sama. Yaitu dalam praktek terjadi kesenjangan antara apa yang diharapkan dengan apa yang terjadi yang berupa salah satunya bisa menimbulkan kerugian salah satu pihak. Dan dalam teori yang perlu digaris bawahi yaitu salah satu syarat kesempurnaan akad jual-beli adalah bahwa barang yang diperjualbelikan harus memberikan manfaat dan tidak diharamkan oleh syara'. Serta akad jual beli merupakan ikatan kesepakatan atas keridhaan penyerahan dan penerimaan suatu barang yang dilakukan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dalam proses jual beli. Karena jual beli dalam Fiqih Islam disebut ba'i, Jual beli itu suatu bentuk akad antara sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam hal ini Allah SWT telah berfirman : 
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu". (Q.S Al-Maidah : 1)
Jika kita melihat kembali aturan-aturan jual beli dalam sya'riat islam, agar jual beli menjadi sah maka harus memenuhi syarat dan rukunnya. Diantara rukun jual beli yang penting adalah unsur akad, baik barang yang diakadkan maupun yang berakad. Adapun akad menurut Abdul Rahman Aljaziri dalam kitabnya Al-Fiqh Ala Al-Mazhab Al-Arba'ah yaitu perikatan antara ijab dan qobul yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridhaan pada kedua belah pihak.
Dari pemaparan latar belakang diatas, tampak jelas bahwa penulis ingin lebih detail mengetahui bagaimana proses pelaksanaan transaksi yang terjadi di restoran Mc Donald's. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk melakukan suatu penelitian yang pembahasannya tentang : ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON (STUDI KASUS).

Artikel Terkait

Previous
Next Post »