A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan pada dasarnya adalah usaha yang terus menerus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, baik secara materiil maupun spiritual yang lebih tinggi. Seperti yang diungkapkan dalam GBHN 1999-2004 (Tap MPR No. IV/MPR/1999), pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Pembangunan pada dasarnya diselenggarakan oleh masyarakat bersama pemerintah. Oleh karena itu peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus ditumbuhkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pembangunan adalah hak serta kewajiban dan tanggung jawab bersama seluruh rakyat.
Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara bertahap akan lebih banyak dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya yang berarti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai penyempurna dari Undang-Undang No. 22 tahun 1999. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Seiring dengan prinsip otonomi daerah, penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Sejalan dengan kebijakan dalam bidang otonomi daerah dituntut untuk dapat menggali sumber dana sendiri karena peran pemerintah pusat akan semakin dikurangi. Pemerintah daerah harus berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup pada daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah
yang diserahkan pada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Adapun sumber-sumber penerimaan daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 (pasal 157) mengenai pemerintahan daerah antara lain : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pos paj ak daerah, pos retribusi daerah, pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pendapatan ini diharapkan menjadi salah
satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan rakyat.
** tabel sengaja tidak ditampilkan **
Dari tabel 1.1 di atas dapat dilihat bahwa pos retribusi daerah memiliki sumbangan yang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah dibandingkan dengan pos-pos yang lain. Pada umumnya makin berkembangnya pembangunan suatu daerah maka makin banyak jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah tersebut. Hal ini dikarenakan makin berkembangnya suatu daerah makin banyak pula fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat, demikian pula halnya dengan penyediaan fasilitas pasar. Tempat ini sangat vital diperlukan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga pasar merupakan salah satu yang potensial yang dapat digali untuk dilakukan pemungutan atau lebih sering dikenal dengan retribusi pasar.
** tabel sengaja tidak ditampilkan **
Dari tabel 1.2 di atas dapat dilihat bahwa retribusi pasar merupakan salah satu obyek retribusi daerah yang memberikan sumbangan terhadap retribusi daerah. Berlatar belakang dari pentingnya retribusi daerah dalam sumbangannya terhadap Pendapatan Asli Daerah serta potensi retribusi pasar sebagai sumber keuangan daerah, disini penulis bermaksud untuk mengangkat judul skripsi "Analisis Sumbangan Retribusi Pasar terhadap Pendapatn Asli Daerah Kabupaten X". Penulis mengangkat penelitian yang berlokasi di wilayah Kabupaten X karena penelitian mengenai sumbangan retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah belum pernah diteliti sebelumnya di wilayah Kabupaten X.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana sumbangan penerimaan retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten X ?
2. Bagaimana pengaruh luas pasar terhadap penerimaan retribusi pasar ?
3. Bagaimana pengaruh jumlah los terhadap penerimaan retribusi pasar ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui sejauh mana sumbangan retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui pengaruh luas pasar terhadap penerimaan retribusi pasar.
3. Untuk mengetahui pengaruh jumlah los terhadap penerimaan retribusi pasar.
D. Manfaat Penelitian
1. Bagi Pemerintah Daerah
Sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah untuk bahan pemikiran dalam menentukan kebijakan khususnya masalah retribusi pasar.
2. Bagi peneliti
Merupakan tambahan pengetahuan secara nyata untuk mengaplikasikan teori yang didapat di bangku kuliah.
3. Bagi pihak lain
Hasil penelitian dapat memberikan informasi bagi pihak yang berkepentingan untuk penelitian lebih lanjut.