A. Latar Belakang
Pelaksanaan pemerintahan daerah ke arah otonomi dan desentralisasi keuangan (fiscal desentralisation) terlihat semakin nyata setelah diterapkannya undang-undang yaitu Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Faktor kemampuan mengelola keuangan daerah merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Salah satu ciri dari daerah otonom terletak pada kemampuan self supportingnya pada bidang keuangan. Kemampuan mengelola keuangan daerah akan sangat mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sumber keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) misalnya pajak dan retribusi daerah, hasil dari perusahaan daerah, dan dinas daerah serta hasil penerimaan PAD yang sah lainnya harus mampu memberikan kontribusi yang baik bagi keuangan daerah.
Desentralisasi di Indonesia memiliki arti yang luas dan menimbulkan masalah yang baru dalam pembangunan daerah sebab selain keadaan keuangan pemerintah pusat yang sedang hancur juga kondisi di banyak daerah yang secara ekonomi maupun institusional belum siap. Maka sekali lagi implikasi baik daerah yang sudah maju ataupun yang masih terbelakang harus lebih mandiri dalam mengelola pembangunan di daerahnya masing-masing termasuk dari aspek pembiayaannya. Tentu saja semakin kecil ketergantungan daerah terhadap kucuran dana dari pemerintah pusat maka tingkat kemandiriannya akan semakin tinggi.
Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang menunjukkan kemampuan suatu daerah dalam menghimpun sumber-sumber dana untuk membiayai kegiatan daerah. Dapat dikatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan rutin dari usaha-usaha pemerintah daerah dalam pemanfaatan potensi-potensi sumber keuangannya untuk membiayai tugas-tugas dan tanggung j awabnya. Sementara dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 8, menyatakan bahwa "Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten X berjalan tidak stabil, pada masa sebelum otonomi daerah yakni pertumbuhan PAD mengalami peningkatan dari Rp.5.371.562.000,- pada tahun 1998/1999 menjadi Rp.7.433.017.000,- dan dari tahun 1999/2000 mengalami penurunan yang tajam pada tahun 2000 menjadi Rp.6.705.281.000,-. Sedangkan pada masa sesudah otonomi daerah pertumbuhan PAD Kabupaten X terus mengalami kenaikan dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2006. Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah mempunyai peran yang lebih besar bila dibandingkan dengan sektor yang lain dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah. Gambaran selengkapnya dapat dilihat dalam tabel 1.1 berikut.
** tabel sengaja tidak ditampilkan **
Pajak dan retribusi daerah mempunyai peranan penting dalam menggali dana Pendapatan Asli Daerah. Dalam Undang-undang No. 34 Tahun 2000 sebagai perubahan atas Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dijelaskan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Dengan ditetapkannya Undang-undang No.34 Tahun 2000 tersebut maka pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah di Kabupaten X yang berasal dari Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya yang bersumber dari sektor Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dapat terwujud.
Untuk itu, dalam meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan
perekonomian di Kabupaten X diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan dari sumber-sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jumlah lokasi pemungutan, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber dari penerimaan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selama ini mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Gambaran selengkapnya dapat dilihat pada tabel 1.2 berikut.
** tabel sengaja tidak ditampilkan **
Dilihat dari tabel 1.2 tersebut, bila dibandingkan dengan pos-pos Retribusi Daerah yang lain, Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten X terus menerus mengalami penurunan dari tahun ke tahun, yaitu dari tahun 2002 sampai tahun 2005. Sedangkan pada tahun 2006 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 3.000.000,-. Kemudian bila dibandingkan dengan pos-pos Retribusi yang lain, Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten X mempunyai nilai nominal terkecil setelah retribusi Pelayanan Pemakaman yang mempunyai nilai rata-rata sebesar Rp .600.000,-.
Kondisi ini disebabkan karena masih sedikitnya lokasi pemungutan retribusi yang hanya satu lokasi berada di Rumah Sakit Umum Daearah X (Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000). Oleh karena itu, perlu adanya penambahan lokasi pemungutan retribusi Tempat Khusus Parkir yang dipandang potensial dan prospektif guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Berkaitan dengan masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten X yang tercantum pada uraian di atas yaitu kondisi besarnya nilai nominal dari penerimaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten X yang masih minim/kecil bila dibandingkan dengan pos-pos Retribusi Daerah yang lain, maka dalam skripsi ini akan dibahas suatu topik yaitu : Analisis Potensi Retribusi Tempat Khusus Parkir Dalam Mendukung Pendapatan Asli Daerah Kabupaten X.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas maka dapat disusun suatu perumusan sebagai berikut :
1. Bagaimana gambaran umum pertumbuhan dan kontribusi retribusi Tempat Khusus Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten X ?
2. Bagaimana kondisi nyata kinerja pemungutan retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten X ?
3. Berapa besar potensi retribusi Tempat Khusus Parkir pada lokasi pemungutan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ?
4. Berapa besar potensi retribusi Tempat Khusus Parkir pada lokasi yang prospektif untuk dikembangkan ?
C. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui gambaran umum pertumbuhan retribusi Tempat Khusus Parkir serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah X.
2. Mengkaji kondisi nyata yaitu kinerja pemungutan retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten X.
3. Mengkaji dan menghitung potensi retribusi Tempat Khusus Parkir pada lokasi pemungutan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah.
4. Mengkaji dan menghitung potensi retribusi Tempat Khusus Parkir pada lokasi yang prospektif untuk dikembangkan.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah Daerah dalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten X khususnya Retribusi Tempat Khusus Parkir.
2. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi bahan perbandingan penelitian-penelitian lebih lanjut, khususnya yang berhubungan dengan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
3. Sebagai aplikasi dari teori-teori yang penulis peroleh selama kuliah.