(KODE : EKONPEMB-026) : SKRIPSI PENGARUH MEA 2015 TERHADAP INTEGRASI EKONOMI PADA SISTEM PERDAGANGAN DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)/ASEAN Economic Community (AEC) merupakan salah satu bentuk realisasi integrasi ekonomi dimana ini merupakan agenda utama negara ASEAN 2020. Adapun visi dari ASEAN tersebut adalah aliran bebas barang (free flow of goods) dimana tahun 2015 perdagangan barang dapat dilakukan secara bebas tanpa mengalami hambatan, baik tarif maupun non-tarif. Selain itu untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang terintegrasi dalam membangun ekonomi yang merata dan dapat pula mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi. Namun pada tahun 2003 Deklarasi ASEAN Concord II, para pemimpin ASEAN sepakat untuk membentuk sebuah komunitas atau masyarakat ASEAN pada tahun 2020 yang terdiri dari 3 pilar, yakni Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN, Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Masyarakat Sosial-Budaya ASEAN. Kemudian pada tahun 2007, mereka memutuskan untuk mempercepat terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)/ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015. Dimana untuk para pemimpin ASEAN setuju bahwa proses integrasi ekonomi regional di percepat dengan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2007 agar di bentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Sebenarnya pernyataan di atas juga sudah pernah dijelaskan pada tahun 1998 di Hanoi, Vietnam yang mengemukakan bahwa ASEAN bertujuan untuk menciptakan kawasan yang sejahtera dan sangat kompetitif dimana terdapat arus barang, jasa, dan modal yang berintegrasi di ASEAN. Namun adapun tujuan utama MEA 2015 adalah untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang setara dengan negara anggota-anggota ASEAN dan untuk membuat ASEAN menjadi sebuah kawasan ekonomi yang sangat kompetitif yang akan sepenuhnya dapat terintegrasi dalam ekonomi global (Tulus T.H. Tambunan : 2013).
MEA berinisiatif agar negara-negara anggota ASEAN dapat mempromosikan pergerakan bebas barang, jasa-jasa, investasi, dan pekerja-pekerja terdidik lintas kawasan ASEAN. Upaya yang dapat dilakukan dalam mewujudkan ASEAN sebagai kawasan dengan aliran bebas barang dalam MEA merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari agenda yang sebelumnya pernah dilaksanakan yaitu Preferential Trading Arrangement (PTA) pada tahun 1977 dan ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1992. Adapun perbandingan yang dapat kita lihat dari ketiga agenda tersebut adalah bahwa PTA dan AFTA lebih menekankan pada pengurangan dan penghapusan hambatan tarif, sedangkan untuk MEA lebih menekankan pada pengurangan dan penghapusan hambatan non-tarif (Sjamsul Arifin dkk, 2008 : 71).
Dengan adanya MEA 2015 akan dapat mendorong terciptanya pembangunan jaringan-jaringan kerja produksi dan juga akan memperkuat integrasi regional pada sektor-sektor ekonomi dan dapat juga terciptanya pergerakan bebas pelaku-pelaku usaha dan tenaga kerja yang terdidik dan berwawasan. Selain itu sistem perdagangan dan syarat-syarat pabean dapat terstandardisasi dan sederhana diharapkan dapat mengurangi biaya-biaya transaksi antara sesama negara anggota ASEAN. Penerapan MEA 2015 ini juga akan mentransformasikan ASEAN ke sebuah pasar tunggal yang berbentuk basis produksi, seperti Masyarakat Eropa (ME). Pasar tunggal dan basis produksi ASEAN tersebut memiliki lima pilar liberalisasi sebagai kerangka kerja MEA 2015 yang meliputi : liberalisasi arus barang, arus jasa, arus investasi, arus modal, dan pasar tenaga kerja. Dalam arus barang ini sudah jelas akan dapat mempengaruhi arus ekspor dan impor barang dari masing-masing negara anggota ASEAN.
Namun walaupun demikian jumlah perdagangan ASEAN tersebut berbeda antara negara-negara anggota, sedangkan untuk negara China, Jepang, Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (EU) merupakan negara yang menjadi mitra utama dalam perdagangan luar negeri untuk ekspor maupun impornya.
Oleh sebab itu pemerintah selalu bemsaha meningkatkan volume perdagangannya baik di dalam ASEAN maupun di luar ASEAN, demi terciptanya perekonomian Indonesia yang berintegrasi secara global. Tetapi pada dasarnya Indonesia mempunyai berbagai potensi dan sumber daya yang tidak dimanfaatkan jadi negara-negara ASEAN pula yang memanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nasional, sehingga hubungan Indonesia pada bidang ekonomi dan perdagangan bersama ASEAN kurang mampu bersaing.