A. Latar Belakang
Hakekat pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional adalah terwujudnya kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial sebagaimana telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Artinya bahwa dengan adanya proses pembangunan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dari waktu ke waktu diharapkan adanya perubahan yang signifikan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Sedangkan terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat diukur dari tingkat pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, politik dan keamanan. Berbagai ukuran tersebut pada dasarnya berpangkal tolak pada tingkat perekonomian. Oleh karena itu untuk program pembangunan daerah lebih ditekankan pada pembangunan ekonomi.
Dengan diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan dan keleluasaan yang lebih luas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai pelaksana dan promotor pembangunan di daerah untuk mengatur dan menentukan sendiri kegiatan pembangunan wilayah yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat setempat. Tentu saja arah dan pola pembangunan daerah tetap mendukung dan mengacu pada pedoman, arah dan haluan pembangunan nasional yang telah dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas), (BPS, Pendapatan Regional Kabupaten X Tahun 2003).
Selanjutnya sebagai komitmen Pemkab X terhadap kesejahteraan masyarakat X khususnya sebagai kontribusi pada kesejahteraan nasional umumnya dilakukan dengan pelaksanaan pembangunan wilayah yang terencana, terarah dan berkesinambungan berdasarkan pada pedoman Propenas (Program pembangunan Nasional), Propeda (Program Pembangunan Daerah), Renstrada (Rencana Strategis Daerah) dan Repetada (Rencana Pembangunan Tahunan Daerah).
Berbicara mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan mengenai otonomi daerah. Otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menurut UU No. 33 Tahun 2004 adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dalam menghadapi kondisi otonomi daerah, maka Kabupaten X harus memiliki kesiapan dan kemantapan sumber-sumber dana bagi pembiayaan pembangunan yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan Kabupaten X menjadi daerah yang mandiri dari ketergantungan pemerintah pusat. Oleh karena itu dengan meninjau kembali pertumbuhan ekonomi di Kabupaten X yang yang tidak banyak diikuti dengan pertumbuhan pengeluaran pembangunannya, maka hal ini mendorong penulis untuk melakukan penelitian di Kabupaten X.
Berdasarkan pada Pendapatan Regional Kabupaten X Tahun 2002, dapat diketahui bahwa program-program yang dijalankan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil yaitu berdasar pada penghitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan pertumbuhan PDRB atas dasar harga berlaku yang tercatat di Kabupaten X selama lima tahun dari 2000-2004 yaitu pada tahun 2000 ke tahun 2001 sebesar 12,87 persen, sedangkan pertumbuhan tahun berikutnya hingga tahun 2004 masing-masing adalah 12,33 persen; 9,20 persen dan 10,55 persen.
Angka-angka pertumbuhan yang telah tercapai tersebut tidak menjadikan pemerintah daerah menjadi puas dan berdiam diri. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat X sangat dibutuhkan adanya peran aktif pemerintah Kabupaten X dalam mengelola keuangan daerah dan pendapatan asli daerah. Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten X Tahun 2000 sampai dengan 2004, peningkatan pendapatan asli daerah dari Rp. 8,41 miliar pada tahun 2000 menjadi Rp. 16,48 miliar pada tahun 2001 atau meningkat 95,96 persen. Sementara pendapatan asli daerah tahun 2002 sebesar Rp. 26,18 miliar, sehingga peningkatannya sebesar 58,88 persen dibanding pendapatan asli daerah tahun 2001. Selanjutnya untuk tahun 2003 dan 2004 besar pendapatan asli daerah sebesar Rp. 28,46 miliar dan Rp. 30,79 miliar sehingga menimbulkan pertumbuhan sebesar 8,69 persen dan 8,20 persen.
Seiring dengan kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah Kabupaten untuk terus berupaya menggerakkan perekonomian dengan menggunakan pengeluaran pembangunan secara efektif dan efisien. Jumlah belanja pembangunan tahun 2000-2004 yaitu sebesar Rp. 18,72 miliar, Rp. 78,29 miliar, Rp. 131,92 miliar, Rp. 71,78 miliar dan Rp. 45,77 miliar dari jumlah pengeluaran pembangunan tersebut menghasilkan pertumbuhan dari tahun ke tahun yaitu selama tahun 2000-2004 yaitu masing-masing adalah 318,20 persen; 68,50 persen; -45,58 persen dan -36,23 persen.
Berangkat dari uraian di atas maka penulis tertarik untuk meneliti "PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH BESERTA PENGELUARAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN X".
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Adakah pengaruh pertumbuhan ekonomi daerah terhadap pendapatan asli daerah beserta pengeluaran pembangunan di Kabupaten X ?
2. Seberapa besar pengaruh pertumbuhan ekonomi daerah terhadap pendapatan asli daerah beserta pengeluaran pembangunan di Kabupaten X ?
3. Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi fluktuasi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten X ?
C. Penegasan Istilah
Untuk memperjelas istilah dan menghindari salah tafsir dari pembaca, maka diperlukan penegasan istilah. Penegasan istilah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang (Boediono, 1999 : 1).
Berdasarkan pengertian di atas pertumbuhan ekonomi daerah adalah pertumbuhan output regional yang dinyatakan dalam pendapatan perkapita yang mendorong kegiatan ekonomi lainnya dan pada gilirannya akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan serta peluang berusaha dalam waktu jangka panjang.
Kemudian sebagai salah satu indikator dari pertumbuhan ekonomi daerah adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang pengertiannya adalah seluruh nilai produksi kotor baik barang maupun jasa yang dihasilkan oleh faktor-faktor produksi yang beroperasi dalam suatu wilayah, biasanya dihitung pada suatu periode tertentu (BPS, Pendapatan Regional Kabupaten X Tahun 2003 : 7).
2. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 33 Tahun 2004 : 213). Sumber pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang ini terdiri dari :
a. Pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
3. Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang non konsumtif berbentuk investasi dari proyek-proyek, baik dalam bentuk proyek fisik maupun non fisik (Said Hamid Hasan, 1994 : 235).
D. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1 Untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan ekonomi daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten X.
2 Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pertumbuhan ekonomi daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten X.
3. Untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan ekonomi daerah terhadap pengeluaran pembangunan di Kabupaten X.
4 Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pertumbuhan ekonomi daerah terhadap pengeluaran pembangunan di Kabupaten X.
5 Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten X.
E. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut :
Manfaat Ilmiah
1. Hasil penelitian diharapkan bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pelaksanaan pembangunan daerah.
2. Bagi peneliti, sebagai wahana latihan pengembangan kemampuan dalam bidang penelitian dan penerapan teori yang peneliti dapatkan di perkuliahan. Dengan demikian penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan untuk penelitian selanjutnya dalam hal pelaksanaan pembangunan daerah.
Manfaat Praktis
Bagi pemerintah Kabupaten X, hasil penelitian ini diharapkan sebagai bahan pertimbangan dan pedoman dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah.