Daftar Isi :
KATA PENGANTAR, BAB I PENDAHULUAN, LATAR BELAKANG, MAKSUD DAN TUJUAN, BAB II PERMASALAHAN, BAB III PEMBAHASAN, ANALISA POLITIK, ANALISA YURIDIS, ANALISA PRAKTIS OPERASIONAL, BAB IV PENUTUP, KESIMPULAN, SARAN.
Sekilas Isi :
A. ANALISA POLITIK
Dalam perjuangan Orde Baru untuk kembali kepada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, Presiden memutuskan untuk menjadikan kedudukan organik dan tanggung jawab kepolisian RI sederajat dengan Angkatan Darat, Laut dan Udara sebagai unsur angkatan bersenjata dalam Departemen HANKAM.
Pada saat kedudukan polisi dibawah Departemen Dalam Negeri, polisi menjadi perebutan pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas politik dikarenakan polisi merupakan aparat sipil yang bersenjata dan memiliki kewenangan untuk merampas HAM.
Karena adanya perebutan tersebut, mengakibatkan kekacauan dimana-mana, sehingga Presiden Soekarno mengambil inisiatif untuk menggabungkan antara polisi dengan TNI langsung dibawah Departemen HANKAM dengan tujuan agar :
1. Tetap terjaganya keutuhan negara atau mencegah adanya perpecahan bangsa.
2. Terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Mencegah adanya pemberontakan bersenjata karena polisi dan TNI memiliki senjata yang sama.
Setelah polisi digabung kembali dengan TNI bukan perbaikan yang terjadi tetapi malah berdampak buruk bagi masyarakat, maka dari itu polisi dipisahkan kembali dengan TNI dengan pertimbangan agar :
1. Polisi dan TNI lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
2. Polisi dan TNI dapat menjalankan perannya dengan baik.
3. Melarang TNI dan polisi berperang melakukan kegiatan politik praktis.
4. Memberikan peran yang lebih besar kepada sipil untuk melakukan kegiatan politik praktis.
5. Merubah paradigma dari polisi yang bersifat militeristik menjadi polisi yang sipil.
B. ANALISA YURIDIS
Pada masa Orde Baru :
1. Dengan ketetapan MPRS No. : 11/MPRS/1960 No. 54 Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pernyataan tersebut tercantum dalam paragraf 404 sub 1 TAP MPRS No. 11/1960 yakni sebagai berikut : Polisi ikut serta dalam pertahanan.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 Pasal 3
Kepolisian Negara adalah ABRI.
3. KEPPRES No. 52 Tahun 1964
Dinyatakan bahwa kepolisian negara RI sebagai unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan merupakan bagian organik dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 :
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, anggota POLRI merupakan dan termasuk pegawai negeri kepolisian yang bukan ABRI.
Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13 Tahun 1981 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa POLRI merupakan bagian dari ABRI.
TAP MPRS No. 1 dan 2 Tahun 1980 tentang Peraturan Militerasi.