(KODE : EKONPEMB-032) : SKRIPSI PENGARUH PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini, keadaan perekonomian di negara maju dan negara berkembang sedang teruji kematangannya. Hal ini disebabkan oleh krisis global yang sedang melanda seluruh kalangan negara di dunia, baik negara berkembang maupun negara maju. Seperti biasa, negara berkembang hanya dapat merasakan dampak dari negara maju. Krisis ekonomi yang mulanya hanya melanda negara super power yakni Amerika Serikat, akhirnya menjalar ke seluruh mesin perekonomian di setiap negara.
Setiap negara berlomba-lomba untuk menyelamatkan keadaan perekonomiannya dari bencana tersebut. Baik dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan perekonomian sampai dengan mengoptimalkan kembali kebijakan-kebijakan yang dianggap mampu dan dapat membantu mempercepat pulihnya keadaan perekonomian.
Tidak hanya pemerintah pusat yang bekerja keras untuk menanggulangi permasalahan yang pelik tersebut, namun semua perangkat pemerintahan dari pusat sampai ke daerah berusaha memberikan kontribusi yang bermanfaat. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, "Pemerintahan Daerah dibentuk atas pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak, asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa", mencerminkan bahwa desentralisasi yang digambarkan melalui otonomi daerah memberikan peluang yang besar bagi daerah untuk mengeksplorasi kawasannya masing-masing.
Otonomi daerah dipandang sebagai suatu proses yang memberikan kemampuan profesional kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemenuhan terhadap kebutuhan publik pada skala lokal dan regional. Terdapat beberapa pemindahan kekuasaan yang sangat drastis diantaranya, kewenangan diserahkan ke daerah, penerapan sistem sentralisasi yang kemudian digantikan dengan desentralisasi, dan pendekatan top-down yang berubah menjadi bottom-up. Ada beberapa komponen pembiayaan pembangunan Pemerintahan Kota Medan, diantaranya pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain sebagainya.
Pendapatan asli daerah sangat berperan besar dalam peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada beberapa komponen dalam Pendapatan Asli Daerah, diantaranya adalah pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dinas-dinas dan penerimaan Lain-lain. Pajak daerah salah satunya. Pajak daerah termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat mempengaruhi penerimaan daerah.
Jadi pajak dapat diartikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan seseorang atau suatu badan untuk menghasilkan pendapatan di suatu negara, karena ketersediaan berbagai sarana dan prasarana publik yang dinikmati semua orang tidak mungkin ada tanpa adanya biaya yang dikeluarkan dalam bentuk iuran tersebut. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk pencapaian kepentingan umum. Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penyederhanaan jenis pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 menetapkan jenis-jenis pajak yang dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sumber pajak, mengingat penetapan pajak yang dapat dipungut daerah berdasarkan undang-undang ini didasarkan antara lain pada potensinya yang cukup besar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem perpajakan daerah yang berlangsung di Indonesia. Pajak memiliki dua fungsi yaitu pajak untuk meningkatkan kas negara dan pajak untuk meningkatkan kas daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak daerah dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak Penerangan Jalan
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Parkir
7. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Namun seiring berjalannya waktu terdapat berbagai penyesuaian terhadap undang-undang tersebut, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 digantikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah, yang berisi tentang :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak Penerangan Jalan
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Parkir
Pajak Hotel dan Pajak Restoran memberikan kontribusi yang nyata terhadap nilai Pajak Daerah dimana Pajak daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi terbesar dibandingkan dengan jenis pendapatan yang berasal dari Retribusi, Bagian Laba Perusahaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya.
Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang sangat menjanjikan bagi daerah di era otonomi daerah. Pemerintah daerah memegang peran terbesar dalam hal perpajakan, khususnya pajak daerah. Sumber pendapatan daerah dari pajak nasional memang tidak sepenuhnya dialokasikan ke daerah. Penentuan tarif pajak telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menentukan tarif pajak diatas nilai yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Daerah hanya diperbolehkan menentukan tarif maksimum pajak daerah agar seragam bagi semua daerah agar tidak memberatkan wajib pajak (WP) yang ada di daerah.
Dengan demikian, setiap daerah dapat berkompetisi untuk memungut wajib pajak sebanyak mungkin jika ada daerah yang mampu menekan tarif di bawah yang ditetapkan undang-undang.
Dengan ditetapkannya Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebesar 10%, maka setiap hotel dan restoran akan memberikan 10% dari pendapatan atas jasa hotel dan pelayanan restoran kepada para konsumen yang menikmatinya. Pajak Hotel dan Pajak Restoran adalah salah satu sumber PAD yang sangat potensial di Kota Medan dan memberikan kontribusi yang cukup besar bila dilihat dari komponen pajak daerah, karena Kota Medan merupakan pintu gerbang dalam menerima arus kunjungan wisatawan lokal dan wisatawan asing untuk berkunjung ke daerah tujuan wisata. Dari kunjungan wisatawan inilah yang dapat memberikan kontribusi kepada daerah salah satunya berupa Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Berdasarkan keterangan dan uraian diatas, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan membuat penulisan skripsi dengan judul, "PENGARUH PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH".