BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak hal dalam kehidupan kita dipengaruhi oleh korporasi, apabila pengaruhnya positif tentu tidak perlu dirisaukan, akan tetapi justru banyak dari pengaruh tersebut yang merugikan individu dan masyarakat secara luas. Timbulnya kejahatan korporasi disadari oleh dunia Internasional, hal ini ditandai dengan adanya kongres PBB ke V tentang Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelanggaran Hukum (the Prevention of Crime and Treatment of Offender) pada tahun 1975 dan dipertegas kembali dalam kongres PBB VII tahun 1985, yang menunjukkan terdapat kejahatan-kejahatan bentuk baru dilakukan oleh korporasi.1
Korporasi tersebut bukanlah barang baru melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan. Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradapan dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan beserta kompleksitasnya. Disisi lain ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya, sehingga banyak bermunculan tindakan-tindakan ilegal namun tidak dapat dikategorikan sebagai crime. Tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi karena adanya kerugian (harm) yang mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau criminal liability. Persoalan yang mengundang perdebatan adalah bagaimana menerapkan pertanggungjawaban pada tindak pidana korporasi atau corporate liability, mengingat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia pada Pasal 59 yang dianggap sebagai subjek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person).
KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. 4 Asas ini sebetulnya berlaku pada abad yang lalu diseluruh negara Eropa kontingental. Hal ini sejalan dengan pendapat hukum pidana individualistik dari aliran klasik yang berlaku pada waktu itu, kemudian juga dari aliran positif dalam hukum pidana. Pada memori penjelasan KUHP yang diberlakukan pada tanggal 1 September 1886 disebutkan bahwa suatu perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh perorangan (naturlijke person). Pemikiran fiksi tentang sifat badan hukum tidak berlaku pada bidang hukum pidana.5
Seiring dengan perkembangan zaman akhirnya korporasi diterima sebagai subjek tindak pidana hal ini diawali dengan adanya Undang-Undang No. 7 Drt. 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 15 yang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Setelah itu diikuti dengan berbagai undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga faktanya sekarang pengaturan tentang berbagai masalah dalam masyarakat dominan diatur di luar KUHP. Diterimanya korporasi sebagai subjek hukum menjadikan korporasi dapat bertindak seperti manusia, keberadaan dan ihwal korporasi seperti hak, kewajiban, tindakan hingga tanggungjawabnya ditentukan oleh undang-undang. Selain itu dengan diterimanya korporasi sebagai subjek hukum membawa dampak yang positif dalam aktivitas bisnis karena dapat menguasai kumpulan modal dari banyak orang di atas suatu jangka waktu yang tidak dipengaruhi oleh kematian atau penarikan diri dari individu-individu, akan tetapi di sisi lain juga menimbulkan perluasan dari pengertian siapa yang merupakan pelaku tindak pidana (dader).
Permasalahan akan segera muncul sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana dari korporasi, karena asas utama dari pertanggungjawaban pidana adalah harus ada kesalahan (schuld) pada pelaku, sehingga bagaimanakah harus mengkonstruksikan kesalahan dari suatu korporasi, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dan unsur kesalahan pada korporasi, apakah tetap dapat dipertahankan seperti halnya pada manusia. Konsekuensi dari persoalan tersebut menjadikan peraturan perundang-undangan yang tidak spesifik merumuskan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi sulit untuk diaplikasikan sehingga memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran.6
Menghindari berbagai penafsiran tersebut, sudah seharusnyalah undang-undang yang memuat tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dirumuskan secara spesifik. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah dengan memenuhi rumusan kebijakan legislasi menyangkut sistem pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. 7
Kebijakan legislasi yang berlaku pada saat ini khususnya yang memuat tentang pertanggungjawaban korporasi meliputi, perumusan perbuatan yang dilarang (dalam hal apa dan bagaimana suatu kejahatan dikatakan sebagai kejahatan korporasi) dan penentuan kesalahan pelaku masih kurang jelas, begitu juga dalam menentukan siapa-siapa yang dapat melakukan tindak pidana tersebut. Penentuan kesalahan korporasi, yang merupakan urat nadinya hukum pidana juga sangat sulit, karena kesalahan yang dilimpahkan kepada korporasi bukanlah korporasi secara pribadi, sebab pada hakikatnya yang melakukan tindak pidana adalah orang (pengurus korporasi). Begitu juga masalah sanksi pidana yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dangan pertanggungjawaban korporasi, belum tertata secara jelas mana yang pidana pokok, pidana tambahan serta tindakan. Meskipun hal tersebut telah ada tetapi apa dasarnya menetapkan suatu sanksi sebagai pidana pokok atau pidana tambahan, undang-undang tidak menjelaskan.
Akibat dari ketidak jelasan tersebut akan terjadi keragu-raguan pada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana, sehingga kecil kemungkinan terealisasinya kepastian hukum dan peraturan hukum yang ideal. 9 Selain itu berbagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya oleh aparatur penegak hukum dalam penanganan masalah kejahatan korporasi masih beranjak dari paradigma lama yakni melihat konsep kejahatan secara konvensional, berakibat penanganannya juga tidak berbeda dengan penanganan kejahatan konvensional lainnya.10
Permasalahan tersebut akan semakin berpengaruh dalam aspek hukum kehidupan masyarakat karena pada semua tingkat di dalam korporasi terdapat pelembagaan mengenai ketidak bertanggungjawaban dengan membiarkan korporasi menjalankan fungsinya, namun dibalik itu seolah-olah membiarkan individu-individu dalam korporasi tertutup oleh tirai yang seakan-akan bertindak sesuai dengan moral. Begitu juga pejabat-pejabat yang lebih tinggi dapat membebaskan dirinya dari pertanggungjawaban dengan memberikan alasan bahwa tindakan–tindakan ilegal dalam mencapai tujuan-tujuan korporasi yang begitu luas berlangsung tanpa sepengatahuan mereka. Begitu pula dengan pendelegasian tanggungjawab dan perintah yang tidak tertulis menjaga mereka yang di puncak struktur korporasi jauh dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh keputusan-keputusan dan perintah mereka, seperti halnya para pimpinan kejahatan terorganisir, kekayaan tetap tidak tersentuh hukum.11Dilatarbelakangi oleh begitu kompleksnya persoalan pertanggungjawaban pidana korporsi pada tindak pidana di luar KUHP tersebut maka sudah sepatutnyalah masalah penting ini diangkat sebagai suatu karya ilmiah. B. Permasalahan Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, sebagai berikut :
1. Bagaimanakah konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana?
2. Bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana di luar KUHP?
3. Bagaimanakah kebijakan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rangka pembaharuan hukum pidana?
C. Tujuan Penelitian :
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui rumusan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana.
2. Mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana di luar KUHP.
3. Mengetahui kebijakan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rangka pembaharuan hukum pidana.
D. Manfaat Penelitian
Selain tujuan-tujuan tersebut di atas, penelitian ini juga diharapkan bermanfaat untuk berbagai hal diantaranya :
1. Secara teoritis :
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran secara teoritis terhadap penanganan pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana di luar KUHP.
2. Secara praktis :
Penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk :
a. Aparat penegak hukum agar dapat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana diluar KUHP tersebut sehingga memudahkan dalam penangangan tindak pidana korporasi.
b. Bagi pemerintah sebagai sumbangan pemikiran terhadap pembaharuan hukum pidana dalam perumusan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana diluar KUHP sehingga penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korporasi dapat dilakukan dengan baik.
c. Bagi akademisi sebagai langkah awal dalam pengembangan dan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui inventarisasi perundang-undangan khususnya dalam hal mengetahui prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
E. Keaslian Penelitian
Sepanjang pengetahuan penulis, penelitian dengan judul ”Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Di Luar KUHP” belum pernah dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya di lingkungan Sekolah Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas X, akan tetapi isu hukum yang berkaitan dengan korporasi telah pernah diteliti oleh beberapa orang yakni :
1. Mahmud Mulyadi, tesis pada tahun 2001 dengan judul proses pembuktian dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup.
2. Edy Yunara, tesis pada tahun 2004 dengan judul pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana korupsi.
3. Zairida, tesis pada tahun 2005 dengan judul pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Permasalahan dan penyajian dari penelitian ini tidaklah sama dengan penelitian-penelitian tersebut. Permasalahan dan penyajian dalam penelitian ini merupakan hasil dari pemikiran dan ide penulis sendiri yang didasarkan pada referensi buku-buku dan informasi dari media cetak serta elektronik. Mangacu kepada alasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa penelitian ini adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.