Search This Blog

SKRIPSI PENGARUH PENGAWASAN TERHADAP DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR SEKRETARIAT DPRD

(KODE : FISIP-AN-0027) : SKRIPSI PENGARUH PENGAWASAN TERHADAP DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR SEKRETARIAT DPRD




BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Peranan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu faktor utama yang sangat penting dalam suatu organisasi. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia ecara efektif merupakan jalan bagi suatu organisasi untuk memperthnkan kelangsungan hdup dan pertumbuhan dimasa yang akan datang. Denga kata lain, keberhasilan atau kemunduran suatu organisasi tergantung pada keahlian dan keterampilan pegawainya masing-masing yang bkerja didalamnya.
Pegawai Negeri Sipil merupakan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyeleggaraan tugas negara, pemerinahan dan pembangunan, dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada pancasila dan Undang-undang 1945,. Kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dirasakan semakin penting untuk menyelenggarakan pemerinthan dan pemabngunan dalam usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang madani yang taat akan hukum, berperadapan modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi. Kedudukan dan peranannya yang penting menyebabkan Pegawai Negeri Sipil senantiasa dituntut supaya memiliki kesetiaan dan ketaatan penuh dalam menjalankan
tugas-tugasnya dan memusatkan seluruh perhatian serta megerahkan segala daya dan tenaga secara berdaua guna dan berhasil guna.
Disiplin pada hakikatnya adalah pencerminan nilai kemandirian yang dihayati dan diamalkan oleh setiap individu dan masyarakat suatu bangsa dalam kehidupan. Untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kesetiaan dan ketaatan penuh, telah dikeluarkan peraturn tentang disiplin pegawai negeri. Dalam peraturan Pemerintaha Nomor 30 tahun 1980 dan telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Dengan ditetapkannya peraturan tentang disilin bagi Pegawai Negeri Sipil adalah penting guna menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka. Karena kedisiplinan merupakan kunci atau pra syarat bagi suksesnya pelaksanaan tugas-tugas yang dipercayakan oleh organisasi.
Maka untuk menjamin terlaksananya seluruh tugas-tugas sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh organisasi tersebut, kesiapan sluruh pegawai baik itu kemampuan maupun kemauan yang tinggi sangat diharapkan didalam melaksanakan seluruh kegiatan organisasi serta menuntut adanya kedisiplinan yang tinggi dari para pegawai. Karena tanpa kedisiplianan akan timbul berbagai macam alternatif yang mengancam terealisasinya tujuan yang hendak di capai. Pegawai Negeri harus dapat memeriksa secara sadar dan menganggap sikap disiplin kerja tersebut sebagai kewajiban dan tanggung jawabnya. Dan ini pun berlaku juga bagi seluruh pegawai di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.
Menurut penamatan penulis, kedisiplinan di Kantor Sekretriat DPRD Kabupaten X memang sudah cukup baik, namun demikian dalam setiap intansi atau organisasi pasti masih ada saja pegawai yang kurang disiplin dan kurang optimal dalam melaksanakan yugas-tugas kedinasan bahkan belum memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman kerja ayau peraturan. Hal ini dapat terlihat dari kebisaan pegawai, seperti terlambat masuk kerja, pulang kerja lebih awal dari waktu yang ditentukan, masih adanya pegwai yang tidak mentaati peraturan dalam berpakaian dan masih ditemu adanya pegawai keluar kantor tanpa izin pimpinan bahkan untuk urusan yang yidak berhubungan sama sekali dengan tugasnya. Tentu saja hal ini dapat mengakibatkan pekerjaanyan menjadi tidak efektif dan efisien.
Oleh karena itu, adanya Suatu system pengawasan yang baik sangat penting dan berpengaruh dalam proses pelaksanaan kegiatan dalam organisasi. Karena pengawasan dianggap sebagai salah satu alternatif yang berhubunagn dengan pencegahan dan tindakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar peraturan disiplin. Hal ini dapat dilihat dari apa yang dikemukakan oleh Sujamto (1998 : 18), bahwa pengawasan adalah segala usaha dan kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan apa yang semestinya atau tidak.
Dan lebih lanjut pengawasan merupakan bagian dari fungsi menajemen yang diharapkan mempu menciptakan efisiensi dan efektifitas kerja yang dilakukan oleh para pegawai. Dengan pengawasan yang baik diharapkan akan berkurangnya kesalahan dan penyimpangan yang terjadi. Tugas seorang pemimpin adalah untuk mengawasi para pegawai yang ada dalam lingkup organisasinya.
Dari pendapat tersebut jelaslah bahwa peranan pengawasan adalah sesuatu hal yang sangat essensial dan tidak dapat diabaikan. Karena, pada hakekat nyan pengawasan adalah suatu usaha untuk mendeteksi kegiatan yang dilakukan oleh pegawai apakah kegiatan tersebut telah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta untuk menilai pegawai dalam hal ketaatanya dan mematuhi kebijakan-kebijakan yang berlaku.
Pengawasan adalah kewajiban setiap atasan untuk mengatasi setiap bawahannya yang bersifat preventif dan pembinaan, untuk menciptakan aparatur yang lebih efektif, efisien, bersih dan berwibawa terutama dalam menanggulangi masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan Negara. Sehingga pimpinan dapat mengetahui kegiatan-kegiatan nyata dari setiap aspek serta permasalahan pelaksanaan-pelaksanaan tugas dalam lingkungan suatu organisasi masing-masing yang selanjutnya bilamana terjadi penyimpangan, dapat segera langsung dapat mengambil langkah-langakh perbaikan dan tindakan seperlunya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya serta peratiran perundang-undangan yang berlaku.
Dari uraian diatas, maka untuk memperkecil atau mengurangi ruang gerak dari permasalahan tersebut mka setiap pemimpin satuan organisasi harus jeli melihat pentingnya pelaksanaan pengawasan dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai, Bedasarkan dari uraian diatas penulis memilih tugas akhir dengan judul : "Pengaruh Pengawasan Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X"

B. Perumusan Masalah
Beetitik tolak dari uraian sebelumnya, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah : "Bagaimana pengaruh pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor sekretariat kabupaten X".

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai negeri sipil pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.
3. Untuk mengetahui bagaimana tingkat disiplin pegawai negeri sipil pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.

D.Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan bermanfaat dan berguna dalam hal :
1. Untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan berpikir penulis melalui karya ilmiah dan untuk menerapkan teori-teori yang penulis peroleh selama perkuliahan.
2. Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang membutuhkan khususnya bagi Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.
3. Sebagai bahan tambahan referensi untuk penulisan yang relevan.

E. Sistematika Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini beisikan latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, definisisi konsep, definisisi operasional, dan sistematika penulisan.
BAB II : METODE PENELITIAN
Bab ini berisikan bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi dan sampel, teknik pengumpulan data, teknik penetuan skor, dan teknik analisis data.
BAB III : GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
Bab ini meliputi gamaran umum lokasi penelitian, sejarah singkat berdirinya organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi struktur organisasi.
BA IV : PENYAJIAN DATA
Bab ini berisikan tentang data-data yang diperoleh dari hasil penelitian dan memberikan interpretasi dari data yang di peroleh sehingga dapat menjawab permaslahan yang sudah dirumuskan.
BAB V : ANALISA DATA DAN INTERPRETASI DATA
Bab ini membahas tentang analisa dan interpretasi dari data yang di peroleh sehingga dapat menjawab permaslahan yang sudah dirumuskan.
BAB VI : KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini berisikan kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan dan saran yang dianggap penting bagi pihak yang membutuhkan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »