Search This Blog

SKRIPSI ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA REKSADANA SYARIAH DAN REKSADANA KONVENSIONAL DI INDONESIA

(KODE : EKONPEMB-025) : SKRIPSI ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA REKSADANA SYARIAH DAN REKSADANA KONVENSIONAL DI INDONESIA

SKRIPSI EKONOMI PEMBANGUNAN

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pasar modal merupakan pasar untuk bermacam instrumen keuangan jangka panjang. Peran pasar modal sangat besar dalam perekonomian karena pasar ini menjalankan dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Fungsi ekonomi pasar modal adalah menyediakan fasilitas yang mempertemukan antara pihak yang kelebihan dana (investor) dengan pihak yang memerlukan dana {issuer). Sedangkan pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena memberikan kemungkinan memperoleh imbal hasil bagi pemilik sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan (Widoatmodjo, 2009 : 12).
Salah satu instrument yang diperdagangkan di pasar modal adalah reksa dana. Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana hadir sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Perkembangan produk reksa dana sangat dinamis hal ini ditandai dengan semakin banyak jenis reksa dana yang dikeluarkan oleh satu manajer investasi, salah satunya adalah jenis reksa dana syariah. Reksa dana syariah pertama kali muncul di Indonesia tahun 1998 oleh PT Dana Reksa Investment Management. Reksa dana syariah bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Reksa dana syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 didefinisikan sebagai reksa dana yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sehingga reksa dana syariah hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal.
Perbedaan antara reksa dana syariah dan konvensional yang paling tampak dalam operasionalnya adalah adanya proses screening dalam konstruksi portofolio. Sehingga saham, obligasi, dan efek yang masuk dalam portofolionya adalah yang sudah sesuai dengan prinsip syariah. Proses screening sendiri saat ini tidak sulit dilakukan karena sudah ada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK. Selain itu juga ada proses cleansing yaitu mengeluarkan pendapatan/keuntungan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah, pendapatan dikeluarkan tadi selanjutnya akan disumbangkan kepada lembaga amal yang telah disepakati. Berikut ini adalah tabel perbandingan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.
Kenaikan Total Nilai Aktiva Bersih (NAB) seiring dengan kenaikan jumlah reksa dana menunjukkan bahwa minat masyarakat akan reksa dana sebagai alternatif investasi semakin besar. Jika dilihat dari nominal maupun persentase total reksa dana syariah memang masih jauh tertinggal jika dibandingkan reksa dana konvensional. Namun jika dilihat dari pertumbuhan jumlah maupun NAB reksa dana syariah mengalami pertumbuhan yang menjanjikan. Hingga semester pertama tahun 2013 tercatat reksa dana ini sudah mengelola dana lebih dari Rp 9.43 Triliun yang tersebar di enam puluh tiga reksa dana syariah. Pesatnya pertumbuhan reksa dana baik konvensional maupun syariah menghadapkan investor kepada masalah bagaimana memilih alternatif reksa dana yang ada berdasarkan kinerja portofolio.
Memilih reksa dana yang tepat sebagai alternatif investasi memerlukan analisa dan cara pandang yang tepat. Karena dengan analisa yang tepat bisa diketahui reksa dana yang memberikan tingkat pengembalian yang tinggi serta memperkecil risiko yang ada. Ada beberapa pertimbangan sebelum memilih reksa dana, pertimbangan itu diantaranya kinerja reksa dana, besarnya dana kelolaan, tinggi rendahnya harga reksa dana, laporan investasi, dan biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan.
Kinerja reksa dana berarti kemampuan reksa dana dalam menghasilkan return. Kinerja ini tercermin dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tersebut, NAB adalah seluruh jumlah portofolio investasi dikurangi dengan segala biaya dan kewajiban. NAB sangat dipengaruhi oleh kinerja aset yang membentuk portofolionya, apabila harga pasar dari aset tersebut turun maka secara otomatis NAB akan turun, begitu juga sebaliknya. Tetapi pengukuran melalui NAB hanya sesuai untuk membandingkan reksa dana tersebut dari waktu ke waktu, bukan membandingkan reksa dana tersebut dengan reksa dana lain. Pengukuran kinerja reksa dana yang dapat dibandingkan dengan reksa dana lain harus memperhatikan aspek risiko.
Beberapa ukuran kinerja yang sudah memasukkan faktor resiko adalah Sharpe Ratio, Treynor Ratio, dan Jensen Ratio (Tendelin, 2001 : 324), semakin besar angka rasionya maka kinerja reksa dana tersebut makin baik atau optimal. Meskipun demikian evaluasi kinerja merupakan penilaian kinerja di masa lalu. Tidak ada jaminan bahwa kinerja masa lalu yang baik akan terulang kembali di masa mendatang. Kinerja masa lalu dapat dijadikan referensi sebagai salah satu pertimbangan dalam reksa dana, namun bukan satu-satunya (Rudiyanto, 2013 : 118).
Bangkitnya ekonomi Islam beberapa tahun terakhir menjadi fenomena menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, sehingga pengembangan produk pasar modal yang berbasis syariah perlu ditingkatkan. Kemunculan reksa dana syariah memberi pilihan investasi yang lebih banyak bagi masyarakat khususnya para pemodal muslim. Namun masih ada kekhawatiran reksa dana syariah tidak mampu memberikan imbal hasil (return) yang menguntungkan dibandingkan dengan reksa dana konvensional. Keraguan itu muncul karena adanya dugaan kurang optimalnya pengalokasian dalam portofolio investasinya, akibat adanya proses screening yang membatasi investasi produk hanya pada yang sesuai dengan syariat Islam, sedangkan produk investasi syariah sendiri di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. Di pihak lain masyarakat pada umumnya menghindari risiko (Risk Adverse) terhadap produk-produk baru yang belum kelihatan kinerjanya.
Dilatarbelakangi hal tersebut penulis bermaksud melakukan penelitian dengan judul "ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA REKSA DANA KONVENSIONAL DENGAN REKSA DANA SYARIAH DI INDONESIA". Dalam penelitian ini penulis akan membandingkan kinerja reksa dana konvensional dan reksa dana syariah baik reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana saham.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »