Search This Blog

TESIS KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA

(KODE : PASCSARJ-0029) : TESIS KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA (PRODI : ILMU HUKUM)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penuntutan tertinggi di bidang hukum mempunyai peran utama dalam penegakan supremasi hukum dan mewujudkan keadilan bagi seluruh bangsa di negeri ini. Sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, peran kejaksaan sebagai gardu depan penegakan hukum demikian penting dan strategis.
Sebagai institusi peradilan, kewenangan kejaksaan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum, peran kejaksaan diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Sistem peradilan pidana terpadu adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem penegakan hukum. Dalam Sistem Peradilan Pidana terdapat empat sub-sistem yakni: (1) Kepolisian; (2) Kejaksaan; (3) Pengadilan (4) Lembaga Pemasyarakatan.
Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan memegang peranan yang sangat krusial dalam proses penegakan hukum. Sebagai institusi peradilan, maka kewenangan kejaksaan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu peran Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu dalam hal ini melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap agar korban yang diwakili oleh jaksa itu mendapat keadilan dari suatu hukum tersebut.
Pengaturan mengenai tugas dan wewenang kejaksaan Republik Indonesia secara normtif dapat dilihat dari beberapa kententuan Undang-undang mengenai kejaksaan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 Pasal 30 yaitu:
1. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a. melakukan penuntutan.
b. melakukan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaannya dikordinasikan dengan penyidik.
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
c. Pengamanan peredaran barang cetakan.
d. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Pasal 31 UU No 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seseorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Dan juga kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi lainnya.
Disamping tugas dan wewenang Kekejaksaan RI tersebut Jaksa Agung juga memiliki tugas dan wewenang yaitu:
1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-undang.
3. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
4. Mengajukan kasasi demi kepentingan umum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
Upaya hukum yaitu hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan. Dalam kitab Undang-undang hukum acara pidana diatur dalam Bab XVII yaitu upaya hukum biasa dan Bab XVIII upaya hukum luar biasa yang pada waktu berlakunya HIR diatur di luar HIR. Tentang upaya hukum biasa diatur Bab XVII dimana bagian kesatu mengenai pemeriksaan tingkat banding, bagian kedua mengenai pemeriksaan tingkat kasasi. Dalam Bab XVII upaya hukum luar biasa meliputi bagian kesatu mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum. Bagian kedua yaitu mengenai peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Upaya hukum luar biasa mengenai peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 263 ayat 1 KUHAP ini yaitu. Bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan. peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan memperhatikan pasal 263 ayat 1 KUHAP
Kemajuan zaman sekarang ini yang berkembang dengan pesat dan mengakibatkan berbagai macam perilaku manusia sehingga diperlukan satu perangkat hukum yang dapat mengatur dan dapat mencegah tindak kejahatan dan pelanggaran Pidana, yang oleh karenanya harus ada kepastian hukum agar tercipta keadilan di bidang hukum bagi semua masyarakat.
Salah satu masalah hukum yang akhir - akhir ini dipermasalahkan adalah masalah upaya hukum Peninjauan Kembali yang sampai sekarang ini dinilai oleh berbagai kalangan masih belum memiliki kepastian dalam praktek nya sehingga menimbulkan kebingungan di dalam ber praktek Hukum Acara Pidana. Berbagai contoh ketidak pastian Upaya Hukum Peninjauan Kembali yakni Kasus Muchtar Pakpahan yang peninjauan kembali nya diajukan oleh Jaksa, yang jelas - jelas dalam UU No.8 Tahun 1981 Pasal 263 ayat (1) yang berbunyi : Bahwa terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap, kecuali Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Kasus Muchtar Pakpahan inilah yang membuat Upaya Hukum Peninjauan Kembali menjadi Kontroversi dikalangan penegak hukum, pakar hukum maupun masyarakat di Indonesia.
Kasus Muchtar Pakpahan yang dihukum Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan karena menghasut para buruh yang kemudian dibebaskan ditingkat kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 29 September 1995 No 395/K/Pid/1995. Terhadap putusan bebas Mahkamah Agung tersebut jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Oktober 1996 No. 55/PK/Pid/1996, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali jaksa penuntut umum dan menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.
Alasan dari jaksa mengajukan PK dalam kasus ini yaitu adanya kekhilafan Majelis Hakim Agung. Dan alasan dari jaksa penuntut umum mengenai segi formalnya dapat mengajukan Peninjauan Kembali yaitu Hak Jaksa Penuntut Umum/Kejaksaan dalam mengajukan permintaan peninjauan kembali yaitu kapasitasnya sebagai penuntut umum yang mewakili negara dan kepentingan umum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan demikian permintaan peninjauan kembali ini bukan karena kepentingan pribadi jaksa penuntut umum atau lembaga kejaksaan tetapi untuk kepentingan umum/negara. Dan yang dimaksud kepentingan umum menurut penjelasan pasal 49 UU No 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu: kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat bersama dan atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum adanya pengaturan yang tegas dalam KUHAP mengenai hak jaksa mengajukan permintaan peninjauan kembali. Perlu adanya suatu tindakan hukum untuk memperjelas hak jaksa penuntut umum/ kejaksaan mengajukan Peninjauan kembali. Dasar dari jaksa dalam mengajukan permintaan peninjauan kembali yaitu:
1. Pasal 23 Undang-undang No 14 Tahun 1970.
Pasal 23 ayat 1 UU No 4 Tahun 2004 ini dikatakan dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara pidana atau perdata oleh pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan disini dalam perkara pidana yaitu tiada lain adalah Jaksa Penuntut Umum disatu pihak dan terpidana dipihak lain.
2. Pasal 263 ayat 1 KUHAP.
Yaitu tidak secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum/Kejaksaan berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, namun yang jelas pasal ini tidak melarang Jaksa Penuntut Umum/ Kejaksaan untuk melaksanakan hal tersebut. Dan wajar apabila permintaan peninjauan kembali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh terpidana atau ahli warisnya dikecualikan karena putusan tersebut sudah menguntungkan bagi terpidana. Maka demi tegaknya hukum dan keadilan terhadap putusan Pengadilan yang dikecualikan tersebut (putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut ) adalah menjadi hak Jaksa Penuntut Umum/Kejaksaan untuk mengajukan peninjauan kembali sebagai pihak yang berkepentingan sepanjang terdapat alasan yang cukup sebagaimana diatur 263 ayat 2 KUHAP.
3. Pasal 263 ayat 3 KUHAP menyatakan:
Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada pasal 263 ayat 3 KUHAP terdapat putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam suatu putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Maka berdasarkan hal tersebut tidak mungkin terpidana atau ahli warisnya menggunakan pasal 263 ayat 3 KUHAP ini sebagai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali dikarenakan tidak akan menguntungkan bagi dirinya siterpidana sendiri. Dengan demikian pertanyaan mengapa ketentuan pasal ini diatur dalam ayat tersendiri dan untuk siapa pasal ini dimuat dan pengaturannya maka jawaban yang paling tepat tiada yang lain kecuali untuk Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang berkepentingan diluar terpidana atau ahli warisnya. Kesimpulan ini diperkuat oleh pendapat A.Hamzah dalam bukunya Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana yang mengatakan kurang adil apabila dalam keputusan itu Jaksa Penuntut Umum tidak diberikan hak dan wewenang mengajukan permintaan peninjauan kembali. Lagi pula dalam peraturan perundang-undangan yang lama (sebelum KUHAP) yaitu dalam Reglement Op de straf vordering dan Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 tahun 1980 terdapat ketentuan bahwa yang harus mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah Jaksa Agung terpidana atau pihak yang berkepentingan. Pemikiran yang terkandung dalam perundang-undangan yang lama tersebut tetap menjadi sumber inspirasi dalam merumuskan ketentuan-ketentuan KUHAP sehingga seyogyanya apabila permintaan peninjauan kembali dapat pula diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terhadap kasus Gandhi Memorial School alasan Jaksa mengajukan Peninjauan kembali yaitu dikarenakan kehilafan hakim dimana majelis hakim agung menyatakan bahwa terdakwa Ram Guluma Als Vram tidak terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa yaitu Dakwaan Kesatu pasal 266 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Subsidair pasal 266 (2) jo pasal 64(1) KUHPidana, Lebih Subsider Pasal 263 (2) jo 64 (1) KUHPidana, Dakwaan Kedua yaitu Primair pasal 374 jo 64 (1) jo 22(1) ke 1 KUHPidana, Subsidair pasal 263 (2) jo 64(1)jo 55 (1) ke 1 KUHPidana. Kekhilafan hakim disini yaitu mengatakan bahwa Surat Kuasa Palsu yang dibuat oleh terdakwa untuk untuk mendirikan yayasan The Gandhi Memorial Fundation (GMF) melalui akta notaris disini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim .
Kasus dr Eddy Linus Waworuntu dan Handaya surya wibawa dan Ire man Adi wibowo yaitu alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali dalam kasus ini yaitu bahwa adanya bukti baru yang sangat menentukan yaitu adanya putusan Mahkamah Agung RI No 871 K/PDT/2003 antara Handaya Surya wibawa, Ir Email Adi Wibawa Lawan Prof Dr Singgih Dirga Gunarsa dan Putusan Mahkamah Agung RI No 870 K/PDT/2003 tanggal 3 Februari 2004 antar dr Eddy Linus Waworuntu lawan Prof Dr Singgih Dirga Gunarsa.
Alasan jaksa melakukan peninjauan kembali dalam kasus dr Eddy Linus waworuntu ini adalah adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam putusannya yang pertimbangannya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dilakuknya secara pidana dengan mengatakan bahwa akte No 18 Tahun 2001 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap padahal didalam akte tersebut pada tanggal 7 Juli 2001 dihadiri oleh terdakwa saja bukan yang lain sehingga kalau ada penyerahan/pembagian tanggung jawab antara penerima kuasa adalah mereka para terdakwa sendiri pelakunya yang menunjukan adanya kesepakatan jahat diantara para terdakwa yang seolah-olah rapat tersebut dihadiri oleh 17 orang peserta rapat dan selanjutnya mereka menghadap ke Notaris Iwan Halimiy, SH sehingga melahirkan akte no 18 Tahun 2001.
Alasan jaksa melakukan peninjauan kembali pada kasus Polly carpus Budihari priyatno adalah karena adanya kekeliruan yang nyata dalam hal kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi dalam hal hukum pembuktian dan fakta kejadian. Dimana majelis hakim kasasi melakukan penilaian terhadap pembuktian yang mana seharusnya itu wewenang Judex Factie bukan Judex Juridis sebagaimana adanya Jurisprudensi Mahkamah Agung No 14 PK/Pid/1997 yang menegaskan"keberatan pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena merupakan penggulangan fakta dari yang telah diterangkan dalm persidangan tingkat pengadilan negri dan pengadilan tinggi berupa penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargan tentang suatu kenyatan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi dan pemeriksaan mengenai fakta-fakta hukum berakhir pada tingkat banding sehingga pemeriksaan kasasi bukan memeriksa mengenai peristiwa dan pembuktiannya.
Hal ini terlihat dalam pertimbangan Mahkamah Agung yang jelas memperlihatkan kekeliruan yang nyata dari judex juris yang melakukan penilaian pembuktian sehingga judex juris berkesimpulan menyebut kemungkinan ada tidaknya arsen masuk dalam tubuh munir sebelum penerbangan dari jakarta ke singapura dan dalam penerbangan jakarta ke singapura dan sesudah penerbangan jakarta-singapura. Maka pendapat majelis hakim tersebut memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena judex juris telah melakukan penilaian penilian terhadap pembuktian yang merupakan kewenangan judex factie.
Alasan jaksa melakukan peninjuan kembali dalam kasus Polly carpus Budihari priyatno yaitu karena adanya keadaan baru (novum). Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP, salah satu alasan diajukan peninjauan kembali adalah apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, maka hasilnya akan menjadi putusan yang berbeda. Novum tersebut tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta yang dipersidangan yaitu adanya keterangan ahli Dr Rer Nat I Made agung yang mengatakan kematian munir diperkirakan antara delapan sampai sembilan jam setelah keracunan, dan menurut keterangan saksi dr Tarmizi yang mengatakan bahwa korban munir meninggal 3 jam sebelum mendarat.
Saksi Raymond J.Lautihamalo Als Ongen mengatakan bahwa ia diperkenalkan oleh Josep Ririmase dengan Asrini Utami Putri di waiting room gate D42, Bandara Changi singapura ketika itu ongen masuk kedalam Coffe Bean dan melihat pollycarpus berjalan dari counter pemesanan minuman dan membawa 2 gelas minuman. Dan ongen juga memesan minuman dan duduk berjarak sekitar 2 meter dari tempat duduk munir dan Pollycarpus dan ongen melihat munir dan pollycarpus duduk sambil minum
Uraian fakta tersebut diatas mendorong penulis untuk meneliti dan menganalisisnya tentang peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa dimana ini tidak diatur dalam KUHAP namun dalam prakteknya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh jaksa tersebut. Penulis mengangkatnya melalui penulisan tesis dengan judul Kewenangan Jaksa Melakukan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No 109 PK/PID/2007 Poly carpus Budihari Priyanto).

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan untuk dibahas dalam penelitian tesis ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan permohonan Peninjauan Kembali menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Bagaimana dengan Praktek Peradilan Indonesia apakah memebenarkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap?
3. Alasan-alasan apakah yang digunakan oleh penuntut umum Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Dalam Praktek Peradilan.

C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan Peninjauan Kembali dalam peraturan perundang-undangan di indonesia.
2. Untuk mengetahui apakah peradilan Indonesia membenarkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Untuk mengetahui alasan yang dilakukan oleh penuntut umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam praktek peradilan.

D. Manfaat Penelitian
Hasil Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan pemikiran teoritis mapun kegunaan praktis.
1. Secara teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana khususnya mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
2. Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi konkrit bagi usaha pembaharuan hukum pidana khususnya bagi Jaksa Penuntut Umum ketika mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan penulis, penelitian yang berjudul " Kewenangan Jaksa Melakukan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana" khususnya di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas X program Studi Ilmu hukum, belum pernah dilakukan. Dengan demikian penelitian merupakan hal yang baru dan asli karena sesuai asas-asas keilmuan yang jujur, rasional, objektif dan terbuka. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah dan terbuka untuk kritikan-kritikan yang sifatnya membangun terkait dengan topik dan permasalahan dalam penelitian ini.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »