BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan Negara yang sedang giat-giatnya membangun untuk meningkatkan pembangunan di segala sektor dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Melihat realitas tersebut keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang sangat vital dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional, untuk itu perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik bekerja untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau di bawah perintah pemberi kerja (bisa perseroan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya) dan atas jasanya dalam bekerja yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan kata lain tenaga kerja disebut pekerja bila ia melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan di bawah perintah orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pekerja adalah manusia yang juga mempunyai kebutuhan sosial, sehingga perlu sandang, kesehatan, perumahan, ketentraman, dan sebagainya untuk masa depan dan keluarganya. Mengingat pekerja sebagai pihak yang lemah dari majikan yang kedudukannya lebih kuat, maka perlu mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, bahwa : ”tiap-tiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan“.
Menurut pasal ini ada dua hal penting dan mendasar yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia yaitu hak memperoleh pekerjan dan hak untuk memperoleh penghidupan yang layak. Suatu pekerjaan tidak hanya mempunyai nilai ekonomi saja, tetapi juga harus mempunyai nilai kelayakan bagi manusia yang tinggi. Suatu pekerjaan baru memenuhi semua itu bila keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pelaksananya adalah terjamin. Dengan demikian pekerja sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar dapat ikut serta aktif dalam pembangunan.
Wujud perhatian pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai pengganti peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya yaitu Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang ketentuan ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang di nilai sudah tidak sesuai dengan kemajuan perkembangan masalah ketenagakerjaan. Menurut Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikatakan, bahwa : “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai Agama.“
Easy Minimarket adalah sebuah tempat perbelanjaan cukup popular di X, karena atmosphere dan nuansa yang disajikan untuk para pelanggan yang datang berbelanja di tempat tersebut sangat nyaman. Di samping itu Easy Minimarket juga merupakan salah satu pelopor berkembangnya minimarket atau pusat perbelanjaan dengan skala kecil yang dibangun oleh pengusaha lokal, di X. Minimarket tersebut beralamatkan di Jalan Urip Sumoharjo No.135 A, pertama kali berdiri tanggal 20 September 2004. Dengan berdirinya Minimarket ini diharapkan dapat membawa angin segar untuk warga X ataupun yang bukan warga X yang sedang berada di X, karena tempat ini buka 24 jam Non stop selama 7 hari dalam 1 minggu, sehingga memudahkan para warga atau pelanggan yang harus membeli kebutuhannya sewaktu-waktu.
Easy Minimarket adalah suatu Toserba (toko serba ada) yang mempunyai pekerja hampir 70% adalah laki-laki dengan umur yang berbeda-beda, yang ratarata berumur 20 tahun sampai 30 tahun, dengan jam kerja dari Pukul 07.00 sampai 07.00 (non stop), yang dibagi menjadi 3 (tiga) Shift jam kerja, yaitu :
1. Shift 1 (pertama) mulai Pukul 07.00 sampai Pukul 15.00
2. Shift 2 (dua) mulai Pukul 15.00 sampai pukul 23.00
3. Shift 3 (tiga) mulai Pukul 23.00 sampai Pukul 07.00
Mengingat jangka waktu kerja selama 24 jam tentu saja akan berpengaruh bagi keselamatan dan kesehatan para pekerjanya, untuk itu Easy Minimarket harus memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 73 ayat 3 diatur mengenai pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan,keamanan dan kesehatan kerja selama di tempat kerja. Adapun Pasal 76 ayat 4 juga menyebutkan bahwa bagi pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Peraturan-peraturan yang tedapat di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama yang mengatur mengenai pekerja yang bekerja pada malam hari hanya mengatur mengenai pekerja perempuan saja, sedangkan pekerja yang bekerja pada malam hari bukan hanya pekerja perempuan saja tetapi ada juga pekerja laki-laki yang juga membutuhkan perlindungan hukum. Dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tentang ketentuan pokok tenaga kerja juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya tidak boleh ada diskriminasi.1 Atas dasar Undang-undang tersebut di atas, maka diskriminasi dalam setiap permasalahan perburuhan tidak diperkenankan dan apabila ada pengusaha yang masih melakukan diskriminasi dalam memberikan perlindungan hukum maka hal ini melanggar dari peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan uraian di atas, maka perlu diketahui tentang perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja pada malam hari baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di Easy Minimarket X. Hal ini karena Easy Minimarket beroperasi selama 24 jam, maka penulisan ini diberi judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Malam Hari Di Easy Minimarket X “
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari di Easy Minimarket X ?
2. Hambatan-hambatan apa saja yang ada berkaitan dengan perwujudan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari di Easy Minimarket X ?
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian selalu mempunyai tujuan tertentu. Adapun tujuan penelitian yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Objektif
Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari di Easy Minimarket X.
2. Tujuan Subjektif
Untuk memperoleh data guna menyusun skripsi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam bidang Hukum di Fakultas Hukum Universitas X.
3. Manfaat Penulisan
a. Bagi ilmu Hukum khususnya Hukum Ketenagakerjaan, dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam mengevaluasi pelaksanaan ketentuan mengenai bentuk perlindungan terhadap pekerja yang bekerja pada malam hari
b. Bagi Easy Minimarket diharapkan dengan penelitian ini dapat dijadikan sebagai input (masukan) untuk dapat memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya pekerja yang mendapat jam kerja pada malam hari, melalui pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bagi DEPNAKERTRANS, dengan penelitian ini dapat dijadikan sebagai laporan evaluasi mengenai pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundangan khususnya yang berkaitan kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada malam hari dan sebagai peningkatan kinerja DINAKER dalam tugasnya untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan ketenagakerjaan.
D. Keaslian penulisan
Berdasar hasil penelurusan belum diketemukan karya ilmiah lain dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang bekerja di malam hari di Easy Minimarket X”. Penelitian ini juga bukan merupakan duplikasi ataupun plagiat, sehingga karya penulisan ini merupakan karya asli. Kekhususan karya ini adalah pada pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja di malam hari di Easy Minimarket X dan apa saja yang menjadi hambatanhambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut.
E. Batasan Konsep
1. Pengertian Pekerja
Pekerja menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-undang No 13 Tahun 2003, adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2. Pengertian Pengusaha
Pengusaha menurut Pasal 1 Butir 5 Undang-undang No 13 Tahun 2003, adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang di maksud di atas yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Pengertian Perusahaan
Perusahaan menurut Pasal 1 Butir 6 Undang-undnag No 13 tahun 2003, adalah :
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain.
b. Usaha-usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain.
4. Pengertian waktu kerja malam hari
Pengertian waktu kerja malam hari yang menjadi acuan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan menjadi pedoman penelitian hukum ini adalah terdapat dalam ayat 1, 2 dan 3 adalah antara Pukul 23.00 sampai dengan Pukul 07.00.
5. Perjanjian kerja
Perjanjian kerja menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak
6. Perlindungan Hukum para pekerja
Menurut Imam Soepomo, perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah penjagaan agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu bentuk perlindungan hukum ini adalah norma kerja yang meliputi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistem pengupahan, istirahat, cuti, kesusilaan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing yang diakui oleh pemerintah, kewajiban sosial kemasyarakatan dan sebagai memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moril.