Search This Blog

Tesis Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Pemasyarakatan Di Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

(Kode ILMU-HKMX0027) : Tesis Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Pemasyarakatan Di Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan kehidupan manusia baik dalam segi industri, ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan pada era sekarang ini sangat berpengaruh terhadap prikehidupan manusia sebagai makhluk pribadi (person) atau orang yang hidup, baik sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat, bangsa, dan negara secara universal. Hal lain yang paling sering menjadi obyek yang mendapat perhatian besar dan serius adalah masalah yang berkaitan dengan manusia yang mempunyai hak-hak dasar yang merupakan hak mutlak yang harus dilindungi, dijaga, dan harus dipertahankan, apalagi dalam suatu negara hukum.
Sistem peradilan pidana yang merupakan terjemahan dari criminal justice system secara singkat dapat diartikan sebagai suatu sistem dalam masyarakat yang digunakan untuk menanggulangi berbagai tindak kejahatan, sehingga hal tersebut dapat tetap terjaga sesuai dengan batas-batas toleransi masyarakat. Gambaran ini hanyalah salah satu dari tujuan sistem peradilan pidana yang ada secara universal, sehingga cakupan sistem peradilan pidana itu memang dapat dikatakan luas yaitu :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
b. Menyelesaikan kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat merasa puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan pelaku kejahatan telah di pidana, dan
c. Berusaha agar mereka yang pernah melakukan kejahatan itu tidak mengulangi lagi.2
Sebagai suatu sistem yang saling terkait, maka diharapkan adanya suatu kerjasama yang terintegrasi di antara perangkat-perangkat yang terkait di dalamnya. Jika terdapat kelemahan pada salah satu komponen yang ada di dalamnya, maka akan sangat mempengaruhi kinerja komponen lain dalam suatu sistem yang terintegrasi itu, bahkan kadang ada suatu kecenderungan yang kuat dalam suatu sistem peradilan pidana itu untuk memperluas komponen sistemnya, dalam pengertian law enforcement officer, yaitu sampai kepada pengacara atau advokat.3
Menurut Amir Syamsudin, penegakan hukum tidak mungkin terlepas dari pembicaraan atau pembahasan mengenai aparaturnya. Upaya penegakan hukum tentu saja harus ada aktornya. Sejauh ini ditemukan dan dirasakan fakta adanya penegakan hukum yang terus-menerus dilakukan, tetapi outputnya tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kenapa hal ini terjadi? Hal ini dikarenakan gagalnya proses penegakan hukum yang dilakoni selama ini. Salah satu penyebab utama adalah integritas penegak hukum yang rendah.4
Ada empat faktor yang menandai kondisi gagalnya proses penegakan hukum di Indonesia. Pertama, ketidakmandirian hukum, Kedua, integritas penegak hukum yang buruk, Ketiga, kondisi masyarakat yang rapuh dan sedang mengalami Pseudoreformatif Syndrome, dan Keempat, pertumbuhan hukum yang mandek. Secara konkretnya, kegagalan proses penegakan hukum bersumber dari substansi peraturan perundang-undangan yang tidak berkeadilan, aparat penegak hukum yang korup, dan budaya masyarakat yang buruk serta lemahnya kelembagaan hukum.5 Untuk mencapai suatu suasana kehidupan masyarakat hukum yang mampu menegakkan kepastian hukum dan sekaligus mencerminkan rasa keadilan masyarakat maka diperlukan beberapa faktor.
1. Adanya suatu perangkat hukum yang demokratis (aspiratif).
2. Adanya struktur birokrasi kelembagaan hukum yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.
3. Adanya aparat hukum dan profesi hukum yang profesional memiliki integritas moral yang tinggi.
4. Adanya budaya yang yang menghormati, taat dan menunjang tinggi nilai-nilai hukum dan HAM menegakkan supremasi hukum (rule of law)6.
Bertolak dari pengertian kekuasaan kehakiman dalam arti luas seperti dikemukakan di atas, maka .kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. artinya harus pula terwujud dalam keseluruhan proses penegakan hukum pidana. Artinya keseluruhan kekuasaan kehakiman dalam arti luas yaitu kekuasaan negara untuk menegakkan hukum dan keadilan demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia, maka .kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. harus pula terwujud dalam keseluruhan proses penegakan hukum pidana, artinya keseluruhan kekuasaan kehakiman di bidang penegakan hukum pidana (yaitu .kekuasaan penyidikan., kekuasaan penuntutan., .kekuasaan mengadili., dan .kekuasaan eksekusi pidana., seharusnya merdeka dan mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah/eksekutif. Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri harus terwujud dalam keseluruhan proses dalam sistem peradilan pidana (SPP) harus merdeka dan mandiri. Tidaklah ada artinya apabila kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri itu hanya ada pada salah satu sub sistem (yaitu pada sub sistem .kekuasaan mengadili.).7
Kebijakan pengembangan/peningkatan kualitas aparat penegak hukum tentunya terkait dengan berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas aparat penegak hukum itu sendiri. Berbagai aspek itu dapat mencakup kualitas individual (SDM) kualitas institusional/kelembagaan, kualitas mekanisme tata kerja/manajemen, kualitas sarana/prasarana, kualitas substansi hukum/perundang-undangan, dan kualitas lingkungan (kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya, termasuk budaya hukum masyarakat). Dengan demikian upaya peningkatan kualitas aparat penegak hukum/penegakan hukum harus mencakup keseluruhan aspek/kualitas yang mempengaruhi kualitas penegakan hukum.
Pada prinsipnya dalam paham negara hukum .rechtstaat. terkandung asas supremasi hukum (supremacy law) asas persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang (equality before the law) dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.8
Dalam KUHAP dimuat ketentuan yang menjalin instansi-instansi penegak hukum dalam suatu hubungan kerjasama yang dititik beratkan bukan hanya untuk menjernihkan tugas wewenang dan efisiensi kerja, tetapi juga diarahkan untuk terbina suatu tim aparat penegak hukum yang dibebani tugas dan tanggung jawab saling mengawasi dalam .sistem checking. antara sesama mereka. Bahkan sistem ini bukan hanya meliputi antara instansi pejabat lembaga pemasyarakatan, penasehat hukum, dan keluarga tersangka/terdakwa. Dengan adanya penggarisan penguasaan yang berbentuk checking, KUHP telah menciptakan dua bentuk sistem pengawasan dalam pelaksanaan penegakan hukum di negara Indonesia : 9
Pertama; built in control pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan struktural oleh masing-masing instansi menurut jenjang pengawasan (span of control) oleh atasan kepada bawahan. Pengawasan built in control merupakan pengawasan yang dengan sendirinya ada pada struktur organisasi jawatan.
Kedua; demi tercapainya penegakan hukum yang lebih bersih dan manusiawi, penegakan hukum harus diawasi dengan baik. Semakin baik dan teratur mekanisme pengawasan dalam suatu satuan kerja, semakin tinggi prestasi kerja. Karena dengan mekanisme pengawasan yang teratur, setiap saat dapat diketahui penyimpangan yang terjadi. Jika sedini mungkin penyimpangan dapat dimonitor, masih mudah untuk mengembalikan penyimpangan tersebut ke arah tujuan dan sasaran yang hendak dicapai/sebenarnya.
Untuk memperkecil terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum, KUHAP telah mengatur suatu sistem pengawasan yang berbentuk .sistem checking. di antara sesama instansi. Malah di dalamnya ikut terlibat peran tersangka/terdakwa atau penasihat hukum. Sistem checking ini merupakan hubungan koordinasi fungsional dan instansional. Hal ini berarti, masing-masing instansi sama-sama berdiri setaraf dan sejajar antara instansi yang satu dengan yang lain, tidak ada yang berada di bawah atau di atas instansi yang lain. Yang ada adalah .koordinasi pelaksanaan fungsi. penegakan hukum antara instansi. Masing-masing melaksanakan ketentuan wewenang dan tanggung jawab demi kelancaran dan kelanjutan penyelesaian proses penegakan hukum. Keterikatan masing-masing instansi antara yang satu dengan yang lain semata-mata dalam proses penegakan hukum. Kelambatan dan kekeliruan pada satu instansi dapat mengakibatkan rusaknya jalinan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penegakan hukum.0
Penekanannya dititik beratkan pada cita .cara pelaksanaan. aparat penegak hukum terhadap setiap manusia yang berhadapan dengan mereka. Setiap manusia, apakah dia tersangka atau terdakwa harus diperlakukan :
a. Sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan harga diri.
Mereka bukan benda mati atau hewan yang boleh diperlakukan sesuka hati, mereka bukan barang dagangan yang dapat diperas dan dieksploitasi untuk memperkaya dan mencari keuntungan bagi pejabat penegak hukum.
b. Mereka harus diperlakukan dengan cara yang manusiawi dan beradab.
Tersangka dan terdakwa bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan dengan kasar, kejam dan bengis, mereka adalah manusia yang harus diakui dan dihargai :
1. Sebagai manusia yang mempunyai derajat yang sama dengan manusia lain atau equal and dignitiy.
2. Mempunyai hak perlindungan hukum yang sama dengan manusia selebihnya atau equal protection on the law.
3. Mempunyai hak yang sama di hadapan hukum, serta perlakuan keadilan yang sama di bawah hukum (equal before the law and equal justice under the law).1
Dengan landasan filosofis kemanusiaan diharapkan suatu penegakan hukum yang luhur dan berbudi yang menempatkan kedudukan aparat penegak hukum sebagai pengendali hukum demi mempertahankan perlindungan dan ketertiban masyarakat pada suatu pihak, dan pada pihak lain menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek hukum yang berhak mempertahankan derajat martabatnya di depan hukum, dan aparat penegak hukum harus melindungi hak kemanusiaannya.
Budaya hukum merupakan unsur pendukung lain yang sangat erat kaitannya dengan penegakan hak asasi manusia di era globalisasi. Budaya hukum (legal culture) merupakan salah satu unsur penting yang ada dalam rangka penegakan hukum. Selain struktur dan substansi hukum, untuk mengetahui mengapa legal culture sangat penting dalam menentukan suatu sistem hukum dapat berjalan atau tidak sebagaimana diharapkan oleh para pembuat sistem hukum tersebut, maka dapat dilihat dari apa yang dikemukakan oleh Lawrence. M. Friedman, sebagai berikut :
Working legal system can be analyzed further into three kinds of components. Some are structural the institusion themselves, the from they take, the process that they perform : These are structure. Structure includes the number and the type of courts, presence of absence of constitusion, presence of absence of federalism pluralism, devision of power between judges legislator in various institusion, and the like. Other component are substantive, this is the out put side of the legal system. These are the laws them selvesthe rules doctrines, statutes, and decress to the extent they are actually used by the rules and ruled; And in addition, all other rules and the decisions which govern, whatever their formal statutes others elementsin in the systems are cultural. These are the values and attitudes whics binds the system together and wich determine the place of the legal system in culuire of a society as a whole. What kind of training and habbits do the lawyers and judges have.? What do people thing of law?, do groups or individual willingly go to court? For what pur posedo people turn of lawyers, for what purpose do they make of other officials and inter mediarries? Islam there respect for law, govertmen traditions? what Islam the relationship between class structure and the use of legal instutions? who prefers which kind of controls and why.2
Suatu sistem hukum yang bekerja dapat dianalisa lebih lanjut dalam 3 (tiga) komponen yakni : Pertama, struktural (structural) yaitu struktur atau bentuk lembaga dan institusi dari sistem hukum tersebut dan proses yang mereka jalankan. Struktur dapat berupa jumlah dan pengadilan yang ada. Kedua, substansi (substantif) di mana dari hasil (output) dari suatu sistem hukum yang merupakan sistem hukum itu sendiri yang terdiri dari aturan-aturan, doktrin sepanjang digunakan oleh yang mengatur dan yang diatur. Ketiga, (cultural) atau kebudayaan yang merupakan nilai-nilai dan cara pandang yang menyatukan sistem tersebut dan yang menentukan di mana sistem hukum itu diletakkan dalam kebudayaan atau masyarakat secara keseluruhan, seperti pendidikan dan kebiasaan apa yang dipunyai oleh para ahli hukum dan apa pendapat masyarakat tentang hukum.3
Pemasyarakatan sebagai tujuan pidana diartikan sebagai pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan yang hakiki, yang terjadi antara individu pelanggar hukum dengan masyarakat serta lingkungan kehidupannya.4 Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.5 Sistem pemasyarakatan dalam pelaksanaannya untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan kembali ketengah-tengah masyarakat dengan baik. Ada tiga peran yang saling berkaitan dan sangat penting untuk mencapai keberhasilan dalam proses pembinaan dan bimbingan tersebut yaitu, narapidana itu sendiri, masyarakat dan petugas.6
Menurut teori Leo Fonseka ada tiga pilar utama di dalam pembangunan nasional yaitu pemerintahan, swasta, dan masyarakat. Maka dengan sistem pemasyarakatan Indonesia (sipasindo) juga ada tiga pilar utama di dalam .membangun manusia mandiri. Ketiga pilar tersebut adalah masyarakat, petugas pemasyarakatan dan narapidana, di antara ketiganya harus saling terkait dan saling menjaga keseimbangan di dalam memecahkan suatu permasalahan yang ada, khususnya membangun manusia mandiri di lingkungan permasyarakatan .the more internal balanced and independent the three are the better it is for the society.7
Kualitas petugas termaksud di dalamnya kualitas kesejahteraan merupakan satu hal yang sangat dominan dalam mempengaruhi kinerja pemasyarakatan. Kualitas petugas yang baik akan meningkatkan kinerja organisasi, sebaliknya kualitas petugas yang rendah berdampak pada buruknya kinerja organisasi.8
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil yang layak dalam hubungan kerja.9
The Implementation Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners, menyatakan bahwa syarat yang harus dimiliki petugas pemasyarakatan adalah integritas moral, profesionalisme, rasa kemanusiaan dan kecocokan pekerjaan itu dengan hati nuraninya. Karena itu upaya yang harus ditempuh dalam manajemen pemasyarakatan adalah menciptakan kondisi kondusif bagi terbentuknya petugas yang memenuhi persyaratan tersebut, melalui proses rekruitmen, pendidikan, dan latihan, pembinaan karir dan lain sebagainya.160
Secara ideal, proses akomodasi harus berlangsung dengan sistem formal, di mana pada intinya tukar menukar kepentingan dilandasi aturan yang berlaku. Hakhak penghuni yang dijamin undang-undang dijadikan modus/sarana terciptanya kondisi dan perilaku yang diinginkan (conditioning operant) dalam kondisi inilah fungsi penjara (Lembaga Pemasyarakatan) dapat diharapkan sebagai tempat untuk mengubah tingkah laku penghuninya dari yang tidak baik menjadi perilaku yang terpuji.
Secara faktual kondisi ideal proses akomodasi yang berlangsung dengan sistem formal yang pada intinya merupakan tukar menukar kepentingan dilandasi aturan yang berlaku tersebut seringkali sulit dicapai, karena berbagai alasan, antara lain masih rendahnya kualitas dan kesejahteraan petugas, dan sisi lain adanya kecenderungan status sosial ekonomi narapidana yang makin tinggi.161
Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan hukum pidana atau asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan sistem pemasyarakatan melalui pendidikan, rehabilitas, dan reintegrasi. Sejalan dengan peran lembaga pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah apabila petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan terhadap warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ditetapkan sebagai pejabat fungsional penegak hukum.162
Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), dengan demikian pemasyarakatan baik ditinjau dari sistem kelembagaan, cara pembinaan, dan petugas pemasyarakatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu rangkaian proses penegakan hukum.163
Mengingat tugas dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan yang demikian berat adalah suatu hal yang wajar apabila diciptakan peraturan sebagai payung hukum bagi setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Tidak hanya hak-hak para tahanan dan narapidana yang harus dilindungi, tetapi hak-hak dari para petugas pelaksana terutama hak untuk mendapatkan perlindungan dan memperoleh kenyamanan dalam bekerja juga tidak bisa diabaikan.
Perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan merupakan hal yang sangat esensial. Perlindungan yang dimaksud bukan berarti menyebabkan petugas tersebut menjadi kebal hukum, akan tetapi bertujuan agar si petugas tersebut mampu lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya dengan maksimal. Perlindungan hukum tersebut juga merupakan suatu upaya bagi suatu instansi dalam melindungi petugasnya dari kemungkinan intervensi terlalu jauh dari pihak lain.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana peraturan perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan di dalam pelaksanaan tugas?
2. Bagaimana pelaksanaan kedudukan dan fungsi perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan?
3. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari ketidakjelasan jaminan perlindungan hukum petugas pemasyarakatan di dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan permasalahan, maka yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan di dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan kedudukan dan fungsi perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan.
3. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari ketidakjelasan jaminan perlindungan hukum petugas pemasyarakatan di dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis dan praktis, yaitu :
1. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat melalui sumbangsih pemikiran di bidang penegakan hukum khususnya mengenai pemasyarakatan.
2. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan masukan dalam penyusunan rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan oleh peneliti terhadap hasil-hasil penelitian yang pernah dilakukan di lingkungan Universitas X, penelitian mengenai analisis Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum pernah dilakukan pada topik dan permasalahan yang sama.
Dengan demikian penelitian ini dapat dikatakan penelitian yang pertama kali dilakukan, sehingga keaslian penelitian ini dapat dipertanggung jawabkan secara akademis.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »